PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT ABM INVESTAMA TBK
Direksi PT ABM Investama Tbk (“Perseroan”) yang berdomisili di Jakarta dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 (“Rapat”) yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 7 Mei 2021 Waktu : 13.45 WIB – 15.30 WIB
Tempat : Ruang Tiara 5 & 6
Gedung TMT1, Lantai Dasar Jl. Cilandak KKO No. 1 Jakarta 12560.
Agenda RUPST dan penjelasannya:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2020.
Memperhatikan ketentuan pasal 12 ayat 2 dan ayat
2.a Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan, juncto pasal 66, pasal 67, pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”), maka Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang dipersiapkan pada setiap akhir tahun buku oleh manajemen Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”) sebelum dilakukan pemberian pelepasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan oleh Rapat atas pelaksanaan pengurusan dan pengawasan Perseroan untuk tahun buku dimaksud.
2. Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada 31 Desember 2020.
Memperhatikan ketentuan pasal 71 UUPT, maka penggunaan hasil usaha Perseroan untuk tahun buku yang telah berjalan berupa laba bersih dan penyisihan untuk cadangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat.
INVITATION OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS ("AGMS")
PT ABM INVESTAMA TBK
Board of Directors of PT ABM Investama Tbk ("Company") domiciled in Jakarta hereby invite the Company's Shareholders to attend the 2021 Annual General Meeting of Shareholders ("Meeting") to be held at:
Day / Date : Friday / 7 May 2021 Time : 01.45 pm - 03.30 pm
Venue : Ruang Tiara 5&6
Gedung TMT 1, Ground Floor Jl. Cilandak KKO No. 1 Jakarta 15260.
AGMS Agenda and its explanation:
1. Approval of the Annual Report and Audited Consolidated Financial Statement of the Company and Its Subsidiaries for the Financial Year Ended on 31 December 2020 and the Supervisory Report of the Board of Commissioners of the Company during 2020.
Pursuant to Article 12 paragraph 2 and 2.a of the Company’s Articles of Association (“AoA”), in conjunction with Article 66, Article 67, Article 68, and Article 69 of the Law No.40 Year 2007 regarding Limited Liability Company (Company Law - “UUPT”), the Company’s Annual Report and its Financial Statements which is annually prepared by the Company’s management, requires prior approval from the General Meeting of Shareholders (the “Meeting”) before release and discharge is granted to Board of Directors and Board of Commissioners of the Company for their management and supervision duty during the said financial year.
2. Approval on the Utilization of the Company’s Result of Operations for the Financial Year Ended on 31 December 2020.
Pursuant to Article 71 of UUPT, the utilization of the Company’s operational result for the previous financial year in form of net earnings and allocation of certain amount for reserve funds shall needs to be approved by the Meeting.
3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan Untuk Tahun Buku 2020.
Atas rekomendasi dari Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, Sungkoro dan Surja melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020.
4. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Lainnya Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Memperhatikan ketentuan pasal 11 ayat 13, dan pasal 20 ayat 6 AD Perseroan, serta pasal 96 dan
113 UUPT, maka penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat, sedangkan penetapan gaji dan tunjangan untuk Direksi Perseroan dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan ketentuan internal dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
5. Pengangkatan pengurus Perseroan untuk masa jabatan baru.
Dengan memperhatikan ketentuan pasal 14 ayat 2 AD Perseroan, perubahan susunan pengurus Perseroan harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari Rapat.
6. Perubahan AD Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020)
Perubahan AD Perseroan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 57 POJK 15/2020, dimana Perusahaan Terbuka wajib menyesuaikan AD-nya dengan ketentuan POJK tersebut.
7. Persetujuan atas rencana transaksi penerbitan Surat Utang dalam denominasi Dolar Amerika Serikat yang akan dilakukan dalam satu kali penerbitan atau dalam serangkaian penerbitan oleh Perseroan kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dalam jumlah sebanyak-banyaknya USD 400.000.000 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
3. Appointment of Registered Public Accountants of the Company for the Financial Year of 2020.
With regard to the recommendation of the Audit Committee, the Board of Commissioners of the Company proposes to the Meeting to appoint Public Accountant Firm Purwantono, Sungkoro and Surja to audit the Consolidated Financial Statements of the Company for the period of financial year 2020.
4. Approval on the Salary/Honorarium and Other Benefits for members of the Board of Commissioners and Board of Directors of the Company.
Pursuant to Article 11 paragraph 13, Article 20 paragraph 6 of the Company’s AoA, as well as Article 96 and 113 of UUPT, the decision for remuneration or honorarium and other allowances for the Board of Commissioners requires prior approval from the Meeting, while the decision of remuneration or honorarium and other allowances for the Board of Directors may be delegated to Board of Commissioners by considering the internal policy and recommenxxxxxx from Nomination and Remuneration Committee.
5. Appointment of the Company’s management for the new term of office
In accordance with Article 14 paragraph 2 of the Company's AoA, changes in the composition of the Company's management requires prior approval from the Meeting.
6. Amendment to the Company’s AoA to be amended to comply with Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 15/POJK.04/2020 regarding Plan and Implementation of Public Company General Meeting of Shareholders (POJK 15/2020).
Amendment to the AoA of the Company shall be made in accordance with Article 57 POJK 15/2020, where Public Company is obliged to amend its AoA with the said POJK provisions.
7. Approval upon the proposed transaction to conduct issuance of Bonds/Notes denominated in United States Dollars, in one or more issuance through an offering to investors outside the territory of Republic of Indonesia, in the maximum amount of USD 400,000,000 as required under OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 regarding Material Transaction and Change of Business Activity.
Penjelasan atas rencana transaksi telah disampaikan dalam materi keterbukaan informasi saat dilakukan pengumuman Rapat pada tanggal 31 Maret 2021 dan tersedia di situs web Perseroan. Perseroan akan mengumumkan perubahan dan/atau tambahan atas keterbukaan informasi tersebut (jika ada) paling lambat 2 hari kerja sebelum Rapat.
CATATAN:
An explanation of the proposed transaction has been submitted in the disclosure of information material when the announcement of the Meeting is informed on March 31, 2021 and is available on the Company's website. The Company will announce any amendments and/or additional information to the disclosure of information (if any) at the latest 2 business days before the Meeting.
NOTES:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena undangan ini dianggap sebagai undangan resmi.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 April 2021 dan/atau pemegang saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 14 April 2021.
3. Perseroan sangat menghimbau agar Para Pemegang Xxxxx memberikan kuasa kehadirannya kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, dengan menggunakan:
a. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) yang dapat diperoleh secara elektronik pada eASY.KSEI dengan tautan xxxx://xxxx.xxxx.xx.xx.
b. Surat Kuasa Konvensional yang dapat diperoleh pada website Perseroan: www.abm- xxxxxxxxx.xx.xx
c. Salinan Surat Kuasa Konvensional dapat dikirimkan ke email XX@xxxxxxx.xxx dan asli surat kuasa diserahkan/dikirimkan kepada BAE selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat sampai pukul 16.00 WIB.
d. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa asli wajib diserahkan dan diterima BAE sebelum acara Rapat dimulai.
e. Pemberian Kuasa Elektronik dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
4. Para pemegang saham yang berhak, setelah mendaftarkan kehadirannya dengan mengunakan e- Proxy dapat menyampaikan suaranya untuk setiap mata acara rapat, suara tersebut akan dihitung pada saat pengambilan keputusan pada mata acara termaksud.
1. The Company does not send a separate invitation to the Shareholders; whereas this invitation is considered as a formal invitation.
2. The Shareholders who are entitled to attend or be represented in the Meeting are shareholders whose names are registered in the Register of Shareholders of the Company on 14 April 2021 and/ or the holders of the account balance in PT Indonesian Central Securities Depository (KSEI) at the close of stock trading in Indonesia Stock Exchange on 14 April 2021.
3. The Company strongly encourages all Shareholders to grant powers of attorney to the Company’s Share Administration Bureau (“Registrar”), PT Datindo Entrycom, through:
a. Electronic Power of Attorney (e-Proxy) that may be obtained electronically at eASY.KSEI with the link xxxx://xxxx.xxxx.xx.xx.
b. Conventional Power of Attorney that may be obtained on the Company website: www.abm- xxxxxxxxx.xx.xx
c. Copy of Conventional Power of Attorney shall be submitted to the email XX@xxxxxxx.xxx and the original Conventional Power of Attorney shall be submitted to the Registrar no later than 3 (three) working days prior to the date of execution of the Meeting until 04.00 pm.
d. For shareholders whose address is registered abroad, the original Power of Attorney shall be delivered and received by Registrar before the Meeting starts.
e. The Provision of Electronic Power of Attorney may be made no later than 1 (one) working day before the Meeting date.
4. The shareholders who are entitled, after registering their attendance by using e-Proxy may submit their votes for each agenda item, the vote will be counted at the time of decision making at the intended agenda.
5. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. Khusus untuk pemegang saham yang sahamnya berada di penitipan kolektif KSEI harus menunjukkan konfirmasi tertulis untuk menghadiri Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat.
6. Pemegang saham yang merupakan badan hukum, perlu membawa salinan AD dan perubahannya serta susunan pengurus terakhir.
7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, bahan mata acara yang tersedia untuk Pemegang Saham dapat diperoleh di website Perusahaan yaitu xxx.xxx-xxxxxxxxx.xxx. Materi tersebut tersedia sejak tanggal panggilan.
8. Para pemegang saham atau kuasanya wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
KETENTUAN TAMBAHAN:
5. The shareholders or their proxies who will attend the Meeting are requested to bring and submit a photocopy of a valid identity card to the registration officer before entering the meeting room. Especially for the shareholders in collective custody of KSEI need to show the written confirmation to attend the Meeting (KTUR) to the registration officer before entering the meeting room.
6. Any shareholder in form of legal entity is required to bring a copy of its AoA and amendments following the information of their board of management.
7. In accordance with the provisions of Article 18 OJK Regulation No. 15/POJK.04/2020, the agenda materials are available for the Shareholders and can be obtained on the Company's website, www.abm- xxxxxxxxx.xxx. The information is available as of the date of the invitation until the date of the Meeting.
8. The shareholders or their proxies have to present at the meeting 30 (thirty) minutes before the meeting begins.
ADDITIONAL PROVISIONS:
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, dengan ini Perseroan menyampaikan ketentuan tambahan kepada para Pemegang Saham terkait dengan penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua pihak, dengan protokol ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan Perseroan secara ketat, sebagai berikut:
a) Wajib menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR COVID-19 atas nama dirinya yang menunjukkan hasil negative dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan dengan tanggal tes 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat (untuk Tes Rapid Antigen) dan 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat (untuk Tes Swab PCR);
b) Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dsb), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajemen Gedung tempat
In accordance with the prevailing regulations, as well as efforts to prevent the spread of COVID-19, the Company hereby submits additional provisions to the Shareholders related to the holding of the Meeting as follows:
1. The meeting will be held prioritizing the health and safety of all parties, with strict protocols as an effort to prevent the spread of COVID-19 which refers to the prevailing regulations.
2. Shareholders or their attorneys, who will attend in the Meeting in person, must comply with and pass the safety and health protocols which will be strictly applied by the Company, as follows:
a) Must submit a Certificate of Rapid Antigen Test or PCR COVID-19 Swab Test registered under his/her name, which shows a negative result from a hospital doctor, health center or health clinic with the test date 1 (one) day before the Meeting date (for the Rapid Antigen Test) and 2 (two) days before the Meeting date (for PCR Swab Test);
b) Must comply with the health checking procedures (incl. body temperature screening, etc.) which will be conducted by the Company and building management where the Meeting is held;
penyelenggaraan Rapat;
c) Pada saat pendaftaran, wajib menyerahkan formulir deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir deklarasi kesehatan dapat diunduh melalui tautan berikut ini: xxxxx://xxx.xxx- xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxxx;
d) Wajib menggunakan masker selama berada di area Gedung tempat penyelenggaraan Rapat dan selama Rapat berlangsung;
e) Wajib menerapkan kebijakan physical distancing sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
f) Wajib meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
3. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat khususnya memiliki/merasakan gejala terinfeksi COVID-19 (seperti batuk, suhu badan di atas 37,5°C, atau flu, dsb.) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
4. Perseroan berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dan/atau gedung tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
5. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan elektronik/cetak maupun souvenir kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat.
Jakarta, 15 April 2021 PT ABM Investama Tbk.
Direksi
c) At the registration counter, must submit health declaration form which has been completed stating his/her health and travel information. Health declaration form may be downloaded from the following link: xxxxx://xxx.xxx- xxxxxxxxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxxx/xxxxxxxxxx
d) Requirement to wear mask at all times within the building area where the Meeting is held and during the Meeting;
e) Must implement physical distancing measure in accordance with direction from the Company and building management where the Meeting will be held;
f) Must immediately leave the building area where the Meeting is held after the Meeting is over.
3. The shareholder or their attorneys who are unfit (particularly who has COVID-19 symptoms (such as cough, fever and/or flu)) will not be permitted to attend the Meeting.
4. The Company has the right to prohibit Shareholder or their attorneys to attend or be present at the Meeting premises and/or the building area where the Meeting is held if the relevant Shareholder or their attorneys do not comply with the foregoing safety and health protocols.
5. For health reasons, the Company does not provide food and drinks, electronic / printed or Annual Reports and souveneer to Shareholders or their attorneys who attend the Meeting.
Jakarta, 15 April 2021 PT ABM Investama Tbk.
Board of Directors