PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR TENTANG
PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL KOTA MAKASSAR
NOMOR : 10 TAHUN 2019 NOMOR : 180.027/017/BPKS/IV/2019
Pada hari ini, Senin tanggal Delapan BuIan April Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (08-04-2019) bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini:
I. XXXXX XXXXXX, S.H., X.Xx. : Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan
Sistem lnformasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2015 Tanggal 25 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx Xxx 00X Xxxxxxx Selatan 12940, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
II. Xx. XXXX XXXXXXXX XXXXX, X.Xx. : Sekretaris Daerah Kota Makassar, diangkat berdasarkan
Keputusan Walikota Makassar Nomor No 821.22.19-2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Keputusan Walikota Makassar tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar, berkedudukan di Jl. Jenderal Xxxxx Xxxx Xx.2, Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Makassar selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Penyusunan dan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Kota Makassar (untuk selanjutnya disebut "Perjanjian Kerja Sama") sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman Nomor 8 Tahun 2019 dan Nomor 180.027/016/BPKS/IV/2019 tanggal 8 April 2019 antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Pemerintah Kota Makassar, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam proses penyusunan dan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Kota Makassar.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
1. Pendampingan dalam penyusunan dan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan PIHAK KEDUA yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak PIHAK KESATU:
a. Memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal;
b. Mendapatkan informasi dan data hasil pengelolaan Katalog Elektronik Lokal; dan
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a. Melaksanakan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal; dan
b. Menayangkan daftar barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui aplikasi yang dikembangkan oleh PIHAK KESATU.
(3) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. Memberikan pendampingan atas pengelolaan Katalog Elektronik Lokal;
b. Memfasilitasi penayangan daftar barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui aplikasi yang dikembangkan oleh PIHAK KESATU; dan
c. Memfasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
(4) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Menyusun dan mengelola Katalog Elektronik Lokal sesuai dengan peraturan perundangan;
b. Memberikan informasi dan data hasil pengelolaan Katalog Elektronik Lokal kepada PIHAK KESATU;
c. Memfasilitasi monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Katalog Elektronik Lokal oleh PIHAK KESATU;
d. Memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil pada Katalog Elektronik Lokal; dan
e. memperbanyak pencantuman produk dalam negeri pada Katalog Elektronik Lokal.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 6 PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir dengan sendirinya apabila:
1. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat
(1) dalam hal tidak adanya kesepakatan perpanjangan antara PARA PIHAK.
2. Salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Berakhirnya Perjanjian Kerja Sama karena sebab yang dimaksud pada angka 2 harus didahului oleh proses koordinasi antara PARA PIHAK untuk menentukan langkah yang harus dilakukan dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Lokal.
4. Terjadi perubahan ketentuan perundang-undangan atau perubahan kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.
5. Terjadi keadaan kahar.
Pasal 7 KEADAAN KAHAR
(1) Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak PARA PIHAK dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga hak dan kewajiban PARA PIHAK menjadi tidak dapat dipenuhi.
(2) Tidak terpenuhinya hak dan kewajiban PARA PIHAK yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(3) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pihak yang terkena Keadaan Kahar memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada pihak lainnya secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Perjanjian Kerja Sama ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir, kecuali PARA PIHAK sepakat untuk meneruskan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
(5) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, PARA PIHAK dapat melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam addendum Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan penafsiran dan permasalahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9 KORESPONDENSI
Segala pemberitahuan/korespondensi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis dan dapat melalui kurir, surat tercatat, faksimili, dan surat elektronik kepada alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem lnformasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cq. Direktur Pengembangan Sistem Katalog Telepon : 021-29912450
Faksimili : 021-29912451
Surat elektronik: xxx.xxxxxxx@xxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
Sekretaris Daerah Kota Makassar
Cq. Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Kota Makassar Telepon : 081355150755
Faksimili : -
Surat elektronik: xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
Pasal 10 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA wajib meminta dan mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya sebelum mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka pemeriksaan dari aparat pengawas intern pemerintah dan aparat penegak hukum.
(3) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi pegawai dari PARA PIHAK.
Pasal 11 PENUTUP
Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur tersendiri dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing tertulis sama dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH | PEMERINTAH KOTA MAKASSAR |
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem lnformasi, | Sekretaris Daerah, |
ttd XXXXX XXXXXX, S.H., X.Xx. | ttd Xx. XXXX XXXXXXXX XXXXX, X.Xx. |