PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
Direksi PT Pradiksi Gunatama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022,
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilangsungkan dari pukul 10.25 WIB – 10.48 WIB,
selanjutnya disebut “Rapat”, bertempat di Ruang Rapat, Hotel Mercure, Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 1, Jakarta Selatan, dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Xxxx Xxxxx Xxxxx sebagai berikut:
1. Persetujuan penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Senabangun Anekapertiwi sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usaha.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari hasil Penggabungan Usaha.
3. Persetujuan Akta Penggabungan Usaha dan penandatanganannya.
4. Persetujuan penetapan pengendali Perseroan dari hasil penggabungan usaha yaitu Ny. Xxxxx Xxxxxxx sebagai penerima manfaat (ultimate beneficiary owner) sebagaimana tercantum pada rancangan usaha.
5. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan- keputusan mata acara Rapat 1 sampai dengan 4 tersebut.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat: DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Independen DIREKSI:
-Direktur
: Xxxxx XXXXX XXXXX;
: Bapak TAMLIKHO;
Sedangkan Xxx XXXXX XXXXXXX selaku Komisaris Utama Perseroan dan bapak XXXXXXXX XXX karena satu dan lain hal tidak dapat hadir.
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah
sebanyak 4.098.368.700 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 81,99% dari
4.998.360.000 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
E. Ada 1 (satu) Pemegang Xxxxx yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada mata acara Rapat kesatu.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai b rikut:
1. Menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Senabangun Anekapertiwi sebagaimana dimaksud dalam rancangan penggabungan usaha.
2. a. Menyetujui melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan yang berasal dari hasil
penggabungan usaha, antara lain pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan dan menyesuaikan persentase kepemilikan saham akibat dari penggabungan serta pasal2 lain yang terkait (jika ada);
b. Menyetujui memberi
kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut, termasuk menyusun kembali anggaran dasar Perseroan.
3. Menyetujui untuk melakukan penandatanganan akta penggabungan dan akta-akta, surat-surat
lain yang terkait, oleh
para pihak yang mewakili dari Perseroan dan
PT. Senabangun
Anekapertiwi dihadapan Notaris, atau pejabat lain yang berwenang.
4. Menyetujui dan menetapkan bahwa pengendali Perseroan dari hasil penggabungan usaha Perseroan dan PT Senabangun Anekapertiwi adalah Ny. Xxxxx Xxxxxxx atau sebagai pemilik manfaat (ultimate beneficiary owner).
5. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
berhubungan dengan pelaksanaan penggabungan antara Perseroan dengan PT Senabangun Anekapertiwi, dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta, 22 Desember 2022
PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
Direksi
NOTIFICATION OF SUMMARY OF MINUTES OF
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
The Board of Directors of PT Pradiksi Gunatama Tbk (hereinafter referred to as the "Company") hereby notifies the Shareholders of the Company, held on Wednesday, December 21th 2022, The Extraordinary
General Meeting of Shareholders held from 10.25 WIB – 10.48 WIB, hereinafter referred to as the
"Meeting",located in the Meeting Room, Hotel Mercure, Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 1, South Jakarta, with a summary as follows:
A. Meeting Agenda as follows:
1. Approval of the business merger between the Company and PT SenabangunAnekapertiwi as referred to in the Merger Plan.
2. Approval of changes to the Company's Articles of Association as a result of the Business Merger.
3. Approval of the Deed of Business Merger and its signing.
4. Approval of determining the controller of the Company from the results of the business merger, namely Mrs. Xxxxx Xxxxxxx as the ultimate beneficiary owner as stated in the business plan.
5. Approval of granting power of attorney to the Board of Directors of the Company with the approval of the Board of Commissioners of the Company to take all necessary actions in connection with the decisions on the agenda items for Meetings 1 to 4.
B. Membersof the Company's Board of Directors and Board of Commissioners who were present at the Meeting:
BOARD OF COMMISSIONERS:
-Independent Commissioner BOARD OF DIRECTORS:
-Director
: Mr. XXXXX XXXXX;
: Mr. TAMLIKHO;
Meanwhile, Ms. XXXXX XXXXXXX as the Main Commissioner of the Company and Mr. XXXXXXXX XXX for one reason and another could not attend.
C. The meeting was attended by shareholders and/or their proxies of 4,098,368,700 shares with valid votes or equivalent to 81.99% of the 4,998,360,000 shares, which is the entire number of shares with valid voting rights that have been issued by the Company.
D. At the Meeting, the opportunity was given to ask questions and/or provide opinions regarding each agenda of the Meeting.
E. There was 1 (one) Shareholder who raised a question and/or gave an opinion on the first agenda of the Meeting.
F. The decision-making mechanism at the meeting is as follows:
-Decision-making on all agenda items of the Meeting is carried out by way of deliberation to reach an agreement, in the event that deliberations for an agreement are not reached, decision-making is carried out by voting.
G. Decision-making on all agenda items of the Meeting is carried out by way of deliberation to reach an agreement.
H. The resolutions of the meeting have basically decided, and agreed on the following matters:
1. Approved the business merger between the Company and PT Senabangun Anekapertiwi as referred to in the business merger plan.
2. a. Approved making changes to the Company's articles of association originating from the results of a business merger, including article 4 paragraph 2 of the Company's articles of association and adjusting the percentage of share ownership as a result of the merger and other related articles (if any);
b. Approved giving power and authority to the Board of Directors of the Company to take all necessary actions in connection with the amendment to the Company's articles of association, including rearranging the Company's articles of association.
3. Approved carrying out the signing of the merger deed and deeds, other related documents, by the parties representing the Company and PT. Senabangun Anekapertiwi in the presence of a Notary, or another authorized official.
4. Approved and determined that the controller of the Company from the results of the merger of the Company and PT Senabangun Anekapertiwi is Mrs. Xxxxx Xxxxxxx as the ultimate beneficiary owner.
5. Approved to authorize the Company's Directors to take all actions related to the implementation of the merger between the Company and PT Senabangun Anekapertiwi, with the approval of the Company's Board of Commissioners.
Jakarta, December 22rd 2022
PT PRADIKSI GUNATAMA Tbk
Directors