NAMA ANGGOTA :
HUKUM PERJANJIAN MENURUT HUKUM ADAT
NAMA ANGGOTA :
1. VINO JISAMAN T (NIM : 145010100111122 ), No.Presensi : 1 2. ALWI (NIM : 145010107111032), No. Presensi : 4
1
• Perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbuatan tertentu. Menurut Subekti, perjanjian adalah peristiwa ketika seorang atau lebih berjanji melaksanakan perjanjian atau saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
• Istilah perjanjian sering juga diistilahkan dengan istilah kontrak. Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
• Kontrak dengan perjanjian merupakan istilah yang sama karena intinya adalah adanya peristiwa para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan dan berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum (legal relationship) yang disebut “perikatan” (verbintenis).
2
DEFINISI PERJANJIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT
• Perjanjian menurut hukum adat adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
3
Tambahan :
Dalam literature-literature yang kami baca bahwa pengertian baku dari pejanjian dalam hukum adat sendiri tidak ada, namum dari hasil presentasi kelompok kami minggu lalu, dari beberapa tambahan/klarifikasi ibu dosen, kami dapat menyimpulkan bahwa Definisi Perjanjian dalam menurut hukum adat adalah perbuatan dimana para pihak berjanji (bersepakat/menyetujui) untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang berlandaskan kepercayaan penuh dan disertai dengan tanda ikatan tertentu.
4
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN DALAM HUKUM
ADAT :
1. Titik tolak pada dasar kejiwaan. Pada hukum adat bertitik tolak pada dasar kejiwaan, kekeluargaan, kerukunan& bersifat tolong menolong;
2. Pada hukum adat tidak hanya ada kata sepakat maka lazimnya juga disertai dengan tanda ikatan, sesuai dengan sifat hukum adat yang nyata(konkrit);
3. Perjanjian pada hukum adat selain dalam ruang lingkup harta kekayaan juga menyangkut yang tidak bersifat kebendaan.
Ciri-ciri perjanjian bagi hasil menurut hukum adat, dimana hukum adat mengenal adanya perjanjian bagi hasil, ciri-cirinya diklsifikasikan sebagai berikut:
a)
Tidak dilakukan secara tertulis dan pada umumnya tidak mengenal semacam akta perjanjian;
b)
Penyaksian atau pengesahan maupun bantuan dari kepala desa atau kepala persekutuan adat tidak diperlukan. Hal ini berlainan dengan transaksi
tanah seperti jual lepas, jual gadai yang dimana bantuan kepala desa amat dibutuhkan oleh karena itu diketahui bahwa transaksi bagi hasil adalah transaksi yang berhubungan dengan tanah, maka tidaklah terjadi penyerahan tanah dalam arti peralihan kepemilikan tanah, sehingga bantuan kepala desa tidaklah diperlukan;
c)
Hak ulayat tidak menjadi obyek suatu perjanjian bagi hasil;
d) Pada umumnya jangka waktunya relative singkat jadi dapat berakhir setelah melewati satu masa panen;
e) Terjadinyasuatutransaksi denganpihakketigaseperti misalnyaperalihandari pemilik.
6
UNSUR-UNSUR PERJANJIAN :
1. Harusada musyawarah terlebih dahulu dan kepercayaan.
2. Diadakan batas waktu pengembalian barang, dan kalau barang tersebut tidak diambil, maka barang itu dijual atas dasar mufakat.
3. Dalam surat perjanjian itu ditentukan jumlah harga pengembalian barang tersebut.
4. Apabila barang yang dititipkan itu hilang maka harus ada penggantian dan apabila barang tersebut telah dijual orang yang dititipi barang tersebut harus diberi upah untuk jerih payahnya.
5
Dalam masyarakat adat Jawa Barat terutama di desa Leuwi Xxxxx dan Citeureup, suatu hibah (perjanjian sepihak) dapat ditarik kembali apabila bertentangan dengan ketentuan
–ketentuan Hukum Adat dan Hukum Islam. Sebaliknya di daerah Cianjur, banjar, Ciamis, dan Cikenong, suatu hibah tidak dapat ditarik kembali meskipun utang pewaris tidak dapat terlunasi dari kekayaan yang ditinggalkannya. Demikian pula di daerah Batujaya, Teluk Buyung, Pisang Sambo, Kecamatan Karawang dan Indramayu.
7
Terdapat persamaan antara hukum perjanjian didalam BW dengan hukum perjanjian yang terjadi pada Hukum adat di daerah Cianjur, banjar, Ciamis, dan Cikenong tentang hibah,yaitu dimana hibah tidak dapat ditarik kembali.
8
AKIBAT HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM ADAT
Akibat adanya perjanjian hukum adat adalah mengikat antara para pihak karena sudah adanya tanda ikatan diantara para pihak, namun sifatnya hanya sebatas kepercayaan antara satu sama lain. Artinya para pihak sangat merasa terikat dengan perbuatannya masing-masing karena memang masyarakat hukum adat sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kepercayaan dan keseimbangan dalam lingkungan kehidupan sosialnya.
9
Yang dimaksud dengan tanda ikatan adalah tanda bahwa perjanjian tersebut benar akan dilaksanakan, contohnya : memberikan panjar atau uang muka dari pada pembayaran yang akan dilakukan terhadap objek yang diperjanjikan.
10
Asas-Asas Perjanjian Menurut Hukum Adat :
1. Tunai (Kontan) atau terang adalah “suatu bentuk prestasi yang dilakukan sekaligus bersama-sama pada waktu itu juga”, sehingga walaupun sudah terucap kata sepakat antara kedua belah pihak itu belum terjadi perjanjian jual beli.
2. Percaya yang kuat yaitu saling percaya satu sama lain, antara pembeli dan penjual dalam proses jual beli, sehingga tersebut mereka tidak membuat bukti tertulis karena mereka sudah saling percaya.
Dalam asas-asas tersebut tersirat sifat dari hukum adat yaitu “Konkrit”
11
BENTUK PERJANJIAN DALAM HUKUM ADAT
Pada umumnya, masyarakat hukum adat membuat perjanjian dalam bentuk lisan. Sikap percaya satu sama lain menjadi salah satu dasar masyarakat untuk membuat perjanjian dalam bentuk lisan, karena masyarakat hukum adat tidak mengenal adanya pembuktian tertulis.
a) Perjanjian tanah
b) Perjanjian Menyangkut Tanah
1. Perjanjian bagi hasil
2. Perjanjian sewa
3. Perjanjian berganda
4. Perjanjian pinjaman dengan jaminan tanah
12
Perjanjian berganda adalah perjanjian yang dilakukan oleh para pihak, yang mana didalam perjanjian tersebut terdapat hubungan timbal balik antara para pihak yaitu melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Kaitannya dengan tanah, dimana terdapat perpaduan (kombinasi) perjanjian, antara perjanjian pokok dengan perjanjian tambahan yang berdampingan/bersamaan.
13
Batalnya Perjanjian Menurut Hukum Adat
Apabila tidak sesuai dengan norma, baik itu norma adat maupun norma hukum.
14
BERAKHIRNYA PERJANJIAN DALAM HUKUM ADAT
1. 10 responden menyatakan alasanya atas persetujuan kedua belah pihak
2. 3 responden menyatakan alasannya karena berasal dari pemilik tanah
3. 2 responden menyatakan alasannya karena berasal dari penggarap
Namun Perjanjian dianggap selesai ketika kedua belah pihak telah melaksanakan kewajibannya atau telah terjadi pemenuhan prestasi.
15
Kapan Terjadi “WANPRESTASI” Dalam Hukum Adat???
Tidak diatur, karena perjanjian dalam Hukum Adat dilandasi asas kepercayaan. Ketika para pihak yang menyepakati perjanjian/berjanji tidak melaksanakan apa yang menjadi tuntutan perjanjiannya.
16
Akibat Hukum dari “WANPRESTASI” dalam Hukum Adat ?
Tidak Diatur!
Akibatnya ialah ketika salah satu atau kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya, maka meraka (masyarakat hukum adat) biasanya akan melaksanakan musyawarah mufakat terlebih dahulu, namun apabila hasil musyawarah mufakat tersebut tetap saja tidak diindahkan maka meraka akan dikenakan sanksi social dan membayar kompensasi, bisa individu (pihak yang berjanji) dan bisa dari pihak keluarganya.
17
Keadaan Memaksa/Overmacht dalam Hukum Adat ?
Tidak ada pengaturannya!
Didalam hukum perjanjian adat tidak mengenal yang namanya Overmacht. Ketika terjadi keadaan atau situasi yang tidak diinginkan (diluar dugaan) pasti para pihak akan kembali pada musyawarah mufakat.
18
• Saat perjanjian terjadi wanprestasi pada hokum adat, dalam hukum adat tidak mengatur dengan jelas apabila terjadi, namun penyelesaian sengketa tersebut biasa nya dilakukan dengan cara musyawah mufakat.
• Contohnya :
Di salah satu desa, yaitu desa panglimpura, terdapat perbankan adat didesa tersebut apabila terjadi wanprestasi. Sanksi yang diberikan terhadap perbuatan wanprestasi tersebut berupa sanksi social dan membayar sejumlah kompensasi.
19
Daftar Pustaka
BUKU:
X. Xxxx Xxxxxxxxx, Hukum Adat Indonesia (Suatu Pengantar), PT. Xxxxxx Xxxxxxx, Bandung, 2010.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxantar & Asas-Asas Hukum Adat, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1967.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2003. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung, 2011.
UNDANG-UNDANG:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B.W.)
20