PERJANJIAN SEWA MENYEWA NOMOR : 13
PERJANJIAN SEWA MENYEWA NOMOR : 13
-Pada hari ini, Sabtu tanggal 06-06-2020 (enam juni dua ribu dua puluh).
-Pukul 13.00 WIB (Waktu Indonesia Barat).
-Menghadap kepada saya, Marsella, SarjanaHukum, Magister Kenotariatan, NotarisKabupaten Tanah Karo dengan Jabatan seluruh Sumatera Utara, berkedudukan di tanah karo berdasarkan surat keputusan mentri hukum dan hak asasi manusia tertanggal 21-08-2000 (dua puluh satu agustus dua ribu), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut dibagian akhir akta ini:
I. –Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Magister of law, lahir di Medan, pada tanggal 20-12- 1998 (duapuluhdesemberseribusembilanratussembilandelapan), Warga Negara Indonesia, Kepala Jaksa Tinggi Medan, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Pantai Barat Nomor 13 E, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 07.527.100689.0191;
-selaku pemilik, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut :
———————– PIHAK PERTAMA ————————-
II. –Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx,Magister of law, lahir di Medan, pada tanggal 01-06-1999 (satu juni seribu sembilan ratus sembilan sembilan), Warga Negara Indonesia, pengusaha, bertempat tinggal di Alamat : Jl. Xxxxx Xxxxxx Gg Buntun N0.53 Kelurahan Cinta Damai, Kecemata Helvetia, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan05.4171.080188.0202;
- selaku penyewa, untuk selanjutnya dalam akta ini disebut:
———————— PIHAK KEDUA —————————
-Para penghadap saya, Notaris kenal.
-Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu :
-Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada pihak kedua yang dengan ini menyewa dari Pihak Pertama,berupa:
- sebidang tanah Hak Milik Nomor: 262/Cintaman Jernih, terletak dalam Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Perbaungan, Kelurahan Cintaman Jernih, setempat dikenal sebagai Jalan Sena Gg.Merak Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 02 seluas 528M2 (limaratus dua puluh delapan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 17-02- 2003 (tujuh belas pebruari dua ribu tiga), Nomor:247/Cintaman Jernih,terdaftar atas nama
“Xxxxx Xxxxxxxx.”,menurutPenerbitanSertipikattertanggal29-05-2003olehKepalaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Perbaungan Xxxxxxxxx XX., sertipikat tersebut terakhir terdaftar atas nama Xxxxx Xxxxxxxx.
-Selanjutnyaparapihakmenerangkanbahwasewamenyewainidilakukandanditerimadengan syarat-syarat dan perjanjian perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
-Sewa menyewa ini dimulai pada tanggal 12 Juni 2020 dan akan berakhir pada tanggal 12 Juni 2022.
- Apabila ada kata sepakat diantara kedua belah pihak, perjanjian sewa-menyewa ini dapat diperpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat-syarat yang akan diterima kedua belah pihak kemudian hari asal saja pihak kedua memberitahukan kehendaknya itu kepada pihak pertama dua bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 2
-Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan Pihak Kedua akan membayar uang sewanya kepada Pihak Pertama secara tunai setelah akta ini ditanda tangani dengan seberapa perlu, akta ini berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah.
Pasal 3
-Pihak pertama dengan ini menjamin dan menanggung pihak kedua bahwa rumah yang disewakannyadenganaktainibenar-benarkepunyaannyadanmilikpihakpertamasendiri,tidak ada sangkut-pautnya dengan orang lain sehingga dengan demikian pemakaian rumah tersebut pihakkeduatidakmendapatgugatanataugangguanhukumdarisiapapun
Pasal 4
- pihak kedua akan mempergunakan apa yang dipercayakan kepadanya itu sebagai tempat usahaperkantoran
- pihak kedua dilarang untuk mendaftarkan hak atas tanah yang disewakan kepadanya itu kepada instansi/ jawatan yangbersangkutan.
- pihak kedua harus dan wajib memelihara apa yang dipercayakan kepadanya dengan akta ini dengan sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh pihakkedua.
Pasal 5
- penyewatidakdibenarkanmemindahkanhaksewakepadasiapapunjugabaiksebagian maupunseluruhsebelummendapatizintertulisdaripihakpertama.
- penyewadilaranguntukmengadakantambahandanatauperubahanyangbersifatpermanen padaapayangdisewakantersebutsebelummendapatpersetujuantertulisterlebihdahuludari pihakpertama.
- apabilaizindiperolehmakasegalatambahantersebutmenjadimilikpihakpertamaapabila perjanjian ini telahberakhir.
- jikaterjadikerusakanataukebakaranatasbangunanrumahtersebutyangdisebabkanoleh kelalaian pihak penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan risiko dari pihak kedua sendiri.
Pasal 6
- selamamasapenyewaanberlangsung,makaPajakBumidanBangunan(PBB),rekeningair, listrik dan lain lain yang termasuk pembayaran penyewaan, dibayar oleh PIHAK KEDUA. Dan PIHAKKEDUAwajibmenyerahkanbuktipembayarantagihankepadapihakygberwenang.Dan jika terjadi kelalaian dalam melakukan pembayaran, maka PIHAK KEDUA bertanggungjawab sepenuhnya.
pasal 7
- ongkosaktainimenjaditanggungandanpembayaranPIHAKKEDUA.
pasal 8
- tentang perjanjian sewa menyewa ini, para pihak telah sepakat untuk memilih domisili hukum dan tidak berubah dikantor paniteraan Pengadilan Negeri Medan. Para pihak menjamin dengan inikebenaranakta-aktaataudatadanbuktiidentitasparapihak,yangdisampaikankepadasaya notaris dan bertanggungjawab sepenuhnya akan hal tersebut. Dan selanjutnya para pihak juga menyatakantelahmengertidanmemahamiisiaktaini.
Demikianlah dibuat akta ini
sebagaiminitdandilangsungkannyadiPerbaunganpadahari,tanggal,bulandantahuntersebut dalam kepala akta ini, identitas dan kewenangan saksi akta ini masing-masing telah saya, Notaris, kenal dandiketahui.
PihakPertama PihakKedua
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx