PERJANJIAN PENDAFTARAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
Nomor Pendaftaran:
PERJANJIAN PENDAFTARAN EFEK BERSIFAT EKUITAS
DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara:
1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Gedung Bursa Efek Xxxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx 0, Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx, Xxxxxxxxx.
Untuk selanjutnya disebut “KSEI”.
dengan
2. Penerbit Efek, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang identitas dan datanya disebutkan dalam formulir pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas.
Untuk selanjutnya disebut “Penerbit Efek”.
KSEI dan Penerbit Efek, selanjutnya disebut sebagai Para Pihak, sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka semua kata atau istilah dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian yang sama dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan KSEI.
Pasal 2 PENDAFTARAN EFEK
1. Dengan menandatangani Perjanjian ini:
a. Penerbit Efek setuju untuk mendaftarkan Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya di KSEI dalam bentuk elektronik (scripless);
b. KSEI akan menyimpan Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan Penerbit Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI;
c. Penerbit Efek dan KSEI akan tunduk dan mematuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan KSEI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penyelenggaraan Kustodian sentral di bidang Pasar Modal.
2. Dalam hal setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak tidak terdapat distribusi Efek Bersifat Ekuitas ke dalam Rekening Efek oleh Penerbit Efek, maka Para Pihak sepakat Perjanjian ini batal, dan oleh karenanya apabila Penerbit Efek tetap bermaksud menyimpan Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya di KSEI, maka Penerbit Efek wajib melakukan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas dari awal.
Pasal 3 PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
EFEK BERSIFAT EKUITAS
1. Penerbit Efek wajib menyelenggarakan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya setiap jam kerja pada Hari Kerja.
2. Dalam hal Penerbit Efek menunjuk Biro Administrasi Efek, maka Penerbit Efek tetap bertanggung jawab atas kegiatan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan oleh Biro Administrasi Efek untuk dan atas nama Penerbit Efek.
Page 1/7
Paraf KSEI: Paraf Penerbit Efek:
Nomor Pendaftaran:
3. Penerbit Efek wajib bertanggung jawab atas administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan penarikan atau penyetoran Efek Bersifat Ekuitas, penerbitan sertifikat Efek Bersifat Ekuitas untuk kepentingan pemegang Efek Bersifat Ekuitas, dan/atau pemberian hak- hak lain atas pemegang Efek Bersifat Ekuitas.
4. Penerbit Efek, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan KSEI, wajib memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang telah didaftarkan di KSEI dan memastikan bahwa sistem administrasi Efek telah terpelihara dengan baik sepanjang waktu serta selalu tersedia catatan cadangan di tempat terpisah yang aman.
5. Penerbit Efek wajib mengakui dan memperlakukan setiap pemegang Efek Bersifat Ekuitas adalah sebagai pemilik yang sah atas Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana dibuktikan dengan daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas dan laporan Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI dan karenanya pemegang Efek Bersifat Ekuitas berhak untuk menerima hak-hak yang melekat pada Efek Bersifat Ekuitas yang dimilikinya.
6. Penerbit Efek wajib menerbitkan konfirmasi tertulis mengenai jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang disimpan di KSEI, dan menyerahkannya ke KSEI sebagai tanda bukti bahwa Penerbit Efek telah mencatat Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkannya atas nama KSEI dalam daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang dibuat oleh Penerbit Efek.
7. Penerbit Efek wajib memberikan konfirmasi harian kepada KSEI mengenai saldo Efek Bersifat Ekuitas yang tersimpan di KSEI berikut daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh KSEI. Apabila Penerbit Efek tidak menyampaikan keberatan atas data tersebut paling lambat 1 (satu) Hari Kerja berikutnya, maka dengan lewatnya jangka waktu tersebut Penerbit Efek menyetujui data-data dari KSEI dimaksud kecuali Penerbit Efek dapat membuktikan adanya kesalahan pencatatan yang dibuat oleh KSEI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
8. Penerbit Efek, atas permintaan KSEI, wajib menyediakan setiap informasi yang berhubungan dengan administrasi Efek Bersifat Ekuitas yang disimpan di KSEI.
9. KSEI sewaktu-waktu pada setiap Hari Kerja, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penerbit Efek, dapat melakukan pemeriksaan atas catatan dalam daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang dibuat oleh Penerbit Efek, dan/atau hal lainnya yang terkait dengan kewajiban Penerbit Efek kepada KSEI, baik yang dilakukan oleh KSEI sendiri maupun oleh pemeriksa independen (independent auditor) yang ditunjuk KSEI.
10. Sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait penarikan Efek Bersifat Ekuitas di KSEI, Penerbit Efek wajib menerbitkan sertifikat Efek Bersifat Ekuitas atas nama pemegang Efek Bersifat Ekuitas apabila terdapat permintaan dari pemegang Efek Bersifat Ekuitas atau Partisipan, dan Penerbit Efek wajib menyerahkan sertifikat Efek Bersifat Ekuitas dimaksud kepada pemegang Efek Bersifat Ekuitas sesuai ketentuan Peraturan KSEI.
11. Dalam melaksanakan administrasi Efek Bersifat Ekuitas, Penerbit Efek wajib memenuhi ketentuan yang telah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham dari Penerbit Efek, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar Penerbit Efek, Peraturan KSEI, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 TINDAKAN KORPORASI (CORPORATE ACTION)
1. Penerbit Efek wajib melaksanakan Corporate Action sesuai keputusan rapat umum pemegang saham, ketentuan dalam anggaran dasar, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penerbit Efek wajib menyampaikan pemberitahuan seluruh informasi yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan Corporate Action kepada KSEI, paling lambat pada hari yang sama dengan pengumuman Penerbit Efek melalui surat kabar dan/atau melalui situs web Bursa Efek kepada pemegang Efek Bersifat Ekuitas.
Page 2/7
Paraf KSEI: Paraf Penerbit Efek:
Nomor Pendaftaran:
3. Pemberian hak-hak pemegang Efek Bersifat Ekuitas dalam bentuk uang dan/atau Efek, wajib dilaksanakan melalui KSEI, dan berdasarkan instruksi dari Penerbit Efek, KSEI selanjutnya akan mendistribusikan hak- hak tersebut kepada pemegang Efek Bersifat Ekuitas baik secara langsung melalui Rekening Efek atas nama pemegang Efek Bersifat Ekuitas, atau melalui Partisipan, sesuai permintaan dari Partisipan.
4. Kewajiban KSEI mendistribusikan hak-hak pemegang Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini, dapat dilaksanakan sepanjang Penerbit Efek telah menempatkan uang dan/atau Efek ke rekening yang ditetapkan oleh KSEI dengan jumlah sesuai kewajiban Penerbit Efek berdasarkan perhitungan dan permintaan KSEI, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal distribusi pada jam sesuai dengan permintaan tertulis KSEI kepada Penerbit Efek berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh KSEI.
5. Untuk pelaksanaan Corporate Action, KSEI akan:
a. Menyediakan daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan (Recording Date), melalui media yang ditentukan oleh KSEI.
b. Menyediakan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat Umum Pemegang Efek (KTUR) untuk pemegang Efek Bersifat Ekuitas, melalui media yang ditentukan oleh KSEI;
c. Merahasiakan informasi awal tentang rencana Corporate Action dari Penerbit Efek sampai dengan adanya pemberitahuan kepada publik yang disampaikan oleh Penerbit Efek, kecuali kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
6. Berkenaan dengan penerbitan KTUR, KSEI:
a. berkewajiban untuk memastikan bahwa:
i. Penerbitan KTUR adalah berdasarkan informasi pelaksanaan rapat umum pemegang saham dari Penerbit Efek;
ii. Data dalam KTUR sesuai dengan informasi pelaksanaan rapat umum pemegang saham dari Penerbit Efek; dan
iii. Jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang tercantum dalam KTUR sesuai dengan jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama pemegang Efek Bersifat Ekuitas di KSEI.
b. tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul berkenaan dengan penerbitan KTUR sepanjang KSEI telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat 6 a) Perjanjian ini.
7. Dalam hal terdapat penambahan jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang disimpan di KSEI yang dikarenakan penambahan modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Penerbit Efek atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk wajib melengkapi dan menyerahkan perubahan informasi dalam formulir distribusi Efek Bersifat Ekuitas di KSEI.
Pasal 5
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
1. Penerbit Efek dalam melaksanakan proses dan pelaporan rapat umum pemegang saham berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan anggaran dasar Penerbit Efek yang berlaku, wajib menggunakan aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, dengan prosedur yang ditetapkan oleh KSEI dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2. Penerbit Efek bertanggung jawab atas kesesuaian dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada KSEI, pemegang Efek Bersifat Ekuitas, Bursa Efek, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pihak lain yang terkait, melalui aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, dan membebaskan KSEI dari tuntutan ganti kerugian atas kesalahan informasi yang disampaikan melalui aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, kecuali Penerbit Efek dapat membuktikan adanya kesalahan yang dibuat oleh KSEI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Page 3/7
Paraf KSEI: Paraf Penerbit Efek:
Nomor Pendaftaran:
3. KSEI berhak menetapkan mekanisme lain sebagai pengganti aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI, dalam hal terdapat keadaan memaksa atau keadaan lain yang menyebabkan aplikasi dimaksud tidak dapat digunakan, dengan memberitahukan kepada Penerbit Efek secara tertulis melalui media yang ditetapkan oleh KSEI. Penerbit Efek setuju untuk melepaskan KSEI dari tanggung jawab dan/atau tuntutan kerugian apapun yang timbul karena penggantian mekanisme aplikasi.
4. Dalam hal terdapat pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI, maka Penerbit Efek tidak dapat lagi menggunakan aplikasi rapat umum pemegang Efek yang disediakan oleh KSEI.
Pasal 6 PENGKINIAN DATA
Penerbit Efek wajib melakukan pengkinian data atas informasi yang telah disampaikan oleh Penerbit Efek dalam rangka pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perubahan dokumen yang telah disampaikan kepada KSEI, wajib disampaikan ke KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dokumen tersebut berlaku, kecuali KSEI meminta disampaikan lebih cepat.
2. Perubahan data/informasi terkait Penerbit Efek, wajib disampaikan secara tertulis ke KSEI paling lambat pada hari yang sama perubahan tersebut berlaku efektif pada Penerbit Efek.
Pasal 7 BIAYA-BIAYA
Penerbit Efek wajib membayar kepada KSEI biaya pendaftaran Efek serta biaya lainnya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan biaya layanan jasa berdasarkan Peraturan KSEI.
Pasal 8 JAMINAN GANTI RUGI
1. Para Pihak menjamin akan selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun prosedur operasional yang ditetapkan oleh KSEI dari waktu ke waktu. Penerbit Efek dan KSEI akan bertanggung jawab sesuai kewajibannya masing-masing terhadap setiap akibat hukum yang timbul sebagai akibat dari kegagalannya memenuhi setiap ketentuan Perjanjian ini.
2. Penerbit Efek menjamin bahwa setiap dokumen, informasi, konfirmasi, dan/atau instruksi terkait pendaftaran Efek di KSEI adalah sudah final, benar dan tidak akan dicabut kembali.
3. Baik Penerbit Efek maupun KSEI bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan semua informasi atau konfirmasi yang disampaikan dan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang diderita pihak lain sesuai Perjanjian ini sebagai akibat kelalaian atau kesalahannya berkenaan dengan informasi atau konfirmasi tersebut.
4. Penerbit Efek wajib bertanggung jawab dan membebaskan KSEI atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban Penerbit Efek sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan KSEI.
5. KSEI bertanggung jawab dan membebaskan Penerbit Efek atas setiap tuntutan hukum dari pihak lain dalam bentuk apapun dan dalam jumlah apapun yang diakibatkan tidak dilaksanakannya kewajiban KSEI sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan atau kesalahan penyampaian data, kesalahan sistem, dan kesalahan administrasi, kecuali hal-hal tersebut terjadi sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Penerbit Efek.
6. Baik KSEI maupun Penerbit Efek dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi apabila terjadinya kelalaian atau keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung dapat memberi pengaruh terhadap Para Pihak dalam Perjanjian ini dalam memenuhi
Page 4/7
Paraf KSEI: Paraf Penerbit Efek:
Nomor Pendaftaran:
kewajibannya.
7. KSEI menjamin akan memperlakukan ketentuan hak dan kewajiban bagi Penerbit Efek secara setara atau sama (equal treatment) dengan yang berlaku bagi Penerbit Efek lain yang mendaftarkan Efeknya di KSEI sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan KSEI.
Pasal 9 PEMBATALAN PENDAFTARAN EFEK
1. KSEI dapat membatalkan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KSEI dan/atau Perjanjian ini.
2. Dalam hal Efek Bersifat Ekuitas yang didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian ini telah dihapuskan pencatatannya (delisting) di Bursa Efek, maka Penerbit Efek setuju untuk memberikan kewenangan kepada KSEI untuk membatalkan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas, dan Penerbit Efek setuju untuk menerbitkan dan menyerahkan bukti kepemilikan fisik atas Efek Bersifat Ekuitas untuk masing-masing pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang berhak sesuai dengan daftar pemegang Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh KSEI.
3. Penerbit Efek setuju untuk melepaskan KSEI dari tanggung jawab dan/atau tuntutan kerugian apapun yang timbul karena pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal 10
HUKUM YANG BERLAKU
Untuk pelaksanaan Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
1. Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Xxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat 3 huruf d. Perjanjian ini telah lewat dan tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
Page 5/7
Paraf KSEI: Paraf Penerbit Efek:
Nomor Pendaftaran:
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Pasal 12
KEADAAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Para Pihak setuju bahwa masing-masing pihak tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian ini, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, pemogokan, bencana nuklir atau radio aktif, atau huru hara di Indonesia, perdagangan Efek di Bursa Efek di Indonesia pada umumnya dihentikan untuk sementara atau dibatasi oleh instansi yang berwenang, terjadinya kegagalan sistem otorisasi perbankan yang bersifat nasional (namun tidak termasuk kejadian yang berkaitan dengan kegagalan sistem KSEI).
2. Dalam hal terjadi peristiwa keadaan memaksa sebagaimana dimaksu dalam ayat 0 Xxxxx xxx, xxxx Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya peristiwa keadaan memaksa tersebut.
Pasal 13 PENGALIHAN
1. Pelaksanaan Perjanjian ini, demikian pula hak dan kewajiban KSEI dan Penerbit Efek sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh KSEI atau Penerbit Efek kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya.
2. Dalam hal terjadi merger oleh KSEI atau Penerbit Efek dengan pihak lain, maka Perjanjian ini tetap berlangsung dan mengikat pihak-pihak yang melakukan merger maupun penggantinya.
Pasal 14 LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini merupakan kesepakatan yang mengikat di antara Para Pihak. Dalam hal Efek Bersifat Ekuitas telah terdaftar di KSEI, maka Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas ini menggantikan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Penerbit Efek dan KSEI.
2. Perjanjian ini berlaku sejak didistribusikannya Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Penerbit Efek ke dalam Rekening Efek, dan akan berakhir dengan sendirinya apabila:
a. Berlaku ketentuan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini;
b. Penerbit Efek batal melakukan penawaran Efek Bersifat Ekuitas; atau
c. Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas telah dibatalkan sesuai Peraturan KSEI.
3. Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan KSEI yang akan berlaku mengikat bagi Para Pihak, dan ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dengan demikian ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah.
4. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan KSEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Page 6/7
Paraf KSEI: Paraf Penerbit Efek:
Nomor Pendaftaran:
5. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini akan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan KSEI dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, baik dengan maupun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Penerbit Efek.
6. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia sepanjang mensyaratkan adanya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat, mengikat Para Pihak pada tanggal dan tahun sebagaimana disebutkan di bawah ini setelah ditandatangani oleh pihak-pihak atau oleh wakil yang ditunjuk secara sah oleh Para Pihak di bawah ini
Tanggal: Tanggal:
KSEI Penerbit Efek
Page 7/7
Paraf KSEI: Paraf Penerbit Efek:
Kepada Yth.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00
Xxxxxxx 00000
u.p. : Kadiv. Jasa Kustodian Sentral
Perihal : Surat Kuasa Penunjukan Pejabat Berwenang
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : << nama pemberi kuasa >>
Jabatan : << jabatan pemberi kuasa >>
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama <nama Penerbit Efek> (selanjutnya disebut Pemberi Kuasa) dengan ini memberikan kuasa dan menunjuk nama-nama tersebut di bawah ini:
Nama | Jabatan | Kelompok |
<< nama >> << nama >> | << jabatan >> << jabatan >> | A |
<< nama >> | a. << jabatan >> b. << NIK>> c. << alamat email>> | B |
<< nama >> | a. << jabatan >> b. << NIK>> c. << alamat email>> | |
<< nama >> | a. << jabatan >> b. << NIK>> c. << alamat email>> |
Masing-masing atau bersama-sama selanjutnya disebut “Pejabat Berwenang”
KHUSUS -
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa dalam pelaksanaan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
1. Kelompok A :
Menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas dan atau Pendaftaran Efek Bersifat Utang antara Penerbit Efek dengan KSEI termasuk perubahan-perubahannya.
2. Kelompok B :
Menandatangani dokumen-dokumen, memberikan instruksi, dan melakukan aktivitas lain berkenaan dengan pelaksanaan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI serta pelaksanaan Corporate Action Penerbit Efek, antara lain : memperoleh informasi Daftar Pemegang Rekening dari KSEI, serta bertanggung jawab atas akses ke sistem KSEI antara lain eASY.KSEI.
Surat Kuasa Penunjukan Pejabat Berwenang ini mulai berlaku secara efektif sejak ditandatangani dan akan terus berlaku sampai adanya pencabutan tertulis dari Pemberi Kuasa.
< nama kota > _ , _ < dd/mm/yyyy > _
Pemberi Kuasa
Meterai Rp 6.000,-
(……………………)
nama, tanda tangan & cap
SPECIMEN TANDA TANGAN & PARAF
Kel | Nama & Jabatan | Paraf | Tanda Tangan |
A | << nama >> << jabatan >> << nama >> << jabatan >> | ||
B | << nama >> << jabatan >> << nama >> << jabatan >> |