PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Xxxxx Xxxxxx Xx.0 X Telepon (061) 4522922; 4522831 ; 0000000 X.X.Xxx 1133 Fax. 4571426 Medan 20234 - Indonesia
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENELITIAN
Nomor: 96_revisi/PPP/LPPM/V /2023
Pada hari inijumat tanggal tiga bulan Nopember tahun dua ribu dua puluh tiga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1 Kammer Sipayung
2 Xxxxxx Xxxxxxxx
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas HKBP Nommensen, bertindak untuk dan atas nama Universitas HKBP Nommensen yang berkedudukan di Medan, untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
Dosen Tetap Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas HKBP Nommensen, dalam hal ini bertindak sebagai Ketua Peneliti, untuk dan atas nama peneliti, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut
PARAPIHAK
PARA PIHAK secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pelaksanaan Penelitian T.A. 2022/2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 PENGERTIAN
(1) Universitas adalah Universitas HKBP Nommensen Medan.
(2) Peneliti adalah dosen tetap di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Medan yang melaksanakan kegiatan penelitian.
(3) Penelitian adalah suatu kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis secara ilmiah.
(4) Penelitian Internal Dosen Eksakta adalah penelitian yang dilakukan oleh dosen Program Studi bidang Eksakta dengan biaya sebesar Rp. 30.000.000
(tiga puluh juta rupiah)
(5) Penelitian Program Studi adalah penelitian terapan yang dilakukan oleh beberapa dosen lintas prodi dalam Fakultas yang sama.
(6) Luaran adalah semua informasi yang dihasilkan dari aktifitas riset / penelitian, seperti luaran wajib dan luaran tambahan.
(7) Luaran wajib adalah luaran dari basil penelitian seperti karya ilmiah yang
(8) Luaran tambahan adalah luaran dari hasil penelitian seperti buku ber ISBN,
Hak Cipta, Paten Sederhana dan lain-lain
(9) PIHAK KESATU adalah lembaga di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Medan yang menyelenggarakan penelitian dengan dana yang bersumber dari Universitas HKBP Nommensen Medan dan ditampung melalui anggaran masing masing Program Studi.
( 1 O)PIHAK KEDUA adalah dosen tetap di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Medan yang proposal penelitiannya diterima dan dinyatakan layak untuk mengikuti penelitian yang diselenggarakan PIHAK KESATU.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PENELITIAN
(1) PIHAK KESATU menyetujui pelaksanaan penelitian PIHAK KEDUA dengan
Judul "Perancangan Peralatan Pengendali Pendingin Udara Menggunakan Mikrokontroler Arduino.
(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan penelitian sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini dengan mengacu pada Pedoman Penelitian yang ditetapkan PIHAK KESATU.
(3) PIHAK KEDUA melaksanakan penelitian sesuai dengan kompetensi keilmuannya.
(4) PARA PIHAK wajib menjaga profesionalitas serta etika keilmuan dalam pelaksanaan penelitian.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1) Kontrak ini berlaku sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2023.
(2) Jangka waktu penelitian terhitung sejak disetujuinya proposal penelitian oleh PIHAK KESATU untuk didanai atas usul reviewer internal dan ketua program studi.
(3) Xxxxx presentasi seminar proposal dan seminar hasil penelitian sesuai dengan
,-._ jadwal yang ditentukan PIHAK KESATU.
(4) Perubahan jangka waktu penelitian dan presentasi laporan akhir penelitian dimungkinkan dilakukan sepanjang terlebih dahulu telah mendapat persetujuan dari PIHAK KESATU.
Pasal4
PELAPORAN HASIL PENELITIAN
(1) PIHAK KEDUA harus menyerahkan Laporan Hasil Penelitian selambat lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian oleh PARA PIHAK.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat 1, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi.
(3) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Laporan Hasil Penelitian kepada PIHAK KESATU melalui laman xxxxxxxxx.xxx.xx.xx.
Pasal 5
XXXX PENELITIAN
( 1) Besarnya dana untuk melaksanakan penelitian dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Dana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada mata Anggaran Program Studi masing-masing dalam tahun akademik berjalan dan
nenharorannra ila lreona lran ceoara hortahan xxxxxxx xxxxxxxx
a. Tahap pertama sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan Dana Penelitian, dibayarkan setelah disetujuinya proposal penelitian oleh PIHAK KESATU untuk didanai atas usul reviewer internal dan ketua program studi.
b. Tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen), dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyerahkan Laporan Hasil Penelitian dan memenuhi luaran wajib se bagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (7).
(3) Dana pelaksanaan seminar proposal dan hasil penelitian internal sesuai dengan SK Rektor Nomor: 341/SK/R/ 111/2023 sudah dibebankan pada dana penelitian internal dan akan dipotong oleh LPPM setelah tahap pertama 70% dicairkan.
(4) Dana pelaksanaan seminar proposal dan hasil penelitian internal akan didistribusikan oleh LPPM ke setiap unit terkait.
Pasal6
PERTANGGUNGJAWABAN PENELITIAN
( 1) PIHAK KEDUA bertanggungjawab secara langsung dan pribadi terhadap:
a. Keaslian Penelitian (dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas materai);
b. Proses Pelaksanaan Penelitian;
c. Laporan Akhir Penelitian; dan
d. Laporan Penggunaan Dana Penelitian.
(2) PIHAK KEDUA setuju dan memberikan wewenang kepada PIHAK KESATU untuk menyediakan hal-hal lain seperti surat keterangan, surat izin dan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian.
Pasal 7
TARGET LUARAN PENELITIAN
( 1) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran wajib penelitian berupa Publikasi Karya Ilmiah minimal dalam jurnal nasional terakreditasi Sinta 4 untuk penelitian internal tingkat sarjana, Sinta 3 untuk penelitian internal tingkat pascasarjana, dan Sinta 2 untuk penelitian Progam Studi.
(2) PIHAK KEDUA diharapkan dapat mencapai target luaran penelitian tambahan berupa diktat, buku her ISBN, HAKI, dan lain-lain.
(3) PIHAK KEDUA diberikan waktu maksimal 4 bulan setelah seminar hasil penelitian dilakukan oleh PIHAK KESATU untuk mencapai luaran wajib yang telah dijanjikan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan perkembangan pencapaian target luaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK KESATU.
(5) Hasil penelitian yang telah dicapai diharapkan terintegrasi dengan pembelajaran yang tertuang pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Pasal 8
SANKSI
(1) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Akhir Penelitian dan tidak dapat mencapai luaran wajib maka dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian pembayaran sisa dana penelitian.
(2) Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan pasal
7 ayat (3), PIHAK KEDUA tidak mampu memenuhi target luaran wajib penelitian, PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat mengusulkan proposal penelitian yang diselenggarakan PIHAK KESATU selama
Pasal 9 PENGGANTIAN KEANGGOTAAN
( 1) Apabila terjadi perubahan susunan tim pelaksana penelitian di bawah koordinasi PIHAK KEDUA karena tidak dapat menyelesaikan penelitian atau mengundurkan diri, maka PIHAK KEDUA wajib berkoordinasi dengan PIHAK KESATU serta mengirimkan surat permohonan peru bahan tim pelaksana kepada PIHAK KESATU.
(2) Dalam hal tidak terdapat pengganti ketua tim pelaksana penelitian sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana disebut pada pasal 9 ayat (1) maka penelitian dibatalkan dan dana dikembalikan ke Universitas.
Pasal 10 KETENTUAN PENUTUP
(1) PIHAK KEDUA menjamin bahwa penelitian dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada pendanaan penelitian lainnya, baik yang diselenggarakan oleh Universitas maupun oleh lembaga lain.
(2) Apabila selama pelaksanaan penelitian, terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah mufakat.
(3) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah mufakat.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dibubuhi materai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK KESATU dan 1 (satu) rangkap lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU
An Ketua LPPM
r Sipayung
NIDN : 0128928402
Mengetahui
D AFakultas
{° &
sr
Ill
r
►
41
ris Xxxxx Xxxxxx
NIDN : 0103017503
PIHAKKEDUA
Ketua Peneliti
Xxxxxx Xxxxxxxx
NID N : 0114085902
Menyetujui
Ketua Program Studi
ds,
(
Xxxxxxx Xxxxxxx
NIDN: 0120125901