PermataTabungan iB Haji Proteksi PT BANK PERMATA TBK
Syarat Dan Ketentuan Khusus
PermataTabungan iB Haji Proteksi PT BANK PERMATA TBK
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataTabungan iB Haji Proteksi (selanjutnya disebut "SKK") ini dibuat antara Nasabah dan/atau Wali Nasabah yang namanya tercantum dalam Formulir Pembukaan Produk Terpadu dengan PT Bank Permata Tbk., suatu perusahaan perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ("Bank"), merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya dikemudian hari (jika ada) (selanjutnya disebut "SKU").
Nasabah dan/atau Wali Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
A. DEFINISI
a. Aplikasi adalah Formulir Pembukaan Produk Terpadu yang disediakan oleh Bank untuk diisi dan/atau dilengkapi oleh Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Bank dan merupakan satu kesatuan dengan SKK ini.
x. Xxxx Xxxxxxx adalah pemberian kuasa dari Jemaah Haji kepada Menteri untuk mengelola dana Setoran Awal BPIH dan Setoran Lunas BPIH dalam penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Xxxxxx Xxxx sesuai dengan bentuk dan format yang ditetapkan oleh Menteri.
c. BPIH singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah besarnya biaya untuk menunaikan Ibadah Haji pada tahun berjalan yang ditetapkan pemerintah melalui Menteri.
d. BPS BPIH singkatan dari Bank Penerima Setoran BPIH adalah Bank dalam fungsi tugasnyæsebag-ai penerima setoran BPIH yang memperoleh izin dari Menteri.
e. Bukti Setoran Awal BPIH adalah tanda terima pembayaraan Setoran Awal 3PlH yang dikeluarkan oleh Bank yang memuat keterangan mengenai data identitas dan Nomor Validasi calon Jemaah Haji yang bersangkutan.
f. Bukti Setoran Lunas BPIH adalah tanda terima pembayaran Setoran Lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank.
g. Hari Kerja adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketetapan Bank Indonesia
x. Xxxxxx Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap pemeluk agama Islam yang mampu menunaikannya;
i. Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan Ibadah Haji yang diterima Nasabah dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan secara khusus melatui PIHK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
j. Ibadah Haji Reguler adalah penyelenggaraan Ibadah Haji yang diterima Nasabah dengan pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan secara umum sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
x. Xxxxxx Xxxx adalah Nasabah yang terdaftar untuk menunaikan Ibadah Haji sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
l. Menteri adalah Menteri Agama Negara Republik Indonesia.
x. Xxxxxxx adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) selaku calon Jemaah Haji yang membuka rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi dari Bank.
n. Nomor Validasi nomor kodefikasi yang diterbitkan oLeh Menteri bagi Jemaah Haji yang telah menyetorkan dana Setoran Awal BPIH ke rekening Menteri sebagai persyaratan Pendaftaran Ibadah Haji.
o. Nomor Porsi ada(ah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri bagi Xxxxxx Xxxx yang telah melakukan Pendaftaran Ibadah Haji.
p. Panduan adalah panduan yang berisi teknis pelaksanaan pendaftaran dan keberangkatan Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Bank yang terdiri dari Panduan Ibadah Haji Reguler dan Panduan Ibadah Haji Khusus yang diberikan Bank sesuai dengan jenis penyelenggaraan Ibadah Haji yang dipilih oleh Nasabah.
q. PermataTabungan iB Haji Proteksi adalah produk tabungan yang dananya khusus dipergunakan Nasabah untuk membiayai perjalanan Ibadah Haji dari Nasabah yang bersangkutan serta bebas biaya administrasi bulanan tanpa syarat dengan dengan manfaat proteksi/asuransi jiwa yang meninggal akibat kecelakaan dengan biaya gratis
r. Pendaftaran Ibadah Haji adalah permohonan keberangkatan Ibadah Haji yang diajukan Nasabah ke Menteri untuk memperoleh Nomor Porsi.
s. PIHK singkatan dari Penyelenggara Ibadah Xxxx Xxxxxx adalah penyelenggara perjalanan Ibadah Haji yang telah bekerjasama dengan Bank dan mendapat izin Menteri urituk menyelenggarakan Ibadah Xxxx Xxxxxx.
t. Setoran Awal BPIH adalah sebagian dana BPIH Yang wajib dicapai Nasabah terlebih dahulu dan disetorkan ke Menteri yang besarnya ditetapkan oLeh Menteri dari waktu ke waktu untuk memperoleh Nomor Porsi bagi peserta Ibadah Haji Khusus atau Nomor Validasi bagi peserta Ibadah Haji Reguler .
u. Setoran Lunas BPIH adalah sejumLah dana yang-dibayarkan oleh calon Xxxxxx Xxxx melalui BPS BPIH ke Rekening Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jemaah Haji yang besarannya ditetapkan oleh Menteri, pada saat Xxxxxx Xxxx dinyatakan berhak untuk melunasi BPIH.
v. SISKOHAT singkatan dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu adalah jaringan komputer terpadu terkait pelaksanaan Ibadah Haji yang dimiliki dan dikelola oleh Menteri dan terintregasi dengan sistem Bank.
w. Surat Pernyataan Xxxxx Xxxx (SPCH) adalah surat pernyataan calon Jemaah Haji tentang kebenaran data dan dokumen yang diberikan sehubungan
dengan keperluan Ibadah Haji, status belum pernah melakukan Ibadah Haji dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dan pernyataan Iainnya sesuai kebutuhan Ibadah Haji dalam bentuk dan format yang ditetapkan oleh Menteri.
x. Wali Nasabah adalah Orang Tua atau Wali dari Nasabah.
y. Orang Tua adalah salah satu orang tua dari Nasabah yang memberikan persetujuan atas pembukaan rekening abungan PermataTabungan iB Haji Proteksi atas nama Nasabah khusus bagi Xxxxxxx yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
x. Xxxx adalah orang yang penunjukannya ditetapkan oleh pengadiLan sebagai pengganti kedudukan Orang Tua dari Nasabah yang memberikan persetujuan atas pembukaan rekening tabungan PermataTabungan iB Haji Proteksi atas nama Nasabah khusus bagi Nasabah yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
aa. Peserta Yang Diasuransikan adalah Nasabah yang membuka PermataTabungan iB Haji Proteksi yang berusia 18 (delapan belas tahun) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima tahun) dan telah menandatangani form kepesertaan asuransi . Dalam hal Nasabah masih berumur dibawah usia 18 (delapan belas tahun) maka Peserta Yang Diasuransikan atas PermataTabungan iB Haji Proteksi menjadi Wali.
bb. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan Nasabah yang berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehubungan dengan kesediaan dan atau keikutsertaan Nasabah untuk menempatkan dananya pada Rekening berdasarkan prinsip syariah.
cc. Mudharabah Mutlaqah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan di muka. Nasabah bertindak sebagai shahibul maal dan Bank bertindak sebagai mudharib. Xxxxxxxx maal memberikan hak penuh kepada mudharib untuk menginvestasikan dananya.
dd. PT Asuransi Jiwa Astra selanjutnya disebut Pengelola adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang perasuransian dengan salah satu produknya berupa produk asuransi jiwa, termasuk namun tidak terbatas pada asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah melalui unit syariah.
ee. Kejadian Yang Diasuransikan adalah peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sehingga Pengelola harus membayar Santunan Asuransi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis induk dan/atau sertifikat Asuransi selama berlakunya polis induk dan/atau sertifikat Asuransi kepada Penerima Manfaat.
ff. Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank untuk Nasabah termasuk namun tidak terbatas antara lain layanan/fasilitas untuk keperluan bertransaksi melalui rekening, baik dengan menggunakan kantor cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lain, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak lain.
gg. Asuransi adalah penjaminan yang diberikan kepada Peserta Yang Diasuransikan berupa produk asuransi jiwa yang menyediakan menfaat meninggal dunia akibat kecelakaan, berdasarkan prinsip syariah melalui unit syariah dengan biaya gratis.
hh. Santunan Asuransi adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh Pengelola kepada Penerima Manfaat akibat Kejadian Yang Diasuransikan.
ii. Penerima Manfaat adalah pihak-pihak dibawah ini yang dapat dibuktikan memiliki insurable interest dengan Pengelola dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Pasangan yang sah pada saat kejadian yang dipertanggungkan;
b. Anak yang sah; atau
c. Ahli waris lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan disetujui oleh Pengelola.
jj. Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank.
B. KETENTUAN UMUM
2.1. Permata Tabungan iB Haji Proteksi merupakan produk tabungan yang dananya khusus dipergunakan Nasabah untuk membiayai perjalanan Ibadah Haji dari Nasabah yang bersangkutan serta bebas biaya administrasi bulanan tanpa syarat dengan dengan manfaat tambahan proteksi/Asuransi dengan biaya gratis dari PT Asuransi Jiwa Astra. Asuransi bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan namun merupakan Produk dari PT Asuransi Jiwa Astra.
2.2. Nasabah menyetujui bahwa produk PermataTabungan iB Haji Proteksi dibuka atas nama Nasabah dan hanya khusus dipergunakan untuk penerimaan dana dan pembayaran BPIH. Untuk pembukaan rekening dibutuhkan Persyaratan dokumen e-KTP (untuk WNI) ,.
2.3. Nasabah wajib menempatkan dana sebagai setoran awal pembukaan rekening PermataTabungan iB Haji dalam jumlah dan mata uang yang disyaratkan oleh Bank sesuai jenis penyelenggaraan Ibadah Haji dipilih oleh NasaÞah dan mengÍsi serta melengkapi Aplikasi.
2.4. PermataTabungan iB Haji Proteksi hanya dapat digunakan untuk salah satu jenis penyelenggaraan Ibadah Haji yang dipilih oleh Nasabah yaitu Ibadah Haji Reguler atau Ibadah Haji Khusus.
2.5. Nasabah dilarang menggunakan PermataTabungan iB Haji Proteksi untuk keperluan selain yang ditetapkan pada SKK ini.
2.6. PermataTabungan iB Haji Proteksi tidak dikenakan biaya administrasi (charges) dan Xxxxxxx tidak mendapatkan kartu PermataDebit Syariah.
2.7. Bebas biaya/gratis kontribusi Asuransi
Nasabah tidak perlu membayar premi Asuransi setiap bulan, Asuransi ini diberikan secara gratis untuk Nasabah Tabungan Permata iB Haji Proteksi yang terdaftar.
2.8. Proteksi/Manfaat Asuransi /Santunan Asuransi Kecelakaan Syariah sebesar 20 (dua puluh) kali dari Saldo Akhir Bulan* sampai dengan Rp.2.000.000.000 (dua miliar Rupiah) per satu rekening atau Rp.4.0000.000.000 (empat miliar Rupiah) untuk seluruh rekening per Peserta Yang Diasuransikan pada saat Kejadian Yang Diasuransikan.
(*Pada bulan sebelum Kejadian Yang Diasuransikan apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan)
Maksimum akumulasi manfaat Asuransi untuk keseluruhan Polis asuransi syariah milik Peserta Yang Diasuransikan yang diterbitkan Pengelola adalah sebesar Rp 10 Miliar.
2.9. Akad yang digunakan pada produk PermataTabungan iB Haji Proteksi adalah Akad Mudharabah Mutlaqah.
2.10. Jika Nasabah belum berusia 17 (tujuh belas) tahun maka seluruh dokumen- dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank untuk ditandatangani oleh Nasabah wajib ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx.
2.11. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memberikan data dan atau dokumen yang diterimanya dari Nasabah kepada Menteri sesuai dengan persyaratan data atau dokumen yang ditetapkan oleh Menteri guna keperluan Ibadah Haji.
2.12. Nasabah wajib memberikan surat kuasa sesuai dengan format surat kuasa yang ditetapkan atau disetujui oleh Bank jika :
(i) pembayaran BPIH atas nama Nasabah dan atau;
(ii) pendaftaran Ibadah Haji atas nama Nasabah dan atau;
(iii) penutupan rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi atas nama Nasabah dilakukan oleh pihak yang dikuasakan oleh Xxxxxxx.
2.13. Nasabah dengan ini setuju bahwa apabila berdasarkan penetapan Menteri atau instansi pemerintah yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, fungsi dan tugas BPS BPIH pada Bank wajib untuk dialihkan kepada pihak lain, maka atas penetapan tersebut Nasabah dengan ini setuju dan memberikan kuasa kepada Bank:
2.13.1. Untuk dan dengan cara apapun mengalihkan dan/atau menyerahkan baik sebagian maupun seluruhnya atas segala hak, kekuasaan dan kewajiban Bank berdasarkan SKK ini kepada pihak lain dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang dianggap baik oleh Bank.
2.13.2. Untuk memberitahukan segala data, keterangan dan informasi mengenai Nasabah dan Wali Nasabah berikut simpanan yang ada pada rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi-kepada calon penerima hak dan kewajiban dari Bank tersebut.
3. PEMBAYARAN BPH DAN PENDAFTARAN IBADAH HAJI
3.1. Rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi hanya diperuntukan untuk keperluan pembiayaan perjalanan Ibadah Haji yang hendak ditunaikan oleh Nasabah yaitu untuk penempatan dana tabungan BPIH yang hendak dicapai Nasabah meliputi Setoran Awal BPIH dan Setoran Lunas BPIH.
3.2. Nasabah wajib mengisi dan melengkapi Akad Wakalah dan Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri pada saat Nasabah melakukan pembayaran Setoran Awal BPIH.
3.3. Bahwa besarnya jumlah BPIH dan Setoran Awal BPIH yang wajib dicapai di rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi adalah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri dari waktu kewaktu. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas segala penundaan dan/atau penolakan dan/atau pembatalan pendaftaran dan/atau keberangkatan Ibadah Haji yang diputuskan oleh Menteri, sebagai akibat tidak tercapainya jumlah Setoran Awal BPIH atau
BPIH dalam rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri dari waktu ke waktu.
3.4. Untuk keperluan pembayaran BPIH kepada Menteri, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memindahbukukan sejumlah uang yang besarnya sebagaimana tercantum pada formulir pembayaran yang telah diisi dan dilengkapi oleh Nasabah yang ada pada rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi atas nama Nasabah yang ada di Bank ke rekening Menteri yang ada di Bank atau rekening Menteri yang ada di bank lain sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
3.5. Pembayaran Setoran Awal BPIH dan Setoran Lunas BPIH hanya dapat dilakukan Nasabah dikantor cabang Bank yang berkedudukan sesuai domisili Nasabah sebagaimana tercantum dalam dokumen identitasnya.
3.6. Pembayaran Setoran Awal BPIH dan Pendaftaran Ibadah Haji
3.6.1. Pembayaran Setoran Awal BPIH hanya dapat dilakukan oleh Xxxxxxx yang minimal berusia 12 (dua belas) tahun dan telah melewati 10 (sepuluh) tahun sejak Ibadah Hajinya Yang terakhir (apabila sebelumnya Xxxxxxx telah melakukan Ibadah Haji).
3.6.2. Jika Nasabah memilih Ibadah Haji Khusus maka Nasabah pada saat melakukan pembayaran Setoran Awal BPIH kepada Menteri melalui Bank, Nasabah wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada Panduan dan Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BPIH dan Nomor Porsi kepada Nasabah.
3.6.3. Jika Nasabah memilih Ibadah Haji Reguler maka Nasabah pada saat melakukan pembayaran Setoran Awal BPIH kepada Menteri melalui Bank, Nasabah wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada Panduan dan Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BPIH dan Nomor Validasi kepada Nasabah. Nasabah wajib mendaftarkan Nomor Validasi yang telah diterima dari Bank paling lambat 5 (Lima) Hari Kerja setelah dilakukannya pembayaran Setoran Awal BPIH untuk memperoleh Nomor Porsi dengan
menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan pada Panduan kepada Menteri.
3.7. Pelunasan BPIH
3.7.1 Setelah Nasabah mendapatkan Nomor Porsi dan terdaftar sebagai calon Jemaah Haji pada Menteri, Nasabah diwajibkan untuk tetap melanjutkan penempatan dana tabungan pada rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi hingga mencapai Setoran Lunas BPIH secara penuh selambat-lambatnya pada tahun berjalan keberangkatan Ibadah Haji yang ditetapkan bagi Nasabah.
3.7.2 Nasabah yang akan melakukan pelunasan BPIH wajib untuk mengisi dan menandatangani kembali formulir pembayaran berikut menyerahkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana disebutkan pada Panduan dan Bank akan memberikan Bukti Setoran Lunas BPIH kepada Nasabah. FITUR
4. PEMBATALAN IBADAH HAJI
4.1. Jika terjadi pembatalan Ibadah Haji maka Nasabah wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan pada Panduan untuk keperluan pengembalian dana BPIH yang telah dibayarkan oleh Nasabah melalui Bank kepada Menteri. Pengembalian dana BPIH tersebut akan dilakukan oleh Bank setelah Bank menerima konfirmasi persetujuan pembatalan dari Menteri dan besarnya dana pengembalian BPIH juga akan sesuai dengan konfirmasi persetujuan pembatalan dari Menteri tersebut. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank tidak memberikan ganti rugi dan atau pertanggung jawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim atau tuntutan atau gugatan dan atau kerugian yang mungkin timbul akibat pembatalan Ibadah Haji oleh Nasabah.
4.2. Nasabah wajib melakukan penutupan rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi jika terjadi pembatalan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini.
5. PENUTUPAN REKENING PERMATATABUNGAN IB HAJI PROTEKSI
5.1. Nasabah atau kuasanya dapat mengajukan penutupan rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi dicabang pembuka jika terjadi pembatalan Ibadah Haji dan dana BPIH telah dikembalikan oleh Menteri ke rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi atas nama Nasabah atau jika tidak terjadi pembatalan Ibadah Haji maka penutupan rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi dilakukan Nasabah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pembayaran pelunasan BPIH.
5.2. Dengan tetap mengacu pada hak Bank untuk melakukan penutupan rekening sebagaimana diatur pada SKIJ, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk setiap saat menutup rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi atas nama Nasabah jika: (i) rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi Nasabah tersebut tidak bersaldo kredit atau (ii) Nasabah tidak datang ke Bank untuk mengurus penutupan rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi atas nama Xxxxxxx dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pembayaran pelunasan BPIH dengan pemberitahuan tertulis oleh Bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. PENGGUNAAN LAYANAN IBADAH HAJI MELALUI PIHAK PENYELENGGARA IBADAH HAJI
6.1. Xxxxxxx dalam melakukan pengurusan Ibadah Haji dapat menggunakan jasa penyelenggara Ibadah Haji yaitu PIHK jika Nasabah akan menunaikan Ibadah Xxxx Xxxxxx atau pihak lain yang diberi kuasa oleh Nasabah jika Nasabah akan menunaikan Ibadah Haji Reguler.
6.2. Jika Nasabah menggunakan jasa penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini maka Nasabah dengan ini setuju bahwa PIHK atau pihak Lain yang diberi kuasa Oleh Nasabah tersebut adalah pihak yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab penuh atas layanan penyelenggaraan Ibadah Haji yang disediakan oleh PIHK atau pihak lin yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx tersebut maupun pihak ketiga yang disediakan atau ditunjuk oleh PIHK atau pihak lain yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx. PIHK atau pihak lain yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx tidak dapat dianggap untuk tujuan apapun sebagai karyawan Bank atau bukan merupakan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja terhadap Bank.
6.3. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atas setiap pelanggaran/kelalaian termasuk ketidakcakapan, kinerja yang buruk, pelanggaran prosedur penyelenggaraan Ibadah Xxxx Xxxxxx atau Ibadah Haji Reguler yang telah ditetapkan oleh Menteri, penipuan dan kecurangan (fraud) yang terbukti dilakukan oleh PIHK atau atau pihak lain yang diberi kuasa oleh Nasabah atau pihak ketiga yang disediakan atau ditunjuk oleh PIHK atau pihak lain yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx.
6.4. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk PermataTabungan iB Haji Proteksi yang dapat Nasabah peroleh di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk PermataTabungan iB Haji Proteksi dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKK ini,
7. PROSES KLAIM ASURANSI PERMATATABUNGAN IB HAJI PROTEKSI
7.1. Peserta yang di asuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat dari Peserta Yang Diasuransikan melengkapai dokumen klaim asuransi dan mengirimkan dokumen kepada Bank.
7.2. Bank dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah tanggal kejadian mengirimkan dan melengkapi formulir klaim Santunan Asuransi serta dokumen klaim Santunan Asuransi yang dibutuh oleh Pengelola .
7.3. Pengelola- menerima dan memeriksa kelengkapan formulir klaim Santunan Asuransi serta dokumen klaim Santunan Asuransi dari Bank.
7.4. Apabila dokumen sudah lengkap Pengelola melanjutkan proses analisa klaim Santunan Asuransi, memeriksa kelengkapan dokumen Santunan Asuransi dan memberikan keputusan pengajuan Santunan Asuransi dalam waktu selambatnya 14 (empat belas ) Hari Kerja sejak klaim disetujui oleh pengelola atau 60 (enam puluh) Hari Kerja apabila dibutuhkan proses investigasi dalam pembayaran Santunan Asuransi oleh Pengelola-.
7.4.1. Melakukan proses pembayaran Santunan Asuransi ke rekening Penerima Manfaat (jika pengajuan Santunan asuransi diterima.
7.4.2. Mengirimkan surat pemberitahuan keputusan pengajuan klaim Santunan Asuransi kepada Bank.
7.5. Penerima Manfaat menerima pembayaran klaim Santunan Asuransi dari Pengelola- (jika pengajuan asuransi diterima) dan menerima surat pemberitahuan keputusan pengajuan klaim Santunan Asuransi dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim disetujui oleh Pengelola-
8. MEDIA INFORMASI REKENING
Media Informasi Rekening dapat dipilih pada Formulir Pembukaan Rekening Produk Terpadu sesuai dengan pilihan dan ketentuan yang tercantum pada SKU yaitu Passbook (default), Rekening Koran, E-Statement.
9. LAIN-LAIN
9.1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Xxxxxxx dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataTabungan iB Haji Proteksi selama Periode Pemberitahuan dengan merujuk kepada ketentuan mengenai penutupan rekening dalam SKK ini. Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
9.2. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU dan Aplikasi sehingga dengan ditandatanganinya Aplikasi oleh Xxxxxxx, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam SKU dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah.
9.3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, ringkasan informasi produk PermataTabungan iB Haji Proteksi yang dapat Nasabah peroleh di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk PermataTabungan iB Haji Proteksi i
9.4. Nasabah degan ini menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini dan menyatakan bahwa telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuanketentuan yang tertulis pda SKK ini
9.5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi/keterangan yang tercantum dalam Aplikasi dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening tabungan Permata Tabungan iB Haji Proteksi ini adalah informasi dan dokumen yang benar, sah, akurat serta lengkap dan dapat dipertangung jawabkan oleh Nasabah.
9.6. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/ Layanan Perbankan, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111/ 000-0000-0000 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).