Contract
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS.
1. Syarat dan Ketentuan Produk/Layanan (Bahasa Indonesia)
Nama Dokumen | Syarat dan Ketentuan Produk Xxxxxx Xxxxxxxx |
Versi | 3.1 |
Terakhir Diperbarui | 18 November 2024 |
RINGKASAN PERJANJIAN KREDIT 1. Xxxxxx Xxxxxxxx diberikan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. 2. Penggunaan Xxxxxx Xxxxxxxx dapat dilakukan sekaligus atau bertahap. 3. DEBITUR wajib melakukan pembayaran tagihan pada waktu yang telah disepakati dalam Aplikasi Jenius. Keterlambatan atas pembayaran tagihan akan dikenakan biaya keterlambatan. 4. DEBITUR setuju dan memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir maupun mendebet rekening, rekening deposito, tidak terbatas pada Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR sampai pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK diterima oleh BANK. 5. BANK berhak secara seketika mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas atas hutang DEBITUR antara lain apabila DEBITUR tidak membayar tagihan pada waktunya. 6. Informasi pada halaman ini hanya ringkasan semata, oleh karena itu DEBITUR tetap wajib untuk membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. ———— Perjanjian Kredit ini dibuat dan disepakati oleh dan antara: 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut "BANK"). 2. NASABAH yang bertempat tinggal sesuai alamat yang didaftarkan pada BANK, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri. (selanjutnya disebut "DEBITUR"). Bahwa BANK dan DEBITUR telah saling setuju untuk membuat, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Kredit ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: | |
PASAL 1 DEFINISI Setiap istilah dibawah ini, kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam setiap Perjanjian Kredit mempunyai arti dan pengertian sebagai berikut: | |
1. Xxxxxx Xxxxxxxx adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR yang memungkinkan DEBITUR melakukan transaksi pembelian dan melakukan pelunasan pada bulan berikutnya. 2. BANK adalah PT Bank SMBC Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya. 3. NASABAH adalah sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius. 4. Jenius adalah produk/layanan digital yang dikeluarkan oleh BANK sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius. 5. DEBITUR adalah NASABAH yang memperoleh Xxxxxx Xxxxxxxx dari BANK sebagaimana ternyata dalam Perjanjian Kredit. 6. Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat antara BANK dan DEBITUR atas Xxxxxx Xxxxxxxx yang diberikan. 7. Creditbility adalah penilaian yang dilakukan oleh BANK dengan tujuan menganalisis kemampuan NASABAH untuk memiliki fasilitas kredit Jenius. 8. Nilai Creditbility adalah batas maksimal kredit yang dapat ditawarkan oleh BANK sesuai dengan kelayakan DEBITUR berdasarkan kriteria penilaian BANK dan DEBITUR dapat mengalokasikan ke Limit Flexi Cash, dan/atau Limit Kartu Kredit Jenius dan/atau Limit Xxxxxx Xxxxxxxx berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 9. Limit Xxxxxx Xxxxxxxx adalah nominal fasilitas kredit yang dialokasikan oleh DEBITUR dari Nilai Creditbility untuk produk Xxxxxx Xxxxxxxx, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 10. Limit Flexi Cash adalah nominal fasilitas kredit yang dialokasikan oleh DEBITUR dari Nilai Creditbility untuk produk Flexi Cash, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 11. Limit Kartu Kredit Jenius adalah nominal fasilitas kredit yang dialokasikan oleh DEBITUR dari Nilai Creditbility untuk produk Kartu Kredit Jenius, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 12. Realokasi adalah proses alokasi limit dari Nilai Creditbility ke Limit Xxxxxx Xxxxxxxx atau sebaliknya, yang berdampak pada perubahan terhadap Limit Xxxxxx Xxxxxxxx, berdasarkan ketentuan yang berlaku. 13. Biaya adalah biaya-biaya yang akan dikenakan oleh BANK kepada DEBITUR sehubungan dengan produk Xxxxxx Xxxxxxxx. Informasi lebih lengkap terkait Biaya dapat diakses melalui xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. 14. Rekening DEBITUR adalah rekening atas nama DEBITUR pada BANK. 15. Penjamin adalah DEBITUR atau pihak ketiga lain (jika ada) yang mengikatkan dirinya sebagai penjamin atau penanggung hutang DEBITUR dengan menyerahkan Jaminan kepada BANK. 16. Hari Kerja adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia dan menjalankan kliring, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh regulator. |
PASAL 2 CREDITBILITY 1. BANK memberikan Creditbility berdasarkan inisiatif BANK dan/atau berdasarkan pengajuan DEBITUR, dengan tetap memperhatikansyarat dan ketentuan kebijakan BANK yang berlaku. 2. Nilai Creditbility dapat dialokasikan NASABAH setelah proses aktivasi melalui Aplikasi Jenius, yang digunakan menjadi Limit Flexi Cash, dan/atau Limit Kartu Kredit Jenius, dan/atau Limit Xxxxxx Xxxxxxxx. 3. BANK berhak menentukan Nilai Creditbility, dan mengubah atau melakukan terminasi sewaktu-waktu, sesuai kebijakan BANK termasuk berdasarkan penilaian risiko kredit DEBITUR. 4. DEBITUR berhak mengajukan permohonan atas perubahan termasuk terminasi Nilai Creditbility melalui layanan SMBCI Care. Pengajuan permohonan terminasi Nilai Creditbility dapat dilakukan apabila DEBITUR telah melakukan pelunasan kewajiban atas semua pinjaman yang dimiliki, dan BANK berhak menyetujui atau menolak permohonan tersebut sesuai kebijakan BANK. 5. DEBITUR memahami dan menyetujui bahwa terminasi Nilai Creditbility mengakibatkan terminasi pada seluruh limit pinjaman (Flexi Cash, dan/atau Kartu Kredit Jenius, dan/atau Xxxxxx Xxxxxxxx) yang DEBITUR miliki di Xxxxxx. | |
PASAL 3 FASILITAS KREDIT JENIUS PAYLATER 1. Ketentuan Xxxxxx Xxxxxxxx a. BANK setuju untuk memberikan penawaran Xxxxxx Xxxxxxxx kepada DEBITUR dan DEBITUR setuju untuk menerima Xxxxxx Xxxxxxxx dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit. b. Nilai Creditbility dapat dialokasikan menjadi Limit Xxxxxx Xxxxxxxx atau sebaliknya melalui pengajuan DEBITUR pada Aplikasi Jenius, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Limit yang dialokasikan ke dalam produk Jenius Paylater wajib mempertimbangkan batas ketentuan Limit Xxxxxx Xxxxxxxx. ii. Realokasi Limit Xxxxxx Xxxxxxxx hanya bisa dilakukan bila DEBITUR: (1) Sudah melakukan pembayaran secara penuh terhadap kewajiban yang timbul dari hasil transaksi yang dilakukan pada bulan sebelumnya; (2) Belum melakukan transaksi pada bulan berjalan; dan (3) Xxxxxx Xxxxxxxx tidak dalam status “BLOCKED” dan performa kredit DEBITUR dalam kategori “LANCAR”. iii. Realokasi limit hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dapat diakses melalui xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxxxxxxxxx. |
x. Xxxxx dan Denda i. DEBITUR wajib membayar kepada BANK biaya yang besarnya sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit. Informasi mengenai Biaya Xxxxxx Xxxxxxxx dapat diakses melalui xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. ii. Atas setiap keterlambatan atau gagal bayar suatu pinjaman, biaya atau lainnya yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian Kredit, (dengan tidak mengurangi kewajiban DEBITUR untuk tetap membayar jumlah uang yang telah wajib dibayarnya itu berikut biaya tambahan yang berlaku pada saat itu) DEBITUR wajib membayar denda atas jumlah yang menjadi kewajiban beserta kelalaiannya tersebut kepada BANK, sebagaimana ditentukan pada Perjanjian Kredit. d. Penetapan kualitas aset Xxxxxx Xxxxxxxx DEBITUR akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas aktiva produktif termasuk namun tidak terbatas apabila dilakukan restrukturisasi terhadap Xxxxxx Xxxxxxxx DEBITUR. 2. Penarikan Xxxxxx Xxxxxxxx a. Penarikan Xxxxxx Xxxxxxxx yang diberikan BANK kepada DEBITUR dapat digunakan secara sekaligus dan/atau secara bertahap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit. Dengan menyepakati Perjanjian Kredit, maka DEBITUR dengan ini mengakui telah menerima jumlah Xxxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan yang digunakan oleh DEBITUR dan Perjanjian Kredit termasuk media-media penggunaan berfungsi sebagai tanda terima uang oleh DEBITUR atas jumlah Xxxxxx Xxxxxxxx tersebut. b. DEBITUR menyatakan setuju bahwa media-media penarikan, pembukuan, catatan, surat-surat dan dokumen lain, baik berbentuk dokumen fisik atau berbentuk dokumen elektronik/digital, yang dipegang BANK juga merupakan bukti yang lengkap dan sempurna dari semua jumlah uang yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan mengikat terhadap DEBITUR. c. Atas penarikan Xxxxxx Xxxxxxxx yang dilakukan, pembayaran kewajiban wajib dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK namun tidak terbatas apabila terdapat transaksi refund yang dilakukan atas kegagalan transaksi oleh merchant, BANK ataupun alasan lainnya. 3. Pembayaran Kembali a. Pembayaran Xxxxxx Xxxxxxxx berupa biaya, pokok dan/atau jumlah lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK dilakukan sesuai dengan ketentuan pembayaran tersebut, dengan cara yang disetujui oleh BANK, sesuai dengan rincian kewajiban yang tertera pada pembukuan BANK atas Jenius Paylater yang diperoleh DEBITUR dari BANK. b. Pembayaran kewajiban DEBITUR atas Jenius Paylater wajib dilakukan oleh DEBITUR kepada BANK dengan rincian dan jadwal sesuai dengan ketentuan | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius. Kecuali ditentukan lain oleh BANK dan diinformasikan sebelumnya kepada DEBITUR, seluruh penggunaan Jenius Paylater, baik yang digunakan secara bertahap maupun sekaligus, wajib dibayarkan secara penuh sesuai tanggal yang ditentukan oleh Bank. Informasi mengenai tanggal pembayaran Xxxxxx Xxxxxxxx diberitahukan oleh BANK kepada DEBITUR melalui Aplikasi Jenius atau media komunikasi lain sesuai kebijakan BANK. c. DEBITUR wajib melakukan pembayaran kembali kapanpun selama sudah memasuki periode pembayaran sesuai kebijakan yang berlaku pada BANK. d. DEBITUR wajib membayar biaya dan denda kepada BANK sesuai dengan ketentuan yang dapat dilihat pada xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. 4. BANK akan melakukan Pelaporan DEBITUR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan kepada instansi pemerintah lainnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. | |
PASAL 4 KUASA-KUASA 1. DEBITUR dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada BANK untuk mengkreditkan xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx yang digunakan ke Rekening DEBITUR apabila terdapat transaksi refund yang dilakukan atas kegagalan transaksi oleh merchant, BANK ataupun alasan lainnya. 2. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk memblokir Rekening, rekening deposito, tidak terbatas pada Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR pada BANK, apabila pada tanggal pembayaran kewajiban DEBITUR kepada BANK sesuai dengan rincian dan jadwal yang disepakati BANK dan DEBITUR dalam Aplikasi Jenius, DEBITUR belum melakukan pembayaran. Pemblokiran akan tetap dilakukan oleh BANK sampai DEBITUR membayar kewajiban DEBITUR yang tertunggak berikut denda dan/atau membayar biaya lain yang terhutang. 3. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh kepada BANK untuk mendebet Rekening, rekening deposito, tidak terbatas pada Maxi Saver, Flexi Saver dan Dream Saver milik DEBITUR pada BANK (termasuk kuasa pada BANK untuk mencairkan terlebih dahulu deposito atas nama DEBITUR tersebut), apabila DEBITUR lalai melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sesuai rincian dan jadwal yang disepakati BANK dan DEBITUR. Pendebetan rekening akan dilakukan oleh BANK sesuai dengan kewajiban DEBITUR termasuk bunga, denda dan angsuran, yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit. 4. DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mengirimkan, dan/atau menyampaikan informasi / data pribadi, termasuk kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan BANK, untuk kepentingan internal BANK termasuk pelaksanaan analisis kredit dan keamanan perangkat berdasarkan penggunaan ponsel / telekomunikasi atau aktivitas penagihan terhadap |
DEBITUR yang wanprestasi/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. DEBITUR juga setuju dan memberikan kuasa kepada pihak ketiga tersebut untuk memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, mengirimkan dan menyampaikan informasi / data serta turunannya kepada BANK. | |
PASAL 5 PERNYATAAN DAN JAMINAN DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada BANK bahwa DEBITUR: i) tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun juga; ii) tidak berada dalam keadaan pailit; iii) tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya; iv) seluruh pinjaman atau hutang DEBITUR pada kreditur lainnya adalah lancar (kolektibilitas 1 (satu) sesuai ketentuan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku); dan menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan kepada BANK adalah benar. | |
PASAL 6 HAK DAN KEWAJIBAN Kecuali ditentukan lain oleh BANK, terhitung sejak tanggal Perjanjian Kredit sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITUR mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: Hak Debitur: a. Menikmati fitur-fitur dan manfaat Xxxxxx Xxxxxxxx sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit ini beserta dengan perubahannya; b. Memiliki kebebasan dalam mengatur limit dengan tetap mengikuti ketentuan minimum limit yang ditetapkan BANK untuk Paylater, Flexi Cash dan Kartu Kredit Jenius; c. Menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait Xxxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan ketentuan “Pengaduan dan Perselisihan” yang berlaku dalam Perjanjian Kredit; d. Meminta Surat Keterangan Lunas apabila sudah melakukan pelunasan secara penuh, dengan pengenaan Biaya yang dapat diakses melalui xxxxxx.xxx/xxxxx- and-limits. Kewajiban Debitur: a. Menggunakan Xxxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan tujuan penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit; b. Melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan pembayaran atau sebagaimana tercantum pada rincian kewajiban yang telah disepakati oleh BANK dan DEBITUR; c. Menyerahkan pada BANK, setiap waktu, baik diminta ataupun tidak diminta, segala dokumen dan atau informasi/keterangan/data-data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai |
keadaaan keuangan DEBITUR dan peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan keuangan DEBITUR; d. Menyerahkan kepada BANK semua dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit; e. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan undang–undang yang berlaku; f. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK setiap ada perubahan alamat, data dan informasi penting lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum perubahan alamat atau data tersebut berlaku efektif. Jika perubahan tersebut tidak diberitahukan, maka setiap pemberitahuan dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya ke alamat terakhir yang tercatat dalam data BANK. | |
PASAL 7 KOMPENSASI DEBITUR tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensasikan) dengan tagihan/piutang dagang DEBITUR terhadap BANK (bila ada) dan tidak akan menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (counter claim) dan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali BANK berdasarkan Perjanjian Kredit atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit. DEBITUR menjadi tidak berhak atas semua manfaat yang diberikan BANK apabila DEBITUR wanprestasi. DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. | |
PASAL 8 PENGALIHAN HAK 1. DEBITUR memberikan persetujuan kepada BANK untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Xxxxxx Xxxxxxxx berdasarkan Perjanjian Kredit (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya. Atas pengalihan tersebut, BANK akan melakukan pemberitahuan kepada DEBITUR. Apabila terjadi pengalihan hak dimaksud, maka DEBITUR akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan sebelumnya oleh BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan DEBITUR dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan juga akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit. Menyimpang dari hal tersebut di atas, DEBITUR setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK. 2. BANK setiap saat berhak mengalihkan kepada dan/atau bekerjasama dengan pihak ketiga manapun atas semua hak-hak BANK yang berkaitan dengan penagihan Jenius Paylater dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DEBITUR yang bersangkutan. |
PASAL 9 PERISTIWA KELALAIAN 1. BANK berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit, baik karena hutang pokok, biaya-biaya, dan karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana DEBITUR dan/ atau Penjamin : i) oleh Pengadilan Negeri dinyatakan pailit; ii) meminta penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling); iii) meninggal dunia; iv) tidak membayar pokok dan biaya-biaya yang terhutang pada waktu yang telah ditentukan atau lalai/tidak memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Kredit atau perjanjian lainnya dengan BANK; v) dinyatakan lalai/wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian lainnya dengan kreditur/pihak ketiga lainnya; vi) terlibat dalam suatu perkara pengadilan baik selama jangka waktu berlakunya Xxxxxx Xxxxxxxx ataupun pada saat jangka waktu Xxxxxx Xxxxxxxx telah jatuh tempo. 2. Dalam hal DEBITUR terlambat dalam melakukan pembayaran pada salah satu fasilitas atau produk pinjaman BANK (Jenius Paylater, Flexi Cash, atau Kartu Kredit Jenius), maka seluruh fasilitas kredit DEBITUR akan menjadi tidak dapat digunakan untuk penarikan dana atau bertransaksi. 3. Dalam hal DEBITUR tidak memenuhi kewajibannya, maka BANK berhak untuk melakukan aktivitas penagihan termasuk namun tidak terbatas dengan cara sebagai berikut: i) melalui surat menyurat (baik dikirim sendiri oleh BANK ataupun melalui perusahaan ekspedisi/kurir); ii) langsung bertemu dengan DEBITUR di alamat rumah tinggal dan/atau lokasi usaha dan/atau kantor dan/atau tempat lain yang disepakati dengan DEBITUR; iii) melalui media komunikasi lain, antara lain melalui alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon yang tercatat di BANK, nomor telepon lain yang digunakan DEBITUR di kemudian hari, Aplikasi Jenius, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), Whatsapp, facsimile, telex, atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK. 4. Terhadap DEBITUR yang wanprestasi/lalai/tidak memenuhi kewajibannya, BANK wajib menyampaikan surat peringatan (SP) sebelum dilakukan penagihan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian; yang dapat disampaikan secara fisik (dikirimkan sendiri oleh BANK atau melalui perusahaan ekspedisi/kurir) atau secara digital melalui media elektronik sesuai dengan informasi/ data DEBITUR yang terdaftar pada sistem elektronik yang digunakan oleh BANK, dan/atau informasi/data DEBITUR yang digunakan di kemudian hari. 5. Apabila pada saat penagihan baik dengan media elektronik, telepon maupun kunjungan namun DEBITUR belum menerima SP, maka SP dapat dibuat secara manual oleh petugas BANK yang akan melakukan penagihan tersebut. 6. Mekanisme penyampaian surat peringatan terhadap DEBITUR dilakukan sesuai dengan kebijakan BANK yang berlaku. |
PASAL 10 PEMBERITAHUAN Semua surat menyurat atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Jenius, surat elektronik/email ke DEBITUR atau secara langsung, layanan pesan singkat/Short Message Service (SMS), Whatsapp, surat tercatat, facsimile, telex, melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tercatat pada BANK atau media lainnya yang dianggap layak oleh BANK. | |
PASAL 11 PENGADUAN DAN PERSELISIHAN 1. DEBITUR dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan terkait dengan Xxxxxx Xxxxxxxx selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 Hari Kerja sejak batas maksimal tanggal pembayaran Xxxxxx Xxxxxxxx, baik secara tertulis atau lisan dan/atau call center SMBCI Care di nomor telepon 0-000-000, layanan chat di dalam aplikasi atau email xxxxxx-xxxx@xxxxx.xxx. Jika DEBITUR ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, DEBITUR harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh BANK sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum adanya Keputusan dari BANK mengenai pengaduan, keberatan dan/atau permohonan tersebut, DEBITUR wajib untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit. 2. BANK tidak mengenakan biaya dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan Pengaduan. 3. Dalam hal DEBITUR menyampaikan pengaduan secara tertulis, maka pengaduan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen/bukti pendukung yang diatur sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di BANK. DEBITUR memiliki waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja untuk melakukan pemenuhan dokumen/bukti pendukung yang dibutuhkan untuk memproses pengaduan tertulis. Dalam kondisi tertentu, BANK dapat memberikan perpanjangan waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja bagi DEBITUR untuk melakukan pemenuhan dokumen. 4. BANK dapat menolak menangani pengaduan, jika (i) DEBITUR tidak melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh BANK untuk proses tindak lanjut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, (ii) Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh BANK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan, (iii) Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan dan/atau (iv) Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh BANK dan/atau (v) Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh Lembaga Peradilan secara perdata. |
5. Dalam hal BANK melakukan perubahan ketentuan terkait dengan Xxxxxx Xxxxxxxx yang mengakibatkan penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak kepada DEBITUR, BANK akan menyampaikan pemberitahuan melalui media komunikasi BANK paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas Xxxxxx Xxxxxxxx dari BANK. 6. Dalam hal DEBITUR tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka DEBITUR yang bersangkutan dapat menyampaikan ketidaksetujuannya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja kepada BANK terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirim dan/atau diumumkan dan dapat mengakhiri/menutup Jenius Paylater dan DEBITUR wajib sebelumnya membayar seluruh jumlah tagihan yang tehutang olehnya kepada BANK. Adapun penutupan Xxxxxx Xxxxxxxx ini dapat disampaikan melalui SMBCI Care 1500 365. 7. Dalam hal DEBITUR sudah diberikan waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan dan DEBITUR tidak menyampaikan konfirmasinya, BANK menganggap DEBITUR menyetujui perubahan tersebut. 8. DEBITUR setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit ini antara DEBITUR dengan BANK akan diselesaikan dengan cara musyawarah. 9. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh DEBITUR dengan BANK, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 10. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia. 11. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian DEBITUR dan/atau Penjamin, termasuk segala biaya yang berkenaan dengan proses hukum antara lain biaya penagihan, honor, biaya Pengacara, biaya juru sita, biaya Pengadilan, pajak dan lain-lain menjadi beban/ tanggungan DEBITUR dan/atau Penjamin. | |
PASAL 12 BAHASA Perjanjian Kredit ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari Perjanjian Kredit ini, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku dan mengikat secara hukum. | |
PASAL 13 KETENTUAN LAINNYA 1. DEBITUR dan BANK dengan ini, sepakat dan setuju untuk mengubah Perjanjian Kredit sebelumnya (jika ada untuk Xxxxxx Xxxxxxxx yang sama) dan memberlakukan seluruh ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Kredit ini. 2. DEBITUR dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perkreditan yang berlaku di BANK. 3. Setiap lampiran, surat, dokumen ataupun addendum/perjanjian perubahan terhadap Perjanjian Kredit, baik yang berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik/digital, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dan oleh karenanya mengikat BANK dan DEBITUR. 4. Bilamana DEBITUR meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban DEBITUR yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari DEBITUR. 5. DEBITUR telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kredit, serta DEBITUR memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang Xxxxxx Xxxxxxxx yang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR. 6. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 7. Perjanjian Kredit ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius dan DEBITUR menyatakan tunduk pada Perjanjian Kredit dan Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius yang berlaku pada BANK. 8. Mengenai pengakhiran Perjanjian Kredit, DEBITUR dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 9. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini, DEBITUR wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK. 10. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dengan digunakannya sebagian hak, kuasa atau hak istimewa tersebut tidak | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak-hak dan upaya-upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian Kredit ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak-hak dan upaya-upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum. 11. Dalam hal terjadi atau timbul suatu kelalaian/pelanggaran, maka suatu tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh BANK atau keterlambatan dalam melaksanakan suatu hak, wewenang atau tuntutan tidak melemahkan hak, wewenang atau tuntutan tersebut dan juga tidak dapat diartikan bahwa BANK melepaskan hak, wewenang atau tuntutan tersebut atau membenarkan terjadinya kelalaian pada atau dilakukannya pelanggaran oleh DEBITUR. 12. Perjanjian Kredit ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. 13. Hal – hal lain yang tidak disebut pada Perjanjian Kredit ini, akan mengikuti Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius yang sudah disetujui oleh NASABAH melalui Aplikasi Xxxxxx. 14. Terhadap Perjanjian Kredit ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. 15. Perjanjian Kredit ini telah dibubuhkan bea meterai lunas sesuai peraturan yang berlaku. | |
PASAL 14 KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan-ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan mengikat DEBITUR dan Bank, sedangkan ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut akan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kepentingan-kepentingan yang setara dengan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku. |
2. Terms & Conditions Product/Service Information (English Version)
Document Name | Paylater Product Terms and Conditions |
Version | 3.1 |
Last Update | 18 November 2024 |
LOAN AGREEMENT SUMMARY 1. Xxxxxx Xxxxxxxx is provided in accordance with terms and condition stated in Loan Agreement. 2. The use of loan facilities can be withdrawn at once or partially. 3. DEBTOR is obligated to pay the bill in accordance with the agreed schedule in Jenius app. Penalty fee shall be charged for late payment. 4. DEBTOR agrees and authorizes BANK to block or debit saving account, deposit account, not limited to Maxi Saver, Flexi Saver, and Dream Saver of DEBTOR until payment of the DEBTOR’s obligations to the BANK is received by the BANK. 5. BANK is entitled to terminate Loan Agreement and ask for payment immediately and at once settled for the DEBTOR’s debts, if the DEBTOR is not paying bill on time. 6. The information in this page is a mere summary, hence, DEBTOR must read and understand the whole terms and conditions in Loan Agreement. ———— This Loan Agreement is made and agreed by and between: 1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk, located in South Jakarta (hereinafter referred to as “BANK”). 2. CUSTOMER who resides as per the address registered to BANK, in this case on behalf of himself/herself (hereinafter referred to as “DEBTOR”). that BANK and DEBTOR agree to create, implement, and adhere this Agreement with the terms and conditions stated below: | |
ARTICLE 1 DEFINITION Every definition below, unless expressly provided otherwise in each Loan Agreement, has the following meaning and definitions: 1. Xxxxxx Xxxxxxxx is a credit facility provided by BANK to DEBTOR which allows the DEBTOR to make purchases and settle them in the following month. 2. BANK is PT Bank SMBC Indonesia Tbk, located in South Jakarta, covering the head office and branch offices, as well as other offices and Customer Care. 3. CUSTOMER is as referred in Terms and Conditions of Xxxxxx Xxxxxxx. 4. Jenius is a digital banking product/services issued by BANK as referred in Terms and Conditions of Xxxxxx Xxxxxxx. |
5. DEBTOR is a CUSTOMER who receives Xxxxxx Xxxxxxxx from BANK as stated in Loan Agreement. 6. Loan Agreement is an agreement made between BANK and DEBTOR for the credit facility provided. 7. Creditbility is assessment performed by BANK with the purpose of analyzing CUSTOMER’s capabilities to have Jenius credit facilities. 8. Creditbility Amount is the maximum level of credit offered by BANK in accordance with the DEBTOR’s eligibility based on BANK’s assessment criteria and DEBTOR can allocate to Flexi Cash Limit and/or Jenius Credit Card Limit and/or Xxxxxx Xxxxxxxx Limit, including the changes from time to time. 9. Xxxxxx Xxxxxxxx Limit is the amount of credit facility allocated by DEBTOR from Creditbility Amount to Xxxxxx Xxxxxxxx product, including the changes from time to time. 10. Flexi Cash Limit is the amount of credit facility allocated by DEBTOR from Creditbility Amount to Flexi Cash product, including the changes from time to time. 11. Jenius Credit Card Limit is the amount of credit facility allocated by DEBTOR from Creditbility Amount to Jenius Credit Card product, including the changes from time to time. 12. Reallocation is process of allocating limit from Creditbility Amount to Xxxxxx Xxxxxxxx Limit or vice versa, which impact towards changes in Xxxxxx Xxxxxxxx Limit, based on the applicable policies. 13. Fees are fees that will be charged by BANK to the CUSTOMER in connection with Xxxxxx Xxxxxxxx product. For complete information related to types ad amounts of Administration Fee, please visit xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. 14. DEBTOR Account is an account in the name of DEBTOR at the BANK. 15. Guarantor is the DEBTOR or other third party (if any) who binds theirself as guarantor of the DEBTOR's debt by handing over the Warranties to the BANK. 16. Working Days is the day on which BANK operates in Indonesia and carries out clearing, namely Monday to Friday, unless the day is a national holiday or declared a holiday by the regulator. | |
ARTICLE 2 CREDITBILITY 1. BANK agrees to provide Creditbility based on BANK’s initiative and/or based on DEBTOR’s application, while still considering the terms and conditions of the BANK’s policy. 2. Creditbility Amount can be allocated after CUSTOMER has completed activation process through Jenius app, into Flexi Cash Limit, and/or Jenius Credit Card Limit, and/or Xxxxxx Xxxxxxxx Limit. 3. BANK reserves the right to determine Creditbility Amount, and the right to change or terminate at any time based on BANK’s policy, including based on DEBTOR’s credit risk assessment. |
4. DEBTOR at any time has the right to request for change including termination of Creditbility Amount through SMBCI Care. Termination of Creditbility Amount request can be applied only if DEBTOR has paid off obligations on all his/her loans. BANK has the right to approve or decline such request based on BANK’s policy. 5. DEBTOR understands and agrees that termination of Creditbility Amount will resulting in termination of all facilities limit (Flexi Cash, and/or Jenius Credit Card, and/or Xxxxxx Xxxxxxxx) which DEBTOR had in Jenius. | |
ARTICLE 3 XXXXXX XXXXXXXX CREDIT FACILITY 1. Xxxxxx Xxxxxxxx Terms a. BANK agrees to provide Xxxxxx Xxxxxxxx to DEBTOR and DEBTOR agrees to receive Xxxxxx Xxxxxxxx from BANK in accordance with terms and conditions stated in the Loan Agreement. b. Creditbility Amount can be allocated to Xxxxxx Xxxxxxxx Limit and vice versa through DEBTOR’s application on Jenius app, with terms and conditions as follows: i. Allocated limit to Xxxxxx Xxxxxxxx product must consider Xxxxxx Xxxxxxxx Limit criteria. ii. Limit reallocation is only permitted if DEBTOR: (1) Has completely paid off his/her obligations due to transactions performed in the previous month; (2) Has not done transaction during current month; and (3) Xxxxxx Xxxxxxxx is not “BLOCKED” and DEBTOR’s credit performance is “CURRENT.” iii. Please visit xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxxxxxxxxx for terms and conditions related to limit reallocation. c. Fees and Penalty i. DEBTOR shall pay to the BANK the amount of fee in accordance with the defined amount in Loan Agreement. Further information related to Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx, please visit xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx- limits. ii. For every late repayment or fail to repay a loan, service fee, or other amount of fund that must be paid according to the Loan Agreement, hence (by not reducing the obligation of DEBTOR to continue to pay the amount of money that has been paid and the fee that is applicable at the time) DEBTOR shall pay penalty for the amount and/or period of delay or failure of such payment to the BANK, as regulated in Loan Agreement. d. The assessment of DEBTOR’s Xxxxxx Xxxxxxxx asset quality shall follow the regulation defined by Bank Indonesia (BI) and/or Financial Services Authority (OJK) concerning the productive asset quality including but not limited to restructuring of DEBTOR’s Xxxxxx Xxxxxxxx. |
2. Xxxxxx Xxxxxxxx Withdrawal a. The withdrawal of Xxxxxx Xxxxxxxx provided by BANK to DEBTOR is used at once and/or in partial in accordance with the terms and conditions stated in the Loan Agreement. By agreeing to this Loan Agreement, DEBTOR acknowledges that he/she receives the amount of Xxxxxx Xxxxxxxx as per usage performed by DEBTOR and Loan Agreement including media of usage that functions as the receipt for DEBTOR for the amount of the Xxxxxx Xxxxxxxx. b. DEBTOR agrees that media for withdrawal, booking, records, letters and other documents, both in physical or electronic/digital documents held by the BANK are comprehensive and complete evidence of all amount owed by DEBTOR to BANK according to the Loan Agreement and binding against the DEBTOR. c. DEBTOR agrees to fulfil his/her obligations to the BANK for the withdrawal of Xxxxxx Xxxxxxxx but not limited to if there is a refund transaction carried out due to transaction failure by the merchant, BANK or other reasons. 3. Repayment a. Xxxxxx Xxxxxxxx payment, such as service fee, xxxxxxxxx, xxxx (service fee and principal), and other amounts that is outstanding and compulsory to be paid by DEBTOR to BANK is performed according to the payment terms of service fee, principle and/or other amounts payable and compulsory to be paid by DEBTOR to BANK for the Xxxxxx Xxxxxxxx above, with the way of payment that is approved by BANK, in accordance with the obligation details that are stated in BANK record for the Xxxxxx Xxxxxxxx that is received by the DEBTOR from BANK. b. Repayment from DEBTOR for the Xxxxxx Xxxxxxxx must be performed by DEBTOR to BANK with the details and schedule that is agreed by BANK and DEBTOR in Jenius app. Unless otherwise specified by BANK and previously informed to the DEBTOR, all use of Xxxxxx Xxxxxxxx, whether used in stages or all at once, must be paid in full according to the date determined by BANK. The information of repayment date of Xxxxxx Xxxxxxxx shall be informed by BANK to DEBTOR through Jenius app or other communication media in accordance with BANK’s policy. c. The DEBTOR is obliged to make repayments at any time as long as it is within payment period according to the policies of BANK. d. DEBTOR must pay service fee and penalty to BANK in accordance to the applicable terms stated in xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. 4. BANK will report DEBTOR to the Financial Services Authority (OJK), through Financial Information Services System (SLIK) and to other government agencies, in accordance with applicable laws and regulations. | |
ARTICLE 4 POWERS OF ATTORNEY 1. DEBTOR hereby grants power and authority to the Bank to credit the used fund of the Xxxxxx Xxxxxxxx to DEBTOR’s account if there is refund transaction made for transaction failure by the merchant, BANK, or any other reasons. 2. DEBTOR agrees and hereby grants authority to the BANK to block the Account, deposit account, such as including Maxi Saver, Flexi Saver and Dream Saver of DEBTOR to BANK, if on the due date of DEBTOR’s obligation to pay to the BANK, as in details and schedule agreed by the BANK and DEBTOR in Jenius Application, the DEBTOR has not performed the payment. Account blocking shall be applied by the BANK until DEBTOR pays the delayed obligation including the penalty and/or other payable fees. 3. DEBTOR agrees and hereby grants full power and authority to the BANK to debit the Account, deposit account, not limited to Maxi Saver, Flexi Saver, and Dream Saver of DEBTOR (including the authority to BANK to firstly disburse the deposit account on behalf of DEBTOR), if DEBTOR neglects the repayment as in details and schedule agreed by the BANK and DEBTOR. Account debit will be carried out by the BANK in accordance to DEBTOR’s obligation including payable interest, fee, and installment as stated in Loan Agreement. 4. DEBTOR agrees and hereby grants full power and authority to BANK to obtain, collect, process, analyze, transmit, and/or submit data / personal information, including to third party who has partnership with BANK, for BANK’s internal purposes including for credit and device security analysis based on the usage of mobile phone/telecommunication or collection activity towards DEBTOR who has not paid off his/her obligations. DEBTOR also agrees and hereby grants full power and authority to the mentioned third parties to obtain, collect, process, analyze, transmit, and submit information / data with its derivative form to the BANK. | |
ARTICLE 5 REPRESENTATION AND WARRANTIES DEBTOR represents and warrants the BANK that DEBTOR: i) is not stuck in a case or any dispute; ii) not in bankruptcy; iii) not in a default condition or is stated default by other third parties; iv) all loans or payable of DEBTOR to other lenders are performing (collectability 1 (one) according to the applicable regulation of Bank Indonesia and/or Financial Services Authority); and ensures that all statements and information submitted to the BANK are valid. | |
ARTICLE 6 RIGHTS AND RESPONSIBILITIES Unless otherwise specified by the BANK, commencing from the date of the Loan Agreement to the settlement of all liabilities owed by DEBTOR to the BANK under the Loan Agreement, hence DEBTOR has the following rights and responsibilities: |
Rights of DEBTOR: a. To enjoy feature and benefit of Xxxxxx Xxxxxxxx subject to all applicable terms and regulations stipulated in this Loan Agreement including its changes; b. To allocate limit subject to applicable minimum limit provisions stipulated by the BANK for Xxxxxx Xxxxxxxx, Flexi Cash and Jenius Credit Card; c. To file complaint or dispute for anything regarding Xxxxxx Xxxxxxxx subject to “Complaint and Dispute” regulations stipulated in this Loan Agreement; d. To request invoice copy if DEBTOR has already performed full repayment, with additional fee applies stated in xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. Responsibilities of DEBTOR: a. To use the Jenius Paylater in accordance with the purpose of the use stated in the Loan Agreement; b. To perform repayment in accordance with the payment terms or as stated in the obligation details which are agreed by the BANK and the DEBTOR; c. To submit to the BANK, any time, either request or not, all the recent, correct, and valid documents and/or information/description/data comprehensively that represent the actual DEBTOR’s financial conditions and events that might affect DEBTOR’s financial conditions; d. To submit the BANK all documents required in the Loan Agreement; e. To pay taxes and other expenses stipulated by the government in accordance with the applicable regulations; f. Submitted written notification to the BANK of any change of address, data, and other important information at least 14 (fourteen) calendar days before the change of address or data is effective. If such change is not disclosed, any notice shall be deemed to have been duly sent to the last address recorded in the BANK. | |
ARTICLE 7 SET-OFF DEBTOR is not entitled to calculate (set-off) with DEBTOR’s payable/receivable against the BANK (if any) and shall not demand any other payment (counter claim) and shall not be an excuse to not to pay or reclaim the BANK according to the Loan Agreement or any other agreements stated in the Loan Agreement. DEBTOR is not entitled for all benefits provided by the BANK if the DEBTOR is defaulted. DEBTOR hereby waives all of its rights as mentioned in article 1425 to 1429 of the Civil Code. | |
ARTICLE 8 ASSIGNMENT OF RIGHTS 1. DEBTOR gives approval to the BANK to assign the entire or part of the right arising in relation with the granting of Credit Facilities in accordance with this Loan Agreement (including with each amendment) to other third parties. For such assignment, the BANK will notify DEBTOR. If the right assignment occurred, DEBTOR will receive the same benefits as those previously provided by the BANK based on the Loan Agreement and DEBTOR hereby agrees that the recipient of the right assignment will also receive the same benefits as those provided to the |
BANK based on the Loan Agreement. Notwithstanding the foregoing, DEBTOR shall agree not to assign any or all of its rights and obligations in accordance with the Loan Agreement to other third parties without prior written consent from the BANK. 2. BANK has the right at any time to transfer to and/or collaborate with any third party all of the BANK's rights relating to Xxxxxx Xxxxxxxx collection by providing written notification to the DEBTOR concerned. | |
ARTICLE 9 EVENTS OF DEFAULT 1. BANK has the immediate rights, without any further legal notice, to terminate this Loan Agreement and demand immediate payment as well as paid off by the outstanding amounts by DEBTOR, in accordance with this Loan Agreement, either related to principal, fees of the debts, and therefore the notification through bailiff letter or other letters with equal power shall no longer be required, in the case that the DEBTOR and/ or Guarantor: i) declared to be in bankruptcy by the District Court; ii) request to postpone debts payment due (surseance van betaling); iii) death; iv) Not paying the principal and fees at the predefined timing or failed/ not fulfilling their obligation in accordance with this Loan Agreement or any other agreement with the BANK; v) declared to be failed/ default or not fulfilling their obligations according to other agreements with other creditor/ third party; vi) being involved in a court case, either during the validity period of this Credit Facilities or at the time that the Credit Facilities due period has come. 2. In the event that the DEBTOR is late in making payments on one of the BANK credit facilities or products (Xxxxxx Xxxxxxxx, Flexi Cash or Jenius Credit Card), all DEBTOR credit facilities will be unusable to withdraw funds or making transactions. 3. In the event that the DEBTOR does not fulfill his/her obligations, then the BANK has the right to carry out billing activities including but not limited to the following ways: i) by correspondence (either sent/delivered by the BANK itself or using a courier/delivery service); ii) directly meet with the DEBTOR at the address of the residence and/or business location and/or office and/or other places agreed with the DEBTOR; iii) through other communication media, such as through e-mail address, telephone/mobile numbers recorded by the BANK, other telephone numbers used by DEBTORS in the future, Jenius Application, Short Message Service (SMS), Whatsapp, facsimile, telex, or other media that are considered appropriate by the BANK. 4. In the event that the BANK collects debts against DEBTORS who are in default in using credit or financing products, the BANK is obliged to provide a warning letter in accordance with the time period in the agreement; deliver either physically (delivered by BANK or through a courier/delivery services) or digital through electronic system in accordance to DEBTOR’s information / data |
registered in the electronic system used by the BANK and/or DEBTOR’s information / data used in the future. 5. If at the time of billing, whether by electronic media, call, or visit, the Warning Letter has not been received by the DEBTOR, then the warning letter can be prepared manually by BANK officer who will carry out the collection. 6. Mechanism for delivering warning letter to DEBTOR will be performed based on BANK’s policy. | |
ARTICLE 10 NOTIFICATION All correspondence or notifications in relation to the implementation of this Loan Agreement shall be performed through Jenius Application, e-mail to DEBTOR or directly, Short Message Service (SMS), Whatsapp, registered mail, facsimile, telex, using courier/delivery services to the addresses recorded in the BANK, or other media that are considered appropriate by the BANK. | |
ARTICLE 11 COMPLAINT AND DISPUTE 1. DEBTOR can file complaint or dispute for anything related to Xxxxxx Xxxxxxxx, at the latest 14 (fourteen) Working Days since maximum payment date of Xxxxxx Xxxxxxxx, whether in writing or verbally and/or through call center SMBCI Care 0-000-000, chat through App or email to xxxxxx-xxxx@xxxxx.xxx. If DEBTOR files complaint in writing, DEBTOR must submit supporting documents as an underlying for the complaint, which will then be followed up by BANK in accordance to the applicable policy and procedure. Before decision is made on the complaint, dispute, or waiver request, DEBTOR must make the payment in accordance with the terms and conditions stated in the Loan Agreement. 2. BANK does not charge fees for implementing complaint handling policy and procedure. 3. In the case where DEBTOR files complaint in writing, DEBTOR must submit supporting documents as an underlying for the complaint, in accordance to the applicable policy and procedure of the BANK. DEBTOR has been given 10 (ten) Working Days to fulfil the required documents/supporting documents to proceed with complaint in writing. In special cases, BANK can provide a maximum time extension of 10 (ten) Working Days for DEBTOR to fulfil the documents. 4. BANK can refuse to receive complaint if (i) DEBTOR has not complete the documents required by BANK in a time period that has been set for further process, (ii) the Complaint has been resolved by BANK in accordance to Financial Services Authority (OJK) regulation, (iii) the Complaint is not related with material loss and/or potential loss, reasonable and direct as stated in agreement and/or financial transaction document and/or (iv) the Complaint is not related to financial transaction issued by BANK and/or (v) the Complaint is currently in process or has been decided by Judicial Institution in a civil manner. |
5. In the event that the BANK makes changes to the provisions related to Xxxxxx Xxxxxxxx which result in additional obligations, reductions in benefits and/or rights to the DEBTOR, the BANK will provide notification through BANK’s communication channel no later than 30 (thirty) Working Days before the changes are effective on date as stated by BANK. 6. In the case where DEBTOR does not agree with the change, DEBTOR can submit the objection within 30 (thirty) working days to the BANK from the time the notification has been sent and/or announced and can terminate/close Xxxxxx Xxxxxxxx and the DEBTOR must previously settle the entire amount owed by DEBTOR to the BANK. The Xxxxxx Xxxxxxxx closing can be submitted through SMBCI Care 1500 365. 7. If DEBTOR has been given 30 (thirty) working days before the change take effect and DEBTOR does not submit the confirmation or objection, the BANK considers DEBTOR agrees to the change. 8. DEBTOR agrees that any dispute or difference of opinion arising from and/or relating to the implementation of this Loan Agreement between DEBTOR and the BANK will be resolved by means of deliberation. 9. Any dispute or difference of opinion that cannot be resolved amicably by DEBTOR and the BANK, will be resolved through Alternative Dispute Resolution Institutions listed in the List of Alternative Dispute Resolution Institutions determined by the Financial Services Authority. 10. Any dispute or difference of opinion that cannot be resolved either through deliberation, and/or mediation as referred to above, will be resolved through the South Jakarta District Court, without prejudice to the BANK's right to file a lawsuit or claim through another District Court in the territory of the Republic of Indonesia. 11. Any costs incurred due to the default of DEBTOR and/or the Guarantor, including any costs with respect to legal proceedings including billing, honorarium fees, attorney fees, bailiff fees, Court fees, taxes and others shall become the burden/ responsibility of the DEBTOR and/or Guarantor. | |
ARTICLE 12 LANGUAGE This Loan Agreement is signed in Indonesian and English. If there are differences in the interpretation between the Indonesian and English version of this Loan Agreement, the Indonesian version will prevail and legally binding. | |
ARTICLE 13 MISCELLANEOUS 1. DEBTOR and BANK hereby agree and align to amend the previous Loan Agreement (if any for the same credit facility) and apply all the provisions stipulated in this Loan Agreement. 2. DEBTOR herby declares to be subject to all applicable terms and regulations, including but not limited to applicable credit policies in the BANK. |
3. All attachments, letters, documents or addendum/revised agreements of this Loan Agreement, either in the form of physical document or electronic/digital document, are an integral part of this Loan Agreement and therefore shall bind the BANK and DEBTOR. 4. In the case of DEBTOR’s death, all debts and liabilities of DEBTOR arising based on the Loan Agreement shall become the debt and liabilities of the heir(s) of DEBTOR. 5. DEBTOR has read and understood all terms in the Loan Agreement, and DEBTOR has obtained clear and correct information regarding Credit Facilities provided by the BANK to DEBTOR. 6. Each and all powers of attorney granted by DEBTOR to the BANK in accordance with this Loan Agreement constitute important, which without such powers of attorney, this Loan Agreement will not be entered into and thus such powers of attorney are irrevocable or cannot be terminated by the reasons provided in Article 1813, 1814 and 1816 of the Civil Code. 7. This Loan Agreement is an integral part of Terms and Conditions of Jenius Savings and DEBTOR is subject to follow to Loan Agreement and Terms and Conditions of Jenius Savings at BANK. 8. Regarding termination of the Loan Agreement, DEBTOR and BANK hereby waive the provisions of Article 1266 and Article 1267 of the Civil Code. 9. In the case that there is any of the provisions in this Loan Agreement which due to government of court decision is prohibited or cannot be executed or becomes not applicable or is declared null and void, this shall not affect the validity of other provisions in this Loan Agreement, and other such provisions shall remain valid and binding, as well as enforceable as defined in this Loan Agreement, DEBTOR shall be obliged to enter into and sign document containing provision that comply with BANK requirements as the replacement of the prohibited or non-executable provisions, as requested by the BANK. 10. Not using or delaying in exercising a right, power of attorney or preferential right by the BANK does not imply that the BANK releases its rights or proxy or privileges, unless such right proxy or privileges is released in written by the BANK. The use of partial rights, proxy, or privileges shall not prevent the BANK from continuing or repeating the exercise of such rights or proxy or privileges. Rights and initiatives provided to the BANK in this Loan Agreement are cumulative and shall not diminish other rights and measures granted under the law. 11. In the event of occurrence or arising of default/ violation, then an action carried out or not carried out by the BANK or delay in conducting a right, authority or claim does not undermine the rights, authority or claim and also cannot be interpreted that the BANK waives the right, authority, or claim or justify any default or violation by the DEBTOR. 12. This agreement has been aligned with the provisions of laws and regulations, including the provisions of Financial Authority Services (OJK) Regulation and Central Bank of Indonesia. |
13. Miscellaneous items that are not in this Loan Agreement, will follow Terms and Conditions of Xxxxxx Xxxxxxx, which has been approved by the CUSTOMER through Jenius Application. 14. This Loan Agreement and all documents related thereto and arising from including but not limited to the Loan Agreement, shall subject to the Laws of Republic of Indonesia. 15. This Loan Agreement has been sealed with a stamp duty paid in full according to the applicable regulation. | |
ARTICLE 14 PARTIAL INEFFECTIVENESS If one or more provisions contained in these terms and conditions are declared ineffective or deemed to be in conflict with applicable laws and regulations, the remaining provisions in these terms and conditions shall remain in force and binding upon the CUSTOMER and the BANK. The provisions declared ineffective shall be replaced with provisions that cover interests equivalent to those set forth in the provisions declared ineffective. |