Contract
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS BRAWIJAYA DENGAN FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | ||
TENTANG PELAKSANAAN PERTUKARAN DOSEN PROGRAM XXXX Xx: 1481/UN10.F12/KS/2021 No: 15.3.1/ UN32.2.5.2/DT/2021 |
Pada hari ini Senin tanggal 30, bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxx, S.E., DEA.
Jabatan : Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya Alamat : Gedung A Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya,
Xx. Xxxxxxx Xxxxxx 00000
Xxxxx hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Brawijaya (UB) selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx, M.A., Ph.D.
Jabatan : Dekan Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang Alamat : Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang
Xx. Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxx 00000
Xxxxx hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan menyadari tanggung jawab bersama untuk ikut berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pendidik, dan mahasiswa serta pelaksanaan kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan sadar mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Kerjasama seperti tertuang dalam pasal-pasal berikut:
Xxxxx 0 XXXXXX
Xxxxx sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan keterampilan tenaga pendidik dan mahasiswa dari kedua belah pihak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan dunia pendidikan. Selain itu, kerjasama ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan sebagai implementasi program Merdeka Belajar dan Xxxxxx Xxxxxxx (XXXX).
Xxxxx 0 XXXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxx sama ini meliputi pembinaan dan pengembangan pembelajaran yang mencakup:
1. Pertukaran Tenaga Pendidik,
2. Pertukaran mahasiswa
3. Pengakuan nilai kredit semester dari masing-masing pihak.
Selain itu, kerja sama ini meliputi pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang mencakup:
1. Kegiatan Pendidikan
2. Kegiatan Penelitian
3. Kegiatan Pengabdian Kepada Xxxxxxxxxx.
Xxxxx 0 XXXXXX XXXXX SAMA
PIHAK PERTAMA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pembelajaran dan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi,
2. Menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan untuk diampu oleh PIHAK KEDUA,
3. Menyiapkan Tenaga Pendidik untuk ditugaskan sesuai dengan Mata Kuliah yang diharapkan.
PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab:
1. Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan pembelajaran dan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi,
2. Menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan untuk diampu oleh PIHAK PERTAMA,
3. Menyiapkan Tenaga Pendidik untuk ditugaskan sesuai dengan Mata Kuliah yang diharapkan.
Pasal 4 WAKTU PERJANJIAN
1. Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 4 (empat) tahun sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani.
2. Surat Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perubahan dan pembatalan sebagian atau keseluruhan isi Surat Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama yang tertuang pada Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Apabila penyelesaian musyawarah dan mufakat tidak dapat di capai, maka pemutusan kesepakatan dapat di lakukan secara sah cukup dengan pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan atau sebaliknya.
4. Apabila terjadi pemutusan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) maka rancangan program yang sedang berjalan dapat di teruskan sampai selesai jika di setujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 6 LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang dipandang perlu tetapi belum tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan di atur lebih lanjut dalam naskah tersendiri atas kesepakatan PARA PIHAK.
2. Surat Perjanjian Kerjasama ini di buat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing ditandatangani di atas materai cukup dengan ketentuan hukum yang sama.
Pasal 9 NARAHUBUNG
Setiap komunikasi dalam Perjanjian Kerjasama ini akan dikirimkan ke alamat penerima atau alamat surat elektronik atau nomor telepon yang sudah diakui:
Jurusan Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya
Nama : Xxxxxxxxxx, S.S., M.A., Ph.D
Jabatan : Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra
Alamat : Jl. Veteran Kota Malang
Telp 081334263544