PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MAGELANG
DENGAN
PEMERINTAH DESA BANDONGAN KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
Nomor : 470/02/012/2023 Nomor : 473/1/2001/2023
TENTANG
PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DALAM LINGKUP TUGAS PEMERINTAH DESA BANDONGAN KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : XXXXX XXXX XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx.
Alamat : Jalan Laksamana Madya Xxx Xxxxxxx Nomor 31 C Magelang Jabatan : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Magelang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Nama : SUJONO
Alamat : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xx.0 Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Jabatan : Kepala Desa Bandongan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Bandongan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
1. bahwa PIHAK KESATU adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Magelang.
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Kepala Desa Bandongan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang;
6. Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/1906/ Dukcapil tanggal 6 Desember 2022 hal Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan bagi Desa di Kabupaten Magelang;
PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Pemerintah Desa Bandongan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran PARA PIHAK dalam pemanfaatan Data kependudukan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial.
Pasal 2 Kewajiban PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk:
a. memberikan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa : Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Jenis pekerjaan dan Alamat sekarang kepada PIHAK KEDUA;
b. memberikan user id dan password kepada PIHAK KEDUA yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
c. memberikan spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP-el sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el atas biaya PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk:
a. mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam dokumen yang diterbitkan PIHAK KEDUA;
b. menyediakan jaringan komunikasi data berbasiskan jaringan tertutup;
c. memberikan data balikan berupa data penerima bantuan sosial untuk melengkapi database kependudukan milik PIHAK KESATU;
d. bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dari PIHAK KESATU;
e. menyediakan tenaga teknis dan perangkat pembaca KTP-el, sesuai dengan spesifikasi yang diberikan PIHAK KESATU beserta kartu Secure Access Module;
f. menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el;
g. membantu sosialisasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el melalui media cetak dan/atau elektronik; dan
h. menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data, serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dari
PIHAK KESATU dan tidak memberikan data kepada pihak lain walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
i. Menerapkan Standar Nasional Indonesia international organization for standardization/ international electrotechnical commision ( SNI ISO/ IEC 27001: 2013 ) dan menyerahkan sertifikat SNI ISO/ IEC 27001:2013 dimaksud paling lama 6 ( enam ) bulan terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini.
Pasal 3
Hak PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak untuk:
a. mengawasi pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan data balikan berupa data penerima bantuan sosial dari PIHAK KEDUA yang data kependudukannya telah diakses oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, guna melengkapi database kependudukan; dan
c. mendapatkan jaminan dari PIHAK KEDUA terhadap kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data yang telah diakses oleh PIHAK KEDUA serta tidak dilakukannya penyimpanan dan tidak diberikannya data kependudukan kepada pihak lain walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan hak akses secara terbatas data kependudukan berupa Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Jenis pekerjaan dan Alamat sekarang dari PIHAK KESATU; dan
b. mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca KTP-el, atas biaya PIHAK KEDUA.
Pasal 4 Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun di mulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 5
Berakhirnya Perjanjian Xxxxx Xxxx
Perjanjian Kerja Sama ini berakhir apabila:
a. jangka waktu Perjanjian Kerja Sama telah berakhir dan/atau atas kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri kerja sama sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini berakhir; dan
b. adanya perubahan terhadap kelembagaan PIHAK KEDUA, sehingga perlu pembaharuan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK.
Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila dikemudian hari timbul permasalahan dalam perbedaan penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini antara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 Evaluasi dan Pelaporan
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan berkala pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el per semester, bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Desember untuk semester kedua kepada PIHAK KESATU dengan tembusan Bupati dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(2) PIHAK KESATU melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala atas laporan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PIHAK KESATU dapat melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el sewaktu-waktu.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Xxxxxx dengan tembusan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 9 Lain–Lain
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka PIHAK KESATU dapat mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Dalam hal diperlukan adanya penambahan dan/atau pengurangan materi Perjanjian Kerja Sama ini, dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Ketentuan yang bersifat teknis dan operasional dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini mengacu pada Petunjuk Teknis yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10 Penutup
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 2 rangkap dibubuhi meterai cukup, 1 rangkap tidak bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
PIHAK KESATU
XXXXX XXXX XXXXXXX XXXXXX, X.Xxx.
PIHAK KEDUA
SUJONO