RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
ANTARA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
DENGAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
TENTANG
PERTUKARAN MAHASISWA
DALAM RANGKA PROGRAM MERDEKA BELAJAR TAHUN 2021
Nomor: 006/D3AP/FE/HK.07/2021 Nomor: 006/UN34.18/D4.ADP/2021
Pada hari ini Selasa, tanggal sembilan bulan Maret, tahun 2021, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. | Nama | : | Munawaroh, SE., X.Xx |
Jabatan | : | Koordinator Program Studi D-3 Administrasi Perkantoran, Fakultas Ekonomi, Yogyakarta | |
Alamat | : | Xx. Xxxxxxxxxx Xxxx XX 00/XX 00, Xxxxxxxxxx, Xxxx Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Xxxxxxx Xxxxxxx 00000. |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Universitas Negeri Jakarta (UNJ) selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. | Nama | : | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx., SA.B., X.Xx |
Jabatan | : | Dosen Program Studi D-4 Administrasi Perkantoran, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta. | |
Alamat | : | Xx. Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281. |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Menerangkan bahwa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menyusun Rancangan Pelaksanaan Kegiatan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut.
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerja sama yang disusun oleh PARA PIHAK.
2) Tujuan Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kerjasama Pertukaran Mahasiswa.
PASAL 2 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Kegiatan Pertukaran Mahasiswa mencakup pengajaran kelas atau mata kuliah Kewirausahaan.
2) Kegiatan dilaksanakan sebanyak 3 kali pertemuan dengan jadwal pelaksanaan mulai 1 Maret 2021 sampai dengan Juni 2021.
3) Kegiatan Pertukaran Mahasiswa mencakup pengajaran mata kuliah Kewirausahaan dilaksanakan melalui salah satu aplikasi meeting online (Zoom/Google meets/Skype/Microsoft Team/Google Classroom) yang disiapkan oleh salah satu pihak sesuai dengan kesepakatan bersama.
PASAL 3 BIAYA PEKERJAAN
1) Biaya pekerjaan akan ditanggung oleh masing β masing pihak terkait.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Kegiatan Pertukaran Mahasiswa Tahun 2021 ini ditetapkan dari tanggal 1 Maret 2021 sampai Juni 2021.
2) Jangka waktu Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini sejak ditandatangani Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati di butir 1 untuk kegiatan Pertukaran Mahasiswa.
3) Laporan kegiatan diselesaikan maksimal 30 hari setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pertukaran Mahasiswa.
PASAL 5 PEMBERITAHUAN
1) Semua surat menyurat atau pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya, mengenai dan/atau yang berkaitan dengan
2) Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini, dilakukan secara tertulis melalui korespondensi dengan alamat sebagai berikut
Universitas Negeri Jakarta | ||
Nama | : | Munawaroh, SE., X.Xx |
Alamat | : | Xx. Xxxxxxxxxx Xxxx XX 00/XX 00, Xxxxxxxxxx, Xxxx Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Xxxxxxx Xxxxxxx 00000. |
Telepon | : | 081315208881 |
Faksimili | : | (021) 4706284 |
Universitas Negeri Yogyakarta | ||
Nama | : | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx., S.A.B., X.Xx |
Alamat | : | Xx.Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxxxxxxx, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. |
Telepon | : | 082227011359 |
Faksimili | : | (0274) 586168 psw. 1583 |
3) Perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera diberitahukan secara tertulis pada pihak lainnya dan mulai berlaku sejak diterimanya pemberitahuan yang dibuktikan dengan tanda terima atas pemberitahuan tersebut.
PASAL 6 PERSELISIHAN
1) Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan pekerjaan maka penyelesaiannya akan dilakukan secara musyawarah mufakat.
2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak dapat mengatasi perselisihan, maka kedua belah pihak akan menyerahkan masalahnya ke Pengadilan Negeri yang berwenang di Yogyakarta.
PASAL 7 PENUTUP
1) Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam naskah Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini akan diatur kemudian dalam addendum yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.
3) PARA PIHAK telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini berlaku sampai akhir kegiatan
Demikian Rancangan Pelaksanaan Kegiatan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dicetak dalam rangkap 2 (dua), masing- masing untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU, Munawaroh, SE., X.Xx NIP. 197503302008122002 | PIHAK KEDUA, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx.,S.A.B.,X.Xx. NIP. 198807082014042002 |
Mengetahui, Dekan Fakultas Ekonomi,
Xx. Xxxxxxxx., M.Pd NIP. 19780920 200212 1 001