Contract
JADWAL | |||
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : | 28 Juni 2018 | Tanggal Distribusi HMETD : | 29 Januari 2019 |
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari Otoritas Jasa Keuangan : | 16 Januari 2019 | Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : | 30 Januari 2019 |
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD : | 28 Januari 2019 | Periode Perdagangan HMETD : | 30 Januari – 6 Februari 2019 |
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-Right) | Periode Pelaksanaan HMETD : | 30 Januari – 6 Februari 2019 | |
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : | 24 Januari 2019 | Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : | 1 – 8 Februari 2019 |
- Pasar Tunai : | 28 Januari 2019 | Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Baru Tambahan : | 8 Februari 2019 |
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) | Tanggal Penjatahan untuk Saham Baru Tambahan : | 11 Februari 2019 |
P R O S P E K T U S
Tambahan
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 25 Januari 2019 Periode Penyerahan Saham Hasil Penjatahan Pemesanan Saham : 13 Februari 2019
- Pasar Tunai : 29 Januari 2019 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 13 Februari 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. |
PT KIRANA MEGATARA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI. |
PT KIRANA MEGATARA Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan Usaha Dalam Bidang Perindustrian Pada Umumnya, Terutama Industri Karet, Termasuk Di Dalamnya Mendirikan Pabrik Pengolahan Karet, Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Melalui Anak Perusahaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung The East Lantai 21
Jl. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E.3.2 No.1 Jakarta 12950
Tel.: (000) 0000 0000, Fax.: (000) 0000 0000
E-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx
Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx
PENAWARAN UMUM TERBATAS I KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I ini. Setiap pemegang 13.969 (tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Januari 2019 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 2.000 (dua ribu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp530,- (lima ratus tiga puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”).
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini adalah jumlah maksimum Saham Baru yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel Perseroan serta akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp583.000.000.000,- (lima ratus delapan puluh tiga miliar Rupiah). Saham Baru hasil PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening bank Perseroan yang telah ditentukan.
PT Triputra Persada Megatara (“TPM”) adalah Pemegang Saham pengendali Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, TPM memiliki 3.649.393.700 (tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus) Saham dalam Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 18 Desember 2018, TPM menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETDnya dan tidak akan mengalihkan seluruh HMETD yang diperoleh kepada pihak lainnya.
HSF (S) Pte. Ltd. (“HSF”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, HSF memiliki 3.626.356.200 (tiga miliar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus) Xxxxx dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 519.200.544 (lima ratus sembilan belas juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 17 Desember 2018, HSF menyatakan hanya akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebanyak 519.200.544 (lima ratus sembilan belas juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh empat) HMETD atau senilai Rp275.176.288.320,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) (“Komitmen Pemegang Saham Utama”) dan tidak akan mengambil HMETD milik pemegang saham Perseroan lainnya.
Sehubungan dengan PMHMETD I, tidak terdapat pihak yang bertindak sebagai pembeli siaga.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi Komitmen Pemegang Saham Utama tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham porsi TPM dan publik maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA 5 (LIMA) HARI KERJA SEJAK 30 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 6 FEBRUARI 2019. PENCATATAN SAHAM BARU DALAM PMHMETD I INI AKAN DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 30 JANUARI 2019. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 6 FEBRUARI 2019 SEHINGGA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 12,52% (DUA BELAS KOMA LIMA DUA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PASAR (HARGA KOMODITAS), DIMANA HARGA KARET ALAM YANG BERFLUKTUASI DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO TERKAIT HARGA SAHAM DAN KURANG AKTIFNYA PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I kepada OJK di Jakarta melalui surat No. 064/KMG-Corsec/XI/2018 pada tanggal 26 November 2018, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”), yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM”), peraturan pelaksanaan, dan amandemen terhadapnya.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. |
PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ii
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK vii
RINGKASAN viii
I. PENAWARAN UMUM 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I 9
III. PERNYATAAN UTANG 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 17
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 21
VI. FAKTOR RISIKO 36
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN 42
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 43
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 43
2. KEGIATAN USAHA 99
3. KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA 107
IX. EKUITAS 114
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 115
XI. PERPAJAKAN 117
XII. KETERANGAN MENGENAI CALON PENGENDALI PERSEROAN 119
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 120
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 122
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR DAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD 127
XVI. INFORMASI TAMBAHAN 128
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UUPM, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara satu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dengan satu pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Anggota Bursa” : berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa
untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan BEI.
”BAE” : berarti Biro Administrasi Efek dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora, yaitu pihak yang melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD I, sebagaimana ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
”Bank Kustodian”
“Bapepam”
berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan
: jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
: (1) UUPM.
“Bapepam dan LK” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
dikenal sebagai Bapepam), dengan struktur organisasi terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang bertalian dengan perubahan terakhir dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dan dilaksanakan oleh OJK (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) berdasarkan UU OJK.
“BEI atau Bursa Efek” : berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4
UUPM, yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, tempat saham Perseroan telah dan akan dicatatkan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“BNRI” : berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang Saham/ DPS”
: berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh BAE yang berisi seluruh nama pemegang saham Perseroan beserta kepemilikan mereka atas saham-saham Perseroan, termasuk keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” : berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
“Entitas Anak”/”Anak Perusahaan”
ketentuan Pasal 24 POJK No. 32/2015, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, atau 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
: berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik langsung maupun tidak langsung, atau apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tersebut sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“FPPS” : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I.
“FPPS Tambahan” : berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam
rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
“Grup” : berarti Perseroan dan Entitas Anak.
“Harga Pelaksanaan” : berarti harga yang ditawarkan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam
PMHMETD I untuk melaksanakan 1 (satu )HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp530,- (lima ratus tiga puluh Rupiah) setiap saham.
“Hari Bursa” : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu
Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorian Calender tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah, serta Hari Kerja pada umumnya yang karena alasan apapun ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“HMETD” : berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang dapat dialihkan yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” : singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Kemenkumham” : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun
warga negara asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU OJK. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam
DPS Perseroan.
“Pemegang Saham Utama” : berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK, yang dalam hal ini adalah PT Triputra Persada Megatara dan HSF (S) Pte. Ltd.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum Perdana Saham”
: berarti kegiatan penawaran perdana saham yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual saham kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 12 Juni 2017.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh KSEI, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Peraturan KSEI” : berarti peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat Keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.
“Peraturan IX.E.1” : Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, No. KEP-
412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
“Peraturan IX.E.2” : Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK, No. KEP-
614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham”
: berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Kirana Megatara Tbk No. 6 tanggal 23 November 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, antara Perseroan dan BAE berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UUPM juncto POJK No. 32/2015, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta pembetulannya.
“Perseroan” : berarti PT Kirana Megatara Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang- undangan negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,
perantara pedagang efek dan atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 21 UUPM.
“PMHMETD I” : berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya sebesar 1.100.000.000 (satu
miliar seratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 13.969 (tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Januari 2019 (recording date) pada pukul 16.00 WIB berhak atas 2.000 (dua ribu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 530,- (lima ratus tiga puluh Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 583.000.000.000,- (lima ratus delapan puluh tiga miliar Rupiah). Total saham yang ditawarkan ini merepresentasikan sebanyak-banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I.
“POJK No. 32/2014” : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran.
“POJK No. 32/2015” : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2015” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan PMHMETD I sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 26 UUPM juncto POJK No. 33/2015.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
Pemegang Saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Saham, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Rp atau Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“RUPS Tahunan” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
“Saham” : berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham di permodalan Perseroan.
“Saham Baru” : berarti saham biasa atas nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
PMHMETD I ini, sebanyak-banyaknya sebesar 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah)
“Sertifikat Bukti HMETD” atau “SBHMETD”
setiap saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I.
: berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.
“SIR” : berarti Standard Indonesian Rubber.
“SICOM” : berarti Singapore Commodity Exchange.
“Surat Kolektif Saham” : berarti surat di mana Pemegang Saham mempunyai hak kolektif terhadap saham
yang dimiliki.
“USD” atau “US$” : berarti Dolar Amerika Serikat yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Amerika Serikat.
“UUPM” : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4746.
“UU OJK” : berarti Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 111 Tahun 2011, Tambahan No. 5253.
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK | |
”AAP” | berarti PT Anugerah Alam Persada. |
”ABL” | berarti PT Anugrah Bungo Lestari. |
”DJW” | berarti PT Xxxxxx Xxxxx. |
”KAI” | berarti PT Komering Agro Industri. |
”KBT” | berarti PT Kirana Borneo Tangkiling. |
”KGK” | berarti PT Kilau Getah Kemuning. |
”KJP” | berarti PT Komering Jaya Perdana. |
”KMP” | berarti PT Xxxxxx Xxxx Persada. |
”KPK” | berarti PT Kirana Putera Karya. |
”KPR” | berarti PT Xxxxxx Xxxxx. |
”KPT” | berarti PT Xxxxxx Xxxxxxx. |
”KSB” | berarti PT Xxxxxx Xxxxxxx Balangan. |
”KSP” | berarti PT Xxxxxx Xxxxx. |
”KSR” | berarti PT Xxxxxx Xxxxxxxxxx. |
”KTB” | berarti PT Xxxxxx Xxxx. |
”KTP” | berarti PT Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx. |
”KUT” | berarti PT Xxxxxx Xxxxx. |
”KWI” | berarti PT Xxxxxx Xxxxx. |
”NKP” | berarti PT New Kalbar Processors. |
”NSI” | berarti PT Nusira. |
”PKP” | berarti PT Putra Katingan Pratama. |
”PSA” | berarti PT Panen Subur Abadi. |
”PSU” | berarti PT Pantja Surya. |
”Tisma” | berarti PT Xxxxx Xxxxxxx Mandiri. |
”TSS” | berarti PT Tirta Xxxx Xxxxx. |
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci yang tercantum di dalam Prospektus ini serta laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 yang telah diaudit dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 (dengan laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 disajikan sebagai komparatif) yang telah diaudit beserta catatan atas laporan-laporan keuangan tersebut yang tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun dapat dilihat pada situs Bursa Efek Indonesia. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Ringkasan tentang Perseroan Umum
Perseroan didirikan dengan nama PT Xxxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan Akta Pendirian No. 63 tanggal 25 Maret 1991, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 27 Maret 1992, dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 143/Leg/1992 tanggal 8 Juni 1992, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 4 Agustus 1992, Tambahan No. 3607.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 23 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0134989.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2018, Tambahan No. 378/L sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 22 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 19/2017”).
Berdasarkan Akta No. 19/2017, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula sebesar Rp 653.050.000.000 terbagi atas 6.530.500.000 saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 menjadi sebesar Rp 768.295.000.000 terbagi atas 7.682.950.000 saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100;
b. mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham |
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (lembar) (Rp) Kepemilikan (%) |
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2018 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx sebagai BAE yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT Triputra Persada Megatara | 3.649.393.700 | 364.939.370.000 | 47,50 |
HSF (S) Pte. Ltd. | 3.626.356.200 | 362.635.620.000 | 47,20 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 407.200.100 | 00.000.000.000 | 5,30 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.682.950.000 | 768.295.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 beserta catatan atas laporan – laporan keuangan ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 9 Januari 2019, yang ditandatangani oleh Xxxx, S.E., Ak., CPA., CA.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 19 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Erna, S.E., Ak., CPA., CA.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Pengecualian dalam laporannya tanggal 18 April 2017, yang ditandatangani oleh Xxxxx, S.E., Ak., CPA., CA.
Data laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Juli 2018 | 31 Desember 2017 2016 | ||
Total Aset | 3.766.755 | 3.556.856 | 3.806.832 | |
Total Liabilitas | 2.249.386 | 1.972.581 | 2.754.509 | |
Ekuitas | 1.517.369 | 1.584.275 | 1.052.314 |
Data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir Keterangan berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember | ||||
2018 | 2017* | 2017 | 2016 | |
Penjualan Neto | 6.242.922 | 7.621.879 | 12.107.416 | 7.691.648 |
Beban pokok penjualan | (5.726.647) | (6.716.536) | (10.751.939) | (7.024.924) |
Laba bruto | 516.275 | 905.343 | 1.355.477 | 666.724 |
Laba neto periode/tahun berjalan | 98.952 | 329.713 | 423.186 | 209.920 |
Total laba komprehensif periode/tahun berjalan | 65.811 | 329.713 | 410.369 | 204.642 |
*tidak diaudit
Data laporan arus kas
Keterangan | 31 Juli | 31 Desember | ||||
2018 | 2017* | 2017 | 2016 |
(dalam jutaan Rupiah)
Arus kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari | (32.938) | 701.545 | 966.463 | (740.485) |
aktivitas operasi | ||||
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi | (48.163) | (56.277) | (92.172) | (61.406) |
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) | ||||
aktivitas pendanaan | 84.604 | (529.729) | (863.205) | 853.602 |
*tidak diaudit
Laba (rugi) bersih tahun berjalan/aset | 4,50%* | 11,90% | 5,51% |
Laba (rugi) bersih tahun berjalan/ekuitas | 11,18%* | 26,71% | 19,95% |
Rasio-rasio penting
Keterangan 31 Juli 2018 | 31 Desember |
2017 2016 |
Keterangan 31 Juli 2018 | 31 Desember |
2017 2016 |
Total liabilitas/total ekuitas | 148,24x | 124,51x | 261,76x |
Total liabilitas/total aset | 59,72x | 55,46x | 72,36x |
*disetahunkan
Keterangan lebih lanjut mengenai data keuangan Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
2. Ringkasan PMHMETD I
Jenis Penawaran : PMHMETD I Jenis Efek yang Ditawarkan : Saham Baru
Jumlah Efek yang Ditawarkan : Sebanyak-banyaknya sebesar 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta)
Saham Baru
Nilai Nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp530,- (lima ratus tiga puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD
: Sebanyak-banyaknya sebesar Rp583.000.000.000,- (lima ratus delapan puluh tiga miliar Rupiah).
Rasio Perbandingan HMETD : Setiap pemegang 13.969 (tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh
sembilan) saham lama berhak mendapatkan 2.000 (dua ribu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Maksimum Dilusi Kepemilikan Xxxxx
: Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sebanyak-banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen).
Tanggal RUPSLB : 28 Juni 2018
Periode Perdagangan dan pelaksanaan HMETD
: 30 Januari – 6 Februari 2019
Hak atas Saham yang diterbitkan : Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh lainnya, termasuk hak atas dividen.
3. Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni HSF (S) Pte. Ltd. (“HSF”) hanya akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan mengambil bagian sejumlah 519.200.544 (lima ratus sembilan belas juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru dengan harga Rp. 530,- (lima ratus tiga puluh Rupiah) per saham, sesuai Surat Pernyataan tanggal 17 Desember 2018. Sedangkan berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 18 Desember 2018, TPM tidak akan melaksanakan seluruh HMETDnya dan tidak akan mengalihkan seluruh HMETD yang diperoleh kepada pihak lainnya.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Perseroan selain TPM melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||||
Sebelum PMHMETD I sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 30 November 2018 | Setelah PMHMETD I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | |
Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT Triputra Persada Megatara HSF (S) Pte. Ltd. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 3.649.393.700 3.626.356.200 407.200.100 | 364.939.370.000 362.635.620.000 00.000.000.000 | 47,50 47,20 5,30 | 3.649.393.700 4.145.556.744 465.500.637 | 364.939.370.000 414.555.674.400 00.000.000.000 | 44,18% 50,19% 5,64% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.682.950.000 | 768.295.000.000 | 100,00 | 8.260.451.081 | 826.045.108.100 | 100,00% |
Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I dengan asumsi hanya HSF yang mengambil seluruh HMETD yang menjadi haknya adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||||
Sebelum PMHMETD I sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 30 November 2018 | Setelah PMHMETD I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | |
Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT Triputra Persada Megatara HSF (S) Pte. Ltd. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 3.649.393.700 3.626.356.200 407.200.100 | 364.939.370.000 362.635.620.000 00.000.000.000 | 47,50 47,20 5,30 | 3.649.393.700 4.145.556.744 407.200.100 | 364.939.370.000 414.555.674.400 00.000.000.000 | 44,49% 50,54% 4,96% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.682.950.000 | 768.295.000.000 | 100,00 | 8.202.150.544 | 820.215.054.400 | 100,00% |
Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Keterangan lebih lanjut mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya- biaya emisi (termasuk Pajak Pertambahan Nilai) untuk :
• Sekitar 45% (empat puluh lima persen) atau sebesar maksimal Rp 260 miliar akan digunakan untuk meningkatkan penyertaan modal pada salah satu entitas anak Perseroan yaitu PT Kirana Musi Persada (“KMP”), di mana dana hasil penyertaan modal tersebut akan digunakan oleh KMP untuk membayar harga pembelian saham PT Bintang Agung Persada (“BAP”) dari R1 Rubber Ventures Pte. Ltd. (“R1 Rubber”) sebesar Rp 240 miliar sehubungan dengan rencana pengambilalihan 80% saham BAP oleh KMP dan sebesar maksimal Rp 20 miliar akan digunakan untuk keperluan modal kerja KMP; dan
• sisanya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk keperluan modal kerja seperti pembayaran gaji, sewa kantor dan kegiatan operasional lainnya.
Perseroan, melalui KMP, mengambilalih BAP dalam rangka ekspansi usaha Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BAP, kegiatan usaha utama BAP adalah dalam bidang industri karet remah. Pada tanggal 19 Desember 2018, KMP dan R1 Rubber telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dimana diatur bahwa penyelesaian atas jual beli saham BAP akan bergantung pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 120 Hari Kalender sejak tanggal PPJB. Perseroan dan R1 Rubber memiliki hubungan afiliasi dikarenakan salah satu Komisaris Perseroan yaitu Xxxxxxx Xxxx dan salah satu Direktur Perseroan yaitu Xxxx Xxxx Xxx juga menjabat sebagai Direktur di R1 Rubber.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. Xxxxxx Xxxxxx
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko pasar (harga komoditas).
B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko pasokan bahan baku
2. Risiko operasional
3. Risiko reputasi dan risiko strategis
4. Risiko bencana alam
5. Risiko sebagai perusahaan induk
6. Risiko persaingan usaha
7. Risiko kebijakan pemerintah
8. Risiko terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko terkait kemampuan Perseroan untuk membagikan dividen di masa depan
2. Risiko terkait kondisi perekonomian secara makro dan global
3. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
4. Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan internasional
5. Risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing
D. RISIKO INVESTASI PADA SAHAM HMETD PERSEROAN
1. Risiko terkait harga saham dan kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
2. Pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
3. Risiko terkait harga pelaksanaan lebih tinggi dari nilai aset bersih per saham
4. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham
5. Risiko terkait fluktuasi harga saham
6. Risiko terkait penjualan saham Perseroan di masa depan yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan
7. Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan
Faktor Risiko selengkapnya dicantumkan pada Bab VI dalam Prospektus ini.
6. Keterangan Singkat Tentang Entitas Anak
Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha | Tahun Mulai Penyertaan | Persentas Langsung | e Kepemilikan Tidak Langsung | Status Operasional | |
DJW | Pabrik crumb rubber | 1993 | 99,9998% | - | Beroperasi |
KTP | Agro Bisnis | 2011 | 99,99% | 0,01% | Beroperasi |
NSI | Pabrik crumb rubber | 1996 | 54,96% | 45,04% | Beroperasi |
KMP | Pabrik crumb rubber | 1997 | 99,99% | 0,01% | Beroperasi |
TSS | Pabrik crumb rubber | 1993 | 99,94% | 0,06% | Beroperasi |
KWI | Pabrik crumb rubber | 1996 | 99,99% | 0,01% | Beroperasi |
KSP | Pabrik crumb rubber | 1995 | 99,80% | 0,20% | Beroperasi |
ABL | Pabrik crumb rubber | 2012 | 56,25% | 47,35% | Beroperasi |
KPT | Pabrik crumb rubber | 2008 | 99,99% | 0,01% | Beroperasi |
KPR | Pabrik crumb rubber | 2005 | 78,57% | 21,43% | Beroperasi |
NKP | Pabrik crumb rubber | 1996 | 67,27% | 32,73% | Beroperasi |
PSU | Pabrik crumb rubber | 1996 | 99,998% | 0,002% | Beroperasi |
KJP | Pabrik crumb rubber | 2010 | 99,90% | 0,10% | Beroperasi |
KPK | Pabrik crumb rubber | 2008 | 54,84% | 45,16% | Tidak Beroperasi |
KUT | Pabrik crumb rubber | 2011 | 99,97% | 0,03% | Beroperasi |
KBT | Pabrik crumb rubber | 2011 | 99% | 1% | Belum Beroperasi |
KSB | Pabrik crumb rubber | 2012 | 99% | 1% | Belum Beroperasi |
KSR | Pabrik crumb rubber | 2011 | 99,96% | 0,04% | Belum Beroperasi |
KAI | Pabrik crumb rubber | 2012 | 99,97% | 0,03% | Belum Beroperasi |
KTB | Pabrik crumb rubber | 2011 | 99,96% | 0,04% | Belum Beroperasi |
PKP | Agro Bisnis | 2012 | 0,01% | 99,99% | Beroperasi |
AAP | Agro Bisnis | 2012 | 0,01% | 99,99% | Beroperasi |
KGK | Agro Bisnis | 2012 | 0,01% | 99,99% | Beroperasi |
Nama Entitas Anak | Kegiatan Usaha | Tahun Mulai Penyertaan | Persentas Langsung | e Kepemilikan Tidak Langsung | Status Operasional |
Tisma | Agro Bisnis | 2012 | 0,20% | 99,80% | Belum Beroperasi |
PSA | Agro Bisnis | 2012 | 0,40% | 99,60% | Belum Beroperasi |
Keterangan mengenai Entitas Anak yang material selengkapnya dicantumkan pada Bab VIII dalam Prospektus ini.
7. Kebijakan Dividen
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk saham yang akan ditawarkan dalam rangka PMHMETD I, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen. Berdasarkan UUPT, selama Perseroan memiliki laba positif dan telah mencadangkan laba tersebut, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mempertimbangkan (1) Pemegang Saham telah menyetujui pembagian dividen tersebut pada RUPS Tahunan atau RUPSLB dan (2) memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.
Perseroan berencana untuk membagikan dividen tunai sekurang-kurangnya sekali dalam setahun sebesar sebanyak- banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba bersih untuk setiap tahun berjalan, tetapi tidak ada kepastian apakah Perseroan dapat membagikan dividen dalam setiap periode akuntansi. Pembayaran dividen kas dari laba bersih tahun berjalan didasarkan pada laba positif tahun buku 2018 dan keputusan RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku sebesar sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari laba positif tahun buku 2018.
Keputusan untuk pembayaran dividen akan bergantung kepada persetujuan manajemen yang mendasarkan pertimbangannya pada beberapa faktor antara lain:
a. pendapatan dan ketersediaan arus kas Perseroan;
b. proyeksi keuangan dan kebutuhan modal kerja Perseroan;
c. prospek usaha Perseroan;
d. belanja modal dan rencana investasi lainnya;
e. rencana investasi dan pendorong pertumbuhan lainnya.
Pajak penghasilan atas dividen akan diperlakukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan Dividen selengkapnya dicantumkan pada Bab X dalam Prospektus ini.
8. Tata Cara Pemesanan Saham
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara pemesanan saham PMHMETD I dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
Halaman ini sengaja dikosongkan
I. PENAWARAN UMUM
Perseroan melakukan PMHMETD I ini dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dengan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebanyak-banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I ini. Setiap pemegang 13.969 (tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Januari 2019 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 2.000 (dua ribu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp530,- (lima ratus tiga puluh Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS.
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini adalah jumlah maksimum Saham Baru yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp583.000.000.000,- (lima ratus delapan puluh tiga miliar Rupiah). Saham Baru hasil PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening bank Perseroan yang telah ditentukan.
PT Triputra Persada Megatara (“TPM”) adalah Pemegang Saham pengendali Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, TPM memiliki 3.649.393.700 (tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus) Saham dalam Perseroan. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 18 Desember 2018, TPM menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETDnya dan tidak akan mengalihkan seluruh HMETD yang diperoleh kepada pihak lainnya.
HSF (S) Pte. Ltd. (“HSF”) adalah Pemegang Saham Utama Perseroan. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, HSF memiliki 3.626.356.200 (tiga miliar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus) Xxxxx dalam Perseroan dan memiliki hak untuk memperoleh 519.200.544 (lima ratus sembilan belas juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru. Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 17 Desember 2018, HSF menyatakan hanya akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebanyak 519.200.544 (lima ratus sembilan belas juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh empat) HMETD atau senilai Rp275.176.288.320,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh Rupiah) (“Komitmen Pemegang Saham Utama”) dan tidak akan mengambil HMETD milik pemegang saham Perseroan lainnya.
Sehubungan dengan PMHMETD I, tidak terdapat pihak yang bertindak sebagai pembeli siaga.
Jika seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I setelah dikurangi Komitmen Pemegang Saham Utama tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang Saham Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD yang berhak, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham porsi TPM dan publik maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
PT KIRANA MEGATARA Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan Usaha Dalam Bidang Perindustrian Pada Umumnya, Terutama Industri Karet, Termasuk Di Dalamnya Mendirikan Pabrik Pengolahan Karet, Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Melalui Anak Perusahaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat :
Gedung The East Lantai 21
Jl. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E.3.2 No.1 Jakarta 12950
Tel.: (000) 0000 0000, Fax.: (000) 0000 0000
E-mail: xxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx
Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PASAR (HARGA KOMODITAS), DIMANA HARGA KARET ALAM YANG BERFLUKTUASI DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM PROSPEKTUS PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISKO TERKAIT HARGA SAHAM DAN KURANG AKTIFNYA PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Keterangan Tentang Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 28 Juni 2018, yang dibuat oleh Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat yang menyetujui antara lain:
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan POJK No. 32/2015 dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta) saham baru, masing- masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100,00 dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:
a. melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan penambahan modal dengan HMETD serta menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan penambahan modal dengan HMETD berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 32/2015;
b. menyetujui harga pelaksanaan sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;
c. menyatakan dan menyusun kembali perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan berdasarkan penambahan modal dengan HMETD ke dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris; untuk keperluan tersebut berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
3. menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penambahan modal dengan HMETD, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
b. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya terkait dengan perjanjian pembeli siaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
c. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan prospektus ringkas, perbaikan dan/atau tambahan atas prospektus ringkas, prospektus awal, Prospektus, info memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan bagi penambahan modal dengan HMETD;
d. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka penambahan modal dengan HMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;
e. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dengan persetujuan Dewan Komisaris;
f. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
g. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;
h. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris;
i. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan penambahan modal dengan HMETD Perseroan, termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham |
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (lembar) (Rp) Kepemilikan (%) |
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2018 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx sebagai BAE yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT Triputra Persada Megatara | 3.649.393.700 | 364.939.370.000 | 47,50 |
HSF (S) Pte. Ltd. | 3.626.356.200 | 362.635.620.000 | 47,20 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 407.200.100 | 00.000.000.000 | 5,30 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.682.950.000 | 768.295.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni HSF (S) Pte. Ltd. (“HSF”) hanya akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan mengambil bagian sejumlah 519.200.544 (lima ratus sembilan belas juta dua ratus ribu lima ratus empat puluh empat) Saham Baru dengan harga Rp. 530,- (lima ratus tiga puluh Rupiah) per saham, sesuai Surat Pernyataan tanggal 17 Desember 2018. Sedangkan berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 18 Desember 2018, TPM menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETDnya dan tidak akan mengalihkan seluruh HMETD yang diperoleh kepada pihak lainnya.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I dengan asumsi seluruh Pemegang Saham Perseroan selain TPM melaksanakan HMETD yang menjadi haknya dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||||
Sebelum PMHMETD I sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 30 November 2018 | Setelah PMHMETD I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | |
Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT Triputra Persada Megatara HSF (S) Pte. Ltd. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 3.649.393.700 3.626.356.200 407.200.100 | 364.939.370.000 362.635.620.000 00.000.000.000 | 47,50 47,20 5,30 | 3.649.393.700 4.145.556.744 465.500.637 | 364.939.370.000 414.555.674.400 00.000.000.000 | 44,18% 50,19% 5,64% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.682.950.000 | 768.295.000.000 | 100,00 | 8.260.451.081 | 826.045.108.100 | 100,00% |
Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD I dengan asumsi hanya HSF yang mengambil seluruh HMETD yang menjadi haknya, adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp100,- per saham | |||||
Sebelum PMHMETD I sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 30 November 2018 | Setelah PMHMETD I | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | |
Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | ||
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT Triputra Persada Megatara HSF (S) Pte. Ltd. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 3.649.393.700 3.626.356.200 407.200.100 | 364.939.370.000 362.635.620.000 00.000.000.000 | 47,50 47,20 5,30 | 3.649.393.700 4.145.556.744 407.200.100 | 364.939.370.000 414.555.674.400 00.000.000.000 | 44,49% 50,54% 4,96% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.682.950.000 | 768.295.000.000 | 100,00 | 8.202.150.544 | 820.215.054.400 | 100,00% |
Jumlah Saham dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham treasury.
Historis Harga Saham Perseroan
Berikut merupakan harga penutupan perdagangan tertinggi, harga terendah, dan total volume perdagangan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir, sejak bulan November 2017 hingga Oktober 2018:
No. Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume (Rp/lembar) (Rp/lembar) Perdagangan (lembar) | ||||
1 | November 2017 | 595 | 388 | 52.902.200 |
2 | Desember 2017 | 510 | 462 | 9.367.000 |
3 | Januari 2018 | 490 | 460 | 5.334.600 |
4 | Februari 2018 | 500 | 434 | 8.663.400 |
5 | Maret 2018 | 805 | 605 | 176.850.000 |
6 | April 2018 | 700 | 525 | 71.233.200 |
7 | Mei 2018 | 530 | 432 | 12.701.900 |
8 | Juni 2018 | 444 | 342 | 4.442.000 |
9 | Juli 2018 | 380 | 342 | 8.887.000 |
10 | Agustus 2018 | 384 | 340 | 3.153.100 |
11 | September 2018 | 334 | 312 | 1.971.300 |
12 | Oktober 2018 | 358 | 318 | 7.774.300 |
Sumber: Bloomberg
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat penghentian perdagangan saham Perseroan yang terjadi sejak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Keterangan tentang HMETD
Pemegang Saham lama yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETDnya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebanyak- banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen).
A. Penerima HMETD Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 28 Januari 2019 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli Saham Baru dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 13.969 (tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) saham lama berhak atas 2.000 (dua ribu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp530,- (lima ratus tiga puluh Rupiah) setiap saham.
B. Pemesan yang Berhak
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah:
A. Pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; dan
B. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prosedur yang ditetapkan oleh Perseroan.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha, baik Indonesia atau asing, sebagaimana diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham yang berhak, maka para Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yakni sebelum tanggal 28 Januari 2019.
C. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing- masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil oleh Pemegang Saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 29 Januari 2019 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi Pemegang Saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi Pemegang Saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
D. Prosedur Pendaftaran/Pembayaran HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan tanggal 6 Februari 2019.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem Central Depository – Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa / Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD berdasarkan Harga Pelaksanaan pada saat mengajukan permohonan tersebut.
ii. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh Perseroan/BAE dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan Perseroan/BAE selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran pemesanan telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
b. Para pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melaksanakan HMETD-nya harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
ii. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
iii. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum).
iv. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp 6.000 (enam ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
v. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
• Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa.
• Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan. Pendaftaran pelaksanaan SBHMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam PMHMETD I dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
E. Bentuk HMETD
Ada 2 (dua) bentuk HMETD yang akan diterbitkan oleh Perseroan, yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah Saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru. Pemegang Saham wajib mengisi jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan Saham Baru tambahan untuk Pemegang Saham yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan dan kolom endorsemen (jika ada) serta keterangan lain yang diperlukan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
F. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat membuat surat permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan pecahan Sertifikat Bukti HMETD dengan denominasi HMETD yang diinginkan mulai tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan tanggal 6 Februari 2019.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE.
G. Perdagangan HMETD
Periode perdagangan HMETD dimulai sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan tanggal 6 Februari 2019.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu PT Bursa Efek Indonesia dan peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud untuk mengalihkan HMETD, dapat mengalihkan haknya melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
H. Nilai Teoretis HMETD
Nilai teoretis HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai teoretis HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai teoretis HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai teoretis HMETD yang diperoleh adalah nilai teoretis HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai teoretis HMETD.
Asumsi:
Diasumsikan harga pasar per satu saham = Rp a
Harga Pelaksanaan HMETD = Rp r
Jumlah Saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I = R Jumlah Saham yang beredar sesudah PMHMETD I = A + R
Harga teoretis saham baru ex PMHMETD I = (Rp a x A) + (Rp r x R) (A + R)
= Rp X
Nilai teoretis HMETD = Rp X – Rp r
I. Penggunaan Sertifikat bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi Pemegang Saham yang belum melakukan konversi saham menjadi bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi.
Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota BEI atau Bank Kustodiannya.
J. Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka HMETD tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan HMETD pecahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening bank Perseroan yang telah ditentukan.
K. Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Dengan memperhatikan bahwa jumlah saham baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta) Saham Baru, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 12,52% (dua belas koma lima dua persen).
Seluruh saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. Selain itu, sehubungan dengan rencana PMHMETD I, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi pencatatan saham Perseroan pada Bursa Efek Indonesia.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DI LUAR YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI.
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Perseroan berencana menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi (termasuk Pajak Pertambahan Nilai) untuk :
• Sekitar 45% (empat puluh lima persen) atau sebesar maksimal Rp 260 miliar akan digunakan untuk meningkatkan penyertaan modal pada salah satu entitas anak Perseroan yaitu PT Kirana Musi Persada (“KMP”), di mana dana hasil penyertaan modal tersebut akan digunakan oleh KMP untuk membayar harga pembelian saham PT Bintang Agung Persada (“BAP”) dari R1 Rubber Ventures Pte. Ltd. (“R1 Rubber”) sebesar Rp 240 miliar sehubungan dengan rencana pengambilalihan 80% saham BAP oleh KMP dan sebesar maksimal Rp 20 miliar akan digunakan untuk keperluan modal kerja KMP; dan
• sisanya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk keperluan modal kerja seperti pembayaran gaji, sewa kantor dan kegiatan operasional lainnya.
Perseroan, melalui KMP, mengambilalih BAP dalam rangka ekspansi usaha Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BAP, kegiatan usaha utama BAP adalah dalam bidang industri karet remah. Pada tanggal 19 Desember 2018, KMP dan R1 Rubber telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dimana diatur bahwa penyelesaian atas jual beli saham BAP akan bergantung pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 120 Hari Kalender sejak tanggal PPJB. Perseroan dan R1 Rubber memiliki hubungan afiliasi dikarenakan salah satu Komisaris Perseroan yaitu Xxxxxxx Xxxx dan salah satu Direktur Perseroan yaitu Xxxx Xxxx Xxx juga menjabat sebagai Direktur di R1 Rubber.
Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I berupa pengambilalihan BAP merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan IX.E.1 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan IX.E.2. Sehubungan dengan rencana penggunaan dana berupa pengambilalihan BAP, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan Peraturan IX.E.1, termasuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah selesainya transaksi pengambilalihan BAP.
Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I berupa pengambilalihan BAP tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan IX.E.1.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut dalam RUPS Tahunan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya serta akan dimintakan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Tidak ada sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai rencana ekspansi Perseroan selain dari dana yang berasal dari PMHMETD I ini.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BAP sebelum dan setelah akuisisi adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp6.000.000,- per saham | |||||
Sebelum Akuisisi tertanggal 31 Juli 2018 | Setelah Akuisisi 2019 | |||||
Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | Jumlah Saham | Jumlah Nominal (Rp) | Persentase Kepemilikan (%) | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 1. Rubber Ventures Pte. Ltd. 2. PT Kirana Musi Persada 3. Xxxx Xxxxxxx Xxxxx | 23.750 - 1.250 | 142.500.000.000 - 7.500.000.000 | 95,00% - 5,00% | 7.600 40.000 2.400 | 00.000.000.000 240.000.000.000 00.000.000.000 | 15,20% 80,00% 4,80% |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 25.000 | 150.000.000.000 | 100,00% | 50.000 | 300.000.000.000 | 100,00% |
Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham bersih yang diperoleh Perseroan adalah sebesar Rp 519.296.725.197 dan telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana dinyatakan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp 519.296.725.197. Hal ini telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat No. 003/KMG-Corsec/I/2018 tanggal 12 Januari 2018.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD I adalah sekitar 0,87% (nol koma delapan tujuh persen) dari jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, yang meliputi:
1. Biaya jasa profesi dan lembaga penunjang pasar modal sekitar 0,39% yang terdiri dari:
a. Akuntan Publik : 0,18%
b. Konsultan Hukum : 0,19%
c. Notaris : 0,02%
2. Biaya jasa lembaga profesi penunjang pasar modal : 0,01%
a. Biro Administrasi Efek : 0,01%
3. Biaya pendaftaran OJK : 0,05%
4. Biaya lain-lain (biaya Arranger, biaya pencatatan saham tambahan di BEI, biaya audit penjatahan, biaya iklan dan biaya percetakan Prospektus sehubungan dengan PMHMETD I) : 0,42%
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018, yang diambil dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No. 00001/2.1068/AU.1/04/1044-2/1/I/2019 tanggal 9 Januari 2019, yang ditandatangani oleh Xxxx. S.E., Ak., CPA., CA.
Pada tanggal 31 Juli 2018, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 2.249.386 juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp 1.907.911 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp 341.475 juta.
Rincian liabilitas milik Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian | Jumlah |
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |
Utang usaha | |
- Pihak ketiga | 11.785 |
- Pihak berelasi | 982 |
Utang lain-lain | |
- Pihak ketiga | 59.266 |
Uang muka pelanggan | 6.093 |
Beban masih harus dibayar | 85.952 |
Utang pajak | 32.784 |
Bagian utang jangka panjang yang telah jatuh tempo dalam waktu satu tahun : | |
- Pinjaman bank | 1.711.049 |
Jumlah liabilitas jangka pendek | 1.907.911 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian | |
xxxx telah jatuh tempo dalam waktu satu tahun : | |
- Pinjaman bank | 186.574 |
Liabilitas diestimasi imbalan kerja karyawan | 154.901 |
Jumlah liabilitas jangka panjang | 341.475 |
JUMLAH LIABILITAS | 2.249.386 |
Rincian liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebagaimana berikut ini:
LIABILITAS JANGKA PENDEK
1. Utang usaha
Per tanggal 31 Juli 2018, jumlah utang usaha Perseroan dan Entitas Anak adalah sebesar Rp12.767 juta yang terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Pihak ketiga Pemasok – Bahan olahan karet | 10.364 |
Pemasok – Material | 1.421 |
Pihak berelasi | 982 |
Total Utang Usaha | 12.767 |
Xxxxxxx umur utang usaha di atas adalah sebagai berikut: | (dalam jutaan Rupiah) | |
Keterangan | Jumlah | |
Belum jatuh tempo Lewat jatuh tempo : < 60 hari | 12.515 91 | |
60 – 120 hari | 90 | |
121 – 180 hari | 5 | |
>181 hari | 66 | |
Total Utang Usaha | 12.767 | |
2. Utang lain-lain |
Pada tanggal 31 Juli 2018, jumlah utang lain-lain Perseroan dan Entitas Anak berjumlah Rp59.266 juta. Berikut adalah rincian dari akun utang lain-lain :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah | ||
Pihak ketiga Derivatif | 52.288 | ||
Karyawan | 1.714 | ||
Lain-lain Pihak berelasi | 5.264 - | ||
Total Utang Lain-lain | 59.266 |
3. Beban masih harus dibayar
Beban yang masih harus dibayar yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp85.952 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah | |
Xxxx, upah dan tunjangan | 32.532 | |
Material pendukung | 18.811 | |
Pengangkutan | 15.058 | |
Energi | 8.482 | |
Bunga pinjaman bank | 4.116 | |
Tenaga ahli | 4.529 | |
Lain-lain | 2.424 | |
Total Beban masih harus dibayar | 85.952 | |
4. Utang pajak |
Utang pajak yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp32.784 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak Penghasilan :
Pasal 4 (2) | 97 |
Pasal 15 | 20 |
Pasal 21 | 842 |
Pasal 22 | 3.030 |
Pasal 23 | 428 |
Pasal 25 | 16.240 |
Pasal 26 | 8.329 |
Pasal 29 | 1.263 |
Pajak Pertambahan Nilai | 2.535 |
Total Utang Pajak | 32.784 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG
1. Utang jangka panjang Pinjaman Bank Pinjaman Bank Sindikasi
Pada tanggal 29 Juli 2016, Perseroan, NSI, KPT, DJW, PSU, NKP, TSS, KSP, KMP, KWI, KPR, KPK, KJP, KUT,
ABL, PKP, KGK, dan AAP (secara bersama-sama disebut sebagai “Peminjam”) mendapatkan fasilitas pinjaman bank sindikasi yang dikoordinasi oleh Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC-Singapore”), PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC NISP”), Coöperatieve Rabobank U.A., Hongkong Branch (“Rabobank-Hongkong”), PT Bank Rabobank International Indonesia (“Rabobank”), PT Bank DBS Indonesia (“DBS”), The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – Jakarta Branch (“HSBC”), Standard Chartered Bank – Singapore Branch (“SCB”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB NIAGA”), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”), dan Bank of China Limited – Jakarta Branch (“BOC”) dengan fasilitas pinjaman sebesar US$ 230.000.000.
Pinjaman bank sindikasi ini terdiri atas:
1. Fasilitas Revolving Credit sebesar $ 180.000.000.
2. Fasilitas Term Loan A sebesar US$ 30.000.000.
3. Fasilitas Term Loan B sebesar US$ 20.000.000.
Berdasarkan amandemen perjanjian tertanggal 22 Maret 2017, para kreditur awal dan Accordian Lenders telah setuju untuk memberikan tambahan fasilitas kredit sebesar US$ 100.000.000 kepada Peminjam sehingga pinjaman bank sindikasi ini terdiri atas:
1. Fasilitas Revolving Credit sebesar US$ 280.000.000
2. Fasilitas Term Loan A sebesar US$ 30.000.000
3. Fasilitas Term Loan B sebesar US$ 20.000.000.
Pada tanggal 15 September 2017, Peminjam menurunkan fasilitas Term Loan B sebesar US$ 10.775.000 dan pada tanggal 3 Juli 2018, Peminjam kembali menurunkan fasilitas Revolving Credit sebesar US$ 50.000.000, sehingga pinjaman bank sindikasi ini terdiri atas:
1. Fasilitas Revolving Credit sebesar US$ 230.000.000
2. Fasilitas Term Loan A sebesar US$ 30.000.000
3. Fasilitas Term Loan B sebesar US$ 9.225.000
PKP, KGK dan AAP hanya berhak atas fasilitas pinjaman Term Loan A dan B.
Fasilitas Revolving Credit digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja Grup yang termasuk di dalamnya pembelian bahan baku, dan pembiayaan kembali fasilitas modal kerja bank sebelumnya.
Pinjaman fasilitas Revolving Credit ini akan jatuh tempo 3 tahun setelah penandatangan perjanjian kredit dan dokumen yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut.
Fasilitas term loan digunakan untuk pembiayaan kembali fasilitas term loan, membiayai belanja modal dimana termasuk membiayai ekspansi pabrik yang ada, rehabilitasi dan akuisisi dan membayar semua biaya yang timbul untuk transaksi ini termasuk didalamnya modal kerja untuk entitas anak di bidang perkebunan yang meliputi pembiayaan beban pembukaan lahan, beban tanam, beban perawatan, biaya perolehan aset tetap dan semua beban yang timbul.
Pinjaman fasilitas Term Loan A ini akan jatuh tempo 4,5 tahun dan pinjaman fasilitas Term Loan B akan jatuh tempo
5 tahun setelah penandatangan perxxxxxan kredit dengan 2 tahun periode ketersediaan dari tanggal penandatanganan.
Atas pinjaman bank sindikasi, Peminjam dikenakan bunga pinjaman LIBOR US untuk periode sampai dengan 3 bulan dan margin bunga yang berlaku.
Margin bunga adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas Revolving Credit
a. Onshore Lenders: 3,70% per tahun
b. Offshore Lenders: 3,35% per tahun
2. Fasilitas Term Loan A
a. Onshore Lenders: 4,00% per tahun
b. Offshore Lenders: 3,60% per tahun
3. Fasilitas Term Loan B
a. Onshore Lenders: 4,00% per tahun
b. Offshore Lenders: 3,60% per tahun Pinjaman bank sindikasi tersebut dijamin dengan:
a. Gadai atas rekening Peminjam.
b. Penanggungan dari Peminjam sehubungan dengan pinjaman oleh masing-masing pihak terutang.
c. Jaminan fidusia bersyarat atas seluruh piutang usaha pihak ketiga Perseroan, KPR, NSI, DJW, PSU, NKP, TSS, KSP, KMP, KWI, KPT, KJP, KPK, KUT, ABL, PKP, KGK, dan AAP.
d. Jaminan fidusia bersyarat atas seluruh persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi dan barang bergerak Perseroan, KPR, NSI, DJW, PSU, NKP, TSS, KS, KMP, KWI, KPT, KJP, KPK, KUT, ABL, PKP, KGK dan AAP.
e. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama DJW berupa:
1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Johor.
2. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Kunangan.
3. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Payo Selincah.
4. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Sirih Sekapur.
f. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama PSU, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Perdagangan I.
g. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama NSI, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Timbang Deli.
h. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama NKP, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Arang Limbung.
i. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama TSS, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kuantan Babu.
j. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama KSP berupa:
1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Panompuan Jae.
2. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Bincar.
k. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama KMP, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sukarami.
l. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama KW, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasar Surulangun.
m. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama KPR, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Beginjan.
n. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama KPT, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Aur.
o. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan asset yang terdaftar atas nama KPK, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kapuas Kanan Hilir.
p. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama KJP, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Panaragan.
q. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama KUT, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kemuja.
r. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama sehubungan dengan aset yang terdaftar atas nama ABL, berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Senamat.
s. Undertaking guarantee dari pemegang saham.
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Grup tanpa persetujuan tertulis dari Bank sebagai berikut:
a. Kecuali sebagaimana ditentukan di bawah, tidak ada anggota Grup yang dapat membuat atau memperbolehkan adanya Hak Jaminan pada salah satu asetnya.
b. Tidak ada Obligor yang dapat:
i. Menjual, memindahtangankan atau melepas salah satu asetnya dengan ketentuan-ketentuan dimana asetnya telah atau dapat disewakan atau diperoleh kembali atau diperoleh oleh anggota Grup atau salah satu entitas terkait;
ii. Menjual, memindahtangankan atau melunasi salah satu piutangnya dengan ketentuan jalan lain;
iii. Mengadakan pengaturan di mana uang atau manfaat bank atau rekening lain dapat digunakan, diperjumpakan utang atau dijadikan tunduk pada suatu kombinasi rekening; atau
iv. Mengadakan pengaturan pemilihan yang memiliki dampak serupa, dalam situasi dimana transaksi tersebut masuk sebagai metode penggalangan Keuangan Utang atau pembiayaan akuisisi aset
c. Point a dan b diatas tidak berlaku untuk:
i. Hak Jaminan yang dibentuk berdasarkan Dokumen Jaminan;
ii. setiap hak jaminan yang terdiri dari pengaturan jaringan atau perjumpaan utang yang diadakan oleh suatu anggota Grup dalam kegiatan sehari-hari pengaturan perbankan untuk kepentingan debit jaringan dan saldo kredit; dan
iii. setiap gadai yang timbul karena pelaksanaan hukum dan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Pembayaran pinjaman bank sindikasi bagian jangka panjang berdasarkan persyaratan yang dijadwalkan pada atau sebelum sebagai berikut:
Tahun | Jumlah | |
2019 | 00.000.000.000 | |
2020 | 00.000.000.000 | |
2021 | 00.000.000.000 | |
Total | 186.573.713.306 |
Sepanjang periode 2018, 2017 dan 2016 Grup telah melakukan pembayaran pinjaman bank masing- masing sejumlah Rp 634.985.403.581, Rp 2.142.438.078.809 dan Rp 440.704.220.891.
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Grup diwajibkan untuk memenuhi batasan rasio keuangan sebagai berikut:
a. Pada akhir periode pengukuran, rasio atas aktiva lancar dengan kewajiban lancar tidak kurang dari 1,0
b. Pada akhir periode pengukuran, rasio atas pinjaman dengan bunga terhadap modal tidak lebih dari 4,0
c. Pada akhir periode pengukuran, rasio atas EBITDA dengan beban keuangan tidak kurang dari 1,5
d. Pada akhir periode pengukuran pada tahun 2016, rasio EBITDA dengan biaya yang ditetapkan tidak kurang dari 1,1
e. Pada akhir periode pengukuran yang dimulai setelah 31 Desember 2016, rasio EBITDA dengan biaya yang ditetapkan tidak kurang dari 1,3
f. Rasio utang bersih yang telah disesuaikan dengan modal tidak lebih dari 2,0 Berikut adalah rasio keuangan pada tanggal 31 Juli 2018, adalah sebagai berikut:
31 Juli 2018
Rasio Lancar 1,25x
Pinjaman dengan bunga terhadap modal 1,25x
EBITDA dengan beban keuangan 3,85x
2. Liabilitas diestimasi imbalan kerja karyawan
Liabilitas diestimasi imbalan kerja karyawan merupakan estimasi manajemen untuk penyisihan imbalan kerja karyawan berdasarkan perhitungan aktuaris PT Padma Aktuaria.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Saldo awal | 165.284 |
Penyisihan imbalan kerja karyawan selama tahun berjalan | 15.692 |
Pembayaran imbalan kerja karyawan | (9.433) |
Kerugian aktuaria | (16.642) |
Total Liabilitas diestimasi imbalan kerja karyawan | 154.901 |
KOMITMEN DAN KONTINJENSI | |
Berikut adalah komitmen dan kontinjensi Perseroan: |
a. Grup melakukan transaksi derivatif berupa forward contract dalam mata uang USD dengan PT Bank OCBC NISP Tbk, PT HSBC Indonesia dan Standard Chartered Bank dengan nilai off-balance sheet sebesar US$ 109.000.000 dan nilai on-balance sheet sebesar Rp 00.000.000.000 pada tanggal 31 Juli 2018, nilai off-balance sheet sebesar US$ 100.000.000 dan nilai on-balance sheet sebesar Rp 8.541.780.455 pada tanggal 31 Desember 2017, serta nilai off-balance sheet sebesar US$ 35.000.000 dan nilai on-balance sheet sebesar Rp 4.596.657.359 pada tanggal 31 Desember 2016. Transaksi on-balance sheet tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian pada akun utang lain-lain (Catatan 15) dan piutang lain-lain (Catatan 6). Transaksi derivatif ini akan jatuh tempo pada beberapa waktu di tahun 2018 dan 2019.
b. Pada tanggal 31 Juli 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 Grup mempunyai komitmen penjualan dengan beberapa pelanggan masing-masing sebesar 250.560 ton, 363.049 ton dan 339.219 ton.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK PERIODE TUJUH BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 JULI 2018.
SEJAK TANGGAL 31 JULI 2018 SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SELAIN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA YANG SEWAJARNYA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.
TIDAK ADA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN ATAU IKATAN-IKATAN LAIN PADA TANGGAL 31 JULI 2018 SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER 31 JULI 2018 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TAPI BELUM DILUNASI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca informasi data finansial yang dihadirkan di bawah ini yang berhubungan dengan laporan keuangan Perseroan dan catatan yang menyertai laporan keuangan. Calon investor juga harus membaca Bab V Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 beserta catatan atas laporan – laporan keuangan ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 9 Januari 2019, yang ditandatangani oleh Erna, S.E., Ak., CA., CPA.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 19 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Erna, S.E., Ak., CA., CPA.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan Opini Tanpa Pengecualian dalam laporannya tanggal 18 April 2017, yang ditandatangani oleh Xxxxx, S.E., Ak., CA., CPA.
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Juli 2018 | 31 Desember 2017 2016 | |
ASET ASET LANCAR Kas dan setara kas | 324.017 | 310.283 | 297.960 |
Piutang usaha Pihak ketiga | 334.678 | 291.410 | 670.261 |
Pihak berelasi | 394.050 | 423.258 | 1.752 |
Piutang lain-lain - Pihak ketiga | 11.975 | 22.117 | 5.561 |
Persediaan | 890.085 | 760.664 | 1.120.722 |
Produk agrikultur | 2.130 | 4.318 | - |
Uang muka - Pihak ketiga | 31.735 | 22.846 | 32.293 |
Beban dibayar dimuka | 5.812 | 4.793 | 3.539 |
Pajak dibayar dimuka | 387.298 367.704 230.835 | ||
Total Aset Lancar | 2.381.780 2.207.393 2.362.923 | ||
ASET TIDAK LANCAR |
4.978 | 4.798 | 4.358 |
191.567 | 163.010 | 168.328 |
146.206 | 172.957 | 157.080 |
13.629 | 13.558 | 13.472 |
808.445 | 815.005 | 821.299 |
Pembibitan
Tanaman perkebunan
Tanaman menghasilkan setelah dikurangi
akumulasi penyusutan sebesar Rp43.207, Rp36.360 dan Rp 26.391 masing-masing pada 31 Juli 2018, 31 Desember
2017 dan 2016
Tanaman belum menghasilkan Piutang plasma
Aset tetap, setelah dikurangi akumulasi penyusutan sejumlah Rp793.572, Rp 749.585 dan Rp 670.786 pada 31 Juli 2018,
31 Desember 2017 dan 2016
Keterangan | 31 Juli 31 Desember |
2018 2017 2016 |
Taksiran klaim pajak penghasilan | 42.933 | 5.280 | 16.736 |
Aset pajak tangguhan | 150.777 | 148.445 | 231.442 |
Aset tidak lancar lain-lain | 26.440 | 26.410 | 31.185 |
Total Aset Tidak Lancar | 1.384.975 | 1.349.463 | 1.443.900 |
TOTAL ASET | 3.766.755 | 3.556.856 | 3.806.823 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | |||
LIABILITAS | |||
LIABILITAS JANGKA PENDEK | |||
Utang usaha | |||
Pihak ketiga | 11.785 | 12.284 | 8.387 |
Pihak berelasi | 982 | 1.126 | 2.295 |
Utang lain-lain | |||
Pihak ketiga | 59.266 | 7.067 | 4.926 |
Pihak berelasi | - | 3 | 10 |
Uang muka pelanggan | 6.093 | - | - |
Beban masih harus dibayar | 85.952 | 68.268 | 40.307 |
Utang pajak | 32.784 | 162.078 | 35.225 |
Bagian utang jangka panjang yang telah jatuh tempo | |||
dalam waktu satu tahun : | |||
Pinjaman bank | 1.711.049 | 51.529 | 72.088 |
Utang sewa pembiayaan | - | 57 | 718 |
Total Liabilitas Jangka Pendek | 1.907.911 | 302.412 | 163.956 |
LIABILITAS JANGKA PANJANG | |||
Utang jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang telah jatuh | |||
tempo dalam waktu satu tahun : | |||
Pinjaman bank | 186.574 | 1.504.601 | 2.469.577 |
Utang sewa pembiayaan | - | - | 57 |
Liabilitas pajak tangguhan | - | 284 | - |
Liabilitas diestimasi imbalan kerja karyawan | 154.901 | 165.284 | 120.919 |
Total Liabilitas Jangka Panjang | 341.475 | 1.670.169 | 2.590.553 |
TOTAL LIABILITAS | 2.249.386 | 1.972.581 | 2.754.509 |
EKUITAS | |||
Modal saham | |||
Modal dasar - 25.000.000.000 saham pada tahun 2018 dan | |||
2017 dengan nilai nominal Rp100 per saham dan | |||
1.000.000.000 saham pada tahun 2016 dengan nilai nominal | |||
Rp1.000 per saham | |||
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 7.682.950.000 saham | |||
pada tahun 2018 dan 2017 dan 635.050.000 saham pada | 768.295 | 768.295 | 653.050 |
tahun 2016 | |||
Tambahan modal disetor | 423.479 | 423.479 | 16.965 |
Penurunan nilai yang belum direalisasi dari lindung nilai arus kas | (45.622) | - | - |
Komponen ekuitas lainnya | (25.056) | (25.091) | (25.091) |
Saldo laba | 396.273 | 417.525 | 407.329 |
Total ekuitas yang didistribusikan kepada pemilik entitas induk | 1.517.369 | 1.584.208 | 1.052.253 |
Kepentingan non-pengendali | - | 67 | 61 |
TOTAL EKUITAS | 1.517.369 | 1.584.275 | 1.052.314 |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 3.766.755 | 3.556.856 | 3.806.823 |
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember |
2018 2017* 2017 2016 |
PENJUALAN NETO | 6.242.922 | 7.621.879 | 12.107.416 | 7.691.648 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | (5.726.647) | (6.716.536) | (10.751.939) | (7.024.924) |
LABA BRUTO | 516.275 | 905.343 | 1.355.477 | 666.724 |
Beban penjualan | (84.774) | (78.722) | (136.611) | (112.210) |
Beban umum dan administrasi | (157.739) | (199.662) | (334.985) | (238.109) |
Pendapatan operasi lain-lain | 58.130 | 158.148 | 261.427 | 133.014 |
Beban operasi lain-lain | (109.043) | (182.184) | (310.568) | (154.993) |
LABA USAHA | 222.849 | 602.923 | 834.740 | 294.426 |
Pendapatan keuangan | 1.983 | 1.856 | 5.387 | 2.269 |
Beban keuangan | (72.617) | (84.121) | (133.358) | (103.579) |
LABA SEBELUM (BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN | 152.215 | 520.658 | 706.769 | 193.116 |
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN Kini | (44.832) | (142.834) | (196.030) | (58,578) |
Tangguhan | (8.431) | (48.111) | (87.553) | 75,382 |
(Beban) Manfaat Pajak Penghasilan - Neto | (53.263) | (190.945) | (283.583) | 16.804 |
LABA NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN | 98.952 | 329.713 | 423.186 | 209.920 |
Pendapatan Komprehensif Lain Pos yang tidak akan diakui ke dalam laporan laba rugi Kerugian aktuaria program pensiun | 16.642 | - | (17.089) | (7.038) |
Lindung nilai arus kas | (60.829) | - | - | - |
Manfaat pajak penghasilan terkait | 11.046 | - | 4.272 | 1,760 |
Total rugi komprehensif lain | (33.141) | - | (12.817) | (5.278) |
TOTAL LABA KOMPREHENSIF PADA PERIODE/TAHUN BERJALAN | 65.811 | 329.713 | 410.369 | 204.642 |
*tidak diaudit | ||||
Laporan arus kas |
Keterangan | Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember |
2018 2017* 2017 2016 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||||
Hasil penjualan aset tetap | 1.890 | 1.256 | 2.733 | 3.248 |
Perolehan aset tetap | (43.017) | (44.596) | (80.518) | (45.719) |
(dalam jutaan Rupiah)
ARUS KAS AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan kas dari pelanggan | 6.293.566 | 7.651.096 | 12.044.257 | 7.360.014 |
Pembayaran kas kepada pemasok | (5.401.364) | (6.176.191) | (9.784.069) | (6.997.751) |
Pembayaran kas kepada karyawan | (227.264) | (237.881) | (428.113) | (330.330) |
Pembayaran untuk beban usaha | (410.417) | (364.212) | (623.647) | (555.826) |
Pembayaran kas dari kegiatan operasi lainnya | (8.013) | (34.909) | (47.634) | (11.378) |
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) dari operasi | 246.508 | 837.903 | 1.160.794 | (535.271) |
Pembayaran beban keuangan | (72.985) | (92.133) | (121.623) | (136.832) |
Penerimaan pendapatan keuangan | 1.983 | 1.856 | 5.387 | 2.270 |
Pembayaran pajak penghasilan | (204.305) | (47.176) | (77.667) | (72.954) |
Penerimaan klaim pajak penghasilan badan | 4.184 | 1.095 | 3.779 | 13.538 |
Pembayaran imbalan kerja karyawan | (9.433) | - | (4.207) | (13.172) |
Arus kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas operasi | (34.048) | 701.545 | 966.463 | (742.421) |
Keterangan | Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember |
2018 2017* 2017 2016 |
XXXXXXXX XXXX DALAM KAS DAN SETARA KAS | 3.503 | 115.539 | 11.086 | 51.711 |
Dampak perubahan selisih kurs terhadap kas dan setara kas | 10.231 | 12 | 1.237 | (2.839) |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN | 310.283 | 297.960 | 297.960 | 249.088 |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN | 324.017 | 413.511 | 310.283 | 297.960 |
*tidak diaudit | ||||
Rasio-rasio Penting | ||||
Keterangan 31 Juli 2018 31 Desember 2017 2016 | ||||
Rasio Bisnis (%) | ||||
Laba kotor/pendapatan bersih | 8,27 | 11,20 | 8,67 | |
Laba kotor/aset | 23,50* | 38,11 | 17,51 | |
Laba (rugi) bersih tahun berxxxxx/xxxx | 4,50* | 11,90 | 5,51 | |
Laba (rugi) bersih tahun berjalan/ekuitas | 11,18* | 26,71 | 19,95 | |
Total liabilitas/total ekuitas | 148,24 | 124,51 | 261,76 | |
Total liabilitas/total aset | 59,72 | 55,46 | 72,36 | |
Rasio Likuiditas (x) | ||||
Rasio lancar | 1,25 | 7,30 | 14,41 | |
Jumlah liabilitas/jumah ekuitas | 1,48 | 1,25 | 2,62 | |
Jumlah liabilitas/jumlah aset | 0,60 | 0,55 | 0,72 | |
*disetahunkan |
Penambahan aset tidak lancar lain-lain | (30) | (97) | (339) | (46) |
Penambahan tanaman perkebunan | (5.792) | (12.816) | (13.961) | (16.322) |
Penambahan tanaman plasma | (71) | (24) | (87) | (631) |
Pembelian saham dari kepentingan non-pengendali | (33) | - | - | - |
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi | (47.053) | (56.277) | (92.172) | (59.470) |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang | 852.274 | 669.347 | 1.160.103 | 1.294.306 |
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang | (634.985) | (1.513.737) | (2.142.438) | (440.704) |
Penerimaan penerbitan saham baru | - | 527.822 | 527.822 | - |
Pembayaran dividen kepada pemegang saham | (132.685) | (204.627) | (400.158) | - |
Pembayaran dividen kepada kepentingan non- pengendali | - | (9) | (9) | - |
Pembayaran biaya emisi penerbitan saham | - | (8.525) | (8.525) | - |
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan | 84.604 | (529.729) | (863.205) | 853.602 |
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Grup diwajibkan untuk memenuhi batasan rasio keuangan sebagai berikut:
a. Pada akhir periode pengukuran, rasio atas aktiva lancar dengan kewajiban lancar tidak kurang dari 1,0
b. Pada akhir periode pengukuran, rasio atas pinjaman dengan bunga terhadap modal tidak lebih dari 4,0
c. Pada akhir periode pengukuran, rasio atas EBITDA dengan beban keuangan tidak kurang dari 1,5
d. Pada akhir periode pengukuran pada tahun 2016, rasio EBITDA dengan biaya yang ditetapkan tidak kurang dari 1,1
e. Pada akhir periode pengukuran yang dimulai setelah 31 Desember 2016, rasio EBITDA dengan biaya yang ditetapkan tidak kurang dari 1,3
f. Rasio utang bersih yang telah disesuaikan dengan modal tidak lebih dari 2,0
Berdasarkan rasio yang telah diungkapkan diatas, Grup telah memenuhi persyaratan rasio seperti yang dipersyaratkan dalam perjanjian sindikasi.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016 beserta dengan penjelasan atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan prospek Perseroan di masa depan. Bab Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini sebaiknya dibaca dengan laporan keuangan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 yang telah diaudit dan laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017.
Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan. Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara material dari yang diantisipasi dalam pernyataan-pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu seperti yang dimaksud dalam Bab VI Risiko Usaha dan bagian lain dalam Prospektus ini.
Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/ tahun yang ditetapkan bukan merupakan suatu acuan untuk kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif untuk menyesuaikan seluruh hal-hal yang terdapat di laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia.
1. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 63 tanggal 25 Maret 1991, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 27 Maret 1992, dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 143/Leg/1992 tanggal 8 Juni 1992, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 4 Agustus 1992, Tambahan No. 3607.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 23 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0134989.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2018, Tambahan No. 378/L sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 22 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 19/2017”).
Kantor Perseroan berlokasi di Gedung The East Lantai 00, Xx. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E.3.2 No.1 Jakarta, 12950.
Perseroan, melalui Entitas Anak, terus menambah kapasitas produksi dengan membangun pabrik-pabrik baru. Pada tahun 2010, pabrik yang beroperasi berjumlah 10 pabrik, bertambah menjadi 13 pabrik pada tahun 2011 dan meningkat menjadi 15 pabrik pada tahun 2013. Di tahun 2013, ABL mulai beroperasi penuh di bawah Perseroan dan Entitas Anak dan memulai proyek peningkatan kapasitas line milling. KPK yang telah melakukan percobaan produksi selama 6 bulan pada tahun 2012, juga telah beroperasi penuh sejak tahun 2013. Dalam beberapa tahun kedepan, kedua pabrik tersebut diharapkan sudah mampu meningkatkan kapasitas produksinya secara signifikan sehingga total kapasitas produksi terpasang Perseroan dan Entitas Anak mencapai 720.000 ribu ton.
Di dunia, Perseroan merupakan pemain utama supplier SIR-20 yang selalu bersaing ketat dengan pemain dunia lainnya seperti Sri Trang, Von Bundit Company, Thai Hua Rubber, Southland Rubber (Thailand) dan Halcyon Agri (Singapura) serta Xxx Xxx Xxxxxx (Malaysia).
Berikut adalah volume penjualan ekspor pengolahan karet remah Indonesia tahun 2016-2017:
Peringkat 2017 | Peringkat 2016 | Processors | Volume Ekspor (ton) | Pertumbuhan | |
2016 | 2017 | ||||
1 | 1 | Kirana Megatara | 422.265 | 512.810 | 21,4% |
2 | 2 | Halcyon Agri | 330.759 | 467.335 | 41,3% |
3 | 3 | Itochu | 182.884 | 237.975 | 30,1% |
4 | 4 | Sri Trang | 163.654 | 216.735 | 32,4% |
5 | 6 | New Fountain | 141.483 | 195.039 | 37,9% |
6 | 7 | Tat Lee | 129.721 | 192.937 | 48,7% |
7 | 5 | SG Global | 163.233 | 143.379 | -12,2% |
Lain-lain | 959.660 | 957.162 | -0,3% | ||
Total | 2.493.659 | 2.923.372 | 17,2% |
Sumber: Data Gapkindo tahun 2016-2017
Di Indonesia, Perseroan semakin memantapkan posisinya sebagai processor karet terbesar dengan mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar karet di Indonesia dengan pangsa pasar ekspor SIR sebesar 17,5% di tahun 2017. Dari total volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak sebesar 512,81 ribu ton, 97% diekspor dan sisanya 3% untuk konsumsi pasar domestik.
2. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan Dan Kinerja Perseroan
a. Industri ban
Permintaan atau konsumsi karet alam pada umumnya dipengaruhi oleh perekonomian dunia. Mengingat sebesar 60% konsumsi karet diserap oleh industri ban, maka permintaan karet sangat dipengaruhi oleh permintaan ban di dunia yang pada akhirnya tergantung pada laju motorisasi di negara-negara berkembang. Di sisi lain, pasokan, diwakili oleh produksi karet, ditentukan oleh luas lahan perkebunan karet, produktivitas pohon karet dan juga perubahan cuaca yang semakin tidak menentu.
b. Harga karet di bursa global
Selain sebagai komoditas dunia yang diperdagangkan, karet alam juga merupakan salah satu instrumen investasi dan spekulasi oleh para investor dan spekulan dunia. Akibatnya, harga karet fluktuatif dan ditentukan oleh berbagai macam faktor dan kondisi perekonomian dan perdagangan di bursa global dunia.
c. Harga minyak mentah dunia.
Karet sintetis, yang berfungsi sebagai barang substitusi karet alam, dihasilkan dari polimerasi bahan baku turunan minyak bumi sehingga harga karet sintetis sangat tergantung pada harga minyak mentah dan pada akhirnya berkompetisi dengan harga karet alam. Pada umumnya, harga karet sintetis dan harga karet alam memiliki korelasi positif.
d. Cuaca
Faktor perubahan cuaca global di berbagai negara yang berdampak pada semakin tidak menentunya waktu produksi puncak, trek (gugur daun sehingga produksi turun) dan musim hujan (hujan lebat sehingga petani berhenti menyadap) yang mempengaruhi hasil sadapan karet sehingga pasokan menjadi lebih sulit diprediksi.
e. Kebijakan Pemerintah dan Institusi terkait
Kebijakan Pemerintah dalam bidang moneter seperti menetapkan tingkat suku bunga yang berlaku dapat berdampak secara tidak langsung kepada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang asing. Fluktuasi nilai tukar mata uang asing dapat berdampak kepada penjualan Perseroan yang sebagian besar menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat. Selain itu adanya kesepakatan Pemerintah melalui organisasi Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) dengan negara penghasil karet utama lainnya di dunia yaitu Thailand dan Malaysia dalam membatasi volume ekspor karet, dapat mempengaruhi volume penjualan Perseroan dan Entitas Anak.
3. Kebijakan Akuntansi Penting
Keterangan mengenai kebijakan akuntansi Perseroan dapat dilihat pada laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 (dengan laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 disajikan sebagai komparatif), sebagaimana tercantum di situs Bursa Efek Indonesia.
4. Analisa Keuangan
Analisis Laporan Posisi Keuangan
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan posisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Juli 31 Desember 2018 2017 2016 | |||
Aset Lancar | 2.381.780 | 2.207.393 | 2.362.923 |
Aset Tidak Lancar | 1.384.975 | 1.349.463 | 1.443.900 |
Total Aset | 3.766.755 | 3.556.856 | 3.806.823 |
Liabilitas Jangka Pendek | 1.907.911 | 302.412 | 163.956 |
Liabilitas Jangka Panjang | 341.475 | 1.670.169 | 2.590.553 |
Total Liabilitas | 2.249.386 | 1.972.581 | 2.754.509 |
Ekuitas | 1.517.369 | 1.584.275 | 1.052.314 |
Xxxx Xxxxxx |
Perbandingan Aset Lancar pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 2.381.780 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp
174.387 juta atau 7,90% dibandingkan dengan aset lancar pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 2.207.393 juta. Kontribusi utama dari peningkatan aset lancar Perseroan adalah peningkatan nilai persediaan akhir sebesar Rp 129.421 juta dari Rp 760.664 juta menjadi Rp 890.085 juta. Peningkatan nilai persediaan ini seiring dengan peningkatan volume persediaan (bahan baku, WIP dan barang jadi) dari 38.826 ton pada akhir 2017 menjadi 46.871 ton pada akhir periode Juli 2018 guna mengantisipasi peningkatan volume penjualan sesuai dengan pesanan penjualan yang telah diterima Perseroan dan Entitas Anak.
Perbandingan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp2.207.393 juta, mengalami penurunan sebesar Rp155.530 juta atau sebesar 6,58% dibandingkan dengan aset lancar pada 31 Desember 2016 sebesar Rp2.362.923 juta. Kontribusi utama dari penurunan aset lancar Perseroan adalah penurunan nilai persediaan akhir sebesar Rp
360.058 juta dari Rp 1.120.722 juta menjadi Rp 760.664 juta. Penurunan nilai persediaan ini seiring dengan penurunan volume persediaan (bahan baku, WIP dan barang jadi) dari 52.402 ton pada akhir 2016 menjadi 38.826 ton pada akhir 2017 dan penurunan harga rata-rata bulanan SICOM yakni dari USD 1,88 per kg pada akhir 2016 menjadi USD 1,45 per kg pada akhir 2017.
Aset Tidak Lancar
Perbandingan aset tidak lancar pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 1.384.975 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 35.512 juta atau 2,63% dibandingkan dengan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.349.463 juta. Kontribusi utama dari peningkatan aset tidak lancar Perseroan adalah peningkatan nilai taksiran klaim pajak penghasilan sebesar Rp 37.653 juta dari Rp 5.280 juta menjadi Rp 42.933 juta.
Perbandingan aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.349.463 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 94.437 juta atau sebesar 6,54% dibandingkan dengan aset tidak lancar pada 31 Desember 2016 sebesar Rp 1.443.900 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai aset pajak tangguhan sebesar Rp 82.997 juta dari Rp 231.442 juta menjadi Rp 148.445 juta dan penurunan nilai taksiran klaim pajak penghasilan sebesar Rp 11.456 juta dari Rp 16.736 juta menjadi Rp 5.280 juta. Penurunan aset pajak tangguhan dan taksiran klaim pajak penghasilan dikarenakan pada awal tahun 2017, sebagian besar Entitas Anak mengikuti program pengampunan pajak sehingga nilai kompensasi rugi fiskal dan taksiran klaim pajak penghasilan dari tahun 2012 hingga 2015 dihapuskan.
Total Aset
Perbandingan aset pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 3.766.755 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 209.899 juta atau 5,90% dibandingkan dengan aset pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 3.556.856 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan dan taksiran klaim pajak penghasilan seperti yang sudah dijelaskan pada bagian aset lancar dan tidak lancar.
Peningkatan persediaan merupakan langkah antisipasi Perseroan agar dapat mengakomodir permintaan pelanggan pada periode yang akan datang. Dengan meningkatnya jumlah persediaan, Perseroan berkeyakinan tetap dapat mengoptimalkan persediaan yang ada dengan strategi dan rencana bisnis usaha kedepan yang lebih baik.
Selain itu, peningkatan aset Perseroan disebabkan peningkatan pajak dibayar di muka sebesar Rp 19.594 juta dari Rp 367.704 juta pada tahun 2017 menjadi Rp 387.298 juta pada periode Juli 2018. Pajak dibayar di muka ini terkait dengan pajak pertambahan nilai pembelian bahan baku yang akan direstitusi oleh kantor pajak. Peningkatan pajak dibayar di muka sejalan dengan peningkatan persediaan bahan baku.
Perbandingan aset pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 3.556.856 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 249.967 juta atau sebesar 6,57% dibandingkan dengan aset pada 31 Desember 2016 sebesar Rp 3.806.823 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan nilai persediaan, aset pajak tangguhan dan taksiran klaim pajak penghasilan seperti yang sudah dijelaskan pada bagian aset lancar dan aset tidak lancar.
Penurunan aset-aset tersebut juga disertai dengan peningkatan aset-aset lain, yaitu terutama pajak dibayar di muka yang meningkat sebesar Rp 136.869 juta dan piutang usaha yang naik sebesar Rp 42.655 juta pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016.
Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 1.907.911 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 1.605.499 juta atau 530,90% dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 302.412 juta. Peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan utang bank jangka pendek sebesar Rp
1.659.520 juta dimana utang bank ini akan jatuh tempo 3 tahun setelah penandatanganan perjanjian kredit yaitu tahun 2019. Selain itu peningkatan dipengaruhi oleh utang lain-lain yang meningkat sebesar Rp 52.196 juta. Utang lain-lain yang signifikan adalah utang derivatif atas revaluasi mata uang asing dari nilai off-balance sheet sebesar US$ 109.000 juta pada tanggal 31 Juli 2018. Transaksi derivatif dipengaruhi oleh pergerakan kurs US$ dimana rata-rata deal rate pada tanggal 31 Juli 2018 sebesar Rp 14.189 lebih kecil dibandingkan dengan nilai kurs tengah BI pada bulan Juli 2018 sebesar Rp 14.413 sehingga berdampak kerugian dan dicatat sebagai hutang derivatif sebesar Rp 52.288 juta pada tanggal 31 Juli 2018.
Peningkatan liabilitas jangka pendek tersebut juga disertai dengan penurunan liabilitas lainnya, yaitu utang pajak penghasilan pasal 29 sebesar Rp 128.474 juta atau 99,03% dibandingkan dengan utang pajak penghasilan pasal 29 pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 129.737 juta. Penurunan pajak penghasilan pasal 29 dipengaruhi oleh penurunan laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum pajak penghasilan sebesar Rp 554.554 juta atau 78,46% dibandingkan dengan laba tahun 2017.
Serta penurunan pengakuan bunga yang masih harus dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan mengalami penurunan dari Rp 5.498 juta di tahun 2017 menjadi Rp 4.117 juta pada tanggal 31 Juli 2018. Penurunan ini tidak sejalan dengan pinjaman bank yang mengalami peningkatan dari USD 117.195.875 menjadi USD 133.102.750. Faktor penyebab terjadinya penurunan pengakuan bunga dikarenakan pada bulan Juli 2018 Perseroan banyak melakukan penarikan sebanyak USD 127.677.750 sisanya sebesar USD 5.425.000 di bulan Mei 2018 dibandingkan dengan penarikan yang dilakukan dibulan Desember 2017 Perseroan hanya melakukan penarikan sebesar USD 96.734.000 sisanya dilakukan pada bulan Oktober 2017 dan November 2017 yang masing-masing sebesar USD 15.036.875 dan USD 5.425.000 sehingga pencatatan hutang bunga pada bulan Juli 2018 masih lebih kecil dibandingkan dengan Desember 2017 karena Perseroan baru mencatat banyak penarikan pinjaman bank pada saat bulan Juli 2018.
Perbandingan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp302.412 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp138.456 juta atau sebesar 84,45% dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada 31 Desember 2016 sebesar Rp163.956 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang pajak sebesar Rp 126.853 juta dari Rp 35.225 juta pada tahun 2016 menjadi Rp 162.078 juta pada tahun 2017. Salah satu peningkatan yang signifikan dari utang pajak ini yaitu peningkatan utang pajak penghasilan pasal 29 sebesar Rp 116.274 juta atau 863,64% dibandingkan dengan utang pajak penghasilan pasal 29 pada tahun 2016 sebesar Rp 13.463 juta. Peningkatan ini dipengaruhi oleh peningkatan laba Perseroan dan Entitas Anak sebelum pajak penghasilan sebesar Rp 513.653 juta atau 265,98% jika dibandingkan antara tahun 2017 dengan 2016.
Selain itu, peningkatan lainnya seperti beban masih harus dibayar juga memberikan kontribusi atas kenaikan liabilitias jangka pendek, dimana beban masih harus dibayar meningkat sebesar Rp 27.961 juta atau 69,37% dibandingkan dengan tahun 2016.
Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 341.475 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 1.328.694 juta atau 79,55% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.670.169 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan bagian jangka panjang atas pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp 1.318.027 juta atau 87,60% dikarenakan jadwal pembayaran pinjaman pada tahun 2019 sehingga dicatat pada liabilitas jangka pendek.
Penurunan liabilitas jangka panjang tersebut juga disertai dengan penurunan liabilitas lainnya, yaitu liabilitas diestimasi imbalan kerja karyawan yang menurun sebesar Rp 10.383 juta atau sebesar 6,28% seiring dengan meningkatnya tingkat diskonto dari 7,25% pada tahun 2017 menjadi 8,5% pada tanggal 31 Juli 2018.
Perbandingan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.670.169 juta, mengalami penurunan sebesar Rp920.384 juta atau sebesar 35,53% dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada 31 Desember 2016 sebesar Rp2.590.553 juta. Penurunan ini dikarenakan Perseroan dan Entitas Anak melakukan pembayaran lebih cepat sebagian pinjaman yang berasal dari keuntungan tahun berjalan 2017 serta dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Total Liabilitas
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 2.249.386 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 276.805 juta atau 14,03% dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.972.581 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang serta terdapat penurunan pada utang pajak seperti yang sudah dijelaskan pada bagian liabilitas jangka pendek dan jangka panjang.
Peningkatan pinjaman bank jangka panjang merupakan langkah Perseroan dalam memenuhi pembiayaan kebutuhan modal kerja dan belanja modal. Pemenuhan kebutuhan modal kerja seperti pembelian bahan baku, pembiayaan piutang dan pembiayaan kembali fasilitas modal kerja bank sebelumnya sedangkan belanja modal seperti membiayai ekspansi pabrik yang ada, rehabilitasi dan akuisisi dan membayar semua biaya yang timbul untuk transaksi ini termasuk didalamnya modal kerja untuk entitas anak di bidang perkebunan yang meliputi pembiayaan beban pembukaan lahan, beban tanam, beban perawatan, biaya perolehan aset tetap dan semua beban yang timbul. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan persediaan dan peningkatan aset tetap guna mengakomodir permintaan pelanggan dan pengembangan kapasitas produksi seperti menambah kapasitas produksi dengan meningkatkan kemampuan produksi pabrik-pabrik yang ada dan membangun pabrik baru.
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.972.581 juta, mengalami penurunan sebesar Rp781.928 juta atau sebesar 28,39% dibandingkan dengan total liabilitas pada 31 Desember 2016 sebesar Rp
2.754.509 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman bank dan kenaikan pada utang pajak seperti yang sudah dijelaskan pada bagian liabilitas jangka pendek dan jangka panjang.
Pengaruh tingkat suku bunga terhadap kemampuan Perusahaan mengembalikan pinjaman
Berikut adalah rasio keuangan pada tanggal 31 Juli 2018, adalah sebagai berikut:
31 Juli 2018
Pinjaman dengan bunga terhadap modal 1,25x
EBITDA terhadap beban keuangan 3,85x
Pada 31 Juli 2018 perbandingan antara pinjaman dengan bunga terhadap modal adalah 1,25x dimana menunjukkan bahwa tingkat pinjaman yang dimiliki Perusahaan masih di batas rasio keuangan sesuai yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman yaitu 4x.
Ekuitas
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Desember 2017
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 1.517.369 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 66.906 juta atau 4,22% dibandingkan dengan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.584.275 juta. Penurunan ini dikarenakan Perseroan melakukan pembagian dividen sebesar Rp 132.686 juta atau Rp 17,27 per lembar saham atas laba tahun buku 2017. Serta terdapat peningkatan yang berasal dari laba tahun berjalan 2018 sebesar Rp 65.811 juta.
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 1.584.275 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 531.961 juta atau sebesar 50,55% dibandingkan dengan ekuitas pada 31 Desember 2016 sebesar Rp1.052.314 juta. Peningkatan ini dikarenakan pada tanggal 19 Juni 2017, Perseroan secara resmi telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Jumlah saham Perseroan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah sebanyak 1.152.450.000 dengan harga penawaran sebesar Rp 458 per saham. Perseroan memperoleh Rp 527.822.100.000 dari seluruh saham yang dijual ke masyarakat. Pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia ini menyebabkan modal saham naik dari Rp 653 miliar menjadi Rp 768,3 miliar dan tambahan modal disetor naik dari Rp 17 miliar pada tahun 2016 menjadi Rp 423,5 miliar pada tahun 2017.
Selain itu, pada tahun 2017, saldo laba naik 3% dari Rp 407,3 miliar pada tahun 2016 menjadi Rp 417,5 miliar pada tahun 2017.
Likuiditas
Sumber likuiditas Perseroan berasal dari saldo laba Perseroan (internal) dan dari pinjaman modal kerja bank. Perseroan masih mempunyai plafon lebih dari 50% total plaforn Pinjaman modal kerja Perseroan yang masih dapat digunakan oleh Perseroan. Fakor atau kejadian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan adalah jika terjadi fluktuasi harga SICOM sehingga menyebabkan Perseroan membutuhakan modal kerja yang disesuaikan dengan harga SICOM untuk membeli bahan baku. Pada saat ini Perseroan berkeyakinan mempunyai modal kerja yang cukup untuk membiayai operasional Perseroan.
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel dibawah ini menyajikan pendapatan neto, beban pokok penjualan, laba bruto, rugi neto periode/ tahun berjalan dan jumlah rugi komprehensif Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 serta tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir Keterangan berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember | ||||
2018 | 2017* | 2017 | 2016 | |
Penjualan Neto | 6.242.922 | 7.621.879 | 12.107.417 | 7.691.648 |
Beban pokok penjualan | (5.726.647) | (6.716.536) | (10.751.939) | (7.024.924) |
Laba bruto | 516.275 | 905.343 | 1.355.477 | 666.724 |
Laba neto periode/tahun berjalan | 98.952 | 329.713 | 423.186 | 209.920 |
Total laba komprehensif periode/tahun berjalan | 65.811 | 329.713 | 410.369 | 204.642 |
*tidak diaudit |
Penjualan Neto
Perbandingan penjualan neto untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan 31 Juli 2017 Penjualan neto Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 6.242.922 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 1.378.957 juta atau sebesar 18,09% dibandingkan dengan penjualan neto pada 31 Juli 2017 sebesar Rp 7.621.879 juta. Penyebab utama penurunan penjualan neto ini adalah penurunan penjualan barang jadi Perseroan sebesar Rp
1.357.355 juta atau 17,90% yaitu dari Rp 7.584.603 juta pada periode Juli 2017 menjadi Rp 6.227.248 juta pada periode Juli 2018. Faktor yang menyebabkan penurunan nilai penjualan barang jadi adalah penurunan rata-rata harga jual SIR dari USD 1,7/kg pada periode Juli 2017 menjadi USD 1,4/kg pada periode Juli 2018. Walaupun volume barang jadi yang dijual mengalami kenaikan 1,3% dari 308.545 ton pada periode Juli 2017 menjadi 312.546 ton pada periode Juli 2018.
Perbandingan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Penjualan neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp12.107.417 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp4.415.769 juta atau sebesar 57,41% dibandingkan dengan penjualan neto pada 31 Desember 2016 sebesar Rp7.691.648 juta. Penyebab utama peningkatan penjualan neto ini adalah peningkatan penjualan barang jadi Perseroan sebesar Rp 4.378.578 juta atau 57,05% yaitu dari Rp 7.674.714 juta pada tahun 2016 menjadi Rp 12.053.292 juta pada tahun 2017. Faktor yang menyebabkan peningkatan nilai penjualan barang jadi adalah meningkatnya volume barang jadi yang dijual pada tahun 2017 sebesar 21,91%. Selain itu, rata-rata harga jual SIR juga mengalami kenaikan dari USD 1,4/kg pada tahun 2016 menjadi USD 1,7/kg pada tahun 2017.
Perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Penurunan harga rata-rata bulanan SICOM yakni dari USD 1,7 per kg di tahun 2017 menjadi USD 1,4 per kg sampai dengan 31 Juli 2018, menyebabkan sulitnya Perseroan untuk memperoleh bahan baku sehingga mengakibatkan menurunnya penjualan dan profitabilitas Perseroan.
Beban Pokok Penjualan
Tabel berikut merupakan beban pokok penjualan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan 2017 serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016.
(dalam Jutaan Rupiah)
Periode tujuh bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada Keterangan pada 31 Juli 31 Desember | ||||
2018 | 2017* | 2017 | 2016 | |
Pemakaian bahan baku | 5.290.653 | 6.163.851 | 9.843.986 | 6.697.146 |
Beban tenaga kerja langsung | 144.816 | 146.531 | 228.159 | 180.634 |
Beban pabrikasi | 323.985 | 310.049 | 499.910 | 461.788 |
*tidak diaudit
Perbandingan beban pokok penjualan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan 31 Juli 2017 Beban pokok penjualan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 5.726.647 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 989.889 juta atau sebesar 14,74% dibandingkan dengan beban pokok penjualan pada 31 Juli 2017 sebesar Rp 6.716.536 juta. Penurunan beban pokok penjualan ini terutama disebabkan oleh penurunan beban pemakaian bahan baku. Beban pemakaian bahan baku berkurang sebesar Rp 873.198 juta atau 14,17% seiring dengan penurunan nilai penjualan barang jadi. Beban Pokok Penjualan merupakan biaya-biaya yang terkait langsung dengan proses produksi dan penjualan. Komponen utama beban pokok penjualan adalah bahan baku karet alam (bokar) yang dibeli dengan menggunakan harga pasar TSR -20 SICOM dikurangi estimasi biaya produksi dan marjin keuntungan. Oleh karenanya, beban pokok penjualan berkorelasi langsung mengikuti pergerakan harga rata-rata bahan baku karet.
Perbandingan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 Beban pokok penjualan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 10.751.939 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 3.727.015 juta atau sebesar 53,05% dibandingkan dengan beban pokok penjualan pada 31 Desember 2016 sebesar Rp 7.024.924 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban produksi, khususnya peningkatan beban pemakaian bahan baku. Beban pemakaian bahan baku meningkat sebesar Rp 3.146.840 juta atau 46,99% seiring dengan meningkatnya volume penjualan barang jadi dan harga rata-rata bahan baku karet.
Laba bruto
Perbandingan laba bruto untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan 31 Juli 2017
Laba bruto Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 516.275 juta, mengalami penurunan sebesar Rp
389.068 juta atau sebesar 42,97% dibandingkan dengan laba bruto pada 31 Juli 2017 sebesar Rp 905.343 juta. Secara persentase terhadap beban pokok penjualan, laba bruto perseroan pada periode Juli 2017 sebesar 13,48% turun menjadi 9,02% pada periode Juli 2018. Penurunan laba bruto ini terutama disebabkan oleh penurunan rata-rata SICOM seperti yang sudah dijelaskan pada akun Penjualan Neto.
Perbandingan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Laba bruto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.355.477 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 688.753 juta atau sebesar 103,30% dibandingkan dengan laba bruto pada 31 Desember 2016 sebesar Rp666.724 juta. Secara persentase terhadap beban pokok penjualan, laba bruto perseroan pada tahun 2016 sebesar 9,49% naik menjadi 12,61% pada tahun 2017. Peningkatan laba bruto ini terutama disebabkan oleh peningkatan rata-rata SICOM seperti yang sudah dijelaskan pada akun Penjualan Neto.
Laba Neto Periode/Tahun Berjalan
Perbandingan laba neto periode/tahun berjalan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan 31 Juli 2017
Laba neto periode berjalan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah sebesar Rp 98.952 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 230.761 juta atau sebesar 69,99% dibandingkan dengan laba neto periode berjalan pada 31 Juli 2017 sebesar Rp 329.713 juta. Faktor penurunan ini disebabkan karena penurunan secara volume penjualan dari 312.546 ton untuk periode Juli 2017 menjadi 308.545 ton untuk periode Juli 2018 serta penurunan rata-rata harga jual SIR dari USD 1,7/kg pada periode Juli 2017 menjadi USD 1,4/kg pada periode Juli 2018.
Perbandingan laba neto periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Laba neto tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 423.186 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 213.266 juta atau sebesar 101,59% dibandingkan dengan laba (rugi) neto tahun berjalan pada 31 Desember 2016 sebesar Rp 209.920 juta. Peningkatan ini disebabkan karena pada tahun 2017, volume penjualan meningkat dari 434.976 ton pada tahun 2016 menjadi 530.273 ton. Selain itu rata-rata harga jual SIR juga mengalami kenaikan dari USD 1,4/kg pada tahun 2016 menjadi USD 1,7/kg pada tahun 2017.
Total Laba Komprehensif pada Periode/Tahun Berjalan
Tabel berikut merupakan rugi komprehensif lain Perseroan dan Entitas Anak untuk periode-periode yang berakhir tanggal 31 Juli 2018 dan 2017 serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016.
(dalam Jutaan Rupiah)
Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir Keterangan berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember | |||||
2018 | 2017* | 2017 | 2016 | ||
Kerugian aktuaria program pensiun | 16.642 | - | (17.089) | (7.038) | |
Penurunan nilai yang belum direalisasi dari lindung nilai arus - | |||||
kas | (60.829) | - | - | ||
Manfaat pajak penghasilan terkait | 11.047 | - 4.272 | 1.760 | ||
Total | (33.140) | - (12.817) | (5.278) | ||
*tidak diaudit |
Perbandingan total laba komprehensif periode/tahun berjalan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan 31 Juli 2017
Total kerugian komprehensif periode berjalan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 mengalami kerugian Rp 33.140 juta sedangkan periode 31 Juli 2017 sebesar nihil. Kerugian ini diperoleh dari penurunan nilai yang belum direalisasi dari lindung nilai arus kas sebesar Rp 60.829 juta yang berasal dari transaksi derivatif yang dipengaruhi oleh pergerakan kurs US$ dimana rata-rata deal rate pada tanggal 31 Juli 2018 sebesar Rp 14.189 lebih kecil dibandingkan dengan nilai kurs tengah BI pada bulan Juli 2018 sebesar Rp 14.413 sehingga berdampak kerugian.
Perbandingan total laba komprehensif periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Total kerugian komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 12.817 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 7.539 juta atau sebesar 142,84% dibandingkan dengan kerugian komprehensif tahun berjalan pada 31 Desember 2016 sebesar Rp 5.278 juta. Peningkatan ini seluruhnya diperoleh dari kerugian aktuaria program pensiun yang terutama disebabkan oleh penurunan tingkat diskonto.
Analisis Arus kas
Tabel dibawah ini menyajikan arus kas Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2018 dan 2017 serta tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 2016.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Juli | 31 Desember | |||
2018 | 2017* | 2017 2016 | |||
Arus kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas | (34.048) | 701.545 | 966.463 | (742.421) | |
operasi | |||||
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi | (47.053) | (56.277) | (92.172) | (59.470) | |
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas | 84.604 | (529.729) | (863.205) | 853.602 | |
pendanaan | |||||
*tidak diaudit Arus kas dari Aktivitas Operasi |
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Juli | 31 Desember | |||
2018 | 2017* | 2017 2016 | |||
ARUS KAS AKTIVITAS OPERASI Penerimaan kas dari pelanggan | 6.293.566 | 7.651.096 | 12.044.257 | 7.360.014 | |
Pembayaran kas kepada pemasok | (5.401.364) | (6.176.191) | (9.784.069) | (6.997.751) | |
Pembayaran kas kepada karyawan | (227.264) | (237.881) | (428.113) | (330.330) | |
Pembayaran untuk beban usaha | (410.417) | (364.212) | (623.647) | (555.826) | |
Pembayaran kas dari kegiatan operasi lainnya | (8.013) | (34.909) | (47.634) | (11.378) | |
Arus kas diperoleh dari (digunakan untuk) dari operasi | 246.508 | 837.903 | 1.160.794 | (535.271) | |
Pembayaran beban keuangan | (72.985) | (92.133) | (121.623) | (136.832) | |
Penerimaan pendapatan keuangan | 1.983 | 1.856 | 5.387 | 2.270 | |
Pembayaran pajak penghasilan | (204.305) | (47.176) | (77.667) | (72.954) | |
Penerimaan klaim pajak penghasilan badan | 4.184 | 1.095 | 3.779 | 13.538 | |
Pembayaran imbalan kerja karyawan | (9.433) | - | (4.207) | (13.172) | |
Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi | (34.048) | 701.545 | 966.463 | (742.421) | |
*tidak diaudit |
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Juli 2017
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 adalah negatif Rp 34.048 juta dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas operasi pada 31 Juli 2017 adalah positif Rp 701.545 juta. Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian penjualan neto bahwa selama periode Juli 2017 rata-rata harga jual SIR dari USD 1,7/kg menurun menjadi USD 1,4/kg pada periode Juli 2018. Hal ini membuat nilai dari penerimaan kas dari pelanggan menurun jika dibandingkan dengan periode Juli 2017. Selain itu, selama periode Juli 2018, Perseroan melakukan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp 204.305 juta sebagai akibat dari laba di tahun 2017 sehingga pembayaran pajak penghasilan badan tahun 2017 cukup meningkat signifikan jika dibandingkan dengan pembayaran pajak di periode Juli 2017.
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 adalah positif sebesar Rp 966.463 juta dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2016 adalah negatif Rp 742.421 juta. Perolehan kas dari aktivitas operasional selama tahun 2017 diperoleh dari peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar 63,64%, sebagai dampak positif peningkatan harga jual SIR.
Arus kas dari Aktivitas Investasi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 31 Jul 2018 | i 2017* | 31 Desember 2017 2016 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI | ||||
Hasil penjualan aset tetap | 1.890 | 1.256 | 2.733 | 3.248 |
Perolehan aset tetap | (43.017) | (44.596) | (80.518) | (45.719) |
Penambahan aset tidak lancar lain-lain | (30) | (97) | (339) | (46) |
Penambahan tanaman perkebunan | (5.792) | (12.816) | (13.961) | (16.322) |
Penambahan tanaman plasma | (71) | (24) | (87) | (631) |
Pembelian saham dari kepentingan non-pengendali (33) - - - Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (47.053) (56.277) (92.172) (59.470)
*tidak diaudit
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Juli 2017
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 sebesar Rp 47.053 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 9.224 juta atau sebesar 14,42% dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas investasi pada 31 Juli 2017 sebesar Rp 56.277 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan penambahan tanaman perkebunan sebesar Rp 7.024 juta atau 54,81%.
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp 30.766 juta atau 50,10% dari Rp 61.406 juta pada tahun 2016 menjadi Rp 92.172 juta pada tahun 2017. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan perolehan aset tetap dan aset dalam pembangunan sebesar Rp 32.863 juta atau 68,96% dibandingkan dengan posisi tahun 2016. Penambahan ini dikarenakan adanya peningkatan kapasitas produksi dengan cara pembangunan pabrik baru yang masih dalam pembangunan (PT Nusira dan PT Komering Jaya Perdana).
Arus kas dari Aktivitas Pendanaan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan
31 Juli 31 Desember
2018 2017* 2017 2016
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang | 852.274 | 669.347 | 1.160.103 | 1.294.306 |
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang | (634.985) | (1.513.737) | (2.142.438) | (440.704) |
Penerimaan penerbitan saham baru | - | 527.822 | 527.822 | - |
Pembayaran dividen kepada pemegang saham | (132.685) | (204.627) | (400.158) | - |
Pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali | - | (9) | (9) | - |
Pembayaran biaya emisi penerbitan saham | - | (8.525) | (8.525) | - |
Arus kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas pendanaan | 84.604 | (529.729) | (863.205) | 853.602 |
*tidak diaudit |
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Juli 2018 dan 31 Juli 2017
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018 sebesar positif Rp 84.604 juta mengalami peningkatan dibandingkan dengan arus kas yang digunakan untuk dari aktivitas pendanaan selama periode 7 bulan pada tahun 2017 yang mencapai Rp 529.729 juta. Hal ini terutama dikarenakan adanya pembayaran cukup signifikan pinjaman bank pada periode sampai dengan Juli 2017 dibandingkan periode yang sama pada tahun 2018. Pembayaran pinjaman pada periode sampai dengan Juli 2017 sebesar Rp 1.513.737 juta, meningkat secara signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018 yang hanya mencapai Rp 634.985 juta. Selain itu, pada tahun 2018 Perseroan banyak melakukan penarikan pinjaman bank yang digunakan untuk menutupi arus kas yang berasal dari aktivitas operasional yang negatif.
Meskipun Perseroan menerima dana dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp 527.822 juta pada periode sampai dengan Juli 2017, namun penerimaan tersebut juga digunakan untuk melakukan pembayaran pinjaman bank lebih cepat.
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016
Arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar negatif Rp 863.205 juta dibandingkan dengan arus kas pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar positif Rp 853.602 juta. Hal ini dikarenakan adanya pembayaran pinjaman bank yang meningkat sebesar Rp 1.701.734 juta atau 386,14% jika dibandingkan dengan tahun 2016 serta pembayaran dividen sebesar Rp 400.158 juta, meskipun terdapat penerimaan dana Penawaran Umum Perdana Saham sebesar Rp 527.822 juta pada 2017.
5. Belanja Modal
Secara historis, belanja modal Perseroan terutama terdiri dari pembelian tanah, bangunan kendaraan, mesin dan peralatan serta penambahan tanaman perkebunan. Sebagian besar mesin dan peralatan untuk proses produksi pabrik- pabrik pengolahan karet Entitas Anak Perseroan dirancang dan dibuat secara internal melalui salah satu Entitas Anak Perseroan.
Sumber dana yang digunakan untuk belanja modal untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 berasal dari kas yang dihasilkan dari kegiatan operasi serta utang bank jangka panjang. Berikut adalah tabel pembagian belanja modal Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Juli 31 Desember 2018 2017 2016 | |||
Tanah | 1.189 | 11.449 | 10.413 |
Bangunan | 18.434 | 40.146 | 14.450 |
Mesin dan Peralatan | 15.607 | 10.944 | 10.774 |
Instalasi | 1.163 | 4.730 | 4.568 |
Kendaraan | 7.462 | 12.227 | 4.686 |
Inventaris Kantor | 837 | 3.374 | 842 |
Jumlah Belanja Modal | 44.692 | 82.870 | 45.733 |
6. Manajemen Risiko |
Aktivitas Perseroan mengandung berbagai macam risiko keuangan yaitu: risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar (termasuk risiko tingkat suku bunga dan risiko mata uang asing). Secara keseluruhan, program manajemen risiko keuangan Perseroan bertujuan memberikan “early warning” kepada manajemen atas risiko-risiko keuangan yang dimiliki dan dikelola oleh manajemen dalam menjalankan aktivitas operasional Perseroan. Fungsi manajemen risiko keuangan dijalankan oleh manajemen Perseroan.
Faktor Risiko Keuangan
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa salah satu pihak untuk instrumen keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan untuk pihak lain dengan tidak melepaskan kewajiban. Karena aktivitas Perseroan investasi dan operasi, Perseroan terkena kredit terkait potensi kerugian yang mungkin terjadi sebagai akibat dari counterparty, individu atau penerbit tidak mampu atau tidak ingin untuk menghormati kewajiban kontrak. Eksposur risiko kredit Perseroan terutama timbul dari pengelolaan piutang usaha. Perseroan melakukan pengawasan kolektibilitas piutang sehingga dapat diterima penagihannya secara tepat waktu dan juga melakukan penelaahan atas masing-masing piutang pelanggan secara berkala untuk menilai potensi timbulnya kegagalan penagihan.
Perseroan hanya melakukan transaksi penjualan kepada pembeli yang memiliki reputasi baik, berskala internasional dan sudah menjalin hubungan lebih dari waktu tertentu. Untuk pembeli baru, Perseroan meminta pembayaran dilakukan dengan uang muka.
b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas timbul apabila Perseroan bertemu kesulitan dalam mewujudkan asetnya atau mengumpulkan dana untuk memenuhi komitmen terkait dengan liabilitas keuangannya.
Perseroan mengelola likuiditas dengan membuat rencana penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk perencanaan arus kas secara periodik dan melakukan monitoring atas realisasinya. Perseroan menempatkan kelebihan atas kas dalam instrumen keuangan dengan risiko yang rendah namun memberikan imbal hasil yang memadai pada lembaga- lembaga keuangan yang memiliki kredibilitas dan rating yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko dimana nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar terdiri dari dua jenis risiko: risiko suku bunga dan risiko mata uang asing. Risiko pasar yang signifikan untuk Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan terhadap risiko perubahan suku bunga pasar terutama terkait dengan utang bank jangka panjang Perseroan dengan suku bunga mengambang. Instrumen keuangan tingkat bunga mengambang keuangan mengacu pada risiko tingkat suku bunga arus kas.
Perseroan selalu melakukan analisa atas dampak dari tingkat suku bunga terhadap biaya operasional dan kemampuan Perseroan sebelum menyetujui pinjaman tersebut. Perseroan mengelola risiko suku bunga dengan melakukan analisa pergerakan suku bunga dalam menentukan komposisi portofolio pinjaman suku bunga tetap dan variabel.
Xxxxx berikut menunjukkan sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin terjadi pada suku bunga pinjaman bank jangka panjang pada tanggal 31 Juli 2018. Dengan semua variabel lainnya tetap konstan, laba Perseroan sebelum pajak dipengaruhi melalui dampak atas tarif mengambang pinjaman bank jangka panjang sebagai berikut:
Kenaikan/penurunan
suku bunga
Efek pada laba
sebelum pajak
+0,25% | ( | 4.796.024.838) |
-0,25% | 4.796.024.838 |
31 Juli 2018
Gerakan diasumsikan dalam basis poin untuk analisis sensitivitas suku bunga didasarkan pada lingkungan pasar saat ini diamati.
Tidak ada dampak terhadap jumlah ekuitas Grup selain yang sudah mempengaruhi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
2. Risiko Fluktuasi Mata Uang Asing
Risiko fluktuasi mata uang asing adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Eksposur Perseroan terhadap risiko perubahan kurs mata uang asing terutama berkaitan dengan operasi Perseroan dan pendanaan.
Mata uang Rupiah telah mengalami apresiasi cukup tinggi selama dasawarsa terakhir. Sejak tahun 2008, Xxxxxx telah berfluktuasi dari titik tertinggi Rp 9.370 per US Dollar di awal tahun 2008 menjadi titik terendah Rp 14.728 per US Dollar di tahun 2015. Pada tanggal 31 Juli 2018, kurs US Dolar adalah Rp 14.413 per US Dollar (yang merupakan kurs tengah yang diumumkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tersebut).
Hasil usaha Perseroan dipengaruhi fluktuasi dalam nilai tukar mata uang asing, khususnya US Dollar, karena Perseroan melakukan penjualan dan pembiayaan baik modal kerja maupun belanja modal dalam mata uang US Dolar, namun melakukan pencatatan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian dengan mata uang Rupiah sehingga Perseroan memiliki eksposur pada laba (rugi) selisih kurs.
Perseroan secara konsisten melakukan monitoring terhadap fluktuasi pergerakan nilai tukar mata uang untuk mengetahui dampak fluktuasi perubahan nilai tukar mata uang asing tersebut terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
Perseroan juga melakukan lindung nilai dengan melakukan penjualan dalam mata uang yang sama dengan mata uang pinjaman.
Perseroan memiliki aset dan liabilitas dalam mata uang asing dengan rincian sebagai berikut (dalam satuan penuh, kecuali jumlah setara Rupiah):
31 Juli 2018
Setara Rupiah
Aset | US$ |
|
Bank dan setara kas | 12.258.497,03 | 176.681.717.650 |
Piutang usaha | 47.525.453,56 | 684.984.362.160 |
Total | 59.783.950,59 | 861.666.079.810 |
Liabilitas Utang lain-lain | 2.150,00 | 30.987.950 |
Beban masih harus dibayar | 317.759,38 | 4.579.865.985 |
Pinjaman bank jangka panjang | 131.660.525,86 | 1.897.623.159.267 |
Total | 131.980.435,24 | 1.902.234.013.202 |
Xxxx | ( 72.196.484,65) | ( 1.040.567.933.392) |
Dalam menerjemahkan mata uang asing aset keuangan dan liabilitas dalam mata uang Rp ke tingkat US$ nilai tukar yang digunakan masing-masing Rp 14.413, pada tanggal 31 Juli 2018. Rugi neto selisih kurs yang diakui untuk periode yang berakhir pada 31 Juli 2018 sebesar Rp 00.000.000.000.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin terjadi pada nilai tukar mata uang asing, dengan semua variabel lainnya tetap konstan, terhadap laba Perseroan sebelum pajak penghasilan.
+/- dalam US$ ke Rp dalam % Efek pada laba
sebelum pajak
31 Juli 2018 +1.00 ( 00.000.000.000)
-1.00 00.000.000.000
Perubahan nilai mata uang didasarkan pada perkiraan Perseroan terbaik dari perubahan yang diharapkan mempertimbangkan tren historis.
Tidak ada dampak lain pada ekuitas Grup selain yang sudah mempengaruhi laba sebelum pajak penghasilan
Dampak Risiko Permodalan
Tujuan Perseroan dalam pengelolaan permodalan adalah untuk melindungi kemampuan Perseroan dalam mempertahankan kelangsungan usaha Perseroan guna memberikan imbal hasil kepada Pemegang Saham dan manfaat kepada pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mempertahankan atau menyesuaikan struktur modal, Perseroan dapat menyesuaikan jumlah dividen yang dibayar kepada Pemegang Saham atau menerbitkan saham baru, mempertimbangkan kebutuhan modal di masa yang akan datang dan efisiensi modal Perseroan, profitabilitas sekarang dan yang akan datang, proyeksi arus kas operasi, proyeksi belanja modal dan proyeksi peluang investasi yang strategis.
7. INFORMASI SEGMEN
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan informasi yang diperlukan oleh pengambil keputusan operasional, yang digunakan untuk tujuan alokasi sumber daya dan penilaian kinerja segmen operasi mereka.
Manajemen menyajikan informasi segmen operasi dalam dua kelompok segmen sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu pabrik crumb rubber dan agro bisnis.
Segmen operasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Pabrik Crumb
31 Juli 2018
Agro bisnis T o t a l Eliminasi Konsolidasian
Rubber
Segmen Primer:
Pendapatan eksternal 6.227.248 30.378 6.257.626 ( 14.704 ) 6.242.922
Xxxxx (beban) segmen | 520.952 | ( | 921) | 520.031 ( | 3.755 ) | 516.276 | |
Beban usaha | ( | 236.971 ) | ( | 5.542) ( | 242.513 ) | - ( | 242.513 ) |
Beban operasi lain-lain, Neto | ( | 39.191 ) | ( | 11.722 ) ( | 50.913) | - ( | 50.913) |
Beban keuangan, Xxxx ( 66.149 ) ( 4.486) ( 70.635 ) - ( 70.635 )
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan 178.641 ( 22.671) 155.970 ( 3.755) 152.215
Total beban pajak penghasilan ( 58.159) 4.896 ( 53.263) - ( 53.263)
Xxxx (rugi) neto tahun berjalan 120.482 ( 17.775) 102.707 ( 3.755) 98.952
(Rugi) laba komprehensif lain ( 33.435) 295 ( 33.141) - ( 33.141)
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada: | |||||
Pemilik entitas induk | 87.047 | 17.480) | 69.566 ( | 3.755) | 65.811 |
Kepentingan non-pengendali | - | - - - - | |||
T o t a l | 87.047 | ( 17.480) 69.566 ( 3.755 ) 65.811 | |||
Informasi lainnya: Aset segmen | 3.554.695 | 466.854 4.021.549 ( 254.794 ) 3.766.755 | |||
Liabilitas segmen | 2.004.843 | 194.572 2.199.415 49.971 2.249.386 |
Total laba (rugi) komprehensif pada tahun berjalan 87.047 ( 17.480) 69.566 ( 3.755) 65.811
(
Pabrik Crumb
31 Juli 2017
Agro bisnis T o t a l Eliminasi Konsolidasian
Rubber
Segmen Primer: Pendapatan eksternal | 7.584.603 | 37.276 | 7.621.879 | - | 7.621.879 | |||
Hasil segmen | 901.620 | 7.480 | 909.100 | ( | 3.758 ) | 905.342 | ||
Beban usaha | ( | 273.839 ) ( | 4.546) ( | 278.385 ) | - | ( | 278.385 ) | |
Beban operasi lain-lain, Neto | ( | 25.273 ) | 1.238 ( | 24.035) | - | ( | 24.035) |
Beban keuangan, Xxxx ( 78.744 ) ( 3.520) ( 82.264 ) - ( 82.264 )
Laba sebelum beban pajak penghasilan 523.764 652 524.416 ( 3.758) 520.658
Total beban pajak penghasilan ( 181.258) ( 9.687) ( 190.945) - ( 190.945)
Xxxx (rugi) neto tahun berjalan 342.506 ( 9.035) 333.471 ( 3.758) 329.713
Laba komprehensif lain - - - - -
Total laba (rugi) komprehensif pada tahun berjalan 342.506 ( 9.035) 333.471 ( 3.758) 329.713
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk | 342.492 ( | 9.036) | 333.456 ( | 3.755) | 329.701 |
Kepentingan non-pengendali | 14 1 | 15 ( 3) 12 | |||
T o t a l | 342.506 ( 9.035) | 333.471 ( 3.758 ) 329.713 | |||
Informasi lainnya: Aset segmen | 3.317.187 473.457 | 3.790.644 ( 233.788 ) 3.556.856 | |||
Liabilitas segmen | 1.738.594 221.138 | 1.959.732 12.848 1.972.580 | |||
31 Juli 2018 | 31 Juli 2017 | ||||
Produksi aktual | Karet remah | 316.364.587 | 311.325.194 | ||
Sawit | 8.933.585 | 7.492.282 | |||
Kapasitas produksi | Karet remah Sawit | 720.000.000 - | 720.000.000 - |
Pendapatan eksternal Perseroan didapat dari hasil penjualan SIR, Sawit serta Bahan Baku Karet. Pada periode Juli 2018 hasil segmen mengalami penurunan dibandingkan dengan periode Juli 2017 sebesar 42,97% atau Rp 389.068 juta. Hal ini berlawanan dengan peningkatan produksi aktual periode Juli 2018 untuk karet remah sebesar 316.365 ton dan sawit sebesar 8.934 ton dibandingkan dengan produksi aktual periode Juli 2017 untuk karet remah sebesar 311.325 ton dan sawit 7.492 ton. Serta volume barang jadi yang dijual mengalami kenaikan 1,3% dari 308.545 ton pada periode Juli 2017 menjadi 312.546 ton pada periode Juli 2018. Faktor yang menyebabkan penurunan nilai ini adalah karena penurunan rata- rata harga jual SIR dari USD 1,7/kg pada periode Juli 2017 menjadi USD 1,4/kg pada periode Juli 2018.
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko. Sebelum memutuskan kegiatan investasi, para calon investor harus secara berhati-hati mempertimbangkan seluruh informasi dalam Prospektus ini, terutama berbagai risiko di bawah ini dalam mengevaluasi untuk membeli saham Perseroan. Risiko lainnya yang pada saat ini tidak diketahui Perseroan atau yang pada saat ini dianggap tidak material dapat juga mengganggu kegiatan usaha, arus kas, hasil operasional, kondisi keuangan atau prospek usaha Perseroan secara material. Pada umumnya, investasi di saham perusahaan-perusahaan yang berada di negara-negara berkembang seperti Indonesia memiliki risiko yang umumnya tidak dapat dibandingkan dengan investasi di saham perusahaan di negara-negara maju. Apabila hal tersebut terjadi, maka harga saham Perseroan dapat menurun dan para investor dapat menghadapi kerugian dalam investasi mereka.
Risiko-risiko yang digambarkan di bawah ini adalah risiko-risiko yang dianggap material oleh Perseroan dan telah disusun berdasarkan tingkat material dan eksposur terhadap kinerja keuangan Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Pasar (Harga Komoditas)
Fluktuasi harga karet alam merupakan risiko paling utama bagi Perseroan dan Entitas Anak karena karet alam merupakan barang komoditas dunia yang aktif diperdagangkan di beberapa bursa komoditas dunia setiap harinya. Referensi harga yang digunakan Perseroan dan Entitas Anak adalah harga TSR 20 SICOM. Perseroan dan Entitas Anak sepenuhnya bertindak sebagai price taker dan tidak memiliki kontrol terhadap harga jual produknya. Di samping itu, untuk memproduksi karet SIR, Perseroan dan Entitas Anak melakukan pembelian bahan baku karet (bokar) setiap hari dengan harga beli yang mengikuti harga pasar juga. Semakin tinggi harga maka keuntungan Perseroan akan meningkat.
B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pasokan Bahan Baku
Risiko pasokan bahan baku timbul karena Perseroan dan Entitas Anak masih memiliki ketergantungan terhadap pedagang, pengumpul, maupun petani di dalam mendapatkan bahan baku karet alam. Selain itu, pasokan bahan baku karet alam juga dipengaruhi oleh musim rontok/trek dan musim hujan, dimana pada musim-musim tersebut produktivitas pohon menurun. Semakin banyak pasokan bahan baku maka akan memudahkan Perseroan memilih bahan baku yang berkualitas yang dapat meningkatkan keuntungan Perseroan.
2. Risiko Operasional
Secara umum, risiko operasional merupakan risiko yang disebabkan karena kekurangan dan kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem ataupun permasalahan-permasalahan yang berdampak pada keseluruhan operasi perusahaan. Risiko operasional yang utama bagi Perseroan dan Entitas Anak, adalah Perseroan, melalui Entitas Anak mengoperasikan 15 (lima belas) pabrik pengolahan dengan lokasi tersebar di berbagai provinsi di pulau Sumatera dan Kalimantan, yang memerlukan koordinasi dan kontrol yang kuat dari kantor pusat. Selain itu, sesuai dengan karakteristik perusahaan pengolahan (manufaktur) dan eksportir, proses produksi di pabrik bertahap dan cukup kompleks dan proses pengapalan produk dari berbagai pelabuhan di Indonesia dengan berbagai permasalahannya. Perseroan berusaha menghindari kegagalan proses internal karena dengan gagalnya proses akan mengakibatkan terhentinya proses produksi Perseroan dan Entitas Anak.
3. Risiko Reputasi dan Risiko Strategis
Risiko reputasi merupakan risiko yang disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak atau persepsi negatif terhadap Perseroan dan Entitas Anak. Persepsi negatif pelanggan terhadap Perseroan dan Entitas Anak dapat menyebabkan turunnya penjualan Perseroan dan Entitas Anak. Sedangkan risiko strategis merupakan risiko akibat tidak tepatnya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan dan Entitas Anak, termasuk kurang responsifnya Perseroan dan Entitas Anak terhadap perubahan eksternal. Perseroan selalu menjaga nama baik dan menetapkan strategi yang merespon terhadap perubahan eksternal seperti perlunya penggunaan teknologi dalam proses produksi Perseroan. Dengan tidak merespon
penggunaan teknologi dalam proses produksi, Perseroan dan Entitas Anak dapat terjebak dengan proses yang tidak efisien.
4. Risiko Bencana Alam
Seperti lazimnya dalam semua bisnis, terjadinya bencana alam dapat mempengaruhi Perseroan dan Entitas Anak secara signifikan. Indonesia rentan terhadap gempa bumi, banjir, tsunami, letusan gunung berapi serta ancaman kebakaran dan wabah penyakit. Perseroan selalu mencari lokasi yang menghindari daerah yang mempunyai zona merah terhadap bencana. Bencana alam yang terjadi di sekitar lingkungan Perseroan dan Entitas Anak dapat mengganggu operasional Perseroan dan Entitas Anak sehingga menyebabkan penurunan terhadap kinerja Perseroan.
5. Xxxxxx Sebagai Perusahaan Induk
Perseroan merupakan perusahaan induk dari Entitas Anak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan karet dan perkebunan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak Perseroan adalah ABL, KUT, KGK, DJW, PSU, KJP, AAP, KPR, TSS, KTB, Tisma, PSA, KTP, KWI, KPK, PKP, KMP, NKP, KPT, KSR,
NSI, KSP, KBT, KSB, KAI. Sebagai perusahaan induk yang tidak beroperasi, seluruh pendapatan Perseroan akan bergantung sepenuhnya pada pendapatan Entitas Anak. Pada saat salah satu Entitas Anak Perseroan mengalami penurunan kinerja, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Kinerja yang buruk pada Entitas Anak dalam waktu yang lama dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Perseroan.
6. Risiko Persaingan Usaha
Pasar karet internasional merupakan pasar yang kompetitif. Kompetitor utama Perseroan di dunia merupakan perusahaan-perusahaan di negara produsen utama karet (Indonesia, Thailand, Malaysia dan Vietnam). Perseroan menghadapi persaingan dengan perusahaan-perusahaan tersebut dalam mendapatkan pelanggan yang pada umumnya merupakan produsen ban di dunia. Perseroan selalu menjaga hubungan dengan produsen ban dunia untuk mendapatkan harga yang premium yang dapat meningkatkan pendapatan Perseroan.
7. Risiko Kebijakan Pemerintah
Perseroan melalui Entitas Anak mengoperasikan pabrik-pabrik pengolahan karet remah di beberapa wilayah di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan peraturan yang secara khusus mengatur industri tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 09/M-IND/PER/3/2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Bagi Industri Karet Remah tanggal 20 Maret 2017 (“Permenperin No. 9/2017”). Berdasarkan Permenperin No. 9/2017, untuk memperoleh Izin Usaha Industri di bidang Industri Karet Remah (meliputi perubahan status kepemilikan saham, penggabungan perusahaan (yang mengakibatkan perubahan status penanaman modal), penanaman modal industri baru dan perluasan) diperlukan izin khusus terlebih dahulu yang merupakan persetujuan tertulis dari Kementerian Perindustrian (“Izin Khusus”).
Untuk memperoleh Izin Khusus tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang industri karet remah (“Perusahaan Industri Karet Remah”) yang melakukan perubahan status kepemilikan saham, penggabungan perusahaan (yang mengakibatkan perubahan status penanaman modal), penanaman modal industri baru dan perluasan, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Terintegrasi dengan pengembangan kebun karet sendiri;
(ii) Kebun karet sendiri sebagaimana dimaksud dalam poin (i) harus memenuhi kebutuhan bahan baku paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kapasitas produksi;
(iii) Bahan baku paling banyak 80% (delapan puluh persen) harus dipenuhi melalui kerjasama dengan petani/kelompok tani/koperasi yang dituangkan dalam kontrak kerjasama jangka panjang dengan jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun (“Kemitraan”);
(iv) Sebagian bahan baku harus dipenuhi dari kebun (yang dimiliki masyarakat, baik kelompok maupun perorangan, yang pembangunannya difasilitasi oleh Perusahaan Industri Karet Remah dan dikelola berdasarkan kerjasama pengelolaan antara pemilik dengan Perusahaan Industri Karet Remah (“Kebun Plasma”) dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas kebun melalui Kemitraan.
Dengan diterbitkannya Permenperin No. 9/2017, terdapat tambahan kewajiban bagi Perseroan maupun Entitas Anak dalam hal akan melakukan ekspansi usaha di bidang industri karet remah, mengingat seluruh pabrik- pabrik pengolahan karet remah yang dimiliki oleh Entitas Anak belum terintegrasi dengan kebun karet sendiri. Hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari perolehan lahan perkebunan karet serta sehubungan dengan kewajiban untuk bekerjasama dengan Kebun Plasma maupun Kemitraan, dapat berpengaruh negatif pada kinerja dan prospek usaha Perseroan.
Selain pabrik-pabrik pengolahan karet remah, Perseroan melalui Entitas Anak juga menjalankan usaha di bidang perkebunan karet dan kelapa sawit. Pada dasarnya, Pemerintah Indonesia mengendalikan seluruh lahan dan hak atas tanah meskipun Pemerintah secara rutin memberikan hak atas tanah dalam jangka waktu tertentu kepada para pemohonnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria juncto Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, masa berlaku Hak Guna Usaha (“HGU”) adalah 35 tahun dan dapat dimohonkan perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Setelah perpanjangan tersebut, HGU dapat diperbaharui kembali untuk periode antara 25 tahun sampai dengan 35 tahun.
Pada tahun 2014, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 5/SE/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang Petunjuk Beberapa Ketentuan Teknis Permohonan Penetapan Hak Atas Tanah dan Pelayanan Pertanahan Lainnya (“SE BPN No. 5/2014”) yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
(i) Setiap permohonan hak atas tanah yang mensyaratkan izin lokasi, dapat diproses apabila izin lokasi telah mendapat pertimbangan teknis pertanahan;
(ii) Apabila tanah yang dimohon hak atas tanah di atasnya diterbitkan izin usaha pertambangan setelah izin lokasi diterbitkan, maka permohonan hak atas tanah dapat diproses tanpa persetujuan pemegang izin usaha pertambangan. Namun apabila izin usaha pertambangan diterbitkan terlebih dahulu dari izin lokasi, permohonan hak atas tanah dapat diproses setelah mendapat persetujuan dari pemegang izin usaha pertambangan;
(iii) Setiap perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan HGU pertama kali dengan luas 250 ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih wajib melaksanakan kemitraan dan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari luas areal izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) atau izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP);
(iv) Terhadap permohonan HGU yang tanahnya berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% (dua puluh persen) dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut, namun apabila dalam surat keputusan pelepasan kawasan hutan tidak mempersyaratkan membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% (dua puluh persen) dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan, tetap wajib membangun kebun masyarakat sekitar (plasma) paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari luas areal izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) dan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP);
(v) Apabila di sekitar lokasi perkebunan tidak terdapat masyarakat petani, perusahaan tetap berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sampai adanya masyarakat petani dibuktikan dengan pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk akta yang dibuat oleh pejabat umum;
(vi) Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan HGU untuk budidaya tanaman pangan dan hortikultura serta peternakan dan perikanan wajib melaksanakan kemitraan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak; dan
(vii) Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan hak atas tanah pertama kali wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility) dan dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan atas hal tersebut pada saat mengajukan permohonan hak atas tanah, serta dalam hal perpanjangan atau pembaharuan, dengan melampirkan bukti pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility).
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan melalui Entitas Anak masih memiliki lahan yang dibebaskan berdasarkan SPPHT atau dokumen pembebasan lahan lainnya dan belum memperoleh status HGU. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa Entitas Anak dapat memperoleh jangka waktu HGU yang maksimal seiring dengan berkembangnya peraturan perundang-undangan bidang pertanahan di Indonesia dan kurangnya keseragaman dalam sistem kepemilikan hak atas tanah di Indonesia serta dinamika masyarakat Indonesia.
Kegagalan Entitas Anak dalam mengajukan permohonan, pembaharuan atau perpanjangan HGU dapat berpengaruh negatif pada kinerja dan prospek usaha Perseroan dan Entitas Anak.
9. Risiko terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Untuk dapat menjalankan berbagai operasi gerainya, Perseroan diwajibkan untuk memiliki berbagai macam lisensi, perizinan dan otorisasi lainnya dari regulator yang terkait. Jika Perseroan tidak mampu memperoleh atau memperpanjang lisensi, perizinan dan otorisasi ini, atau gagal untuk melakukannya secara tepat waktu, Perseroan dapat tidak diberi izin untuk terus beroperasi dan hal ini dapat menimbulkan dampak negatif secara material kepada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko terkait kemampuan Perseroan untuk membagikan dividen di masa depan
Kemampuan Perseroan untuk mengumumkan dan mendistribusikan dividen akan bergantung kepada kinerja keuangan di masa depan, yang selanjutnya bergantung kepada kesuksesan Perseroan dalam mengimplementasikan strategi pertumbuhan, kompetisi, peraturan dan faktor lainnya seperti kondisi ekonomi secara umum.
Perseroan mungkin tidak mendistribusikan dividen berdasarkan rekomendasi manajemen Perseroan, dan Pemegang Saham Perseroan dapat tidak menyetujui distribusi dividen.
2. Risiko terkait kondisi perekonomian secara makro dan global
Perseroan menyalurkan pembiayaan kepada sektor usaha berbasis komoditas tertentu yang cukup terpengaruh oleh kondisi perekonomian global, yaitu karet dan kelapa sawit, dan sektor perkebunan lainnya. Fluktuasi harga global mempengaruhi kelancaran usaha pelanggan khususnya segmen karet, sehingga berdampak terhadap kemampuan pelanggan dalam memenuhi kewajibannya kepada Perseroan.
3. Risiko terkait tuntutan atau gugatan hukum
Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memiliki berbagai peraturan dan kewajiban kepada pemasok, pelanggan dan pihak ketiga lainnya melalui kontrak, purchase order, atau komitmen lainnya maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada Perseroan. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari pemasok yang diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran oleh Perseroan atau gugatan dari pihak pelanggan dikarenakan produk yang didapatkan oleh pelanggan tidak memenuhi standar kualitas atau mengalami kerusakan. Munculnya suatu gugatan berpotensi menimbulkan kerugian bagi Perseroan dimana Perseroan dapat dihadapkan kepada sanksi atau hukuman yang mungkin dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
4. Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Untuk bertransaksi dengan pihak yang merupakan pihak dari negara lain, Perseroan membutuhkan derajat pengetahuan yang memadai dalam melakukan transaksi di negara lain, khususnya mengenai ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara tersebut. Jika Perseroan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku pada negara-negara lain atau peraturan internasional lain yang mengikat, maka Perseroan dihadapkan pada risiko mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara-negara tersebut yang dapat menimbulkan dampak negatif secara material kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
5. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
Beberapa perjanjian material yang diadakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak menggunakan mata uang USD dan pembayaran atas pendapatan yang diperoleh Perseroan dan/atau Entitas Anak atas perjanjian material tersebut diterima dalam mata uang USD. Perseroan dan/atau Entitas Anak juga memiliki kewajiban
kepada krediturnya dalam mata uang USD. Akan tetapi Perseroan dan/atau Entitas Anak melakukan pembelian bahan baku dalam mata uang Rupiah sehingga fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD yang signifikan dapat menimbulkan dampak yang merugikan terhadap laba/rugi Perseroan dan/atau Entitas Anak. Saat ini, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki kebijakan lindung nilai atas eksposur nilai tukar mata uang dalam fasilitas pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Mata uang Rupiah selama ini dapat dikonversi dan ditransfer dengan bebas (kecuali apabila perbankan Indonesia tidak dapat mentransfer Rupiah ke rekening yang dimiliki oleh non Indonesia yang tidak terkemuka dan tidak memiliki tujuan investasi). Namun, dari waktu ke waktu, Bank Indonesia selalu melakukan intervensi di pasar dalam rangka menerapkan kebijakannya, baik dengan menjual Rupiah maupun dengan menggunakan cadangan mata uang asing untuk membeli Rupiah. Selain itu, kebijakan nilai tukar mengambang yang diterapkan oleh Bank Indonesia bisa saja diubah, Rupiah dapat terus berfluktuasi secara signifikan terhadap mata uang asing lainnya, termasuk USD atau Pemerintah mungkin tidak mengambil tindakan lebih lanjut untuk menstabilisasi, mempertahankan atau meningkatkan nilai mata uang Rupiah atau salah satu dari tindakan ini, apabila diambil mungkin tidak dapat berhasil.
Modifikasi atas kebijakan mata uang mengambang saat ini di Indonesia dapat berakibat lebih tingginya tingkat suku bunga domestik secara signifikan, kekurangan likuiditas, pengendalian atau pertukaran modal, atau pemotongan bantuan keuangan tambahan dari kreditur multinasional. Perubahan ini dapat berakibat kepada menurunnya aktivitas perekonomian, resesi, kondisi gagal bayar dan meningkatnya harga impor. Setiap konsekuensi tersebut dapat berdampak material dan negatif kepada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak.
D. RISIKO INVESTASI PADA SAHAM DAN HMETD PERSEROAN
1. Risiko terkait harga saham dan kurang aktifnya perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Mengingat jumlah saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tidak terlalu besar maka terdapat kemungkinan perdagangan saham Perseroan akan menjadi kurang aktif dan tidak likuid.
2. Risiko terkait harga pelaksanaan lebih tinggi dari nilai aset bersih per saham
Harga Pelaksanaan lebih tinggi dari nilai aset bersih per saham dari seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan kepada para Pemegang Saham yang ada pada saat ini. Dengan demikian, para pembeli yang membeli Saham Baru pada Harga Pelaksanaan akan mengalami penurunan nilai aset bersih atas saham yang mereka miliki dan Pemegang Saham Perseroan saat ini akan mengalami peningkatan nilai aset bersih atas saham yang mereka miliki.
3. Risiko terkait pemegang saham Perseroan kemungkinan akan terdilusi jika pemegang saham menolak atau tidak melaksanakan HMETD
Pemegang saham Perseroan yang menolak atau tidak melaksanakan HMETD, akan mengalami dilusi dalam kepemilikan saham Perseroan.
4. Risiko terkait kondisi pasar modal Indonesia yang dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham
Pasar berkembang seperti Indonesia memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan pasar maju dan jika risiko-risiko terkait hal ini terjadi, hal ini dapat mempengaruhi harga dan likuiditas saham Perseroan. Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas yang signifikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara signifikan dari pasar maju. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material kepada harga saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan termasuk antara lain:
• kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
• perang, aksi terorisme, dan konflik sipil;
• intervensi pemerintah, termasuk dalam hal tarif, proteksi dan subsidi;
• perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
• kesulitan dan keterlambatan dalam memperoleh atau memperpanjang perizinan;
• tindakan-tindakan yang diambil oleh Pemerintah;
• kurangnya infrastruktur energi, transportasi dan lainnya; dan
• penyitaan atau pengambilalihan aset.
5. Risiko terkait fluktuasi harga saham
Harga saham Perseroan di masa depan dapat berfluktuasi atau diperdagangkan di bawah Harga Pelaksanaan karena beberapa faktor, termasuk:
• Perbedaan realisasi kinerja keuangan dan operasional aktual dengan yang diharapkan oleh para pembeli, pemodal, dan analis;
• Perubahan rekomendasi atau persepsi analis terhadap Perseroan atau Indonesia;
• Perubahan pada kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia serta dampaknya terhadap industri Perseroan;
• Keterlibatan Perseroan dalam perkara litigasi;
• Perubahan harga-harga saham perusahaan-perusahaan asing (terutama di Asia) dan di negara-negara berkembang;
• Fluktuasi harga saham yang terjadi secara global;
• Perubahan peraturan Pemerintah; dan
• Perubahan manajemen kunci.
6. Risiko terkait penjualan saham Perseroan di masa depan yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan
Penjualan saham Perseroan di masa depan dalam jumlah besar di pasar, atau persepsi bahwa penjualan tersebut akan terjadi, dapat mempengaruhi harga pasar saham Perseroan atau kemampuan Perseroan untuk mencari dana dari penawaran umum atau penawaran terbatas penambahan modal atau efek bersifat ekuitas.
7. Risiko terkait kemampuan terbatas Pemegang Saham Perseroan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal Perseroan dengan memberikan HMETD di masa depan
Perusahaan publik Indonesia diwajibkan untuk memberikan hak kepada pemegang sahamnya dalam hal penerbitan saham baru, kecuali untuk beberapa pengecualian. Kepatuhan terhadap UUPM dan/atau peraturan yang relevan atau peraturan lainnya di yurisdiksi tertentu dapat menghalangi investor asing tertentu untuk berpartisipasi dalam penerbitan saham di masa depan dan oleh karena itu menyebabkan terdilusinya saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut. Perseroan tidak diharuskan mencantumkan sahamnya di yurisdiksi lain manapun sehingga investor asing dapat berpartisipasi dalam penerbitan saham di masa depan.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH FAKTOR RISIKO BISNIS MATERIAL YANG DISUSUN BERDASARKAN TINGKAT RISIKO TERSEBUT TERHADAP KEGIATAN OPERASIONAL UTAMA DARI USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Akuntan yaitu 9 Januari 2019 atas laporan keuangan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan Opini Tanpa Modifikasian, yang ditandatangani oleh Xxxx, S.E., Ak., CA., CPA.
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Xxxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan Akta Pendirian No. 63 tanggal 25 Maret 1991, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx X.X., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 27 Maret 1992, dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 143/Leg/1992 tanggal 8 Juni 1992, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 62 tanggal 4 Agustus 1992, Tambahan No. 3607.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 23 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0134989.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2018, Tambahan No. 378/L sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris No. 19 tanggal 22 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat (“Akta No. 19/2017”).
Berdasarkan Akta No. 19/2017, Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula sebesar Rp 653.050.000.000 terbagi atas 6.530.500.000 saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100 menjadi sebesar Rp 768.295.000.000 terbagi atas 7.682.950.000 saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100;
b. mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Saat ini Perseroan memiliki 25 Entitas Anak yaitu ABL, KUT, KGK, DJW, PSU, KJP, AAP, KPR, TSS, KTB, Tisma, PSA, KTP, KWI, KPK, PKP, KMP, NKP, KPT, KSR, NSI, KSP, KBT, KSB, KAI. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, KTB, Tisma, PSA, KSR, KBT, KSB, dan KAI belum melakukan kegiatan operasional dan KPK tidak sedang melakukan kegiatan operasional.
Kantor Perseroan berlokasi di Gedung The East Lantai 00, Xx. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E.3.2 No.1 Jakarta.
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, perkebunan, perdagangan, jasa dan konsultan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Kegiatan usaha utama:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, terutama industri karet remah alam, industri pengasapan karet, dan industri remilling karet, termasuk di dalamnya mendirikan pabrik pengolahan karet;
b. Menjalankan usaha dalam bidang perkebunan pada umumnya, terutama:
i. perkebunan karet, yang mencakup usaha perkebunan, mulai dari kegiatan pengolahan dan/atau pemeliharaan lahan, penyemaian, pembibitan, pembenihan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet; termasuk juga kegiatan pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan karet;
ii. perkebunan kelapa sawit yang mencakup usaha perkebunan, mulai dari kegiatan pengolahan dan/atau pemeliharaan lahan, penyemaian, pembibitan, pembenihan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kelapa sawit.
c. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan pada umumnya, termasuk perdagangan impor, ekspor, antar pulau, daerah serta lokal, terutama perdagangan hasil industri karet, hasil perkebunan karet, dan hasil perkebunan kelapa
sawit, baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisi serta menjadi grosier, leveransir, supplier, dealer, distributor dan keagenan/perwakilan dari perusahaan dalam maupun luar negeri, dari segala macam barang dagangan;
d. Menjalankan usaha dalam bidang jasa dan konsultan pada umumnya, termasuk teknik engineering, jasa penelitian, pengembangan, pendidikan dan jasa konsultasi manajemen yang berhubungan dengan kegiatan usaha perindustrian, perkebunan, dan perdagangan tersebut di atas, kecuali jasa dan konsultan dalam bidang hukum dan pajak.
Kegiatan usaha penunjang:
a. Melakukan segala kegiatan terkait pembelian bahan baku yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan karet remah alam, industri pengasapan karet, dan industri remilling karet;
b. Melakukan segala kegiatan terkait pembelian bibit dan/atau benih di bidang perkebunan karet dan kelapa sawit;
c. Melakukan kegiatan pengolahan dan/atau pemeliharaan lahan, terutama lahan untuk kegiatan usaha perkebunan karet dan kelapa sawit;
d. Melakukan kegiatan penyimpanan atas produk jadi atau produk akhir yang dihasilkan dari kegiatan usaha yang dilakukannya untuk kepentingan perdagangan, ekspor, impor, termasuk bulking storage dan kegiatan penunjang lainnya di pelabuhan atau bandara.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, terutama industri karet, termasuk di dalamnya mendirikan pabrik pengolahan karet, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Anak Perusahaan.
Untuk menjalankan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak yang material telah mendapatkan izin-izin yang diperlukan, antara lain:
No. Izin Nomor, Tanggal, dan Instansi Keterangan
Perseroan
1. | Surat Izin Usaha Perdagangan Besar (“SIUP”) Besar | SIUP Besar No. 409/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2017 tanggal 22 Mei 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan | SIUP Besar ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama Perseroan menjalankan usahanya sesuai izin. |
TSS
1. | Nomor Induk Berusaha (“NIB”) | NIB dengan No. 8120019081189 tanggal 18 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga OSS”) | NIB berlaku selama TSS menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. |
2. | SIUP Menengah untuk kantor pusat | SIUP Menengah No. 7/BPMD DAN PPT/SIUP-PM/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu | SIUP Menengah ini berlaku selama TSS masih menjalankan usahanya. |
3. | SIUP untuk kantor cabang Jakarta | SIUP No. 28/09-04/PDN/VIII/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan | SIUP ini berlaku selama TSS masih menjalankan usahanya. |
4. | Izin Usaha Industri Penanaman Modal Dalam Negeri | Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Riau No. 3/14/IU/PMDN/2015 tanggal 2 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Riau | Izin ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan seterusnya selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha. |
5. | Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri | Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (Izin Operasi) No. 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/133 tanggal 2 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 1 Mei 2022 dengan ketentuan harus didaftar ulang setiap 1 tahun sekali pada Dinas ESDM Provinsi Riau. |
No. Izin Nomor, Tanggal, dan Instansi Keterangan | |||
TSS telah melakukan pendaftaran ulang izin operasi dengan No. Register 670/DESDM- 03/REG/22 dan tanggal pengesahan 21 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. | |||
6. | Izin Penggunaan Sumber Daya Air | Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 15/KPTS/M/2015 tanggal 21 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air a/n Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
7. | Angka Pengenal Importir- Produsen | No. 040200226-P tanggal 24 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau | Berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali atau pada tanggal 24 Juni 2021. |
8. | Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu No. 9/BPMD&PPT/BP-LB3/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 18 Juli 2019. |
9. | Izin Pengendalian dan Pembuangan Limbah Cair | Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hulu No. 10/BPMD&PPT/BP-IPLC/IV/2016 tanggal 1 April 2016 | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2019 dan dapat diperpanjang |
10. | Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (“UKL”) - Upaya Pemantauan Lingkungan (“UPL”) | Surat No. 660/BLH-AMDAL/IV/2015/11 tanggal 6 April 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu | - |
11. | Izin Lingkungan | Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu No. 12 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan atas Revisi UKL-UPL Kegiatan Industri Karet Remah (Crumb Rubber) di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau oleh TSS tanggal 6 April 2015 yang dikeluarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu | Izin ini berlaku sama dengan masa berlakunya masa izin usaha dan/atau kegiatan. |
12. | Tanda Pengenal Produsen (“TPP”) | TPP “SCE” dengan No. 055/PPMB/TPP/04/2009 tanggal 13 April 2009, yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Republik Indonesia | - |
13. | Nomor Identitas Kepabeanan (“NIK”) | No. 05.011552 tanggal 16 Februari 2015, yang dikeluarkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Xxxxx, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | - |
14. | Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bahan Olah Komoditi Ekspor Standar Indonesia Rubber (“STTP | No. 04-06-18-0002 PU tanggal 23 Maret 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hulu | Pemilik STTP Bokor SIR setiap 5 tahun terhitung sejak 23 Maret 2018 atau dalam hal ini tanggal 22 |
No. | Izin | Nomor, Tanggal, dan Instansi | Keterangan |
Bokor SIR”) | Maret 2023, menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota setempat bahwa pemilik STTP Bokor SIR masih melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Bokor SIR |
DJW
1. | NIB | NIB dengan No. 8120117182473 tanggal 27 November 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. | NIB berlaku selama DJW menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan |
2. | Izin Lingkungan | Izin Lingkungan No. 367/KLH Tahun 2015 tanggal 25 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bungo | Izin Lingkungan ini berlaku sama dengan masa berlakunya izin usaha DJW. |
3. | Izin Usaha Industri | Izin Usaha Industri No. No. 2/15/IU-PL/PMDN/2013 tanggal 13 November 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jambi | Izin Usaha Industri ini berlaku selama DJW masih melaksanakan kegiatan usaha |
4. | Izin Usaha Industri | Izin Usaha Industri No. 3/15/IU/PMDN/2013 tanggal 28 November 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jambi | Izin Usaha Industri ini berlaku selama DJW masih melaksanakan kegiatan usaha |
Izin Lingkungan No. 126 Tahun 2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi | Izin Lingkungan ini berlaku sampai dengan berakhirnya kegiatan industri crumb rubber DJW. | ||
5. | TPP | No. 005/PPMB/TPP/10/2008 tanggal 24 Oktober 2008, yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Republik Indonesia. | Tanda Pengenal Produsen ini tidak memiliki masa berlaku |
No. 003/PPMB/TPP/10/2008 tanggal 24 Oktober 2008, yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Republik Indonesia. | Tanda Pengenal Produsen ini tidak memiliki masa berlaku | ||
6. | NIK | No. 02.007617 tanggal 15 Desember 2015, yang dikeluarkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Xxxxx, Direktorat Jenderal Xxx dan Cukai. | - |
7. | STTP Bokar SIR | No. 15-71-16-0001-PU tanggal 31 Oktober 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi. | - |
No. 05-02-16-0001-PU tanggal 16 Juni 2016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi. | - | ||
8. | Rekomendasi UKL-UPL | Rekomendasi UKL-UPL No. 059/PLH/Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Bungo | - |
No. Izin Nomor, Tanggal, dan Instansi Keterangan | |||
Rekomendasi UKL-UPL No. 660/37/AMDAL/BLH tanggal 6 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi | - | ||
9. | Izin Pembuangan Air Limbah | Izin Pembuangan Limbah Cair No. 132 Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. |
Izin Pembuangan Air Limbah No. 378/KLH Tahun 2015 tanggal 29 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bungo | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Juli 2020. | ||
10. | Izin Penggunaan Sumber Daya Air | Izin Penggunaan Sumber Daya Air No. 527/KPTS/M/2014 tanggal 12 September 2014 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 12 September 2019. |
Izin Penggunaan Sumber Daya Air No.495/KPTS/M/2014 tanggal 29 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air. | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019. | ||
11. | Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. 47/KLH Tahun 2016 tanggal 3 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Bupati Muara Bungo | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 3 Februari 2021. |
12. | Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No. 54 Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Jambi | Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini berlaku sampai dengan tanggal 17 Juni 2019. |
13. | SIUP Besar | Kantor Pusat : SIUP Besar No. 530-0095-BPMPPT-1571007006-2014 tanggal 30 April 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Jambi | SIUP Besar ini berlaku sampai dengan tanggal 20 April 2019. |
Pabrik di Kabupaten Bungo : SIUP Besar 022/05-02/PB/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bungo | SIUP Besar ini berlaku sampai dengan tanggal 23 Juni 2020. | ||
14. | SIUP | Kantor Cabang Jakarta: SIUP No. 30/09-04/PDN/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi Xxxxx Xxxxx, Kecil, dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan | SIUP tersebut tidak mencantumkan masa berlaku. |
KTP
1. | SIUP Besar | SIUP Besar No. 4380/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 21 November 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan | SIUP ini berlaku selama KTP menjalankan usahanya sesuai SIUP. |
KMP
1. | NIB | NIB dengan No. 8120217150173 tanggal 7 November 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan keterangan KBLI No. 22123 dan 46694 (industri karet remah (crumb rubber), perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar) | NIB berlaku selama KMP menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. |
2. | SIUP Besar untuk Kantor Pusat | SIUP Besar No. 19/SIUP/BP3M/2013 tanggal 6 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin | SIUP Besar ini berlaku berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha. |
3. | SIUP untuk Kantor Cabang | KMP Kantor Cabang Jakarta telah memperoleh SIUP No. | SIUP ini berlaku sesuai |
No. | Izin | Nomor, Tanggal, dan Instansi | Keterangan |
Jakarta | 22631-1.824.271 tanggal 24 Oktober 2013, dengan KBLI 4669 untuk kegiatan usaha distributor, eksportir, dan importir untuk jenis barang/jasa dagangan utama berupa karet remah (crumb rubber), yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta | dengan SIUP Pusat. | |
4. | Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan | Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 199/DPMPTSP.V/V/2017 tentang Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPAIR) kepada KMP Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 9 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan atas nama Gubernur Sumatera Selatan | Izin ini berlaku untuk 2 tahun yaitu sampai dengan tanggal 9 Mei 2019. |
5. | API-P | API-P No. 061200094-P tanggal 8 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Sumatera Selatan atas nama Menteri Perdagangan | API-P ini berlaku selama KMP masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan registrasi setiap 5 tahun sekali yaitu pada tanggal 7 Juni 2021. |
6. | Izin Operasi Pembangkit Tenaga Listrik | Izin Operasi Pembangkit Tenaga Listrik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan No. 165/KPTS/Dispertamben/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 22 Desember 2021. |
7. | Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri | Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri No. 166/I/PMDN/1998 dengan Nomor Proyek 3352-13-014.2017 tanggal 1998 yang dikeluarkan oleh Meneteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal | Izin ini menyatakan bahwa KMP memiliki bidang usaha berupa Industri Karet Remah (Crumb Rubber). |
8. | Izin Usaha Industri | Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 313/T/INDUSTRI/2001 tanggal 13 Agustus 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Perindustrian dan Perdagangan | Izin ini berlaku selama KMP masih berproduksi dengan bidang usaha yang diizinkan yaitu Industri Karet Remah (Crumb Rubber). |
9. | Izin Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri | Keputusan Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 01/16/IU- PL/PMDN/2014 tentang Izin Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri tanggal 17 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan | Izin ini berlaku untuk bidang usaha Industri Karet Remah (Crumb Rubber) termasuk untuk pemakaian gudang atau tempat penyimpanan yang berada dalam komplek atau tempat usaha yang bersangkutan. |
10. | Rekomendasi UKL-UPL | Rekomendasi UKL/UPL berdasarkan Surat No. 098 Tahun 2008 tanggal 12 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Bapedalda Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin | - |
11. | Izin Pembuangan Air Limbah | Surat Keterangan Teliti Ulang (SKTU) Izin Pembuangan Air Limbah No. 15/SKTU/BPM-PTSP/2018 tanggal 28 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin atas nama Bupati Musi Banyuasin. | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 14 April 2019. |
12. | Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Bahan Beracun | Keputusan Bupati Musi Banyuasin No. 673 Tahun 2014 tentang Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun tanggal 9 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Xxxxxx Xxxx Banyuasin | Izin ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan yaitu sampai dengan tanggal 8 Juli 2019. |
No. | Izin | Nomor, Tanggal, dan Instansi | Keterangan |
13. | TPP | TPP “SFN” dengan No. 074/PPMB/TPP/04/2009 tanggal 13 April 2009, yang dikeluarkan oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Republik Indonesia. | - |
14. | NIK | No. 02.008388 tanggal 12 Januari 2012, yang dikeluarkan oleh Kasubdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk KMP dengan status pengguna jasa eksportir. | - |
15. | STTP Bokor SIR | No. 06-10-10-0018-PU tanggal 13 Mei 2014, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin. | Pemilik STTP Bokor SIR setiap 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan atau dalam hal ini tanggal 13 Mei 2019, menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota setempat bahwa pemilik STTP Bokor SIR masih melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Bokor SIR. |
KPT
1. | NIB | NIB dengan No. 8120214072836 tanggal 23 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan keterangan KBLI No. 22123 dan 46694 (industri karet remah (crumb rubber), perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar) | NIB berlaku selama KPT menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. |
2. | SIUP Menengah untuk Kantor Pusat | SIUP Menengah No. 503/26/BPMPT-3/PM/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu atas nama Bupati Muara Enim | SIUP Menengah ini berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 tahun sekali yaitu pada 21 Mei 2019. |
3. | SIUP untuk Kantor Cabang Lampung | KPT Kantor Cabang Lampung telah memperoleh XXXX Xxxxx Xx. 510/071/III.13-TBB/2015 tanggal 1 April 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Bupati Tulang Bawang Barat | SIUP Mikro ini berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2020. |
4. | Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri | Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan No. 537/DPMPTSP.V/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2022. |
5. | Tanda Daftar Gudang | Tanda Daftar Gudang No. 503/08/III.13/TB/2015 tanggal 1 April 2015, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Bupati Tulang Bawang Barat | Tanda Daftar Gudang ini untuk Kantor Cabang Lampung dan berlaku selama 3 tahun sampai dengan tanggal 1 April 2020. |
6. | API-P | API-P No. 060300117-P tanggal 16 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Sumatera Selatan atas nama Menteri Perdagangan, dengan keterangan jenis usaha Crumb Rubber | API-P ini berlaku selama KPT masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan registrasi |
No. Izin Nomor, Tanggal, dan Instansi Keterangan | |||
setiap 5 tahun sekali yaitu pada tanggal 15 Juni 2021. | |||
7. | Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPAIR) | Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 124/DPMPTSP.V/III/2017 tanggal 6 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan atas nama Gubernur Sumatera Selatan | Izin ini berlaku untuk 2 tahun yaitu sampai dengan tanggal 6 Maret 2019. |
8. | Izin Usaha Industri | Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim No. 17/INDAG/IND/IV/2016 tentang Izin Usaha Industri tanggal 25 April 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muara Enim | Izin ini berlaku selama KPT masih melakukan kegiatan usaha. |
9. | Rekomendasi UKL-UPL | Rekomendasi UKL/UPL berdasarkan Surat No. 16/Bapedalda- II/2005 tanggal 22 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim | - |
10. | Izin Pembuangan Air Limbah | Surat Keputusan Bupati Muara Enim No. 854/KPTS/BLH/2017 tentang Izin Pembuangan Air Limbah Pabrik KPT tanggal 13 November 2017 yang dikeluarkan oleh Bupati Muara Enim | Izin ini berlaku sampai dengan tanggal 12 November 2022. |
11. | Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Bahan Beracun | Keputusan Bupati Muara Enim No. 702/KPTS/BLH/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Bupati Muara Enim | Izin ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan yaitu sampai dengan tanggal 21 Juli 2019. |
12. | TPP | TPP “SGP” dengan No. 133/PPMB/TPP/03/2011 tanggal 1 Maret 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang, Direktorat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia | - |
13. | NIK | No. 05.029581 tanggal 2 April 2015, yang dikeluarkan oleh Kasubdit Registrasi Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk KPT dengan status pengguna jasa importir/eksportir | - |
B. Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Perubahan struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham sejak Perseroan berdiri sampai dengan Penawaran Umum Perdana Saham dimuat dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham. Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 November 2018 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx sebagai BAE yang ditunjuk oleh Xxxxxxxxx, adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp100,- per saham Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase (lembar) (Rp) Kepemilikan (%) | |||
Modal Dasar | 25.000.000.000 | 2.500.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: PT Triputra Persada Megatara | 3.649.393.700 | 364.939.370.000 | 47,50 |
HSF (S) Pte. Ltd. | 3.626.356.200 | 362.635.620.000 | 47,20 |
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) | 407.200.100 | 00.000.000.000 | 5,30 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 7.682.950.000 | 768.295.000.000 | 100,00 |
Saham Dalam Portepel | 00.000.000.000 | 0.000.000.000.000 |
C. Struktur Organisasi
Perencanaan & Pengembangan Bisnis
Pengembangan Operasional Pabrik
Pengembangan Sumber Karet
Pembel ian
Penjualan
Kepala Dukungan
Operasional & Pengembangan
Wilayah Kalimantan
Wilayah Lampung
Wilayah Sumatera Selatan
Wilayah Jambi 2
Wilayah Jambi 1
Wilayah Sumatera Utara
Direktur Operasional Pengolahan Karet
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepala Operasional & Pengembangan Perkebunan
Direktur Operasional
Kontrol Keuangan & Administrasi
Lega l
Akuntansi
Keuangan
Sumber Daya Manusia
Teknologi Informasi
Internal Audit
Pajak
Kepala Perpajakan
Direktur Keuangan
Operasional Kebun
Pres iden Direktur
Dewan Komisaris
Sumber: Perseroan
D. Pengawasan dan Pengurusan Perseroan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 3 tanggal 6 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0114754 tanggal 7 Maret 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0005615.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 7 Maret 2017 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 15 November 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 November 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0145622.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 16 November 2017, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xx. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxx
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur Independen : Xxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxx Xxx
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris di atas adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ketiga terhitung sejak tanggal 21 Februari 2017.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
KOMISARIS
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 41 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Science in Mechanical Engineering dari Worcester Polytechnic Institute, Worcester, Amerika Serikat, pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2016 sampai saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, jabatan lainnya adalah Komisaris di PT Sumber Energi Pangan (2017 – sekarang), Komisaris di PT Trisada Komoditas Indonesia (2017 – sekarang), Presiden Komisaris di PT Sumber Energi Pangan (2014 – 2017), Komisaris Utama di PT Xxxxxx Xxxxxxxx Persada (2014 – 2017), Komisaris Perseroan (2010 – 2016), Komisaris di PT Triputra Agro Persada (2008 – sekarang), Komisaris di PT Agro Multi Persada (2008 – sekarang, Direktur di PT Persada Capital Investama (2005 – sekarang), Komisaris di PT Xxx Xxx Cakrawala (2004 – sekarang), Komisaris di PT Pandu Alam Persada (2004 – sekarang), Foreign Exchange Trader JP Xxxxxx Xxxxx, Indonesia (2004 – 2005), berbagai posisi di antaranya adalah Treasury Marketing Dealer, Junior Foreign Exchange Dealer di Bank Niaga (2002 – 2004), Junior Engineer di Solectron Massachusetts, Corporation, Westborough (2000), dan Junior Engineer di United Technology, Xxxxx and Whitney, North Haven (1997).
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 61 tahun.
Meraih gelar Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1982.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, jabatan lainnya adalah Direktur di PT Agro Maju Raya (2012-2017), Wakil Presiden Direktur di PT Astra Agro Lestari Tbk. (2007-2011), Direktur Operasional di PT Astra Agro Lestari Tbk. (2000-2007), Direktur Produksi di PT Federal Motor (1999-2000), Plant Division Head di PT Federal Motor (1994-1999), Production Planning and Control Group Head di PT Federal Motor (1993-1994), Deputy Research & Development Division Head di PT Federal Motor (1992- 1993) dan Product Development Department Head di PT Federal Motor (1987-1992).
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 69 tahun.
Mengikuti pendidikan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta pada tahun 1971.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, jabatan lainnya adalah Komisaris di PT Berxxxx Xxxx Xxxxxxx (2014 – sekarang), Chairman di PT Sierad Produce Tbk (2003 – sekarang), Direktur di PT Sierad Produce Tbk (2000 - 2003) dan Direktur di PT Lintas Adhikrida (1989 – 1999).
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 46 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Jayakarta pada tahun 1997, Sarjana Hukum dari Universitas Pakuan pada tahun 2013 dan meraih gelar Master Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada tahun 2010.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Supravisi Xxxx Xxxxx (2018 – sekarang), Presiden Direktur di PT MMD Mining Machinery (2018 – sekarang), Direktur di PT FTI Consulting (2018 – sekarang), pemilik Kantor Hukum Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, S.H.,
M.H. (2018 – sekarang), Komisaris di CV Fairpax Indonesia (2016 – sekarang), Direktur di PT Sepatu Prima Indonesia (2015 – 2018), Associate di Kantor Hukum Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. (2017 - 2018), Direktur Legal and Compliance di BAP (2014 – 2017), Business Advisory Services Head di PT The Practice Consulting (2013 - sekarang), dan Sales Manager di PT Seamless Pipe Indonesia Jaya (Tenaris Group) (2012).
Xxxx Xxxxxxx, Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 42 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Science dari Cornell University, Amerika Serikat, pada tahun 1997, dan meraih gelar Master of Engineering in Operations Research and Industrial Engineering dari Cornell University, Ithaca, New York pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2010 sampai saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan, jabatan lainnya adalah Komisaris Utama di PT Sumber Energi Pangan (2017 – sekarang), Komisaris di PT Trisada Komoditas Indonesia (2017 – sekarang), Komisaris di PT Xxxxxx Xxxxxxxx Persada (2016 – 2017), Komisaris di PT Sumber Energi Pangan (2014 – 2017), Presiden Direktur di PT Triputra Agro Persada (2009 – sekarang), Direktur di PT Triputra Investindo Arya (2008 - sekarang), Presiden Direktur di PT Triputra Persada Rachmat (2007 - sekarang), Presiden Komisaris di Yayasan & BPR Parasahabat (2005 – sekarang), Staff Audit Korporasi di General Electric Company, Fiarfield, CT (2003 – 2005), Instruktur untuk Graduates of Statistical Engineering di General Electric Company, Fiarfield, CT (2002 – 2003), Manajer Operation & Facilities di General Electric Company, Fiarfield, CT (2001 – 2003), Six Sigma Black Belt di General Electric Company, Fiarfield, CT (2001), Operation Management Leadership Program di General Electric Company, Fiarfield, CT (1998 – 2000), Intern Originator di PT Peregrine Sewu Securities (1997), dan Intern Process Analyst di PT Nippon Denso (1996).
Xxxxxxx Xxxx, Komisaris
Warga Negara Singapura. Saat ini berusia 71 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari University of Malaya, Malaysia, pada tahun 1972, dan meraih gelar Master in Entrepreneurship dari Asian Institute of Management, Singapura pada tahun 2003.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan, jabatan lainnya adalah Chief Executive Officer di R1 International Pte Ltd, Singapura (2001 – sekarang), Director of Marketing and Operations di Xxxxxx Xxxxxx, Malaysia (1973 - 2001) dan Managing Director di Mardec International Sdn. Bhd., Malaysia (1980 - 2002).
Xxx Xxxxxxx, Komisaris
Warga Negara Tiongkok. Saat ini berusia 40 tahun.
Meraih Master of Economics dari Universitas Sun Yat-Sen pada tahun 2005.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan, jabatan lainnya General Manager di Hainan Rubber Group Pte Ltd, Singapura (2000 – sekarang), Deputy Manager of Investment dari Tiongkok Hainan Rubber Industry Group Co., Ltd (2006 – 2009), Head of Development Department dari Tiongkok Hainan Rubber Industry Group Co., Ltd (2006 – 2009) dan Admin Assistant di China Mobile Co., Ltd (2005).
Xxxx Xxx, Komisaris
Warga Negara Tiongkok. Saat ini berusia 37 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari University Peking - Guangua School of Management pada tahun 2003.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Selain menjabat sebagai Komisaris Perseroan, jabatan lainnya adalah Vice General di Capital Operation Department, Hainan tate Farms Investment Holding Group., Ltd (2013 – 2017), Finance Analyst and Tax Planning Manager di Financial Department, Hainan tate Farms Investment Holding Group., Ltd (2012 – 2013) dan General Manager di Luoniushan Co., Ltd (2008 - 2012).
DIREKSI
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 57 tahun.
Meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 1986.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2009 sampai saat ini. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, jabatan lainnya adalah Presiden Direktur di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx (2004 - 2007), Presiden Direktur di PT Adis Dimension Footwear (2004 - 2007), Wakil Presiden Direktur di PT Adis Dimension Footwear (2001 - 2003), Managing Director di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx, Wakil Presiden Direktur di PT Chungsan Mitra Internasional (1995 – 1997), Managing Director di PT Binabusana Internusa (1995 – 1997), General Manager di PT Binabusana Internusa (1992 – 1995), General Manager di PT Bina Sandang Internusa (1992 – 1995), General Manager di PT Mims Mitra Busana (1992 – 1995), dan Manajer Teknologi Informasi PT Astra Internasional Tbk (1986 – 1992).
Xxxxxx Xxxxxxx, Direktur Operasional – Pengolahan Karet (merangkap Direktur Independen)
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 45 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah, Malang pada tahun 1996.
Menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, jabatan lainnya adalah Chief Region untuk wilayah Jambi, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara di Perseroan (2012-2016), Deputi Kantor Wilayah Sumatera Utara di PT Adira Finance (2007-2012), National Sales Manager di Citibank (2006-2007), Kepala Wilayah Jakarta Selatan di Bank Bumiputera (1997-2005) dan Accounting Staff di Borsumej Xxxxx Xxxxxxxxx (1996-1997).
Xxxxx Xxxxxxx, Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 44 tahun.
Meraih gelar Sarjana Pertanian (Agribisnis) dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1995, dan meraih gelar Master of Commerce (Finance) dari University of New South Wales, Australia, pada tahun 1997.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2011 sampai saat ini. Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, jabatan lainnya adalah Vice President - Financial Planning and Project Division di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2010 - 2011), Vice President – Head of Investments di PT Panin Life Tbk (2006 - 2008), General Manager – Kepala Divisi Accounting, Tax and Investor Relations dan rangkap jabatan sebagai Sekertaris Korporasi di PT Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance Tbk (2005 - 2006), Senior Investment Manager di PT AXA Services Indonesia (2003 – 2005), Investment Manager di PT AXA Services Indonesia (2002 – 2003), Assistant Investment Manager di PT PT AXA Services Indonesia (2000 – 2002), Supervisor Keuangan di PT Jakarta International Hotels and Development Tbk (1999 – 2000), Staff Keuangan di PT Jakarta International Hotels and Development Tbk (1998 – 1999).
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Direktur Operasional
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun.
Meraih gelar Bachelor of Science in Industrial Engineering and Management dari National Chiao Tung University, Taiwan, pada tahun 1990, dan meraih gelar Master in Business Administration dari Macquarie Graduate School of Management, Australia pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2012 sampai saat ini. Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, jabatan lainnya adalah Presiden Direktur di Century Healthcare (2011), Managing Director di Century Healthcare (2002 - 2011), General Manager di Century Healthcare (1998 - 2001), Production Control Manager di PT. Amcol Graha Electronics Industries (SONY) (1994 – 1996), Production Planning & Material Control Supervisor di PT. Amcol Graha Electronics Industries (SONY) (1992 – 1993), dan Quality Assurance Representative di Payless ShoeSource Inc., Taiwan (1990 – 1991).
Xxxx Xxxx Xxx, Direktur
Warga Negara Malaysia. Saat ini berusia 47 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Northern, Malaysia, pada tahun 1997, dan meraih gelar Master of Business Administration dari Universitas Nottingham, Malaysia pada tahun 2017.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Selain menjabat sebagai Direktur Perseroan, jabatan lainnya adalah Deputy Chief Operating Officer di R1 International Malaysia Sdn Bhd (2002 - sekarang) dan Rubber Trader & New Business Development Manager di Cargill Malaysia Sdn Bhd (1997 - 2002).
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sehubungan dengan pemenuhan syarat yang ditetapkan oleh POJK No. 35/2014, dan Peraturan BEI No. Kep- 00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No. I-A, dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 003/Direksi/KMG/X/2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) tanggal 31 Oktober 2017, Perseroan telah menunjuk Xxxxx Xxxxx sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.
Berikut ini keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Xxxxx Xxxxx
:
Alamat Gedung The Xxxx Xxxxxx 00
Jl. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Kav. E.3.2 No.1 Jakarta 12950
No. Telepon : (000) 0000 0000
Email : xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/Dewan Komisaris/KMG/III/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 34/2014.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/Dewan Komisaris/KMG/I/2018 tanggal 18 Januari 2018, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui perubahan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx (merangkap sebagai anggota) Anggota : Xxxxxxx Xxxx
Anggota : Xxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris Perseroan telah menetapkan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi yang mencakup pedoman mengenai pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/Dewan Komisaris/KMG/III/2017 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Maret 2017.
Komite Audit
Sesuai dengan Xxxaturan BEI No. Kep-0001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 dan POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/Dewan Komisaris/KMG/III/2017 tentang Pembentukan Komite Audit tanggal 24 Maret 2017, Perseroan telah membentuk Komite Audit.
Berdasarkan Surat Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 005/Dewan Komisaris/KMG/VIII/2018 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit tanggal 24 Agustus 2018, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui perubahan susunan anggota Komite Audit, dengan susunan Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Xx. Xxxxx Xxxxxxxx (merangkap sebagai anggota) Anggota : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Selain itu, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/Dewan Komisaris/KMG/III/2017 tentang Pembentukan Komite Audit tanggal 24 Maret 2017.
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 54 tahun.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi di Universitas Indonesia pada tahun 1987, kemudian meraih gelar Master of Science in Marketing dari University of Wisconsin pada tahun 1990, dan memperoleh gelar Master of Business Administration in Finance dari University of Wisconsin pada tahun 1990.
Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
– Komite Audit di PT Hero Supermarket Tbk (Juli 2016 – saat ini)
– Komite Audit di PT Astra Sedaya Finance (Juni 2016 – saat ini)
– Komite Audit di PT Toyota Astra Finance (April 2016 – saat ini)
– Anggota Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional, Ikatan Akuntan Indonesia / IAI (2015 – saat ini)
– Komisaris Independen di PT Astra Aviva Life (November 2015 – saat ini)
– Komite Audit di PT Tigaraksa Xxxxxx Xxx (Maret 2014 – saat ini)
– Komisaris Independen PT Adi Sarana Armada, Tbk (September 2012 – saat ini)
– Komite Audit PT Astra Autoparts Tbk (Juni 2011 – 2015)
– Komite Audit PT Xxxxx Xxxxx Nusantara Finance (Juni 2011 – 2014)
– Komite Audit PT Federal International Finance (Juli 2010 – 2012)
– Dosen BLEMBA Program School of Business Management, Institut Teknologi Bandung (2009 – 2016)
– Komite Audit PT Tigaraksa Xxxxxx Xxx (Maret 2003 – Maret 2006)
– Dosen program master di bidang akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (2006 – saat ini)
– Dosen program master di bidang akuntansi, Universitas Riau (2006 – 2011)
– Komite Audit di PT Dirgantara Indonesia (Oktober 2003 – Oktober 2005)
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 65 tahun.
Meraih gelar Meraih gelar Dokterandus Akuntan dari Universitas Padjajaran pada tahun 1982.
Beberapa jabatan yang pernah dipegang dan masih dipegang antara lain:
– Anggota Komite Audit Perseroan (2018 – saat ini)
– Direktur Utama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (2014 – 2017)
– Direktur Keuangan, SDM dan Pengamanan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (2007 – 2012)
– Komisaris Independen, anggota Komite Audit, Komite Risk Management, dan Komite Nominasi & Remunerasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2003 – 2014)
– Direktur Keuangan dan Manajemen Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (2002 – 2004) Tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain sebagai berikut:
1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
2. menelaah tingkat ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya;
4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Internal Auditor dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Internal Auditor;
6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
9. menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal No. 001/Direksi/KMG/III/2017 tanggal 7 Maret 2017 dan telah mengangkat Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Kepala Unit Audit Internal.
Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris pada tanggal 7 Maret 2017.
Sebagaimana tercantum dalam Piagam Unit Audit Internal, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal Perseroan antara lain sebagai berikut:
1. menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
2. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
3. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5. membuat laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. bekerjasama dengan Komite Audit;
8. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal.
E. Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Juli 2018, Perseroan memiliki 5.242 karyawan yang terdiri dari 4.881 karyawan tetap dan 361 karyawan kontrak. Perseroan memiliki karyawan yang berpengalaman dan memiliki keterampilan yang beragam di berbagai industri.
Komposisi karyawan
Berikut ini komposisi karyawan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 menurut status kerja, tingkat pendidikan, jenjang manajemen dan kelompok usia:
Tabel komposisi karyawan menurut status kerja
Status Kerja 31 Juli 2018 | 31 Desember 2017 2016 |
Tabel dibawah ini menyajikan komposisi karyawan Perseroan menurut status kerja pada tanggal 31 Juli 2018, 31 Desember 2017 dan 2016.
Karyawan Tetap | 4.881 | 4.863 | 4.880 |
Karyawan Kontrak | 361 | 332 | 261 |
Total | 5.242 | 5.195 | 5.141 |
Tabel komposisi karyawan menurut tingkat pendidikan
Tabel dibawah ini menyajikan komposisi karyawan Perseroan menurut tingkat pendidikan pada tanggal 31 Juli 2018, 31 Desember 2017 dan 2016.
Tingkat Pendidikan 31 Juli 2018 | 31 Desember 2017 2016 |
Pasca Sarjana | 17 | 20 | 18 |
Sarjana | 588 | 551 | 496 |
Diploma | 151 | 146 | 142 |
SMA | 3.142 | 3.118 | 3.120 |
SMP | 000 | 000 | 000 |
SD | 502 | 515 | 542 |
Total | 5.242 | 5.195 | 5.141 |
Tingkat Pendidikan 31 Juli 2018 | 31 Desember 2017 2016 |
Tabel komposisi karyawan menurut jenjang manajemen
Tabel dibawah ini menyajikan komposisi karyawan Perseroan menurut tingkat jenjang pendidikan pada tanggal 31 Juli 2018, 31 Desember 2017 dan 2016.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx 31 Juli 2018 | 31 Desember 2017 2016 |
Division Head | 43 | 48 | 44 |
Departement Head | 106 | 87 | 94 |
Section Head | 177 | 180 | 175 |
Sub Section Head | 264 | 259 | 253 |
Staff | 130 | 138 | 135 |
Non Staff | 4.522 | 4.483 | 4.440 |
Total | 5.242 | 5.195 | 5.141 |
Tabel komposisi karyawan menurut kelompok usia
Tahun Mulai
Kelompok Usia 31 Juli 2018 | 31 Desember 2017 2016 |
Tabel dibawah ini menyajikan komposisi karyawan Perseroan menurut kelompok usia pada tanggal 31 Juli 2018, 31 Desember 2017 dan 2016.
> 51 Tahun | 262 | 256 | 215 | ||
46 - 50 Tahun | 423 | 399 | 381 | ||
41 - 45 Tahun | 541 | 550 | 544 | ||
36 - 40 Tahun | 755 | 716 | 677 | ||
31 - 35 Tahun | 1.076 | 1.074 | 995 | ||
26 - 30 Tahun | 1.301 | 1.285 | 1.291 | ||
21 - 25 Tahun | 787 | 829 | 928 | ||
17 - 20 Tahun | 97 | 86 | 92 | ||
Total | 5.242 | 5.195 | 5.141 | ||
F. Keterangan Singkat Tentang Entitas Anak | |||||
Persentase Kepemilikan | |||||
Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Penyertaan Langsung Tidak Status Operasional Langsung | |||||
DJW | Pabrik crumb rubber | 1993 | 99,9998% | - | Beroperasi |
KTP | Agro Bisnis | 2011 | 99,99% | 0,01% | Beroperasi |
NSI | Pabrik crumb rubber | 1996 | 54,96% | 45,04% | Beroperasi |
KMP | Pabrik crumb rubber | 1997 | 99,99% | 0,01% | Beroperasi |
TSS | Pabrik crumb rubber | 1993 | 99,94% | 0,06% | Beroperasi |
KWI | Pabrik crumb rubber | 1996 | 99,99% | 0,01% | Beroperasi |
KSP | Pabrik crumb rubber | 1995 | 99,80% | 0,20% | Beroperasi |
ABL | Pabrik crumb rubber | 2012 | 56,25% | 47,35% | Beroperasi |
KPT | Pabrik crumb rubber | 2008 | 99,99% | 0,01% | Beroperasi |
KPR | Pabrik crumb rubber | 2005 | 78,57% | 21,43% | Beroperasi |
NKP | Pabrik crumb rubber | 1996 | 67,27% | 32,73% | Beroperasi |
PSU | Pabrik crumb rubber | 1996 | 99,998% | 0,002% | Beroperasi |
KJP | Pabrik crumb rubber | 2010 | 99,90% | 0,10% | Beroperasi |
KPK | Pabrik crumb rubber | 2008 | 54,84% | 45,16% | Tidak Beroperasi |
KUT | Pabrik crumb rubber | 2011 | 99,97% | 0,03% | Beroperasi |
KBT | Pabrik crumb rubber | 2011 | 99% | 1% | Belum Beroperasi |
KSB | Pabrik crumb rubber | 2012 | 99% | 1% | Belum Beroperasi |
KSR | Pabrik crumb rubber | 2011 | 99,96% | 0,04% | Belum Beroperasi |
KAI | Pabrik crumb rubber | 2012 | 99,97% | 0,03% | Belum Beroperasi |
KTB | Pabrik crumb rubber | 2011 | 99,96% | 0,04% | Belum Beroperasi |
PKP | Agro Bisnis | 2012 | 0,01% | 99,99% | Beroperasi |
AAP | Agro Bisnis | 2012 | 0,01% | 99,99% | Beroperasi |
KGK | Agro Bisnis | 2012 | 0,01% | 99,99% | Beroperasi |
Tisma | Agro Bisnis | 2012 | 0,20% | 99,80% | Belum Beroperasi |
PSA | Agro Bisnis | 2012 | 0,40% | 99,60% | Belum Beroperasi |
Nama Entitas Anak
Kegiatan Usaha
Tahun Mulai Penyertaan
Persentase Kepemilikan
Langsung
Tidak Langsung
Status Operasional
Keterangan singkat mengenai Entitas Anak yang material adalah sebagai berikut. Tolok ukur materialitas Anak Perusahaan yang diuraikan dalam Prospektus adalah beberapa Anak Perusahaan yang memiliki total aset di atas 5% (lima persen) dari total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan secara total memberikan kontribusi sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dari total laba setelah kena pajak Perseroan.
1. PT Tirta Xxxx Xxxxx (“TSS”)
A. Riwayat Singkat
TSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 16 Mei 1972, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., pengganti Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/181/13 tanggal 31 Oktober 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Xxxxxx Xxxxxx di bawah No. 4/VI/Leges/1972 tanggal 10 November 1972, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 98 tanggal 8 Desember 1972, Tambahan No. 497 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12 tanggal 12 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0169928.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 (“Akta No. 12/2018”).
Berdasarkan Akta No. 12/2018, pemegang saham TSS telah menyetujui antara lain:
a. perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar KPR tentang Direksi; dan
b. perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar KPR tentang Dewan Komisaris.
Kantor pusat TSS beralamat di Jl. Pasir Jaya KM. 0, Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Indragiri Hulu, Riau.
Penyertaan saham oleh Perseroan dalam TSS dimulai pada tahun 1993.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TSS, maksud dan tujuan dari TSS adalah berusaha dalam bidang perindustrian, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, perdagangan, dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TSS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya terutama industri remilling karet crumb rubber;
2. menjalankan usaha dalam bidang perkebunan pada umumnya terutama perkebunan karet;
3. menjalankan usaha dalam bidang pertanian pada umumnya;
4. menjalankan usaha dalam bidang peternakan pada umumnya;
5. menjalankan usaha dalam bidang perikanan pada umumnya;
6. menjalankan usaha dalam bidang kehutanan pada umumnya;
7. menjalankan perdagangan impor, ekspor, antarpulau, daerah serta lokal dari segala macam barang dagangan baik atas perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisi serta menjadi grosier, leveransier, supplier, dealer, distributor dan keagenan/perwakilan dari perusahaan-perusahaan dalam maupun luar negeri dari segala macam barang dagangan;
8. menjalankan usaha dalam bidang jasa dan konsultan pada umumnya, termasuk teknik enjiniring, kecuali jasa dan konsultan dalam bidang hukum dan pajak.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000 per saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%) |
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 26 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Lebak, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016182.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0097356.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017 dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 8 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0097356.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TSS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | 88.000.000 | 88.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Perseroan | 21.986.000 | 00.000.000.000 | 99,94 |
2. DJW | 14.000 | 14.000.000 | 0,06 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 22.000.000 | 22.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 66.000.000 | 66.000.000.000 |
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 14 November 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0155254.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 18 November 2018, susunan Dewan Komisaris dan Direksi TSS pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
E. Informasi Lainnya
No. Telepon : (0769) 323 060
Faks. : (0769) 323 327
F. Ikhtisar Data Keuangan
Data laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Juli 31 Desember 2018 2017 2016 | |||
Total Aset | 221.201 | 164.646 | 266.295 |
Total Liabilitas | 149.007 | 95.003 | 205.065 |
Ekuitas | 72.195 | 69.643 | 61.230 |
Data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Juli 31 Desember 2018 2017 2017 2016 | ||||
Penjualan Neto | 595.108 | 755.114 | 1.173.863 | 804.981 |
Beban pokok penjualan | 535.574 | 653.271 | 1.027.237 | 716.763 |
Laba bruto | 59.534 | 101.843 | 146.626 | 88.218 |
Laba neto periode/tahun berjalan | 21.705 | 47.707 | 59.664 | 40.194 |
Total laba komprehensif periode/tahun berjalan | 17.552 | 47.707 | 58.241 | 39.463 |
2. PT Xxxxxx Xxxxx (“DJW”)
A. Riwayat Singkat
DJW didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 27 Oktober 1964, yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxx Parlindungan, S.H., Notaris di Jambi, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham, berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/98/13 tanggal 21 September 1965, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx (Jambi) di bawah No. 59/P.N./1965 tanggal 11 Oktober 1965, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan No. 6 tanggal 5 Juli 1965 dan (ii) Akta Perubahan No. 16 tanggal 14 Agustus 1965, keduanya dibuat di hadapan Xxx Xxxxxx Parlindungan, S.H., Notaris di Jambi, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham, berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/98/13 tanggal 21 September 1965, yang telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx (Jambi) di bawah No. 63/P.N./1965 tanggal 11 Oktober 1965, seluruhnya telah diumumkan dalam BNRI No. 41 tanggal 22 Mei 1970, Tambahan No. 150 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 12 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Desember 2018, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroran pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0169719.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 (“Akta No. 5/2018”).
Berdasarkan Akta No. 5/2018, pemegang saham DJW telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar DJW tentang masa jabatan Direksi dan Pasal 14 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar DJW tentang masa jabatan Dewan Komisaris.
Kantor pusat DJW beralamat di Jl. Koptu. A. Gultom RT 06, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Penyertaan saham oleh Perseroan dalam DJW dimulai pada tahun 1993.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar DJW, maksud dan tujuan dari DJW adalah berusaha dalam bidang industri, perkebunan, kehutanan, perdagangan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DJW dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Berusaha di bidang industri umum, khususnya industri karet alam dan remah karet;
2. Berusaha di bidang perkebunan umum, khususnya perkebunan karet;
3. Berusaha di bidang peternakan umum;
4. Berusaha di bidang kehutanan umum;
5. Berusaha di bidang perdagangan, impor, ekspor, antar pulau dan lokal, untuk setiap komoditas, baik untuk keuntungan sendiri ataupun pihak lain melalui komisi, dan untuk bertindak selaku grossier, levaransier, supplier, distributor dan agen/perwakilan dari perusahaan dalam atau luar negeri, untuk setiap komoditas;
6. Berusaha di bidang jasa dan konsultan secara umum, termasuk teknik rekayasa, kecuali jasa dan konsultasi hukum dan pajak.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 26 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Lebak, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham No. AHU-0016189.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0097369.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017, serta telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Agustus 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroran pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0097369.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017, serta telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 9 Agustus 2017, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0098047.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham DJW adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000 per saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%) | |||
Modal Dasar | 580.000.000 | 580.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Perseroan | 144.999.998 | 144.999.998.000 | 99,9998 |
2. Xxxx Xxxxxxx | 1 | 1.000 | 0,0001 |
3. Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx | 1 | 1.000 | 0,0001 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 145.000.000 | 145.000.000.000 | 100,0000 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 435.000.000 | 435.000.000.000 |
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 14 November 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 17 November 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0155235.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 17 November 2018, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DJW pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
E. Informasi Lainnya
No. Telepon : (0000) 0000-0000/0024
Total Aset | 869.610 | 857.502 | 878.825 |
Total Liabilitas | 603.806 | 503.638 | 703.136 |
Ekuitas | 265.804 | 353.864 | 175.688 |
Data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir Keterangan berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember | ||||
2018 | 2017 | 2017 | 2016 | |
Penjualan Neto | 1.509.315 | 1.780.214 | 2.798.287 | 1.825.566 |
Beban pokok penjualan | 1.381.493 | 1.543.108 | 2.455.974 | 1.645.936 |
Laba bruto | 127.821 | 237.106 | 342.313 | 179.630 |
Laba neto periode/tahun berjalan | 36.318 | 118.180 | 167.212 | 74.873 |
Total laba komprehensif periode/tahun berjalan | 43.670 | 118.180 | 162.725 | 72.796 |
3. PT Xxxxxx Xxxxxxxx Persada (“KTP”)
A. Riwayat Singkat
KTP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 2 Desember 2011, yang dibuat di hadapan Indriana, S.H., X.Xx., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-61076.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0101416.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 12 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.00-0000000 tanggal 13 Desember 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0169946.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 13 Desember 2018 (“Akta No. 19/2018”).
Berdasarkan Akta No. 19/2018, pemegang saham KTP telah menyetujui untuk mengubah seluruh ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (3) Anggaran Dasar KTP.
Kantor pusat KTP beralamat di Gedung The Xxxx, Xxxxxx 00 Xx. DR. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penyertaan saham oleh Perseroan dalam KTP dimulai pada tahun 2011.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KTP, maksud dan tujuan dari KTP adalah berusaha dalam bidang perdagangan umum, perkebunan, agro bisnis, perindustrian, pengangkutan, jasa dan konsultan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KTP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, antara lain ekspor, impor, antar pulau dan lokal serta bertindak sebagai leveransir, supplier, grossier dan commission house, distributor, keagenan/perwakilan baik dari perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun di luar negeri dari segala macam dagangan;
2. menjalankan usaha dalam bidang perkebunan termasuk kegiatan agro industri yang meliputi budidaya dan pengolahan pasca panen dan pembibitan;
3. memasarkan hasil-hasil perkebunan baik di dalam maupun di luar negeri;
4. mendirikan pabrik dan perindustrian dari segala macam barang industri termasuk tidak terbatas industri perkebunan;
5. menjalankan usaha dalam bidang perkayuan (timber), penggergajian (sawmill) dan industri-industri perkayuan;
6. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan umum, antara lain transportasi penumpang/pengangkutan di darat untuk orang, barang/ekspedisi dan pergudangan dengan menggunakan mobil baik truk, bus dan kendaraan bermotor lainnya;
7. menjalankan usaha di bidang jasa dan konsultan pada umumnya, termasuk teknik engineering, jasa persewaan kendaraan bermotor, persewaan mesin dan peralatannya, persewaan alat-alat transportasi, kecuali jasa dan konsultan dalam bidang hukum dan pajak.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 13 September 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Lebak, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018865.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal
Keterangan | Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham |
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase (%) (Rp) |
13 September 2017, dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.00-0000000 tanggal 13 September 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0114165.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KTP adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | 1.200.000 | 1.200.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Perseroan | 299.999 | 299.999.000.000 | 99,99 |
2. NSI | 1 | 1.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 300.000 | 300.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 900.000 | 900.000.000.000 |
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 15 tanggal 14 November 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Bogor, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 November 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0155272.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 18 November 2018, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KTP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
E. Informasi Lainnya
No. Telepon : (000) 0000 0000
Faks. : (000) 0000 0000
Total Aset | 467.262 | 473.457 | 465.903 |
Total Liabilitas | 194.424 | 221.138 | 224.162 |
Ekuitas | 272.838 | 252.318 | 241.742 |
Data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode tujuh bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir Keterangan pada 31 Juli pada 31 Desember | ||||
2018 | 2017 | 2017 | 2016 | |
Penjualan Neto | 30.378 | 37.276 | 55.809 | 42.903 |
Beban pokok penjualan | 31.299 | 29.796 | 44.389 | 42.126 |
(Rugi) Laba bruto | (921) | 7.480 | 11.420 | 778 |
Rugi neto periode/tahun berjalan | (17.775) | (9.036) | (21.773) | (7.107) |
Total laba komprehensif periode/tahun berjalan | (17.480) | (9.036) | (21.542) | (6.093) |
4. PT Kirana Musi Persada (“KMP”)
A. Riwayat Singkat
KMP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 29 Agustus 1997 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No. 37 tanggal 24 Juli 1998, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C- 8205 HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999, dan telah didaftarkan dalam buku register Daftar Perusahaan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 4720/BH.09.03/VI/99 tanggal 22 Juni 1999, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 70 tanggal 31 Agustus 1999, Tambahan No. 5373 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 13 tanggal 12 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0169892.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 (“Akta No. 13/2018”).
Berdasarkan Akta No. 13/2018, para pemegang saham KMP menyetujui perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a dan Pasal 14 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar KMP.
Kantor pusat KMP beralamat di Jl. Sekayu Babat Taman KM. 000, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxx Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penyertaan saham oleh Perseroan dalam KMP dimulai pada tahun 1997.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KMP, maksud dan tujuan dari KMP adalah berusaha dalam bidang perindustrian, perkebunan dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya terutama industri crumb rubber dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya;
2. Menjalankan usaha dalam bidang perkebunan pada umumnya terutama perkebunan karet; dan
3. Menjalankan perdagangan impor, ekspor, antar pulau, daerah serta lokal dari segala macam barang dagangan terutama barang-barang yang dihasilkan dalam poin 1 dan 2 di atas baik secara perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisi serta menjadi grosier, leveransier, supplier, dealer, distributor dan keagenan/perwakilan dari perusahaan-perusahaan dalam maupun luar negeri dari segala macam barang dagangan terutama barang-barang yang dihasilkan dalam poin 1 dan 2 di atas.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11 tanggal 26 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Lebak, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016183.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0097357.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017, dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 8 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0097357.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KMP adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000 per saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%) | |||
Modal Dasar | 196.702.000 | 196.702.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Perseroan | 49.175.499 | 00.000.000.000 | 99,99 |
2. DJW | 1 | 1.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 49.175.500 | 00.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 147.526.500 | 147.526.500.000 |
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 14 November 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0155257.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 18 November 2018, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KMP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx
E. Informasi Lainnya
No. Telepon : (0714) 322 690
Faks. : (0714) 322 701
Total Aset | 319.740 | 297.533 | 272.120 |
Total Liabilitas | 213.781 | 188.574 | 192.004 |
Ekuitas | 105.959 | 108.958 | 80.116 |
Data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir Keterangan berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember | ||||
2018 | 2017 | 2017 | 2016 | |
Penjualan Neto | 614.764 | 710.578 | 1.157.324 | 773.773 |
Beban pokok penjualan | 557.133 | 611.731 | 1.011.703 | 683.069 |
Laba bruto | 57.631 | 98.848 | 145.621 | 90.704 |
Laba neto periode/tahun berjalan | 15.468 | 40.640 | 54.436 | 43.580 |
Total laba komprehensif periode/tahun berjalan | 12.001 | 40.640 | 53.670 | 43.243 |
5. PT Xxxxxx Xxxxxxx (“KPT”)
A. Riwayat Singkat
KPT didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 21 April 2005, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Palembang, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-11126.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 5 Maret 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-16483.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 5 Maret 2008 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 12 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03- 0275062 tanggal 13 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0169835.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 (“Akta No. 14/2018”).
Berdasarkan Akta No. 14/2018, pemegang saham KPT telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a dan Pasal 14 ayat (3) huruf a Anggaran Dasar KPT.
Kantor pusat KPT beralamat di Jl. Lintas Prabumulih – Baturaja, KM. 00, Xxxx Xxx, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penyertaan saham oleh Perseroan dalam KPT dimulai pada tahun 2008.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KPT, maksud dan tujuan dari KPT adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, pengangkutan, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. Satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang/barang lain atas dasar komisi atau bersama-sama dengan orang/badan lain dengan mengindahkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KPT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Bertindak sebagai pengembang, pemborongan umum (general contractor) antara lain pembangunan kawasan perumahan, kawasan industri, gedung-gedung, jalan-jalan, taman-taman, bendungan, irigasi, pengerukan dan reklamasi, talut dan bangunan air, landasan, pemasangan instalasi, listrik, gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner, dan dalam bidang teknik sipil, electro, dan mesin;
2. Menjalankan perdagangan umum, termasuk impor ekspor interinsulair dan lokal dari semua bahan dan segala barang yang dapat diperdagangkan, menjadi agen, leveransier, supplier (pengadaan), grosir serta distributor dari segala macam barang;
3. Menjalankan usaha-usaha di bidang industri yang meliputi macam-macam industri antara lain, kayu dan barang-barang anyaman, pengolahan tembakau, makanan dan minuman, pengolahan hasil perikanan, tekstil, garmen, meubel, (furnitur), alat-alat rumah tangga, elektronika termasuk komputer, kimia, karet dan barang dari karet, barang galian bukan logam, mesin-mesin, kertas dan daur ulang logam dan bukan logam;
4. Menjalankan usaha di bidang pertambangan yang meliputi pertambangan biji besi, uranium, dan thorium, perak, emas, timah, batubara, dan penggalian gambut, marmer, granit, tanah liat dan pasir, nikel;
5. Menyelenggarakan angkutan darat baik orang maupun barang (ekspedisi);
6. Menjalankan usaha di bidang pertanian termasuk agro industri, peternakan, perikanan darat/laut, perkebunan, kehutanan;
7. Menjalankan usaha offset, desain dan cetak grafis, penjilidan, penerbitan buku-buku;
8. Membuka bengkel yang meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dan mesin-mesin; dan
9. Berusaha dalam bidang jasa pada umumnya, kecuali jasa hukum dan pajak seperti jasa persewaan kendaraan, hiburan, kebersihan, konsultasi manajemen, administrasi, arsitek serta jasa periklanan.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 18 Januari 2010, yang dibuat di hadapan Halida Sharu, S.H., Notaris di Palembang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-16603.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 1 April 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0024506.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 1 April 2010, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham No. 41 tanggal 20 April 2011, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx X.X., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.10-16220 tanggal 27 Mei 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0043152.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 27 Mei 2011, dan (iii) Daftar Pemegang Saham KPT tanggal 31 Januari 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KPT adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%) | |||
Modal Dasar | 60.000 | 60.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. Perseroan | 39.999 | 00.000.000.000 | 99,99 |
2. DJW | 1 | 1.000.000 | 0,01 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 40.000 | 40.000.000.000 | 100,00 |
Jumlah Saham dalam Portepel | 20.000 | 20.000.000.000 |
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 14 November 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Bogor, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0155269.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 18 November 2018, susunan Dewan Komisaris dan Direksi KPT pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx
E. Informasi Lainnya
No. Telepon : (0713) 325 159
F. Ikhtisar Data Keuangan
Data laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Juli 31 Desember 2018 2017 2016 | |||
Total Aset | 229.619 | 230.135 | 186.576 |
Total Liabilitas | 143.375 | 123.244 | 109.080 |
Ekuitas | 86.244 | 106.891 | 77.496 |
Data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode tujuh bulan yang Tahun-tahun yang berakhir Keterangan berakhir pada 31 Juli pada 31 Desember | ||||
2018 | 2017 | 2017 | 2016 | |
Penjualan Neto | 489.889 | 513.923 | 860.834 | 489.278 |
Beban pokok penjualan | 448.824 | 447.569 | 763.631 | 436.638 |
Laba bruto | 41.065 | 66.353 | 97.202 | 52.640 |
Laba neto periode/tahun berjalan | 11.173 | 19.664 | 29.798 | 26.827 |
Total laba komprehensif periode/tahun berjalan | 9.353 | 19.664 | 29.243 | 26.793 |
G. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum
1. PT Triputra Persada Megatara (”TPM”)
A. Riwayat Singkat
TPM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 9 Februari 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006882.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 13 Februari 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0019936.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 13 Februari 2017 (“Akta Pendirian TPM”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian TPM oleh Menkumham maka TPM telah didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian TPM tersebut terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 4 tanggal 4 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016057.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0096583.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017 dan telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0096583.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 7 Agustus 2017 (“Akta No. 4/2017”).
Berdasarkan Akta No. 4/2017, pemegang saham TPM telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. peningkatan modal dasar TPM dari sebesar Rp 1.000.000.000 menjadi Rp 6.689.000.000.000 dan modal ditempatkan dan disetor TPM dari sebesar Rp 250.000.000 menjadi sebesar Rp 1.672.250.000.000, yang diambil bagian oleh pemegang saham TPM, yaitu PT Triputra Investindo Arya sebanyak 1.127.348 saham,
PT Persada Capital Investama sebanyak 511.240 saham, dan Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx sebanyak 33.412 saham;
b. mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar TPM.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TPM, maksud dan tujuan TPM adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, industri, transportasi darat, pertanian, periklanan, percetakan, perbengkelan, jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TPM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemborongan pada umumnya (general contractor), antara lain pembangunan kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industrial estate), gedung-gedung, apartemen, kondominium, perkantoran, pertokoan, beserta fasilitas-fasilitasnya termasuk mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan, penyiapan dan pengembangan areal tanah lokasi/wilayah yang akan dibangun, serta pembangunan gedung, konstruksi, lapangan, jembatan, jalan, taman, bendungan, pengairan/irigasi, landasan, dermaga, pemasangan instalasi-instalasi listrik (elektrikal), gas, air minum, telekomunikasi, air conditioner, sistem pengaman dan dalam bidang teknik sipil, elektro, mesin (mekanikal);
2. menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar pulau/daerah serta lokal, bertindak sebagai agen, ritel, grosir, waralaba, commission house, leveransir, supplier, distributor dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk berbagai jenis barang dagangan baik barang-barang hasil produksi sendiri maupun hasil produksi perusahaan lain, serta perdagangan yang berhubungan dengan usaha real estate, yaitu penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung pertokoan, unit- unit ruangan apartemen, ruangan kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan;
3. menjalankan usaha-usaha di bidang industri, yang meliputi berbagai macam industri antara lain industri elektronika, termasuk komputer, alat komunikasi, industri makanan dan minuman, pengolahan hasil perikanan (cold storage), keramik, kulit, karet, kertas, tekstil, pakaian jadi (garmen), kimia, farmasi dan obat- obatan, kosmetika, alat kesehatan, meubel (furniture), kendaraan bermotor termasuk mesin-mesin dan suku cadangnya, alat-alat rumah tangga, kerajinan;
4. menjalankan usaha-usaha di bidang transportasi darat, termasuk angkutan untuk barang maupun penumpang, ekspedisi dan pergudangan;
5. menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian, perkebunan termasuk agro industri yang meliputi pembibitan, budidaya dan pengolahan pasca panen industri pertanian, nursery, peternakan, perikanan darat/laut, hortikultura, kehutanan;
6. menjalankan usaha-usaha di bidang jasa periklanan, yang meliputi perancangan dan pembuatan iklan-iklan dalam berbagai macam media antara lain pembuatan billboard (papan reklame) baik outdoor, maupun indoor, pembuatan konstruksi papan reklame, pengurusan ijin-ijin dan segala sesuatu yang terkait dengan prosedur pengurusan penyelenggaraan reklame, menyewakan papan reklame untuk media promosi, konsultasi di bidang periklanan dan pemasaran;
7. menjalankan usaha-usaha di bidang percetakan meliputi penjilidan dan penerbitan buku-buku, desain dan cetak grafis, offset, screen printing (sablon), pembuatan barang-barang promosi yang meliputi barang- barang point of sales material (POS) seperti poster, sticker, spanduk, dan lain-lain yang berhubungan dengan promosi;
8. menjalankan usaha-usaha di bidang perbengkelan, yang meliputi kegiatan perawatan, pemeliharaan, perbaikan (maintenance) dan showroom kendaraan bermotor, berbagai jenis mesin-mesin dan alat-alat berat;
9. menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi berbagai macam jasa antara lain jasa penempatan tenaga kerja di dalam dan ke luar negeri, jasa pelatihan tenaga kerja, jasa persewaan dan pengelolaan bangunan-bangunan, ruangan-ruangan kantor dan ruangan-ruangan pertokoan beserta fasilitas- fasilitasnya, jasa konsultasi manajemen dan administrasi, periklanan, persewaan kendaraan bermotor, jasa komputer dan internet termasuk pembuatan paket program komputer (software), pelatihan komputer, instalasi dan perbaikan/perawatan komputer, jaringan komputer, Uninterruptible Power Supply, panel
control serta alat telekomunikasi, jasa teknologi informasi termasuk multimedia, desain sistem informasi, pengolahan data, jasa penyediaan makanan dan minuman, catering, jasa boga, perawatan dan kebersihan (cleaning service), kecuali jasa di bidang hukum dan pajak.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%) | |||
Modal Dasar | 6.689.000 | 6.689.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Triputra Investindo Arya | 1.127.517 | 1.127.517.000.000 | 67,43 |
2. PT Persada Capital Investama | 511.316 | 511.316.000.000 | 30,58 |
3. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 33.417 | 00.000.000.000 | 2,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | 100,00 | ||
Penuh | |||
Jumlah Saham dalam Portepel | 5.016.750 | 5.016.750.000.000 |
Berdasarkan Akta No. 4/2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TPM adalah sebagai berikut:
1.672.250 1.672.250.000.000
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 4/2017, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 7 Agustus 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU- 0096583.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 7 Agustus 2017, susunan Dewan Komisaris dan Direksi TPM pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxx
E. Alamat
Alamat : Menara Kadin Indonesia Lt. 23
Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Blok X-5, Xxx 2 & 3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setia Xxxx Xxxx Administrasi Jakarta Selatan
2. HSF (S) Pte. Ltd. (”HSF”)
A. Riwayat Xxxxxxx dan Xxxxxan Pemegang Saham
HSF merupakan perusahaan investasi (other holding companies) yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura pada tanggal 13 Januari 2012 dengan nomor registrasi 201201190R. Berdasarkan data tanggal 5 Maret 2018 dari The Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) pemerintah Singapura, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HSF adalah sebagai berikut:
Keterangan
Nilai Nominal USD 1 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (USD) Persentase (%)
1. Hainan State Farms Group Co.,Ltd 2.000.001 | 2.000.001 | 100,00 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.000.001 | 2.000.001 | 100,00 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Penuh
B. Pengurusan
Berdasarkan data ACRA tertanggal 5 Maret 2018, susunan pengurus HSF adalah sebagai berikut: Direksi
Direktur : Xxxx Xxxxxx
Direktur : Xxx Xxxxx
Direktur : Xxx Xxxxxxx
C. Alamat
Alamat : 0 Xxxxxxx Xxxxxxxxx #00-00 Xxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxx 000000
H. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal 30 November 2018, struktur kepemilikan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dikendalikan secara langsung oleh PT Triputra Persada Megatara, dan
ultimate shareholder Perseroan adalah Like Xxxx Xxxxxx.
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan Entitas Anak
Nama | Perseroan | Pemegang Saham TPM | Entitas Anak | ||||
TSS | DJW | KTP | KMP | KPT | |||
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx | X | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxxx | - | - | DU | DU | DU | DU | DU |
Xxxxx Xxxxxxx | D | - | K | D | K | K | K |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | DU | - | D | K | KU | D | KU |
Xxxxxx Xxxxxxx | DI | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxx Xxx | D | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxxxx | K | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxxxxx Sugoto | KU | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxx | K | - | - | - | - | - | - |
Xxx Xxxxxxx | K | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxx | X | - | - | - | - | - | - |
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx | KI | - | - | - | - | - | - |
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx | KI | - | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx | KI | - | - | - | - | - | - |
Xxxx Xxxxx | - | K | - | - | - | - | - |
Erida | - | PD | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxx | - | D | - | - | - | - | - |
Xxxxxxx Xxxxxx | - | PK | - | - | - | - | - |
Xxxxx Xxxxxxxx | - | - | D | D | D | D | D |
Keterangan : PK = Presiden Komisaris, KU = Komisaris Utama, K = Xxxxxxxxx, XX = Komisaris Independen, PD = Presiden Direktur, D = Direktur, DU = Direktur Utama, DI = Direktur Independen
I. Keterangan Tentang Transaksi dengan Pihak Afiliasi*
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perjanjian Pinjam Meminjam
1. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. Perseroan (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tertanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KMP, KPR, KPT, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman uang hingga | 360 hari kalender. Dengan demikian, pinjaman | ||
dan TSS (“Debitur”). | jumlah pokok sebesar Rp | akan jatuh tempo pada tanggal 27 Desember | ||
20.000.000.000 dan USD | 2018. | |||
1.000.000 kepada masing- | ||||
masing Debitur dengan | ||||
tujuan untuk keperluan | ||||
modal kerja. | ||||
2. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. KPR (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KMP, KPT, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
3. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. TSS (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KMP, KPR, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KPT, KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan PSU (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
4. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. KWI (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KMP, KPR, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KPT, KSP, KUT, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 |
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
dan USD 1.000.000. | ||||
5. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. KMP (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KPR, KPT, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
6. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. NKP (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KMP, KPT, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KSP, KUT, KWI, KPR, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
7. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. KPT (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KPR, KMP, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
8. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. ABL (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. DJW, KJP, KPR, KMP, KPT, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
9. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. KUT (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KPR, KMP, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KPT, KSP, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
10. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. DJW (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, KJP, KMP, KPR, KPT, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
11. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. KJP (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KPR, KMP, KPT, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
12. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. PSU (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KMP, KPR, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KPT, KSP, KUT, KWI, NKP, NSI, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. |
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
13. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. NSI (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KMP, KPR, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KPT, KSP, KUT, KWI, NKP, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
PSU, dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. | ||||
14. | Perjanjian Pinjam Meminjam | a. KSP (“Kreditur”); dan | Kreditur setuju untuk | 12 bulan sejak tanggal 1 Januari 2018, dengan |
tanggal 1 Januari 2018 | b. ABL, DJW, KJP, KMP, KPR, | memberikan fasilitas | dasar periode 1 tahun diperhitungkan selama | |
KPT, KUT, KWI, NKP, NSI, PSU, | pinjaman kepada masing- | 360 hari kalender | ||
dan TSS (“Debitur”). | masing Debitur sesuai | |||
dengan syarat dan | ||||
ketentuan dalam perjanjian | ||||
hingga jumlah pokok | ||||
sebesar Rp 20.000.000.000 | ||||
dan USD 1.000.000. |
TSS
1. | Long Term Contract No. KS- SCE-2018LTC2 tanggal 5 November 2018 | a. TSS; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari TSS berupa SIR 20 Natural Rubber sebesar 100.800 kg. | Juli sampai dengan Desember 2018 |
2. | Long Term Contract No. NS- SCE-2018LTC2 tanggal 30 April 2018 | a. TSS; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari TSS berupa SIR 20 Natural Rubber sebesar 201.600 kg. | Juli sampai dengan Desember 2018 |
3. | Long Term Contract No. 141409 tanggal 14 Mei 2018 | a. TSS; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari TSS berupa SIR 20 Natural Rubber sebesar 201.600 kg. | Agustus sampai dengan Desember 2018 |
4. | Long Term Contract No. 141409 tanggal 14 Mei 2018 | a. TSS; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari TSS berupa SIR 20 Natural Rubber sebesar 212.800 kg (Agustus 2018) dan 201.600 kg (September- Desember 2018). | Agustus sampai dengan Desember 2018 |
5. | Long Term Contract No. WG- SCE-2018LTC2 tanggal 3 Mei 2018 | a. TSS; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari TSS berupa SIR 20 Natural Rubber sebesar 201.600 kg (Juli-November 2018) dan 100.800 kg (Desember 2018). | Juli sampai dengan Desember 2018 |
6. | Long Term Contract No. 94002837 tanggal 3 Mei 2018 | a. TSS; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari TSS berupa SIR 20 Natural Rubber sebesar 1.512.000 kg. | Juli sampai dengan Desember 2018 |
7. | Long Term Contract No. 94002845 tanggal 3 Mei 2018 | a. TSS; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari TSS berupa SIR 20 Natural Rubber sebesar 100.800 kg. | Juli sampai dengan Desember 2018 |
DJW
1. | Long Term Contract No. SAK-2018LTC2 tanggal Mei 2018 | CT- 17 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan September sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 201.600 Kg. | September 2018 sampai dengan Desember 2018 | ||
2. | Long Term Contract No. CT- SAK-2018LTC2A tanggal 17 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20 VK, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan September sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 100.800 Kg. | September 2018 sampai dengan Desember 2018 | |||
3. | Long Term Contract No. SEU-2018LTC2 tanggal | CT- 17 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. | DJW Pembeli | menjual karet | kepada dengan | September 2018 sampai dengan Desember 2018 |
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
Mei 2018 | Ltd. (“Pembeli”). | spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan September sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 504.000 Kg. | ||
4. | Long Term Contract No. 312977 tanggal 14 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 403.200 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
5. | Long Term Contract No. 312978 tanggal 14 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 201.600 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
6. | Long Term Contract No. 94002840 tanggal 3 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 504.000 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
7. | Long Term Contract No. 94002847 tanggal 3 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 806.400 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
8. | Long Term Contract No. 94002849 tanggal 3 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 1.108.800 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
9. | Long Term Contract No. 94002853 tanggal 3 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 705.600 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
10. | Long Term Contract No. NC- SAK-2018LTC2 tanggal 30 April 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 403.200 Kg untuk bulan Juli dan 504.000 Kg untuk bulan selanjutnya. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
11. | Long Term Contract No. NC- SEU-2018LTC2 tanggal 30 April 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 302.400 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
12. | Long Term Contract No. 141411 tanggal 14 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 302.400 Kg untuk bulan Xxxx, | Xxxx 2018 sampai dengan Desember 2018 |
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
814.520 Kg untuk bulan Agustus, dan 806.400 Kg untuk bulan selanjutnya. | ||||
13. | Long Term Contract No. 141413 tanggal 14 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 201.600 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
14. | Long Term Contract No. ST- SAK-2018LTC2 tanggal 10 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 340.200 Kg. | Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018 |
15. | Long Term Contract No. ST- SEU-2018LTC2 tanggal 10 Mei 2018 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 201.600 Kg. | Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018 |
16. | Long Term Contract No. WG- SEU-2018LTC2 | a. DJW; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd. (“Pembeli”). | DJW menjual kepada Pembeli karet dengan spesifikasi SIR 20, dengan jangka waktu pengiriman pada bulan Juli sampai dengan Desember 2018 dengan kuantitas 403.200 Kg. | Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 |
KPT
1. | Long Term Contract No. PR- SGP-2018LTC1 tanggal 1 Desember 2017 | a. KPT; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari KPT berupa SIR20 Natural Rubber dengan kuantitas 5 Kontainer (±2 kontainer). | Januari – Desember 2018 |
2. | Long Term Contract No. NC- SGP-2018LTC2 tanggal 30 April 2018 | a. KPT; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari KPT berupa SIR20 Natural Rubber dengan kuantitas 504.000 KG | Juli – Desember 2018 |
3. | Long Term Contract No. 141416 tanggal 15 Mei 2018 | a. KPT; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari KPT berupa SIR20 Natural Rubber dengan kuantitas 201.600 KG (Juli 2018), 312.480 (Agustus 2018), 302.400 KG (September – Desember 2018) | Juli – Desember 2018 |
4. | Long Term Contract No. 141416 tanggal 15 Mei 2018 | a. KPT; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari KPT berupa SIR20 Natural Rubber dengan kuantitas 2016.600 KG | Agustus – Desember 2018 |
5. | Long Term Contract No. WG- SGP-2018LTC2 tanggal 3 Mei 2018 | a. KPT; dan b. Archipelago Rubber Trading Pte. Ltd (“Pembeli”). | Pembeli bermaksud untuk membeli produk karet dari KPT berupa SIR20 Natural Rubber dengan kuantitas 2016.600 KG (Juli 2018) dan 302.400 KG (Agustus - Desember 2018 | Juli – Desember 2018 |
*perpanjangan atas perjanjian sedang dalam proses negosiasi
J. Keterangan Tentang Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga (Tidak Terafiliasi)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak memiliki perjanjian-perjanjian penting, termasuk sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
TSS
1. | Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 No. 001/SPK-Pengangkutan-B3/TSS/I/2018 | a. TSS; dan b. PT Primanru Jaya (“PJ”). | TSS berkehendak agar limbah B3 yang | 19 Januari 2018 sampai dengan 18 Januari 2019 |
No. | Nama Perjanjian | Pihak | Deskripsi Singkat | Jangka Waktu |
dihasilkannya dikelola dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu membutuhkan jasa pengelola limbah. Para pihak sepakat pengelolaan limbah B3 TSS akan dikelola oleh PJ. |
DJW
1. | Sales Contract No. 014/SAK/10/2017 | a. DJW; dan | DJW menjual kepada | Januari sampai | dengan |
b. Fate Seici (“Pembeli”). | Pembeli karet dengan | Desember 2018* | |||
spesifikasi SIR 20, dengan | |||||
jangka waktu pengiriman | |||||
pada Januari sampai dengan | |||||
Desember 2018. Pengiriman | |||||
untuk bulan Januari 2018 | |||||
memiliki kuantitas sebesar | |||||
100,80 MT, dan setelahnya | |||||
setiap pengiriman memiliki | |||||
kuantitas sebesar 362,88 | |||||
MT. |
KMP
1. | Natural Rubber Long Term Contract 2018 tangggal 6 Desember 2017 | a. KMP; dan b. IntElorg Pte. Ltd. (“Pembeli”). | KMP setuju untuk menjual kepada Pembeli produk berupa rubber Grade SIR20 (Pirelli Specification N0033) sesuai Supplier Quality Agreement dalam pabrik SFN. | 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018* |
2. | Perjanjian Penunjukan Pengangkut No. 007/SPK- Pengangkutan/KMP/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 | a. KMP; dan b. PT Fauhan Logistik (“Fauhan”). | KMP membutuhkan jasa pengangkutan untuk mengangkut SIR yang dihasilkan pabriknya ke pelabuhan dan/atau ke tujuan lain, sehingga dalam hal ini menunjuk Fauhan untuk memberikan jasa pengangkutan. | 15 Desember 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2018. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, para pihak sedang dalam proses perpanjangan jangka waktu perjanjian. Para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan. |
*perpanjangan atas perjanjian sedang dalam proses negosiasi
K. Perjanjian Kredit
Perjanjian Fasilitas Kredit USD 230.000.000 tanggal 29 Juli 2016 sebagaimana diubah dengan Surat Amandemen tanggal 22 Maret 2017
Para Pihak:
a. Perseroan;
b. Perseroan, bersama-sama dengan DJW, PSU, NSI, NKP, TSS, KSP, KMP, KWI, KPR, KPT, KPK, KJP, ABL, AAP, KGK, PKP, dan KUT (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Debitur Awal”);
c. Perseroan, bersama-sama dengan DJW, PSU, NSI, NKP, TSS, KSP, KMP, KWI, KPR, KPT, KPK, KJP, ABL, AAP, KGK, PKP, KTP, dan KUT (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Penanggung Awal”);
d. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Rabobank International Indonesia, Standard Chartered Bank-Singapore Branch, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Bank of China Limited-Jakarta Branch, Coöperatieve Rabobank U.A. – Hongkong Branch, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – Jakarta Branch (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Kreditur Awal”);
e. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Coöperatieve Rabobank U.A. – Hongkong Branch, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – Jakarta Branch, dan Standard Chartered Bank-Singapore Branch (secara bersama-sama disebut sebagai “Accordion Lenders”);
f. Coöperatieve Rabobank U.A., Xxxx Xxxx Xxxxxx, PT Bank Rabobank International Indonesia, Oversea- Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank DBS Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (secara bersama-sama disebut sebagai penerima mandat pengatur utama/ mandated lead arrangers dan para pengelola pembukuan/bookrunners – “MLAB”);
g. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (”Agen Fasilitas”);
h. PT Bank Permata Tbk (“Agen Jaminan”);
i. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited-Jakarta Branch, Standard Chartered Bank-Jakarta Branch, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank DBS Indonesia (secara bersama-sama disebut sebagai “Bank-Bank Rekening dan masing-masing disebut sebagai “Bank Rekening”).
Para Debitur Awal, beserta debitur tambahan yang merupakan bagian dari grup Perseroan dan menundukkan dirinya terhadap perjanjian ini setelah tanggal perjanjian ini, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Debitur”.Para Penanggung Awal, beserta penanggung tambahan yang merupakan bagian dari grup Perseroan dan menundukkan dirinya terhadap perjanjian ini setelah tanggal perjanjian ini, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Penanggung”.
Selanjutnya dalam perjanjian ini yang Debitur dan Penanggung disebut juga sebagai “Obligor”. Para Kreditur Awal dan penerusnya berdasarkan perjanjian ini selanjutnya disebut sebagai “Kreditur”. Kreditur, dan/atau MLAB, Agen Fasilitas, atau Agen Jaminan dalam perjanjian ini dapat juga disebut sebagai “Para Pihak Pembiayaan”.
Kewenangan Perseroan:
Setiap Obligor (selain Perseroan) dengan tidak dapat ditarik kembali menunjuk Perseroan untuk bertindak atas namanya sebagai agennya terkait dengan perjanjian ini, dokumen-dokumen jaminan, perjanjian penjaminan, surat kuasa, akta jaminan pemegang saham, akta subordinasi, surat biaya, permohonan, sertifikat pengalihan atau segala dokumen lainnya yang ditunjuk sebagaimana tersebut oleh Agen Fasilitas dan Perseroan (“Dokumen-Dokumen Pembiayaan”) dan dengan tidak dapat ditarik kembali memberikan kepada:
a. Perseroan atas namanya untuk memberikan seluruh informasi mengenai dirinya sendiri yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada Para Pihak Pembiayaan dan memberikan seluruh pemberitahuan dan instruksi (termasuk dalam hal seorang Debitur, Permohonan), untuk menandatangani atas namanya, suatu perjanjian Penundukan Diri untuk membuat perjanjian tersebut dan untuk memberlakukan amandemen, tambahan dan perubahan terkait tersebut yang dapat diberikan, dibuat atau diberlakukan oleh Obligor mana pun tanpa mengesampingkan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi Obligor, tanpa merujuk lebih lanjut terhadap atau tanpa persetujuan lebih lanjut dari Obligor;
b. Setiap Pihak Pembiayaan untuk memberi pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lain kepada Obligor tersebut sesuai dengan Dokumen-Dokumen Pembiayaan kepada Perseroan.
Fasilitas Kredit:
Berdasarkan perjanjian, Para Kreditur Awal dan Accordion Lenders telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit sebesar USD 330.000.000 sebagai berikut:
a. Pinjaman A Berjangka (Term Loan A)
Suatu fasilitas pinjaman berjangka dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir (Final Maturity Date) 54 bulan setelah tanggal perjanjian ini atau pada 29 Januari 2021. Jumlah komitmen total dari Pinjaman A Berjangka adalah sebesar USD 30.000.000.
Dengan komitmen masing-masing Para Kreditur Awal adalah sebagai berikut:
Para Kreditur Awal | Status | Komitmen (USD) |
Oversea – Chinese Banking Corporation Limited | Kreditur Luar Negeri | 4.875.000 |
PT Bank OCBC NISP Tbk | Kreditur Dalam Negeri | 4.875.000 |
PT Bank Rabobank International Indonesia | Kreditur Dalam Negeri | 4.875.000 |
Standard Chartered Bank – Singapore Branch | Kreditur Luar Negeri | 4.500.000 |
PT Bank DBS Indonesia | Kreditur Dalam Negeri | 4.500.000 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | Kreditur Dalam Negeri | 2.625.000 |
PT Bank Maybank Indonesia | Kreditur Dalam Negeri | 2.625.000 |
Bank of China Limited – Jakarta Branch | Kreditur Dalam Negeri | 1.125.000 |
Total Term Loan A | 30.000.000 |
Berdasarkan Surat Perseroan No. Ref.: 474/KM/Fin/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Pemberitahuan atas Pembayaran Dipercepat Secara Sukarela dan Pembatalan Secara Sukarela yang ditujukan kepada Agen Fasilitas, Perseroan telah menyampaikan bahwa sehubungan dengan jumlah terutang yang berasal dari Pinjaman A Berjangka (Term Loan A) sejumlah agregat USD13.940.998,72 akan dibayar lebih cepat pada 15 September 2017.
b. Pinjaman B Berjangka (Term Loan B)
Suatu fasilitas pinjaman berjangka dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir (Final Maturity Date) 60 bulan setelah tanggal perjanjian ini atau pada 29 Juli 2021. Jumlah komitmen total dari Pinjaman A Berjangka adalah sebesar USD 20.000.000.
Para Kreditur Awal | Status | Komitmen (USD) |
Oversea – Chinese Banking Corporation Limited | Kreditur Luar Negeri | 3.250.000 |
PT Bank OCBC NISP Tbk | Kreditur Dalam Negeri | 3.250.000 |
PT Bank Rabobank International Indonesia | Kreditur Dalam Negeri | 3.250.000 |
Standard Chartered Bank – Singapore Branch | Kreditur Luar Negeri | 3.000.000 |
PT Bank DBS Indonesia | Kreditur Dalam Negeri | 3.000.000 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | Kreditur Dalam Negeri | 1.750.000 |
PT Bank Maybank Indonesia | Kreditur Dalam Negeri | 1.750.000 |
Bank of China Limited – Jakarta Branch | Kreditur Dalam Negeri | 750.000 |
Total Term Loan B | 20.000.000 |
Berdasarkan Surat Perseroan No. Ref.: 474/KM/Fin/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017 perihal Pemberitahuan atas Pembayaran Dipercepat Secara Sukarela dan Pembatalan Secara Sukarela yang ditujukan kepada Agen Fasilitas, Perseroan telah menyampaikan bahwa Perseroan akan melakukan pembatalan secara sukarela atas jumlah yang tidak dipergunakan yang berasal dari Pinjaman B Berjangka (Term Loan B) sejumlah USD10.775.000,00 yang akan berlaku sejak 15 September 2017.
c. Pinjaman Kredit Bergulir (Revolving Credit Loan)
Suatu fasilitas pinjaman berjangka dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir (Final Maturity Date) 36 bulan setelah tanggal perjanjian ini atau pada 29 Juli 2019. Jumlah komitmen total dari Pinjaman A Berjangka adalah sebesar USD 280.000.000. Pinjaman Kredit Bergulir tidak tersedia untuk PKP, AAP, dan KGK.
Para Kreditur Awal | Status | Komitmen (USD) |
Oversea – Chinese Banking Corporation Limited | Kreditur Luar Negeri | 42.375.000 |
PT Bank OCBC NISP Tbk | Kreditur Dalam Negeri | 36.375.000 |
Coöperatieve Rabobank U.A. – Hongkong Branch | Kreditur Luar Negeri | 42.375.000 |
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation | Kreditur Dalam Negeri | 70.000.000 |
Limited – Jakarta Branch | ||
Standard Chartered Bank – Singapore Branch | Kreditur Luar Negeri | 34.500.000 |
PT Bank DBS Indonesia | Kreditur Dalam Negeri | 22.500.000 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | Kreditur Dalam Negeri | 13.125.000 |
PT Bank Maybank Indonesia | Kreditur Dalam Negeri | 13.125.000 |
Bank of China Limited – Jakarta Branch | Kreditur Dalam Negeri | 5.625.000 |
Total Revolving Loan | 280.000.000 |
Berdasarkan Surat Perseroan No. Ref.:0045/KM/FIN/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 perihal Pemberitahuan atas Pengurangan Fasilitas Pinjaman Kredit Bergulir (Revolving Credit Facility) yang ditujukan kepada Agen Fasilitas, Perseroan telah menyampaikan permohonan atas pengurangan limit sebesar USD50.000.000 dari sebelumnya USD280.000.000 menjadi USD230.000.000. Sehubungan dengan permohonan pengurangan limit tersebut, Perseroan telah berkomitmen untuk membayar biaya pembatalan sebesar 0,25% (cancellation fee), serta mengharapkan pengurangan atas fasilitas tersebut dapat berlaku efektif sejak 3 Juli 2018.
Tujuan Fasilitas Kredit:
Berikut ini adalah tujuan dari masing-masing fasilitas kredit:
a. Pinjaman A Berjangka (Term Loan A)
Pinjaman A Berjangka hanya dapat digunakan untuk pembiayaan kembali utang keuangan dari Fasilitas Pinjaman Berjangka sebagaimana diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit USD 600.000.000 tanggal 8 Agustus 2011 (“Perjanjian Kredit 2011”).
b. Pinjaman B Berjangka (Term Loan B)
Pinjaman B Berjangka hanya dapat digunakan untuk membiayai belanja modal Debitur melalui (i) pembiayaan belanja modal umum dari pabrik karet remah Debitur, (ii) pembiayaan perluasan atau rehabilitasi pabrik karet remah Para Debitur dan pengambilalihan atau pembukaan pabrik karet remah baru oleh Para Obligor, atau (iii) pembiayaan belanja modal umum perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet, antara lain AAP, KGK, atau PKP.
c. Pinjaman Kredit Bergulir (Revolving Credit Loan)
Masing-masing Pinjaman Kredit Bergulir hanya dapat digunakan untuk (i) pembiayaan kembali utang keuangan dari Fasilitas Pinjaman Bergulir sebagaimana diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit 2011, dan (ii) untuk membiayai modal kerja yang diperlukan oleh Debitur termasuk pembelian bahan baku. Pinjaman Kredit Bergulir tidak tersedia untuk PKP, AAP, dan KGK.
Rasio Keuangan:
Perseroan harus memastikan rasio keuangan sebagai berikut:
a. Pada akhir Periode Pengukuran (Measurement Period), rasio atas aktiva lancar dengan kewajiban lancar tidak kurang dari 1,0;
b. Pada akhir Periode Pengukuran (Measurement Period), rasio atas pinjaman dengan bunga dengan modal tidak lebih dari 4,0;
c. Pada akhir Periode Pengukuran (Measurement Period), rasio atas EBITDA dengan beban keuangan tidak kurang dari 1,5;
d. Pada akhir Periode Pengukuran (Measurement Period) pada tahun 2016, rasio EBITDA dengan biaya yang ditetapkan tidak kurang dari 1,1;
e. Pada akhir Periode Pengukuran (Measurement Period) yang dimulai setelah 31 Desember 2016, rasio EBITDA dengan biaya yang ditetapkan tidak kurang dari 1,3; dan
f. Rasio Utang Bersih Yang Telah Disesuaikan dengan modal tidak lebih dari 2,0.
Jaminan:
Perjanjian ini dijamin dengan jaminan sebagai berikut:
a. Hak tanggungan atas tanah dan bangunan;
b. Jaminan fidusia atas aset dan inventaris bergerak;
c. Jaminan fidusia atas piutang; dan
d. Gadai atas rekening-rekening.
Selain jaminan di atas, sehubungan dengan perjanjian ini juga terdapat kewajiban untuk membuat dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Perjanjian Penanggungan Bersama (Joint Guarantee Agreement).
Yang merupakan perjanjian berdasarkan hukum Indonesia yang ditandatangani dan akan ditandatangani oleh Para Penanggung Awal dan Agen Jaminan.
b. Akta Kesanggupan Pemegang Saham (Shareholder Undertaking Deed).
Yang merupakan akta kesanggupan yang ditandatangani dan akan ditandatangani antara para pemegang saham Perseroan, Perseroan, dan Agen Fasilitas.
Margin Bunga:
Margin bunga dari masing-masing fasilitas kredit tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Fasilitas Pinjaman Kredit Bergulir (Revolving Credit)
i. Kreditur Dalam Negeri: 3,70% per tahun
ii. Kreditur Luar Negeri: 3,35% per tahun
b. Fasilitas Term Loan A
i. Kreditur Dalam Negeri: 4,00% per tahun
ii. Kreditur Luar Negeri: 3,60% per tahun
c. Fasilitas Term Loan B
i. Kreditur Dalam Negeri: 4,00% per tahun
ii. Kreditur Luar Negeri: 3,60% per tahun
Pelunasan:
a. Pinjaman A Berjangka (Term Loan A)
Debitur harus melunasi Pinjaman A Berjangka secara penuh dalam angsuran dengan melunasi pada setiap tanggal yang dimulai sejak tanggal yang jatuh pada bulan ke 9 sejak tanggal perjanjian ini, dan akan dibayarkan
setiap 3 bulan sekali sampai dengan bulan ke 54, dengan angsuran sebesar 6,25% dari jumlah pokok Pinjaman A Berjangka yang digunakan pada akhir jangka waktu ketersediaan atas fasilitas tersebut.
b. Pinjaman B Berjangka (Term Loan B)
Debitur harus melunasi Pinjaman B Berjangka secara penuh dalam angsuran dengan melunasi pada setiap tanggal yang dimulai sejak tanggal yang jatuh pada bulan ke 27 sejak tanggal perjanjian ini, dan akan dibayarkan setiap 3 bulan sekali sampai dengan bulan ke 60, dengan angsuran sebesar 3,75% dari jumlah pokok Pinjaman B Berjangka yang digunakan pada akhir jangka waktu ketersediaan atas fasilitas tersebut, yang akan secara bertahap dinaikkan menjadi 5% pada tanggal yang jatuh pada bulan ke 39, 6,25% pada tanggal yang jatuh pada bulan ke 51, dan 46,25% pada tanggal jatuh tempo akhir dari Pinjaman B Berjangka (Term Loan B).
c. Pinjaman Kredit Bergulir (Revolving Credit Loan)
Debitur harus melunasi Pinjaman Kredit Bergulir yang dipinjam olehnya secara penuh pada tanggal jatuh tempo dari Pinjaman Kredit Bergulir yang jatuh 36 bulan setelah tanggal perjanjian ini yaitu pada tanggal 29 Juli 2019.
Pembayaran Lebih Awal Yang Diwajibkan – Perubahan Pengendalian:
Dalam hal Xxxxxxxx P. Rachmat dan Xxxxx Xxxxxxxx dan keluarga dekatnya (“Pemegang Saham Pengendali”) secara bersama-sama tidak lagi menjadi pengendali secara langsung atas Perseroan, atau tidak lagi menjadi pemegang 46,55% saham dari modal ditempatkan Perseroan (baik beneficial maupun legal owner) atau diperolehnya pengendalian atas Perseroan oleh seorang atau sekelompok orang yang secara bersama-sama, baik secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk hal tersebut, maka:
a. Perseroan setelah mengetahui hal tersebut harus segera memberitahukan kepada Agen Fasilitas; dan
b. Jika dirasa perlu, Kreditur yang memiliki pinjaman terutang dan yang mana memiliki komitmen yang belum ditarik dengan jumlah 66,67% dari seluruh jumlah tersebut (“Kreditur Mayoritas”) dapat membatalkan komitmen total dari pinjaman, serta menyatakan utang menjadi jatuh tempo dan harus segera dilunasi bersama sama dengan seluruh bunga dan jumlah lainnya.
Berdasarkan surat Agen Fasilitas tanggal 4 Oktober 2018, terdapat ketentuan bahwa Xxxxxxxx X. Rachmat dan Xxxxx Xxxxxxxx dan keluarga dekatnya harus mempertahankan kepemilikan efektif (baik langsung maupun tidak langsung) sebesar 29% di Perseroan.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, Perseroan telah mengirimkan permohonan pengesampingan atas klausul Pembayaran Lebih Awal Yang Diwajibkan – Perubahan Pengendalian untuk PMHMETD I berdasarkan Surat Perseroan No. Ref. 0031/KM/FIN/IV/2018 tanggal 10 April 2018 kepada Xxxx Xxxxxxxxx. Atas permohonan pengesampingan tersebut, Perseroan telah menerima persetujuan dari Agen Fasilitas berdasarkan surat Agen Fasilitas tanggal 4 Oktober 2018.
Pembayaran Lebih Awal Yang Diwajibkan – Hal Terkait:
Perseroan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Agen Fasilitas paling lambat 45 hari kerja atas terjadinya segala penerbitan, penjualan atau penawaran umum atas segala efek bersifat ekuitas (termasuk saham preferen) atau penerbitan obligasi publik atau privat atau penerbitan lain di pasar modal. Dimana, setelah diterimanya pemberitahuan tersebut, sebagian atau seluruh Hasil Bersih (Net Proceeds) dari penerbitan atau penjualan efek tersebut, akan digunakan untuk melunasi jumlah pokok yang terutang dari setiap pinjaman Perseroan berdasarkan perjanjian ini.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, Perseroan telah mengirimkan permohonan pengesampingan atas klausul Pembayaran Lebih Awal Yang Diwajibkan – Hal Terkait untuk PMHMETD I berdasarkan Surat Perseroan No. Ref. 0031/KM/FIN/IV/2018 tanggal 10 April 2018 kepada Xxxx Xxxxxxxxx. Atas permohonan pengesampingan tersebut, Perseroan telah menerima persetujuan dari Agen Fasilitas berdasarkan surat Agen Fasilitas tanggal 4 Oktober 2018.
Penanggungan dan Ganti Kerugian:
Setiap Penanggung secara tanggung renteng dan secara tidak dapat ditarik kembali dan dengan tanpa syarat:
a. Mempertanggungkan kepada setiap Pihak Pembiayaan suatu pelaksanaan tepat waktu oleh Obligor lain atas seluruh kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Pembiayaan;
b. Menyanggupi dengan setiap Pihak Pembiayaan bahwa pada saat apapun Obligor lain tidak membayar jumlah yang jatuh tempo berdasarkan atau sehubungan dengan Dokumen Pembiayaan, pihaknya harus segera atas permintaan Agen Fasilitas membayar jumlah tersebut seolah pihaknya merupakan obligor pokok sehubungan dengan jumlah tersebut dan untuk kepentingan tersebut setiap Penanggung dengan ini mengesampingkan, untuk kepentingan Para Pihak Pembiayaan, setiap dan seluruh hak, perlindungan, hak istimewa dan pembelaan