SKRIPSI
PERJANJIAN YANG DILAKUKAN DALAM SISTEM PINJAMAN MEMINJAM BERBASIS ELEKTRONIK
SKRIPSI
OLEH: XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX
NPM : 18300129
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2021
PERJANJIAN YANG DILAKUKAN DALAM SISTEM PINJAMAN MEMINJAM BERBASIS ELEKTRONIK
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH:
XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX NPM : 18300129
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2021
i
KATA PENGANTAR
Puji Syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karunia- Nya, sehingga skripsi yang berjudul “PERJANJIAN YANG DILAKUKAN DALAM SISTEM PINJAMAN MEMINJAM BERBASIS ELEKTRONIK”
dapat terselesaikan dengan baik.
Berkenaan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi dan semangat, serta inspirasi kepada:
1. Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, dr. Sp.THT-KL (K), FICS selaku Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dr. Xxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma yang telah menyediakan berbagai fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Xxx Xxxx Xxx Xxxxxxx, SH.M.Hum. selaku dosen wali saya yang telah memberikan dukungan pengarahan dan memberi masukan selama masa perkuliahan.
4. Xxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing saya yang dengan penuh kebaikan dan kesabarannya meluangkan waktu, tenaga dan pikiran beliau untuk memberikan bimbingan terbaik kepada saya.
5. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
6. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
7. Untuk Papa dan Mama saya tercinta, serta almarhum masku beserta adikku
terima kasih telah memberi dorongan moral dan materiil, serta doa yang tak pernah berhenti. Semoga kalian selalu diberikan rahmat dan keberkahan oleh Allah SWT.
8. Untuk teman saya Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx yang selalu menolong, mendorong dan membantu saya dalam proses pengerjaan skripsi ini. Terima kasih banyak ya, semoga kamu bahagia selalu.
9. Untuk teman-teman saya selama perkuliahan “Lanang Gak Kon” yaitu Xxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxxxx, Xxxxx dan Frans, terima kasih sudah menemani, membantu dan membagikan hal-hal baik buat saya selama masa perkuliahan ini. Semoga hal baik selalu datang ke kalian ya.
10. Teman-teman saya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya angkatan 2018 terima kasih buat kalian selalu kompak memberikan doa, bantuan kepada saya dan dukungan satu sama lain dalam menyelesaikan skripsi ini. Semoga kite semua diberi kesuksesan.
11. Dan semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu pengerjaan skripsi ini baik lewat pikiran, semangat, dan semoga kebaikan kembali pada kalian semua.
Semoga karya kecil ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis pribadi.
Hormat kami,
Penulis
ABSTRAK
Lembaga keuangan di Indonesia semakin berkembang sebagai akibat dari perkembangan zaman. Hal ini tampak pada semakin banyaknya variasi instrumen keuangan yang beredar dalam sistem keuangan baik di bidang perbankan maupun di bidang non-perbankan. Perkembangan instrumen keuangan sejalan dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan itu sendiri. Hal tersebut tercermin dari tumbuhnya berbagai lembaga keuangan seperti lembaga sekuritas, lembaga asuransi, dan lembaga perbankan syariah, perkembangan bank konvesioanal, dan lembaga- lembaga keuangan lainnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan sumber penelitian kepustakaan seperti peraturan perundang- undangan serta literatur-literatur yang berkaitan dengan kasus ini.
Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk untuk memahami dan menganalisa perjanjian utang piutang yang dilakukan dalam sistem pinjaman online ilegal, selanjutnya untuk mengetahui perlindungan terhadap debitur dalam transaksi pinjaman online.
Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan. Pertama; Di dalam pasal 1320 KUHPer Suatu perjanjian yang sah wajib dibuat dengan memenuhi syarat subjektif (1 dan 2) dan syarat objektif (3 dan 4). Syarat subjektif jika tidak terpenuhi maka kontrak tersebut dapat dibatalkan sedangkan syarat objektif jika tidak terpenuhi maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum. Kedua; Di dalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum khususnya bagi Penerima pinjaman, padahal Indonesia telah mendeklarasikan sebagai negara hukum.
kata kunci: perxxxxxxx, pinjaman online ilegal, perlindungan hukum
Abstract
Financial institutions in Indonesia are growing as a result of the times. This can be seen in the increasing variety of financial instruments circulating in the financial system, both in the banking sector and in the non-banking sector. The development of financial instruments is in line with the development of the financial institutions themselves. This is reflected in the growth of various financial institutions such as securities institutions, insurance institutions, and Islamic banking institutions, the development of conventional banks, and other financial institutions.
The method used in this study is a normative juridical method with library research sources such as legislation and literature related to this case.
The purpose of this legal research is to understand and analyze accounts payable agreements made in illegal online loan systems, then to determine the protection of debtors in online loan transactions.
This research resulted in a conclusion. First; In article 1320 of the Criminal Code, a valid agreement must be made by fulfilling subjective conditions (1 and 2) and objective conditions (3 and 4). Subjective conditions if not fulfilled then the contract can be canceled while objective conditions if not fulfilled then the contract is null and void. Second; In POJK No.77/POJK.01/2016 concerning information technology-based lending and borrowing services, it does not fully provide legal protection, especially for loan recipients, even though Indonesia has declared it a state of law.
keywords: agreements, illegal online loans, protection of law
DAFTAR ISI
Halaman HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PENGESAHAN ii
HALAMAN PERSETUJUAN iii
KATA PENGANTAR. iv
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS. vi
ABSTRAK vii
ABSTRACT viii
DAFTAR ISI ix
BAB I. PENDAHULUAN
X. Xxxxx Xxxxxxxx dan Perumusan Masalah 1
B. Tujuan Penelitian 10
C. Manfaat Penelitian 10
D. Kerangka Konseptual 11
E. Metode Penelitian 16
F. Pertanggungjawaban Sistematika. 18
BAB II. PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG DILAKUKAN DALAM SISTEM PINJAM MEMINJAM BERBASIS ELEKTRONIK ILEGAL 19
A. Pengertian Pinjaman Meminjam Berbasis Elektronik 19
B. Karakteristik Perjanjian Dalam Pinjaman Meminjam Berbasis Elektronik 33
BAB III. UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM TRANSAKSI PINJAM MEMINJAM BERBASIK ELEKTRONIK ILEGAL 43
A. Perlindungan Hukum Bagi Debitur dalam Perjanjian Pinjam Meminjam berbasis Elektronik Legal 43
B. Perlindungan Terhadap Debitur Dalam Pinjam Meminjam Berbasis Elektronik Ilegal 47
BAB IV PENUTUP 54
A. Kesimpulan. 54
B. Saran. 55
DAFTAR BACAAN