PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk
Z7’21/PKR-MMI M1/ABR-AMM
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk
Nomor 47.
Pada hari ini, Kamis, tanggal lima belas Juli - - - dua ribu dua puluh satu (15-7-2021), pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat), - - - - - - - - - - -
berhadapan dengan saya, XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota - - -
Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi- -saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - Xxxx XXXXXX XXXXXXX, Sarjana Ekonomi, lahir - - - - -
di Medan, pada tanggal 11 (sebelas) Mei 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), - - - - - --
Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Apartemen Metro Sunter Blok I - - Nomor 1703, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga - 011, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung - Priok, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda - Penduduk Nomor 3172021105700019, Warga - - - - -
Negara Indonesia;
Penghadap menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan:
- bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 (lima belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) bertempat di Equity Tower, 19th A Floor, Jalan Jenderal - - - - - --
Sudirman Kav. 52-53, SCBD, Jakarta Selatan, - - - - -
12190, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham -
Tahunan Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh - - - - -
satu);
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Rapat”; - - -
dari PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan - hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Malang dan beralamat di Xxxxx Xxxxxxxxxxx 000, - - Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx - Malang, Propinsi Jawa Timur, yang anggaran - - - - --
dasarnya telah diubah seluruhnya untuk - - - - - - - - -
disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun - 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 29 (dua - - -
puluh sembilan) Juni 2009 (dua ribu sembilan) - - -
Nomor 245, yang dibuat dihadapan XXXXX XXXXXXX, - Sarjana Hukum, yang pada waktu itu pengganti dari XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan tanggal 22 (dua puluh dua) Juli 2009 (dua ribu sembilan) Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-34519.AH.01.02.Tahun 2009; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- anggaran Dasar tersebut telah mengalami - - - - - --
beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam:
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Desember - 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 61, yang dibuat - - dihadapan MALA MUKTI, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, yang telah - - - - - - -
mendapatkan (i) Persetujuan dari Menteri Hukum - - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan tanggal 20 (dua puluh) - - Januari 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor - - - - - - - - - - -
AHU-02948.AH.01.02.Tahun 2010, dan (ii) - - - - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat tanggal 27 (dua puluh - - --
tujuh) Januari 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor - - - -
AHU-AH.01.10-02171;
- akta tanggal 9 (sembilan) Agustus 2012 (dua - - -
ribu dua belas) Nomor 14, yang dibuat dihadapan - XXXX XXX XXXXXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister - Humaniora, Notaris di Kota Malang, yang telah - - -
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia dengan surat tanggal -
16 (enam belas) Mei 2013 (dua ribu tiga belas) - -
Nomor AHU-AH.01.10-18853;
- akta tanggal 2 (dua) Mei 2013 (dua ribu tiga - - belas) Nomor 5, yang dibuat dihadapan LIESTIANI - WANG, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, - - - - -
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan (i) - -
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - - Keputusan tanggal 5 (lima) Juni 2013 (dua ribu - - tiga belas) Nomor AHU-30522.AH.01.02.Tahun 2013 - dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - - -
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -
Manusia Republik Indonesia dengan surat tanggal -
17 (tujuh belas) Juni 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.01.10-24376;
- akta tanggal 12 (dua belas) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 22, yang dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister - Kenotariatan, tersebut, yang telah mendapatkan - - Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat tanggal 13 (tiga belas) - Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor: - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- akta tanggal 13 (tiga belas) Desember 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 25, yang dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister - Kenotariatan, tersebut, yang telah mendapatkan - -
(i) Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat -- Keputusan Nomor AHU-0026266.AH.01.02.TAHUN 2017 - dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - - --
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -
Manusia Republik Indonesia dengan surat Nomor - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 13 - - --
(tiga belas) Desember 2017 (dua ribu tujuh - - - - --
belas);
- akta tanggal 15 (lima belas) Maret 2018 (dua - -
ribu delapan belas) Nomor 11, yang dibuat - - - - - -
dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, yang telah - - - - -
mendapatkan (i) Persetujuan dari Menteri Hukum - - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0006048.AH.01.02.TAHUN 2018 dan (ii) - - - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 16 - - --
(enam belas) Maret 2018 (dua ribu delapan belas);
- akta tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 61, yang dibuat - - dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, yang telah - - - - -
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia dengan surat tanggal -
29 (dua puluh sembilan) Januari 2019 (dua ribu - -
sembilan belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - -
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana - dimuat dalam akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) - - Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 40, yang dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut, yang - - - -
telah mendapatkan (i) Persetujuan dari Menteri - - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan Surat Keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0030116.AH.01.02.TAHUN 2019 dan (ii) - - - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 31 - - - -
(tiga puluh satu) Mei 2019 (dua ribu sembilan - - -
belas);
- susunan pemegang saham terakhir sebagaimana - - -
dimuat dalam akta tanggal 31 (tiga puluh satu) - - Desember 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 61, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, tersebut; - - - - - - - - -
- susunan Direksi Xxx Xxxxx Komisaris terakhir - -
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 26 (dua - - -
puluh enam) Pebruari 2021 (dua ribu dua puluh - - -
satu), Nomor 54, dibuat dihadapan Notaris - - - - - --
XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister - - - - - - - -
Kenotariatan, tersebut;
- untuk selanjutnya akan disebut juga”Perseroan”;
- Berita Acara Rapatnya dibuat oleh saya, - - - - - --
Notaris, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal - -
15 (lima belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh - - -
satu) Nomor 46;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13, - - -
Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa - - Keuangan Nomor 15 tahun 2020 (dua ribu dua puluh) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum - - Pemegang Saham Terbuka (“POJK 15”), sebelumnya - - oleh Direksi Perseroan telah dilakukan: - - - - - - - --
a. Pemberitahuan mengenai rencana akan - - - - - - - - -
diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat Perseroan tanggal 31 - - -
(tiga puluh satu) Mei 2021 (dua ribu dua puluh
satu) sebagaimana ternyata dalam Surat Nomor -
047/MMI/EXT/AB/V/2021;
b. Pengumuman Rapat kepada para pemegang saham - - - telah dilakukan melalui situs web penyedia E- - RUPS, situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia, yang diumumkan pada tanggal 8 (delapan) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu); dan
c. Pemanggilan kepada para pemegang saham juga - - - telah dilakukan melalui situs web penyedia - - - E-RUPS, situs web Perseroan, dan situs web - - - Bursa Efek Indonesia, yang diumumkan pada - - - -
tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2021 (dua - - -
ribu dua puluh satu).
- Bahwa dalam Rapat mana telah dihadiri/diwakili oleh pemegang saham sejumlah 2.078.981.673 (dua - miliar tujuh puluh delapan juta sembilan ratus - - delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh - - tiga) saham, yang memiliki hak suara yang sah - - -
atau 89,04% (delapan puluh sembilan koma nol - - - -
empat persen) dari jumlah seluruh saham dengan - --
-hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh - -
-Perseroan yaitu sebanyak 2.334.888.498 (dua - - - -
-miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan -
-ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus - - -
-sembilan puluh delapan) saham, masing-masing - - -
-saham bernilai nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah);
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 POJK 15, Rapat tersebut - - - adalah sah susunannya dan berhak mengambil - - - - --
keputusan-keputusan yang sah mengenai hal-hal - - -
yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat; - - - - -
- Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana -
tersebut di atas dengan ini menyatakan bahwa - - - -
dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan - - - -
antara lain sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MATA ACARA RAPAT KELIMA:
1. Menyetujui Perubahan ketentuan Anggaran - - - -
Dasar Perseroan dalam rangka menyesuaikan - - dengan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang - - - -
Saham Perusahaan Terbuka; - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Menyetujui tindakan Direksi untuk menyusun -
kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran - - -
Dasar sehubungan dengan perubahan - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam keputusan - - - - - --
tersebut diatas;
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada - - -
Direksi Perseroan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas nama Perseroan - - - -
untuk menyatakan hasil Keputusan ini dalam - akta notaris, termasuk menyatakan kembali - - susunan Pemegang Saham Perseroan terkini, - - untuk keperluan tersebut - - - - - - - - - - - - - - - - -
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut - - -
dalam akta-akta yang dibuat dihadapan - - - - - -
Notaris, dan selanjutnya untuk melakukan - - -
segala hal yang tepat, dipersyaratkan atau -
diperlukan untuk menjalankan tujuan dan - - - -
maksud dari Keputusan ini dan - - - - - - - - - - - - -
pelaksanaannya.
Sehingga berdasarkan keputusan-keputusan tersebut di atas, seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan - - -
susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
- - - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - - -
Pasal 1.
1. Perseroan terbatas ini bernama - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - -“PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk" - - - - - - --
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup - disebut dengan "Perseroan"), berkedudukan di - Kabupaten Malang, Jawa Timur. - - - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan dapat membuka cabang atau - - - - - - - -
perwakilan di tempat lain, baik di dalam - - - -
maupun diluar wilayah Republik Indonesia - - - -
sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi - - - -
dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. - - - -
- - - - - - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - - -
Pasal 2.
Perseroan ini dimulai pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) Pebruari 1960 (seribu sembilan ratus - - enam puluh) didirikan untuk jangka waktu yang - - -
tidak terbatas.
- - - - -MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - -
Pasal 3.
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah - - - - - - - - -
menjalankan usaha-usaha dalam bidang jasa, - -
perdagangan dan industri. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan - usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama: - - - - - - - - - - - - - - - - - --
a. menjalankan usaha dalam bidang jasa – --
antara lain:
- Aktivitas Konsultasi Bisnis dan - - - - -
Broker Bisnis. (KBLI 74902) - - - - - - - - -
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada - - dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan - - penjualan bisnis berskala kecil dan -- menengah, termasuk praktek - - - - - - - - --
professional, kegiatan broker hak - - -
paten (pengaturan pembelian dan - - - - -
penjualan hak paten), kegiatan - - - - - -
penilaian selain real estat dan - - - - -
asuransi (untuk barang antik, - - - - - - -
perhiasan dan lain-lain), audit - - - - -
rekening dan informasi tarif barang --
atau muatan, kegiatan pengukuran - - - -
kuantitas dan kegiatan peramalan - - - -
cuaca. Tidak termasuk makelar real - -
estat.
b. menjalankan usaha dalam bidang - - - - - - - -
perdagangan antara lain: - - - - - - - - - - - - - -
- Perdagangan besar bahan dan barang - --
kimia dasar. (KBLI 46691) - - - - - - - - - - --
Kelompok ini mencakup usaha - - - - - - - - -
perdagangan besar bahan dan barang - -
kimia dasar atau kimia industri, - - - -
seperti tinta printer, minyak - - - - - - -
esensial, gas industri, perekat - - - - -
kimia, pewarna, resin. - - - - - - - - - - - - - -
- Perdagangan besar pupuk dan produk - -
agrokimia. (KBLI 46692) - - - - - - - - - - - - -
Kelompok ini mencakup usaha - - - - - - - - -
perdagangan besar pupuk dan produk - -
agrokimia atau kimia pertanian. - - - - -
- Perdagangan besar berbagai macam – - -
barang. (KBLI 46900) - - - - - - - - - - - - - - - -
Kelompok ini mencakup usaha - - - - - - - - -
perdagangan besar berbagai macam - - - -
barang antara lain molasses dan - - - - -
karbondioksida (CO2). - - - - - - - - - - - - - -
c. menjalankan usaha dalam bidang - - - - - - - -
perdagangan antara lain: - - - - - - - - - - - - - --
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas - - -
Industri. (KBLI 20112) - - - - - - - - - - - - - -
Kelompok ini mencakup usaha industri - kimia dasar yang menghasilkan bahan -- kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak - -
dan dry ice. Termasuk juga usaha - - -
industri kimia dasar yang - - - - - - - - - --
menghasilkan gas mulia, seperti - - - -
helium, neon, argon dan radon; - - - - - -
serta jenis-jenis gas industri - - - - - -
lainnya.
- Industri Kimia Dasar Organik Yang - - - -
Bersumber Dari Hasil Pertanian. - - - - - -
(KBLI 20115)
Kelompok ini mencakup usaha industri - kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian - - - -
termasuk kayu dan dan getah (gum), - - seperti asam alufamat, asam asetat, -- asam citrat, asam benzoat, fatty - - - -
acid, fatty alkohol, furfucal, - - - - - -
sarbilol dan bahan kimia organik - - - -
lainnya dari hasil pertanian. - - - - - - -
Termasuk pembuatan biofuel, arang - - -
kayu, arang batok kelapa, dan - - - - - - -
lainnya.
- Industri Kimia Dasar Organik Yang - - - -
Menghasilkan Bahan Kimia Khusus. - - - - -
(KBLI 20118)
Kelompok ini mencakup usaha industri - kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan - - -
kimia khusus untuk minyak dan gas - - -
bumi, pengolahan air, karet, kertas, -
konstruksi, otomotif, bahan tambahan - makanan (food additive), tekstil, - - - kulit, elektronik, katalis, minyak - - rem (brake fluid), serta bahan kimia - khusus lainnya.
- Industri Kimia Dasar Organik - - - - - - - -
Lainnya. (KBLI 20119) - - - - - - - - - - - - - -
Kelompok ini mencakup usaha industri -
Kimia Dasar Organik yang belum - - - - - -
tercakup dalam golongan Industri - - - -
Kimia Dasar Organik, seperti - - - - - - - -
plasticizer, bahan untuk bahan baku -- pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.
B. Kegiatan usaha penunjang: - - - - - - - - - - - - - - -
- menjalankan usaha-usaha lain yang - - -
berkaitan dan menunjang kegiatan - - - -
usaha pada butir A diatas sesuai - - - -
dengan peraturan perundang-undangan --
yang berlaku.
M O D A L
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah sebesar - - - -
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 7.500.000.000 - - -
(tujuh miliar lima ratus juta) saham, yang - -
masing-masing bernilai nominal Rp100,00 - - - - -
(seratus Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut te1ah - - - - - - - - - - -
ditempatkan dan disetor sebesar 31,13% (tiga puluh satu koma satu tiga persen) atau - - - - -
sejumlah 2.334.888.498 (dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus delapan - puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham, dengan jumlah nilai nominal - seluruhnya sebesar Rp233.488.849.800,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus - - - -
delapan puluh delapan juta delapan ratus - - - -
empat puluh sembilan ribu delapan ratus - - - - -
Rupiah) oleh para pemegang saham yang - - - - - --
rinciannya disebutkan pada bagian akhir akta ini.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan --
dikeluarkan menurut keperluan modal - - - - - - - -
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh - - - - - -
Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum - - Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum - - terbatas, dengan memperhatikan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang- - - - -
undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain peraturan yang - - - - -
mengatur tentang penambahan modal tanpa hak - memesan efek terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham - - - - -
Perseroan dicatatkan.
4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan
lebih lanjut harus disetor penuh. - - - - - - - - - -
Penyetoran atas saham dalam bentuk lain - - - - -
selain uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan - - - - -
sebagai berikut:
a. benda yang akan dijadikan setoran modal -
dimaksud wajib diumumkan kepada publik - --
pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penyetoran tersebut; - - - - - -
x. xxxxx yang dijadikan sebagai setoran - - - -
modal wajib dinilai oleh Penilai yang - - -
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan --
tidak dijaminkan dengan cara apapun juga; -
c. memperoleh persetujuan Rapat Umum - - - - - -
Pemegang Xxxxx dengan kuorum sebagaimana -
diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Anggaran - - -
Dasar ini;
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai - -
setoran modal dilakukan dalam bentuk - - - -
saham Perseroan yang tercatat di Bursa - --
Efek, maka harganya harus ditetapkan - - - -
berdasarkan nilai pasar wajar; dan - - - - - - -
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal - - -
dari laba ditahan, agio saham, laba - - - - -
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal - --
sendiri, maka laba ditahan, agio saham, --
laba bersih Perseroan, dan/atau unsur - - -
modal sendiri lainnya tersebut sudah - - - -
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan - - -
terakhir yang telah diperiksa oleh - - - - - -
Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa --
Keuangan dengan pendapat wajar tanpa - - - -
pengecualian.
f. dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
yang memutuskan untuk menyetujui - - - - - - - -
Penawaran Umum, harus diputuskan megenai -
jumlah maksimal saham yang akan - - - - - - - - -
dikeluarkan kepada masyarakat serta - - - - -
memberi kuasa kepada Dewan Komisaris - - - -
untuk menyatakan realisasi jumlah saham --
yang telah dikeluarkan dalam Penawaran - --
Umum tersebut.
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang - - - menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan - dengan cara penawaran umum terbatas maupun - - peningkatan modal tanpa hak memesan efek - - - -
terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum - - saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan, - maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan dalam - - -
rangka penawaran umum terbatas atau - - - - - - - -
peningkatan modal tanpa hak memesan efek - - - -
terlebih dahulu tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
Kuorum dan keputusan RUPS untuk menyetujui - -
pengeluaran saham dalam simpanan harus - - - - -
memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 dari - - - -
Anggaran Dasar ini.
6. Jika efek yang bersifat Ekuitas akan - - - - - - -
dikeluarkan oleh Perseroan, maka: - - - - - - - - - - -
a. Setiap penambahan modal melalui - - - - - - - - --
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang - - -
dilakukan dengan pemesanan, maka hal - - - - -
tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham yang namanya - - - - - --
terdaftar dalam daftar pemegang saham - - - -
Perseroan pada tanggal yang ditentukan - - -
Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam - - jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atas nama pemegang saham - masing-masing pada tanggal tersebut. - - - - - -
b. Pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa - -
memberikan HMETD kepada pemegang saham - - -
dapat dilakukan dalam hal pengeluaran - - - -
saham:
1. ditujukan kepada karyawan Perseroan; - - -
2. ditujukan kepada pemegang obligasi - - - -
atau Efek lain yang dapat dikonversi -- menjadi saham, yang telah dikeluarkan - dengan persetujuan RUPS; - - - - - - - - - - - - -
3. dilakukan dalam rangka reorganisasi - - -
dan/atau restrukturisasi yang telah - -
disetujui oleh RUPS; dan/atau - - - - - - - - -
4. dilakukan sesuai dengan peraturan di - - bidang Pasar Modal yang memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD. - - - - - - - - -
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan - - - - - - - - - -
diperdagangkan, dengan mengindahkan - - - - - -
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan - - -
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
d. Efek bersifat ekuitas yang akan - - - - - - - - --
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak - - - - -
diambil oleh pemegang HMETD harus - - - - - - --
dialokasikan kepada semua pemegang saham -
yang memesan tambahan Efek bersifat - - - - - -
ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah -
Efek bersifat ekuitas yang dipesan - - - - - --
melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas - - yang tidak diambil tersebut wajib - - - - - - --
dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing - - - - -
pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas.
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek - - - - - - -
bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud - dalam huruf d di atas, maka dalam hal - - - -
terdapat pembeli siaga, Efek bersifat - - - -
ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada
Pihak tertentu yang bertindak sebagai - - - -
pembeli siaga dengan harga dan syarat- - - - -
syarat yang sama.
f. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam - - - - - -
portepel untuk pemegang Efek yang dapat - -
ditukar dengan saham atau Efek yang - - - - - -
mengandung hak untuk memperoleh saham, - - -
dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan -
RUPS Perseroan terdahulu yang telah - - - - - -
menyetujui pengeluaran Efek tersebut. - - - - -
g. Penambahan modal disetor menjadi efektif - setelah terjadinya penyetoran, dan saham - yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang - - sama dengan saham yang mempunyai - - - - - - - -
klasifikasi yang sama yang diterbitkan - - -
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi - -
kewajiban Perseroan untuk mengurus - - - - - --
pemberitahuan kepada menteri yang - - - - - - --
menyelenggarakan urusan pemerintahan di - -
bidang hukum dan hak asasi manusia. - - - - - - -
7. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. - - - - - --
Perubahan anggaran dasar dalam rangka - - - - - --
perubahan modal dasar harus disetujui oleh - -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - - --
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi - -
manusia.
8. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan - -
a. modal ditempatkan dan disetor menjadi - - - -
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) - -
dari modal dasar, dapat dilakukan - - - - - - --
sepanjang:
b. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk - -
menambah modal dasar;
c. telah memperoleh persetujuan Menteri - - - - -
Hukum dan Hak Asasi Manusia; - - - - - - - - - - - - -
d. penambahan modal ditempatkan dan disetor - sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua - puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 huruf b Pasal ini;
e. Dalam hal penambahan modal disetor - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya, sehingga modal disetor menjadi - paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka waktu 2 - - -
(dua) bulan setelah jangka waktu dalam - - -
ayat 8 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi; -
f. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud - - - -
dalam ayat 8 huruf a Pasal ini termasuk - - juga persetujuan untuk mengubah anggaran - dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 - -
huruf d Pasal ini.
9. Perubahan anggaran dasar dalam rangka - - - - - -
penambahan modal dasar menjadi efektif - - - - - -
setelah terjadinya penyetoran modal yang - - - -
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) - - dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang - sama dengan saham lainnya yang diterbitkan - - oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi - - - - -
kewajiban Perseroan untuk mengurus - - - - - - - - -
persetujuan perubahan anggaran dasar dari - - -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - - --
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi - -
manusia atas pelaksanaan penambahan modal - - -
disetor tersebut.
SAHAM
Pasal 5.
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan -
adalah saham atas nama. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan - - -
nilai nominal atau tanpa nilai nominal. - - - - - -
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib - dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- - undangan di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - -
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 - - - --
(satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 - - -
(satu) saham.
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi - - -
milik beberapa orang, maka mereka yang - - - - - --
memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk - - menunjuk secara tertulis seorang di antara - - mereka atau menunjuk seorang lain sebagai - - - kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau - diberi kuasa itu sajalah yang berhak - - - - - - --
mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum -
atas saham tersebut.
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai - - - -
untuk memberitahukan secara tertulis kepada - Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama - itu, Perseroan memperlakukan pemegang saham - yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham atau saham-saham - - - - - - --
tersebut.
7. Selama ketentuan dalam ayat 5 di atas belum - dilaksanakan, para pemegang saham tersebut - - tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, - sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
8. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk - - - -
kepada Anggaran Dasar dan kepada semua - - - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang - - - - -
berlaku dibidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - - -
9. Apabila terdapat pecahan nilai nominal - - - - --
saham, pemegang pecahan nilai nominal saham -
tidak diberikan hak suara perseorangan, - - - - -
kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham,
baik sendiri atau bersama pemegang pecahan - - nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar
1 (satu) nominal saham dari klasifikasi - - - - -
tersebut.
Para pemegang pecahan nilai nominal saham - - -
tersebut harus menunjuk seorang di antara - - -
mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa - itu sajalah yang berhak mempergunakan hak - - -
yang diberikan oleh hukum atas saham - - - - - - --
tersebut.
10. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh - - - - - - - -
Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti - ketentuan peraturan perundang-undangan yang - berlaku.
11. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada - - -
Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan - - -
Bursa Efek di Indonesia tempat saham - - - - - - --
Perseroan dicatatkan.
SURAT SAHAM
Pasal 6.
1. Bukti kepemilikan saham sebagai berikut: - - - - -
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk - - - -
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - - -
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - - - -
Perseroan wajib memberikan bukti - - - - - - - -
pemilikan saham berupa surat saham atau --
surat kolektif saham kepada pemegang - - - -
sahamnya.
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam - - - - -
Penitipan Kolektif pada Lembaga - - - - - - - - -
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - - - -
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat - - atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga -- Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai - - - -
tanda bukti pencatatan dalam buku daftar -
pemegang saham Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas - - - - -
nama pemiliknya yang terdaftar dalam buku - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai - - - - -
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di - - -
Bursa Efek di tempat dimana saham-saham - - - - -
Perseroan dicatatkan.
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat - - - - -
kolektif saham yang memberi bukti pemilikan -
dari 2 (dua) saham atau lebih saham-saham - - -
yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. - - -
4. Pada surat saham harus dicantumkan - - - - - - - - - -
sekurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - - -
b. nomor surat saham;
c. nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. tanggal pengeluaran surat saham. - - - - - - - - --
5. Pada surat kolektif saham sekurang- - - - - - - - - -
kurangnya harus dicantumkan : - - - - - - - - - - - - - - -
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - - -
b. nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - - - - - -
c. nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. tanggal pengeluaran surat kolektif - - - - - - -
saham;
6. Surat saham dan surat kolektif saham harus - - -
ditandatangani oleh Direktur Utama atau 2 - - -
(dua) orang anggota Direksi lainnya. - - - - - - - --
PENGGANTI SURAT SAHAM
Pasal 7.
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian - - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat - -
saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat saham - - -
yang rusak.
2. Asli surat saham rusak wajib dikembalikan - - -
dan dapat ditukar dengan surat saham baru - - -
yang nomornya sama dengan nomor surat saham -
aslinya.
3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat - - saham.
4. Dalam hal surat saham hilang, penggantian - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat - -
saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen - - - --
pelaporan dari Kepolisian Republik - - - - -
Indonesia atas hilangnya surat saham - - --
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - - -
penggantian saham memberikan jaminan - - --
yang dipandang cukup oleh Direksi - - - - - -
Perseroan; dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat - - - --
saham yang hilang telah diumumkan di - - --
Bursa Efek di mana saham Perseroan - - - - -
dicatatkan dalam waktu paling lambat 14 - (empat belas) hari sebelum pengeluaran - - pengganti surat saham. - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti - - - --
surat saham itu ditanggung oleh pemegang - - - -
saham yang berkepentingan. - - - - - - - - - - - - - - - - --
6. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas - - - - - - - -
mengenai pengeluaran surat saham pengganti - - juga berlaku untuk pengeluaran surat kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas. - -
- - - - -DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS - - - - -
Pasal 8.
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya - - - -
wajib mengadakan dan memelihara dengan - - - - - -
sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan - - - -
Daftar Khusus Perseroan di tempat kedudukan -
Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan itu - - - -
dicatat:
a. Nama dan alamat para pemegang saham; - - - - - -
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan - - - - - -
surat saham atau surat kolektif saham - - -
yang dimiliki para pemegang saham; - - - - - - -
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; - - - -
d. Nama dan alamat dari orang atau badan - - - -
hukum yang mempunyai hak gadai dan atau -- pemegang jaminan fidusia atas saham dan -- tanggal perolehan hak gadai dan atau - - - -
tanggal pendaftaran akta fidusia atas - - -
saham tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam - - - - - - --
bentuk lain selain uang; - - - - - - - - - - - - - - - -
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu - - -
oleh Direksi dan atau diharuskan oleh - - -
peraturan perundang-undangan yang - - - - - - -
berlaku.
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat - - - - - - --
keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta - - - - - - - -
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada - - -
perseroan lain serta tanggal saham itu - - - - - -
diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap - - -
perpindahan tempat tinggal dengan surat - - - - -
kepada Direksi Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, - - -
maka segala panggilan dan pemberitahuan - - - - -
kepada pemegang saham adalah sah jika - - - - - --
dialamatkan pada alamat pemegang saham yang - paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang - - Saham.
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi - - - - - - - - -
wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus Perseroan. -
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang - - - -
sah berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan, yang berkaitan - - - - -
dengan diri pemegang saham yang bersangkutan pada waktu jam kerja kantor Perseroan. - - - - - - -
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar - - -
Pemegang Saham Perseroan harus disetujui - - - -
Direksi dan dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas perubahan tersebut oleh - - - - -
Direktur Utama atau pejabat yang diberi kuasa untuk itu.
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam - - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan termasuk - - - -
pencatatan mengenai suatu penjualan, - - - - - - --
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, fidusia atau cessie yang menyangkut saham atau hak - - atau kepentingan atas saham harus dilakukan - sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini - - dan untuk saham yang tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan perundang-undangan yang - - -
berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana - - -
saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
Suatu gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan cara yang - - -
akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan - - - -
bukti yang memuaskan yang dapat diterima baik oleh Direksi mengenai gadai saham yang - - - - - -
bersangkutan. Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya akan terbukti dari pencatatan mengenai gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham - - - - - --
Perseroan.
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 9.
Saham-saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini yaitu: - - - - - - - --
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat - - dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan - - atas nama Lembaga Penyimpanan dan - - - - - - - - - -
Penyelesaian.
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - - -
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat - dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank - - - - -
Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank - - - - -
Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. - - - -
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada -
Bank Kustodian merupakan bagian dari - - - - - - --
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian, maka Perseroan akan - - - - - --
mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank - - - - -
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit - - - -
Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut. - - - - - - - - - - - - - - -
d. Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau -
konfirmasi tertulis kepada Lembaga - - - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana - - - -
dimaksud dalam huruf a ayat ini atau Bank - - -
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. - - - - - - -
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam - - - --
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau - - -
Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk - - -
kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama - - pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian - - - - - - --
dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga - -
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank - - - - - -
Kustodian kepada Perseroan atau Biro - - - - - - --
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. - -
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank - -
Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib - - - - - --
menerbitkan konfirmasi tertulis kepada - - - - - -
pemegang rekening sebagai tanda bukti - - - - - --
pencatatan dalam rekening Efek. - - - - - - - - - - - - -
g. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham dari -
jenis dan klasifikasi yang sama yang - - - - - - --
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan - - - -
dapat dipertukarkan antara satu dengan yang -
lain.
h. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke - dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak - - yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham - dan surat saham tersebut benar-benar hilang - atau musnah.
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke -
dalam Penitipan Kolektif apabila saham - - - - - -
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita - - berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana. - - - - - - - - --
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir - - - - - --
dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening efek - - -
tersebut.
k. Pemegang rekening efek yang berhak - - - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat - - - -
sebagai pemegang rekening efek pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja - - - -
sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang Saham. - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau - - Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam - - jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di Pasar Modal wajib - - - - - - - - - -
menyampaikan daftar nama pemegang rekening - - efek kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang Saham yang khusus - - - - - -
disediakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - - -
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam - - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
l. Manajer Investasi berhak hadir dan - - - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham Perseroan yang termasuk - - - -
dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari portofolio Efek - - Reksa Dana berbentuk kontrak investasi - - - - - -
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan -
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - --
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank - - - -
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama - -
Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 - - (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat - Umum Pemegang Saham.
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - - bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan - - pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - - --
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - - - - - --
menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak- - -
hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada - - -
Perusahaan Efek untuk kepentingan masing- - - - -
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. - - - - - - - - - - - - - -
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - -
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan - - -
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas - -
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - - -
Kustodian yang merupakan bagian dari - - - - - - --
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam - Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan - dan Penyelesaian.
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham - bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif - - - -
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - - -
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan - - - Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar - - - pemegang rekening Efek beserta jumlah saham - Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing - - pemegang rekening Efek tersebut kepada - - - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal - - yang menjadi dasar penentuan pemegang saham - yang berhak untuk memperoleh dividen saham - - bonus atau hak-hak lainnya tersebut. - - - - - - - --
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar - - - -
Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah - - - - - --
Republik Indonesia di tempat dimana saham-saham -
Perseroan dicatatkan.
- - - - - - - - - - -PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM - - - - - - - - - - -
Pasal 10.
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar - - - -
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap - - - - -
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama - pemegang saham yang baru telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin-izin dari pihak yang - - - - - - --
berwenang dan peraturan perundang-undangan - - serta ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - --
2. Semua pemindahan hak atas saham harus - - - - - - -
dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani
oleh atau atas nama pihak yang memindahkan - -
hak dan oleh atau atas nama pihak yang - - - - - -
menerima pemindahan hak atas saham yang - - - - -
bersangkutan.
- Dokumen pemindahan hak atas saham harus - - -
memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Indonesia tempat saham Perseroan - dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - -
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas - - - -
saham yang diperdagangkan di Pasar Modal - - - -
wajib memenuhi peraturan perundang-undangan -
di bidang Pasar Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan - - - -
pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar - Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara - - yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar - - - - - --
Perseroan ini tidak dipenuhi atau apabila - - -
salah satu syarat dalam izin yang diberikan - kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang - - atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak - - -
yang berwenang tidak terpenuhi. - - - - - - - - - - - -
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan - - -
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam - - -
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal - -
permohonan pendaftaran itu diterima oleh - - - -
Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang - - -
akan memindahkan haknya. - - - - - - - - - - - - - - - - - --
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada - bursa efek di Indonesia, setiap penolakan - - - untuk mencatat pemindahan hak atas saham - - - -
harus sesuai dengan peraturan perundang- - - - - -
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek di Indonesia, tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
6. Orang yang mendapat hak atas saham karena - - -
kematian seorang pemegang saham atau karena -
suatu alasan lain yang menyebabkan - - - - - - - - -
kepemilikan suatu saham berubah menurut - - - - -
hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak - - - -
sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh - - Direksi, dapat mengajukan permohonan secara - tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang - saham.
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila - Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak - itu tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek di Indonesia, tempat - - -
dimana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - --
7. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan - - - - - - - -
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke - - -
rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan -
dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan - - - - - --
Perusahaan Efek.
8. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan - - - dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak - - untuk memindahkan hak atas saham dan - - - - - - --
pendaftaran pemindahan hak atas saham harus - berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak - menurut ayat 6 Pasal ini. - - - - - - - - - - - - - - - - --
- - - - - - - - - --RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - --
Pasal 11.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya - -
disebut “RUPS” adalah: - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar - -
disebut juga RUPS Luar Biasa. - - - - - - - - - - --
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS Tahunan dan RUPS Luar - Biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. - -
3. RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka - - - -
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah - - tahun buku berakhir atau batas waktu lainnya dalam kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Dalam RUPS Tahunan:
a. Direksi menyampaikan: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- laporan tahunan yang telah ditelaah - - -
oleh Dewan Komisaris untuk mendapat - -
persetujuan RUPS;
- laporan keuangan untuk mendapat - - - - - - -
pengesahan rapat;
b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. -
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika - - - - - - - -
Perseroan mempunyai saldo laba yang - - - -
positif.
d. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik - - - - - -
terdaftar;
e. Jika perlu melakukan pengangkatan - - - - - - -
dan/atau perubahan susunan anggota - - - - -
Direksi dan anggota Dewan Komisaris - - - -
Perseroan;
f. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang -
telah diajukan sebagaimana mestinya - - - -
dengan memperhatikan ketentuan anggaran -
dasar.
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan - - laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti - - memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan kepada anggota dan Dewan - - - --
Komisaris atas pengawasan yang telah - - - - - - --
dijalankan selama tahun buku yang lalu, - - - --
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam - - - -
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. - - - - - - --
6. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan - - - - - - -
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk - - -
membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada - ayat 4 huruf a dan huruf b tersebut diatas, - dengan memperhatikan peraturan perundang- - - - -
undangan serta Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - -
7. Penyelenggaran RUPS dapat dilakukan atas - - - -
permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu - - --
persepuluh) atau lebih dari jumlah - - - - -
seluruh saham dengan hak suara, kecuali - anggaran dasar menentukan suatu jumlah - yang lebih kecil; atau - - - - - - - - - - - - - - --
b. Dewan Komisaris.
8. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -
dimaksud pada ayat 7 Pasal ini diajukan - - - --
kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
Surat tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf a Pasal ini ditembuskan kepada Dewan - - - - - - --
Komisaris.
9. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 - - -
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk - -
oleh peserta RUPS, kecuali risalah RUPS - - - --
tersebut dibuat dalam bentuk akta berita - - - -
acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang - - -
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - -
10. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 - - - -
Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan e- - RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS - - -
atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, -
dengan memperhatikan peraturan perundang- - - - -
undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal
11. Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS - dengan ketentuan semua pemegang saham telah - diberi tahu secara tertulis dan semua - - - - - -
pemegang saham memberikan persetujuan - - - - - -
mengenai usul yang diajukan secara tertulis - serta menandatangani persetujuan tersebut. - - Keputusan yang diambil dengan cara demikian - itu mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - --
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
12. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - -
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, - - -
risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta - berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris - - yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - -
- - - - - -TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN - - - - - -
PIMPINAN RUPS
Pasal 12.
l. a. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain -
dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS - - - - --
diadakan di tempat kedudukan Perseroan - - --
atau di tempat Perseroan melakukan - - - - - - -
kegiatan usaha utamanya atau di ibukota - --
propinsi dimana tempat kedudukan atau - - - -
kegitan usaha utama Perseroan atau di - - - -
propinsi tempat kedudukan bursa efek di - - -
mana saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - -
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a - -
Pasal ini wajib dilakukan di wilayah - - - -
Negara Republik Indonesia. - - - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum - pemanggilan RUPS, dengan tidak - - - - - - - - - - - - -
memperhitungkan tanggal pengumuman dan - - - - - -
tanggal pemanggilan.
3. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: - - -
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak - - - - -
mengusulkan mata acara rapat; - - - - - - - - - -
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan - - - - - - -
d. tanggal pemanggilan RUPS. - - - - - - - - - - - - - -
e. informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari - - - - - --
pemegang saham atau Dewan Komisaris, jika RUPS diselenggarakan atas permintaan - - - - -
pemegang saham atau Dewan Komisaris - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar.
4. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - - - -
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, - - - -
selain informasi sebagaimana dimaksud dalam -
ayat 3 Pasal ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan - -
diselenggarakan jika kuorum kehadiran - - - - -
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan -
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang -
disyaratkan.
5. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS - - -
kepada pemegang saham Perseroan paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar diterima Direksi.
6. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan pemegang saham sebagaimana - - dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima - - -
belas) hari terhitung sejak tanggal - - - - - - - -
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - - -
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - --
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -
dari pemegang saham yang tidak - - - - - - - - - - -
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - - -
7. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini - - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah
terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan -
kembali permintaan penyelenggaraan RUPS - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 - -
huruf a kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - -
8. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - RUPS kepada pemegang saham Perseroan paling - lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak - tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini - -
dixxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. - - - - - - - - - - - - - - - - -
9. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan - pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat -
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - - -
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib - - - - - -
mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -
dari pemegang saham yang tidak - - - - - - - - - - -
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - - -
10. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 9 - Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) - hari telah terlampaui, pemegang saham dapat - mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah - - hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin - - - - - - - - - - - -
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a. - - - - - - - - - - - - -
11. Pemegang saham yang telah memperoleh - - - - - - --
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan - - RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 Pasal ini wajib menyelenggarakan RUPS. - - - - - - - - - - -
12. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf b, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) - - hari terhitung sejak tanggal permintaan - - - - -
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, - - - - - -
Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS -
dari Dewan Komisaris yang tidak - - - - - - - - - -
diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - - -
13. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
14. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - - -
RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 -
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) - hari sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal
ini telah terlampaui. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
15. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh Direksi atau - - -
Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling - - -
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5, 8, dan-
14 Pasal ini, dengan tidak memperhitungkan - -
tanggal pengumuman RUPS. - - - - - - - - - - - - - - - - --
Selain mata acara RUPS tersebut diatas, - - - - -
Direksi wajib menyampaikan surat tercatat - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 - - Anggaran Dasar dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan. - - - -
16. Pemberitahuan mata acara RUPS ke Otoritas - - -
Jasa Keuangan wajib memuat informasi sebagai berikut:
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas - -
permintaan pemegang saham dan nama - - - - - - -
pemegang saham yang mengusulkan serta - - - -
jumlah kepemilikan sahamnya pada - - - - - - - - -
Perseroan, jika Direksi atau Dewan - - - - - - -
Komisaris melakukan RUPS atas permintaan - -
pemegang saham;
b. menyampaikan nama pemegang saham serta - - -
jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri - - - -
mengenai pemberian izin penyelenggaraan - --
RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang - - - -
saham sesuai dengan penetapan ketua - - - - - -
pengadilan negeri untuk menyelenggarakan - -
RUPS; atau
c. penjelasan bahwa Direksi tidak - - - - - - - - - -
melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan - - --
Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan -
sendiri RUPS yang diusulkannya. - - - - - - - - - -
17. Pemegang saham yang mengajukan permintaan - - -
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud - - -
dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar - wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) - - bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh - - ketua pengadilan negeri. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
18. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang - - - - -
bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua - - - -
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham -
dengan hak suara yang dikeluarkan oleh - - - - - -
Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara RUPS secara tertulis kepada penyelenggara - - -
RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum - -
pemanggilan RUPS.
19. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata - - - -
acara RUPS dari pemegang saham ke dalam mata -
acara yang dimuat dalam pemanggilan RUPS - - - -
apabila usulan mata acara RUPS telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - -
a. diajukan oleh pemegang saham sesuai - - - - - -
ketentuan ayat 18 Pasal ini; - - - - - - - - - - - --
b. dilakukan dengan itikad baik; - - - - - - - - - --
c. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; --
d. merupakan mata acara yang membutuhkan - - - -
keputusan RUPS;
e. menyertakan alasan dan bahan usulan mata -
acara RUPS; dan
f. tidak bertentangan dengan ketentuan - - - - - -
peraturan perundang-undangan dan Anggaran -
Dasar.
20. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi pemegang saham yang dapat diakses - dan diunduh melalui situs web Perseroan - - - --
dan/atau e-RUPS sejak tanggal dilakukannya - -
pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal - - - - - -
penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan lain. - - - - -
21. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh - Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS - - -
dengan tidak memperhitungkan tanggal - - - - - - --
pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan - - - -
RUPS.
Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS kedua, maka pemanggilan untuk RUPS kedua wajib - - - --
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari - - - - - -
sebelum tanggal penyelenggaran RUPS kedua - - -
dilakukan dengan tidak memperhitungkan - - - - - -
tanggal pemanggilan dan tanggal - - - - - - - - - - - -
penyelenggaran RUPS kedua tersebut dan - - - - - -
disertai informasi bahwa RUPS pertama telah - diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran.
RUPS kedua diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling - - -
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum - -
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS - - - - - -
ketiga, maka pemanggilan untuk RUPS ketiga - - dilakukan berdasarkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan untuk melakukan RUPS ketiga.
22. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada - -
ayat 21 Pasal ini harus memuat informasi - - - -
paling sedikit:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - -
b. waktu penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - - -
c. tempat penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - -
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; - - - - - - - - - - - -
f. informasi yang menyatakan bahan terkait - - mata acara rapat tersedia bagi pemegang - - saham sejak tanggal dilakukannya - - - - - - - - -
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS - - - - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
g. informasi bahwa pemegang saham dapat - - - - -
memberikan kuasa melalui e-RUPS. - - - - - - - - -
23. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan - RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam - pemanggilan RUPS yang telah dilakukan - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 22 Pasal ini.
-Dalam hal perubahan informasi sebagaimana - -
dimaksud pada ayat ini memuat perubahan - - - --
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau - - - - - -
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib - melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam - ayat 21 Pasal ini.
-Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan - Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa - - Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan - - - --
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud -
pada ayat ini tidak berlaku, sepanjang - - - - - -
Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan - -
untuk dilakukan pemanggilan ulang. - - - - - - - - -
24. Apabila semua pemegang saham dengan hak - - - - -
suara yang sah hadir atau diwakili dalam - - - -
RUPS, maka pengumuman dan pemanggilan RUPS - - sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 21 Pasal ini, tidak menjadi syarat dan dalam - - -
RUPS tersebut dapat diambil keputusan yang - -
sah serta mengikat mengenai hal yang akan - - -
dibicarakan, sedangkan RUPS dapat - - - - - - - - - -
diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
25. Perseroan wajib melakukan pengumuman, - - - - - - -
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - - - - --
Anggaran Dasar ini melalui paling sedikit: - -
a. situs web penyedia e-RUPS; - - - - - - - - - - - - -
b. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - - -
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - - - - -
Indonesia dan bahasa asing, dengan - - - - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan - - - -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - - --
26. Apabila Perseroan menggunakan sistem yang - - -
disediakan olehnya, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, - dan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana - - - - - -
dimaksud dalam ayat 25 Pasal ini dilakukan - -
melalui paling sedikit: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - - -
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - - - --
Indonesia dan bahasa asing, dengan - - - - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan - - - -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - - --
27. Ketentuan mengenai media pengumuman, - - - - - - --
pemanggilan, ralat pemanggilan, dan - - - - - - - -
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud -
dalam ayat 24 dan 25 Pasal ini mutatis - - - - -
mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS -
oleh pemegang saham yang telah memperoleh - --
penetapan ketua pengadilan negeri - - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 11 - Anggaran Dasar dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - - Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - -
28. RUPS dipimpin oleh seorang anggota Dewan - - - -
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
29. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris - - - - -
tidak ada yang hadir atau semua berhalangan - hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. - -
30. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat 28 dan - ayat 29 Pasal ini, RUPS dipimpin oleh - - - - - --
pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang - - -
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. - - - - - - -
31. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang - - - - - -
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan - - mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, - RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris - - lainnya yang tidak mempunyai benturan - - - - - --
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan - - - - - - --
Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris - - - - -
mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin
oleh salah seorang anggota Direksi yang - - - - -
ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang - - -
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS - - -
mempunyai benturan kepentingan atas mata - - - -
acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS -
dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak - - - -
mempunyai benturan kepentingan. - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai - - -
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh - - - -
salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham - - lainnya yang hadir dalam RUPS. - - - - - - - - - - - - - -
- - - - --KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS - - - - --
Pasal 13.
1. a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS - lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara - - - hadir atau diwakili, kecuali Anggaran - - - Dasar menentukan kuorum yang lebih besar.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 1 huruf a Pasal ini tidak - - - -
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - - - -
kedua.
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak - - - - - - - -
mengambil keputusan yang mengikat jika - - dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per - tiga) bagian dari jumlah seluruh saham - - dengan hak suara hadir atau diwakili, - - -
kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum yang lebih besar.
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a dan 1 huruf c Pasal ini adalah sah jika - disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per - dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali - - - -
Anggaran Dasar menentukan kuorum yang - - -
lebih besar.
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak - - - - - - -
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan - - - -
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan - - - -
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh - - -
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan - -
Perseroan.
2. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum - - - - - - -
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
1 Pasal ini berlaku juga untuk kuorum - - - - - --
kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk - - -
mata acara transaksi material dan/atau - - - - - -
perubahaan kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara transaksi material berupa pengalihan - - kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih. - - - - - - - - - - - -
Berkenaan dengan transaksi material - - - - - - - - --
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang - - berlaku di bidang Pasar Modal, yang dilakukan oleh Perseroan, wajib dilakukan dengan - - - - - -
memperhatikan peraturan perundang-undangan - -
dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar - - -
Modal;
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS - - -
untuk mata acara mengalihkan kekayaan - - - - - - -
Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih - - - - - - - -
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun - - -
tidak, dan/atau menjadikan jaminan utang - - - -
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan - - - - -
bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi - - -
atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dilakukan dengan ketentuan - - - -
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS - - - - - - -
dihadiri oleh pemegang saham yang - - - - - - -
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per - - -
empat) bagian dari jumlah seluruh-saham -
dengan hak suara yang sah. - - - - - - - - - - - - - -
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 3 huruf a Pasal ini tidak - - - -
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - - - -
kedua.
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan - - - - - - - -
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak - - - - -
mengambil keputusan jika RUPS dihadiri - - oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari - - jumlah seluruh saham dengan hak suara - - -
yang sah.
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf a dan 3 huruf c Pasal ini adalah sah jika - disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per - empat) bagian dari seluruh saham dengan - hak suara yang hadir dalam RUPS. - - - - - - - - -
e. Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak - - - - - - -
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan - - - -
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan - - - -
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh - - -
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan - -
Perseroan.
4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS - - -
yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham - - - - -
Independen dilaksanakan dengan ketentuan: - - -
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS - - - - - -
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) - bagian dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;
b. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam 4 huruf a Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh lebih - dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah - - yang dimiliki oleh Pemegang Saham - - - - - - --
Independen;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - - -
dalam ayat 4 huruf a Pasal ini tidak - - - -
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - - - -
kedua.
d. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS - dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) - - bagian dari jumlah seluruh saham dengan - hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;
e. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam 4 huruf d - - - -
Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara - - -
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang - - - -
Saham Independen yang hadir dalam RUPS; -
f. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS - - - -
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c -
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat - - - - - - -
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS - - - - -
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham - - - - - - -
Independen dari saham dengan hak suara - - yang sah, dalam kuorum kehadiran yang - - - ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan - - atas permohonan Perseroan; dan - - - - - - - - -
g. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika - - -
disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. -
5. Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari - - - - - - -
1 (satu) klasifikasi saham, RUPS untuk mata - acara perubahan hak atas saham hanya dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi saham - - yang terkena dampak atas perubahan hak atas - saham pada klasifikasi saham tertentu, dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS -
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) - - - -
bagian dari jumlah seluruh saham pada - - -
klasifikasi saham yang terkena dampak - - -
atas perubahan hak tersebut hadir atau - -
diwakili;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud - - - -
dalam ayat 5 huruf a Pasal ini tidak - - - -
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS - - - - -
kedua.
c. RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil - - - - -
keputusan jika dalam RUPS paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah - - - seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan hak - - - - - - -
tersebut hadir atau diwakili; - - - - - - - - - -
d. Keputusan yang diambil oleh RUPS - - - - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a dan 5 huruf c Pasal ini adalah sah jika - disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per - empat) bagian dari saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan - - - - - - - - - - - - -
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS - - - - -
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c -
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat - - - - - - -
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika - - - - -
dihadiri oleh pemegang saham pada - - - - - - -
klasifikasi saham yang terkena dampak - - -
atas perubahan hak tersebut dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang - - - - -
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan - -
atas permohonan Perseroan. - - - - - - - - - - - - -
f. Dalam hal klasifikasi saham yang terkena - dampak atas perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham tertentu tidak mempunyai hak suara, pemegang saham pada klasifikasi saham tersebut berdasarkan Peraturan - - - - -
Perundang-Undangan yang berlaku diberikan hak untuk hadir dan mengambil keputusan - - dalam RUPS terkait dengan perubahan hak - -
6. a.
atas saham pada klasifikasi saham - - - - - - -
tersebut.
-Pemegang saham yang berhak hadir dalam - - RUPS adalah pemegang saham yang namanya - - tercatat dalam daftar pemegang saham - - - -
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum - - -
pemanggilan RUPS.
b. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
23 Anggaran Dasar, pemegang saham yang - -
berhak hadir dalam RUPS merupakan - - - - - - -
pemegang saham yang namanya tercatat - - - -
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 -
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan - - -
ulang RUPS.
c. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan RUPS -
yang tidak mengakibatkan pemanggilan - - - -
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 23 Anggaran Dasar, maka pemegang - - -
saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat - - - -
dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 -
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan - - -
RUPS sebagaimana dimaksud ayat 6 huruf a Pasal ini.
7. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir - -
dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara - - -
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang - -
sama dengan suara mayoritas pemegang saham - -
yang mengeluarkan suara. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak - - - - -
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
9. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan - - - - - - - - -
berdasarkan musyawarah untuk mufakat - - - - - --
sebagaimana tidak tercapai, keputusan - - - - --
diambil melalui pemungutan suara. - - - - - - - - -
PEMBERIAN KUASA
Pasal 14.
1. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa untuk - - - - - - - -
menghadiri dan/atau memberikan suara dalam - -
RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan - - - - - -
perundang-undangan.
Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani -
dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh - - - -
Direksi Perseroan.
Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa - untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan - kepadanya pada waktu RUPS diadakan. - - - - - - - --
2. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan -
karyawan Perseroan dapat bertindak selaku - - -
kuasa dalam RUPS, tetapi suara yang mereka - -
keluarkan selaku kuasa dalam RUPS tidak - - - - -
dihitung dalam pemungutan suara. - - - - - - - - - - -
3. Pemungutan suara mengenai diri orang - - - - - - - -
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak - -
ditandatangani dan mengenai hal lain - - - - - - --
dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali - - jika ketua rapat menentukan lain tanpa ada - - keberatan dari pemegang saham yang hadir - - - -
dalam RUPS tersebut.
4. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk - - - - -
memberikan suara atas nama pemberi kuasa - - - -
dinyatakan batal.
5. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada - - - ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan pemegang - - - saham secara elektronik melalui e-RUPS yang - disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem - yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal - - - Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari - kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. - - - - - - - -
-Perubahan kuasa termasuk pilihan suara dapat dilakukan oleh pemegang saham paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan - - -
RUPS.
6. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:
a. partisipan yang mengadministrasikan sub - - rekening efek/efek milik pemegang saham; atau
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; - - -
atau
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham; - -
7. Pihak Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud ayat
6 Pasal ini wajib cakap menurut hukum, bukan -
merupakan anggota Direksi, anggota Dewan - - - -
Komisaris, dan karyawan Perseroan, serta - - - -
telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau - sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang - - - - - --
disediakan oleh Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15.
1. Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan - - - -
persetujuan menteri yang menyelenggarakan - - -
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak -
asasi manusia, kecuali perubahan anggaran - - -
dasar Perseroan dalam rangka memperpanjang - -
jangka waktu berdirinya, ditetapkan oleh - - - -
RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) - - bagian dari jumlah seluruh saham yang telah - dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang - - -
sah, dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - - - - -
Perubahan Anggaran Dasar selain yang - - - - - - --
memerlukan persetujuan menteri yang - - - - - - - -
menyelenggarakan urusan pemerintahan di - - - - -
bidang hukum dan hak asasi manusia - - - - - - - - -
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan - - - - -
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - -
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus - - - - -
dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa -
Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang - - - - -
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat - - -
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu - - - - --
berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, -
pengurangan modal yang ditempatkan dan - - - - --
disetor, dan perubahan status Perseroan - - - - -
tertutup menjadi Perseroan terbuka atau - - - - -
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan - - - - --
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - - -
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi - -
manusia.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang - - - - - - --
menyangkut hal yang tersebut dalam ayat 2 - - -
Pasal ini cukup diberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam - - - -
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan RUPS tentang - - - - --
perubahan tersebut.
4. Apabila kuorum yang ditentukan tidak tercapai dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal - ini, maka dalam RUPS kedua, keputusan sah - - -
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang - - -
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) -
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak -
suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per - dua) bagian dari seluruh saham dengan hak - - - suara yang hadir dalam RUPS. - - - - - - - - - - - - - - -
5. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini tidak - - - - - --
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan -
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak - - - - - - -
mengambil keputusan jika dihadiri oleh - - - - --
pemegang saham dari saham dengan hak suara - - yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum - - keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. - - - - - - - --
6. Keputusan mengenai pengurangan modal harus - - diberitahukan secara tertulis kepada semua - - kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian yang beredar secara nasional dalam jangka - - -
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak - - - -
tanggal keputusan tentang pengurangan modal -
tersebut.
- - - -PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, - - - -
--PEMISAHAN, PENGAJUAN PERMOHONAN AGAR PERSEROAN --
- -DINYATAKAN PAILIT, PERPANJANGAN JANGKA WAKTU - --
- - - - - -BERDIRINYA PERSEROAN, DAN PEMBUBARAN - - - - - -
Pasal 16.
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan - - - -
perundang-undangan yang berlaku, kuorum - - - -
kehadiran dan kuorum keputusan sebagaimana - -
dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 Anggaran - - - -
Dasar mutatis mutandis berlaku untuk kuorum -
kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata - --
acara penggabungan, peleburan, - - - - - - - - - - - - -
xxxxxxxxxxxxxan, pemisahan, pengajuan - - - - - -
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya - - - - - - -
Perseroan dan pembubaran Perseroan. - - - - - - - -
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) - - - --
surat kabar harian yang terbit atau beredar -
di tempat kedudukan atau tempat kegiatan - - --
usaha Perseroan mengenai rancangan - - - - - - - - -
penggabungan, peleburan, pengambilalihan - - --
atau pemisahan Perseroan selambat-lambatnya -
30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan - - --
RUPS.
DIREKSI
Pasal 17.
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu - - - -
Direksi yang terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih anggota Direksi. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apabila diangkat lebih dari seorang anggota -
Direksi, maka seorang diantaranya dapat - - - --
diangkat sebagai Direktur Utama. - - - - - - - - - - - -
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk 1 - (satu) periode masa jabatan anggota Direksi - adalah 3 (tiga) tahun atau sampai dengan - - - -
penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) - -
periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak -
mengurangi hak RUPS tersebut untuk - - - - - - - - -
memberhentikan anggota Direksi tersebut - - - -
sewaktu-waktu, dengan menyebutkan alasannya, setelah anggota Direksi yang bersangkutan - - -
diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri dalam RUPS tersebut, dengan - - - -
ketentuan bahwa Pemberhentian demikian - - - - --
berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan pemberhentiannya kecuali tanggal lain yang - - ditentukan oleh RUPS.
3. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi - adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Direksi Perseroan - - - - - - - - -
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- - - -
undang Negara Republik Indonesia yang - - - - - -
berlaku.
4. Setelah masa jabatan berakhir anggota - - - - - --
Direksi tersebut dapat diangkat kembali oleh RUPS.
5. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan - - anggota Direksi yang berhenti atau dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan - harus diangkat untuk jangka waktu yang - - - - --
merupakan sisa jabatan anggota Direksi yang -
menjabat.
6. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) -
hari sejak terjadi lowongan harus di - - - - - - -
selenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan - - itu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. - - - - - --
Masa jabatan seorang yang diangkat untuk - - -
mengisi lowongan tersebut adalah sisa masa - jabatan dari anggota Direksi yang jabatannya telah menjadi lowong tersebut. - - - - - - - - - - - - -
7. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90 - - (sembilan puluh) hari sejak terjadinya - - - - --
kelowongan tersebut, wajib diselenggarakan - -
RUPS untuk mengangkat Direksi baru, untuk - - -
sementara Perseroan diurus oleh anggota - - - -
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat - - - -
Dewan Komisaris.
8. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara - - - --
tertulis kepada Perseroan paling lambat 90 - -
(sembilan puluh) hari sebelum tanggal - - - - - -
pengunduran dirinya.
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk -
memutuskan permohonan pengunduran diri - - - - --
anggota Direksi dalam jangka waktu paling - - -
lambat 90 (sembilan puluh) hari dan - - - - - - - -
memutuskan menerima pengunduran diri anggota Direksi dimaksud, maka RUPS dapat memutuskan menerima pengunduran diri tersebut berlaku - - efektif lebih cepat dari 90 (sembilan puluh)
hari setelah diajukannya permohonan - - - - - - - -
pengunduran diri tersebut. - - - - - - - - - - - - - - - - -
Kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat - - -
dimintakan pertanggungjawabannya sejak - - - --
pengangkatan yang bersangkutan sampai dengan tanggal pengunduran dirinya, dalam RUPS - - - --
tersebut.
10. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri - sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari yang diatur pada ayat 1 - Pasal ini, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga - memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota - Direksi.
11. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang - - - - -
diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS - - dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian - - -
sementara.
12. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - -
ayat 11 Pasal ini tidak dapat mengambil - - - --
keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud RUPS tidak diselenggarakan, maka - --
pemberhentian sementara anggota Direksi - - - -
menjadi batal.
13. Anggota Direksi yang diberhentikan - - - - - - - - -
sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 Pasal ini tidak berwenang: - - - - - - - - - - - - - - - -
a. menjalankan tindakan pengurusan - - - - - - - - -
Perseroan untuk kepentingan Perseroan - - -
sesuai dengan maksud dan tujuan - - - - - - - --
Perseroan; dan
b. mewakili Perseroan di dalam maupun di - - - -
luar pengadilan.
14. Pembatasan kewenangan Direksi yang - - - - - - - - - -
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 Pasal ini berlaku sejak - - - - - -
keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan - - -
atau membatalkan pemberhentian sementara - sebagaimana dimaksud ayat 11 Pasal ini; - atau
b. Lampaunya jangka waktu sebagaimana - - - - - --
dimaksud dalam ayat 12 Pasal ini. - - - - - - -
15. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika - ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada - Dewan Komisaris, besarnya gaji, uang jasa dan tunjangan ditetapkan berdasarkan keputusan - - Rapat Dewan Komisaris dengan memperhatikan - - usulan komite Remunerasi. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
16. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika: - - - - -
x. xxxx jabatannya berakhir - - - - - - - - - - - - - - - -
b. mengundurkan diri sesuai ketentuan - - - - --
Pasal ini;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.-
e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah - - - -
pengampuan berdasarkan suatu keputusan - -
Pengadilan;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - - - - - - - - -
- - - - - - - - - --TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI - - - - - - - - - --
Pasal 18.
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam - - dan di luar Pengadilan tentang segala hal - - - dan dalam segala kejadian, mengikat - - - - - - - -
Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain - - dengan Perseroan, serta menjalankan segala - - tindakan, baik yang mengenai kepengurusan - --
maupun kepemilikan, akan tetapi dengan - - - - -
pembatasan bahwa untuk: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama - Perseroan (tidak termasuk pengambilan - - uang perseroan di bank-bank) yang - - - - - -
jumlahnya melebihi jumlah yang dari - - - -
waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan - - -
Komisaris;
b. mengikat Perseroan sebagai Penjamin dalam bentuk dan cara apapun; - - - - - - - - - - - - - - - -
c. mendirikan suatu usaha atau turut serta - -
pada perusahaan lain baik di dalam - - - - -
maupun
di luar negeri; - - - - - - - - - - - - - - - - -
harus dengan persetujuan terlebih dahulu - - --
dari Dewan Komisaris.
2. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan
hak atau menjadikan jaminan utang yang - - - - -
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 - - --
(satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) - - - - -
transaksi atau beberapa transaksi yang - - - - -
berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu -
sama lain harus mendapat persetujuan RUPS - --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 - -
Anggaran Dasar.
3. a. Direktur Utama berhak dan berwenang - - - - -
bertindak untuk dan atas nama Direksi - --
serta mewakili Perseroan. - - - - - - - - - - - - - --
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, - - --
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada - - pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang - - --
bertindak untuk dan atas nama Direksi - --
serta mewakili Perseroan. - - - - - - - - - - - - - --
4. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang - - tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, dalam hal RUPS tidak - - - - --
menetapkan, pembagian tugas dan wewenang - - -
anggota Direksi -ditetapkan berdasarkan - - - -
keputusan Direksi.
5. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, - - - Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada seorang atau lebih kuasa untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat - - - - -
kuasa.
6. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan - - yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan - - dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan - - yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini - - - - - - -
Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, - - -
satu dan lain dengan tidak mengurangi - - - - --
ketentuan dalam ayat 6 Pasal ini. - - - - - - - - -
RAPAT DIREKSI
Pasal 19.
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib - - - - - - --
diadakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setiap bulan atau setiap waktu - - apabila dipandang perlu: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
b. atas permintaan tertulis dari seorang - - -
atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau -
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) -
orang atau lebih pemegang saham yang - - - -
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per - - - -
sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh -
saham dengan hak suara. - - - - - - - - - - - - - - - - -
Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan dalam - risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh - anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. - - - - - - - - - - - -
2. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi - - - - -
bersama Dewan Komisaris secara berkala - - - - -
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Hasil Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat, - - - - --
ditandatangani oleh anggota Direksi dan - - - -
anggota Dewan Komisaris yang hadir dan - - - - -
disampaikan kepada seluruh anggota Direksi -
dan anggota Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - - - - -
3. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak menandatangani - - hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, yang bersangkutan - - - -
wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam risalah rapat.
4. Panggilan Rapat Direksi sebagaimana - - - - - - -
Dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, - dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak - bertindak untuk dan atas nama Direksi - - - - --
menurut ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar - -
ini.
5. Panggilan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan - - - -
mendapat tanda terima dan bahan rapat - - - - --
disampaikan kepada peserta rapat paling - - - -
lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal - - - - - --
panggilan dan tanggal rapat. - - - - - - - - - - - - - - -
6. Panggilan rapat itu harus mencantumkan - - - - -
mata acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
7. Rapat Direksi diadakan di tempat - - - - - - - - - -
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan - - -
usaha perseroan.
Apabila semua anggota Direksi hadir atau - - -
diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat - - diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. - - - - - - - - - - -
8. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur - - - - - -
Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu - - - -
dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat - - - - --
Direksi dipimpin oleh seorang anggota - - - - --
Direksi yang dipilih oleh dan dari antara - -
anggota Direksi yang hadir dalam Rapat - - - - -
Direksi yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - - --
9. Seorang anggota Direksi dapat diwakili - - - -
dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota - - - - -
Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk keperluan tersebut. - -
10. Rapat Direksi adalah sah dan berhak - - - - - - --
mengambil keputusan yang mengikat apabila - - lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari - - jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili - dalam rapat.
11. Keputusan Rapat Direksi harus diambil - - - - - -
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. - - - - - -
Apabila keputusan berdasarkan musyawarah - - -
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) - bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan - - dalam rapat.
12. Apabila suara yang setuju dan yang tidak - setuju berimbang, ketua rapat Direksi yang - akan menentukan.
13. a. Setiap anggota Direksi yang hadir - - - - - - -
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan - -
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap - - - -
anggota Direksi lain yang diwakilinya. - - -
b. Pemungutan suara mengenai diri orang - - - -
dilakukan dengan surat suara tertutup - - -
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan - - -
secara lisan, kecuali ketua rapat - - - - - --
menentukan lain tanpa ada keberatan dari
c.
14. a.
b.
yang hadir.
Suara abstain (xxxxxx) dan suara yang - - -
tidak sah dianggap tidak dikeluarkan - - - -
secara sah dan dianggap tidak ada serta - tidak dihitung dalam menentukan jumlah - - suara yang dikeluarkan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
Selain penyelenggaraan Rapat Direksi - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat
7 Pasal ini, Rapat Direksi dapat juga - - -
dilakukan melalui media telekonferensi, -
video konferensi atau melalui sarana - - - -
media elektronik lainnya yang - - - - - - - - -
memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara - - - - -
langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi.
Risalah rapat hasil penyelenggaraan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat -
14 huruf a Pasal ini harus dibuat secara tertulis oleh seorang yang hadir dalam - - Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan ditandatangani oleh seluruh anggota - - - - -
Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Dalam hal terdapat anggota Direksi yang -
tidak menandatangani Risalah Rapat - - - - - -
tersebut, maka yang bersangkutan wajib - -
menyebutkan alasannya secara tertulis - - -
dalam surat tersendiri yang dilekatkan - - pada Risalah Rapat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar - - Modal
15. Direksi dapat juga mengambil keputusan - - - -
Yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, - - -
dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan - - - - - --
menandatangani persetujuan tersebut. - - - - - - -
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam - - - -
Rapat Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 20.
1. Dewan Komisaris sedikitnya terdiri dari 2 - - -
(dua) orang atau lebih anggota Dewan - - - - - - -
Komisaris termasuk Komisaris Independen yang jumlahnya disesuaikan dengan persyaratan - - -
dalam peraturan perundang-undangan yang - - - -
berlaku di bidang pasar modal. - - - - - - - - - - - --
Apabila diangkat lebih dari seorang anggota - Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya - - dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. - - - - -
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Dewan - - -
Komisaris adalah orang perseorangan yang - - --
memenuhi persyaratan sesuai peraturan - - - - - -
perundang-undangan dan peraturan yang - - - - - -
berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - - --
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, - - - - - - - - - - -
pengangkatan anggota Dewan Komisaris - - - - - - -
dilakukan dengan memperhatikan persyaratan - - lain berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
4. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS - - untuk 1 (satu) periode masa jabatan anggota - Dewan Komisaris adalah 3 (tiga) tahun atau - sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada - - akhir 1 (satu) periode masa jabatan - - - - - - - -
dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS - untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu, dengan menyebutkan - alasannya setelah anggota Dewan Komisaris - - yang bersangkutan diberi kesempatan untuk - - membela diri dalam RUPS tersebut, dengan - - -
ketentuan bahwa:
(i) Anggota Dewan Komisaris yang akan - - - -
diberhentikan telah diberitahu secara - tertulis tidak kurang dari 14 (empat - - belas) hari sebelum tanggal RUPS atas - rencana pemberhentian; dan - - - - - - - - - - - -
(ii) Anggota Dewan Komisaris tersebut telah - diberikan kesempatan untuk mengajukan - pembelaan secara tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari tanggal - - - --
pemberitahuan. Jika anggota Dewan - - - --
Komisaris tersebut tidak menyerahkan - - pembelaan dalam jangka 7 (tujuh) hari - tersebut, anggota Dewan Komisaris - - - --
tersebut dianggap telah menerima - - - - --
pemberhentian tersebut. - - - - - - - - - - - - - --
5. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali oleh - - -
RUPS.
6. Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan - Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya - - -
lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk -- mengisi lowongan itu dengan memperhatikan - - ketentuan perundang-undangan dan Anggaran - - Dasar.
Seseorang yang diangkat untuk menggantikan - -
anggota Komisaris yang berhenti atau - - - - - - -
dihentikan dari jabatannya atau untuk - - - - - -
mengisi lowongan harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa jabatan anggota - - Komisaris yang menjabat. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak - - - - --
mengundurkan diri dari jabatannya dengan - - - -
memberitahukan secara tertulis mengenai - - - - -
maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya
90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal - - --
pengunduran dirinya.
5. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk -
memutuskan permohonan pengunduran diri - - - - --
anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu - -
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari - - - - -
setelah diterimanya surat pengunduran diri. - -
Kepada anggota Dewan Komisaris yang - - - - - - - -
mengundurkan diri sebagaimana tersebut di - --
atas tetap -dapat dimintakan - - - - - - - - - - - - - - -
pertanggungjawabannya sejak pengangkatan - --
yang bersangkutan sampai dengan tanggal - - - -
pengunduran dirinya, dalam RUPS tersebut. - - - -
6. Dalam hal anggota Dewan Komisaris - - - - - - - - - -
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan - - --
jumlah anggota Dewan Komisaris masing-masing menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka - - - -
pengunduran diri tersebut sah apabila telah -
ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat - - - -
Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi -
persyaratan minimal jumlah anggota Dewan - - -
Komisaris.
7. Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya - - (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh - --
RUPS.
8. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir - - - -
apabila:
a. masa jabatannya berakhir; - - - - - - - - - - - - - - -
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Pasal ini;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS;
e. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah - - - -
pengampuan berdasarkan suatu keputusan - -
Pengadilan;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - - - - - - - - -
- - - - - - -TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS - - - - - - -
Pasal 21.
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas - - -
kebijaksanaan pengurusan, jalannya - - - - - - - --
pengurusan pada umumnya, baik mengenai - - - - -
Perseroan maupun usaha Perseroan, serta - - - -
memberikan nasihat kepada Direksi. - - - - - - - - -
2. Dalam rangka mendukung efektivitas - - - - - - - - -
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya - - - -
dalam pengawasan tersebut, Dewan Komisaris - -
wajib membentuk maupun menentukan susunan - --
komite audit maupun komite lainnya - - - - - - - - -
sebagaimana ditentukan oleh peraturan - - - - - -
perundang-undangan dan peraturan yang - - - - - -
berlaku di Pasar Modal, serta berkewajiban - -
melakukan evaluasi terhadap kinerja komite- - -
komite tersebut setiap akhir tahun buku - - - -
Perseroan.
3. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan - --
dan halaman atau tempat lain yang - - - - - - - - --
dipergunakan atau yang dikuasai oleh - - - - - - -
Perseroan dan berhak memeriksa semua - - - - - - -
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, - - -
persediaan barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak - untuk mengetahui segala tindakan yang telah - dijalankan oleh Direksi. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang - - - - -
diperlukan oleh Dewan Komisaris dan tenaga - - -
ahli yang membantunya.
5. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan -
Komisaris diatur oleh mereka, dan untuk - - - -
kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat - --
dibantu oleh seorang sekretaris yang - - - - - - -
diangkat oleh Dewan Komisaris atas beban - - --
Perseroan.
6. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak - - --
untuk memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota - Direksi tersebut bertindak bertentangan - - - -
dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan - - --
perundang-undangan yang berlaku atau - - - - - - -
merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau - -
melalaikan kewajibannya. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Pemberhentian sementara itu harus - - - - - - - - - -
diberitahukan kepada yang bersangkutan - - - - -
dengan disertai alasannya. - - - - - - - - - - - - - - - -
8. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) - - - - --
hari sesudah pemberhentian sementara itu, - - -
Perseroan wajib untuk menyelenggarakan RUPS - yang akan memutuskan apakah anggota Direksi - yang bersangkutan akan diberhentikan - - - - - - -
seterusnya atau dikembalikan kepada - - - - - - - -
kedudukannya semula, sedangkan kepada - - - - - -
anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna - - - - -
membela diri.
9. RUPS tersebut dalam ayat 8 Pasal ini - - - - - - -
dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila - - -
Komisaris Utama tidak hadir, hal mana tidak -
perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka - - --
RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota - - --
Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh - -
RUPS tersebut dan pemanggilan harus - - - - - - - -
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang - - - - -
termaktub dalam Pasal 12 di atas. - - - - - - - - - -
10. Apabila RUPS dalam ayat 6 Pasal ini tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 90 - - - - - - -
(sembilan puluh) hari setelah pemberhentian - sementara itu, maka pemberhentian sementara - itu menjadi batal demi hukum, dan yang - - - - -
bersangkutan berhak menjabat kembali - - - - - - -
jabatannya semula.
11. Apabila seluruh anggota Direksi - - - - - - - - - - - -
diberhentikan sementara dan Perseroan tidak -
mempunyai seorangpun anggota Direksi maka - --
untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan - -
untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian
Rapat Dewan Komisaris berhak untuk - - - - - - - - -
memberikan kekuasaan sementara kepada - - - - - -
seorang atau lebih di antara mereka atas - - --
tanggungan mereka bersama, satu dan lain - - --
dengan memperhatikan ketentuan ayat 8 Pasal -
ini.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 22.
1. Penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 - -- (satu) kali dalam setiap 2 (dua) bulan atau - setiap waktu apabila dipandang perlu: - - - - - - -
a. oleh seorang atau lebih anggota Dewan - - -
Komisaris;
b. atas permintaan tertulis dari seorang - --
atau lebih anggota Dewan Komisaris; atau -
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) - -
orang atau lebih pemegang saham yang - - --
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per - - --
sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh -
saham dengan hak suara. - - - - - - - - - - - - - - - -
2. Ketentuan mengenai Rapat Direksi bersama - - - - -
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - - Pasal 19 mutatis mutandis berlaku bagi rapat Dewan Komisaris bersama Direksi. - - - - - - - - - - - -
3. Ketentuan mengenai hasil rapat dan risalah - - -
rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam - - - -
Pasal 19 mutatis mutandis berlaku bagi rapat
Dewan Komisaris.
4. Panggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan - - -
oleh Komisaris Utama, apabila Komisaris - - - -
Utama berhalangan maka anggota Dewan - - - - - - -
Komisaris yang lain berhak melakukan - - - - - - -
penggilan berdasarkan surat kuasa dari - - - - -
Komisaris Utama.
5. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan - dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota - - Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima dan bahan rapat disampaikan kepada peserta - - rapat paling lambat 5 (lima) hari sebelum - --
rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. - - - - - - - -
6. Panggilan rapat itu harus mencantumkan - - - - --
mata acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. -
7. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat - - - -
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan - - - -
usaha Perseroan.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir -
atau diwakili, panggilan terlebih dahulu - - --
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan - - Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan - berhak mengambil keputusan yang sah dan - - - -
mengikat.
8. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh - - - - - - - -
Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama - -
tidak dapat hadir atau berhalangan yang - - - -
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, - Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh seorang - anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh - -- dan dari antara anggota Dewan Komisaris yang hadir.
9. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat - - - - - -
diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya - -
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya - - - - - - -
berdasarkan surat kuasa. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
10. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -
mengambil keputusan yang mengikat apabila - - -
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari - --
jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau - --
diwakili dalam rapat.
11. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus - - - - - -
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan berdasarkan musyawarah - - - -
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan - suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) - - bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan - - -
dalam rapat.
12. Apabila suara yang setuju dan yang tidak - - - -
setuju berimbang, ketua rapat Dewan - - - - - - - -
Komisaris yang akan menentukan. - - - - - - - - - - - --
13. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan - - tambahan 1 (satu) suara untuk setiap - - - -
anggota Dewan Komisaris lain yang - - - - - --
b.
c.
14. a.
b.
diwakilinya;
Pemungutan suara mengenai diri orang - - - -
dilakukan dengan surat suara tertutup - - -
tanpa tanda tangan sedangkan pemungutan -
suara mengenai hal-hal lain dilakukan - - -
secara lisan, kecuali ketua rapat - - - - - --
menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir;
Suara abstain (xxxxxx) dan suara yang - - -
tidak sah dianggap tidak dikeluarkan - - - -
secara sah dan dianggap tidak ada serta - tidak dihitung dalam menentukan jumlah - - suara yang dikeluarkan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
Selain penyelenggaraan Rapat Dewan - - - - - -
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - - - -
ketentuan ayat 7 Pasal ini, Rapat Dewan - Komisaris dapat juga dilakukan melalui - - media telekonferensi, video konferensi - - atau melalui sarana media elektronik - - - -
lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta - - - - - - - -
berpartisipasi dalam Rapat Dewan - - - - - - --
Komisaris.
Risalah Rapat hasil penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud - - - -
dalam ayat 14 huruf a Pasal ini harus - - -
dibuat secara tertulis dan diedarkan - - - -
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris - -
yang ikut serta untuk disetujui dan - - - - -
ditandatangani.
15. Dewan Komisaris dapat juga mengambil - - - - - - -
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat - - -
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua - - - -
anggota Dewan Komisaris telah diberitahu - - --
secara tertulis dan semua anggota Dewan - - - -
Komisaris memberikan persetujuan mengenai - --
usul yang diajukan secara tertulis dengan - --
menandatangani persetujuan tersebut. - - - - - - -
Keputusan yang diambil dengan cara demikian -
mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - - - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam - - - -
Rapat Dewan Komisaris.
- -RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - -
Pasal 23.
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang - - - --
memuat juga anggaran tahunan Perseroan - - - - --
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat - - - - - -
persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. - - - -
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
1 Pasal ini harus disampaikan paling lambat -
30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya - - - -
tahun buku yang akan datang. - - - - - - - - - - - - - - -
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 - - - -
(tiga puluh satu) Desember. - - - - - - - - - - - - - - -
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku --
Perseroan ditutup.
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan - - - - - - -
menyediakannya di kantor Perseroan untuk - - --
dapat diperiksa oleh para pemegang saham - - --
terhitung sejak tanggal pemanggilan RUPS - - --
tahunan.
5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk - - - - - -
pengesahan laporan keuangan tahunan serta - - -
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, - --
dan keputusan penggunaan laba ditetapkan - - --
oleh RUPS.
6. Perseroan wajib mengumumkan Neraca dan - - - - --
Laporan Laba/Rugi dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran - - - - - - -
nasional sesuai dengan peraturan perundang- - -
undangan yang berlaku di bidang pasar modal. -
- - - - --PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN - - - - --
Pasal 24.
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan - - - - - - - - -
perhitungan laba rugi yang telah disahkan - --
oleh RUPS tahunan dan merupakan saldo laba - -
yang positif, dibagi menurut cara - - - - - - - - - -
penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS - - - -
tersebut.
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun - buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat - - ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian - itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam - perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku - - selanjutnya Perseroan dianggap tidak - - - - - - -
mendapat laba selama kerugian yang tercatat - dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi - - itu belum sama sekali tertutup seluruhnya. - -
3. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang - - - -
tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun - - - -
setelah disediakan untuk dibayarkan, - - - - - - -
dimasukkan ke dalam dana cadangan yang - - - - -
khusus diperuntukkan untuk itu. - - - - - - - - - - - -
Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang - - - - -
berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 - - - - -
(lima) tahun, dengan menyampaikan bukti - - - -
haknya atas dividen tersebut yang dapat - - - -
diterima oleh Direksi Perseroan. Dividen - - --
yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 - --
(sepuluh) tahun tersebut akan menjadi hak - --
Perseroan.
4. Perseroan dapat membagikan dividen interim - - sebelum tahun buku Perseroan berakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang - - -
berlaku.
PENGGUNAAN CADANGAN
Pasal 25.
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan - - - - - -
dilakukan sampai mencapai 20% (dua puluh - - --
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan - --
disetor. Dana cadangan sampai dengan jumlah -
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) - --
dari modal ditempatkan dan disetor hanya - - --
boleh dipergunakan untuk menutup kerugian - --
yang tidak dipenuhi oleh cadangan lain. - - - --
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah - -
20% (dua puluh persen), RUPS dapat - - - - - - - - -
memutuskan agar jumlah kelebihannya - - - - - - - -
digunakan bagi keperluan Perseroan. - - - - - - - - -
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 - - -
Pasal ini yang belum dipergunakan untuk - - - --
menutup kerugian dan kelebihan cadangan - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini - -
yang penggunaannya belum ditentukan oleh - - --
RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, - - --
setelah memperoleh persetujuan Dewan - - - - - - -
Komisaris dan memperhatikan peraturan - - - - - -
perundang-undangan agar memperoleh laba. - - - --
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26.
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam - - - -
RUPS.
Susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. PT CROPSCO PANEN INDONUSA, sebanyak - - - - - - - --
1.102.292.593 (satu miliar seratus dua juta - dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga) saham dengan nilai - - - --
nominal seluruhnya sebesar - - - - - - - - - - - - - - - -
Rp110.229.259.300,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus - lima puluh sembilan ribu tiga ratus Rupiah); -
b. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXX, sebanyak 287.399.941 (dua ratus delapan puluh tujuh juta tiga - - - -
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan - ratus empat puluh satu) saham dengan nilai - - nominal seluruhnya sebesar - - - - - - - - - - - - - - - -
Rp28.739.994.100,00 (dua puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus - - - --
Rupiah);
c. Xxxx XXXXX XXXXXXX, sebanyak 143.877.817 - - - -
(seratus empat puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh - - belas) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp14.387.781.700,00 (empat belas - - - -
miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta - -
tujuh ratus delapan puluh satu ribu tujuh - - -
ratus Rupiah);
d. Nyonya XXXXX XXXXXXXX, sebanyak 143.699.970 -
(seratus empat puluh tiga juta enam ratus - - -
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus -
tujuh puluh) saham dengan nilai nominal - - - --
seluruhnya sebesar Rp14.369.997.000,00 (empat belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan - juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah);
e. Xxxxxx XXXXXXXXX XXXXXXXX, sebanyak - - - - - - - --
113.213.861 (seratus tiga belas juta dua - - - -
ratus tiga belas ribu delapan ratus enam - - - -
puluh satu) saham dengan nilai nominal - - - - -
seluruhnya sebesar Rp11.321.386.100,00 - - - - --
(sebelas miliar tiga ratus dua puluh satu - - -
juta tiga ratus delapan puluh enam ribu - - - --
seratus Rupiah);
f. Nyonya AVADIAWATI XXXXXXX, sebanyak - - - - - - - --
75.772.318 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan - - - --
belas) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.577.231.800,00 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga - puluh satu ribu delapan ratus Rupiah); - - - - - --
g. PT SEJAHTERA INVESTAMA INDAH, sebanyak - - - - - -
74.528.498 (tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus sembilan - puluh delapan) saham dengan nilai nominal - - -
seluruhnya sebesar Rp7.452.849.800,00 (tujuh miliar empat ratus lima puluh dua juta - - - - --
delapan ratus empat puluh sembilan ribu - - - --
delapan ratus Xxxxxx);
h. MASYARAKAT, sebanyak 394.103.500 (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tiga ribu - lima ratus) saham dengan nilai nominal - - - - --
seluruhnya sebesar Rp39.410.350.000,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus sepuluh - - -
juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah); - - - - -
- Sehingga seluruhnya berjumlah 2.334.888.498 - - -
(dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta - - - -
delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat - - ratus sembilan puluh delapan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp233.488.849.800,00 - (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus - - -
delapan puluh delapan juta delapan ratus empat - -
puluh sembilan ribu delapan ratus Rupiah). - - - - - - -
- Selanjutnya penghadap menjalankan segala - - - - --
sesuatu yang berguna atau perlu untuk mencapai - -
maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan - - - -
sehingga penghadap menerangkan dengan ini memberi kuasa dengan hak subtitusi kepada Xxxx, Notaris, untuk mengajukan Persetujuan dan permohonan - - - - -
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - -
Republik Indonesia, untuk keperluan tersebut - - - -
dengan ini menyatakan bahwa: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
1. Penghadap dengan ini menjamin seluruh - - - - - - -
tandatangan yang terdapat dalam Keputusan - - -
Pemegang Saham tersebut telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan bertanggung - - -
jawab penuh terhadap keabsahan - - - - - - - - - - - - -
penandatanganan dokumen tersebut. - - - - - - - - - -
2. Siap menerima segala bentuk sanksi, termasuk tetapi tidak terbatas sanksi pidana, perdata, dan/atau administratif sesuai ketentuan - - - --
peraturan perundang-undangan yang berlaku; - -
3. Dengan menyetujui pernyataan tersebut di - - - -
atas, berarti siap bertanggung jawab penuh - -
dan dengan ini menyatakan dianggap turut - - - -
menandatangani pernyataan yang dibuat oleh - - saya, Notaris dan dengan ini menyatakan bahwa Pernyataan ini adalah merupakan pernyataan - - yang sah.
Xxxxxxxxx xxxx, Notaris kenal. - - - - - - - - - - - - - - - - --
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di - - - - - -
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut -
dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh: - - - - -
1. Xxxx XXXXXXXX XXXXXXX, lahir di Banda Aceh, -
pada tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 1992 - - (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), - Asisten Notaris, bertempat tinggal di Dusun - Lampoh Malem, Kelurahan Jurong Peujera, - - - -- | ||
Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Propinsi Aceh, pemegang Kartu Tanda Nomor 1106102405920001, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta; | Besar, - Penduduk - - - - - - -- - - - - - - - | |
2. | Xxxx XXXXX XXXXX XXXXXXXXX, lahir di | - - - - - - -- |
Semarang, pada tanggal 26 (dua puluh | enam) - - | |
Maret 1996 (seribu sembilan ratus sembilan - - puluh enam), Asisten Notaris, bertempat - - - -- tinggal di Jakarta, Xxxxx Xxxxxxx XXXX Xxxxx 00, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 002, - - - -- Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, - Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda - - Penduduk Nomor 3173086603960002, Warga Negara |
Indonesia.
- keduanya saya, Notaris kenal sebagai saksi. - - - Setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada - - penghadap dan saksi-saksi, akta ini - - - - - - - - - - - -
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan - -
saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. - - - - - - - - - --
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan - - -
sempurna.
- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya. - - - -
Notaris di Kota Jakarta Selatan,
(XXXX XXXX XXXXXX, S.H., X.Xx.)