PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Tanggal Efektif : 29 Oktober 2004 Tanggal Mulai Penawaran : 4 November 2004
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (“Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek Bersifat Utang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mempunyai target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau Obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek .
▪ minimum 0%(nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia,Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya- biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut diatas.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan. Untuk Pengalihan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered, lantai 5 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000 Telepon : (000) 00000000 Faksimili: (021) 571-9671 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI.TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA 12
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA 21
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 22
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA 27
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 33
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 37
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 38
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 43
TATA CARA Xxxxalihan UNIT PENYERTAAN 43
TA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN KEPADA PIHAK LAIN 46
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 00
XXXXXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXXX 53
PENYELESAIAN SENGKETA 56
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 58
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. BAHANA LINK
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No. 40 tanggal 22 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxx, SH pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx I Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx nama dari Reksa Dana Investasi Reksa Plus menjadi Makara Prima, Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.25 tanggal 04 Mei 2007, Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx IV Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.51 tanggal 19 Desember 2008, yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Xx.000 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxx Xxxxxxxxx dan Pernyataan Kembali atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 61 tanggal 12 Mei 2014, Akta Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 48 tanggal 07 Desember 2015 yang keempatnya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 39 tanggal 15 Maret 2018 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank
Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian serta terakhir kali diubah dengan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 31 tanggal 25 Juni 2018 yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti, serta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahn.
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
8. EFEK
Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal berserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Sesuai dengan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
10. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
17. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Bahana TCW Investment Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
21. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal, dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
24. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal termasuk Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
26. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.
27. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
30. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
35. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
36. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
37. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
38. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dengan tujuan agar pihak lain membeli BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Xxxxxxxxxx xxx xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx.
00. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
41. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah bukti atau surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui:
1. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA; atau
2. Jasa pengiriman.
42. ILUNI-FEB UI
ILUNI-FEB UI adalah Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
44. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
2.1 Pembentukan
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus No. 40 tanggal 22 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxx, SH pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Investasi Reksa Plus Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxx xxxxx 0000, Addendum I Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxx xxxxxxxx xxxxxxxxx nama dari Reksa Dana Investasi Reksa Plus menjadi Makara Prima, Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.25 tanggal 04 Mei 2017, Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx IV Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima No.51 tanggal 19 Desember 2008, yang kelimanya dibuat di hadapan Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Xx.000 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxx Xxxxxxxxx dan Pernyataan Kembali atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 61 tanggal 12 Mei 2014, Akta Addendum I Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Makara Prima Nomor 48 tanggal 07 Desember 2015 yang keempatnya dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak Investasi Kolektif Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Nomor 39 tanggal 15 Maret 2018 dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian serta terakhir kali diubah dengan Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 31 tanggal 25 Juni 2018 yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian awal dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti, serta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Makara Prima Nomor 66 tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Setiap Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3. Manfaat Berinvestasi Pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaruan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah sama dengan investasi pada Reksa Dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima juga memberikan kesempatan bagi para investor apabila ada yang ingin berpartisipasi menyumbangkan investasinya untuk program- program yang dibiayai oleh Endowment Fund dari Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (selanjutnya disebut “ILUNI FEB UI”)
Endowment Fund ILUNI-FEB UI dibentuk dengan harapan dapat berfungsi sebagai wadah dari mobilisasi potensi Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kelangsungan dan mutu pendidikan Universitas Indonesia sebagai aset bangsa dengan cara merajut komunitas alumni dimanapun mereka berada, sebagai bagian dari sumberdaya manusia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu berupa:
▪ Investasi Endowment – berupa investasi dengan kontribusi bagi ILUNI-UI dalam hal ini investor dapat menyumbang investasinya bagi ILUNI-FEB UI melalui alternatif sebagai berikut:
▪ Keanggotaan Platinum – yaitu investor menyumbangkan dana, baik pokok maupun hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI; dan
▪ Keanggotaan Gold – yaitu investor menyumbangkan seluruh hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok investasi tetap merupakan milik investor; dan
▪ Keanggotaan Silver – yaitu investor menyumbangkan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasinya (yaitu 50% dari pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok serta 50% hasil investasi lainnya dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tetap merupakan milik investor.
▪ Investasi Reguler – dimana investor berinvestasi pada Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan memperoleh hasil investasi dari kinerja Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya.
Kontribusi dari Investor yang memiliki keanggotaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat disalurkan kepada ILUNI-FEB UI melalui mekanisme redemption pada setiap akhir bulan, dimana porsi besarnya penyaluran ditentukan berdasarkan jenis keanggotaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima seperti tersebut diatas.
2.6. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA saat ini terdiri dari:
• XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-369/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya PT Bank Niaga pada tahun 1990 sebagai Senior Manager dan memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1999 sebagai Vice President di PT Bahana Securities. Sejak Maret 2006 yang bersangkutan mulai bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management sebagai Direktur. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1988 dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari Universitas Trisakti dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking. di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Sebagai Kepala Makroekonomi di PT Bahana TCW Investment Management. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation
Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-602/PM.211/PJ-WMI/2018.
• Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-838/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi
Anggota Tim Pengelola Investasi
• ESSANTIO DENIRA
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-384/PM.211/WMI/2019 tanggal 27 November 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan RHB Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Banfung dan mendapat gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Kelautan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati Xx.00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000, xxxxx akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2022 telah mencapai lebih dari Rp 49,03 triliun.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana
Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 0, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Core Plus Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 0, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 168, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxx Xxxxxxx Xxxx, Xxxxxx Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, dan Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxx Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Xxxxxxx 0, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Progressive Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxx, Xxxxxx Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxx Apex Fixed Income Fund, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx 000, Xxxxxx Xxxxxxx Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada Tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. Indonesia Financial Group (IFG);
b. PT. Bahana Sekuritas;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT. Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
f. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
g. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
h. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
i. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2020, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
- Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended, Best Domestic Custodian - Highly Commended dan Best Fund Administration Mandate oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2020.
- Category Outperformer dan Market Outperformer oleh Global Custodian Agent Banks di Survei untuk Negara Berkembang (“Emerging Market Survey”)
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan- pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA
5.1. Keterangan Singkat Mengenai ILUNI FEB UI
Sebagai bagian dari ILUNI (Ikatan Lulusan Universitas Indonesia), ILUNI-FEB mewadahi sesama alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia untuk dapat berkumpul menjalin keeratan hubungan dan jaringan melalui forum ILUNI- FEB UI, para alumni FEB UI juga dapat menyalurkan berbagai konstribusi pemikiran dan dukungan financial baik untuk membantu pembiayaan belajar dan kegiatan mahasiswa, penyelenggaraan fasilitas pendidikan dan kepedulian sosial.
ILUNI-FEB UI telah menggagas berbagai seminar nasional dan diskusi ahli terbatas untuk menyalurkan berbagai aspirasi dan pemikiran sebagai jawaban atas berbagai tantangan sosial ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia. Sementara untuk penyaluran dukungan financial bagi pembiayaan mahasiswa dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, ILUNI-FEB UI berkoordinasi dengan pimpinan fakultas untuk penetapan alokasi bantuan.
Kepengurusan ILUNI-FEB UI dipilih oleh alumni untuk masa bakti selama empat tahun.
Visi ILUNI-FEB UI
Menghimpun segenap potensi dan sumber daya alumni FEB UI secara efektif dan efisien untuk ikut serta mengembangkan kualitas akademis dan pengabdian FEB UI dan alumninya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
Misi ILUNI- FEB UI
Mengupayakan peningkatan partisipasi dan peran alumni FEB UI dalam berkontribusi kepada almamater, keluarga besar FEUI, dan serta negara dengan kerangka acuan “Caring, Communication and Contribution”.
Menyikapi tantangan kebutuhan pembiayaan pengajaran dan pendidikan, pengurus ILUNI- FEB UI berinisiatif menghimpun xxxx xxxxx (endowment fund) yang berasal dari kontribusi alumni, sponsor dan investor melalui wadah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Untuk menjamin transparasi dan akuntabilitas, alokasi penggunaan dana abadi ditetapkan sedari awal. Sedangkan distribusi pemanfaatannya dapat diperluas bagi seluruh anak bangsa, tidak hanya terbatas bagi mahasiswa dan fakultas di lingkungan Universitas Indonesia.
5.2. Alokasi Rencana Penggunaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
a. 30% untuk beasiswa
b. 30% untuk pengembangan kegiatan pendidikan dan fasilitas kampus
c. 10% untuk biaya kegiatan mahasiswa
d. 20% untuk biaya pengabdian masyarakat
e. 10% untuk operasional ILUNI-FEB UI
BAB VI
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
6.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi pada Efek Bersifat Utang, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan korporasi yang berdomisili di Indonesia, dan investasi pada Efek bersifat ekuitas yang dicatatkan di Bursa Efek di Indonesia serta Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk menambah tingkat pengembalian dan peragaman (diversifikasi) portofolio.
6.2. Pembatasan Investasi
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
5. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh
1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah:
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
c. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
6.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek;
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada setara Kas dan atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yaitu , yaitu antara lain Surat Utang Negara kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan dicatatkan di Bursa Efek.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut di atas.
Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa
sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Otoritas Jasa Keuangan.
6.4 Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro- ekonomi (top-down approach) maupun mikro-perusahaan (bottom-up approach) terhadap pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
6.5 Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portofolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portofolio, sehingga perputaran portofolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
6.6 Alokasi Aset
1. Efek Bersifat Utang
Surat Utang Negara : Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Peringkat Kredit : Minimum kelas layak investasi (investment grade). Jangka Waktu : Tanpa batas jangka waktu.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Instrumen Pasar Uang
Instrumen Pasar Uang : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Xxxxxx Xxxxx : Kurang dari 1 (satu) tahun.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
Maksimum Pembelian : 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat, kecuali Sertifikat Bank Indonesia, Obligasi atau Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Efek Bersifat Ekuitas
Efek bersifat ekuitas : Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima.
Instrumen : Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia
Maksimum Pembelian : Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia maksimum 5% dari modal disetor Emiten,
atau Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan maksimum 10% dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat.
4. Efek Bersifat Utang Luar Negeri
Instrumen : Efek Bersifat Utang yang dicatatkan di Bursa Efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.
Maksimum Pembelian : 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima setiap saat.
Denominasi : Rupiah atau mata uang lainnya.
6.7 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima terkoreksi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, termasuk Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | PPh tarif umum PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan X.X. Xx. 00/XXX.00/0000 XX Xx. 00 Xxxxx 0000 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) Xx.00 Xxxxx 0000 xx XX Xx.000 Xxxxx 0000 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) Hari Bursa, Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
10.1. Rincian biaya yang menjadi beban Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Manajer Investasi dapat menggunakan sebagian dari imbalan jasa tersebut di atas untuk diberikan (rebate) kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi guna pembelian Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak dan/atau Prospektus (jika ada) setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada) ;
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaruan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK; dan
▪ Biaya asuransi Portfolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (jika ada);
▪ Biaya lain di mana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah pihak yang memperoleh manfaat;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu menjadi beban Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu.
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima menjadi efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sebesar maksimum 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian;
▪ Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dimilikinya adalahsebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan ;
▪ Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada) serta pembubaran dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara periodik; dan
j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya;
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2021 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment ManagerStatement Letter Surat PernyataanBank Kustodian Custodian Bank Statement Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan 5-36 Notes to the Financial Statements
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
No : | 00281/2.1133/AU.1/09/0754-3/1/III/2022 |
Laporan Auditor Independen | Independent Auditors’ Report |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian | The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank |
Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima | Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Xxxx Xxxxxx Pendapatan Tetap Makara Prima terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. | We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx Xxxxxx Pendapatan Tetap Makara Prima, which comprise the statement of financial position as of December 31, 2021, the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information. |
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank for the financial statements |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. | Investment Manager and Custodian Bank is responsible for the preparation and fair presentation of such financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determines is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. |
Tanggung jawab auditor | Auditors’ responsibility |
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. | Our responsibility is to express an opinion on such financial statements based on our audit. We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Those standards require that we comply with ethical requirements and plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether such financial statements are free from material misstatement. |
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Xx. XX Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
Tanggung jawab auditor (lanjutan) | Auditors’ responsibility (continued) |
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. | An audit involves performing procedures to obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements. The procedures selected depend on the auditors' judgment, including the assessment of the risk of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. In making those risk assessment, the auditors consider internal control relevant to the entity's preparation and fair presentation of the financial statements in order to design audit procedures that are appropriate in the circumtances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the entity's internal control. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by Investment Manager and Custodian Bank, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements. |
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. | We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our audit opinion. |
Opini | Opinion |
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. | In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Reksa Xxxx Xxxxxx Pendapatan Tetap Makara Prima as of December 31, 2021, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. |
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan |
|
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA |
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration Xx. XX.0000 |
00 Xxxxx 0000/ Xxxxx 11, 2022 |
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2021 | Catatan/ Notes 2020 | |||
ASET | ASSETS | |||
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat utang | Debt instruments | |||
(harga perolehan | (cost of | |||
Rp 144.419.748.617 | Rp 144.419.748.617 | |||
pada tahun 2021 dan | in 2021 and | |||
Rp 153.528.070.792 | Rp 153,528,070,792 | |||
pada tahun 2020) | 148.011.055.830 | 2c,2d,3,10 | 164.423.155.235 | in 2020 |
Xxxxxxxxx xxxxx xxxx | - | 0x,0x,0 | 6.000.000.000 | Money market instruments |
Total portofolio efek | 148.011.055.830 | 170.423.155.235 | Total investment portfolios | |
Kas | 815.555.064 | 2d,4 | 2.005.608.812 | Cash |
Piutang bunga | 2.237.394.020 | 2d,2e,5 | 2.159.285.333 | Interest receivables |
Piutang lain-lain | 1.829.111 | 2e | 124.292 | Other receivables |
Aset lain-lain | 126.149.496 | 2f,11a | 100.630.680 | Other assets |
TOTAL ASET | 151.191.983.521 | 174.688.804.352 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka atas pemesanan unit | Advance for investment | |||
penyertaan | 116.404.578 | 2d,6 | 155.160.000 | unit subscription |
Securitiy transaction | ||||
Utang transaksi efek | - | 2d,7 | 1.161.823.000 | payable |
Liabilitas atas pembelian | Redemption of investment | |||
kembali unit penyertaan | 11.050.764 | 2d,8 | 186.434.102 | unit payable |
Beban akrual | 316.747.643 | 2d,2e,9 | 368.819.361 | Accrued expenses |
Utang pajak | - | 2f,11b | 8.506.272 | Tax payables |
TOTAL LIABILITAS | 444.202.985 | 1.880.742.735 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Total kenaikan Nilai Aset | Total increase Net Assets | |||
Bersih | 150.747.780.536 | 172.808.061.617 | Value | |
TOTAL NILAI ASET |
|
| TOTAL NET ASSETS | |
BERSIH | 150.747.780.536 | 172.808.061.617 | VALUE | |
JUMLAH UNIT | ||||
PENYERTAAN | TOTAL OUTSTANDING | |||
BEREDAR | 51.066.274,7360 | 12 | 58.523.615,9021 | INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER |
|
| NET ASSETS VALUE | |
UNIT PENYERTAAN | 2.952,00 | 2.952,79 | PER INVESTMENT UNIT |
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2021
Catatan/
Notes 2020
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi Pendapatan bunga | 00.000.000.000 | 2e,13 | 12.025.036.132 | Investment Income Interest income |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 944.287.825 | 2d,2e | 832.842.637 | Realized gains on invesments |
(Kerugian) keuntungan investasi yang belum | Unrealized (loss) gain | |||
direalisasi | (7.303.777.230) | 2d,2e | 8.823.244.598 | on investments |
TOTAL PENDAPATAN | 4.781.346.708 | 00.000.000.000 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | (3.552.833.987) | 2e,14,17 | (3.441.554.185) | EXPENSES Investment Expenses Investment management fees |
Beban kustodian | (159.877.529) | 2e,15 | (154.869.938) | Custodian fees |
Beban lain-lain | (1.165.647.491) | 2e,16 | (650.455.907) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (4.878.359.007) | (4.246.880.030) | TOTAL EXPENSES | |
(RUGI) LABA |
|
| (LOSS) PROFIT | |
SEBELUM PAJAK | (97.012.299) | 00.000.000.000 | BEFORE TAX |
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN (262.024.000) 2e,11c (193.424.650 ) INCOME TAX EXPENSE
(RUGI) LABA |
|
| (LOSS) PROFIT |
TAHUN BERJALAN | (359.036.299) | 00.000.000.000 | CURRENT YEAR |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN
OTHER COMPREHENSIVE INCOME CURRENT
SETELAH PAJAK - - YEAR AFTER TAX
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
COMPREHENSIVE INCOME CURRENT
TAHUN BERJALAN (359.036.299) 00.000.000.000 YEAR
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/
Total Increase (Decrease) in
Total Nilai Aset Bersih/
Total Net Assets
Unit Holders Net Assets Value Value
Saldo per |
|
|
| Amount as of |
1 Januari 2020 | 4.301.643.415 | 160.591.655.453 | 164.893.298.868 | Xxxxxxx 0, 0000 |
Xxxxxxxxx aset bersih pada tahun 2020
Changes in net assets
in 2020
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Comprehensive income
current year
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Redemption of investment units |
Saldo per Amount as of
31 Desember 2020 (5.024.412.523 ) 177.832.474.140 172.808.061.617 Xxxxxxxx 00, 0000
Xxxxxxxxx aset bersih pada tahun 2021
Changes in net assets
in 2021
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - (359.036.299) (359.036.299)
Comprehensive income
current year
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscription for investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Redemption of investment units |
Saldo per |
|
| Amount as of | |
31 Desember 2021 | (00.000.000.000) 000.000.000.000 | 150.747.780.536 | December 31, 2021 |
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2021 2020
Arus kas dari Cash flows from
aktivitas operasi operating activities
Purchase of debt
Pembelian efek bersifat utang (172.819.943.001 ) (207.512.205.001 ) instruments
Proceed from sale of debt | |||
Penjualan efek bersifat utang | 181.710.730.000 | 214.863.410.000 | instruments |
Penerimaan bunga efek bersifat | Receipt of interest on debt | ||
utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | instruments |
Penerimaan bunga deposito | Receipt of interest on time | ||
berjangka | 89.587.247 | 72.214.935 | deposits |
Penerimaan bunga jasa giro | 2.311.051 | 2.275.739 | Receipt of interest on current accounts |
Pendapatan lain-lain | (1.704.819 ) | (124.292 ) | Other incomes |
Pembayaran jasa pengelolaan | Payment of investment | ||
investasi | (3.583.252.434 ) | (3.445.918.570 ) | management fees |
Pembayaran jasa kustodian | (161.246.359 ) | (155.066.335 ) | Payment of custody fees |
Pembayaran beban lain-lain | (1.185.931.931 ) | (630.289.060 ) | Payment of other expenses |
Pembayaran pajak kini | Payment of current tax | ||
(capital gain) | (296.049.088 ) | (349.381.078 ) | (capital gain) |
Kas bersih yang dihasilkan dari |
|
| Net cash provided by |
aktivitas operasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | operating activities |
Arus kas dari | Cash flows from | ||
aktivitas pendanaan | financing activities | ||
Proceed from subscription | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | for investment units |
Pembelian kembali unit | Payment on redemption | ||
penyertaan | (58.252.023.212 ) | (00.000.000.000 ) | of investment units |
Kas bersih yang digunakan untuk |
|
| Net cash used in |
aktivitas pendanaan | (00.000.000.000 ) | (0.000.000.000 ) | financing activities |
(Penurunan) kenaikan kas | (Decrease) increase on | ||
dan sexxxx xxx | (7.190.053.748 ) | 5.727.352.969 | cash and cash equivalent |
Kas dan setara kas pada | Cash and cash equivalent at | ||
awal tahun | 8.005.608.812 | 2.278.255.843 | the beginning of the year |
Kas dan setara kas pada |
|
| Cash and cash equivalent at |
akhir tahun | 815.555.064 | 8.005.608.812 | the end of the year |
Kas dan setara kas | Cash and cash equivalent is | ||
terdiri atas: | consist of: | ||
Kas | 815.555.064 | 2.005.608.812 | Cash |
Deposito berjangka | - | 6.000.000.000 | Time deposits |
Total kas dan setara kas | 815.555.064 | 8.005.608.812 | Total cash and cash equivalent |
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Pendapatan Tetap Makara Prima (“the Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated January 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 66 tanggal 16 Agustus 2018 Addendum VI yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, N.A., Jakarta as the Custodian Bank was stated in Notarial Deed No. 66 dated August 16, 2018 Addendum VI of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary public in Jakarta.
Xxxxx Xxxx telah mengalami perubahan nama dari Xxxxx Xxxx Xxxxxx Prima menjadi Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, hal ini dituangkan dalam Akta No. 66 tanggal 16 Agustus 2018 Addendum VI yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 1.000.000.000 Unit Penyertaan dengan Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000/Unit Penyertaan.
The Mutual Fund has changed name from Xxxxx Xxxx Xxxxxx Prima to Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima regarding to Notarial Deed No. 66 dated August 16, 2018 Addendum VI in front of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary public in Jakarta.
Inaccordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund initially offered 1,000,000,000 Investment Units with the initial Net Asset Value of Rp 1,000/Investment Unit.
PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx Chairman : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxx Xxxxxx Members : Xxxx Xxxxxx
: Xxxx Xxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (empat puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang (Surat Utang Negara dan atau obligasi yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di bursa efek).
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (enam puluh persen) pada kas dan setara kas dan/atau instrumen pasar uang (Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi repo dan surat utang lainnya yang diterbitkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia), yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada efek bersifat ekuitas yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di bursa efek.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-3370/PM/2004 pada tanggal 29 Oktober 2004.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal
30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020
In relation to Mutual Fund’s investment objective, Investment Manager will invest the Mutual Fund’s with composition investment target:
- Minimum 80% (fourty percent) and maximum 100% (one hundred percent) on debt instruments (Indonesia Treasury Bills and/or bonds sold through public offering and/or listed in stock exchanges).
- Minimum of 0% (zero percent) and maximum of 20% (sixty percent) on cash and cash equivalent and/or on money market instruments (Indonesia Treasury Bills, Bank Indonesia Certificate, Deposits, Certificate of Deposits and repurchase transaction and other debt instruments issued in accordance with the Indonesian regulations) with maturity of less than one year.
- Minimum 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) on equity instruments sold through public offering and/or listed in foreign stock exchanges.
The Mutual Fund obtained a Notice of Effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisiory Agency based on the Decision Letter No. S - 3370/PM/2004 dated October 29, 2004.
Transactions unit transactions are conducted and net asset attributable to unit holders value per unit is published only during the trading days in the stock exchange, of which the last trading day in the December 2021 and 2020 in the Indonesia Stock Exchange was on December 30, 2021 and 2020. The Financial Statement of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2021 and 2020 respectively were presented based on the position of the Mutual Fund’s net asset as of December 31, 2021 and 2020.
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal 11 Maret 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
These financial statement were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on March 11, 2022. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund; and the prevailing laws regulations.
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX 0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants' Financial Accounting Standards Board and Capital Market Regulator regulations.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi investasi, dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Financial statement prepared based on the accrual accounting basis except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating, investing, and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash and time deposits with matured of three months or less.
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang memengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, kewajiban, pendapatan, dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Mutual Fund Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes, and expenses.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
The Net Assets Value per Investment Unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding Investment Units.
c. Portofolio Efek c. Investment Portofolios
Portofolio efek terdiri atas efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
Investement portofolios are consist of debt instrument and money market instrument.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities.
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Perusahaan menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi ("FVTPL");
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ("FVTOCI").
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi:
Starting on January 1, 2020, the Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below.
A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument.
Classification, Recognition, and Measurement of Financial Assets
Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
- Financial assets measured at amortized cost;
- Financial assets at fair value through profit or loss ("FVTPL");
- Financial assets at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption.
The Mutual Fund has financial assets at amortized cost and financial assets at fair value through profit or loss:
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
Classification, Recognition, and Measurement of Financial Assets (continued)
- Financial assets held at amortized cost;
This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria.
At initial recognition, receivables that do not have a significant financing component, are recognised at their transaction price. Other financial assets are initially recognised at fair value plus related transaction costs. They are subsequently measured at amortized cost using the effective interest method. Any gains or losses on derecognition or modification of a financial asset held at amortized cost are recognised in profit or loss.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
- Financial assets held at fair value through profit or loss;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
Debt instruments that do not meet the criteria of amortized cost or fair value through other comprehensive income. Subsequent fair value gains or losses are taken to profit or loss.
Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
Equity investments which are held for trading or where the fair value through other comprehensive income election has not been applied. All fair value gains or losses and related dividend income are recognised in profit or loss.
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS | ||
(Lanjutan) Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 | (Continued) For the year ended December 31, 2021 | ||
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | (Stated in Rupiah, unless otherwise stated) | ||
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX (Xxxxxxxx) | 0. | SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES (Continued) | |
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) | d. Financial Instruments (continued) | ||
Pengakuan | Recognition | ||
Transaksi aset keuangan Reksa diakui pada tanggal perdagangan. | Dana | Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date. |
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognised when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognised if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or cancelled.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses. To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable.
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) Impairment of Financial Assets (continued)
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelaahan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
The Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortized cost.
As of December 31, 2021, the Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortized cost.
Cost is amortized by discounting the value of the liability using the effective interest rate, unless the impact of the discount is insignificant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, upon initial recognition. The interest effect of applying the effective interest method is recognized in profit or loss.
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif.
At initial recognition, trade payables, accruals, other short-term financial liabilities and loans are measured at fair value less direct attributable transaction costs. After initial recognition, financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest method.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
The fair value of financial instruments at the statements of assets and liabilities date is based on their quoted market price traded in active market.
If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount is reported in the statements of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
e. Pendapatan dan Beban e. Income and Expenses
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related interest rate.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Dividend income is recognized when the right to receive payment is determined. In the case of investing in shares in an active market, the right is usually determined on the ex-date.
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Pendapatan dan Beban (lanjutan) e. Income and Expenses (continued)
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan invetasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to investment management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method.
f. Pajak Penghasilan f. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For non final income tax, current year income tax is calculated based on taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan) f. Income Tax (continued)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income taxes assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realise the asset and settle the liabilitiy simultaneously.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi g. Transaction with Related Party
Reksa dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (Revisi 2015). “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund enters into transaction with related party as defined in SFAS 7 (Revised 2015) “Related Party Disclosure”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
REKSA DANA BAHANA
PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR XXXXXXXXX XXXXXXXXX
(Xxxxxxxx)
0. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, di antaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK- IAI”) has issued revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2021, are as follows:
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran
- Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
- Amendment SFAS No. 55: Financial instrument: recognition and measurement
- Amendment SFAS No. 60: Financial instrument: Disclosures
- Amendment SFAS No. 71: Financial instrument
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years.
INFORMASI DALAM IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT
REKSA DANA BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | - | - | - | - | 8,14 | 11,63 | -0,03 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | - | - | - | - | 6,53 | 9,97 | -0,03 |
BIAYA OPERASI (%) | - | - | - | - | 2,21 | 28,28 | 2,35 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | - | 1,47 | 16,48 | 1,13 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | 8,41 | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
20
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima I harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon
Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima.
(iv) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum penjualan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
13.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan
pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan diterbitkan.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
1. Bank : Standard Chartered Bank
Rekening : RD Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima No. Rekening : 000-0000000-0
2. Bank : Permata Bank Jakarta
Rekening : Reksa Dana Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima No. Rekening : 000-000-000
3. Bank : Bank CIMB Niaga
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
No. Rekening : 800-1371-181-00
4. Bank : Bank Central Asia
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
No. Rekening : 000-0000-000
5. Bank : Bank Negara Indonesia
Rekening : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima
No. Rekening : 000-0000-000
6. | Bank Rekening | : Bank Mandiri : Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima |
No. Rekening | : 104-000-4785-478 |
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.8. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian.
13.9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Untuk pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum 0.5% (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan yang dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan.
13.10 Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan mengisi secara lengkap formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan formulir Pembelian Berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau dapat juga diperoleh dengan cara mengunduh formulir Pembelian Berkala yang tersedia melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, baik pada Bank Kustodian maupun bank lain yang ditentukan Manajer Investasi, selambat-lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir Pembelian Berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening Pemegang Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala.
Dalam hal Manajer Investasi melaksanakan kegiatan penjualan Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi akan menerbitkan suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Dengan menandatangani formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam formulir Pembelian Berkala.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam formulir Pembelian Berkala, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan jangka waktu dan nilai Pembelian Berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, formulir perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam formulir perubahan Pembelian Berkala. Perubahan Pembelian Berkala tersebut terhitung sejak diterimanya formulir perubahan Pembelian Berkala berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.3. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Xxxxxxx Investasi menerima permintaan pembelian kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada satu Hari Bursa, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali dan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode FIFO (first in first out) sesuai dengan data yang ada di Manajer Investasi.
Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diperdagangkan ditutup; atau
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA di Bursa Efek dihentikan; atau
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pasar Modal; atau
4. Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan sebagaimana diuraikan di atas penjualan kembali paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan penjualan kembali tersebut, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Pernyertaan baru.
14.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.5. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank
Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima; atau
b. Jasa pengiriman.
14.6. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 50 (lima puluh) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan, kemudian mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dengan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku pada Hari Bursa setelah berakhirnya jangka waktu di atas, dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan dengan cara pemindahbukuan/ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan.
14.7. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan atau rekening sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan Manajer Investasi. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14.8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima, Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan pada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di atas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan dibawah atau sampai dengan 1 (satu) bulan
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya.
15.2 Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan dari BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan Pembelian Kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang dituju sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana lainnya tersebut.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang
sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir pengalihan Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Media Elektronik, jika pengalihan Unit Penyertaan dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat konfirmasi transaksi pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
15.4. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA lebih dari 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Biaya pengalihan Investasi
BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan
BAB XVI
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada pihak lain karena hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XVI Angka 16.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XVI Prospektus ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagaimana dimaksud pada BAB XVI Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Prinsip Mengenal Nasabah, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2014 dan BAB XVI Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
17.1. BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
b. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
17.2. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proposional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, jika BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA telah memiliki dana kelolaan.
17.3. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.4. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf c Prospektus ini pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c Prospektus ini dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.5. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran dan likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
ii. alasan pembubaran; dan
iii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
17.7. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
17.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro dimaksud; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak dapat diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
17.9. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
17.10. Dalam hal tidak ada lagi Pemegang Unit Penyertaan pada saat dibubarkan dan dilikuidasi, maka segala risiko adanya kekurangan pajak yang harus dibayar oleh BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA maupun adanya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan oleh pihak yang berwenang kepada BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sepenuhnya merupakan beban dan hak dari Manajer Investasi.
17.11. Dalam hal BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK.
17.12. Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
17.13. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sebagai akibat pembubaran BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA
Mulai
Lengkap
?
Tidak
Ya
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pembelian Kembali Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima: Pemesanan Pembelian Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Penjualan Kembali Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima Penjualan Kembali Secara Manual / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana:
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FPPRD : Formulir Profil Pemodal Reksa Dana
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Bank Kustodian
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima: Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan ke BTIM / APERD
Selesai
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
BTIM / APERD
Terima Surat Konfirmasi Pengalihan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM / APERD
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 dibawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan berupa pernyataan maaf atau menawarkan ganti rugi (redress/remedy) kepada Konsumen dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Mengingat “pernyataan maaf” merupakan perbuatan kedua belah pihak antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan maka tata cara pemberian “pernyataan maaf” dibuat berdasarkan kesepakatan. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan Konsumen maka “pernyataan maaf” dilakukan secara tertulis.
ii. Yang dapat diberikan ganti rugi adalah kerugian yang terjadi karena aspek finansial. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdapat pengaduan yang mengandung tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan aspek finansial;
b. pengaduan Konsumen yang diajukan adalah benar, setelah Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian melakukan penelitian;
c. adanya ketidaksesuaian antara perjanjian produk dan/atau layanan dengan produk dan/atau layanan yang diterima;
d. adanya kerugian material;
e. Pemegang Unit Penyertaan telah memenuhi kewajibannya.
iii. Mekanisme pengajuan ganti rugi harus memenuhi sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan ganti rugi dengan disertai kronologis kejadian bahwa informasi mengenai BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak, yang disertai dengan bukti-bukti;
b. permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya informasi mengenai BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA dan/atau pelaksanaan kewenangan, tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak sesuai dengan Kontrak;
c. permohonan diajukan dengan surat permohonan dan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa;
d. ganti kerugian hanya yang berdampak langsung terhadap Pemegang Unit Penyertaan dan paling banyak sebesar nilai kerugian yang dialami oleh Pemegang Unit Penyertaan.
19.4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir 19.3. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XX (Penyelesaian Sengketa).
19.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
20.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Xxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
20.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
20.3. Proses Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i. Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
20.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Majelis Arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
20.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing- masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya
penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
20.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
20.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir
BAB XXI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250-5277
Faksimili : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered, lantai 5 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx xx: 000, Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000
Faksimili: (021) 571-9671