SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
Pada tanggal . . . . . . . . . . . . . 2020, telah diadakan perjanjian jual-beli mobil antara dua pihak yang bertandatangan di bawah ini:
Nama |
: |
Dalam hal ini bertindak sebagai penjual mobil, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama |
: |
Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli mobil, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan surat ini, kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama ingin menjual mobil kepada Pihak kedua berupa 1 unit mobil (merk/tipe mobil) dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini:
PASAL 1
Pihak Pertama menjual 1 unit mobil (merk/tipe mobil) kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp ...........,- (ejaan harga) dengan spesifikasi berikut:
Tahun
Pembuatan |
: |
PASAL 2
Kepindahan kepemilikan beserta surat-suratnya akan diserahkan ketika mobil tersebut telah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian ataupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.
PASAL 3
Pihak Kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati dengan Pihak Pertama, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai senilai Rp . . . . . . . . . . . . .,- (ejaan huruf) yang dilakukan Pihak Kedua setelah menandatangani surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran uang tunai senilai Rp . . . . . . . . . . . . .,- (ejaan huruf) berupa bilyet giro Bank . . . . . . . . . . . . . nomor: . . . . . . . . . . . . ., jatuh tempo tanggal . . . . . . . . . . . . . 2019.
PASAL 4
Selama pemakaian dan perawatannya, Pihak Kedua bertanggungjawab penuh atas kendaraan tersebut. Apabila terjadi kerusakan, Pihak Kedua wajib memperbaiki atau mengeluarkan ongkos perbaikan senilai kerusakan yang dialami mobil tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak Kedua tetap harus membayar kekurangan pembayarannya.
PASAL 5
Apabila selama masa pembayaran bilyet giro Pihak Kedua tidak dapat ditunaikan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayaran tersebut.
PASAL 6
Semua biaya pajak maupun balik nama mobil akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk membuat perjanjian ini merupakan tanggungan Pihak Kedua.
PASAL 7
Adapun permasalahan yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini, maka kedua pihak sepakat akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai mufakat kedua belah pihak.
PASAL 8
Apabila terjadi perselisihan dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat, maka kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum dan memilih tempat tinggal umum dan tetap di . . . . . . . . . . (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri).
PASAL 9
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang ditulis di atas kertas bermaterai secukupnya yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing rangkap dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani surat ini oleh kedua pihak.
Yogyakarta, . . . . . . . . . . 2019
Pihak Pertama |
Pihak Kedua |
( . . . . . . . . . . ) |
( . . . . . . . . . . ) |
Saksi 1 |
Saksi 2 |
( . . . . . . . . . . ) |
( . . . . . . . . . . ) |