KESEPAKATAN KERJASAMA
KESEPAKATAN KERJASAMA
A
Logo Universitas/ instansi
NTARAUNIVERSITAS …..
DENGAN
ASOSIASI PROFESI PENDIDIK EKONOMI INDONESIA
(ASPROPENDO)
Nomor :
Nomor : KS/….-…../AS/…./2018
Pada hari ini, …………… tanggal …………. bulan ……… tahun dua ribu delapan belas, bertempat di ……………, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIDN/NIP/NIK :
Jabatan : Dekan / Rektor / Ketua
Alamat :
yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ………………., selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, menjalin kesepakatan kerjasama dengan :
Nama : Xx. Xxxxxxxxxxx, X.Xx.
NIP : 19550328 198303 1 002
Jabatan : Ketua Umum ASPROPENDO
Alamat : Suryotahunan NG. I/477 Yogyakarta
yang dalam hal ini bertindak atas nama Asosiasi Profesi Pendidik Ekonomi (ASPROPENDO), selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA,
menyatakan bahwa kedua belah Pihak sepakat melaksanakan kerjasama dengan maksud untuk membina dan mengembangkan mutu Pendidikan Ekonomi dan Ekonomi Pendidikan di Indonesia melalui institusi terkait. Kesepakatan kerjasama ini diatur dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut;
PASAL 1
TUJUAN KERJASAMA
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi meliputi Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Kedua belah Pihak sepakat bahwa ruang lingkup dari kerjasama ini adalah kerjasama saling menguntungkan dalam Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat bidang Pendidikan Ekonomi dan Ekonomi Pendidikan sesuai tujuan Aspropendo.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Kedua belah pihak berkewajiban menjamin keterlaksanaan kesepakatan kerjasama penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di bidang Pendidikan Ekonomi dan Ekonomi Pendidikan.
Kewajiban pihak Pertama: (a) menyediakan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan kegiatan kerjasama, (b) memberikan kontribusi dana untuk kepentingan kerjasama.
Kewajiban pihak Kedua: (a) memfasilitasi keterlaksanaan kerjasama terkait tugas pihak Kedua, (b) memberikan layanan kerjasama kepada pihak Pertama.
Pihak Pertama berhak mendapatkan layanan dalam lingkup kerjasama dari pihak Kedua
Pihak Kedua berhak mendapatkan kontribusi atas setiap layanan dalam lingkup kerjasama yang diberikan kepada pihak Pertama
PASAL 4
KESEPAKATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh kedua belah Pihak dan mulai berlaku sejak surat kesepakatan kerjasama ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kedua belah pihak melaksanakan pekerjaan sesuai Pasal 1, Tujuan Kerjasama.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
Kesepakatan kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani bersama di ............. pada hari dan tanggal tersebut diatas untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 6
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri menurut keperluan dan sesuai dengan sifat dan jenis kegiatan.
Jika terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerjasama ini maka kedua belah Pihak akan berusaha secara maksimal untuk menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat.
Ditandatangani di : …
Pada Tanggal : …
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Ketua ASPROPENDO
…………………………. Xx. Xxxxxxxxxxx, X.Xx.
NIDN. ……………….. NIP.1955032819831002
Catatan:
MoU dicetak rangkap dua (satu bermaterai di pihak pertama, satu bermaterai di pihak kedua) dan menggunakan materai 6000.
3