PENJELASAN MATA ACARA
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
25 Maret 2022
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) yang akan diadakan pada:
Hari/ Tanggal : Jumat/ 25 Maret 2022
Pukul : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III, Lantai 28
Jl. Asia Afrika No. 0, Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx 00000,
Perseroan telah menyampaikan:
• Pengumuman mengenai Rencana Pelaksanaan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 15 Februari 2022;
• Pemanggilan untuk menghadiri Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 2 Maret 2022.
Selanjutnya, dengan memperhatikan:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik; dan
• Anggaran Dasar Perseroan,
Dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap mata acara Rapat sebagai berikut.
1. Mata Acara Pertama
“Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021”
a. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
b. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2021 serta untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
c. Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan
d. Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Dasar Hukum:
• Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
• Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) UUPT, persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan
serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Pada mata acara ini, Perseroan akan memaparkan Pokok-pokok Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, mencakup jalannya usaha Perseroan dan pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2021 dan mengusulkan kepada Rapat untuk:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 17 Februari 2022 dengan opini audit: tanpa modifikasian;
c. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; dan
d. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah dipublikasikan pada harian Media Indonesia dan Kontan pada tanggal 21 Februari 2022 dan sudah disampaikan kepada Otoritas dan tersedia dalam situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx.xx.xx) pada tanggal 21 Februari 2022.
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sudah disampaikan kepada Otoritas dan tersedia dalam situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx.xx.xx) pada tanggal 2 Maret 2022.
2. Mata Acara Kedua
“Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021”
Dasar Hukum:
• Pasal 71 UUPT
• Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan pendapatan bersih Perseroan tahun buku 2021 harus ditetapkan dan disetujui dalam RUPS.
Pada mata acara ini, kepada Rapat akan dimintakan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan tahun buku 2021 sebesar Rp1.644.969.584.617,- yang akan diusulkan penggunaannya sebagai berikut:
a. Sebesar maksimal Rp493.490.875.385,- (30%) akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham dengan nilai Rp6,47496,- per saham;
b. Sisanya sebesar Rp1.151.478.709.232,- (70%) ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
Sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan, usulan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2021 tersebut telah disetujui oleh Direksi Perseroan dalam
Rapat Direksi pada tanggal 21 Februari 2022 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 25 Februari 2022.
3. Mata Acara Ketiga
“Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut”
Dasar Hukum:
• Pasal 68 UUPT
• Pasal 13 POJK No.13/POJK.03/2017 (“POJK 13”) tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
• Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 13 ayat (1) POJK 13 mengatur bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan wajib diputuskan oleh RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, kepada Rapat akan dimintakan persetujuan untuk penunjukan Akuntan Publik “Xxxxxxxx Xxxxxxxxx” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022. Pada Rapat juga diajukan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022.
Pada mata acara ini akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” serta persyaratan-persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
Usulan-usulan tersebut di atas telah sesuai dengan rekomendasi Komite Audit melalui Rapat Komite Audit pada tanggal 21 Februari 2022, dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 25 Februari 2022 untuk disetujui oleh Rapat.
4. Mata Acara Keempat
“Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022”
Dasar Hukum:
• Pasal 113 UUPT
• Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan Honorarium
dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi (”KNR”) Perseroan.
Usulan-usulan tersebut di atas telah sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
5. Mata Acara Kelima
“Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
• Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2022, dan
• Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2022”
Dasar Hukum:
• Pasal 96 dan Pasal 109 UUPT
• Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan serta Pasal 96 dan 109 UUPT mengatur bahwa penetapan gaji dan/atau tunjangan bagi Direksi dan honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2022 serta bonus bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Usulan-usulan tersebut di atas telah sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
6. Mata Acara Keenam
“Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan”
Dasar Hukum:
• Pasal 10 ayat (4), Pasal 15 ayat (8), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (6) AD Perseroan
• Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
• Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 15 ayat (8), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (6) AD Perseroan, Pasal 3 dan 23 POJK 33 serta Pasal 94 dan 111 UUPT, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Masa jabatan salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan berakhir sejak ditutupnya Rapat ini;
b. Perseroan telah menerima Surat Pengunduran Diri dari Dato’ Xxx Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx selaku Presiden Komisaris Perseroan pada tanggal 31 Januari 2022 dan Bapak Xxxxx Xxxxxxx selaku Direktur Perseroan pada tanggal 18 Februari 2022, yang mana Keterbukaan Informasi atas pengunduran diri tersebut telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia, masing-masing pada tanggal 3 Februari 2022 dan 22 Februari 2022;
c. Pengangkatan Presiden Komisaris Perseroan;
d. Pengangkatan anggota baru Dewan Komisaris Perseroan;
Maka pada mata acara Rapat ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk:
a. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
b. Menyetujui untuk mengangkat kembali Xxxxx Xxxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tahun 2025.
c. Menyetujui untuk menerima dan menyetujui pengunduran diri Dato’ Xxx Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx sebagai Presiden Komisaris Perseroan terhitung efektif pada tanggal 1 Mei 2022, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras serta jasa-jasanya untuk kemajuan Perseroan. Adapun pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepadanya akan ditentukan dalam RUPST yang terkait dengan masa jabatan tersebut.
d. Menyetujui untuk menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Xxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Perseroan terhitung efektif pada tanggal 18 Mei 2022, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras serta jasa-jasanya untuk kemajuan Perseroan. Adapun pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepadanya akan ditentukan dalam RUPST yang terkait dengan masa jabatan tersebut.
e. Menyetujui untuk mengangkat Dato’ Xxxxxxxxxxxx Xxxxx sebagai Presiden Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif secepat-cepatnya sejak tanggal 1 Mei 2022 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2025.
f. Menyetujui untuk mengangkat Dato’ Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2025.
Usulan-usulan tersebut di atas telah sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, Dato’ Xxxxxxxxxxxx Xxxxx, dan Dato’ Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx dapat dilihat di situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx.
7. Mata Acara Ketujuh
“Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi”
Dasar Hukum:
• Pasal 92 UUPT
• Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan dan Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT mengatur bahwa pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi tidak ditetapkan oleh RUPS, pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan oleh Keputusan Direksi.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat bahwa pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2022 akan ditetapkan oleh Direksi sendiri melalui Keputusan Direksi.
8. Mata Acara Kedelapan
“Persetujuan terhadap pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017”
Dasar Hukum:
• Pasal 3 dan Pasal 31 POJK No. 14/POJK.03/2017 (”POJK 14”) tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) POJK 14, Bank Sistemik wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) tersebut wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK melalui Surat Perseroan Nomor S.2021.133/MBI/DIR RISK MGMT tertanggal 17 September 2021 dan telah menerima tanggapan dari OJK yang tertuang pada Surat OJK Nomor SR-10/PB.32/2022 tertanggal 8 Februari 2022. Sejalan dengan Surat OJK tersebut, Perseroan telah menyampaikan tindak lanjut dan perbaikan yang dilakukan atas Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan melalui Surat Perseroan Nomor S.2022.017/MBI/RISK MGMT tertanggal 21 Februari 2022.
Salah satu komponen penting dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) adalah Opsi Pemulihan (Recovery Options) yang akan dilakukan Bank Sistemik dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh Bank Sistemik dalam mencegah, memulihkan maupun memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. Dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) ini, telah dilakukan tinjauan atas Trigger Levels dan opsi pemulihan (recovery options), serta pada saat bersamaan memastikan keselarasan dengan kebijakan terkait lainnya. Perseroan saat ini telah memiliki dan mengkaji kecukupan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, sebagai pemenuhan Pasal 37 POJK 14.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Jakarta, 2 Maret 2022
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Direksi