JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif | : | 25 Juli 2023 | |
Masa Penawaran Umum | : | 27 - 31 Juli 2023 | |
Tanggal Penjatahan | : | 31 Juli 2023 | |
Tanggal Distribusi Saham Secara Elektronik | : | 1 Agustus 2023 | |
Tanggal Pencatatan Pada BEI | : | 2 Agustus 2023 | |
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 8.335.000.000 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta) saham biasa atas nama yang seluruhnya adalah Saham Baru atau sebesar 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, yang seluruhnya adalah Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan nilai nominal Rp8 (delapan Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp270 (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp2.250.450.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah).
Seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana ini akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan UUPM.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum Penawaran Umum Perdana Saham
Nilai Nominal Rp8 per Saham | |||
Keterangan | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % |
Modal Dasar | 85.000.000.000 | 680.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
PT Harkatjaya Bumipersada (“HJB") | 60.000.000.000 | 480.000.000.000 | 79,99 |
PT Xxx Xxxxxxx Nusantara (“APN") | 15.000.000.000 | 120.000.000.000 | 20,00 |
Salween Investment Private Limited (“SIP") | 00.000.000 | 00.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 75.010.000.000 | 600.080.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 9.990.000.000 | 00.000.000.000 |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 13 tanggal 8 September 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dengan dilaksanakannya penjualan seluruh Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham secara proforma akan menjadi sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham | Setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham | |||||
Keterangan | Nilai Nominal Rp8 per Xxxxx | Xxxxx Nominal Rp8 per Saham | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 85.000.000.000 | 680.000.000.000 | 85.000.000.000 | 680.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
HJB | 60.000.000.000 | 480.000.000.000 | 79,99 | 60.000.000.000 | 480.000.000.000 | 71,99 |
APN | 15.000.000.000 | 120.000.000.000 | 20,00 | 15.000.000.000 | 120.000.000.000 | 18,00 |
SIP | 00.000.000 | 00.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | 0,01 |
Masyarakat | - | - | - | 8.335.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 75.010.000.000 | 600.080.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 9.990.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 13.240.000.000 |
Kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan melalui Program Alokasi Xxxxx Xxxxxxxx (Employee Stock Allocation) atau Program ESA
Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan mengadakan Program ESA dengan mengalokasikan saham sebesar 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham atau sebanyak 11.112.000 (sebelas juta seratus dua belas ribu) saham. Program ESA ini telah mendapatkan persetujuan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Nusantara Sejahtera Raya No. 16 tanggal 6 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan ditetapkan oleh Direksi Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 08/NSR-BOARD/VI/2023 tentang Program Pemberian Saham Dalam Program Employee Stock Allocation (ESA) tertanggal 20 Juni 2023.
Sebelum pelaksanaan Program ESA | Setelah pelaksanaan Program ESA | |||||
Keterangan | Nilai Nominal Rp8 per Xxxxx | Xxxxx Nominal Rp8 per Saham | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 85.000.000.000 | 680.000.000.000 | 85.000.000.000 | 680.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | ||||||
HJB | 60.000.000.000 | 480.000.000.000 | 71,99 | 60.000.000.000 | 480.000.000.000 | 71,99 |
APN | 15.000.000.000 | 120.000.000.000 | 18,00 | 15.000.000.000 | 120.000.000.000 | 18,00 |
SIP | 00.000.000 | 00.000.000 | 0,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | 0,01 |
Peserta Program ESA | - | - | - | 11.112.000 | 88.896.000 | 0,01 |
Masyarakat | 8.335.000.000 | 00.000.000.000 | 10,00 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,99 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 1.655.000.000 | 13.240.000.000 | 1.655.000.000 | 13.240.000.000 |
Dengan asumsi Program ESA dilaksanakan seluruhnya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Program ESA secara proforma akan menjadi sebagai berikut:
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SURAT KABAR HARIAN BISNIS INDONESIA PADA TANGGAL 7 JULI 2023 (SELANJUTNYA BERSAMA-SAMA DISEBUT SEBAGAI “PROSPEKTUS RINGKAS”).
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI AKAN DILAKUKAN MENGGUNAKAN SISTEM PENAWARAN UMUM ELEKTRONIK (“SISTEM
e-IPO”) DAN AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA
Bioskop dan Restoran Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
KANTOR PUSAT
Jl. KH Xxxxx Xxxxxx No.96-A Jakarta Pusat 10340
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (000) 00000000 Website: xxx.xxxxxx00.xx.xx Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx.xx.xx
JEJARING BIOSKOP
Per 31 Desember 2022, Cinema XXI mengoperasikan 1.216 layar di 225 lokasi bioskop yang tersebar di seluruh Indonesia.
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 8.335.000.000 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta) saham biasa atas nama yang seluruhnya adalah Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan nilai nominal Rp8 (delapan Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebesar 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham (“Saham Yang Ditawarkan”), dan ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp270 (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp2.250.450.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan mengadakan Program Alokasi Saham Karyawan (Employee Stock Allocation atau “ESA”) dengan mengalokasikan saham sebesar 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham atau sebanyak 11.112.000 (sebelas juta seratus dua belas ribu) saham.
Saham Yang Ditawarkan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (“UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”).
Informasi selengkapnya mengenai Penawaran Umum Perdana Saham dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus dengan judul “Penawaran Umum Perdana Saham.”
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
PENJAMIN PELASANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK | |||
PT Indo Premier Sekuritas | PT J.P. Morgan Sekuritas Indonesia | PT Mandiri Sekuritas | PT UBS Sekuritas Indonesia |
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI CINEMA XXI ADALAH PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (“COVID-19”) YANG TELAH MENGGANGGU BISNIS CINEMA XXI DAN DAPAT TERUS MEMENGARUHI BISNIS BIOSKOP, HASIL OPERASI, DAN LIKUIDITAS CINEMA
XXI. FAKTOR RISIKO USAHA CINEMA XXI SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO”.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN ADALAH SAHAM PERSEROAN SEBELUMNYA TIDAK PERNAH DIPERDAGANGKAN SECARA PUBLIK DAN TERDAPAT KEMUNGKINAN BAHWA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM TIDAK MENGHASILKAN PASAR YANG AKTIF ATAU LIKUID UNTUK SAHAM PERSEROAN. INFORMASI LENGKAP MENGENAI RISIKO TERKAIT INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI, TETAPI SAHAM- SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
RINCIAN MENGENAI PENAWARAN UMUM INI SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA SISTEM e-IPO XXX.X-XXX.XX.XX.
Keterangan | Porsi Penjaminan | ||
Saham | Rp | (%) | |
1. PT Indo Premier Sekuritas | 1.250.250.000 | 337.567.500.000 | 15,0 |
2. PT X.X. Xxxxxx Sekuritas Indonesia | 2.917.250.000 | 787.657.500.000 | 35,0 |
3. PT Mandiri Sekuritas | 1.250.250.000 | 337.567.500.000 | 15,0 |
4. PT UBS Sekuritas Indonesia | 2.917.250.000 | 787.657.500.000 | 35,0 |
Jumlah | 8.335.000.000 | 2.250.450.000.000 | 100,0 |
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023.
PERSEROAN TIDAK BERMAKSUD UNTUK MENGELUARKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU DAN/ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSI MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN SEJAK TANGGAL PERNYATAAN PENDAFTARAN PERSEROAN MENJADI EFEKTIF.
RENCANA PENGGUNAAN DAN YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus dengan judul “Penawaran Umum Perdana Saham.”
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek sebagaimana tersebut di atas dengan ini menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
b. Saham hasil penjatahan akan didistribusikan ke SRE pemodal pada Tanggal Distribusi. Pemodal dapat melakukan pengecekan penerimaan saham tersebut di SRE yang didaftarkan pemodal pada saat pemesanan saham. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemodal membuka SRE akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemodal sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham. Konfirmasi tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas saham yang tercatat dalam SRE.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
x. Xxxxalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan saham antara rekening efek di KSEI.
d. Pemegang saham yang tercatat dalam SRE berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan hak untuk memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lain yang melekat pada saham.
e. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu dilaksanakan oleh Perseroan, melalui rekening efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang memiliki SRE di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
f. Setelah Penawaran Umum dan saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang ingin memperoleh surat kolektif saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah Saham Yang Ditawarkan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham didistribusikan ke dalam rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk.
g. Penarikan tersebut dilakukan oleh pemegang saham dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham pemegang saham tersebut.
h. Untuk saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif, surat kolektif saham akan diterbitkan selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham pemegang saham tersebut.
i. Pihak-pihak yang hendak melakukan transaksi atas saham melalui Bursa Efek wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang memegang rekening di KSEI untuk mengadministrasikan saham tersebut.
x. Xxxxx-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif di KSEI dan telah diterbitkan surat kolektif saham-nya, tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi di Bursa Efek. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek di mana pemesanan saham yang bersangkutan diajukan.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama tiga Hari Kerja, mulai tanggal 27 - 31 Juli 2023.
Masa Penawaran Umum | Waktu Pemesanan | |
Hari Pertama – 27 Juli 2023 | 09.00 WIB - 23.59 WIB | |
Hari Kedua – 28 Juli 2023 | 00.00 WIB - 23.59 WIB | |
Hari Ketiga – 31 Juli 2023 | 00.00 WIB - 10.00 WIB |
6. Penyediaan dana dan pembayaran pemesanan saham Pemesanan saham melalui Sistem e-IPO harus disertai dengan dana yang cukup. Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, maka pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia dengan kelipatan yang sesuai dengan satuan perdagangan Bursa Efek.
Pemodal harus menyediakan dana pada RDN yang terhubung dengan SRE pemodal yang digunakan untuk pemesanan saham sebelum pukul 10.00 WIB pada hari terakhir Masa Penawaran Umum.
Dalam hal terdapat pemodal kelembagaan institusi yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan untuk penjatahan pasti, maka dana pesanan harus tersedia pada SRE Jaminan atau Rekening Jaminan Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Efek di mana investor tersebut mengajukan pesanan.
Penyedia Sistem melakukan penarikan dana dari SRE Jaminan dan/ atau Rekening Jaminan atas setiap pemesanan sesuai dengan hasil penjatahan, setelah terlebih dahulu dilakukan perhitungan risiko penyelesaian atas kewajiban Partisipan Sistem di pasar sekunder yang dilakukan oleh Lembaga Kliring dan Lembaga Penjaminan.
Partisipan Admin wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan paling lambat satu Hari Bursa sebelum Tanggal Pencatatan.
7. Penjatahan Saham Yang Ditawarkan
PT Mandiri Sekuritas yang merupakan Manajer Penjatahan akan bertindak sebagai Partisipan Admin, di mana pelaksanaan penjatahan akan dilakukan secara otomatis oleh Penyedia Sistem sesuai dengan Peraturan OJK No.41/2020 dan Surat Edaran OJK No. 15/SEOJK.04/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham secara Elektronik (“SEOJK No. 15/2020”). Penjatahan saham untuk setiap pemesanan akan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023.
A. Penjatahan pasti (fixed allotment)
Penjatahan pasti dalam Penawaran Umum ini dibatasi sampai dengan jumlah maksimum sekitar 96,67% (sembilan puluh enam koma enam tujuh persen) dari Saham Yang Ditawarkan untuk dialokasikan kepada, termasuk namun tidak terbatas pada dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana, korporasi, dan perorangan.
Penjatahan pasti hanya dapat dilaksanakan apabila ketentuan di bawah ini terpenuhi:
a. Partisipan Admin melakukan alokasi porsi penjatahan pasti kepada Penjamin Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/atau melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi penjatahan pasti.
b. Jumlah porsi penjatahan pasti sebagaimana dimaksud pada
Call Option Agreement
Selain rencana tersebut, masing-masing pemegang saham Perseroan, HJB dan APN, telah menandatangani Call Option Agreement tanggal 5 Desember 2016 dengan SIP. Berdasarkan Call Option Agreement : (i) HJB memberikan hak opsi kepada SIP untuk membeli sebanyak 15.000.000.000 saham Perseroan yang dimilikinya, yang merupakan saham lama milik HJB; dan (ii) APN memberikan hak opsi kepada SIP untuk membeli sebanyak 3.750.000.000 saham Perseroan yang dimilikinya, yang merupakan saham lama milik APN tersebut. Pelaksanaan call option akan dilakukan pada Tanggal Pencatatan pada Harga Penawaran. Pelaksanaan call option tidak akan mengakibatkan perubahan pengendalian di Perseroan.
Dengan asumsi call option dilaksanakan seluruhnya, maka struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham sebelum dan setelah pelaksanaan call option secara proforma akan menjadi sebagai berikut:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan sebagai berikut:
• sekitar 65,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan pengembangan dan ekspansi jejaring bioskop Cinema XXI di Indonesia. Pengembangan dan ekspansi jejaring bioskop akan dilakukan melalui pembangunan bioskop dan/atau teater baru untuk menambah jumlah layar Cinema XXI, serta pembelian peralatan proyeksi gambar dan suara dengan teknologi terbaru dan peralatan lainnya yang diperlukan untuk pembangunan tersebut;
• sekitar 20,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal untuk sebagian pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) yang mana per tanggal 12 Mei 2023 total pokok pinjaman adalah sebesar Rp1.397.200 juta (“Pinjaman BRI”). Perseroan akan melakukan pembayaran atas sebagian Pinjaman BRI, sehingga saldo kewajiban Perseroan setelah pembayaran akan menjadi Rp962.969 juta.
• sekitar 15,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian barang dan jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Cinema XXI.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.”
dalam UUPM.
2. Penentuan Harga Penawaran pada Pasar Perdana
Harga Penawaran untuk saham ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Berdasarkan hasil Penawaran Awal (bookbuilding) yang dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Juli 2023, jumlah permintaan terbanyak yang diterima oleh Penjamin Emisi Efek, berada pada kisaran harga Rp270 (dua ratus tujuh puluh Rupiah) - Rp288 (dua ratus delapan puluh delapan Rupiah). Dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal tersebut, maka berdasarkan kesepakatan antara Penjamin Emisi Efek dengan Perseroan, ditetapkan Harga Penawaran sebesar Rp270 (dua ratus tujuh puluh Rupiah). Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
• Kondisi pasar pada saat bookbuilding dilakukan;
• Permintaan dari calon investor yang berkualitas;
• Data dan informasi mengenai Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan operasional, kinerja keuangan, sejarah singkat dan informasi mengenai industri Perseroan di Indonesia;
• Status dari perkembangan terkini Perseroan; dan
• Kinerja saham di pasar sekunder dari perusahaan-perusahaan dari industri sejenis.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
huruf a di atas termasuk pula jatah bagi karyawan Perseroan yang melakukan pemesanan dalam Penawaran Umum Perdana Saham dengan jumlah paling banyak 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham.
x. Xxxxxxxxan pasti dilarang diberikan kepada investor di bawah ini:
(i) direktur, komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham;
(ii) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau
(iii) afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir
(i) dan butir (ii) yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan saham pada penjatahan terpusat dengan batasan tertentu, jumlah saham yang dialokasikan untuk penjatahan pasti akan disesuaikan dengan jumlah saham yang tersedia.
Penyesuaian pemenuhan pesanan pada penjatahan pasti akan dilakukan mengikuti SEOJK No. 15/2020, sebagai berikut:
Sebelum pelaksanaan call option | Setelah pelaksanaan call option | |||||
Keterangan | Nilai Nominal Rp8 per Xxxxx | Xxxxx Nominal Rp8 per Saham | ||||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | % | |
Modal Dasar | 85.000.000.000 | 680.000.000.000 | 85.000.000.000 | 680.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan | ||||||
dan Disetor Penuh | ||||||
HJB | 60.000.000.000 | 480.000.000.000 | 71,99 | 45.000.000.000 | 360.000.000.000 | 53,99 |
APN | 15.000.000.000 | 120.000.000.000 | 18,00 | 11.250.000.000 | 90.000.000.000 | 13,50 |
SIP | 00.000.000 | 00.000.000 | 0,00 | 00.000.000.000 | 150.080.000.000 | 22,51 |
Peserta Program ESA | 11.112.000 | 88.896.000 | 0,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | 0,01 |
Masyarakat | 8.323.888.000 | 00.000.000.000 | 9,00 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,99 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 |
Saham dalam Portepel | 1.655.000.000 | 13.240.000.000 | 1.655.000.000 | 13.240.000.000 |
EKUITAS 1. Pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan
a. secara proporsional untuk semua pemodal berdasarkan jumlah pesanan; atau
Pencatatan Saham Perseroan di BEI
Bersamaan dengan pencatatan Saham Baru sebanyak 8.335.000.000 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta) saham biasa atas nama, yang berasal dari pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham dan Program ESA, Perseroan juga akan mencatatkan seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 75.010.000.000 (tujuh puluh lima miliar sepuluh juta) saham. Dengan demikian, jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI adalah sebanyak 00.000.000.000 (delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta) saham, atau sebesar 100,0% (seratus koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham.
Pembatasan penjualan saham yang diterbitkan sebelum Penawaran Umum Perdana Saham
Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK No. 25/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum, setiap pihak yang memperoleh saham dari Perseroan dengan harga di bawah Harga Penawaran dalam jangka waktu enam bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham Perseroan sampai dengan delapan bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat pemegang saham Perseroan yang dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham miliknya sampai dengan delapan bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Namun demikian, HJB dan APN telah setuju bahwa sampai dengan enam bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, tidak akan, secara langsung maupun tidak langsung, mengambil tindakan apa pun berikut ini sehubungan dengan segala saham atau efek Perseroan atau segala kepentingan dalam hal-hal tersebut (termasuk, namun tidak terbatas pada, efek apapun yang dapat dikonversi menjadi atau ditukar dengan atau dilaksanakan sebagai, atau yang mewakili hak untuk menerima, atau waran atau hak lain untuk membeli, segala saham atau efek lain dari Perseroan) (“Efek Lock-Up Pemegang Saham”): (1) menawarkan, menggadaikan, membebani, menjual, berkontrak atau menyetujui untuk menjual, memasang hak tanggungan, membebani, menggadaikan, memasang hipotik, meminjamkan, memberikan atau menjual segala opsi, waran, kontrak atau hak untuk membeli, memberikan, atau membeli segala opsi, waran, kontrak atau hak untuk menjual, memberikan atau setuju untuk memberikan segala opsi, hak atau waran untuk membeli atau memesan, meminjamkan atau dengan cara lain mengalihkan atau melepaskan atau menciptakan pembebanan atas, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara bersyarat maupun tidak bersyarat; (2) mengadakan swap atau pengaturan lainnya yang mengalihkan kepada pihak lain, secara keseluruhan atau sebagian, segala konsekuensi ekonomis atas kepemilikan dari Efek Lock-Up Pemegang Saham tersebut;
(3) mengadakan transaksi apapun dengan akibat ekonomis yang sama
dengan segala transaksi yang diuraikan dalam ayat (1) dan (2) di atas, baik segala transaksi tersebut akan diselesaikan dengan penyerahan Saham atau efek lain Perseroan tersebut, secara tunai atau lainnya; (4) menawarkan untuk atau berkontrak untuk atau menyepakati untuk, atau mengajukan kepada OJK suatu pernyataan pendaftaran terkait Efek Lock- Up Pemegang Saham, atau secara umum mengungkapkan bahwa pihaknya akan atau dapat mengadakan transaksi apapun yang diuraikan dalam ayat (1), (2), (3) atau (4) di atas. Untuk menghindari keraguan, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap segala saham yang akan dialihkan kepada SIP berdasarkan ketentuan dalam Call Option Agreement tanggal 5 Desember 2016 yang ditandatangani oleh HJB, APN dan SIP.
SIP juga telah setuju bahwa sampai dengan enam bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, tidak akan dan memastikan bahwa setiap Penerima Pengalihannya, secara langsung maupun tidak langsung, mengambil tindakan apa pun berikut ini sehubungan dengan segala saham atau efek Perseroan atau segala kepentingan dalam hal- hal tersebut (termasuk, namun tidak terbatas pada, efek apapun yang dapat dikonversi menjadi atau ditukar dengan atau dilaksanakan sebagai, atau yang mewakili hak untuk menerima, atau waran atau hak lain untuk membeli, segala saham atau efek lain dari Perseroan) (“Efek Lock- Up Salween”): (1) menawarkan, menggadaikan, membebani, menjual, berkontrak atau menyetujui untuk menjual, memasang hak tanggungan, membebani, menggadaikan, memasang hipotik, meminjamkan, memberikan atau menjual segala opsi, waran, kontrak atau hak untuk membeli, memberikan, atau membeli segala opsi, waran, kontrak atau hak untuk menjual, memberikan atau setuju untuk memberikan segala opsi, hak atau waran untuk membeli atau memesan, meminjamkan atau dengan cara lain mengalihkan atau melepaskan atau menciptakan pembebanan atas, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara bersyarat maupun tidak bersyarat; (2) mengadakan swap atau pengaturan lainnya yang mengalihkan kepada pihak lain, secara keseluruhan atau sebagian, segala konsekuensi ekonomis atas kepemilikan dari Efek Lock-Up Salween tersebut; (3) mengadakan transaksi apapun dengan akibat ekonomis yang sama dengan segala transaksi yang diuraikan dalam ayat (1) dan (2) di atas, baik segala transaksi tersebut akan diselesaikan dengan penyerahan saham atau efek lain Perseroan tersebut, secara tunai atau lainnya; (4) menawarkan untuk atau berkontrak untuk atau menyepakati untuk, atau mengajukan kepada OJK suatu pernyataan pendaftaran terkait Efek Lock- Up Salween, atau secara umum mengungkapkan bahwa pihaknya akan atau dapat mengadakan transaksi apapun yang diuraikan dalam ayat (1), (2), (3) atau (4) di atas.
Tabel ekuitas yang disesuaikan
Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 secara aktual dan secara basis penyesuaian. Data pada kolom “Penyesuaian” yang disajikan pada tabel di bawah ini terdiri dari pembayaran dividen pada bulan Maret 2023 dan penerimaan bersih dari Penawaran Umum Perdana Saham setelah dikurangi dengan Biaya Emisi, sebagaimana yang dijelaskan pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.” Tabel di bawah ini harus dibaca bersama dengan Bab IV dalam Prospektus dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting,” Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham,” dan Bab V dalam Prospektus dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen,” serta laporan keuangan konsolidasian Cinema XXI dan catatan terkait yang dicantumkan pada bagian lain dalam Prospektus.
Dengan menggunakan asumsi bahwa perubahan ekuitas Perseroan sebagai hasil dari:
1. Pembayaran dividen
Pada RUPS luar biasa Perseroan tanggal 24 Maret 2023, pemegang saham telah menyetujui pembagian dividen tunai sejumlah Rp600.000 juta dari saldo laba per tahun buku 2022. Dividen tunai tersebut telah dibayarkan pada bulan Maret 2023.
2. Penawaran Umum Perdana Saham
Penerbitan sebanyak 8.335.000.000 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta) saham biasa atas nama, yang seluruhnya merupakan Saham Baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan nilai nominal Rp8 (delapan Rupiah) per saham, yang mewakili sebesar 10,0% (sepuluh koma nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham, dan akan ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran Rp270 (dua ratus tujuh puluh Rupiah) setiap saham, melalui Sistem e-IPO. Pemesanan saham melalui Sistem e-IPO wajib didukung dengan dana yang cukup pada rekening dana nasabah pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek (“SRE”) pemodal yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp2.250.450.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah), sebelum dikurangi biaya Emisi.
(dalam jutaan Rupiah) | ||||
Posisi ekuitas konsolidasian menurut laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 | Pembayaran dividen | Penerimaan bersih dari Penawaran Umum Perdana Saham(1) | Posisi ekuitas konsolidasian proforma yang telah disesuaikan berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2022 | |
Modal saham | 600.080 | - | 66.680 | 666.760 |
Tambahan modal disetor | 1.830 | - | 2.104.474 | 2.106.304 |
Komponen ekuitas lainnya | 143.296 | - | - | 143.296 |
Saldo laba | ||||
Ditentukan penggunaannya | 120.016 | - | - | 120.016 |
Tidak ditentukan penggunaannya | 1.617.538 | (600.000) | - | 1.017.554 |
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada | ||||
pemilik entitas induk | 2.482.760 | (600.000) | 2.171.154 | 4.053.914 |
Kepentingan non pengendali | 169.889 | - | - | 169.889 |
JUMLAH EKUITAS | 2.652.649 | (600.000) | 2.171.154 | 4.223.803 |
Catatan:
(1) Penerimaan bersih dari Penawaran Umum Perdana Saham mengacu pada dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp2.171,2 miliar yang telah dikurangi dengan Biaya Emisi sebagaimana diuraikan pada Bab II dalam Prospektus dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.”
PENJAMINAN EMISI EFEK
1. Keterangan Tentang Penjaminan Emisi Efek
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek yang namanya disebut di bawah ini, menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual Saham Yang Ditawarkan kepada Masyarakat sesuai bagian penjaminannya dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli Saham Yang Ditawarkan yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Emisi Efek yang ikut serta dalam penjaminan emisi saham Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dan Partisipan Admin dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi penjaminan emisi efek dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum Perdana
Saham menggunakan Sistem e-IPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 41/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“Peraturan OJK No. 41/2020”). Investor dapat menyampaikan pesanan mereka pada Masa Penawaran Umum.
Penyampaian pesanan atas Saham Yang Ditawarkan melalui Sistem e-IPO
Penyampaian pesanan atas Saham Yang Ditawarkan melalui Sistem
e-IPO disampaikan dengan cara di bawah ini:
a. secara langsung melalui Sistem e-IPO (pada website www.e-ipo. xx.xx)
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem di mana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada Sistem e-IPO.
b. melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem di mana pemodal terdaftar sebagai nasabah.
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem yang relevan untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem e-IPO oleh Partisipan Sistem. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir dari Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
Bagi pemodal yang merupakan nasabah Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT J.P. Morgan Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT UBS Sekuritas Indonesia, selain menyampaikan pesanannya melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dapat mengajukan melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dengan memuat informasi sebagai berikut:
- identitas nasabah (nama sesuai dengan KTP, nomor Single Investor Identification (“SID”), nomor SRE dan Rekening Dana Nasabah (“RDN”));
- jumlah pesanan dengan mengkonfirmasi satuan yang dipesan
(dalam lot/saham);
- salinan kartu identitas;
- informasi kontak yang dapat dihubungi (alamat email dan nomor telepon).
Penjamin Pelaksana Xxxxx Xxxx berasumsi bahwa setiap pesanan yang dikirimkan melalui email calon pemesan adalah benar dikirimkan oleh pengirim/calon pemesan dan Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan alamat email pemesan oleh pihak lain. Penjamin Pelaksana Emisi Efek selanjutnya meneruskan pesanan tersebut melalui Sistem e-IPO.
c. melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem di mana pemodal terdaftar sebagai nasabah.
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem e-IPO. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir dari Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem.
Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan satu pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi penjatahan terpusat pada setiap penawaran umum.
Setiap pemodal yang akan menyampaikan pesanan untuk alokasi penjatahan pasti hanya dapat menyampaikan pesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
Pesanan pemodal untuk alokasi penjatahan pasti yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan anggota kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan anggota kliring untuk diteruskan ke Sistem e-IPO.
Penyampaian pesanan atas Saham Yang Ditawarkan
Pesanan pemodal atas Saham Yang Ditawarkan disampaikan melalui Sistem e-IPO pada Masa Penawaran Umum. Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama Masa Penawaran Umum melalui Partisipan Sistem. Perubahan dan/atau pembatalan pesanan sebagaimana dimaksud akan dinyatakan sah setelah memperoleh konfirmasi dari Sistem e-IPO.
2. Pemesan yang Berhak
Untuk dapat menjadi pemesan yang berhak sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 41/2020, pemesan harus memiliki:
a. SID;
b. SRE Jaminan; dan
c. RDN.
Keharusan untuk memiliki SRE Jaminan tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan penjatahan pasti.
3. Jumlah pesanan
Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang- kurangnya satu satuan perdagangan yang berjumlah 100 saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 saham.
4. Pendaftaran saham ke dalam Penitipan Kolektif
Saham Yang Ditawarkan telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI.
Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI, maka ketentuan sebagai berikut akan berlaku:
a. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum Perdana Saham dalam bentuk surat kolektif saham, tetapi saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam SRE atas nama pemodal selambat-lambatnya pada Tanggal Distribusi.
b. berdasarkan keputusan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan perlakuan khusus kepada pemodal tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) pemodal penjatahan pasti yang mendapatkan perlakuan khusus hanya akan dikenakan penyesuaian alokasi saham secara proporsional setelah pemodal penjatahan pasti yang tidak mendapatkan perlakuan khusus tidak mendapatkan alokasi saham karena penyesuaian;
(ii) pemodal yang diberikan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam butir (i) ditentukan dan diinput ke dalam Sistem e-IPO sebelum berakhirnya Masa Penawaran Umum; dan
(iii) Penjamin Pelaksana Xxxxx Efek harus memberitahukan kepada masing-masing pemodal yang terdampak penyesuaian alokasi saham.
c. Dalam hal terdapat kekurangan saham akibat alokasi penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, kekurangan saham tersebut dipenuhi dari pemodal penjatahan pasti yang disesuaikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan yang paling akhir.
B. Penjatahan terpusat (pooling allotment)
Alokasi untuk penjatahan terpusat mengikuti tata cara yang tercantum dalam SEOJK No. 15/2020, di mana penawaran umum digolongkan menjadi empat golongan berdasarkan nilai keseluruhan saham yang ditawarkan sebagaimana dijabarkan pada tabel berikut:
Golongan Penawaran Umum | Batasan Minimal % Alokasi Awal Saham(1) | Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi untuk Penjatahan Terpusat | ||
Penyesuaian I | Penyesuaian II | Penyesuaian III | ||
2,5x ≤ X < 10x | ||||
10x ≤ X < 25x | ≥ 25x | |||
I. IPO ≤ Rp250 miliar | Min. 15% atau Rp20 miliar | ≥ 17,5% | ≥ 20% | ≥ 25% |
II. Rp250 miliar < IPO ≤ Rp500 miliar | Min. 10% atau Rp37,5 miliar | ≥ 12,5% | ≥ 15% | ≥ 20% |
III. Rp500 miliar < IPO ≤ Rp1 triliun | Min. 7,5% atau Rp50 miliar | ≥ 10% | ≥ 12,5% | ≥ 17,5% |
IV. IPO > Rp1 triliun | Min. 2,5% atau Rp75 miliar | ≥ 5% | ≥ 7,5% | ≥ 12,5% |
Catatan:
(1) nilai yang lebih tinggi di antara keduanya
Penjatahan terpusat dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini, dengan dana yang dihimpun sebesar Rp2.250.450.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar empat ratus empat ratus lima puluh juta Rupiah), masuk dalam golongan penawaran umum golongan IV, dengan batasan minimum alokasi untuk penjatahan terpusat yang berlaku paling sedikit senilai Rp75.000.006.000 (tujuh puluh lima miliar enam ribu Rupiah) atau sekitar 3,33% (tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
Alokasi saham untuk penjatahan terpusat dialokasikan untuk investor penjatahan terpusat ritel (nilai pesanan paling banyak Rp100 juta) dan investor penjatahan terpusat selain ritel (nilai pesanan lebih dari Rp100 juta) dengan perbandingan 1:2 (satu dibanding dua).
Untuk penawaran umum golongan IV, dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada penjatahan terpusat dibandingkan batas alokasi saham, maka alokasi saham untuk penjatahan terpusat disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tingkat pemesanan pada penjatahan terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi saham mencapai 2,5x namun kurang dari 10x, maka alokasi saham disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
b. apabila tingkat pemesanan pada penjatahan terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi saham mencapai 10x namun kurang dari 25x, maka alokasi saham disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
c. apabila tingkat pemesanan pada penjatahan terpusat dibandingkan dengan batas minimal persentase alokasi saham mencapai 25x atau lebih, maka alokasi saham disesuaikan menjadi paling sedikit sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari jumlah Saham Yang Ditawarkan.
Sumber saham yang akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi saham untuk porsi penjatahan terpusat dalam hal dilakukan penyesuaian adalah saham yang dialokasikan untuk porsi penjatahan pasti.
Penjatahan terpusat akan dilakukan sebagai berikut:
a. Dalam hal terdapat lebih dari satu pesanan pada alokasi penjatahan terpusat dari pemodal yang sama melalui Partisipan Sistem yang berbeda, pesanan tersebut harus digabungkan menjadi satu pesanan.
Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari satu Partisipan Sistem, saham yang diperoleh dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing-masing Partisipan Sistem. Dalam hal jumlah saham yang dijatahkan untuk pemodal lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa saham hasil pembulatan, saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga saham yang tersisa habis.
PT Indo Premier Sekuritas Pacific Century Place, lantai 16 Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Tel: (000) 0000 0000 Fax: (000) 0000 0000 | PT X.X. Xxxxxx Xxxxxxxxx Gedung The Energy, lantai 6 Sudirman Central Business District Lot 11A Jl. Jend. Sudirman Kav. 00 - 00X Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Tel: (000) 000 0000 Fax: (000) 000 00000 |
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I, lantai 24 - 25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 00 - 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Tel: (000) 000 0000 Fax: (000) 000 0000 | PT UBS Sekuritas Indonesia Sequis Tower, lantai 00 Xxxx 00 - 0 Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00X Jl. Jend. Sudirman Kav. 71 Jakarta Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Tel: (000) 000 0000 Fax: (000) 0000000 |
b. Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada:
(i) penjatahan terpusat ritel, sisa saham yang tersedia dialokasikan untuk penjatahan terpusat selain ritel;
(ii) penjatahan terpusat selain ritel, sisa saham yang tersedia dialokasikan untuk penjatahan terpusat ritel.
c. Dalam hal terjadi:
(i) kelebihan pesanan pada penjatahan terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk penjatahan terpusat namun juga melakukan pemesanan untuk penjatahan pasti, pesanan pada penjatahan terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan;
(ii) terjadi kekurangan pesanan pada penjatahan terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk penjatahan terpusat namun juga melakukan pemesanan untuk penjatahan pasti, pesanan pada penjatahan terpusat dari pemodal tersebut mendapat alokasi secara proporsional;
(iii) jumlah saham yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada butir (ii) lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa saham hasil pembulatan, saham tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga efek yang tersisa habis.
d. Dalam hal jumlah saham yang dipesan oleh pemodal pada alokasi penjatahan terpusat melebihi jumlah saham yang dialokasikan untuk penjatahan terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi saham, penjatahan saham dilakukan oleh Sistem e-IPO dengan mekanisme sebagai berikut:
(i) pada penjatahan terpusat ritel dan penjatahan terpusat selain ritel, untuk setiap pemodal dilakukan penjatahan saham terlebih dahulu paling banyak sampai dengan 10 satuan perdagangan atau sesuai pesanannya untuk pemesanan yang kurang dari 10 satuan perdagangan;
(ii) dalam hal jumlah saham yang tersedia dalam satuan perdagangan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pemodal sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi penjatahan sebagaimana dimaksud dalam butir (i), saham tersebut dialokasikan kepada pemodal yang melakukan pemesanan pada penjatahan terpusat sesuai urutan waktu pemesanan;
(iii) dalam hal masih terdapat saham yang tersisa setelah penjatahan sebagaimana dimaksud dalam butir (i), sisa saham dialokasikan secara proporsional dalam satuan perdagangan berdasarkan sisa jumlah pesanan yang belum terpenuhi;
(iv) dalam hal perhitungan penjatahan secara proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan, dilakukan pembulatan ke bawah; dan
(v) dalam hal terdapat sisa saham hasil pembulatan penjatahan saham secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam butir (iv), sisa saham dialokasikan kepada para pemodal yang pesanannya belum terpenuhi berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan masing-masing satu satuan perdagangan hingga saham yang tersisa habis.
8. Penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham
a. Dalam jangka waktu sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama tiga bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham, dengan ketentuan:
(1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama tiga Hari Bursa berturut-turut;
ii) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/ atau
iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No.IX.A.2-11 lampiran 11; dan
(2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Perdana Saham atau membatalkan Penawaran Umum Perdana Saham yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Saham Yang Ditawarkan telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat dua Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (1) butir i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat delapan Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (1) butir i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
(3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Perdana Saham dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
(4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (3) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
Sesuai dengan Pasal 54 Peraturan OJK No. 41/2020, dalam hal terjadi kegagalan Sistem e-IPO, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jadwal waktu kegiatan dalam Penawaran Umum Perdana Saham atau tindakan lainnya untuk penyelesaian kegiatan Penawaran Umum Perdana Saham.
9. Pengembalian uang pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan saham ditolak sebagian atau seluruhnya, maka uang pemesanan harus dikembalikan kepada pemesan melalui Sistem e-IPO dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2, Peraturan OJK No. 41/2020 dan SEOJK No. 15/2020.
Dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan dana sudah diserahkan kepada Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran pemesanan saham melalui KSEI kepada pemodal selambat-lambatnya dua Hari Kerja sejak keputusan pembatalan tersebut. Pengembalian uang pemesanan akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Sistem e-IPO di mana dana pemesan akan dikembalikan secara otomatis kepada RDN masing-masing pemesan. Apabila Perseroan melakukan pengembalian uang pembayaran pemesanan saham lebih dari dua Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, maka Perseroan wajib membayar denda kepada pemodal untuk setiap hari keterlambatan sebesar suku bunga per tahun yang berlaku pada rekening giro Rupiah bank penerima, yang dihitung sejak Hari Kerja ketiga setelah keputusan pembatalan tersebut secara proporsional, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Bank penerima adalah bank yang digunakan oleh Perseroan untuk menerima dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
10. Konfirmasi penjatahan atas pemesanan Xxxxx Xxxx
Ditawarkan
Pemodal akan memperoleh konfirmasi penjatahan pemesanan saham melalui Sistem e-IPO dalam hal pesanan disampaikan secara langsung oleh pemodal melalui Sistem e-IPO, atau menggunakan formulir dalam hal pesanan disampaikan melalui Partisipan Sistem.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan akan mengunggah Prospektus selama Masa Penawaran Umum, yang dimulai pada tanggal 27 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023 ke dalam Sistem e-IPO yang dapat diakses melalui website berikut: xxx.x-xxx.xx.xx.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK