SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
YAYASAN PENDIDIKAN INDONESIA KEPULAUAN BUTON (YAPIK-BUTON)
DENGAN
STIE NOBEL INDONESIA-MAKASSAR
Nomor: 2019
Nomor: 990/STIE-NI/MOU/VII/2019
Pada hari ini, Sabtu, Tanggal 6 bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas, masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini:
I. H. Xxxxxxx Xxxxxxx : Ketua Yayasan Pendidikan Indonesia Kepulauan
Buton (YAPIK-Buton), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama institusi tersebut yang berkedudukan di Jl. Betoambari No. 146 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Xx. Xxxxxx Xxxxx, SE., MM
: Ketua STIE NOBEL INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama institusi tersebut yang berkedudukan di Jl. Xxxxxx Xxxxxxxx Xx. 212 Makassar Telp. 887978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama yang paling menguntungkan, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 TUJUAN
Meningkatkan kerjasama dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau Bidang Kerjasama Lainnya yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
a) Kedua belah pihak akan bekerjasama dalam peningkatan kapasitas institusi, manajemen pendidikan dan kompetensi SDM melalui pemberdayaan sumberdaya yang dimiliki kedua belah pihak.
b) Kedua belah pihak akan bekerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta kajian-kajian akademis yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua.
c) Jika dibutuhkan kedua belah Pihak Pertama akan bekerjasama untuk menyediakan tenaga ahli (expert), tenaga pengajar/narasumber dan instruktur dalam bidang keilmuan tertentu sesuai kebutuhan kedua belah pihak.
d) Kedua belah pihak akan bekerjasama dalam penggunaan sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA.
e) Kedua belah pihak dapat bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan seminar, lokakarya, simposium dan atau kegiatan ilmiah lainnya.
PASAL 3
JANGKA WAKTU KERJASAMA
a) Kerjasama ini efektif sejak Naskah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani sampai kurun waktu 4 (empat) tahun.
b) Kerjasama ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 4 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal ini terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dengan tidak merugikan kedua belah pihak.
PASAL 5 LAIN-LAIN
a) Hal-hal lebih rinci yang belum dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama ini, akan ditetapkan kemudian sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
b) Perjanjian Kerjasama ini sifatnya tidak mengikat dengan kata lain dapat dilaksanakan selama kedua belah pihak mempunyai kesanggupan untuk melaksanakannya.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua dan akan dipatuhi oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Yayasan Pendidikan Indonesia Kepulauan Buton (YAPIK-BUTON)
STIE NOBEL INDONESIA
X. Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Xx. Xxxxxx Xxxxx, S.E., M.M Ketua