UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PAREPARE
DOKUMEN KETENTUAN STUDI LANJUT
(PROGRAM MAGISTER DAN DOKTOR)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PAREPARE
(UMPAR) 2017
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN SAMPUL ........................................................................ i
HALAMAN PENGESAHAN.............................................................. ii
KATA PENGANTAR ......................................................................... iv
DAFTAR ISI........................................................................................ v
BAB I. PENDAHULUAN ............................................................... 1
1.1. Latar Belakang......................................................... 1
1.2. Tujuan ...................................................................... 3
1.3. Sasaran..................................................................... 4
1.4. Penanggungjawab .................................................... 4
1.5. Definisi Istilah ......................................................... 5
BAB II. PROSEDUR STUDI LANJUT ........................................... 6
2.1. Prosedur Studi Lanjut .............................................. 6
2.2. Persyaratan Pengajuan Beasiswa ............................. 8
2.3. Perjanjian Calon Peserta .......................................... 10
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 11
LAMPIRAN......................................................................................... 12
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan karuniaNya, sehingga pembuatan Dokumen Ketentuan Studi Lanjut dapat disusun dan diterbitkan. Secara garis besar buku ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan gambaran kepada seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Parepare (UM Parepare) tentang Prosedur Studi Lanjut di lingkungan UM Parepare.
Terima kasih kami ucapkan kepada pihak yang telah membantu dalam penyusunan dokumen ini. Semoga buku ini dapat memenuhi sasaran dan bermanfaat dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Parepare.
Parepare, 2017
Rektor UM Parepare
Prof. Dr. H. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx, MS NBM : 493715
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peningkatan kesejahteraan bangsa merupakan prioritas utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan keunggulan daya saing, pengelolaan sumber daya dan peningkatan sumber daya manusia. Program Pemerintah Indonesia sejak Repelita IV yang dimulai tahun 1983 telah memprioritaskan pengembangan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) melalui program beasiswa. Program pengembangan SDM yang pertama untuk Iptek mulai direalisasikan pada April 1986, melalui program Overseas Fellowship Program (OFP) yang sumber dananya diperoleh Pemerintah Indonesia dari APBN dan World Bank (WB) melalui surat No. 2599-ND. Program OFP ini berakhir pada Februari 1992. Program pengembangan SDM yang kedua yaitu Science and Technology Manpower Development Program (STMDP) yang sumber dananya diperoleh Pemerintah Indonesia dari APBN dan Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) melalui surat No.IP-342. Program STMDP dimulai pada Desember 1988 dan berakhir pada November 1997. Program pengembangan SDM Iptek ketiga dimulai tahun 1990 dengan nama Science and Technology for Industrial Development (STAID). Program ini memperoleh xxxx dari WB dan OECF. Program STAID tersebut merupakan salah satu komponen Proyek Pengembangan Sumber Daya Manusia Profesional (Professional Human Resource Development Project / PHRDP) yang salah satu komponennya adalah program beasiswa, baik luar negeri maupun dalam negeri. Program-program tersebut telah menghasilkan
ratusan Doktor dalam bidang sains dan perekayasaan tetapi terhenti pascakrisis moneter 1998 yang lalu.
Sumberdaya manusia (SDM) dosen adalah pilar yang paling terdepan dalam menyiapkan sumberdaya manusia pada masa depan melalui jalur pendidikan tinggi. Dengan kualifikasi dosen yang baik dan memiliki kompetensi yang handal dalam menjalankan tugas catur darma, akan berdampak pada proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Pernyataan tersebut di atas tentu disadari oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga menjadikan pengembangan sumberdaya manusia dosen sebagai program strategis di lingkup Universitas Muhammadiyah Parepare (UM Parepare). Hal tersebut dapat dilihat kebijakan pengembangan SDM dosen secara umum tersurat dalam Rencana Strategis UM Parepare 2018 -2023. Dasar kebijakan lain adalah dengan memperhatikan sumber-sumber daya yang dimiliki oleh fakultas dan lembaga, seperti kebutuhan dosen dan dana yang tersedia untuk pengembangan tersebut. Pengembangan SDM dosen memegang peranan penting dan strategis untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sebuah pendidikan tinggi, dan upaya pengembangan SDM dosen tersebut dalam berbagai bentuk baik yang berbentuk formal institusional atau yang dilakukan dengan upaya mandiri secara individu yang didasarkan pada kesadaran dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas akademiknya sebagai dosen. Pengembangan SDM dosen dapat dilakukan melalui pengiriman dosen untuk studilanjut ke perguruan tinggi penyelenggara program pascasarjana yang reputable dan ternama, baik dalam negeri maupun luar negeri atau melalui penataran dan latihan dosen, pertemuan-pertemuan ilmiah, pembinaan dosen
senior terhadap yunior, pengembangan SDM dosen secara mandiri dan lain sebagainya.
Merujuk pada RIP dan Renstra UM Parepare Tahun 2018 -2023 menyebutkan bahwa program peningkatan kualitas SDM dalam hal ini adalah peningkatan kualifikasi dosen dilakukan dengan:
a. Mendorong dosen-dosen untuk menempuh studi lanjut sehingga tahun 2020 semua dosen sudah berkualifikasi Magister/S2
b. Tersedianya dosen berkualifikasi S3 sebesar 15% pada tahun 2020 dan 25% pada tahun 2023
c. Tertatanya kembali dosen-dosen yang sudah berkualifikasi S2, tetapi tidak relevan dengan bidang ilmu yang ditekuninya
d. Tersedianya kepangkatan akademik dosen dengan prediksi pada tahun 2020 diharapkan sudah menghasilkan 5% guru besar
e. Rekruitmen dosen-dosen baru yang sudah berkualifikasi S2, baik dari lulusan terbaik UM Parepare maupun lulusan PTN (mulai tahun 2020)
f. Menambah tenaga dosen tetap secara bertahap dan kontinyu muai tahun 018 sehingg pada akhir tahun 2023 diharapkan tercapai rasio dosen dengan mahasiswa yang ideal
g. Penambahan jumlah dosen harus diiringi dengan peningkatan kualitas, sarana dan prasarana di lingkup UM Parepare
1.2. Tujuan
Tujuan dari program studi lanjut adalah untuk mewujudkan visi UM Parepare yaitu “Menjadi Perguruan Tinggi Unggul dalam IPTEKS berdasarkan Nilai-Nilai Islami pada Tahun 2023 Hal ini menggambarkan kondisi UM Parepare
yang ingin diwujudkan oleh seluruh sivitas akademika. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui studi lanjut dan pemberian beasiswa kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana. Pemberian beasiswa magister dan doktor kepada tenaga pendidik pada program pascasarjana yang dikelola perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, maupun beasiswa yang bersumber dari internal UM Parepare dan pihak sponsor.
1.3. Sasaran
Sasaran dari program ini adalah meningkatnya kualitas sumberdaya manusia (dosen) UM Parepare melalui studi lanjut dan pengusulan/pemberian beasiswa bagi dosen yang (akan/sedang) mengikuti peendidikan magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warga negara yang bertanggungjawab dan mampu berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tertuang dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010. Selain itu sasaran lain dari program ini adalah meningkatnya kualitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga sesuai dengan amanat pasal 46 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
1..4. Penanggungjawab
a. Rektor
b. Wakil Rektor I
c. Dekan Fakultas dan Direktur Program Pascsarjana
d. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
e. ketua Jurusan/Program Studi
1.5. Definisi Istilah
a. Perguruan Tinggi mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
b. Studi lanjut adalah mengikuti jenjang pendidikan S2 dan atau S3 dimana calon pesertanya adalahdosen tetap (DpK maupun dosen tetap yayasan atau dosen kontrak yang direkrut dari lulusan S1, khususnya bagi program studi yang sangat membutuhkan dosen tetapi tidak tersedia alumni S2 yang dapat mengisi formasi/kebutuhan program studi dalam waktu yang mendesak)
BAB II. PROSEDUR STUDI LANJUT
2.1. Prosedur Studi Lanjut
Persyaratan untuk studi lanjut bagi tenaga pendidik (dosen) UM Parepare
adalah:
a. Calon peserta mengajukan permohonan ijin/tugas belajar kepada DekanFakultas/Direktur Program Pascasarjana atas rekomendasi Ketua Program Studi/Jurusan, setalah mempertimbangkan relevansinya (bidang ilmu yang sesuai) denganbidang studi/jurusan yang akan ditempuh oleh dosen yang akan studi lanjut tersebut serta perguruan tinggi yang akan dituju dan ketersediaan dosen pada program studi yang bersangkutan pada saat pengajuan permohonan studi lanjut/ijin belajar.
b. Pimpinan fakultas mengajukan permohonan ke Rektor dengan dilampiri rekomendasi/ijin dari fakultas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (a) disertai pertimbangan fakultas, selanjutnya Rektor berkoordinasi dengan Wakil Rektor I untuk mempertimbangkan/atau tidak untuk ditetapkan sebagi calon peserta studi lanjut
c. Keputusan rektor tentang calon peserta studi lanjut ini bersifat final dan memiliki daya mengikat setelah calon peserta dinyatakan diterima oleh perguruan tinggi penyelenggara program pascasarjana.
d. Setelah disetujui oleh Rekktor, maka Wakil Rektor I menindaklanjuti dengan menerbitkan surat ijin belajar atau tugas belajar yang ditandatangani oleh Rektor.
e. Peserta studi lanjut menandatangani surat perjanjian ijin belajar dan pernyataan tugas/ijin belajar di atas materai secukupnya, sehingga memiliki
kekuatan hukum yang mengikat kedua belapihak (contoh surat perjanjian dan pernyataan disiapkan oleh institusi)
f. Selama menikuti studi lanjut dengan status Tugas Belajar (TB) dan mendapatkan beasiswa dari pemerintah atau internal maupun sponsor, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tugas-tugas tridarma perguruan tinggi, termasuk jabatan struktural yang dijalani sehingga dapat berkonsentrasi untuk menyelesaikan studi tepat waktu. Kecuali yang mengikuti studi lanjut dalam wilayah provinsi Sulawesi Selatan, masih dapat dipertimbangkan untuk hal tersebut di atas, selama tidak mengganggu kelancaran studi dan efektifitas tugas-tugas yang diberikan selama mengikuti studi tetap dapat dilaksanakan dengan baik.
g. Bagi dosen yang studi lanjut dengan status Ijin Belajar (IB) dengan biaya sendiri masih dapat melaksanakan tugas catur darma selama tidak mengganggu perkuliahan yang bersangkutan termasuk menduduki jabatan struktural dengan syarat masih berada dalam wilayah provinsi Sulawesi Selatan
h. Bagi dosen yang sedang mengikuti studi lanjut wajib memberikan laporan perkembangan/kemajuan studinya kepada pimpinan fakultas/direktur program pascasarjana setiap sekali setahun dan seterusnya pimpinan fakultas/pascasarjana menyampaikan kepada Rektor kemajuan studi lanjut dari dosen yang bersangkutan.
i. Bagi dosen yang telah menyelesaikan studinya, diwajibkan segera kembali mengabdi/mengajar sebagai dosen di UMPAR
j. Pimpinan fakultas/pascasarjana/ketua prgram studi harus memonitoring dan mengevaluasi kemajuan studi dosen yang bersangkutan agar dosen tersebut dapat menyelesaikan studi dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jenjang yang diikuti
k. Jika dosen yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi sesuai target waktu yang ditentukan, maka pimpinan fakultas/pascasarjana harus mengingatkan kepada yang bersangkutan agar mendapat perhatian
2.2. Persyaratan Pengajuan Beasiswa (Sumber dari Pemerintah dan Non Pemerintah)
Persyaratan bagi dosen yang akan studi lanjut adalah:
a. Umur calon peserta dipersyaratkan sebagai berikut:
(i) Untuk studi magister (S2) umur maksimum 45 tahun pada saat diterima sebagai mahasiswa pascasarjana
(ii) Untuk studi doktor (S3) umur maksimum 49 tahun pada saat diterima sebagai mahasiswa pascasarjana
b. Khusus dosen-dosen yang sudah menjadi dosen tetap sebelum xxxxx0000, persyaratan umur tersebut, maka Rektor berwewenang mempertimbangkan calon peserta untuk mengikuti program pascasarjana demi kepentingan dan pengembangan universitas
c. Indeks Prestasi (IP) calon peserta S2 dan S3 menyesuaikan dengan batas IP minimal yang dipersyaratkan oleh perguruan tinggi calon penyelenggara S2 dan S3
Bagi dosen yang telah dinyatakan diterima oleh penyelenggara program pascasarjana yang reputable (minimal program studi/institusi penyelenggara program pascasarjana terakreditasi B dan disetujui oleh Rektor atau Wakil Rektor
I, namun tidak mendapatkan beasiswa dari pemerintah, dapat diberikan beasiswa dari UM Parepare/BPH setelah melalui pertimbangan yang matang oleh pimpinan universitas dengan memperhatikan kebutuhan sumberdaya manusia pada program studi tersebut betul-betul sangat dibutuhkan (program studi tersebut kekurangan sumberdaya mnausia atau dosen tetap) dapat diberikan fasilitas:
(i) SPP atau biaya pendidikan sesuai program studi selama 4 semester untuk program magister (S2) dan 6 semester untuk program doktor (S3) terhitung mulai perkuliahan aktif
(ii) Biaya akomodasi, konsumsi, buku selama 4 semester untuk S2 dan 6 semester untuk S3
(iii) Pembebasan kewajiban mengajar selama masa studi adalah 4 semester untuk S2 dan 6 semester untuk S3
(iv) Pemberian dana penelitian pada saat menulis tesis atau disertasi
(v) Diberikan dana pinjaman untuk pembelian perangkat penunjang studi yang pengembaliannya dilakukan dengan angsuran per bulan
(vi) Biaya lain yang diwajibkan oleh penyelenggara berdasarkan surat resmi permintaan/pemberitahuan tertulis kepada universitas/peserta
(vii) Ketentuan point (i), (ii), dan (iii) dapat diperpanjang/ masa toleransi untuk waktu maksimal 1 semester untuk S2 dan 2 semester untuk S3
(viii) Besarnya fasilitas sebagaimana dimaksud point (i), (ii), dan (iv) diatur tersendiri
Bagi peserta yang memperoleh bantuan biaya studi dari pemerintah (APBN/APBD, dan sebagainya) atau sponsor lain dapat diberikan fasilitas bantuan dana insentif yang diterimakan pada saat menulis tesis atau disertasi atau
bantuan lainnya yang dapat meringankan beban dosen yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan khusus yang diatur oleh Rektor, melalui koordinasi dengan Wakil Rektor I dan II.
2.3. Perjanjian Calon Peserta
Dosen yang dinyatakan diterima sebagai peserta studi lanjut wajib menandatangani perjanjian yang isinya adalah:
a. Xxxxxxx tetap mengabdikan diri di UM Parepare: bagi dosen yang menempuh program S minimal 2 kali masa studi + 1 tahun (2n + 1), terhitung dari tahun kelulusannya dan kembali aktif menjalankan tugas; bagi dosen yang menempuh program S3 minimal 2 kali masa studi + 1 tahun (2n + 1) terhitung dari tahun kelulusannya dan kembali aktif
b. Setelah menyelesaikan studi, sanggup menyumbangkan artikel minimal satu artikel dalam satu semester selama waktu pengabdiannya untuk dapat dimuat dalam media penerbitan/jurnal, baik nasional maupun internasiona yang reputable
c. Sanggup melakukan penelitian minimal satu kali dalam waktu satu tahun selama masa pengabdiannya
d. Perjanjian yang dibuat oleh calon peserta dengan pihak universitas bersifat mengikat secara hukum
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS dalam Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
Undang-unadng Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Rencana Induk Pengembangan UM Parepare Tahun 2018 – 2033
Rencana Strategis UM Parepare Tahun 2018-2023
TUGAS BELAJAR
PROSES PENGAKTIFAN KEMBALI
SK PEMBEBASAN KEGIATAN CATUR DARMA PT
SURAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR
BEASISWA DIKTI
DOKUMEN
PERSYARATAN
LAMPIRAN. DIAGRAM ALUR PROSES STUDI LANJUT DOSEN UM PAREPARE
SURAT PERNYATAAN TUGAS BELAJAR
BEASISWA UM PAREPARE
SK TUGAS BELAJAR
PDOSEN
MENGAJUKAN
SURAT PERMOHONAN IJIN
KE DEKAN/DIREKTUR PPs
REKTOR
BERKOORDINASI
DENGAN
TERKAI
WR
I
DENGAN
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
BIAYA
SENDIRI
DITUGASK AN KEMBALI
REKTOR MENERBITKAN
SURAT PERSETUJUAN
DISEPAKATI,
JJIKA
IJIN BELAJAR
FAKULTAS/PPs MENGUSULKAN KE REKTOR SETELAH MELAKUKAN PERTIMBANGAN
PROSES SELESAI STUDI
SK IJIN BELAJAR
LAPORAN SELESAI STUDI
KEMBALI MELAKSANAKAN TUGAS
SPENGAKTIFAN KEMBALI
Dokumen Ketentuan Studi Lanjut 12