THE OFFERING INSURANCE CLAIM OF MOTOR VEHICLE IN CREDIT AGREEMENT WITH FIDUCIA AT PT. ADIRA FINANCE BRANCH OF KEDIRI
SKRIPSI
PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
PT ADIRA FINANCE CABANG KEDIRI
THE OFFERING INSURANCE CLAIM OF MOTOR VEHICLE IN CREDIT AGREEMENT WITH FIDUCIA AT PT. ADIRA FINANCE BRANCH OF KEDIRI
XXXXX XXXXX XXXXXXXX 050710101058
UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2010
SKRIPSI
PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
PT ADIRA FINANCE CABANG KEDIRI
THE OFFERING INSURANCE CLAIM OF MOTOR VEHICLE IN CREDIT AGREEMENT WITH FIDUCIA AT PT. ADIRA FINANCE BRANCH OF KEDIRI
XXXXX XXXXX XXXXXXXX 050710101058
UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2010
MOTTO
SUCCES IS NOT FINAL, FAILURE IS NOT FATAL. IT IS THE COURRAGE TO CONTINUE THAT COUNTS.
(KEBERHASILAN BUKANLAH AKHIR, KEGAGALAN BUKAN HAL YANG FATAL. YANG PENTING ADALAH KEBERANIAN UNTUK MELANJUTKAN PERJUANGAN).
XXXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, dari majalah CHICK nomor 20-1 edisi 23 November-6 Desember 2005.
PERSEMBAHAN
Skripsi ini kupersembahkan kepada :
1. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxx, yang telah membesarkan dan membekali hidup penulis serta tiada hentinya mendo’akan saya dengan rasa kasih sayang, kebijaksanaan, dan kemanusiaan;
2. Xxxx Xxxxx Fakultas Hukum Universitas Jember yang saya banggakan;
3. Bapak dan Ibu Guru sejak saya duduk di bangku TK sampai dengan SMA serta Bapak dan Ibu Dosen yang telah memberikan ilmu dan bimbingan dengan penuh kesabaran;
PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIYAAN
PT ADIRA FINANCE CABANG KEDIRI
THE OFFERING INSURANCE CLAIM OF MOTOR VEHICLE IN CREDIT AGREEMENT WITH FIDUCIA AT PT. ADIRA FINANCE BRANCH OF KEDIRI.
SKRIPSI
Diajukan sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember
XXXXX XXXXX XXXXXXXX 050710101058
UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2010
PERSETUJUAN SKRIPSI INI TELAH DI SETUJUI
TANGGAL 23 Desember 2009
Oleh :
Pembimbing,
Xx.XXXXXX XXXXXXXXX., S.H., M.H. NIP. 194905021983032001
Pembantu Pembimbing,
XXX XXXXXXX., S.H., M.Hum.
NIP. 196812302003122001
PENGESAHAN
Skripsi dengan judul :
PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT.ADIRA FINANCE CABANG KEDIRI
THE OFFERING INSURANCE CLAIM OF MOTOR VEHICLE IN CREDIT AGREEMENT WITH FIDUCIA AT PT. ADIRA FINANCE BRANCH OF KEDIRI.
Oleh :
XXXXX XXXXX XXXXXXXX NIM 050710101058
Pembimbing, Pembantu Pembimbing,
Xx.XXXXXX XXXXXXXXX., S.H.,M.H. XXX XXXXXXX., S.H., M.Hum NIP 194905021983032001 NIP. 196812302003122001
Mengesahkan :
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Universitas Jember
Fakultas Hukum Dekan,
Xxxx. Xx. X. XXXXX XXXXXXXX, S.H., M.Hum.
NIP 196001011988021001
PANITIA PENGUJI
Dipertahankan dihadapan Panitia Penguji pada:
hari : Selasa
tanggal 12
bulan : Januari
tahun 2010
Diterima oleh Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember
Panitia Penguji :
Ketua, Sekretaris,
XXXXXXXX., S.H. XXXX XXXXXXXX., S.H., M.H.
NIP 194602211979032001 NIP 196212161988022001
Anggota Penguji :
Xx.XXXXXX XXXXXXXXX., S.H.,M.H. ....................................
NIP 194905021983032001
XXX XXXXXXX., S.H., M.Hum ....................................
NIP. 196812302003122001
PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini: NAMA : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx NIM 050710101058
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa karya ilmiah dengan judul “PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT ADIRA FINANCE CABANG KEDIRI”
adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali jika disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya jiplakan. Saya bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi.
Dengan pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta bersedia mendapat sanksi akademik jika ternyata di kemudian hari pernyataan itu tidak benar.
Jember, 12 Januari 2010 Yang menyatakan,
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx NIM 050710101058
UCAPAN TERIMA KASIH
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis diberi kemudahan, kesabaran, kekuatan serta hikmah yang terbaik dalam meneyelesaikan skripsi yang berjudul: “PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT ADIRA FINANCE CABANG KEDIRI”
yang disusun guna memenuhi salah satu syarat menyelesaikan program studi ilmu hukum dan mencapai gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Keberadaan skripsi ini tidak terlepas dari bantuan serta dorongan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada:
1. Ibu Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,M.H. Pembimbing Xxxxxxx, yang telah meluangkan waktu di tengah kesibukannya untuk memberikan bimbingan dan petunjuk dalam penulisan skripsi ini;
2. Xxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum., Pembantu Pembimbing Skripsi yang telah memberikan masukan, motivasi, maupun ilmu serta petunjuk dalam penulisan skripsi ini;
3. Ibu Xxxxxxxx, S.H dan ibu Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. Ketua dan Sekretaris tim penguji skripsi yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk menguji skripsi ini.
4. Bapak Xxxx. Xx. X. Xxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember;
5. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.H. Pembantu Dekan I, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H.,M.H., Pembantu Xxxxx XX dan Xxxxx Xxxx Xxxxxxx., S.H.,M.Hum ., Pembantu Dekan III.
6. Xxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.H., Ketua Jurusan Hukum Perdata atas arahan, masukan, dan bimbingan dalam pengajuan pemprograman skripsi dan pengajuan ujian skripsi;
7. Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.H,.M.H Dosen Pembimbing Akademik (DPA) yang selalu memberikan bimbingan, konsultasi dan masukan selama melaksanakan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jember;
8. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, S.H, Kepala Perwakilan di PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember yang telah memberikan ijin magang;
9. Xxxxx Xxxxxx, S.T, manager di PT Adira Finance cabang Kediri yang telah memberikan ijin penelitian;
10. Seluruh Pegawai dan Karyawan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Jember, terima kasih atas segala bantuan dan kemudahan fasilitas yang diberikan;
11. Kakakku Lilik, X.xx dan X.Xxxxxxx, A.md yang telah mendo’akan dan memberikan bantuan serta dukungan baik secara moril maupun materiil kepada penulis;
12. Teman-teman seperjuangan Fakultas Hukum Universitas Jember Xxxxxx, Xxxxx.S.H, Xxxx, Xxxxxx, Xxxxx X.X, Xxxx, Xxxxxx, Yusna S.H, Vega.S.H, Xxxxxx, yang telah banyak memberikan bantuan dan masukan selama proses pengerjaan skripsi ini dan telah menjadi sahabat dan teman seperjuangan di bangku kuliah;
13. Teman-teman xxxx, Xxxxx.S.Xxx, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxxxx, Xxxx, Xxxxxx, Xxxx, Xxxxx, Xxxx dll. Yang tidak bisa sebutkan satu- persatu. Xxxxxx Xxxxx atas bantuan dan pertemanan selama ini;
14. Bapak dan xxx Xxxxxxx, pemilik kos tempat saya tinggal selama di Jember. Terima kasih telah menerima dan memperlakukan saya dengan baik;
Semoga do’a, bimbingan, dan semangat yang telah diberikan kepada penulis mendapat balasan dari Allah SWT. Karya tulis ini tidaklah akan pernah sempurna, karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT semata. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat konstruktif akan membantu Penulis dalam setiap langkah menuju arah perbaikan. Akhirnya, penulis mengharapkan karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi penulis, dan pembaca.
Jember, Januari 2010 Penulis
RINGKASAN
PT ADIRA Finance merupakan lembaga pembiayaan yang memberikan kredit kepada masyarakat berupa kredit konsumtif. PT Adira Finance dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan konsumen yaitu dengan pemberian kredit pembelian kendaraan bermotor kepada konsumen, disini diperlukan jaminan- jaminan dalam transaksi pembiayaan konsumen yaitu berupa jaminan utama, jaminan pokok, dan jaminan tambahan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti objek perjanjian hilang, rusak, atau musnah karena hal-hal lain yang berkaitan dengan force majeur. Maka jaminan pokok yang berupa barang yang dibeli yaitu kendaraan bermotor dibuat dalam bentuk Fidusia Transfer of Ownership (fidusia). Karena adanya fidusia ini maka biasanya seluruh dokumen yang bersangkutan akan dipegang oleh pihak kreditur atau pemberi dana hingga kredit lunas. Serta diperlukan jaminan tambahan berupa asuransi karena setiap kendaraan bermotor yang akan dijadikan objek perjanjian kredit oleh lembaga pembiayaan konsumen selalu diasuransikan. Jaminan asuransi berguna untuk menjamin kendaraan bermotor yang dijaminkan secara fidusia apabila hilang pada waktu masa kredit dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Berdasarkan kepada uraian latar belakang masalah di atas maka diangkatlah judul skripsi “PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT ADIRA FINANCE CABANG KEDIRI”
Rumusan permasalahan yaitu: Bagaimana bentuk perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia yang diasuransikan pada perusahaan pembiayaan PT Adira Finance Cabang Kediri, bagaimana pengajuan Klaim Asuransi kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan PT ADIRA Finance cabang Kediri, bagaimana akibat hukum bagi konsumen jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang di asuransikan pada perusahaan pembiayaan PT ADIRA Finance cabang Kediri.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk xxxx xxxxx tercinta.
Tujuan khususnya untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Metode penelitian mutlak diperlukan dalam penulisan setiap karya tulis ilmiah, agar analisa terhadap objek studi sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan yang diperoleh mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang dipakai adalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Skripsi ini menggunakan dua macam sumber bahan hukum yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum berpangkal pada prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum menuju pada prinsip yang bersifat khusus, menggunakan bentuk argumentasi.
Kesimpulan pertama perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Adira Finance cabang Kediri dilaksanakan dengan perjanjian secara tertulis dalam bentuk standart contract. Dalam pengganti kerugian PT Adira Finance cabang Kediri bahwa penggantian klaim asuransi dibayar dalam bentuk uang, bukan berupa unit kendaraan berdasarkan harga sesaat sebelum terjadi kerusakan atau kehilangan maksimum sebesar harga pertanggungan (HP). PT Adira Finance cabang Kediri dalam hal ini telah menetapkan prosedur-prosedur penyelesaian dan mampu memberikan solusi terbaik berkaitan dengan tidak dibayarnya angsuran oleh debitur, yaitu semua perselisihan yang berhubungan dengan perjanjian pembiayaan konsumen diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Saran dari penulis terkait permasalahan didalam skripsi adalah sebelum menandatangi perjanjian, para pihak harus mengerti dan memahami isi dari perjanjian kredit, dalam memperoleh ganti kerugian atas risiko yang didapat dengan obyek jaminan fidusia hilang atau rusak hendaknya disosialisakan oleh PT Adira Finance cabang Kediri sehingga konsumen dapat mengetahui dan memahami tentang hak-haknya dan dalam pengajuan klaimnya seharusnya lebih dipermudah dan dipersingkat, Itikad baik baik dari debitur maupun dari kreditur sangat diperlukan agar semuanya berjalan dengan baik dan tidak ada yang merasa dirugikan.
DAFTAR ISI
Halaman HALAMAN SAMPUL DEPAN i
HALAMAN SAMPUL DALAM ii
HALAMAN MOTTO iii
HALAMAN PERSEMBAHAN iv
HALAMAN PRASYARAT GELAR v
HALAMAN PERSETUJUAN vi
HALAMAN PENGESAHAN vii
HALAMAN PENETAPAN PANITIA UJIAN viii
HALAMAN PERNYATAAN ix
HALAMAN UCAPAN TERIMA KASIH x
HALAMAN RINGKASAN xii
HALAMAN DAFTAR ISI xiv
HALAMAN DAFTAR LAMPIRAN xvi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang Masalah 1
1.2. Rumusan Masalah 3
1.3. Tujuan Penulisan 3
1.3.1. Tujuan Umum 3
1.3.2. Tujuan Khusus 4
1.4. Metode Penelitian 4
1.4.1. Tipe Penelitian 4
1.4.2. Pendekatan Masalah 5
1.4.3. Sumber Bahan Hukum 5
1.4.4. Xxxxxxx Xxxxx Hukum 6
BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA 7
2.1. Asuransi 7
2.1.1. Pengertian Asuransi 7
2.1.2. Unsur-unsur Asuransi 9
2.1.3. Tujuan Asuransi 10
2.2. Asuransi Kendaraan Bermotor 12
2.2.1. Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor 12
2.2.2. Obyek Asuransi Kendaraan Bermotor 13
2.3. Pengertian Klaim 14
2.4. Perjanjian Kredit 15
2.4.1. Pengertian Perjanjian Kredit 15
2.4.2. Fungsi Perjanjian Kredit 16
2.5. Jaminan Fidusia 16
2.5.1. Pengertian Jaminan Fidusia 16
2.5.2. Obyek Jaminan Fidusia 17
2.6. Perusahaan Pembiayaan 18
2.6.1. Pengertian Perusahaan Pembiayaan 18
2.6.2. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan 19
BAB 3 PEMBAHASAN 20
3.1. Bentuk Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Dengan Jaminan Fidusia Yang Diasuransikan Pada Perusahaan Pembiayaan
PT Adira Finance Cabang Kediri 20
3.2. Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan bermotor Pada
perusahaan Pembiayaan PT Adira Finance Cabang Kediri 29
3.3. Akibat Hukum Bagi Konsumen Jika terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Di Asuransikan Pada Perusahaan Pembiayaan PT Adira Finance Cabang Kediri 39
BAB 4. PENUTUP 45
4.1 Kesimpulan 45
4.2 Saran 46
DAFTAR BACAAN..........................................................................................
LAMPIRAN.......................................................................................................
DAFTAR LAMPIRAN
No. Xxxxx Xxxxxxx
1. Surat Penelitian dari Universitas ..............................................................
2. Surat Telah selesai Penelitian dari PT Adira Finance Cabang Kediri .....
3. Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)........
4. Syarat-Syarat Perjanjian ..........................................................................
5. Perjanjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak
Milik secara Fidusia .................................................................................
6. Surat Konfirmasi Persetujuan Perlindungan Jaminan ..............................
7. Penjelasan Penting Bagi Konsumen/Xxxxxxx Xxxx .................................
8. Keputusan Presiden (KEPPRES) No 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan ..............................................................................................
9. Keputusan Menteri Keuangan No 468 / KMK.071 / 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keungan Nomor 1251 / KMK.013 / 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan ....
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Peusahaan Pembiayaan ............................................................................