PEDOMAN KOMITE FINANSIAL PT. INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. ( “PERSEROAN” atau “PERUSAHAAN” )
PEDOMAN KOMITE FINANSIAL PT. INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. ( “PERSEROAN” atau “PERUSAHAAN” )
I. PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN
Komite Finansial dibentuk dengan keanggotaan yang terdiri dari:
- Direktur (minimal 1(satu));
- Kepala Divisi Finance and Accounting Division;
- Kepala Divisi Human Resources Division.
Anggota Komite Finansial diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan rapat direksi. Jika salah satu anggota Komite Finansial tidak lagi memenuhi persyaratan Komite Finansial atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas, maka Direktur Utama dapat memberhentikan Anggota Komite Finansial tersebut setelah mendapat persetujuan rapat direksi.
II. MASA JABATAN
Masa jabatan anggota Komite Finansial yang diangkat oleh Direktur Utama berdasarkan rapat Direksi yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan anggota Komite Finansial. Hal tersebut tidak mengurangi hak Direktur Utama yang untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku. Anggota Komite Finansial yang masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali oleh Direktur Utama sesuai dengan keputusan rapat direksi.
III. RAPAT KOMITE
1. Komite Finansial mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
2. Keputusan rapat Komite Finansial diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Setiap rapat Komite Finansial dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Finansial.
IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan perannya, Komite Finansial memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja tahunan dalam bidang finansial.
2. Membantu Direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan Perusahaan dengan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas terhadap isu-isu finansial.
3. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam membahas isu-isu finansial Perusahaan.
4. Memberikan saran atau konsultasi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan finansial.
5. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rencana kerja.
Komite Finansial bertanggung jawab kepada Dewan Direksi dalam hal:
1. Mengevaluasi hasil penilaian atas kecukupan dan efektivitas mengenai isu-isu finansial sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen.
2. Menyampaikan laporan atas setiap temuan yang signifikan terkait masalah finansial, termasuk memberikan saran perbaikan yang dapat dilaksanakan.
3. Memberikan informasi atau laporan secara periodik mengenai hasil yang telah dicapai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana tahunan.
4. Berkoordinasi dengan berbagai pihak baik internal dan eksternal.
V. KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Finansial memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang finansial, asset serta sumber daya Perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas.
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi.
4. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
VI. PELAPORAN
1. Komite Finansial wajib membuat laporan kepada Direksi atas setiap penugasan yang diberikan.
2. Komite Finansial wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Finansial.