KETENTUAN-KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT UMUM
KETENTUAN-KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT UMUM
(selanjutnya disebut “Ketentuan dan Syarat”)
Pasal 1 DEFINISI
Definisi-definisi teknis yang digunakan dalam ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat umum ini, kecuali konteksnya secara tegas mengartikan lain, mempunyai arti sebagaimana dijelaskan di bawahini;
1.1. “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga” atau disingkat “AD/ART” adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni, baik yang ditetapkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun Sementara (P3SRSS), ataupun Perhimpunan Pemilikdan Penghuni Sarusun (P3SRS), termasuk setiap perubahan dan penambahannya dikemudian hari.
1.2. “Area Parkir” adalah setiaptempat parkir di dalam Komplekbaik yang terletakdi ruang terbuka maupun di dalam gedung parkir, baik secarakeseluruhan maupun yang terbagi menjadi beberapa Lot Parkir yang diserahkan kepemilikannya kepada, dikuasai, dan dikelola serta dioperasikan oleh Perusahaan Perparkiran.
1.3. “Booking Fee atau disingkat BF” adalah sejumlah uang yang disetor oleh PEMESAN kepada rekening Bank atas nama PENERIMA PESANAN sebagai syarat untuk bisa memiliki Unit yang akan dipesan dan besarnya ditentukan sepenuhnya oleh PENERIMA PESANAN.
1.4. “Blok” adalah pembangunan real estate / properti yang letaknya di dalam Klaster pada Komplek maupun Sub Komplek, yang terdiri dari namun tidak terbatas pada: sarusun hunian (apartemen) maupun campuran (office, mall, rumah sakit, sekolah, hotel, convention hall, club, theater, dan jenis non hunian lainnya yang diperuntukan selain untuk hunian atau yang sering disebut sebagai non hunian). Blok tersebut bisaberdiri di atas Tanah Bersama sendiri (stand alone) ataupun berdiri di atas Tanah Bersama campuran (mixed use), sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Tanah Bersama yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau gambar yang dibuat oleh PENGEMBANG.
1.5. “Bagian Bersama” adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan Rumah Susun, antara lain fondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran, pipa yang secara tegas merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari rumah susun. Jaringan listrik, gas, dan telekomunikasi yang tidak menjadi satu kesatuan dengan Unit, bukan merupakan Bagian Bersama.
1.6. “Badan Pengelola atau disingkat BP” adalah PT Megatama Global Mandiri, yang bertugas melaksanakan termasuk namun tidak terbatas kepada pengelolaan, pemeliharaan dan pengoperasian baik di dalam Komplek, Sub Komplek, Klaster, Blok, Tower maupun Unit.
1.7. "Bank" adalah lembaga pembiayaan perbankan yang ditunjuk dan yang bekerjasama dengan
PENERIMA PESANAN.
1.8. “Benda Bersama” adalah benda yang bukan merupakan bagian dari Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama, antara lain ruang pertemuan, tanaman, bangunan pertamanan, bangunan sarana sosial, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat parkir yang terpisah atau menyatu dengan struktur bangunan rumah susun kecuali secara khusus dinyatakan dalam Ketentuan dan Syarat ini.
1.9. “Berita Acara Serah Terima atau disingkat BAST” adalah berita acara mengenai penyerahan dan penerimaan Unit yang ditandatangani oleh PENERIMA PESANAN dengan PEMESAN pada Tanggal Serah Terima.
1.10. “Biaya Penggunaan” adalah biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan PEMESAN atau Pemilik, Penyewa atau Penghuni pada Unit milik PEMESAN sehubungan dengan penggunaan Unit dan fasilitas-fasilitasnya, sesuai dengan pemakaian, namun demikian tidak terbatas pada pemakaian telepon, listrik, air, gas, TV, internet, asuransi barang-barang yang ada di dalam Unit dan lain-lainnya, yang wajib dibayar langsung kepada pihak ketiga. Biaya Penggunaan tidak termasuk dalam tagihan Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan sertabiaya untuk memeliharadan mengamankan Tanah
PPPU/MSU/E-002
Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama di dalam Blok.
1.11. ”Divisi rental dan secondary sales atau DRSS” adalah pihak yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN/PENGEMBANG untuk melakukan pemasaran, penyewaan dan/atau penjualan terhadap Properti kepada pihaklain.
1.12. "Force Majeure" memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22.1 Ketentuan dan Syarat.
1.13. “Fasiltas Bersama Komplek” adalah fasilitas-fasilitas yang tersedia pada Komplek termasuk namun tidak terbatas pada antara lain ; Central Park, International Olympic Sport Center, Life Science Park, Health Research Center, Medical Institutions, dan fasilitas lainnya yang mungkin akan ada di dalam Komplek.
1.14. "Hak Tagihan Pesanan" memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 4.9 Ketentuan dan Syarat
ini.
1.15. “Harga” adalah harga yang harus dibayarkan oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN untuk pemesanan atas Unit yang besarnya dan cara pembayarannya sebagaimana ditentukan dalam Konfirmasi Pesanan.
1.16. ”Harga Net” adalah harga setelah dikurangi semua potongan harga (discount), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1.17. “Iuran Pengelolaan” (atau disebut juga sebagai “Service Charge”) adalah biaya pengelolaan dan pemeliharaan untuk mengoperasikan atas Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama, meliputi namun tidak terbatas kepada biaya manajemen pengelola, pajak-pajak yang terkait dengan pengelolaan, pemakaian seluruhutilitas termasuknamun tidak terbatas kepada listrik, air, asuransi (bukan asuransi untuk barang milik pribadi), kebersihan dan perbaikan ringan dan kecil, keamanan lingkungan (security), dan seluruh biaya administrasi berkaitan dengan pengelolaan, baik pada Klaster-Klaster, Blok- Blok, Tower-Tower, Unit-Unit maupun kontribusi Iuran Pengelolaan pada Komplek, Sub Komplek dan Fasilitas Bersama Komplek, yang pembayarannya wajib dibayar oleh PEMESAN.
1.18. “Iuran Dana Cadangan (atau disebut juga sebagai “Sinking Fund”)" adalah dana cadangan yang akan dipergunakan untuk melakukan perbaikan, pengadaan/penambahan yang sifatnya besar, tidak rutin dan tahan lama, yang meliputi namun tidak terbatas kepada pengecatan bagian luar gedung, overhaul, penggantian baru lift, penambahan lift, pengadaan canopy dan lain-lainnya, yang ada pada Klaster- Klaster, Blok-Blok, Tower-Tower, Unit-Unit maupun kontribusi Iuran Pengelolaan pada Komplek, Sub Komplek dan Fasilitas Bersama Komplek, yang pembayarannya wajib dibayar oleh PEMESAN dan tidak dapat dikembalikan apabila Unit dialihkan kepada pihak lain.
1.19. “Key Plan dan Floor Plan” adalah denah lokasi Unit sebagaimana ditentukan dalam lampiran dari dan yang menjadi satu kesatuan dengan Penegasan Pemesanan.
1.20. “Klaster” adalah bangunan-bangunan gedung bertingkat yang terdiri dari beberapa bagian Blok dan Tower, baik berupa jenis hunian maupun non hunian,yang merupakan bagian dari Komplek atau Sub Komplek.
1.21. “Komplek” adalah suatu kawasan yang diatasnya berdiri bangunan-bangunan gedung bertingkat, bisa terdiri dari satu atau lebih Klaster, Blok dan Tower , yang dimiliki, didesain, dikembangkan dan dikelola secara penuh oleh PENGEMBANG, yang meliputi pembangunan namun tidak terbatas antara lain: Apartemen, shopping mall, hotel, perkantoran, rumah sakit, sekolah, dan fasiltas bersama antaralain : Central Park, International Olympic Sports Center, Health Research Center, Medical Institutions, serta seluruh fasilitas termasuk tapi tidak terbatas kepada jalanan, tanaman, dan lain-lain yang akan dilakukan pembangunannya secara bertahap, dalam waktu dan cara yang tidak bersamaan serta tidak berurutan pembangunannya (tidak ada urutan mana yang akan dibangun terlebih dahulu).
1.22. “Konfirmasi Pesanan” adalah konfirmasi atas pemesanan Unit oleh PEMESAN yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Penegasan Pemesanan.
1.23. “Lembaga Pembiayaan” adalah suatu lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit/pembiayaan kepada PEMESAN untuk pemesanan Unit. Dalam hal tidak ada
PPPU/MSU/E-002
Bank atau Lembaga Pembiayaan yang memberikanfasilitas pembiayaan, maka PENERIMA PESANAN berhak (dan bukan merupakan kewajiban) untuk menawarkan alternatif pembayaran seperti antara lain: memfasilitasi penyediaan pembiayaan yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN atau menawarkan alternatif pembayaran secara bertahap dengan opsi PENERIMA PESANAN berhak untuk mengalihkan hak atas tagihan (hak atas angsuran) kepada pihak lain setiap saat tanpa diperlukan persetujuan dari PEMESAN. PENERIMA PESANAN juga dapat (dan bukan merupakan kewajiban) memfasilitasi pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN bagi PEMESAN yang memilih pembayaran angsuran melalui tunai bertahap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4.8.2 Ketentuan dan Syarat.
1.24. ”Luas Bruto disebut juga Luas Gross” adalah dihitung luas lantai sampai pada batas dinding terluar termasuk Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dihitung secara proporsional, tidak termasuk Area Parkir. Apabila tidak ditentukan secara khusus dalam Ketentuan dan Syarat ini, yang dimaksud dengan luas unit adalah Luas Gross.
1.25. “Luas Net” adalah luas area karpet.
1.26. “Luas Semi Gross” adalah luas unit antara Luas Bruto dan Luas Nett, yang dapat dihitung dengan perhitungan Luas Bruto dikurangi dengan luas proporsional dari koridor bersama, tidak termasuk lift, tangga darurat dan shaft.
1.27. “Luas Strata” adalah luasan berdasarkan perhitungan dari pihak yang berwenang yang dipakai oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dicantumkan dalam Sertipikat.
1.28. “Lot Parkir” adalah satu bagian dari Area Parkir yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat atau kendaraan roda dua milik PEMESAN.
1.29. “Masa Jaminan” adalah suatu jangka waktu dimana PENERIMA PESANAN masih bertanggung jawab atas perbaikan cacat-cacat yang terjadi pada Unit seperti yang tertulis pada BAST yang akan berakhir secara otomatis apabila jangka waktu yang disebutkan telah lewat dan/atau PEMESAN melakukan perubahan/renovasi setelah BASTdilakukan.
1.30. “Nilai Perbandingan Proporsional” (selanjutnya disebut ”NPP”) berarti angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Sarusun secara keseluruhan yang dihitung dan ditentukan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
1.31. “Nilai Sisa Pekerjaan” adalah nilai atas bagian pekerjaan konstruksi yang belum diselesaikan pembangunannya oleh PENERIMA PESANAN, atas Unit yang dipesan PEMESAN yang diperhitungannya dilakukan oleh lembaga atau pihak independen yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN.
1.32. “Para Pihak” adalah PEMESAN, PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG.
1.33. “PENERIMA PESANAN” adalah perseroan terbatas yang disebutkan pada komparisi Penegasan Pemesanan, sebagai suatu badan usaha milikswasta yang memiliki tanah, mengembangkan, membangun dan menerima pemesanan Unit dan memiliki kewenangan untuk mengelola operasional setelah serah terima. PENERIMA PESANAN adalah juga PENGEMBANG, kecuali dinyatakan secarategas sebagai 2 (dua) pihak yang berbeda.
1.34. “Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit atau disingkat PPPU, yang disebut juga Penegasan Pemesanan ” termasuk Ketentuan dan Syarat ini adalah kesepakatan yang mengikat PEMESAN dan PENERIMA PESANAN, yang berisi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dari kesepakatan seperti tercantum pada lampiran Penegasan Pemesanan dan pasal-pasal dalam Ketentuan dan Syarat di bawah ini, antara lain Unit yang dipesan, spesifikasi, Harga dan cara pembayaran berikut aturan-aturan yang wajib ditaati termasuk ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan setelah transaksi jual beli.
1.35. “PENGEMBANG” adalah pihak yang melakukan perencanaan dan koordinator pelaksana pembangunan maupun pengelolaan setelah pembangunan/pengelolaan operasional dari Klaster, Blok,
PPPU/MSU/E-002
Tower, Unit, Sub Komplek maupun Komplek secara keseluruhan.
1.36. “Penghuni ” adalah perorangan atau badan hukum yang memakai atau memanfaatkan atau bertempat tinggal dalam Unit.
1.37. “PEMESAN”(disebut juga “Pemilik” atau “Pembeli”) adalah perorangan atau badan hukum yang memesan dan yang akan memiliki (termasuk yang menerima pengalihan hak) atas Unit. Pemilik dapat juga menjadi Penghuni, tetapi Penghuni belum tentu adalah Pemilik.
1.38. “Pertelaan” adalah denah dan/atau potongan yang menunjukkan dengan jelas batasan secaravertikal dan horizontal dari Unit dan/atau tata letak dari Bagian Bersama per Blok, kesemuanya dinyatakan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat oleh PENGEMBANG yang disahkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, dengan tujuan untuk menjelaskan hak kepemilikan atas area yang telah dipertelakan tersebut.
1.39. “Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun Sementara“ yang juga disebut ”P3SRSS” adalah perhimpunan yang mewakili seluruh Pemilik Unit. PENGEMBANG bertindak sebagai P3SRSS sampai dengan terbentuknya Perhimpunan Penghuni. P3SRSS ini bisa terdiri dari dan membawahi lebih dari 1 (satu) sub P3SRSS dari masing-masing Blok dalam satu Klaster.
1.40. “Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun” (selanjutnya disebut ”P3SRS”) adalah perhimpunan yang mewakili seluruh Pemilik Sarusun yang dibentuk oleh Pemilik atau pihak lain yang mendapat kuasa/kewenangan dari Pemilik Sarusun melalui suatu Rapat Umum P3SRS, yang memenuhi syarat sebagai pemegang Sertipikat atas Unit berdasarkan (i) Peraturan Perundang-undangan mengenai Rumah Susun, (ii) peraturan yang telah ditentukan oleh PENERIMA PESANAN. P3SRS ini bisa terdiri dari dan membawahi lebih dari 1 (satu) sub P3SRS dari masing-masing Blok dalam satu Klaster.
1.41. “Peraturan Rumah Susun” adalah semua peraturan perundang-undangan tentang rumah susun yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sebagaimana dirinci dibawah ini dan peraturan yang akan ditetapkan oleh pemerintah dikemudian hari, termasuk setiap perubahan, penyempurnaan dan penggantinya, serta peraturan pelaksanaannya, diantaranya :
i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“Undang - Undang Rumah Susun”);
ii Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;
iii Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun;
iv Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertipikat.
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Xxxxxx (XXXX) Xx.00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun Sementara(P3SRS).
1.42. “Peraturan Tata Tertib Komplek” adalah peraturan tata tertib yang diberlakukan oleh PENGEMBANG dan/atau pihak yang ditunjuk oleh PENGEMBANG sebagai pihak yang melakukan pengelolaan atas Komplek, sehingga dapat menciptakan Komplek yang tertata rapi, nyaman dan aman. Peraturan Tata Tertib Komplek merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat Peraturan Tata Tertib Sarusun, Penegasan Pemesanan, maupun Ketentuan dan Syarat dan Akta Jual Beli (AJB).
1.43. “Peraturan Tata Tertib Sarusun selanjutnya disebut Tatib Sarusun” adalah peraturan tata tertib yang diberlakukan oleh PENGEMBANG dan/atau pihak yang ditunjuk oleh PENGEMBANG. Peraturan Tata Tertib Sarusun merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat Penegasan Pemesanan maupun Ketentuan dan Syarat dan AJB dan juga bagian dari Peraturan Tata Tertib Komplek, yang diserahterimakan bersamaan dengan penandatanganan Penegasan Pemesanan.
1.44. “Perusahaan Perparkiran” adalah PT Sarana Intan Gemilang yaitu suatu perusahaan yang menerima penyerahan kepemilikan Area Parkir, menguasai Area Parkir, mengelola serta mengoperasikan Area Parkir.
1.45. “PPAT” adalah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berkedudukan di wilayah dimana
Klaster/Blok/Tower berada dan berwenang untuk membuat akta jual beli sehubungan dengan Unit
PPPU/MSU/E-002
Sarusun, yang ditunjuk oleh PENGEMBANG.
1.46. “Properti ” adalah benda tidak bergerak yang bisa terdiri dari tanah saja atau tanah dan bangunan, baik berupa bangunan yang berdiri terpisah (stand alone) atau berderet (town house), juga bagian dari bangunan vertikal (disebut juga Tower), yang peruntukkannya sebagai tempat tinggal, yang dimiliki dan dipakai hanya oleh PEMESAN atau yang ditunjuk oleh PEMESAN.
1.47. “Satuan Rumah Susun juga disingkat Sarusun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu Tower yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal, yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, yang dilengkapi dengan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama, sesuai dengan gambar dan peruntukan yang dibuat olehPENGEMBANG.
1.48. “Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau disebut juga Sertipikat" adalah sertipikat tanda bukti kepemilikan Unit Sarusun yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
1.49. “Spesifikasi Unit” adalah spesifikasi dasar setiap Unit sebagaimana ditentukan dalam lampiran dari dan yang menjadi satu kesatuan dengan Penegasan Pemesanan.
1.50. “Sub Komplek” adalah merupakan salah satu tahapan fase pengembangan dari sebuah Komplek, yang dibangun sekaligus dalam beberapa fase/tahapan oleh PENGEMBANG, yang terdiri dari satu atau beberapa Klaster, Blok dan Tower.
1.51. “Tanah Bersama” adalah sebidang tanah tertentu di atas mana Sarusun didirikan, yang digunakan oleh Pemilik/Penghuni atas dasar hak bersama secara tidak terpisahkan. Ketentuan Tanah Bersama ini mengacu kepada ketentuan gambar perencanaan awal termasuk perubahannya (bilamana ada) yang ditentukan oleh PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG dan sepanjang Tanah Bersama ini telah disetujui dan disahkan oleh instansi yang berwenang.
1.52. “Tanggal Serah Terima” adalah suatu tanggal penyerahan Unit yang ditentukan dalam Konfirmasi Pesanan ditambah 18 (delapanbelas) bulan masa tenggang waktuperpanjangannya.
1.53. "Tanggal BAST" adalah tanggal penandatanganan BAST oleh PEMESAN, atau oleh PENERIMA PESANAN berdasarkan kuasa dari PEMESAN.
1.54. “Tower” adalah bangunan gedung-gedung bertingkat yang dibangun dan berdiri dalam suatu Blok pada Komplek atau Sub Komplek, sesuai dengan gambar dan peruntukan yang ditentukan oleh PENGEMBANG, masing-masing dapat memiliki fasilitas secara sendiri-sendiri terpisah atau dipakai secara bersama-sama dalam suatu Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama.
1.55. “Uang Muka disebut juga Down Payment, disingkat DP” adalah sejumlah uang yang disetor oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN sebagai pembayaran dimuka atas pemesanan Unit yang telah dipilih, sebelum PEMESAN melunasi sisa Harga.
1.56. “Unit” adalah Properti yang dipesan oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN, yang secara spesifik disebutkan pada Konfirmasi Pesanan serta Key Plan dan Floor Plan yang merupakan satu kesatuan dari Penegasan Pemesanan ini.
Pasal 2
UNIT YANG DIPESAN
2.1. PENERIMA PESANAN dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memenuhi pesanan dari PEMESAN, dan PEMESAN dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memesan kepada PENERIMA PESANAN, Unit yang disebutkan dalam Konfirmasi Pesanan, sesuai dengan Harga dan cara pembayaran yang telah ditentukan dalam Konfirmasi Pesanan, sertasesuai dengan Spesifikasi Unit, Key Plandan Floor Plan, sertaketentuan-ketentuandan syarat-syarat seperti yang tercantum pada pasal- pasal dibawah ini.
2.2. Para Pihak memahami dan mengakui bisa terjadi perbedaan referensi pengukuran antara brosur,
PPPU/MSU/E-002
dokumen Penegasan Pemesanan dengan Sertipikat, dimana brosur, dokumen Penegasan Pemesanan menggunakan perhitungan Luas Gross, sementara Sertipikat menggunakan perhitungan Luas Nett yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang menggunakan metode perhitungan yang berbeda. Oleh karenanya, PEMESAN menerima apa adanya (as is) luasan Unit tersebut dan tidak akan melakukan tuntutan/gugatan kepada PENERIMA PESANAN dalam bentuk apapun juga dikarenakan adanya perbedaan luas karena metode perhitungan yang berbeda tersebut, termasuk apabila terjadi perbedaan dalam penamaan dan penomoran Unit yang digunakan oleh PENERIMA PESANAN berbeda dengan Sertipikat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2.3. PEMESAN dengan ini menyadari, memahami dan mengakui bahwa seluruh dokumen awal pemasaran, termasuk namun tidak terbatas pada: brosur, flyer dan dokumen media pemasaran lainnya, merupakan gambar perencanaan awal dari PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG, dengan demikian PEMESAN menyadari, memahami dan mengakui bahwa perencanaan awal tersebut dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PEMESAN. Namun demikian PENGEMBANG dalam melakukan pembangunan berusaha semaksimal mungkin untuk tetap mengacu kepada gambar perencanaan awal dan menggunakan standar yang berlaku yang tidak terlalu membebani Iuran Pengelolaan yang wajib dibayar oleh PEMESAN. Khusus terhadap Unit PEMESAN, perubahan hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan dari PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG.
2.4. Penyediaan fasilitas-fasilitas termasukdan tidak terbatas pada sarana transportasi, dan Fasilitas Bersama Komplek sebagaimana dinyatakan dalam media pemasaran tersebut diatas ditentukan sepenuhnya oleh PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG, serta tergantung pada persetujuan dari otoritas instansi yang berwenang.
2.5. PEMESAN menyadari dan memahami bahwa di dalam suatu Komplek yang padat dengan bangunan gedung- gedung bertingkat memungkinkan timbulnya polusi udara maupun polusi suara, termasuknamun tidak terbatas pada; kebisingan dan keramaian yang berasal dari transportasi umum (antara lain kereta cepat, bus, automate people mover (APM) maupun transportasi umum lainnya), termasuk pembangunan gedung- gedung bertingkat yang dilakukan secara terus-menerus yang dapat mengganggu kenyamanan PEMESAN untuk melakukan aktivitas di dalam Komplek dan karenanya PEMESAN membebaskan PENERIMA PESANAN dari segala tuntutan, gugatan dan klaim sehubungan dengan hal tersebut diatas.
2.6. Para Pihak menyadari dan memahami resiko dengan melakukan pemesanan sebelum konstruksi dimulai, dapat mengakibatkan terjadinya perubahan atau ditiadakannya Unit yang dipesan, termasuk namun tidak terbatas pada: letak, layout, luas dan posisi utilitas Bagian Bersama, maupun perubahan rancangan atau rencana pembangunan keseluruhan yang berbeda dengan perencanaan awal. Apabila hal ini terjadi, maka PENERIMA PESANAN atas pertimbangannya sendiri dan oleh sebab apapun juga berhak melakukan pemindahan Unit yang telah dipesan oleh PEMESAN, dengan tipe, atau denah luas yang sama, atau Harga Unit minimal sama dengan Unit yang telah dipesan oleh Pemesan.
2.7. Lokasi Tower dan/atau Unit yang dipesan oleh PEMESAN akan ditentukan dan ditempatkan sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau PENGEMBANG.
Pasal 3 PERUNTUKAN
3.1 PEMESAN melakukan pemesanan Unit dengan sadar dan hanya akan dipergunakan seperti yang telah ditentukan dalam Konfirmasi Pesanan serta mengetahui bahwa peruntukan tidak dapat diubah karena alasan apapun untuk selamanya.
3.2 Apabila PEMESAN atau pihak yang menerima pengalihan kepemilikan/pemakaian mempergunakan Unit untuk tujuan lain dan melanggar ketentuan tentang penggunaan pada Pasal 3.1 diatas, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab PEMESAN sepenuhnya dan membebaskan PENERIMA PESANAN dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak manapun juga, termasuk sanksi hukum dari pihak yang berwenang, bahkan dapat berakibat dibatalkannya Penegasan Pemesanan, mengacu pada ketentuan pembatalan/pemutusan Pasal 10 dibawah ini.
PPPU/MSU/E-002
Pasal 4
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
4.1 Pemesanan Unit disepakati dengan Harga, tata cara dan tahapan pembayaran sebagaimana dirinci dalam Konfirmasi Pesanan. Di dalam Harga tersebut belum termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya seperti namun tidak terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah/PPn BM (bilamana ada), biaya pembuatan Akta Jual Beli PPAT, biaya untuk proses pemecahan / pertelaan dan pengurusan balik nama Sertipikat ke atas nama PEMESAN, yang terdiri dari biaya resmi yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta jasa pengurusan oleh Notaris/PPAT, pajak-pajak serta pungutan lain-lain yang akan ada sertaditagih dikemudian hari baik oleh PENERIMA PESANAN dan/atau instansi yang berwenang serta perubahan/penyesuaian atas nilai pajak yang telah berlaku pada saat ini, Iuran Pengelolaan Blok, Klaster maupun Komplek, Biaya Penggunaan dan Iuran Dana Cadangan Blok, Klaster maupun Komplek, kecuali ditentukan lain pada Konfirmasi Pesanan.
4.2. Apabila setelah penandatanganan Penegasan Pemesanan, Pemerintah mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah/kebijakan yang baru dan berlaku surut atau mempunyai penafsiran yang berbeda dengan yang digunakan di dalam Penegasan Pemesanan, yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pajak-pajak maupun pungutan-pungutan yang merupakan beban serta wajib ditanggung sepenuhnya oleh PEMESAN, maka PEMESAN setuju dan bersedia untuk menanggung tambahan biaya-biaya, pajak maupun pungutan tersebut dan melakukan pembayaran sekaligus atas tambahan tersebut dan segera setelah ditagih oleh PENERIMA PESANAN.
4.3. Semua pembayaran Harga dan pembayaran-pembayaran lainnya sepakat dilakukan dengan mata uang Rupiah dan harus dilakukan secara penuh dan tanpa potongan apapun. Setiap dan seluruh biaya administrasi sehubungan dengan pembayaran menjadi beban dan tanggung jawab PEMESAN.
4.4. Apabila Harga pada Konfirmasi Pesanan menggunakan mata uang asing, maka setiap konversi pembayaran ke rekening Rupiah PENERIMA PESANAN, menggunakan kurs jual Bank Indonesia (BI) pada saat tanggal pembayaran. Dalam hal BI tidak menetapkan kurs jual, maka kurs yang dipergunakan adalah kurs jual rata-rata pada 2 (dua) Bank.
4.5. Untuk setiap pembayaran Harga dimaksud tidak diperlukan lagi suatu tagihan dan peringatan oleh PENERIMA PESANAN kepada PEMESAN dan karenanya PEMESAN mengikatkan diri untuk melakukan setiap pembayaran tersebut di dalam jumlah dan pada waktu yang tepat sesuai dengan jadwal pembayaran yang tercantum pada Konfirmasi Pesanan.
4.6. Untuk memudahkan dan memperlancar pembayaran selanjutnya, setiap pembayaran yang belum jatuh tempo, PEMESAN wajib melakukan salah satu pilihan cara bayar :
4.6.1. membuat perintah auto debet pada Bank, dengan tetap memperhatikan ketersediaan dananya pada saat tanggal dilakukan perintah pendebetan,
4.6.2. surat perintah (standing instruction) transferke rekening PENERIMA PESANAN, atau
4.6.3. memberikan Giro yang harus diisi lengkap dengan data-data antara lain, tanggal harus disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, nomor rekening harus diisi sebagaimana dicantumkan pada Konfirmasi Pesanan. Di belakang giro bilyet dilengkapi dengan data-data antara lain nama PEMESAN dan nomor Konfirmasi Pesanan.
4.7. Setiap pembayaran dari PEMESAN yang diterima oleh PENERIMA PESANAN akan diberikan kuitansi yang dikirimkan secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) PEMESAN sebagaimana tercantum di Penegasan Pemesanan, kuitansi asli hanya dikirim atas permintaan khusus PEMESAN dengan biaya pengiriman dan bea materai sesuai ketentuan yang berlaku akan dibebankan kepada PEMESAN, yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman.
4.8. Pembayaran Harga dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
4.8.1. Tunai
Harga dikurangi BF dan DP, sisanya wajib dibayar sekaligus lunas, tidak dapat diangsur, mengikuti tata cara sebagaimana Pasal 4 ayat 12 dibawah ini.
PPPU/MSU/E-002
4.8.2. Angsuran
Harga dikurangi BF dan DP dan sisanya diangsur secara bulanan:
a. pada tanggal dan jumlah yang disepakati dalam Konfirmasi Pesanan;
b. PEMESAN memberikanperintah pada Bank untuk auto debet ke rekening bank PENERIMA PESANAN.
Pembayaran melalui metode angsuran dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu :
(i) angsuran melalui tunai bertahap kepada PENERIMA PESANAN, dan
(ii) angsuran melalui Lembaga Pembiayaan.
Dalam hal metode pembayaran yang dipilih PEMESAN adalah angsuran melalui tunai bertahap kepada PENERIMA PESANAN:
a. PEMESAN yang memilih metode pembayaran tunai bertahap dapat melakukan pelunasan yang dipercepat atas sisa Harga dengan terlebihdahulu mendapatkan persetujuantertulis dari PENERIMA PESANAN.
b. PEMESAN berkewajiban untuk menandatangani Pinjam Pakai pada saat penyerahan fisik Unit sebagaimana diatur dalam Pasal 6, yang berarti sebelum Harga lunas, PEMESAN meminjam pakai atas Unit dan PENERIMA PESANAN tetap menjadi pemilik atas Unit tersebut sampai dengan pelunasan Harga yang pada saat sudah dilakukan pelunasan pembayaran dianggap telah diserahkan kepada PEMESAN.
c. PENERIMA PESANAN dapat (dan bukan merupakan kewajiban) sewaktu-waktu memfasilitasi penyediaan pembiayaan yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN, bagi PEMESAN yang memilih pembayaran angsuran melalui tunai bertahap, yang telah memenuhi syarat berdasarkan pertimbangan PENERIMA PESANAN. Penunjukan tersebut merupakan kewenangan absolut PENERIMA PESANAN yang tidak dapat diganggu gugat.
Dalam hal PEMESAN merupakan pihak yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN sebagai pihak yang berkesempatan untuk mengikuti proses pembiayaan yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan butir (c-g) di bawah ini, PEMESAN BERKEWAJIBAN DAN TUNDUK (tanpa syarat dantanpa ditarikkembali) untuk mengikuti segala proses yang dipersyaratkan oleh Lembaga Pembiayaan tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani segala perjanjian, dokumen, akta, surat-surat dan segala bentuk dokumentasi lainnya yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan tersebut.
Untuk menghindari keraguan, pemberian fasilitas penyediaan pembiayaan tersebut tidak ditawarkan kepada semua dan setiap PEMESAN yang memilih angsuran melalui tunai bertahap. PEMESAN yang tidak ditawarkan fasilitas pembiayaan tersebut dengan ini menyatakan dengan tegas dan tanpa ditarik kembali untuk membebaskan dan melepaskan segala hak untuk mengajukan gugatan, keberatan, tuntutan, laporan, keluhan (baik secara pidana dan/atau perdata dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun) terhadap PENERIMA PESANAN serta membebaskan PENERIMA PESANAN dari dan terhadap setiap semua kerugian yang terjadi akibat tidak ditawarkan fasilitas pembiayaan kepada PEMESAN yang bersangkutan.
d. Dalam hal PEMESAN ditunjuk sebagai pihak yang berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan, PEMESAN secaramandiri berkewajiban untuk langsung menghubungi Lembaga Pembiayaan yang bersangkutan untuk memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan oleh Lembaga Pembiayaan. Untuk menghindari keragu-raguan, PENERIMA PESANAN tidak dalam kapasitas untuk menyetujui atau menolak atau memberikan jaminan, dukungan (endorsement), referensi, rujukan, atas kemampuan dan kapasitas keuangan sertapelaksanaan kewajiban masing-masing PEMESAN dan Lembaga Pembiayaan. Lembaga Pembiayaan berhak melakukan analisa dan kajian secara independen terhadap PEMESAN dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan.
PPPU/MSU/E-002
e. Segala pembicaraan, negosiasi, dan segala bentuk komunikasi yang terjadi serta hubungan hukum yang terjadi antara PEMESAN dan Lembaga Pembiayaan merupakan tanggung jawab pribadi PEMESAN dan Lembaga Pembiayaan yang bersangkutan. PEMESAN dan Lembaga Pembiayaan secara sendiri-sendiri dan bersama-sama membebaskan dan melepaskan segala hak untuk mengajukan gugatan, keberatan, tuntutan, laporan, keluhan (baik secara pidana dan/atau perdata dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun) terhadap PENERIMA PESANAN serta membebaskan PENERIMA PESANAN dari dan terhadap setiap semua kerugian yang terjadi akibat hubungan yang terjadi antara PEMESAN dan Lembaga Pembiayaan.
f. Sepanjang fasilitas pembiayaan belum disetujui oleh Lembaga Pembiayaan, PEMESAN tetap berkewajiban untuk membayar angsuran tunai sesuai dengan Konfirmasi Pesanan.
g. Dalam hal PEMESAN dan Lembaga Pembiayaan telah menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen dan PENERIMA PESANAN telah menerima pembayaran dari Lembaga Pembiayaan (in good fund), maka PENERIMA PESANAN menyatakan dan berjanji untuk tetap melaksanakan seluruh kewajiban-kewajiban berdasarkan ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku dalam Penegasan Pemesanan dan PEMESAN menyatakan dan berjanji melaksanakan seluruh kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku di dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan Ketentuan dan Syarat, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran.
h. Dalam hal PEMESAN tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh Lembaga Pembiayaan, PEMESAN tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan Penegasan Pemesanan termasukpemenuhan kewajiban pembayaran secaraangsuran tunai sesuai dengan Konfirmasi Pesanan.
4.9. Dalam hal metode pembayaran yang dipilih adalah angsuran melalui tunai bertahap kepada PENERIMA PESANAN, PEMESAN setuju untuk memberikan hak kepada PENERIMAPESANAN:
4.9.1. mengalihkan hak atas tagihan (hak atas angsuran yang masih terhutang oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN berdasarkan Penegasan Pemesanan, selanjutnya disebut sebagai “Hak Tagihan Pesanan”) kepada pihak lain setiap saat. Dengan keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan PENERIMA PESANAN.
4.9.2. mengalihkan (memberikan hak substitusi) untuk penerimaan angsuran.
4.9.3. pengalihan Hak Tagihan Pesanan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari PEMESAN. Setelah PENERIMA PESANAN memberikan pemberitahuan pengalihan Hak Tagihan Pesanan kepada PEMESAN, PEMESAN tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban PEMESAN berdasarkan Penegasan Pemesanan termasuk di antaranya kewajiban pembayaran angsurannya kepada pihak penerima pengalihan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN sesuai dengan jadwal pembayaran berdasarkan Konfirmasi Pesanan.
4.9.4. PEMESAN bersedia menandatangani, menyerahkan dokumen dan melakukan pemutakhiran (update) data pribadi yang diperlukan saat dilakukan pengalihan.
4.9.5. PENERIMA PESANAN tidak berkewajiban memfasilitasi PEMESAN yang memilih angsuran tunai bertahap dengan penyediaan pembiayaan yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN sebagaimana diatur dalam Pasal 4.8.2.
4.9.6. khusus untuk PEMESAN yang memilih metode pembayaran dengan angsuran melalui tunai bertahap kepada PENERIMA PESANAN, maka PEMESAN wajib untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada waktu melakukan pemesanan Unit, antara lain KTP (suami dan istri), Kartu Keluarga, akta/surat nikah, slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, NPWP pribadi, surat keterangan penghasilan, surat ijinpraktek, kartu keanggotaan profesi (untukpribadi dan profesi), akta-akta perusahaan, ijin-ijin perusahaan, profil perusahaan dan laporan keuangan (khusus untuk Perseroan Terbatas) dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan serta menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN, termasuk dalam hal diperlukan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam hal PEMESAN tidak bersedia memenuhi kewajiban dokumen-dokumen yang ditentukan dan menandatangani dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Lembaga Pembiayaan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN, maka PEMESAN wajib menentukan pilihan cara bayar lainnya selain jangka waktu tersebut dalam
PPPU/MSU/E-002
ayat ini.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9.5, 9.7 dan Pasal 15.5 Ketentuan dan Syarat tetap mengikat dan berlaku bagi PEMESAN dan pihak penerima pengalihan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN.
4.10. PEMESAN yang melakukan pembayaran secara angsuran dianggap batal dengan sendirinya, dalam hal:
4.10.1. terdapat salah satu angsuran yang tertunggak seperti pada Konfirmasi Pesanan,
4.10.2. jumlah angsuran tidak sesuai dari yang disepakati seperti pada Konfirmasi Pesanan,
4.10.3. denda keterlambatan pembayaran belum dilakukanpelunasan.
Untuk ketentuan pembatalan ini berlaku ketentuan Pasal 10 dibawah ini.
4.11. Pembayaran Harga dengan fasilitas pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan :
4.11.1. Apabila sisa pembayaran yang dibayar oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN dilakukan dengan menggunakan fasilitas pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan, maka PEMESAN wajib segera mengurus fasilitas pembiayaan tersebut sebelum atau segera setelah pemesanan dilakukan, agar tidak terjadi keterlambatan pencairan dan masuk ke rekening PENERIMA PESANAN tepatwaktu.
4.11.2. PEMESAN wajib memastikan pembayaran dari Lembaga Pembiayaan kepada PENERIMA PESANAN secara tepat waktu dan jumlah seperti pada Konfirmasi Pesanan. PEMESAN harus menerbitkan “instruksi pembayaran yang tidak dapat ditarik kembali” kepada Lembaga Pembiayaan yang dengan cara mentransfer uang secara otomatis ke rekening PENERIMA PESANAN.
4.11.3. Apabila proses permohonan fasilitas pembiayaan ditolak oleh Lembaga Pembiayaan karena alasan apapun juga, maka PEMESAN wajib memilih salah satu dari cara pembayaran lainnya yang ditawarkan oleh PENERIMA PESANAN yang saat itu sedang berlaku, namun jika PEMESAN bermaksud untuk membatalkan Penegasan Pemesanan, maka PEMESAN mengakui dan menyetujui bahwa seluruh pembayaran yang telah diterima oleh PENERIMA PESANAN tidak dapat ditarik kembali (dikembalikan) karena sebab apapun atau alasan apapun dan menjadi hak sepenuhnya dari PENERIMA PESANAN.
4.11.4. Dalam hal PEMESAN lalai dalam melakukan pembayaran kepada Lembaga Pembiayaan yang atas keterlambatan tersebut cukup dibuktikan dengan pemberitahuan oleh Lembaga Pembiayaan kepada PENERIMA PESANAN maka seluruh ketentuan dan syarat mengenai keterlambatan pembayaran yang diatur dalam Ketentuan dan Syarat menjadi otomatis berlaku dan mengikat PEMESAN.
4.12. PENERIMA PESANAN serta PEMESAN sepakat bahwa untuk sahnya pembayaran yang dilakukan oleh
PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN harus mengikuti tatacara sebagai berikut:
4.12.1. Agar PEMESAN tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran karena proses kliring, maka PEMESAN diminta membuka rekening pada Bank, agar dapat dilakukan perintah auto debet, sehingga PEMESAN cukup memastikan bahwa telah tersedia saldo dana yang mencukupi pada saat tanggal jatuh tempopembayaran.
4.12.2. Pembayaran dengan bilyet giro harus diserahkan hanya pada kasir di kantor PENERIMA PESANAN.
4.12.3. Pembayaran dengan transfer ditujukan ke rekening bank PENERIMA PESANAN diisi dan diberi penjelasan dengan data-data antara lain : nama, nomor Konfirmasi Pesanan dan mengirimkan fotokopi bukti transfer kepada PENERIMA PESANAN dengan email.
4.12.4. Pembayaran secara tunai harus dilakukan oleh PEMESAN kepada Bank untuk ditujukan ke rekening PENERIMA PESANAN. PEMESAN tidak diperbolehkan untuk menyerahkan uang tunai kepada kasir maupun pihak siapapun yang mengatas namakan PENERIMAPESANAN.
4.12.5. Pembayaran baru dianggap telah diterima oleh PENERIMA PESANAN jika uang yang dikliringkan/ditransfer ada dananya dan telah masuk ke dalam rekening PENERIMA PESANAN.
4.12.6. Apabila pembayaran yang dilakukan oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN menyimpang dari cara-cara diatas, maka PARA PIHAK sepakat bahwa cara pembayaran tersebut bukan merupakan suatu pembayaran yang sah dan oleh karenanya menjadi resiko dan tanggung jawab PEMESAN sepenuhnya dan PENERIMA PESANAN dibebaskan dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari PEMESAN berkenaan dengan hal-hal tersebut.
XXXX/XXX/X-000
Xxxxx 0
XXXXX XXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXX
Xxxxxxxx PEMESAN dengan alasan apapun ternyata tidak dapat atau terlambat melaksanakan satu atau beberapa pembayaran kepada PENERIMA PESANAN sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 4 Ketentuan dan Syarat ini, maka PEMESAN wajib membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 0.5% (setengah persen) per bulan dari jumlah yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo dan wajib dibayar oleh PEMESAN dengan seketika dan sekaligus lunas. Ketentuan denda keterlambatan pembayaran tidak mengurangi hak PENERIMA PESANAN untuk memutuskan/membatalkan pemesanan ini, sebagaimana diatur pada Pasal 10 Ketentuan dan Syarat ini.
Pasal 6 PENYERAHAN FISIK
6.1 PENERIMA PESANAN menjamin dan mengikatkan diri untuk membangun serta menyelesaikan pembangunan Unit, untuk itu PENERIMA PESANAN mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada PEMESAN, Unit sesuai dengan Spesifikasi Unit dan dalam jangka waktu paling lambat pada Tanggal Serah Terima.
6.2. Yang dimaksud dengan penyelesaian pembangunan adalah Unit yang dipesan telah diselesaikan pembangunannya dan bangunan telah berfungsi/dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya, yang meliputi utilitas, dinding pembatas, pintu-pintu, lantai, plafon, sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Penegasan Pemesanan. Apabila terdapat kekurangan dan/atau benda-benda yang tidak berfungsi dengan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut tidak menghambat untuk dilakukannya serah terima, akan tetapi mengacu kepada ketentuan mengenai jaminan atas Unit (Warranty) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.
6.3. PENERIMA PESANAN akan menyerahkan Unit kepada PEMESAN, dengan ketentuan PEMESAN yang memilih cara pembayaran tunai atau pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan telah melunasi seluruh pembayarannya dan/atau melaksanakan segala kewajiban kepada PENERIMA PESANAN.
Dalam hal metode pembayaran yang dipilih PEMESAN adalah angsuran tunai bertahap kepada PENERIMA PESANAN dan dalam hal PEMESAN masih mempunyai tunggakan-tunggakan, denda- denda, kewajiban-kewajiban berapapun jumlahnya dan apapun bentuknya, maka PEMESAN wajib segera melunasi dan menyelesaikan sampai xxxxxx xxxxx xxxxx 00 (empat belas) hari terhitung sejak Tanggal Serah Terima atau tanggal lain yang tercantum dalam surat undangan serah terima, apabila lewat dari batas waktu tersebut, jika belum diselesaikan juga, maka kewajiban dan janji serah terima seperti yang disepakati pada Konfirmasi Pesanan atau tanggal lain yang tercantum dalam surat undangan serahterima, maka serahterima dianggap sudah dilaksanakan dengan baik oleh PENERIMA PESANAN tanpa memerlukan tandatangan PEMESAN dan tidak ada kewajiban bagi PENERIMA PESANAN untuk menyerahkan penguasaan dan kunci-kunci Unit kepada PEMESAN sebelum dilakukannya pelunasan dan penyelesaian kewajiban-kewajiban, sedangkan kewajiban PEMESAN untuk mulai menanggung dan membayar Iuran Pengelolaan, Iuran Dana Cadangan, Biaya Penggunaan dan iuran- iuran lainnya tetap berlaku dan wajib dilunasi dan Masa Jaminan berlaku sejak Tanggal Serah Terima.
6.4. Untuk PEMESAN yang memilih cara pembayaran apapun, bila sampai dengan Tanggal Serah Terima sebagaimana ditentukan dalam Konfirmasi Pesanan atau tanggal lain yang tercantum dalam surat undangan serah terima, kewajiban pembayaran telah dipenuhi oleh PEMESAN dengan tepat waktu dan tidak ada tunggakan pembayaran/kewajiban apapun, maka Unit akan diserah terimakan, namun PEMESAN yang memilih cara pembayaran angsuran melalui tunai bertahap wajib menandatangani Pinjam Pakai, yang berarti sebelum Harga lunas, PEMESAN meminjam-pakai atas Unit dan PENERIMA PESANAN tetap menjadi pemilik atas Unit tersebut sampai dengan pelunasan Harga, pada saat sudah dilakukan pelunasan pembayaran, tidak diperlukan lagi adanya proses serah terima.
6.5. Apabila oleh sebab apapun, kecuali;
6.5.a. karena adanya permintaan dari PEMESAN sendiri untuk meminta perubahan-perubahan pada
Unit;
6.5.b. karena sebab-sebab sebagaimana dimaksud Pasal 22.
PENERIMA PESANAN melalaikan kewajibannya tidak dapat menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan Unit pada tanggal yang diperjanjikan dan telah melampaui masa tenggang waktu
PPPU/MSU/E-002
xxxxxxxxxxxx, xxxx xxxx kelalaian tersebut :
6.5.1. PEMESAN secara tertulis dapat meminta PENERIMA PESANAN untuk menyerahkan Unit
dengan kondisi apa adanya (as is).
6.5.2. PENERIMA PESANAN akan menghitung denda keterlambatan penyerahan Unit setiap 3 (tiga) bulan dan memberitahukan kepada PEMESAN pada bulan ke-4 (empat) setiap tanggal 20 (dua puluh), apabila tanggal 20 (duapuluh) jatuh pada hari libur, maka pemberitahuan akan dilakukan pada hari kerjaberikutnya.
6.5.3 PENERIMA PESANAN akan memperhitungkan denda keterlambatan penyerahan Unit sebesar 0.5% (setengah persen) per bulan maksimal 5% (lima persen) dari Nilai Sisa Pekerjaan atas Unit milik PEMESAN, yang dihitung secara proporsional terhadap bagian Unit yang belum terselesaikan terhitung sejak Tanggal Serah Terima sampai dengan tanggal undangan serah terima pertama yang dikirim PENERIMAPESANAN.
6.5.4 Bagi PEMESAN yang memilih pembayaran melalui angsuran tunai bertahap ke PENERIMA PESANAN dimana masih terdapat sisa Harga yang masih harus diangsur, maka denda keterlambatan dihitung 0.5 % (setengah persen) per bulan maksimal 5% (lima persen) dari Nilai Sisa Pekerjaan atas Unit dikalikan dengan persentase (%) nilai Harga Net angsuran yang sudah terbayar terhadap total nilai HargaNet.
6.5.5 Bagi PEMESAN yang memilih angsuran melalui Lembaga Pembiayaan yang sudah melakukan pelunasan/pencairan dana sepenuhnya kepada PENERIMA PESANAN dan tidak ada tunggakan maupun denda, maka denda keterlambatan penyerahan Unit dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan butir 6.5.2 diatas.
6.5.6 Pembayaran denda keterlambatan penyerahan Unit sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.5.2,
6.5.3 dan 6.5.4 akan dilakukan oleh PENERIMA PESANAN pada Tanggal BAST dan telah menerima surat undangan serah terima, dengan ketentuan tidak ada tunggakan dan kewajiban apapun dari PEMESAN serta PEMESAN sudah melakukan pelunasan pembayaran sepenuhnya atas Harga.
Pasal ini hanya berlaku apabila keterlambatan penyerahan Unit tersebut tidak diberitahukan sebelumnya oleh PENERIMA PESANAN kepada PEMESAN.
6.6. Dengan memperhatikan Pasal 6.3, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum penyerahan fisik tersebut dilakukan, PENERIMA PESANAN akan memberitahukan secara tertulis dan dibuktikan dengan tanda pengiriman kepada PEMESAN untuk datang ke tempat dan pada hari serta tanggal yang akan ditentukan kemudian oleh PENERIMA PESANAN, untuk menandatangani BAST. PEMESAN dapat mengajukan penundaan penyerahan fisik paling lama 14 (empat belas) hari kalendar dengan pemberitahuan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal serah terima yang tercantum dalam surat undangan. Dalam hal PEMESAN tidak hadir pada jangka waktu yang disebutkan diatas maka PEMESAN dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada PENERIMA PESANAN baik berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini, untuk bertindak atas nama PEMESAN menandatangani semua dokumen yang berhubungan dengan BAST tersebut.
6.7. Serah terima atas Unit kepada PEMESAN sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.6 diatas, dianggap telah terjadi secara otomatis karena kelalaian PEMESAN, sehingga tidak ada kewajiban bagi PENERIMA PESANAN untuk mengirimkan kembali surat undangan maupun menyerahkan kunci atas Unit tersebut kepada PEMESAN, sampai PEMESAN sendiri yang datang dan mengambil kunci di kantor PENERIMA PESANAN atau tempat lain yang disepakati.
6.8. Terhitung sejak tanggal BAST atau tanggal dianggap telah dilakukan BAST, PEMESAN/Pemilik atau Penghuni wajib menanggung dan membayar Biaya Penggunaan maupun Iuran Pengelolaan, Iuran Dana Cadangan, baik yang langsung terkait dengan Klaster, Blok, Tower, Unit, Sub Komplek atau Komplek dan Fasilitas BersamaKomplek.
6.9. Apabila setelah serah terima timbul tunggakan, denda/penalti keterlambatan pembayaran atas Harga, termasuk biaya dan denda atas Iuran Pengelolaan, Iuran Dana Cadangan dan lain-lain tagihan yang timbul dan belum dilakukan pelunasan oleh PEMESAN, maka Masa Jaminan 100 (seratus) hari yang
PPPU/MSU/E-002
diberikan oleh PENERIMA PESANAN sebagaimana Pasal 7 dibawah ini menjadi tidak berlaku.
6.10. Apabila PEMESAN bermaksud melakukan modifikasi segera setelah serah terima dan sudah menunjuk kontraktor, maka kontraktor dapat menandatangani BAST mewakili sebagai kuasa PEMESAN. Dengan demikian kewajiban PENERIMA PESANAN/PENGEMBANG atas Unit tersebut berakhir dan beralih kepada kontraktor yang ditunjuk oleh PEMESAN.
6.11. Meskipun telah dilakukan serah terima Unit, akan tetapi pelaksanaan pembangunan di dalam Komplek dilakukan secara bertahap, tidak ada urutan dan dalam waktu serta cara yang tidak bersamaan, maka PEMESAN menyadari bahwa akan ada pekerjaan konstruksi yang akan terus berkelanjutan dan dapat menimbulkan polusi baik udara maupun suara, sehingga dapat mengganggu Penghuni untuk beraktivitas di dalam Komplek.
6.12. Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud Pasal 22 Ketentuan dan Syarat ini yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyerahan Unit oleh PENERIMA PESANAN kepada PEMESAN, maka PEMESAN dengan ini melepaskan hak untuk menuntut pidana, perdata, dan
/atau pembayaran denda atau ganti rugi atau biaya lain dalam bentuk apapun kepada PENERIMA PESANAN.
Pasal 7
JAMINAN ATAS UNIT (WARRANTY)
7.1. Masa Jaminan yang diberikan oleh PENERIMA PESANAN adalah selama 100 (seratus) hari kalender berturut-turut sejak Tanggal BAST atas Unit, sesuai dengan spesifikasi dan berfungsinya fasilitas- fasiltas yang ada di dalam Unit seperti saluran air bersih, air kotor, listrik dan lain-lain dalam jangka waktu tersebut, juga untuk perbaikan-perbaikan atas hal-hal yang tertulis di dalam BAST.
7.2. Seluruh jaminan atas Unit tidak berlaku lagi secara otomatis jika Unit telah diubah/direnovasi oleh PEMESAN ataupun Penghuni. Jaminan hanya berlaku selama Unit masih dalam kondisi standar atau seperti kondisi semula pada saat Tanggal BAST.
7.3. Apabila dalam Masa Jaminan, PEMESAN menemukan kerusakan-kerusakan atas Unit dan/atau tidak berfungsinya fasilitas-fasilitas dalam Unit atau pekerjaan ada yang belum terselesaikan, PEMESAN berhak meminta PENERIMA PESANAN untuk memperbaiki kerusakan tersebut dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh PENERIMA PESANAN, perbaikan mana harus telah mulai dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak PENERIMA PESANAN menerima formulir permohonan perbaikan yang telah diisi lengkap.
7.4. Kewajiban PENERIMA PESANAN dalam Masa Jaminan ini dibatasi oleh desain dan spesifikasi Unit dan dapat dibuktikan bahwa kerusakan-kerusakan tersebut dan/atau tidak berfungsinya fasilitas-fasilitas tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian PEMESAN atau Penghuni, termasuk kesalahan dan/atau kelalaian yang timbul atas pekerjaan kontraktor yang ditunjuk oleh PEMESAN sebagaimana diatur dalam Pasal 6.10.
7.5. Segala perubahan dan/atau penambahan yang dilakukan atas Unit harus memperoleh persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari PENERIMA PESANAN dan harus dilaksanakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN dan/atau kontraktor PEMESAN yang telah disetujui oleh PENERIMA PESANAN secara tertulis, dengan ketentuan bahwa semua biaya yang timbul sehubungan dengan perubahan dan/atau penambahan menjadi resiko dan tanggung jawab PEMESAN asalkan perubahan dan atau penambahan tersebut tidak menimbulkan gangguan atau kerugian bagi Unit lainnya. Apabila timbul kerugian, maka PEMESAN harus bertanggungjawab sepenuhnya.
Pasal 8
PAJAK-PAJAK DAN BIAYA-BIAYA
8.1. Pajak-pajak wajib dibayar dan dipungut oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk apabila terdapat perubahan-perubahan maupun penyesuaian perhitungan dan juga
PPPU/MSU/E-002
denda-denda.
8.2. Terdapat bermacam-macam pajak-pajak yang terkait dengan pemesanan Unit, pembayaran DP, angsuran maupun saat jual beli, baik yang menjadi beban PEMESAN/PEMBELI maupun PENERIMA PESANAN/PENJUAL, dan juga ada pajak-pajak yang terjadi setelah jual beli, tetapi wajib dibayar oleh Pemilik dan/atau Penghuni yang berlaku sejak dilakukannya serah terima Unit, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
8.3. Terdapat pajak dan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh PEMESAN/Pemilik atau Penghuni, seperti biaya pemakaian listrik pada Unit atau dibayarkan secara proporsional dan dikoordinasikan oleh PENERIMA PESANAN, PENGEMBANG, BP, sepertibiaya pemakaian listrik pada BagianBersama.
8.4. Terdapat juga pajak dan biaya yang sudah menjadi satu di dalam Iuran Pengelolaan seperti biaya keamanan dan Iuran Dana Cadangan, seperti biaya overhaul lift, perpanjangan HGB Tanah Bersama, tetapi ada juga yang ditagih secara terpisah, seperti sewa pemakaian Benda Bersama untuk keperluan pribadi Penghuni.
8.5. Jika karena suatu peraturan, ketentuan atau keadaan tertentu, PENERIMA PESANAN telah membayar lebih dahulu (namun PENERIMA PESANAN tidak berkewajiban untuk melakukan hal tersebut) suatu pajak, iuran, retribusi, biaya, ongkos maupun kewajiban pembayaran lainnya yang merupakan beban dan tanggung jawab PEMESAN, maka PEMESAN wajib untuk segera melunasi pembayaran dimaksud dengan seketika dan sekaligus lunas, dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kepada PENERIMA PESANAN atas pemberitahuan pertama dari PENERIMA PESANAN, dan apabila PEMESAN tidak juga melakukan pembayaran, maka PENERIMA PESANAN berhak mengenakan denda 1 o/oo (satuper mil) per hari untuk tiap-tiap hari keterlambatan sampai dengan dilunasinya kewajiban tersebut dan proses pengalihan hak serta Akta Jual Beli tidak dapat dilakukan, tanpa mengurangi hak PENERIMA PESANAN untuk melakukan sanksi-sanksi lain yang diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.
Pasal 9 PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI (AJB)
9.1. Para Pihak berjanji dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani AJB atas Unitdihadapan
PPAT, dalam hal telah dipenuhi seluruh aspek-aspek sebagai berikut:
i. PEMESAN telah melunasi seluruh pembayaran Harga, kewajiban-kewajibannya, denda, sanksi administrasi dan biaya-biaya lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan;
ii. Telah dilakukan BAST dan tidak ada tuntutan/gugatan apapun termasuk tunggakan Iuran Pengelolaan, Iuran Dana Cadangan dan biaya-biaya lainnya atas Unit yang diserahkan tersebut;
iii. PEMESAN telah memenuhi seluruh persyaratan/ peraturan / kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang, AD/ART/Peraturan Tata Tertib Sarusun/Peraturan Tata Tertib Komplek;
iv. Sertipikat telah diperoleh dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN);
v. PEMESAN telah melunasi seluruh biaya untuk proses pengurusan balik nama Sertipikat keatas nama PEMESAN, yang terdiri dari biaya resmi yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), pajak-pajak lain yang akan ada dikemudian hari yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, perubahan atas nilai pajak yang telah berlaku pada saat ini, jasa pengurusan oleh notaris/PPAT, biaya-biaya lainnya untuk dapat dilakukannya proses pengurusan balik nama Sertipikat ke atas nama PEMESAN.
9.2. PENERIMA PESANAN akan memberitahukan secara tertulis kepada PEMESAN untuk datang ke tempat pelaksanaan jual beli pada hari dan tanggal yang akan ditentukan kemudian oleh PENERIMA PESANAN.
9.3. Segera setelah dilakukan penandatanganan AJB dihadapan PPAT, maka akan dilakukan proses balik nama
Sertifikat menjadi atas nama PEMESAN oleh PPAT.
9.4. Apabila PEMESAN membeli Unit dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan, maka pada saat pelaksanaan AJB dihadapan PPAT, dilaksanakan juga penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan/atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta dokumen lain yang diperlukan. Selanjutnya PENERIMA PESANAN akan menyerahkan
PPPU/MSU/E-002
seluruhasli dokumen sehubungan dengan jual beli Unit, termasuktidak terbatas pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Unit tersebut sebagai jaminan kepada Lembaga Pembiayaan pemberi fasilitas pembiayaan.
9.5. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (limabelas) hari efektif terhitung sejak saat seharusnya dilaksanakan penandatanganan AJB dihadapan PPAT, PEMESAN tidak dapat hadir atau mengutus wakil/kuasanya dan tidak memberi kabar untuk menandatangani AJB tersebut, maka PENERIMA PESANAN akan (tetapi tidak berkewajiban) mengirimkan pemberitahuan kedua secara tertulis kepada PEMESAN untuk menandatangani AJB dihadapan PPAT.
9.6. Dalam hal kewajiban PENERIMA PESANAN untuk memberitahukan secara tertulis kepada PEMESAN untuk menandatangani AJB sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9.2 Ketentuan dan Syarat telah dipenuhi, maka PENERIMA PESANAN dapat melakukan tindakan sebagai berikut:
i. Apabila PEMESAN memenuhi undangan namun tidak mau menandatangani AJB, maka PENERIMA PESANAN akan menyerahkan asli Sertipikat tersebut kepada PEMESAN yang masih atas nama PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG untuk disimpan sendiri oleh PEMESAN. Dengan diserahkannya asli Sertipikat tersebut kepada PEMESAN, maka segala resiko menjadi tanggungjawab PEMESAN sendiri dan membebaskan PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG dari segala tuntutan/gugatan yang timbul, termasukresiko perpanjangan Sertipikat dan biaya-biaya yang timbul menjadi beban Pembeli.
ii. Apabila PEMESAN tidak memenuhi undangan untuk menandatangani AJB meskipun telah diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, maka PENERIMA PESANAN dan/atau PENGEMBANG akan mengenakan biaya penitipan atau penyimpanan atas Sertipikat tersebut kepada PEMESAN.
9.7. Dalam hal sudah dapat dilakukan (memenuhi syarat) penandatanganan AJB dan PEMESAN telah diundang untuk menandatangani AJB dihadapan PPAT, yang dibuktikan dengan bukti pengiriman surat undangan dari PENERIMA PESANAN namun dengan alasan apapun tidak melakukan penandatanganan AJB Unit, maka apabila terjadi selisih Dasar Pengenaan Pajak akibat dari kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka seluruh selisih pajak dan/atau pajak-pajak yang timbul tersebut menjadi tanggungjawab dan wajib dibayar oleh PEMESAN.
9.8. PEMESAN sepenuhnya bertanggung jawab atas resiko-resiko/ kerugian-kerugian/ biaya-biaya yang dialami PENERIMA PESANAN sehubungan dengan kelalaian PEMESAN dalam melaksanakan AJB dengan membayar biaya kerugian sebesar 2 (dua) kali dari biaya-biaya yang dikeluarkan maupun biaya- biaya yang sepatutnya diterima oleh PENERIMA PESANAN termasuk namun tidak terbatas pada tidak dapat dicairkannya dana milik PENERIMA PESANAN oleh Lembaga Pembiayaan.
Apabila 12 (dua belas) bulan sejak tanggal undangan AJB PEMESAN belum juga melaksanakan AJB maka PEMESAN dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada PENERIMA PESANAN berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini, untuk bertindak atas nama PEMESAN menandatangani semua dokumen yang berhubungan dengan AJB tersebut.
9.9. Para Pihak setuju bahwa walaupun Para Pihak telah memenuhi kewajibannya dalam Penegasan Pemesanan dan telah menandatangani AJB, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal Ketentuan dan Syarat yang tidak diatur dalam AJB tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. Oleh karena itu PEMESAN wajib menandatangani pernyataan penegasan bersamaan dengan penandatanganan AJB.
Pasal 10
PEMUTUSAN PENEGASAN PEMESANAN
10.1. PENERIMA PESANAN berhak untuk setiap saat memutuskan dan membatalkan Penegasan Pemesanan
secara sepihak, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
10.1.a. PEMESAN lalai untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dan disepakati dalam Konfirmasi Pesanan dan kelalaian itu berlangsung terus selama 7 (tujuh) hari berturut- turut terhitungsejak saat seharusnya kewajiban pembayaran dilaksanakan (jatuh tempo), dimana dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup akan kelalaian PEMESAN dan tanpa diperlukan lagi suatu surat peringatan secara resmi atau surat lain yang serupa dengan itu.
10.1.b. PEMESAN yang menggunakan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan wajib
PPPU/MSU/E-002
mengurus sendiri kepada Lembaga Pembiayaan agar pencairan fasilitas pembiayaan tidak melewati tanggal jatuh tempo sisa pembayaran. Keterlambatan pembayaran baik yang disebabkan oleh keterlambatan pengurusan maupun penolakan permohonan fasilitas pembiayaan merupakan bukti yang cukup atas kelalaian PEMESAN tanpa diperlukan suatu surat peringatan secara resmi atau surat lain yang serupadengan itu.
10.1.c. PEMESAN baik atas permohonan sendiri atau atas permohonan pihak lain dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele) dan masih ada sisa kewajibannya kepada PENERIMA PESANAN atau PEMESAN mendapat larangan dari instansi Pemerintah yang berwenang untuk melakukan kegiatan usahanya.
10.1.d. Dalam hal PEMESAN:
(i) adalah seorang individu, maka apabila PEMESAN meninggal dunia dan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak saat meninggalnya PEMESAN, para ahli warisnya tidak mematuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12.10, dimana dengan lewatnya waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitungsejak tanggal PEMESAN meninggal dunia, sudah merupakan bukti yang cukup akan ketidak sanggupan para ahli waris melanjutkan kewajiban hukum PEMESAN sepanjang masih ada kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi oleh PEMESAN kepada PENERIMAPESANAN.
(ii) adalah sebuah badan hukum, maka saat PEMESAN dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang, atau pemegang saham (atau yang setara dengan itu) PEMESAN mengambil keputusan pembubaran.
10.1.e. Seluruh atau salah satu kegiatan PEMESAN dibubarkan dan/atau kekayaan PEMESAN disita, diambil alih atau dikenakan tindakan lain oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah lainnya dan/atau pihak ketiga lainnya dan PEMESAN tidak mampu mengambil tindakan-tindakan untuk mengamankan kepentingan PENERIMA PESANAN dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak adanya pembubaran, penyitaan, pengambilalihan atau pengenaan tindakan lainnya tersebut di atas, sepanjang masih ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN.
10.1.f. Bagi PEMESAN yang memilih cara membayar angsuran dan/atau pembayaran atas Unit dengan menggunakan fasilitas pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan, dalam hal PEMESAN lalai (wanprestasi) melunasi hutangnya tersebut kepada Lembaga Pembiayaan, PENERIMA PESANAN selaku pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Pembiayaan dapat mempergunakan hak/kewenangannya termasuk namun tidak terbatas pada pemutusan Penegasan Pemesanan secara sepihak.
10.1.g. PEMESAN tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar salah satu ketentuan yang tercantum dalam Penegasan Pemesanan berikut lampiran-lampirannya.
10.2. Akibat yang timbul dari adanya pemutusan Penegasan Pemesanan oleh PENERIMA PESANAN sebagai akibat kelalaian PEMESAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1 Ketentuan dan Syarat ini, maka:
10.2.a. BF, seluruh DP, dan 10% (sepuluh persen) dari Harga Net tidak dapat dikembalikan, dan merupakan ganti rugi atas pembatalan.
10.2.b. Pengembalian sisa uang akan dilakukan dengan mengurangi biaya-biaya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10.2.a diatas, denda keterlambatan atas pembayaran Unit dan hadiah promosi yang didapatkan Pemesan pada saat memesan Unit (apabila ada). Pengembalian sisa uang hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
10.2.b.i. Setelah dikurangi seluruh pajak-pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; 10.2.b.ii.Setelah Unit tersebut dipesan kembali oleh pihak lain sesuai dengan syarat, kondisi,
cara, waktu dan harga yang sepenuhnya ditentukan dan dilaksanakan secara sepihak oleh PENERIMA PESANAN serta pembayaran lunas telah diterima oleh PENERIMA PESANAN.
10.2.c. PEMESAN menyetujui untuk tidak menuntut pidana, perdata dan/atau kerugian moneter apa pun kepada PENERIMA PESANAN dan perusahaan afilisasinya termasuktetapi tidak terbatas kepada karyawan-karyawan perusahaan.
10.2.d. Unit yang menjadi obyek dari pemutusan Penegasan Pemesanan ini, yang sudah diserah terimakan maupun dipinjam pakaikan tetap merupakan milik PENERIMA PESANAN sepenuhnya dan oleh karenanya PEMESAN berkewajiban untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong dan baik (tidak ada kerusakan apapun) kepada PENERIMA PESANAN
XXXX/XXX/X-000
xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (empat belas) hari kalender terhitungsejak hari dan tanggal Penegasan Pemesanan menjadi batal dan seluruh biaya ongkos untuk mengosongkan Unit dan perbaikan-perbaikannya merupakan tanggung jawab dan beban sepenuhnya PEMESAN.
10.3. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (empat-belas) hari terhitung sejak jatuh waktu pengosongan PEMESAN masih belum juga menyerahkan Unit dalam keadaan kosong dan baik (tidak ada kerusakan apapun) kepada PENERIMA PESANAN, maka PENERIMA PESANAN dengan ini diberikan izin (tanpa syarat dan tanpa dapat ditarik kembali) dan hak serta kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab dalam Pasal 1813, 1814 dan 1815 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia oleh PEMESAN, untuk mengosongkan Unit dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang untuk melakukan semua upaya hukum apapun yang diperlukan untuk menguasai kembali Unit dengan ketentuan bahwa segala tanggung jawab atas pembayaran biaya-biaya dan resiko yang timbul sehubungan dengan tindakan pengosongan dan perbaikan Unit tersebut yang dilakukan oleh PENERIMA PESANAN menjadi tanggung jawab PEMESAN sepenuhnya. Para Pihak dengan tegas sepakat bahwa tindakan pengosongan dan penyerahan yang dilakukan oleh PENERIMA PEMESANAN sebagaimana diatur dalam Pasal ini bukan dan tidak termasuk dalam perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PEMESAN dengan ini membebaskan PENERIMA PESANAN dari segala tuntutan dan/atau gugatan berupa apapun atas hal tersebut (termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan perdata dan/atau pidana) dan dengan ini memberikan pembebasan, pemberesan serta pelunasan kepada PENERIMA PESANAN (acquit et decharge). Sehubungan dengan hal tersebut, PENERIMA PESANAN berhak pula untuk memperhitungkan dan menagih kepada PEMESAN termasuk namun tidak terbatas pada denda pengosongan, tunggakan berikut biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan pengosongan Unit.
Bagi PEMESAN yang memesan Unit secaraangsuran dan menggunakan Unit berdasarkan Pinjam Pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 6 diatas, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1750
- 1751 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang yang mensyaratkan keputusan hakim untuk suatu pembatalan pinjam pakai dan pembatasan bahwa pinjam pakai tidak dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemilik barang.
10.4. Jika PEMESAN tidak segera mengosongkan Unit dalam jangka waktu telah ditentukan pasal 10.3, maka PEMESAN dengan ini memberikan hak, kewenangan dan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun juga kepada PENERIMA PESANAN untuk mematikan aliran listrik dan aliran air bersih/minum, sambungan telepon maupun menutup akses ke Unit tersebut. PEMESAN tidak berhak untuk menuntut/menggugat suatu kerugian dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun, dan apabila PEMESAN masih belum juga memperbaiki kesalahan dan belum menaati surat peringatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan tertulis ketiga, maka sebagai akibat dari pelanggaran peruntukan Unit tersebut, PENERIMA PESANAN, berhak untuk membongkar seluruh isi dari Unit. Seluruh biaya-biaya dan/atau kerugian yang timbul untuk pembongkaran tersebut adalah tanggung jawab PEMESAN dan wajib dilunasi seketika dalam waktu 1 x 24 jam kepada PENERIMA PESANAN.
10.5. PEMESAN dengan persetujuan terlebih dahulu dari PENERIMA PESANAN dapat mengakhiri Penegasan Pemesanan apabila terjadi keterlambatan penyerahan Unit atau alasan lain sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini karena disengaja, dengan ketentuan PEMESAN senantiasa memenuhi seluruh kewajibannya termasuk namun tidak pada pembayaran dan/atau angsuran atas Harga, denda- denda, dan biaya lain-lainnya kepada PENERIMA PESANAN secara tepat waktu, tidak pernah ada tunggakan ataupun denda dalam bentuk apapun kepada PENERIMA PESANAN. Namun demikian dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 Ketentuan dan Syarat ini PENERIMA PESANAN berdasarkan pertimbangan khusus akan memberikan usaha terbaiknya untuk membantu PEMESAN agar dapat mengalihkan kepemilikan Unit kepada pihak lain dengan ketentuan:
10.5.a. PEMESAN terlebih dahulu mendaftarkan pengalihan Unit kepada DRSS agar DRSS dapat segera melakukan pemasaran Unit. Selama masa pemasaran sampai dengan pengalihan Unit, PEMESAN tetap wajib untuk memenuhi seluruh kewajibannya dalam Penegasan Pemesanan.
10.5.b. Pada tanggal efektif pengalihan kepemilikan Unit kepada pihak lain, PEMESAN wajib menyerahkan kembali kepada PENERIMA PESANAN seluruh dokumen-dokumen dan bukti- bukti pembayaran yang asli, dan kunci-kunci dan akses atas Unit yang telah diterbitkan oleh PENERIMA PESANAN dan menandatangani Addendum Penegasan Pemesanan;
10.5.c. Jumlah uang yang diterima oleh PEMESAN adalah sejumlah nilai pengalihan Unit yang disetujui oleh PEMESAN dikurangi pajak-pajak, biaya-biaya sehubungan dengan pengalihan Unit dan dikurangi denda-denda (jika ada), dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
PPPU/MSU/E-002
terhitung sejak tanggal Addendum Penegasan Pemesanan dan pembayaran lunas diterima oleh
DRSS.
10.6. Dengan ditanda tanganinnya Addendum Penegasan Pemesanan sebagaimana disebut dalam Pasal 10.5 maka hubungan hukum Para Pihak berdasarkan Penegasan Pemesanan menjadi berakhir dan PEMESAN membebaskan dan melepaskan hak untuk mengajukan gugatan, keberatan, tuntutan, laporan, keluhan (baik secara pidana dan/atau perdata dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun) terhadap PENERIMA PESANAN serta membebaskan PENERIMA PESANAN dari dan terhadap setiap semua kerugian yang terjadi akibat pelaksanaan hak PENERIMA PESANAN, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan hak PENERIMA PESANAN sebagaimana diatur dalam Pasal 10.1.
10.7. Para Pihak dengan ini setuju bahwa pemutusan Penegasan Pemesanan secara sepihak ini dapat dilakukan tanpa diperlukan campur tangan Hakim Pengadilan Negeri dan karenanya para pihak dengan ini secara tegas melepaskan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya yang mensyaratkan keputusan hakim untuk suatu pembatalan suatu perjanjian/perikatan dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Xxxxxxx.
Xxxxx 00
XXXXXXXXX XXXXXXXX PESANAN
Kewajiban-kewajiban PENERIMA PESANAN berdasarkan Penegasan Pemesanan adalah dibatasi sebagai berikut:
11.1. Menyerahkan Unit kepada PEMESAN.
11.2. Membayar denda keterlambatan pembangunan dan serah terima Unit (jika ada).
11.3. Menandatangani AJB atas Unit dihadapan PPAT.
11.4. Menerima dan menjalankan kuasa-kuasa yang diberikan oleh PEMESAN berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini.
Satu dan lain dengan tidak mengurangi kewajiban-kewajiban PENERIMA PESANAN lainnya yang secara tegas disebutkan dalam pasal-pasal Ketentuan dan Syarat ini beserta seluruh lampiran Penegasan Pemesanan.
Pasal 00 XXXXXXXXX XXXXXXX
Xxxxxxxxx-xxxxxxxxx PEMESAN berdasarkan Penegasan Pemesanan adalah dibatasi sebagai berikut:
12.1. Memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran Harga, pajak-pajak yang berdasarkan peraturan menjadi beban PEMESAN, biaya-biaya Notaris, bea-bea yang menjadi kewajiban PEMESAN, baik yang sudah dihitung seperti pada lampiran Penegasan Pemesanan maupun yang baru akan timbul dan wajib dibayar dikemudian hari.
12.2. Membayar denda keterlambatan.
12.3. Menerima dan menandatangani BAST Unit, Serah Terima Pinjam Pakai apabila masih ada angsuran yang belum jatuh tempo saat serah terima Unit sudah dapat dilakukan. PEMESAN dalam posisinya sebagai peminjam pakai atas Unit, wajib memelihara Unit sebagai peminjam pakai yang beritikad baik.
12.4. Mempergunakan Unit sesuai dengan peruntukkannya.
12.5. Menandatangani AJB atas Unit dihadapan seorang PPAT.
12.6. Menaati Peraturan Tata Tertib Sarusun dan Peraturan Tata Tertib Komplek maupun peraturan tata tertib lainnya, yang sebagian diserahkan saat Penegasan Pemesanan ditandatangani beserta perubahan- perubahan yang berlaku dikemudian hari.
12.7. Menjadi anggota P3SRS.
12.8. Menyetujui penunjukan BP, sesuai dengan kondisi dan syarat-syarat yang telah disepakati atau dibuat
PPPU/MSU/E-002
oleh PENGEMBANG yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun.
12.9. Apabila diperlukan dan diminta oleh PENERIMA PESANAN, PEMESAN bersedia datang untuk menandatangani dokumen pengalihan hak tagih, serta dokumen pendukung lainnya, termasuk melengkapi data-data yg dibutuhkan dari PEMESAN.
12.10. Dalam hal PEMESAN adalah seorang individu, maka apabila PEMESAN meninggal dunia, para ahli waris PEMESAN harus menunjuk wakilnya yang sah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak PEMESAN meninggal dunia, untuk melanjutkan kewajiban hukum PEMESAN.
12.11. Bila PEMESAN mengalihkan, menyewakan, meminjamkan Unit ini kepada pihak lain, maka PEMESAN berkewajiban menyampaikan, mengingatkan dan meneruskan ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan dan Syarat ini kepada penerima hak dari PEMESAN.
PEMESAN berkewajiban untuk memastikan penerima hak dari PEMESAN meneruskan hak dan kewajiban berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini dan karenanya pihak lain dimaksud akan menjadi PEMESAN dalam Penegasan Pemesanan menggantikan pihak yang menyerahkan atau yang memindahkan hak dan kewajibannya tersebut.
12.12. Dalam hal PEMESAN memilih metode pembayaran angsuran melalui tunai bertahap dan PENERIMA PESANAN melaksanakan hak-haknya berdasarkan ketentuan Pasal 4.9, Pasal 15.5 dan ketentuan hukum terkait lainnya untuk mengalihkan hak atas tagihan (hak atas angsuran) kepada pihak lain (termasuk bentuk pengalihan lainnya seperti sekuritisasi), PEMESAN dengan ini membebaskan dan melepaskan segala hak untuk menolak, mengajukan gugatan, keberatan, tuntutan, laporan, keluhan (baik secara pidana dan/atau perdata dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun) dan/atau klaim dalam bentuk apapun terhadap segala bentuk pengalihan yang dilakukan oleh PENERIMAPESANAN.
PEMESAN menyatakan dan berjanji akan tetap melaksanakan seluruh kewajiban pembayarannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini kepada pihak penerima pengalihan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN, dengan tanpa mengurangi hak PENERIMA PESANAN untuk melaksanakan segala hak yang disediakan oleh hukum untuk melindungi kepentingan PENERIMA PESANAN.
Satu dan lain dengan tidak mengurangi kewajiban-kewajiban PEMESAN lainnya yang secara tegas disebutkan pada pasal-pasal dalam Ketentuan dan Syarat ini beserta seluruh lampiran Penegasan Pemesanan.
Pasal 13
HAK PENERIMA PESANAN
Hak-hak PENERIMA PESANAN dibatasi sebagai berikut:
13.1. Menerima pembayaran Harga, pajak-pajak, biaya-biaya dan bea-bea yang menjadi kewajiban PEMESAN, baik yang sudah dihitung seperti pada lampiran Penegasan Pemesanan maupun yang baru akan muncul, dihitung dan dibayar dikemudian hari, sesuai ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan dan Syarat ini maupun peraturan perundangan yang berlaku.
13.2. Menunjuk Notaris/PPAT yang berwenang untuk melaksanakan AJB Unit yang akan ditandatangani oleh dan diantara Para Pihak berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat ini.
13.3. Menandatangani AJB di hadapan PPAT atas nama PEMESAN berdasarkan kuasa yang telah diterima oleh PEMESAN berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini, khususnya jika PEMESAN mengabaikan surat undangan dari PENERIMA PESANAN. Dalam hal ini posisi PENERIMA PESANAN adalah pihak yang dirugikan.
13.4. Membangun Sub Komplek dan Komplek termasuk seluruh pembangunan fasilitas, sarana dan pembangunan seluruh Blok yang ada dalam Komplek secara bertahap sesuai dengan waktu yang hanya ditentukan oleh PENGEMBANG.
13.5. Mengubah (termasuk menambah dan mengurangi) desain interior maupun exterior secara keseluruhan, termasuk namun tidak terbatas kepada meniadakan sebuah atau lebih dari sebuah bangunan tanpa mengubah tata letak Unit milik PEMESAN dan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PEMESAN. PENGEMBANG berhak untuk menentukan seluruh peruntukan dan intensitas pembangunan dalam Sub
PPPU/MSU/E-002
Komplek, Komplek maupun Blok.
13.6. Mengenakan dan menerima pembayaran denda apabila terjadi keterlambatan pada PEMESAN, atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PEMESAN terhadap Ketentuan dan Syarat ini berikut seluruh lampiran-lampiran Penegasan Pemesanan.
13.7. Mengatur, membuat peraturan dan ketentuan apapun, mengelola sepenuhnya atas Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama Blok maupun seluruh kawasan Sub Komplek dan Komplek termasuk seluruh fasilitas penunjangnya.
13.8. Menuntut PEMESAN apabila tidak memenuhi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satu dan lain dengan tidak mengurangi hak-hak PENERIMA PESANAN lainnya yang secara tegas disebutkan dalam pasal-pasal dalam Ketentuan dan Syarat ini beserta seluruh lampiran Penegasan Pemesanan.
Pasal 14 HAK PEMESAN
Hak-hak PEMESAN dibatasi sebagai berikut:
14.1. Menerima penyerahan hak dan penguasaan fisik Unit dari PENERIMA PESANAN, serta memperoleh perbaikan dalam hal terjadi kerusakan atas Unit selama Masa Jaminan.
14.2. Menuntut dan menerima pembayaran denda dari PENERIMA PESANAN atas keterlambatan pembangunan dan serahterima.
14.3. Menerima Sertipikat yang didaftar atas nama PEMESAN apabila seluruh kewajiban telah terpenuhi.
Satu dan lain dengan tidak mengurangi hak-hak PEMESAN lainnya yang secara tegas disebutkan dalam pasal- pasal dalam Ketentuan dan Syarat ini beserta seluruh lampiran Penegasan Pemesanan.
Pasal 15
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
15.1. Dalam hal PEMESAN bermaksud mengalihkan atau memindahkan setiap dan seluruh hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini atau menyewakan, meminjamkan kepada pihak lain atau melakukan tindakan hukum berkenaan dengan Unit sebelum dilakukan penandatanganan AJB dihadapan PPAT, maka pengalihan atau pemindahan hak tersebut hanya dapat dilakukan setelah tahun ke-2 (kedua) terhitung sejak tanggal Penegasan Pemesanan, dan apabila pembayaran Unit kepada PENERIMA PESANAN telah dilunasi sepenuhnya oleh PEMESAN. Dengan demikian, maka setiap pengalihan atau pemindahan hak PEMESAN harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENERIMA PESANAN, persetujuan mana, dalam hal dimintakan, wajib diberikan apabila tidak ada dasar yang kuat untuk menolaknya. Jika pengalihan atau pemindahan setiap atau seluruh hak dan kewajiban tersebut dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PENERIMA PESANAN, maka PEMESAN dengan ini memberikan hak, kewenangan dan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun juga kepada PENERIMA PESANAN untuk mematikan aliran listrik dan aliran air bersih/minum, sambungan telepon maupun menutup akses ke Unit tersebut sampai dengan diperoleh persetujuan dari PENERIMA PESANAN. PEMESAN tidak berhak serta melepaskan hak untuk menuntut/menggugat baik perdata dan/atau pidana dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun kepada PENERIMAPESANAN. Sedangkan setiap tindakan hukum pengalihan atau pemindahan hak dan kewajiban dilakukan setelah ditanda- tanganinya AJB dihadapan PPAT, maka PEMESAN wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada PENERIMA PESANAN dan/atau BP. Pengalihan hak kepada pihak ketiga hanya diperbolehkan untuk keseluruhan Unit yang dibeli, tidak boleh dialihkan hanya sebagian saja (dipecah sebagian).
15.2. Jika PEMESAN membayar Harga Unit yang sebagian dananya menggunakan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan, dan sebelum terjadinya penandatanganan AJB sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ternyata timbul masalah antara PEMESAN dengan pihak Lembaga Pembiayaan, maka PENERIMA PESANAN atas permintaan Lembaga Pembiayaan berhak memblokir Unit tersebut. Jika PEMESAN
PPPU/MSU/E-002
ingin mengalihkan atau memindahkan hak dan kewajiban atas Unit tersebut, menyewakan atau melakukan tindakan hukum berkenaan dengan Unit, maka PEMESAN wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Lembaga Pembiayaan pemberi fasilitas tersebut. PENERIMA PESANAN selanjutnya berhak memutuskan untuk tidak melanjutkan penandatanganan AJB, hingga PENERIMA PESANAN memperoleh konfirmasi dari Lembaga Pembiayaan, bahwa masalah telah selesai.
15.3. Setelah memperoleh persetujuan PENERIMA PESANAN atas pengalihan termaksud pada Pasal 15.1, PEMESAN wajib memenuhi segala kewajiban administrasi sebagaimana ditentukan oleh PENERIMA PESANAN, dan membayar biaya administrasi sebesar 5% (lima persen) dari Harga ditambah pajak- pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak persetujuan dari PENERIMA PESANAN dan seluruh pembayaran Harga dan denda (apabila ada) telah lunas, kecuali apabila ketentuan pengalihan hak sebagaimana ketentuan Pasal 15.1 tidak dipenuhi oleh PENERIMA PESANAN maka 30% (tigapuluh persen) dari Harga akan hangus atau tidak diperhitungkan sebagai pembayaran Harga, atau jika pengalihan hak tersebut disebabkan karena warisan, pengalihan hak kepada suami/istri (vice versa), pengalihan hak kepada orang tua/anak (vice versa), maka untuk pengalihan yang pertama kali PEMESAN dibebaskan dari biaya administrasi tersebut, namun PEMESAN tetap berkewajiban untuk membayar segala kewajiban perpajakan yang timbul terkait dengan pengalihan tersebut.
15.4. Pihak ketiga yang menerima pengalihan termaksud pada Pasal 15.1 dari PEMESAN terikat secara otomatis sejak tanggal resmi pengalihan yang sah sepenuhnya pada ketentuan dalam Penegasan Pemesanan dan Ketentuan dan Syarat ini, semua hak dan kewajiban dari pihak yang mengalihkan akan diteruskan secara otomatis oleh pihak ketiga yang menerima pengalihan hak dan kewajiban berdasarkan Penegasan Pemesanan dan karenanya pihak ketiga dimaksud akan menjadi pihak didalam Penegasan Pemesanan menggantikan pihak yang menyerahkan atau memindahkan hak dan kewajibannya tersebut dan bilamana diperlukan untuk menandatangani kembali ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat ini.
15.5. Dengan tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 4.9, atas seluruh kewajiban pembayaran PEMESAN yang belum/akan jatuh tempo berikut denda dan selisih harga pilihan cara bayar (bila ada), PENERIMA PESANAN berhak untuk mengalihkan hak tagih terhadap kewajiban PEMESAN tersebut kepada pihak lain manapun, tanpa diperlukan adanya persetujuan dari PEMESAN. Setelah PENERIMA PESANAN memberikan pemberitahuan pengalihan kepada PEMESAN, PEMESAN tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban PEMESAN berdasarkan Penegasan Pemesanan termasuk diantaranya kewajiban pembayaran angsurannya kepada pihak penerimapengalihan yang ditunjuk oleh PENERIMA PESANAN berdasarkan Konfirmasi Pesanan. PENERIMA PESANAN juga berhak untuk melakukan sekuritisasi (asset securitization) atas hak tagih yang belum jatuh tempotersebut.
Pasal 16
PERNYATAAN DAN JAMINAN PENERIMA PESANAN
PENERIMA PESANAN menyatakan dan menjamin sebagai berikut:
16.1. PENERIMA PESANAN adalah pihak yang cakap bertindak hukum, dan tidak sedang dalam keadaan pailit.
16.2. PENERIMA PESANAN menyatakan bahwa Unit yang akan dijual dan diserahkan kepada PEMESAN berdasarkan Penegasan Pemesanan ini adalah milik dan dikuasai secara sah oleh PENERIMA PESANAN sepenuhnya, dan karenanya dapat dijual oleh PENERIMA PESANAN, dan pada saat dibuat dan ditandatanganinya AJB sebagaimana dimaksud Pasal 9, tidak sedang berada dalam sengketadan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang dan PENERIMA PESANAN membebaskan PEMESAN dari segala tuntutan pidana, perdata dan kerugian moneter yang timbul dikemudian hari.
16.3. Unit yang akan dijual dan diserahkan kepada PEMESAN akan diserahkan dalam keadaan baik dan layak huni, dan PENERIMA PESANAN dapat dan mampu dan karenanya akan memenuhi dan menaati setiap dan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dan dirinci didalam Penegasan Pemesanan tanpa ada yang dikecualikan, kecuali dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure.
16.4. Dalam hal terjadi pengalihan hak tagih oleh PENERIMA PESANAN, maka seluruh isi dalam
PPPU/MSU/E-002
Penegasan Pemesanan ini tidak berubah dan tetap mengikat Para Pihak.
Pasal 17
PERNYATAAN DAN JAMINAN PEMESAN
PEMESAN menyatakan dan menxxxxx sebagai berikut:
17.1. PEMESAN adalah pihak yang cakap untuk bertindak hukum, tidak berada di bawah pengampuan dan tidak sedang menjalani dalam hukuman pidana / kurungan berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang berwenang dan tidak sedang dalam keadaan pailit.
17.2. PEMESAN menyatakan bahwa dirinya memenuhi syarat untuk memiliki Unit berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila PEMESAN ternyata tidak memenuhi syarat maka segala akibat yang timbul menjadi tanggungan PEMESAN sendiri yang dengan ini membebaskan PENERIMA PESANAN dari tanggung jawab tersebut dan apabila karena hal tersebut timbul kerugian pada PENERIMA PESANAN maka kerugian tersebut harus diganti oleh PEMESAN.
17.3. PEMESAN dapat dan mampu dan karenanya akan memenuhi dan menaati setiap dan seluruh ketentuan- ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dirinci didalam lampiran ini berikut lampiran-lampirannya tanpa ada yang dikecualikan.
17.4. Bila PENERIMA PESANAN memutuskan Penegasan Pemesanan sesuai dengan ketentuan Pasal 10, maka PEMESAN tidak akan mengajukan tuntutan pidana maupun tuntutan perdata serta tuntutan ganti kerugian dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun, terhadap dan karenanya membebaskan PENERIMA PESANAN sepanjang mengenai hal tersebut.
17.5. Bila PEMESAN mengalihkan, menyewakan, meminjamkan Unit ini kepada pihak lain, maka PEMESAN berkewajiban menyampaikan, mengingatkan dan meneruskan ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan dan Syarat ini kepada penerima hak dari PEMESAN. Pihak lainnya tersebut yang akan meneruskan hak dan kewajiban berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini dan karenanya pihak lain dimaksud akan menjadi PEMESAN dalam Penegasan Pemesanan menggantikan pihak yang menyerahkan atau yang memindahkan hak dan kewajibannya tersebut.
17.6. PEMESAN dengan ini menyatakan hanya Unit yang menjadi hak pribadi, tidak ada hak apapun atas Sub Komplek, Komplek, Klaster, Blok, baik dalam hal : nomer/kode, nama Tower, nama jalan, nama Blok, nama/nomor lantai, penampilan Blok, baik dari segi struktur, warna dan/atau disain interior maupun eksterior, alur lalu lintas, sekalipun sudah terbentuk P3SRS tanpa ada batas waktu. Perubahan tersebut cukup dengan pemberitahuan dari PENGEMBANG dan PEMESAN tidak berhak untuk menuntut, baik secara perdata maupun pidana maupun tuntutan ganti kerugian dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun kepada PENGEMBANG.
17.7. PEMESAN dengan ini menjamin PENGEMBANG bahwa segala perselisihan apapun yang timbul terkait dengan Penegasan Pemesanan diselesaikan dengan prinsip itikad baik dan saling menghormati satu sama lain, termasuk diantaranya untuk tidak akan mengikuti dan/atau melakukan aksi demonstrasi/perkumpulan dalam bentuk apapun maupun melalui media apapun, baik yang dilakukan diluar maupun didalam Tower, Blok, Klaster, Sub Komplek dan Komplek. Setiap dan segala perselisihan yang timbul diselesaikan menurut ketentuan Pasal 24.
Pasal 18 ASURANSI
18.1. PENGEMBANG wajib mengasuransikan Tower dan bagian-bagiannya, pada suatu atau beberapa perusahaan asuransi yang bonafide, dilakukan selama pekerjaan fisik pembangunan Tower sampai dengan dilakukannya penyerahan fisik Tower sebagaimana dimaksud Peraturan Rumah Susun kepada P3SRSS.
18.2. Setiap asuransi sebagaimana dimaksud Pasal 18.1 adalah untuk kontraktor all risk dan termasuk asuransi resiko terhadap pihak ketiga (third party liabilities) dan nilainya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
PPPU/MSU/E-002
ditentukan oleh PENERIMA PESANAN dari waktu ke waktu dan Premi asuransi sebagaimana dimaksud Pasal 18.1 sepenuhnya menjadi beban dan tanggungan PENGEMBANG.
18.3. Dalam hal terjadinya resiko, maka dana yang diperoleh dari hasil claim asuransi harus dipergunakan untuk memperbaiki/ membangun kembali Tower dan/atau bagian darinya yang mengalami kerusakan, sehingga keadaan Tower dan/atau bagian darinya dapat dipulihkan kembali kepada keadaan sebelum terjadinya resiko.
18.4. Terhitung sejak P3SRSS terbentuk dan serah terima fisik Tower diserahkan kepada P3SRSS , maka segala sesuatu yang berhubungan dengan asuransi beralih secara otomatis menjadi kewajiban PEMESAN, dimana premi asuransi dimaksud sepenuhnya menjadi beban dan tanggungan dari PEMESAN, yang dipungut dari PEMESAN melalui Iuran Pengelolaan. Sedangkan untuk asuransi barang-barang pribadi milik PEMESAN menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMESAN sepenuhnya untuk mengasuransikannya. PENGEMBANG tidak akan bertanggung jawab atas barang milik pribadi PEMESAN akibat apapun juga.
18.5. Bagi PEMESAN yang memilih cara pembayaran angsuran melalui tunai bertahap, baik melalui Lembaga Pembiayaan atau PENERIMA PESANAN, wajib menaati ketentuan yang dipersyaratkan berhubungan dengan asuransi barang-barang pribadi di dalam Unit, maupun asuransi jiwa dan kesehatan atas diri PEMESAN (dalam hal individu).
Pasal 19
IURAN PENGELOLAAN DAN IURAN DANA CADANGAN UNIT
19.1. PEMESAN dengan ini menerimadan menyetujui bahwa BP merupakan pengelola atas seluruh Komplek dan dengan demikian BP berhak menentukan besaran serta menerima pembayaran Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan serta PEMESAN tidak berhak mengubah rumusan perhitungan besarnya Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan, baik Klaster, Blok, Tower, Unit, Komplek maupun Fasilitas Bersama Komplek, serta mengikat sekalipun AJB sudah dilaksanakan dan telah terbentuk P3SRS. Biaya atas Iuran Pengelolaan tersebut tidak termasuk biaya parkir.
19.2. Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan tersebut wajib dibayar oleh PEMESAN/Pemilik atau Penghuni terhitung sejak tanggal dilakukan BAST atas Unit. Dalam hal PEMESAN tidak berkehendak melaksanakan BAST pada tanggal yang telah ditentukan, maka berlaku ketentuan Pasal 6.6 diatas.
19.3. Iuran Pengelolaan wajib dibayar oleh PEMESAN yang jumlah, tanggal jatuh tempo dan nomor rekening bank, akan diberikan kemudian oleh BP dan/atau PENGEMBANG . Demikian juga untuk Iuran Dana Cadangan wajib dibayar bersamaan dengan Iuran Pengelolaan.
19.4. PEMESAN berjanji dan mengikatkan diri untuk tunduk dan patuh serta menyerahkan penetapan perhitungan Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan kepada BP dan/atau PENGEMBANG dan PEMESAN menyetujui bahwa perhitungan Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan dihitung berdasarkan rumus Luas Xxxx Xxxxx.
19.5. Dalam hal terjadi pemutusan Penegasan Pemesanan oleh PENERIMA PESANAN maupun dilakukan pemutusan oleh PEMESAN sendiri, maka apabila ada tunggakan-tunggakan, denda-denda atas Iuran Pengelolaan dan Iuran Dana Cadangan, maka PENGEMBANG berhak untuk memotong langsung dari jumlah uang yang akan dikembalikan kepada PEMESAN sebagai akibat pemutusan Penegasan Pemesanan ini.
19.6. PENGEMBANG berhak menunjuk auditor independen untuk melakukan audit keuangan dari P3SRS
dan BP dan biaya yang timbul menjadi tanggungjawab P3SRS.
Pasal 20
PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SARUSUN DAN BADAN PENGELOLAUNIT SARUSUN
20.1. PEMESAN mengetahui dan menyetujui bahwa di dalam Klaster dapat terdiri dari beberapa Blok yang
PPPU/MSU/E-002
berbeda sub P3SRSS / P3SRS, termasuk dalam Sub Komplek atau Komplek yang bisa terdiri lebih dari 1 (satu) sub P3SRSS/P3SRS, tetapi tetap mengacu pada 1 (satu) P3SRSS/P3SRS. Untuk menjaga keindahan, keamanan dan ketertiban Klaster, Sub Komplek maupun Komplek, sesuai dengan yang dikonsepkan oleh PENGEMBANG. PEMESAN dengan penuh kesadaran dan pengertian menyetujui untuk memberi hak dan menunjuk PENGEMBANG atau BP atau perusahaan lain yang ditunjuk oleh BP sebagai pengelola Sarusun selama P3SRS belum terbentuk secara sah maupun sesudah terbentuknya P3SRS secara sah dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan AD/ART dan selanjutnya apabila PEMESAN atau wakilnya duduk sebagai pengurus pada P3SRS, wajib menerima dan melaksanakan serta mendengar masukan dan saran dari PENGEMBANG, BP atau pihak yang ditunjuk oleh BP untuk menjadi pengelola.
20.2. PEMESAN dengan ini berjanji dan mengikatkan diri sejak penandatanganan Penegasan Pemesanan bahwa PENGEMBANG selaku penyelenggara pembangunan berhak membentuk dan bertindak sebagai pengurus P3SRS termasuk membentuk suatu komite atau perwakilan untuk melaksanakan musyawarah, menggunakan hak suara serta mengambil keputusan dalam pembentukan P3SRS serta melaksanakan hak- hak PEMESAN sebagai anggota P3SRS sesuai dengan undang-undang maupun ketentuan hukum yang berlaku dari waktu ke waktu.
20.3. PEMESAN berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini menunjuk BP untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pengoperasian Sarusun dan merupakan satu-satunya pihak yang berhak mengelola Sarusun.
20.4. PENGEMBANG dan PEMESAN sepakat bahwa pada saat pembentukan P3SRS pertama kali, waktu dan tata cara pelaksanaan ditetapkan atau diatur oleh PENGEMBANG dan pelaksanaan rapat dan/atau pengambilan keputusan seluruhnya ditentukan sebesar lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari NPP, dalam hal quorum tidak dapat tercapai karena suatu sebab, maka PEMESAN telah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada PENGEMBANG berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini untuk mengatur proses pembentukan, tata cara dan aturan lain yang berkaitan dengan pembentukan P3SRS dimaksud, termasuk namun tidak terbatas untuk merumuskan dan membentuk AD/ART.
20.5. Hanya PEMESAN yang sah atas Unit yang dibuktikan dengan Sertipikat atas namanya yang berhak untuk berpartisipasi dalam voting pengurus P3SRS. Selama PEMESAN belum melakukan balik nama Sertipikat atas namanya, maka PEMESAN tidak berhak berpartisipasi dalam voting penunjukan pengurus P3SRS.
Pasal 21 PARKIR UNIT
21.1. Dalam hal ditentukan bahwa PEMESAN mendapatkan Lot Parkir, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
21.1.a. PEMESAN sepakat bahwa yang dimaksud dengan Area Parkir adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1.2 Ketentuan dan Syarat ini, dan dengan demikian seluruh ketentuan perpakiran di Area Parkir tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan Perparkiran sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1.2 Ketentuan dan Syaratini.
21.1.b PENGEMBANG menyediakan Lot Parkir untuk PEMESAN di Area Parkir. Namun demikian lokasi Lot Parkir tidak secara khusus disediakan bagi PEMESAN. Penggunaan Lot Parkir tersebut diberikan kepada PEMESAN dengan hak pakai (bukan dimiliki oleh PEMESAN) dan melekat pada Unit, tidak dapat dialihkan secara terpisah dari Unit. Dalam hal kepemilikan Unit beralih, maka hak pakai atas unit Lot Parkir otomatis juga beralih. Area Parkir (termasuk Lot Parkir) sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan Perparkiran dan/atau pihak lain yang ditunjuk atau diberikan kewenangan oleh Perusahaan Perparkiran sebagai pihak yang dapat menguasai Area Parkir atau Lot Parkir.
21.1.c. Penggunaan Lot Parkir hanya boleh dipergunakan untuk kendaraan yang memenuhi standar ketinggian dan syarat-syarat teknis lain yang ditentukan oleh PENGEMBANG dan/atau Perusahaan Perparkiran yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komplek dan/atau Tatib Sarusun.
21.1.d. Dalam hal PEMESAN memerlukan Lot Parkir tambahan, maka hal tersebut tergantung pada ketersediaan Lot Parkir dan PEMESAN dapat menyewa Lot Parkir dari Perusahaan Perparkiranatau pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Perparkiran dengan membayar biaya operasional dan biaya sewa yang berlaku dan yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh
PPPU/MSU/E-002
Perusahaan Perparkiran.
21.1.e. PEMESAN wajib memenuhi syarat dan ketentuan pemakaian serta penggunaan Lot Parkir sesuai yang berlaku Area Parkir dan yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan Perparkiran.
21.1.f. PEMESAN tetap wajib membayar biaya operasional atas pemakaian Lot Parkir di Area Parkir sebagai kontribusi atas pengelolaan yang dilakukan oleh Perusahaan Perparkiran dalam mengelola Area Parkir. Biaya operasional di Area Parkir akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan Perparkiran.
21.2. Dalam hal tidak ditentukan bahwa PEMESAN mendapatkan Lot Parkir, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
21.2.a. PEMESAN sepenuhnya menyetujui bahwa PEMESAN tidak berhak dan tidak memiliki Area Parkir apapun di dalam Komplek.
21.2.b. Seluruh Area Parkir di dalam Komplek dan segala hak melekat pada Area Parkir sepenuhnya dan secara khusus dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan Perparkiran.
21.2.c. PEMESAN secara khusus mengetahui bahwa PEMESAN tidak memiliki hak untuk menuntut dalam bentuk dan kondisi apapun atas sebagian maupun seluruh Area Parkir di dalam Komplek.
21.2.d. Segala bentuk penawaran dan/atau penyewaan di Area Parkir dilakukan sesuai dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang dibuat dan ditentukan oleh Perusahaan Perparkiran.
21.2.e. PEMESAN dapat menyewa Lot Parkir dari Perusahaan Perparkiran.
21.3. PEMESAN dengan ini menyadari, mengetahui dan menyetujui bahwa Area Parkir tidak termasuk yang diperjualbelikan antara PEMESAN dan PENERIMA PESANAN. PEMESAN dengan ini menyerahkan hak PEMESAN untuk memiliki, menguasai dan mengelola Area Parkir dan menunjuk Perusahaan Perparkiran untuk melakukan pengelolaan serta menetapkan ketentuan dan syarat penggunaan Area Parkir dari waktu kewaktu.
21.4. PEMESAN dengan ini menyadari, mengetahui dan menyetujui bahwa jumlah, peruntukan dan pengaturan di Area Parkir dapat dirubah sewaktu-waktu tanpa diperlukan adanya persetujuanapapun dari PEMESAN. PEMESAN tidak berhak menuntut, turut campur dalam pengelolaan/pengoperasian Area Parkir.
21.5. PENERIMA PESANAN mengetahui dan menyatakan bahwa Perusahaan Perparkiran mempunyai hak penuh untuk menentukan besarnya tarif parkir berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta menetapkan ketentuan perparkiran, dimana segala pendapatan perparkiran adalah hak Perusahaan Perparkiran.
21.6. Pengelola parkir dalam mengoperasikan Area Parkir memerlukan biaya operasional, yang akan dibebankan kepada semua pemakai (termasuk PENERIMA PESANAN dan/atau Penghuni ) secara prorata dan wajib dibayar oleh setiap pemakai Area Parkir (termasuk PENERIMA PESANAN dan/atau Penghuni ). Keterlambatan akan dikenakan sanksi berupa tidak mendapatkan akses masuk parkir. Biaya operasional bukan merupakan biaya sewa parkir. Apabila Pemilik Unit atau Penghuni membutuhkan lebih dari 1 (satu) unit Lot Parkir, maka hal tersebut tergantung pada ketersediaan Lot Parkir. Pemilik Unit dapat menyewa tambahan Lot Parkir dengan membayar biaya sewa ditambah dengan biaya operasional yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan Perparkiran.
21.7. PEMESAN dengan ini menyadari, mengetahui dan menyetujui bahwa jumlah Area Parkir tidak semata- mata diperuntukkan bagi PEMESAN dan/atau Penghuni.
21.8. PEMESAN dengan ini menyadari, mengetahui dan menyetujui bahwa seluruh sistem parkir baik meliputi akses parkir secara elektronik maupun manual, perlengkapan parkir seperti boom gate dan rolling door (apabila ada), sepenuhnya merupakan milik Perusahaan Perparkiran dan tidak termasuk dalam Benda Bersama maupun Bagian Bersama.
Pasal 22
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
22.1. Para Pihak secara tegas menyetujui bahwa PENERIMA PESANAN termasuk seluruh afilisiasinya dan karyawan-karyawannya tidak akan bertanggung jawab dan/atau dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dan/atau tuntutan ganti kerugian dalam bentuk apapun dan jumlah berapapun untuk
PPPU/MSU/E-002
bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kegagalan atau kesalahan untuk memenuhi suatu atau beberapa kewajibannya sebagaimana dirinci di dalam Penegasan Pemesanan, khususnya untuk menyelesaikan pembangunan Unit seperti waktu yang disepakati, apabila keterlambatan atau kegagalan tersebut diakibatkan oleh kejadian atau peristiwa yang secara layak dan patut tidak dapat dihindarkan/dielakkan atau berada di luar kemampuan PENERIMA PESANAN untuk menghindarkan kejadian atau peristiwa tersebut (“Force Majeure”).
Kejadian atau peristiwa dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembatalan pembatalan perijinan yang sudah diperoleh dari pemerintah, yang diluar kendali atau tanpa adanya kesalahan dari PENERIMA PESANAN, yang semata-mata karena perubahan kebijakan pemerintah atau putusan Pengadilan, tidak tersedianya bahan bangunan untuk penyelesaian pembangunan Unit, baik yang disebabkan oleh perubahan kebijakan ekonomi dan politik pemerintah maupun kondisi ekonomi global, kecelakaan, peristiwa alam/ kejadian di luar kekuasaan manusia, huru-hara, gempa bumi, gunung meletus, penyakit flu-burung, penyakit SARS, racun Ánthrax, epidemi, kebakaran, banjir, tornado, typhoon, eksplosi, banjir lumpur, aksi dari serangan teroris, suicide bombing / bunuh diri, pemogokan, perang, perubahan peraturan perundang- undangan, tindakan pemerintah baik tertulis maupun tidak tertulis, perubahan kebijakan pemerintah, gerakan politik, kudeta dalam pemerintahan, demonstrasi, belum adanya peraturan pemerintahyang mengatur, gugatan pada Sertipikat tanah yang telahdikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, gugatan yang tidak beralasan pada Tanah Bersama atau tanah lainnya di lingkungan Sub Komplek atau Komplek, Klaster, Blok, Tower (misalnya karena mafia tanah) (mafia tanah), jatuhnya kapal terbang atau helikopter, kekacauan sosial, bencana alam dan kematian/kecelakaan atas karyawan-karyawan perusahaan maupun afilisiasinya.
22.2. Didalam hal terjadinya suatu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 22.1, Para Pihak secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri, dengan dilandasi itikad baik akan melakukan setiapdan seluruh upaya dan usaha semaksimal mungkin agar kejadian atau peristiwatersebut dapat dihindarkan / berakhir atau paling sedikit akibat kerugian dari kejadian atau peristiwa dimaksud ditekan dalam waktu yang secepat mungkin.
22.3. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan Pasal 22.2 di atas, apabila terjadi suatu perubahan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian fasilitas/metode pembayaran angsuran melalui tunai bertahap yang diberikan oleh PENERIMA PESANAN kepada PEMESAN berdasarkan Penegasan Pemesanan menjadi
(i) melanggar ketentuan yang berlaku dan/atau (ii) menurut diskresi PENERIMA PESANAN terdapat konsekuensi-konsekuensi lanjutan apapun yang memberatkan dan/atau merugikan kegiatan usaha utama PENERIMA PESANAN selaku PENGEMBANG Properti, maka kewajiban PENERIMA PESANAN untuk memberi/mempertahankan fasilitas tunai bertahap kepada PEMESAN dengan sendirinya berakhir dan PENERIMA PESANAN berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada PEMESAN meminta PEMESAN untuk segera melunasi kewajiban seluruh pembayaran yang seketika menjadi jatuh tempo. PENERIMA PESANAN berdasarkan pertimbangan sendiri dapat mengalihkan piutang kepada pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuanPEMESAN.
Pelunasan dan/atau pembiayaan kembali atas kewajiban-kewajiban PEMESAN tersebut wajib telah diselesaikan oleh PEMESAN selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis yang terkait disampaikan oleh PENERIMA PESANAN. Apabila pelunasan dan/atau pembiayaan kembali tersebut tidak diselesaikandalam batas waktu yang ditentukan, PEMESAN dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa PENERIMA PESANAN berhak untuk membatalkan Penegasan Pemesanan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan melaksanakan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat .
Pasal 23 PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran permintaan, persetujuan dan bentuk Penegasan Pemesanan lain sehubungan dengan Penegasan Pemesanan ini akan dilakukan secara tertulis dengan menggunakan sarana media sebagaimana ditentukan pada halaman depan Penegasan Pemesanan ini. Dalam hal terjadi perubahan alamat, maka wajib diberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak saat perubahan dilakukan. Segala resiko yang timbul akibat perpindahan alamat yang tidak diberitahukan melalui media tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan.
Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, permintaan, persetujuan dan bentuk Penegasan Pemesanan lain
PPPU/MSU/E-002
sehubungan dengan Penegasan Pemesanan ini dianggap telah di terima oleh pihak lainnya :
(i). pada xxxxxxx xxxxxxx 0 (xxxx) xxxx xxxxx sejak di poskannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila di tanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili PENERIMA PESANAN atau PEMESAN;
(ii). pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui faksimili/email yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim;
(iii). tanda terima bukti pengiriman melalui jasa pengiriman merupakan bukti yang sah bahwa surat-surat maupun dokumen-dokumen telah diterima oleh PEMESAN.
Pasal 24 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
24.1. Jika terjadi perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul diantara Para Pihak sebagai akibat Penegasan Pemesanan dan/atau setiap dan seluruh Penegasan Pemesanan /dokumen yang merupakan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Penegasan Pemesanan dengan segala akibat dan pelaksanaannya, maka Para Pihak akan menyelesaikansecaramusyawarah untuk mencapai mufakat tanpa ada campur tangan dari Pihak Ketiga manapun (termasuk namun tidak terbatas kepada seluruh media komersil apapun juga) dalam perselisihan tersebut yang dapat memperkeruh perselisihan. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dalam waktu 60 (enam-puluh) hari setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis adanya perselisihan dan perbedaan pendapat tersebut, maka Para Pihak setuju dan sepakat untuk memilih penyelesaiannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat dimana PENERIMA PESANAN berdomisili.
Para Pihak menyetujui sepenuhnya untuk tidak memberitakan dan/atau memberitahukan perselisihan antara PENERIMA PESANAN dan PEMESAN kepada siapapun, umum/khalayak ramai melalui seluruh media apapun termasuk tetapi tidak terbatas kepada media televisi, media surat kabar, koran, majalah, radio, dan/atau media cetak lain-nya termasuk namun tidak terbatas kepada bahan promosi seperti flyers, spanduk, umbul-umbul, baliho, outdoor billboard dan lain-lainnya.
Para Xxxxx saling menjamin kerahasiaan dari pada informasi dan data-data yang diberikan oleh
PENERIMA PESANAN dan PEMESAN kepada pihak manapun pada setiap saat untuk selamanya.
24.2. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelenggaraan persidangan akan ditanggung oleh pihak yang mengajukan tuntutan.
24.3. Penegasan Pemesanan tunduk pada asas konsensualitas dan hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
24.4. Sehubungan dengan ketentuan pasal 00.0 xxxxxx xxxx, XXXXXXX xxxxxxxxx, mengetahui dan menyetujui bahwa hubungan Para Pihak dalam Penegasan Pemesanan bukan merupakan hubungan antara kreditur dengan debitur sehingga dalam kondisi apapun tidak ada hutang – piutang yang timbul dari Penegasan Pemesanan, sehingga tidak akan ada pengajuan gugatan pidana maupun gugatan pailit atas sebab apapun berdasarkan pelaksanaan Penegasan Pemesanan, sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 25 KUASA-KUASA
Ketentuan mengenai kuasa-kuasa yang diberikan oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN yang telah dinyatakan dalam Ketentuan dan Syarat ini, termasuk: (i) kuasa-kuasa untuk melaksanakan serah terima dan menandatangani seluruh dokumen sehubungan BAST sesuai ketentuan Pasal 6.6 Ketentuan dan Syarat ; (ii) kuasa untuk mengatur proses pembentukan, tata cara dan aturan lain yang berkaitan dengan pembentukan P3SRS termasuk pembentukan komite/perwakilan untuk membentuk P3SRS sesuai ketentuan Pasal 20.2 dan 20.4 Ketentuan dan Syarat ; serta (iii) kuasa untuk menandatangani AJB di hadapan PPAT atas nama PEMESAN, khususnya jika PEMESAN mengabaikan surat undangan dari PENERIMA PESANAN sesuai ketentuan Pasal
13.3 Ketentuan dan Syarat, (iv) kuasa-kuasa untuk menetapkan Iuran Pengelolan dan Iuran Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan Pasal 19.4 Ketentuan dan Syarat, berlaku sebagai kuasa yang sah dari PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN, sehingga dengan demikian mengikat PEMESAN dan PENERIMA PEMESAN tanpa diperlukan suatu surat kuasa terpisah lagi. Apabila disyaratkan surat kuasa secara terpisah, PEMESAN dan PENERIMA PESANAN secara tegas memberlakukan Ketentuan dan Syarat ini sebagai surat
PPPU/MSU/E-002
kuasa yang sah sertamengikat PEMESAN dan PENERIMA PEMESANAN untuk dilaksanakan sesuai ketentuan
Ketentuan dan Syarat ini.
PASAL 26 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
26.1. Ketentuan tentang kewajiban PEMESAN yang diatur dalam Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat Umum, akan tetapi tidak diatur dalam AJB yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dihadapan PPAT akan tetap mengikat PEMESAN setelah penandatanganan AJB tersebut.
26.2. Dalam hal PEMESAN adalah warga negara atau badan hukum asing, maka Para Pihak setuju :
a) PENERIMA PESANAN tidak menjamin bahwa PEMESAN dapat memiliki hak dengan Hak Guna Bangunan atas Tanah Bersama dan bahwa PEMESAN mengetahui bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini PEMESAN tidak dapat memiliki dengan haktersebut.
b) Bahwa Para Pihak membuat Penegasan Pemesanan dengan pengertian bahwa Undang-Undang Pokok Agraria Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxx Susun No. 20/2011 akan berubah dengan memberikan peluang kepada warga negara atau badan hukum asing dan bahwa pengaturan ini bersifat sementara adanya dan dengan memperhatikan Pasal 15.1 Ketentuan dan Syarat, PEMESAN dapat mengalihkan hak-haknya dalam Penegasan Pemesanan kepada pembeli warga negara Indonesia.
c) Jika PEMESAN memilihhanya menikmati Unit dari pada memiliki hak kepemilikan yang sah maka kepemilikan Unit akan tetap berada pada PENERIMA PESANAN dengan suatu Penegasan Pemesanan tersendiri diantara Para Pihak.
d) Pajak-pajak dan biaya-biaya, serta ongkos-ongkos berkenaan dengan pengalihan hak atas Unit kepada PEMESAN atau wakil yang ditunjuk oleh PEMESAN atau kepada Pihak Ketiga yang membeli Unit tersebut menjadi tanggungan PEMESAN termasuk pajak yang timbul apabila hak kepemilikan tersebut tetap berada pada PENERIMA PESANAN, karena kelalaian PEMESAN.
26.3. Penegasan Pemesanan tidak berakhir dengan meninggalnya atau bubarnya salah satu pihak, akan tetapi diteruskan dan beralih secara otomatis kepada ahli waris, penerus hak dan kewajiban atau pengganti hak dan kewajiban dari pihak yang meninggal atau bubar. Ahli waris, penerus hak dan kewajiban atau pengganti hak dan kewajiban dari pihak yang meninggal atau bubar menerima pengalihan atas hak dan kewajiban berdasarkan Ketentuan dan Syarat dan karenanya akan menjadi pihak dalam Penegasan Pemesanan menggantikan pihak yang mengalihkan.
26.4. Penegasan Pemesanan secara otomatis menggantikan seluruh kesepakatan Para Pihak baik yang dibuat secara tertulis diantaranya yang terdapat pada brosur maupun lisan yang telah ada sebelumnya termasuk tetapi tidak terbatas keterangan-keterangan yang diberikan oleh PENERIMA PESANAN dan/atau karyawan PENERIMA PESANAN dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan PENERIMA PESANAN, dan memuat seluruhkesepakatan Para Pihak tentang pemesanan Unit dan Penegasan Pemesanan hanya dapat diubah dengan kesepakatan tertulis oleh dan di antara Para Pihak, kecuali yang secara jelas dinyatakan sebagai hak PENGEMBANG.
26.5. Para Pihak sepakat bahwa batalnya demi hukum atau pembatalan salah satu ketentuan dalam Penegasan Pemesanan tidak akan mengakibatkan batalnya atau pembatalan ketentuan-ketentuan lain di dalam Penegasan Pemesanan berikut lampiran-lampirannya, dan Para Pihak berkewajiban untuk mengganti ketentuan yang batal atau yang dibatalkan tersebut dengan suatu ketentuan lain yang sah menurut hukum dan sejauh dan sedapat mungkin mencerminkan dan tujuan komersil dari ketentuan yang batal atau dibatalkan tersebut.
26.6. Sekalipun PENERIMA PESANAN telah memberikan jaminan sepenuhnya kepada PEMESAN, akan tetapi mengingat kondisi secara umum usaha Real Estate yang beresiko terhadap tuntutan pihak ketiga dikemudian hari, dimana tuntutan pihak ketiga tersebut terhambat penyelesaiannya, maka PENERIMA PESANAN dengan itikad baik sampai dengan ditanda tanganinya AJB menyatakan bertanggungjawab dan bersedia untuk mengembalikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PEMESAN kepada PENERIMA PESANAN ditambah dengan ganti rugi maksimal sebesar 3% (tiga persen) dari Harga. Dalam hal demikian, maka PEMESAN dengan itikad baik wajib untuk mengembalikan/menyerahkan kembali Unit kepada PENERIMA PESANAN dengan membebaskan PENERIMA PESANAN dari tuntutan pidana, perdata maupun berupa apapun juga dikemudian hari. Hak opsi untuk membatalkan
PPPU/MSU/E-002
Penegasan Pemesanan ini sepenuhnya berada ditangan PENERIMA PESANAN.
26.7. PENERIMA PESANAN hanya mengakui PEMESAN sebagai pihak dalam Penegasan Pemesanan dan tidak mengakui pihak lain yang mengaku sebagai yang turut berhak atas pemesanan Unit dalam Penegasan Pemesanan ini meskipun hal tersebut diakui oleh PEMESAN.
26.8. Semua lampiran pada Penegasan Pemesanan dan segala perubahannya merupakan bagian yang sah dan merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dari Penegasan Pemesanan.
26.9. Penegasan Pemesanan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan setiap penafsiran dari Penegasan Pemesanan hanya dapat didasarkan kepada teks Penegasan Pemesanan Bahasa Indonesia. Adapun jika dibuat dalam bahasa lain hanya berfungsi sebagai referensi saja.
26.10. PEMESAN menjamin akan kebenaran dan keabsahan identitas PEMESAN sesuai dengan surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang diberikan serta keterangan-keterangan yang disampaikan kepada PENERIMA PESANAN.
26.11. PEMESAN juga berjanji dan terikat untuk menyampaikan, menjelaskan dan menyerahkan semua dokumen yang berisi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang melekat pada Unit kepada siapapun yang menerima pengalihan hak, kapanpun dilakukan, sekalipun sudah AJB, sudah Sertipikat atas nama Pembeli dan sudah berdiri P3SRS sehingga Ketentuan-ketentuan dan Syarat-Syarat Umum ini beserta seluruh lampiran dari Penegasan Pemesanan tetap mengikat dan berlaku bagi PEMESAN dan pihak penerima pengalihan.
26.12. PEMESAN dan PENERIMA PESANAN setuju dan sepakat untuk mengesampingkan seluruh ketentuan- ketentuan/peraturan-peraturanhukum yang berlaku sepanjang hal tersebut diperbolehkandemi tercapainya maksud dan tujuan Penegasan Pemesanan.
26.13. PEMESAN dan PENERIMA PESANAN setuju dan sepakat bahwa Penegasan Pemesanan sudah menjelaskan secara detail dan lengkap mengenai produk dan tata cara pembayaran. Apabila ada perbedaan antara dokumen-dokumen pemasaran termasuk brosur-brosur marketing yang dibuat sebelumnya oleh PENERIMA PESANAN dengan Penegasan Pemesanan (termasuk lampiran- lampirannya), Para Pihak dengan ini setuju bahwa yang akan berlaku dan mengikat terhadap Para Pihak adalah Penegasan Pemesanan ini (termasuk lampiran-lampirannya). Dengan demikian PEMESAN untuk saat ini dan dikemudian hari melepaskan PENERIMA PESANAN dari segala tuntutan dan/atau gugatan terkait dengan keberlakuan dokumen-dokumen pemasaran termasuk brosur-brosur marketing tersebut.
Pasal 27 PENUTUP
PEMESAN telah membaca, mengerti, mengetahui dan menyetujui seluruh isi dalam Penegasan Pemesanan
berikut pasal-pasal dalam Ketentuan dan Syarat ini serta seluruh lampiran-lampirannya sebagai satu kesatuan.
000 -
PPPU/MSU/E-002