SURAT KUASA
SURAT KUASA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE Tbk, berkedudukan di Jakarta diselenggarakan di
JAKARTA, pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022 Yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama | : |
Alamat | : |
No.KTP | : |
dalam hal ini bertindak .........................................(2), selaku pemilik dan pemegang sebanyak
..................................saham(3) dalam perseroan terbatas PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE Tbk ("Perseroan"), berkedudukan di Jakarta, (4), selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa", dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama | : |
Alamat | : |
No.KTP | : |
selanjutnya disebut sebagai pihak yang diberi kuasa atau "Penerima Kuasa".
KHUSUS
untuk dan atas nama Pemberi Xxxxx menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Primarindo Asia Infrastructure Tbk, yang diselenggarakan di Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022 (selanjutnya disebut "Rapat"), dengan acara sebagaimana tercantum pada Panggilan Rapat, yang telah diterima oleh Pemberi Kuasa dan diiklankan di situs web Bursa Efek, web KSEI dan web Perseroan pada tanggal 29 Juni 2022 yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menyatakan dalam pemungutan suara atas usulan yang disampaikan dalam acara Rapat, sebagai berikut
USULAN TENTANG | SUARA (*) | ||
SETUJU | ABSTAIN | TIDAK | |
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021. |
Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui Laporan Tahunan 2021 Perseroan, dimana di dalamnya termasuk pengesahan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang Berakhir 31 Desember 2021, Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan. Selanjutnya Perseroan akan mengajukan kepada RUPS Tahunan untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan. 2. Persetujuan Laporan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, bahwa penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS. 3. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2022. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPS Tahunan untuk meminta Persetujuan atas penetapan Remunerasi yang akan dibayarkan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang menjabat untuk Tahun Buku 2022. 4. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dalam Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukannya. Penjelasan: Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 15 ayat 5 huruf d dan Pasal 18 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 59 |
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Saham Perusahaan Terbuka, dan (iii) Pasal 68 UUPT, Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPS Tahunan untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukannya. 5. Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Penjelasan: Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, Perseroan akan mengajukan usul kepada RUPS Tahunan untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk jangka waktu terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan RUPS Tahunan tahun ketiga berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. |
*) Beri tanda v pada kolom suara yang harus diberikan oleh Pemberi Kuasa pada waktu pemungutan suara.
Kuasa ini diberikan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap suara yang diberikan oleh Xxxxxxxx Xxxxx dalam Rapat, yang sesuai dengan keputusan yang ditandai dalam kolom suara untuk usulan yang disampaikan dalam acara Rapat, adalah sah, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadap Pemberi Kuasa, serta tidak dapat dicabut atau dibatalkan dengan alasan apapun juga; dalam hal tidak ada suatu tanda apapun yang diterakan oleh Pemberi Kuasa pada kolom suara, Penerima Kuasa harus dianggap sebagai telah diberikan kuasa untuk memberikan suara setuju atas usulan yang diajukan dalam acara Rapat dan setiap suara(-suara) yang diberikan oleh Penerima Kuasa tersebut adalah sah, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadap Pemberi Kuasa;
2. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi atau hak untuk memindahkan kepada pihak lain, asal saja pemindahan kuasa ini dilakukan secara keseluruhan dan tidak terpisah-pisah;
3. Penerima Kuasa berhak untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, serta menanda-tangani semua surat yang dibutuhkan dalam melaksanakan segala keputusan yang secara sah ditetapkan dalam Rapat;
4. Dalam hal kuasa ini diberikan kepada suatu Badan Hukum, maka kuasa diberikan anggota Direksi atau Pimpinan Badan Hukum tersebut, yang menurut anggaran dasarnya berhak mewakili perseroan, atau kepada Kuasa penggantinya yang dibuktikan dengan kuasa tertulis dari Direksi/Pimpinan Badan Hukum tersebut dan dilampirkan pada Surat Kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Pemberi Kuasa pada tanggal sebagaimana tersebut dibawah ini.
Tanggal, ......................................
Pemberi kuasa, Penerima kuasa,
[..........................................] [...............................................]
Catatan:
1. Harap dicantumkan nama lengkap serta alamat jelas, sesuai dengan tanda bukti dari yang dimiliki dan dilampirkan pada Surat Kuasa ini;
2. Harap dicantumkan jabatan dan yang bertanda-tangan, jika dalam hal ini mewakili Pemegang Saham yang berbentuk suatu Badan Hukum atau perusahaan;
3. Harap dicantumkan nama dan tempat kedudukan dari Badan Hukum atau perusahaan yang diwakili, selaku Pemegang Saham;
4. Harap dicantumkan jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh Pemberi Kuasa/Badan Hukum atau perusahaan yang diwakili;
5. Harap dicantumkan nomor dari surat ( -surat ) saham atau surat (-surat ) saham kolektip yang dimiliki Pemberi Kuasa/Badan Hukum atau perusahaan yang diwakili;
6. Khusus untuk para Pemegang Saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, diminta pula untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
7. Harap dicantumkan nama lengkap dan alamat jelas dari Penerima Kuasa, sesuai dengan tanda bukti dari yang dilampirkan pada Surat Kuasa ini;
8. Harap dicantumkan nama Badan Hukum atau perusahaan yang diwakili.
Lain-lain:
1. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan,tidak diperkenankan untuk bertindak selaku Kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, suara yang dikeluarkan oleh mereka selaku Kuasa adalah tidak sah;
2. Setiap Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum atau perusahaan, harus melampirkan Anggaran Dasarnya atau dokumen lain yang serupa dengan itu pada Surat Kuasa ini, dan Ketua Rapat akan menyimpulkan bahwa (i) orang yang menanda-tangani Surat Kuasa ini adalah yang berhak untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum atau perusahaan tersebut dan (ii) setiap persetujuan korporasi dan persyaratan-persyaratan lainnya (jika diperlukan) untuk pemberian Kuasa ini serta pengambilan segala tindakan yang dilakukan Penerima Kuasa, sebagaimana disebutkan dalam Surat Kuasa ini, telah diperoleh dan dipenuhi dengan sebagaimana mestinya;
3. Tanda bukti diri dari Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang dilampirkan pada Surat Kuasa ini, harus tanda bukti diri yang sah dan dapat diterima oleh Direksi Perseroan;
4. Surat Kuasa ini setelah ditanda-tangani diatas meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) harus diserahkan kepada dan diterima oleh Perseroan secara langsung atau melalui jasa kurir dan dialamatkan:
PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE Tbk
Gedung Dana Pensiun Bank Mandiri Lantai 0X Xx. Tanjung Karang No.3-4A
Jakarta 10230
selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2022 pukul 16:00 WIB.
5. Penyerahan Surat Kuasa ini kepada Perseroan, tidak menghalangi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat, dengan ketentuan bahwa sebelum memasuki tempat Rapat, Pemegang Saham yang bersangkutan harus terlebih dahulu menanda-tangani Surat Pernyataan tentang pencabutan dari pembatalan kuasa yang telah diberikan kepada Penerima Kuasa, serta menyatakan bahwa Surat Kuasa ini tidak berlaku lagi.