ANTARA
ANTARA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN
PT KERETA CEPAT INDONESIA CHINA TENTANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PENELITIAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
NOMOR: PJ.100 Tahun 2019 NOMOR: 100100/HK.01 /2019
Pada hari ini, Kamis tanggal sepuluh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (10-10-2019), bertempat di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini:
X. XXXXX XXXXXX, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/TPA Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 8 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; dan
II. XXXXXXX XXXXXXXX, selaku Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 86 tanggal 16 Oktober 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan Terakhir Nomor 101 tanggal 27 Desember 2018 yang telah dicatat dalam database sistem administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat nomor AHU-AH.01.00-0000000 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kereta Cepat Indonesia China, yang berkedudukan di Jalan D.l. Xxxxxxxxx Kav. 9, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 13340, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan Badan Usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian yang telah mendapatkan izin pembangunan prasarana kereta antara Jakarta dan Bandung dari PIHAK PERTAMA;
c. bahwa dalam rangka persiapan, pengoperasian dan pemeliharaan Kereta Cepat Jakarta - Bandung dipandang perlu dilakukan kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia dan penelitian di bidang perkeretaapian.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1 DASAR HUKUM
Dasar hukum dibuatnya Kesepakatan Bersama ini, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;
4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan;
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung;
6. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.32 Tahun 2016 tentang Penetapan PT Kereta Cepat Indonesia China sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Kereta Api Cepat Antara Jakarta Dan Bandung;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta Dan Bandung Kepada PT Kereta Cepat Indonesia China;
2
10. Perjanjian Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerjasama tanggal 4 Oktober 2017 Antara Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China yang merupakan Amandemen dan Pernyataan Kembali dari Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung tanggal
16 Maret 2016 Antara Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Cepat Indonesia China.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai landasan bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia dan penelitian di bidang perkeretaapian sesuai dengan tugas dan kewenangan PARA PIHAK.
(2) Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mensinergikan sumber daya PARA PIHAK guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK.
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
1. Pendidikan dan Pelatihan tenaga operasional dan perawatan Kereta Cepat Jakarta - Bandung;
2. Penelitian dan pengembangan di bidang perkeretaapian;
3. Pertukaran informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perkeretaapian;
4. Penyediaan dan pertukaran tenaga ahli;
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
6. Kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK
Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi masing-masing pihak;
b. menyediakan tenaga, sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing Pihak;
c. memenuhi ketentuan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pemberian pengetahuan mengenai pelayanan teknis di bidang perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing pihak;
3
d. mengutamakan kelancaran tugas pokok masing-masing pihak;
e. menjaga kerahasiaan masing-masing pihak dan rahasia bersama, dan tidak akan menyebarluaskan hasil-hasil kerja sama yang bersifat rahasia.
PASAL 5 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani oleh Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) atau Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dari PIHAK PERTAMA dengan Pejabat setingkat dari PIHAK KEDUA.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk yang pertama dibuat paling lama 6 (enam) bulan setelah Kesepakatan Bersama ditandatangani.
PASAL 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada masing-masing PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7 JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan berdasarkan evaluasi oleh PARA PIHAK.
(2) Untuk perpanjangan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK terlebih dahulu melakukan koordinasi atas rancangan Kesepakatan Bersama yang baru selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk tidak memperpanjang atau mengakhiri Kesepakatan Bersama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK yang berkeinginan mengakhiri wajib memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Kesepakatan Bersama.
4 V
PASAL 8 MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK atau pejabat yang ditunjuk oleh PARA PIHAK.
(2) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9 KORESPONDENSI
(1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Alamat u.p.
Telepon Faksimile Email
: Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxx Xxxxx
: Kepala Biro Hukum
: (021)3811302
:(021) 3520567
PT KERETA CEPAT INDONESIA CHINA
Alamat
u.p. Telepon Faksimile Email
Jalan D.l. Xxxxxxxxx Kav. 9, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 13340
Sekretaris Perusahaan (021)8192808
(021)8191235
(2) Apabila terjadi perubahan alamat dari alamat sebagaimana dimaksud ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada PARA PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lain xxxxxx xxxxxx 0 (lima) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
(3) Apabila perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan dengan pengiriman yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya.
o'^
5
?
•• v » < * • '» .J»! < • i ’f • "? *
- ■ •
PASAL 10 ADENDUM
(1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur dan ditetapkan atas dasar persetujuan PARA PIHAK dalam bentuk Adendum.
(2) Adendum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Demikianlah Kesepakatan Bersama ini telah ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama.
6