TENTANG
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
KEPUTUSAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR NOMOR : KEP β 14 Cp.1/M.3.33/03/2023
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
Menimbang | : | x. Xxxxx untuk menertibkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam proses penyelenggaraan aktifitas organisasi dan meningkatkan kualitas ketatalaksanaan serta mewujudkan reformasi birokrasi yang efisien, efektif, produktif dan akuntabel, perlu adanya Standar Pelayanan di lingkungan Kejaksaan Negeri Karanganyar; b. Bahwa sebagai perwujudannya perlu dikeluarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar. |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RepublikIndonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 67); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 4. Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 443); 5. Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor PER011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia. |
MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR. |
KESATU | : | Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang terdiri atas: a. Standar Pelayanan Pemberian Besuk Tahanan Tersangka Perkara Tindak Pidana Umum; b. Standar Pelayanan Tilang Bidang Tindak Pidana Umum; c. Standar Pelayanan Penerangan Hukum Bidang Intelijen; d. Standar Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Bidang Intelijen; e. Standar Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); f. Standar Pelayanan Pemberian Besuk Tahanan Tersangka Perkara Tindak Pidana Khusus; g. Standar Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Incraht) Bidang PB3R; h. Standar Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar ini |
KEDUA | : | Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu harus dilaksanakan sebagaimana mestinya dan merupakan acuan bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang masing masing. |
KETIGA | : | Kepala Seksi masing-masing bidang melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan ini |
KEEMPAT | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Karanganyar Pada tanggal : 30 Maret 2023
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
X. XXXXX, X.X., M.H.
Xxxxx Xxxxx NIP. 19761218 200012 1002
Tembusan :
1. Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
2. Yth. Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
3. Yth. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
4. Yth. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
5. Yth. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
6. Yth. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ;
7. Yth. Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah:
8. Yth. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
9. Yth. Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
10. A r s i p.
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN BESUK TAHANAN TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
A | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
I | PERSYARATAN | Persyaratan Admnistrasi : 1. Kartu Tanda Penduduk / KK/Kartu Identitas lainnya; 2. Identitas Tersangka; 3. Surat Kuasa sebagai Penasehat Hukum; 4. Penjelasan hubungan pemohon dengan tersangka; 5. Nomor Hp Pemohon. |
II | PERSYARATAN KHUSUS | - |
III | PROSEDUR | 1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara tertulis atau lisan baik melalui PTSP Kejaksaan Negeri Karanganyar; 2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staff bagian Pidum. 3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Jaksa Penyidik perkara dimaksud ataupun Pejabat Struktural; 4. Jika syarat telah lengkap maka permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Jaksa yang menangani perkara tersebut maksimal dalam waktu 10 menit (Apabila permohonan lebih dari pukul 11.00, petugas PTSP memberi masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan di lapas/ rutan dilayani pukul 09.00 β 11.00 WIB sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 11.00 WIB maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut); |
5. Penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diserahkan kepada pemohon melalui PTSP. 6. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 (satu) orang Pemohon. |
IV | WAKTU PELAYANAN | 1. Apabila berkas permohonan lengkap, waktu sampai dengan penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) kepada Pemohon adalah 10 (Sepuluh) menit setelah syarat dinyatakan lengkap; 2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja, yaitu : - Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB); - Jumat pukul 07.30 s.d 16.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d 13.00 WIB); - Sabtu β Minggu Libur. 3. Pengajuan untuk Hari Senin, dapat Diajukan pada hari-hari Kerja di Minggu Sebelumnya. |
V | BIAYA PELAYANAN | Tidak dipungut biaya / tarif |
VI | PRODUK PELAYANAN | Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) |
VII | PENGELOLAAN PENGADUAN | 1. Menghubungi layanan aduan 0811271067. |
STANDAR PELAYANAN TILANG BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
A | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | ||
NO. | KOMPONEN | URAIAN | |
I | PERSYARATAN | 1) Para pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri dengan Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang | |
II | PERSYARATAN KHUSUS | - | |
III | PROSEDUR | 1. Pelanggar yang belum melakukan pembayaran: β’ Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri Karanganyar membawa blanko tilang β’ Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian. β’ Pelanggar menunngu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar) β’ Pelanggar mengambil barang bukti. 2. Pelanggar tilang yang sudah membayar: β’ Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran, Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran. β’ Pelanggar mengambil barang bukti. 3. Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran (Titipan denda tilang/ pembayaran dengan briva) maka pihak kejaksaan membuatkan surat Keterangan atau pelanggar dapat mengunduh sendiri melalui xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ untuk mengambil kelebihan pembayaran di bank BRI . 4. Loket tilang Drive Thru : β’ Pendaftaran secara online sehari sebelum pengambilan barang bukti dengan menghubungi 082226445757 dan sebelumnya telah melakukan pembayaran. β’ Dilakukan menggunakan kendaraan di loket Drive Thru. | |
IV | WAKTU PELAYANAN | 30 detik sampai dengan 60 detik. | |
V | BIAYA PELAYANAN | Rp. 0,- (Nol Rupiah) / Gratis. | |
VI | PRODUK PELAYANAN | Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK) | |
VII | PENGELOLAAN PENGADUAN | 1. Xxxxaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : 2. 1.Telepon : (0000) 000000 0. 2.Faxsimile : (0000) 000000 0. 0.Xxxxx : xxxxxXxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx 5. 4.Twiter : Xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx 6. 0.Xxxxxxx : xxxxxx-xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx 7. 0.Xxxx : 082226445757 |
8. 7.Surat atau datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar |
Lampiran IV Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar
Nomor : KEP- 10A/M.3.33/Cr.5/03/2023
Tanggal Β Β Β Β Β Β Β Β : 30 Maret 2023 Β Β Β Β Β Β Β Β
STANDAR PELAYANAN
PENERANGAN HUKUM BIDANG INTELIJEN
A | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
I | PERSYARATAN | 1. Pemohon berasal dari Kementerian, Lembaga Pemerintah, Non Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES, Organisasi Masyarakat, Sekolah Dasar (SD)/sederarat, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama (SLTP)/sederajat, Sekolah Menengah Lanjutan Atas (SLTA)/sederajat, Perguruan Tinggi, Komite Sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. 2. Surat permohonan Nara Sumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar. |
II | PERSYARATAN KHUSUS | - |
III | PROSEDUR | 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Nara Sumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar; 2. Pimpinan memberikan disposisi ke Kasi Intelijen untuk dilaksanakan, Kasi Intelijen memberikan disposisi kepada Kasubsi atau Jaksa Fungsional untuk ditindaklanjuti; 3. Kasubsi atau Jaksa Fungsional menerima disposisi Kasi Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon. 4. Apabila diminta, Kajari maupun Kasi/Kasubag dapat juga menjadi Nara Sumber. 5. Pelaksanaan kegiatan. |
IV. | WAKTU PELAYANAN | 1. Maksimal 3 x 24 jam 2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : β Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d/ 16.00 β Jumβat pukul 08.00 β 16.30 WIB |
V. | BIAYA PELAYANAN | Gratis/tidak dipungut biaya (Rp.0,-) |
VI. | PRODUK PELAYANAN | Nara Sumber Penerangan Hukum/Sosialisasi/Ceramah |
VII. | PENGELOLAAN PENGADUAN | 1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM. 2. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jl. Lawu No. 361 Karanganyar. 3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan SP4N LAPOR. 4. Hotline melalui WA: 08112710067. |
B | PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
I | DASAR HUKUM | 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 3. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor: KEP- 001a/A/JA/01/2006 Tanggal 2 januari 2006 tentang Pelaksaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum; 5. Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : 249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan R.I.; 6. Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor : INS- 004/A/J.A/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program |
Pembinaan Masyarakat Taat Hukum. | ||
II | SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS | 1.Laptop. 2.ATK (alat tulis kantor) . 3. Proyektor. 4. Sound system. 5. Kamera dan Video/alat rekam. |
III | KOMPETENSI PELAKSANA | 1. Memahami tugas dan fungsi Kejaksaan R.I. 2. Memiliki pengetahuan tentang berbagai peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penyusunan suatu produk hukum. 3.Menguasai dan memahami materi hukum yang akan disampaikan. 4. Mampu mengoperasionalkan komputer minimal |
Lampiran V Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor : KEP- 10A/M.3.33/Cr.5/03/2023
Tanggal : 30 Maret 2023
STANDAR PELAYANAN
XXXXX MASUK SEKOLAH BIDANG INTELIJEN
A | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
I | PERSYARATA N | 1. Surat permohonan Jaksa masuk Sekolah (JMS) secara resmi yang ditujukan kepada Pimpinan Kejaksaan Negeri Karanganyar. 2. Sekolah termasuk dalam sekolah yang dijadwalkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karanganyar untuk diberikan JMS. 3. Peserta JMS adalah : Sekolah Menengah Lanjutan Pertama (SLTP)/sederajat, Sekolah Menengah Lanjutan Atas (SLTA)/sederajat, Perguruan Tinggi, dan Komite Sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. |
II | PERSYARA TAN KHUSUS | - |
III | PROSEDUR | 1. Permohonan secara Tertulis : 2. Pemohon mengajukan surat permohonan Jaksa masuk Sekolah (JMS) secara resmi yang ditujukan kepada Pimpinan Kejaksaan Negeri Karanganyar; 3. Pimpinan memberikan disposisi ke Kasi Intelijen untuk dilaksanakan, Kasi Intelijen memberikan disposisi kepada Kasubsi atau Jaksa fungsional untuk ditindaklanjuti; 4. Kasubsi/Jaksa Fungsional menerima disposisi Kasi Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan pemohon. 5. Pelaksanaan kegiatan. |
IV. | WAKTU PELAYANAN | Menggunakan Anggaran Pemohon 1.Maksimal 3 x 24 jam 2.Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : Senin s/d Jumat padajam kerja antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Menggunakan Anggaran Kejaksaan Negeri Karanganyar 1. 1 (satu) minggu 2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : Senin s/d Jumat padajam kerja antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. |
V. | BIAYA PELAYANAN | Gratis/tidak dipungut biaya |
VI. | PRODUK PELAYANAN | Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah |
VII . | PENGELOLAA N PENGADUAN | 1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM. 2. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jl. Lawu No. 361 Karanganyar. 3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan LAPOR SP4N. 4. Hotline melalui WA: 08112710067. |
B | PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
I | DASAR HUKUM | 1.Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; 2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 3.Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 4.Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor: KEP- 001a/A/JA/01/2006 Tanggal 2 januari 2006 tentang Pelaksaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum; 5.Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor : 249 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan R.I.; 6.Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor : INS- 004/A/J.A/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum 7.Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor; B- 633/D/L.2/05/2016 Tanggal 26 Mei 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah |
II | SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS | A. Menggunakan Anggaran Pemohon 1. Ruangan tempat Penyuluhan. 2. Laptop. |
3. Proyektor. 4. Sound system. 5. ATK (alat tulis kantor) . 6. Kamera dan Video/alat rekam. B. Menggunakan Anggaran Kejaksaan Negeri Karanganyar 1. Ruangan tempat Penyuluhan. 2. Laptop. 3. ATK (alat tulis kantor) . 4. Proyektor. 5. Sound system. 6. Kamera dan Video/alat rekam. 7. Souvenir. 8. Konsumsi. | ||
III | KOMPETENSI PELAKSANA | 1. Memahami tugas dan fungsi Kejaksaan R.I. 2. Memiliki pengetahuan tentang berbagai peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penyususnan suatu produk hukum. 3. Menguasai dan memahami materi hukum yang akan disampaikan. 4. Mampu mengoperasionalkan komputer minimal program Office. 5. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang baik. |
IV | PENGAWAS INTERNAL | 1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. 2. Pengawasan dilakukan oleh Asisten Intelijen. |
V | JUMLAH PELAKSANA | 3 (tiga) sampai 5 (lima) orang yang terdiri atas : 1 orang atau lebih Nara sumber |
- - | 1 orang petugas dokumentasi 1 orang notulen/administrasi | |
- | ||
VI | JAMINAN PELAYANAN | 1.Penyuluhan dilakukan secara tepat waktu dengan materi sesuai dengan pemohon. 2.Penyelenggara layanan (nara sumber beserta tim) memiliki kompetensi yang memadai 3.Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. |
VII | JAMINAN | Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan sesuai |
KEAMANAN | dengan ketentuan hukum yang berlaku dan | |
DAN | memperhatikan situasi dan kondisi pada saat | |
KESELAMATA | kegiatan dilaksanakan. | |
N | ||
VII I | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali (dipimpin Kasi Intelijen yang diikuti oleh Kasubsi, Xxxxx Xxxxxxxxxx, staf Intelijen) . |
program Office. 5.Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang baik. | ||
IV | PENGAWAS INTERNAL | 1.Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. 2. Pengawasan dilakukan oleh Xxxxxx. |
V | JUMLAH PELAKSANA | 3 orang yang terdiri atas : - 1 orang atau lebih Nara sumber - 1 orang petugas dokumentasi - 1 orang notulen/administrasi |
VI | JAMINAN PELAYANAN | Penerangan Hukum dilakukan secara tepat waktu dengan materi sesuai dengan pemohon. - Penyelenggara layanan (nara sumber beserta tim) memiliki kompetensi yang memadai - Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. |
VII | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN | - Penyuluhan dilakukan secara tepat waktu dengan materi sesuai dengan pemohon. - Penyelenggara layanan (nara sumber beserta tim) memiliki kompetensi yang memadai - Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. |
VIII | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali (dipimpin Kasi Intelijen yang diikuti oleh Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staf Intelijen) . |
Lampiran VI Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor : KEP- 10A/M.3.33/Cr.5/03/2023
Tanggal : 30 Maret 2023
STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
A | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
I | PERSYARATAN | 1. Masyarakat umum. 2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS). 3. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki yang tertutup. 4. Membuka topi dan kacamata hitam. 5. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki lobby dan memakai masker. |
II | PERSYARATAN KHUSUS | Bagi penyandang disabilitas akan dilayani oleh petugas PTSP khusus penyandang disabilitas. |
III | PROSEDUR | 1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP. 2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 5 S βSenyum, Salam , Sapa, Sopan dan Santunβ, Selamat datang , ada yang bisa saya Bantu dan kemudian akan ditanyakan maksud ataupun keperluannya. 3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu. 4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu. 5. Pegawai yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu. 6. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membaca notifikasi aplikasi WhatsApp. 7. Apabila tamu diterima, maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu. Sedangkan apabila tamu tidak diterima, maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun. 8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas |
dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan. 9. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan. 10. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan kantor, βTerimaksih atas kedatangannyaβ. | ||
IV | WAKTU PELAYANAN | 5-10 menit |
V | BIAYA PELAYANAN | Gratis/tidak dipungut biaya |
VI | PRODUK PELAYANAN | Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) |
VII | PENGELOLAAN PENGADUAN | 1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM. 2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan. 3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jl. Lawu No. 361 Karanganyar. 4. Aplikasi layanan pengaduan online pada website xxxxx://xxxxxx- Xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx/ 5. Hotline melalui WA: 08112710067 |
B | PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) | |
NO | KOMPONEN | URAIAN |
I | DASAR HUKUM | 1. Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa |
Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI; 5. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per- 016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 8. Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor : Per- 011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Republik Indonesia; 9. Surat Edaran Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: 17 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Tatanan Normal Baru; 10. Surat Xxxxxxxx Xxxxxxxx RI Nomor : R- 280/D/Dip.4/02/2019 Tanggal 27 Februari 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Tamu di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 11.Surat Keputusan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor : KEP-43 /M.3.3.33/4 /2020 Tanggal 01April 2020 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Karanganyar. | ||
II | SARANA DAN PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS | 1. Petugas PTSP. 2. Gedung kantor. 3. Ruang PTSP. 4. Jaringan Internet. |
5. Komputer, printer, mesin scaner serta perangkat pencatatan. | ||
6. Kamera/webcam. | ||
7. Handphone/Telephon. | ||
8. Aplikasi Buku Tamu. | ||
9. Aplikasi Whatsapp | ||
10. Ruang Penerima Tamu. | ||
11. Loker Tamu. |
III | KOMPETENSI PELAKSANA | 1. Memahami standar pelayanan di Kejaksaan Negeri Karanganyar. 2. Dapat berkomunikasi dengan baik, bersikap sopan dan ramah serta berpenampilan rapi. 3. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer minimal program Office. 4. Petugas PTSP khusus penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. |
IV | PENGAWAS INTERNAL | . Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. |
. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan negeri Karanganyar. | ||
V | JUMLAH PELAKSANA | 3 orang yang terdiri atas : 2 orang petugas PTSP. 1 orang petugas PTSP khusus penyandang disabilitas. |
VI | JAMINAN PELAYANAN | 1. Pelayanan dilakukan secara profesional, cepat dan akuntabel. 2. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan seterusnya sesuai aturan yang berlaku. Apabila terjadi pelayanan diluar standar pelayanan yang ditetapkan maka pemohon layanan akan mendapatkan kompensasi sesuai Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Karanganyar Nomor : Kep- 36/M.3.30/11/2022 Tanggal 23 Nopember 2022 tentang Kompensasi Keterlambatan Pemberian Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan Negeri Karanganyar. |
VII | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN | Pelayanan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasarana yang berlaku. |
VIII | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | 1. Dilakukan rapat staf yang dipimpin Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Karanganyar minimal 1 (satu) bulan sekali. 2. Survey kepuasan masyarakat. 3. Evaluasi penerapan standar pelayanan. |
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN BESUK TAHANAN TERSANGKA
PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS
A | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
I | PERSYARATAN | Persyaratan Administrasi : 1. Kartu Tanda Penduduk / KK / Kartu Identitas Lainnya ; 2. Identitas Tersangka ; 3. Penjelasan hubungan pemohon dengan tersangka ; 4. Nomor HP Pemohon. |
II | PERSYARATAN KHUSUS | 1. Pemohon sudah divaksin booster ; 2. Pemohon harus keluarga inti dari tersangka. |
III | PROSEDUR | 1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara lisan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Karanganyar ; 2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staf Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik perkara dimaksud / Kepala Seksi Tindak Pidana KHusus beserta syarat-syarat yang telah ditetapkan ; 3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Staf Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ; 4. Jika syarat telah lengkap makan permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak PIdana Khusus maksimal dalam waktu 30 menit (Apabila permohonan lebih dari pukul 11.00, petugas PTSP memberikan masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan dilapas / rutan dilayani pukul 09.00 β 11.00 WIB sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 11.00 WIB maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut) ; 5. Penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diserahkan kepada pemohon melalui PTSP ; 6. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 / 2 orang Pemohon. |
IV | WAKTU PELAYANAN | 1. Apabila berkas permohonan lengkap, waktu sampai dengan penyerahan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) kepada Pemohon adalah 30 menit setelah syarat dinyatakan lengkap ; 2. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja yaitu : - Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB) ; - Jumβat pukul 07.30 s.d 16.30 WIB (Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB) ; - Sabtu β Minggu Libur 3. Pengajuan untuk Hari Senin, dapat Diajukan pada hari-hari Kerja di Minggu Sebelumnya. |
V | BIAYA PELAYANAN | Tidak dipungut biaya / tarif |
VI | PRODUK PELAYANAN | Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) |
VII | PENGELOLAAN PENGADUAN | Website resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar : xxxxxxXxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx |
B | PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) | |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
I | DASAR HUKUM | 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara - 11 - Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ; 5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia ; 6. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana ; 7. Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia ; 8. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER039/A/JA/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Sebagaimana telah diubah dengan PER-017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. |
II | SARANA / PRASARANA DAN ATAU FASILITAS | 1. Gedung kantor 2. Ruang PTSP 3. Komputer dan printer |
III | KOMPETENSI PELAKSANA | 1. Mengetahui Tupoksi bidang masing-masing. 2. Mengetahui aturan terkait administrasi penanganan perkara. 3. Dapat berkomunikasi dengan baik serta ramah dan santun. 4. Xxxxx dan berintegritas. |
IV | PENGAWASAN INTERNAL | Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Seksi Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar. |
V | PENANGANAN PENGADUAN, SARANA DAN MASUKAN | 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : - Datang langsung. - Website resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar : xxxxxx-Xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx 2. Petugas Penerima Laporan Pengaduan : - Pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Karanganyar - Petugas Wistling Blower - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus 3. Alur Pengaduan : | |
Tamu / Petugas Pengelola Pemoho Pengaduan n | |||
Kepala Seksi Tindak Xxxxxx Xxxxxx | |||
a. | |||
Tamu / Pemohon / Pihak yang ingin mengadu dating langsung kepada petugas pengelola pengaduan, untuk menjelaskan hal-hal yang akan diadukan ; | |||
b. | Apabila petugas pengelola pengaduan mengetahui mengenai masalah yang diadukan serta dapat langsung menjawabnya dapat dilakukan konfirmasi atau jawaban langsung kepada Tamu / Pemohon / Pihak yang menyampaikan aduan ; | ||
c. | Apabila petugas pengelola pengaduan tidak mengetahui / menguasai mengenai masalh yang diadukan, maka aduan tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Tindak Xxxxxx Xxxxxx yang terkait dengan permasalahan tersebut ; | ||
d. | Kepala Seksi Tindak Xxxxxx Xxxxxx memberikan jawaban / tanggapan kepada Tamu / Pemohon / Pihak yang menyampaikan aduan. | ||
VI | JUMLAH PELAKSANA | 2 orang | |
VII | JAMINAN PELAYANAN | 1. Pelayanan dilakukan secara professional, cepat dan akuntabel. 2. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan seterusnya sesuai aturan yang berlaku. | |
VIII | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan dilaksanakan dikantor pemerintah denagn jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasarana yang berlaku. | |
IX | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | 1. Dilakukan rapat yang dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus 2. Evaluasi Penerapan standar pelayanan |
Lampiran Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor : KEP- 10A/M.3.33/Cr.5/03/2023
Tanggal : 30 Maret 2023
STANDAR PELAYANAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI SETELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
(INKRACHT)
A | KOMPETENSI STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) |
NO | KOMPONEN | URAIAN | |
I | PERSYARATAN | 1. | KTP ( asli dan fotocopy ) |
2. | Surat kuasa / apa bila diwakilkan (di kuasakan) disertai meterai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu) | ||
3. | Surat-surat lainnya yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.* (apabila diperlukan) | ||
4. | Formulir pengambilan barang bukti | ||
II | PERSYARATAN KHUSUS | - | |
III | PROSEDUR | 1. | Petugas loket PTSP menyerahkan kelengkapan administrasi (formulir) permohonan pengambilan barang bukti dari pemilik kepada petugas barang bukti |
2. | Petugas Barang bukti memproses permohonan pengambilan barang bukti | ||
3. | Petugas Barang bukti menyerahkan BA-20 untuk ditandatangani kemudian menyerahkan barang bukti kepada pemilik dan mendokumentasikan penyerahan barang bukti tersebut | ||
IV | WAKTU PELAYANAN | Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja : Senin s/d Jumat pada jam kerja antara pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. | |
V | BIAYA PELAYANAN | Gratis/tidak dipungut biaya | |
VI | PRODUK PELAYANAN | Pengambilan Barang Bukti | |
VII | PENGELOLAAN PENGADUAN | Facebook : Kejaksaan Negeri Karanganyar IG : Kejaksaan Negeri Karanganyar Website : Xxxx://xxxxxx-xxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx Twitter : Kejaksaan Negeri Karanganyar Youtube: Kejaksaan Negeri Karanganyar No. WA 1 (Pos Pengaduan Pelayanan) : 08112710067 No. WA 2 (Reservasi Pelayanan Tilang Drive Tru dan Barang Bukti ) : 082226445757 Kotak saran | |
B | PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) | ||
NO | KOMPONEN | URAIAN | |
I | DASAR HUKUM | 1. Undang β Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang β Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang β Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; 2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja |
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 3. Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana; | ||
II | SARANA / PRASARANA DAN ATAU FASILITAS | 1. Gedung Barang Bukti; 2. Komputer, Scanner dan Printer; 3. Kompresor angin |
III | KOMPETENSI PELAKSANA | 1. Memahami tugas dan fungsi Kejaksaan R.I. 2. Mampu mengoperasionalkan komputer minimal program Office. 3. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi yang baik. |
IV | PENGAWASAN INTERNAL | 1. Pengawasan dilakukan oleh Atasan Langsung secara berjenjang; 2. Pengawasan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa eksekutor yang melaksanakan putusan berkaitan dengan barang bukti |
V | PENANGANAN PENGADUAN | Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Datang langsung. 2. Kotak saran |
STANDAR PELAYANAN HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
A | KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) | |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
I | PERSYARATAN | Persyaratan Administrasi : 1. Kartu Tanda Penduduk / KK / Kartu Identitas Lainnya ; 2. Nomor HP Pemohon. |
II | PERSYARATAN KHUSUS | - |
III | PROSEDUR | 1. Pemohon hadir ke PTSP menyampaikan identitas diri dan maksud kehadirannya untuk meminta Pelayanan Hukum kepada Petugas PTSP; 2. Petugas PTSP mendokumentasikan identitas Pemohon dan mengantar Pemohon ke Ruang Pelayanan Hukum; 3. Petugas PTSP menghubungi Sekretariat Bidang Datun dan memberitahukan adanya Permohonan Pelayanan Hukum; 4. Petugas Sekretariat Bidang Datun menyampaikan adanya permohonan Pelayanan Hukum kepada JPN yang bertugas pada hari itu sesuai Surat Perintah Tugas Pelayanan Hukum dari Kepala Kejaksaan Negeri yang sudah diterbitkan setiap bulan; 5. JPN menemui Pemohon di Ruang Pelayanan Hukum PTSP; 6. Pemohon menyampaikan Permasalahan Hukum secara Lisan kepada JPN; 7. JPN membuat telaahan singkat dan menyampaikan konsep jawaban kepada Pimpinan secara elektronik; 8. Pimpinan memberikan petunjuk dan persetujuan secara elektronik kepada JPN; 9. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat sederhana, JPN menyampaikan jawaban kepada Pemohon secara lisan pada saat itu juga; 10. Apabila Permasalahan Hukum yang disampaikan Pemohon bersifat komplek, JPN menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pendapat Hukum secara tertulis; 11. JPN membuat Laporan Pelayanan Hukum secara tertulis kepada Pimpinan secara berjenjang. |
IV | WAKTU PELAYANAN | 4. Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja yaitu : - Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB) ; - Jumβat pukul 07.30 s.d 16.30 WIB (Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB) ; - Sabtu β Minggu Libur |
V | BIAYA PELAYANAN | Tidak dipungut biaya (Gratis) |
VI | PRODUK PELAYANAN | Pelayanan Hukum (Konsultasi Hukum) |
VII | PENGELOLAAN PENGADUAN | 1. Website resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar : xxxxxx-Xxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx |
2. Email Bidang Datun : xxxxxxxxxxxXxxxxxxxxxx0000@xxxxx.xxx |
B | PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING) | |
NO. | KOMPONEN | URAIAN |
I | DASAR HUKUM | 1. Undang β Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang β Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang PerubahanAtas Undang β Undang Nomor 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan Republik Indonesia; 2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 3. Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; 4. Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lainnya dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; 5. Keputusan Jaksa Agung No.KEP- 157/A/JA/11/2012 tentang Administrasi Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara; 6. Keputusan Jaksa Agung Nomor 249 Tahun 2020 tentang Standar Operating Prosedur di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; |
II | SARANA / PRASARANA DAN ATAU FASILITAS | 4. Gedung kantor 5. Ruang PTSP 6. Ruang tunggu pelayanan hukum 7. Buku tamu pelayanan hukum 8. Teras Adem Adhyaksa 9. Komputer dan printer |
III | KOMPETENSI PELAKSANA | 5. Mengetahui Tupoksi bidang masing-masing. 6. Mengetahui aturan terkait administrasi penanganan perkara. 7. Dapat berkomunikasi dengan baik serta ramah dan santun. 8. Xxxxx dan berintegritas. |
IV | PENGAWASAN INTERNAL | Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar. |
V | JUMLAH PELAKSANA | 2 orang meliputi : 1. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara 2. Jaksa Pengacara Negara |
VI | JAMINAN PELAYANAN | 3. Pelayanan Hukum dilakukan secara professional, ramah dan akuntabel. |
4. Pemberian Pelayanan Hukum tidak dipungut biaya / Gratis. | ||
VII | JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN | Pelayanan Hukum dilaksanakan dikantor dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasarana yang berlaku. |
VIII | EVALUASI KINERJA PELAKSANA | Dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR,
X. XXXXX, X.X.,M.H.
JAKSA MADYA NIP.19761218 200012 1002
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA | NOMOR SOP | SOP - /M.3.33/03/2023 |
Tanggal Pembuatan | ||
Tanggal Revisi | ||
Tanggal Efektif | ||
Disahkan | Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Β Β Β X. Xxxxx, SH., MH Β Β Β Β Β Jaksa Madya Nip. 19761218 200012 1002 | |
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR | NAMA SOP | LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT TINDAK PIDANA KORUPSI |
DASAR HUKUM | KUALIFIKASI PELAKSANA | |
1.Undang-undang Nomor : 8 Thaun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). 2. Undang-undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401). 3. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150). 4. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). 5. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661). 6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 4755). 7.Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074). 8.Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 1999 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 10.Keputusan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor : KEP-115/JA/10/1999 Tanggal 20 Oktober 1999 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-115/JA/10/1994 Tanggal 7 November 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. 11.Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor :PER-017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus | 1. Mempunyai Ijazah S1/D3/SLTA sederajat 2. Memahami Pedoman Pelayanan Informasi Publik Publik 3. Mengetahui/menguasai aplikasi MS Office (minimal MS Word dan Excel) | |
Keterkaitan | Peralatan / Perlengkapan |
1. SOP Laporan Pengaduan Masyarakat Tindak Pidana Korupsi | - Perangkat komputer, Printer/Scanner /Fotocopy,Internet,Daftar Informasi Publik, Ruang Informasi,Meja Informasi,Formulir,Surat pemberitahuan,Register,ATK |
Peringatan | Pencatatan / Pendataan |
Apabila SOP Laporan Pengaduan Masyarakat Tindak Pidana Korupsi ini tidak dipatuhi/maka penyampaian informasi kepada Kejaksaan RI tidak up to date. | 1. Disimpan sebagai bank data 2. Disimpan juga sebagai data manual |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA | NOMOR SOP | SOP - /M.3.33/03/2023 |
Tanggal Pembuatan | ||
Tanggal Revisi | ||
Tanggal Efektif | ||
Disahkan | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR X. Xxxxx, SH., MH JAKSA MADYA NIP. 19761218 200012 1002 | |
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR | NAMA SOP | PELAYANAN TILANG |
DASAR HUKUM | KUALIFIKASI PELAKSANA | |
1.Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (3) huruf b , Pasal 138 ,Pasal 139,Pasal 140 KUHAP. 2.Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 3. Peraturan Presiden Republik Nomor 29 tahun 2016 tanggal 05 April 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 4. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 yang telah di rubah dengan PER-06 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia. | 1. Mempunyai Ijazah S1/D3/SLTA sederajat 2.Memahami Pedoman Pelayanan Informasi Publik Publik 3.Mengetahui/menguas ai aplikasi MS Office (minimal MS Word dan Excel) |
Keterkaitan | Peralatan / Perlengkapan | |
- Perangkat komputer, Printer/Scanner /Fotocopy,Internet,Daftar Informasi Publik, Informasi,Meja Informasi,Formulir,Surat pemberitahuan,Register,ATK | Ruang | |
Peringatan | Pencatatan / Pendataan | |
Apabila SOP Pelayanan Tilang ini tidak dipatuhi/maka penyampaian informasi kepada Kejaksaan RI tidak up to date. | 1. Disimpan sebagai bank data 2. Disimpan juga sebagai data manual |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA | NOMOR SOP | SOP - 1A /M.3.30/03/2023 |
Tanggal Pembuatan | ||
Tanggal Revisi | ||
Tanggal Efektif | ||
Disahkan | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR, XXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, S.H.,M.H JAKSA MADYA NIP. 19730430 199903 1 002 | |
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR | NAMA SOP | PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMSAPAN |
DASAR HUKUM | KUALIFIKASI PELAKSANA | |
1.Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.29 tahun 2016 tanggal 05 April 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 3.Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-06 tahun 2019 perubahan dari Perja Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I 4.Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor : KEP-518/A/JA/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor KEP-132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Pidana. 5.Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor :PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Perkara Tindak Pidana Khusus. 6.Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor :PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara Benda Sita Eksekusi. | 1. Mempunyai Ijazah S1/D3/SLTA sederajat 2.Memahami Pedoman Pelayanan Informasi Publik Publik 3.Mengetahui/menguas ai aplikasi MS Office (minimal MS Word dan Excel) | |
Keterkaitan | Peralatan / Perlengkapan |
- Perangkat komputer, Printer/Scanner /Fotocopy,Internet,Daftar Informasi Publik, Ruang Informasi,Meja Informasi,Formulir,Surat pemberitahuan,Register,ATK | |
Peringatan | Pencatatan / Pendataan |
Apabila SOP Pengelolaan Barang bukti dan Barang rampasan ini tidak dipatuhi/maka penyampaian informasi kepada Kejaksaan RI tidak up to date. | 1. Disimpan sebagai bank data 2. Disimpan juga sebagai data manual |
LAMPIRAN III
Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar
Nomor : Kep-14/M.3.33/Cr.5/03/2023 Tanggal : 30 Maret 2023
STANDAR PELAYANAN
Standar Layanan Halo JPN
NO | KOMPONEN | URAIAN |
A | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery) | |
1. | Produk Pelayanan | Standar Layanan Halo JPN |
2. | Persyaratan Pelayanan | Masyarakat umum/ Pemohon yang masuk pada website Halo JPN harus mengisi informed consent yang tersedia dalam aplikasi tersebut serta menyiapkan identitas diri berupa softfile dengan format jpg, png, pdf. |
3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | a. Pemohon masuk ke website xxxxxxx.xx, kemudian pilih Tanya JPN Gratis. x. Xxxxxxx mengisi informed consent pada syarat dan ketentuan (Langkah 1). - Perlu diketahui bahwa, jawaban yang diberikan pada situs xxxxxxx.xx bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan. c. Pemohon mengisi identitas diri disertai dengan mengunggah KTP yang berformat jpg, png, pdf (Langkah 2). d. Pemohon mengisi permasalahan hukum (Langkah 3). e. Pemohon mereview kembali permohonan yang telah dibuat, jika sudah sesuai maka dilakukan submit (Langkah 4). |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | Situs xxxxxxx.xx dapat diakses 24 jam oleh pemohon dengan batas jawaban dari Jaksa Pengacara Negara maksimal 3 x 24 jam. |
5. | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan tarif dalam pelayanan hukum Halo JPN. |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | - Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara langsung melalui Pos Pelayanan Hukum pada Kantor Pengacara Negara baik di JAM DATUN maupun pada satuan kerja Kejaksaan seluruh Indonesia. - Pada satuan kerja JAM DATUN dapat menghubungi nomor telepon (021) 722 1269, atau dapat melalui media sosial Instagram: jamdatun_kejagungri. E-mail : xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx dan website: |
B | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) | |
1. | Dasar Hukum | a. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentanng perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; b. Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah |
diubah terakhir dengan peraturan Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; c. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; d. Keputusan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: KEP-157/JA/12/2012 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI. | |||
2. | Sarana dan Prasarana, Fasilitas | dan/atau | a. Komputer dan printer; b. Jaringan Internet; c. Lembar disposisi; d. ATK; e. Buku register. |
3. | Kompetensi Pelaksana | Jaksa Fungsional maupun Struktural yang menguasai Tupoksi Bidang DATUN, menguasai prosedur kerja dalam Tupoksi, menguasai hukum perdata serta menguasai ketentuan sektoral sesuai dengan objek Pelayanan Hukum. | |
4. | Pengawasan Internal | Pejabat yang berwenang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara | |
5. | Jumlah Pelaksana | 15 orang yang dibagi dalam masing-masing tim narasumber | |
6. | Jaminan Pelayanan | a. Komitmen sesuai dengan maklumat Pelayanan untuk melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan siap menerima sanksi apabila terjadi ketidaksesuaian b. Layanan diberikan sesuai SOP dari JAMDATUN | |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan diberikan semaksimal mungkin dengan berpedoman pada maklumat pelayanan. | |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Hasil pelaksanaan survei pelayanan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara |
LAMPIRAN IV
Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor : Kep-39/M.3.30/Cr.5/11/2022 Tanggal : 23 November 2022
STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN HUKUM LISAN/ LANGSUNG/ KONSULTASI HUKUM
NO | KOMPONEN | URAIAN |
A | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery) | |
1. | Produk Pelayanan | STANDAR PELAYANAN HUKUM LISAN/ LANGSUNG/ KONSULTASI HUKUM |
2. | Persyaratan Pelayanan | Tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan pelayanan hukum, namun terdapat persyaratan umum yaitu: - Masyarakat umum/ Pemohon datang ke Pos Pelayanan Hukum yang tersedia pada Kantor Pengacara Negara baik di JAM DATUN maupun pada satuan kerja Kejaksaan seluruh Indonesia dengan membawa identitas diri. |
3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | a.Masyarakat umum/ Pemohon yang datang ke Pos Pelayanan Hukum mengisi buku tamu dan bersedia diminta identitas diri untuk dicatat dalam buku pelayanan hukum. b.Pemohon bertemu dengan Jaksa Pengacara Negara yang bertugas di Pos Pelayanan Hukum. c. Pemohon mengutarakan terkait permasalahan hukum yang dihadapi kepada Jaksa Pengacara Negara yang bertugas dan permasalahan hukum tersebut dicatat oleh petugas. d.Pemohon menerima analisa, jawaban, tanggapan, petunjuk serta informasi mengenai hak dan kewajiban Pemohon dari Jaksa Pengacara Negara yang bertugas berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | Pelayanan Hukum masing-masing pemohon rata-rata 60 menit. |
5. | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan tarif dalam pelayanan hukum. |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Jawaban secara lisan |
B | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
1. | Dasar Hukum | a. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentanng perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; b. Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; c. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; |
d.Keputusan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: KEP-157/JA/12/2012 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI; | ||
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas | a. Komputer dan printer; b. Kartu penerus disposisi; c. ATK; d.Peralatan kantor lainnya. |
3. | Kompetensi Pelaksana | Jaksa Fungsional maupun Struktural yang menguasai Tupoksi Bidang DATUN, menguasai prosedur kerja dalam Tupoksi, menguasai hukum perdata serta menguasai ketentuan sektoral sesuai dengan objek Pelayanan Hukum. |
4. | Pengawasan Internal | Jaksa Fungsional maupun Struktural yang menguasai Tupoksi Bidang DATUN, menguasai prosedur kerja dalam Tupoksi, menguasai hukum perdata serta menguasai ketentuan sektoral sesuai dengan objek Pelayanan Hukum. |
5. | Jumlah Pelaksana | Pejabat yang berwenang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara |
6. | Jaminan Pelayanan | Sesuai dengan hari kerja, setiap harinya ada 2 Tim JPN Pelayanan Hukum secara Lisan |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Pelayanan diberikan semaksimal mungkin dengan berpedoman pada maklumat pelayanan. |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Hasil pelaksanaan survei layanan hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. |
LAMPIRAN V
Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor : Kep-14/M.3.33/Cr.5/03/2023 Tanggal : 30 Maret 2023
STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENDAMPINGAN HUKUM (NOTA PENDAPAT)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
A | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Services Delivery) | |
1. | Produk Pelayanan | Standar Pelayanan Publik Pendampingan Hukum (Nota Pendapat) |
2. | Persyaratan Pelayanan | - Pendampingan Hukum dapat diberikan kepada Pemerintah/ Kementerian/ BUMN/ BUMD/ Badan Hukum atau Lembaga Hukum lainnya berdasarkan surat permohonan kepada Kepala Satuan Kerja (JAM DATUN/ Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri); - Pendampingan Hukum dapat diberikan sepanjang permasalahan hukum yang dimohonkan termasuk dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara; - Tidak terdapat conflict of interest di dalam permohonan pendampingan hukum. |
3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | - Pemerintah/ Kementerian/ BUMN/ BUMD/ Badan Hukum atau Lembaga Hukum lainnya menyampaikan surat permohonan pendampingan hukum kepada Kepala Satuan Kerja (JAM DATUN/ Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri) beserta permasalahan hukum yang dimohonkan; - Kepala Satuan Kerja (JAM DATUN/ Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri) atau pejabat yang berwenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditunjuk oleh kepala satker akan menunjuk Xxx Xxxxx Pengacara Negara untuk melakukan telaah atas permohonan tersebut (SP-1). - Xxx Xxxxx Pengacara Negara melakukan telaah (apakah pemohon termasuk dalam subjek hukum yang dapat diberikan Pendampingan Hukum, apakah permasalahan hukum yang dimohonkan termasuk dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara, dan apakah permohonan dalam keadaan tidak terdapat conflict of interest dengan bidang lain baik Kejaksaan RI, POLRI, atau KPK); - Setelah Tim JPN menelaah permohonan dan hasil telaah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan Pendampingan Hukum, selanjutnya Kepala Satuan Kerja (JAM DATUN/ Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri) atau pejabat yang berwenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditunjuk oleh |
kepala satker akan menunjuk Xxx Xxxxx Pengacara |
Negara untuk melakukan Pendampingan Hukum berdasarkan Surat Perintah (SP-2); - Jaksa Pengacara Negara mempelajari berkas pendampingan dan regulasi yang dijadikan pedoman dalam pendampingan hukum; - Melakukan rapat pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum dengan pemohon; - Melakukan Analisa terhadap hasil rapat dengan pemohon; - Melakukan penyusunan draft Nota Pendapat; - Melakukan ekpose draft Nota Pendapat kepada kepala satker atau pejabat yang berwenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditunjuk oleh kepala satker. - Finalisasi Draft Nota Pendapat. - Nota Pendapat yang telah ditanda tanganiTim Jaksa Pengacara diserahkan kepada Pemohon. |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | Pendampingan Hukum dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat perintah untuk melakukan Pendampingan Hukum dan apabila diperlukan pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan Pendampingan Hukum kepada Kepala Satker untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan. |
5. | Biaya/Tarif | Tidak dikenakan tarif. |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | |
B | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) | |
1. | Dasar Hukum | a. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentanng perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; b. Peraturan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; c. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; d. Keputusan Jaksa Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: KEP-157/JA/12/2012 |
tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI; | ||
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas | a. Komputer dan Printer b. Kartu Penerus Disposisi x. Xxxxxx d. Peralatan Lainnya |
3. | Kompetensi Pelaksana | a. Menguasai Tupoksi Bidang DATUN; b. Menguasai prosedur kerja dalam pelaksanaan Tupoksi; c. Menguasai Hukum Perdata; d. Menguasai ketentuan sektoral sesuai dengan objek Pendampingan Hukum. |
4. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilakukan secara berjenjang. Pengawasan terhadap pelaksana dilakukan oleh pejabat Xxxxxx XX, III, II, dan Eselon I |
5. | Jumlah Pelaksana | Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk dalam dalam Surat Perintah berjumlah 4 sampai dengan 5 orang. |
6. | Jaminan Pelayanan | Bahwa pendampingan hukum berupa Nota Pendapat yang diserahkan kepada pemohon telah sesuai dengan SOP Pendampingan Hukum yang berlaku pada Kejaksaan Agung R.I. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Data atau dokumen yang diserahkan Pemohon kepada Xxx JPN bersifat cofindential dan Nota Pendapat diserahkan langsung kepada Pemohon. |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | a. Laporan Bulanan dikirim kepada satker di atasnya; b. Evaluasi dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara; c. Indeks Kepuasan Pelanggan diperoleh dengan menyebarkan kuesioner kepada para pemangku kepentingan. |