PERJANJIAN SEWA MENYEWA ANTARA DAN [NAMA PIHAK II] NOMOR :
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
ANTARA
X.X XXXXX UNIVERSITY
DAN
[NAMA PIHAK II]
NOMOR :
Pada hari ini, [Senin] tanggal [20] bulan [Maret] tahun [2017] dua ribu tujuh belas, bertempat di Jakarta, antara pihak-pihak:
-
Nama
:
[Pandu Prakoso Danuwendro Tardan]
Institusi
:
[X.X Xxxxx University]
Jabatan
:
Ketua
Alamat
:
Jl. X. X. Xxxxxxx No. 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx untuk selanjutnya disebut PIHAK I
dan,
-
Nama
:
[Mr Xxxx Xxxxx]
Institusi
:
[X.X Xxxxx University]
Jabatan
:
Ketua
Alamat
:
[Jl. X. X. Xxxxxxx No. 0, Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxxx 00000 Xxxxxxxxx] selanjutnya disebut PIHAK II
(PIHAK I dan PIHAK II secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut juga “Pihak”)
telah dicapai kata sepakat dan dengan ini PIHAK I dan PIHAK II menyatakan mengikat diri satu kepada yang lain untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam Perjanjian ini;
PASAL 1
DEFINISI-DEFINISI
Kecuali ditentukan lain dalam hubungan kalimat pada Pasal yang bersangkutan dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan hal-hal sebagai berikut:
Perjanjian adalah kesepakatan tertulis yang terdiri dari ketentuan kesepakatan ini beserta lampiran-lampirannya termasuk perubahan-perubahannya apabila ada, yang telah disepakati oleh PIHAK I dan PIHAK II.
Objek Sewa adalah tempat/ruangan yang disewakan oleh PIHAK II kepada PIHAK I.
Jangka Waktu Sewa adalah Jangka Waktu dimana PIHAK I menyewa Obyek Sewa selama jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
Harga Sewa adalah total keseluruhan harga yang dibayar PIHAK I kepada PIHAK II atas pelaksanaan sewa dengan jumlah dan syarat-syarat pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
PASAL 2
LINGKUP SEWA MENYEWA
PIHAK I sepakat untuk menyewa tempat/ruangan dari PIHAK II sebagaimana PIHAK II sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK I.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Di samping ketentuan dan syarat-syarat dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, maka hal-hal tersebut di bawah ini menjadi hak dan kewajiban PIHAK II, yaitu:
Berhak untuk mendapatkan pembayaran atas penyewaan Obyek Sewa Menyewa oleh PIHAK I sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
Berkewajiban melakukan pemeliharan atas Obyek Sewa Menyewa, agar Obyek Sewa Menyewa dimaksud selalu dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan selama jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
Di samping ketentuan dan syarat-syarat dalam Pasal-pasal lain Perjanjian ini, maka hal-hal tersebut di bawah ini menjadi hak dan kewajiban PIHAK I, yaitu:
Berhak menggunakan dan memanfaatkan sepenuhnya Obyek Sewa Menyewa selama jangka waktu sewa sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
Berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.
Berkewajiban menyerahkan kembali Obyek Sewa Menyewa dimaksud Perjanjian ini kepada PIHAK II dalam keadaan baik, setelah berakhirnya jangka waktu sewa dimaksud Perjanjian ini.
PASAL 4
JANGKA WAKTU SEWA
Jangka Waktu Sewa dimaksud dalam Perjanjian ini adalah selama [6 (enam) bulan] kalender terhitung sejak tanggal [1 Januari 2017 s/d tanggal 1 Juni 2017];
PASAL 5
HARGA SEWA
Harga Sewa dimaksud Perjanjian ini untuk masa sewa selama 6 (enam) bulan adalah sebesar [Rp. 2.211.000.000,- (Dua milyar dua ratus sebelas juta rupiah)].
PASAL 6
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran atas Harga Sewa sebagaimana dimaksud Perjanjian ini akan dilakukan PIHAK I kepada PIHAK II secara transfer melalui [BANK Standard Chartered Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav. 33A Jakarta, Rekening Nomor : (IDR),] atas nama (.....) dengan biaya transfer ditanggung oleh PIHAK II.
Pembayaran yang telah memenuhi persyaratan Pasal ini akan dilaksanakan oleh PIHAK I kepada PIHAK II dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Perjanjian ditandatangani oleh PARA PIHAK;
PASAL 7
PENYERAHAN KEPADA PIHAK KETIGA
Para Pihak dilarang mengalihkan Obyek Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini baik sebagian maupun secara keseluruhan tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
Apabila PIHAK II melakukan pelanggaran ketentuan ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK I berhak secara sepihak memutuskan Perjanjian ini tanpa adanya tuntutan atau kompensasi atau ganti rugi apapun dari dan kepada PIHAK II.
Apabila PIHAK I telah memberikan persetujuan tertulis tentang pengalihan Obyek Sewa Menyewa oleh PIHAK II, maka PIHAK II menyatakan dan menjamin bahwa dengan dialihkannya Obyek Sewa Menyewa tersebut, pihak yang menerima pengalihan dari PIHAK II setuju atas seluruh ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian tanpa adanya perubahan apapun sampai dengan selesainya jangka waktu sewa menyewa dimaksud Perjanjian ini, kecuali apabila Para Pihak menghendaki dan menyetujui dilakukannya perubahan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Apabila PIHAK I melakukan pelanggaran ketentuan ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK I menyatakan dan menjamin bahwa dengan dialihkannya Obyek Sewa Menyewa tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan dari PIHAK I akan setuju atas seluruh ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian tanpa adanya perubahan apapun sampai dengan selesainya jangka waktu sewa menyewa dimaksud Perjanjian ini, kecuali apabila Para Pihak menghendaki dan menyetujui dilakukannya perubahan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini.
PASAL 8
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
PIHAK II wajib melakukan pemeliharan atas Obyek Sewa Menyewa sebagaimana dimaksud Perjanjian, agar Obyek Sewa Menyewa dimaksud selalu dalam keadaan baik dan dapat dioperasikan selama jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
Apabila selama jangka waktu sewa berlangsung timbul kerusakan atau gangguan pada Obyek Sewa Menyewa, maka PIHAK II wajib memperbaiki/merenovasi bagian Obyek Sewa Menyewa yang rusak dimaksud atau tidak dapat digunakan oleh PIHAK I yang dapat dibuktikan terjadi akibat kejadian di luar kesalahan dan atau kelalaian PIHAK I.
Apabila PIHAK II belum dan atau tidak memperbaiki Obyek Sewa Menyewa dimaksud ayat (2) Pasal ini, maka jumlah hari keterlambatan tersebut akan diperhitungkan sebagai perpanjangan waktu jangka waktu sewa dimana perpanjangan jangka waktu sewa ini tidak akan mengubah Harga Sewa yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.
PASAL 9
PERALIHAN KEPEMILIKAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir apabila Obyek Sewa Menyewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab apapun juga menjadi milik atau dikuasai pihak lain.
PIHAK II menjamin bahwa pemilik baru atau pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tetap melaksanakan Perjanjian ini sebagaimana mestinya tanpa persyaratan apapun sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Sewa dimaksud Perjanjian ini.
PASAL 10
KERUSAKAN DAN KERUGIAN
PIHAK II bertanggung jawab untuk mengganti semua kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Sewa, terhadap barang-barang atau kepentingan PIHAK I yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian PIHAK II, paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dari PIHAK I.
Untuk kerusakan dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat kesengajaan/ kelalaian/kesalahan PIHAK II, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK II.
Bilamana kerusakan atau kerugian dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat dibuktikan oleh PIHAK II bukan sebagai kesengajaan atau kelalaian PIHAK II, maka PIHAK II dibebaskan dari tanggung jawab ayat (1) Pasal ini.
PIHAK I bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan atau kerusakan atas Obyek Sewa Menyewa yang terjadi akibat kelalaian PIHAK I untuk melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian ini.
PASAL 11
PENGGANTIAN KERUGIAN
(1) Tanpa mengurangi ketentuan lain Perjanjian ini, PIHAK II harus memberikan ganti kerugian kepada PIHAK I atau pihak lainnya dan membebaskan PIHAK I dari semua kerugian, biaya dan pengeluaran yang timbul dari setiap klaim/tuntutan, apabila klaim/tuntutan dimaksud timbul karena hal-hal sebagai berikut :
Sebagai akibat dari kelalaian PIHAK II dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjan ini atau perjanjian khusus lain terkait dengan Perjanjian ini.
Sehubungan dengan Obyek Sewa Menyewa yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian ini, kecuali apabila terjadinya kerugian dapat dibuktikan tidak disebabkan oleh PIHAK II.
Sehubungan dengan setiap klaim/tuntutan termasuk denda atau sanksi lainnya yang diderita PIHAK I sebagai akibat dari pelanggaran oleh PIHAK II terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas cidera pribadi yang menimpa dan/atau kematian seseorang dan kerusakan yang terjadi pada harta benda akibat tindakan atau kelalaian untuk melakukan suatu tindakan baik karena kelalaian atau bukan dari PIHAK II.
(2) Apabila terjadi hal-hal dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK I dapat:
Menyampaikan segera pemberitahuan tertulis kepada PIHAK II jika ada klaim gugatan dari pihak ketiga;
Mengijinkan PIHAK II untuk menyelesaikan klaim dan/atau gugatan dimaksud atas permintaan PIHAK II dan atas biaya PIHAK II.
c. Memberikan informasi dan bantuan yang wajar bila diperlukan PIHAK II dan atas permintaan tertulis dari PIHAK II dalam upaya menyangkal atau menyelesaikan klaim dan/atau gugatan dimaksud.
PASAL 12
JAMINAN HUKUM
PIHAK II menjamin bahwa Obyek Sewa Menyewa menurut Perjanjian ini merupakan hak PIHAK II dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Jika terjadi klaim atau tuntutan lainnya sehubungan dengan hal tersebut ayat (1) Pasal ini, PIHAK II membebaskan PIHAK I dari segala tuntutan apapun dan dimanapun yang mungkin timbul serta PIHAK II dengan ini menyatakan akan mengambil segala tindakan hukum yang perlu atas biaya PIHAK II termasuk mewakili ke depan Pengadilan atau Lembaga lainnya.
PASAL 13
FORCE MAJEURE
Force Majeure adalah keadaan diluar kekuasaan satu Pihak yang mengakibatkan Pihak dimaksud tidak dapat melaksanakan Perjanjian ini, seperti :
Gempa bumi besar, topan, banjir besar, kebakaran besar, tanah longsor dan wabah penyakit.
Pemogokan umum, huru-hara, perang, sabotase dan pemberontakan.
Dalam hal terjadi Force Majeure dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka Pihak yang mengalami Force Majeure berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak saat mulainya, begitu juga saat berakhirnya dan diterangkan secara resmi oleh Pejabat Pemerintah/ Instansi yang berwenang.
Kelalaian atau kelambatan dalam memenuhi kewajiban memberitahukan dimaksud ayat (2) Pasal ini, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini sebagai Force Majeure.
Kejadian-kejadian tersebut ayat (1) Pasal ini dapat diperhitungkan sebagai perpanjangan waktu sewa atas Objek Sewa Menyewa dan Perpanjangan Waktu pelaksanaan pembayaran oleh PIHAK I dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 14
PEMBEBASAN
Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau beberapa ketentuan Perjanjian ini tidak mempengaruhi wewenang Pihak lainnya untuk tetap menegakkan ketentuan tersebut.
Tidak adanya tuntutan oleh salah satu Pihak atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian ini yang dilakukan oleh Pihak lainnya bukan merupakan pembebasan untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
PASAL 15
PEMUTUSAN/ PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Untuk hal ikhwal pemutusan Perjanjian dimaksud Pasal ini, kedua belah pihak dengan ini menyatakan sepakat mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terhadap Perjanjian, sehingga pemutusan Perjanjian dapat dilakukan secara sah cukup dengan surat pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK I kepada PIHAK II, tanpa perlu menunggu adanya keputusan dari Pengadilan, serta dengan ini PIHAK II menyatakan melepaskan hak-hak yang timbul dari padanya apabila ada.
PIHAK II dengan ini menyatakan membebaskan PIHAK I dari segala tuntutan hukum termasuk dari pihak ketiga karena putusnya Perjanjian ini, oleh karena itu sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK II.
PASAL 16
HUKUM YANG BERLAKU DAN KEPATUHAN TERHADAP HUKUM
(1) Perjanjian ini tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia. Hal-hal yang tidak dan atau belum di atur dalam Perjanjian ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada Hukum Perjanjian yang termuat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
(2) PIHAK II harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, aturan lainnya atau semua ketentuan hukum, setiap regulasi, ketentuan setempat dan kewenangan lainnya dalam melaksanakan Perjanjian ini termasuk seluruh ijin-ijin usaha yang diperlukan, dan membebaskan PIHAK I dari denda dan tanggung jawab atas pelanggaran semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang berlaku.
PASAL 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan pengadaan ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah;
(2) Bilamana musyawarah tersebut ayat (1) Pasal ini tidak menghasilkan mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Para Pihak.
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
|
|
[Xxxxx Xxxxxxx Danuwendro Tardan |
[Mr Xxxx Xxxxx |
X.X Xxxxx University] |
PT Asia Fintech Indonesia] |
|
|
Mengetahui, |
|
|
|
Xxxxx Xxxxx, X.Kom.,MT/Yan Andre Peranginangin,M.Psi |
|
SCDC Manager/SADC Manager |
**[Note: Diubah dan diganti sesuai kebutuhan oleh Mahasiswa]
7