PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PNM SYARIAH
P E M B A R U A N
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PNM XXXXXXX
Tanggal Efektif: 15 Mei 2000 | Tanggal Mulai Penawaran: 25 Mei 2000 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PNM SYARIAH (selanjutnya disebut “PNM SYARIAH”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif PNM SYARIAH antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank DBS Indonesia, sebagai Bank Kustodian dilakukan berdasarkan Akta No. 58 tanggal 29 April 2016 yang dibuat di hadapan Hadijah,S.H., Notaris di Jakarta antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
PNM SYARIAH merupakan Reksa Dana campuran (balance fund) yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai Investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek ekuitas, efek utang dan instrumen pasar uang dan perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan hasil usahanya sesuai dengan syariah Islam. Syariah Islam yang dijadikan pedoman PNM SYARIAH adalah berdasarkan Surat Keputusan (Fatwa) Dewan Syariah Nasional serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Syariah PNM SYARIAH. Komposisi Investasi yang direncanakan adalah minimal 30% hingga 70% dalam saham syariah, minimal 30% hingga 70% dalam efek-efek utang dan instrumen pasar uang yang berdasarkan syariah dan minimum 0% dan maksimum 20% pada kas dan setara kas. Strategi yang diambil adalah dengan tetap “istiqomah” dan “mutawarieq” mengikuti pedoman syariah dan secara aktif melakukan alokasi aset investasi dan pemilihan efek investasi yang terfokus pada efek yang diharapkan dapat memberikan tingkat pengembalian diatas rata-rata dalam jangka panjang dengan menghindari investasi pada efek yang tidak memiliki faktor fundamental yang kuat, yang diterapkan secara konsisten dan disiplin dalamjangkapanjanguntuk memperoleh hasil yang optimal.
PENAWARAN UMUM
Unit penyertaan yang ditawarkan sebanyak 2.000.000.000 (dua milyar) unit yang telah ditawarkan pada hari pertama pada tanggal 25 Mei 2000 dengan harga Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) per unit. Harga pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH selanjutnya adalah sebesar Nilai Aktiva Bersih per unit pada akhir hari yang bersangkutan. Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan adalah maksimum 3% (tiga persen) dari nilai pembelian PNM SYARIAH, tanpa dikenakan biaya penjualan kembali (redemption fee) dan biaya pengalihan (switching fee).
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
| |
PT PNM Investment Management | PT Bank DBS Indonesia |
Menara PNM Lantai 15 | DBS Bank Tower, 33th Floor |
Jl. Xxxxxxxx Xxxxx Xx.0X | Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx xxx, 3-5 |
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx 0 (Xxx 0) | Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx |
Karet - Setiabudi | Telepon : (000) 0000 0000 |
Jakarta Selatan 12920 | Faksimili : (000) 0000 0000 |
Telp: (00 00) 0000 000 | |
Fax: (00 00) 0000 000 |
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI PROSPEKTUS INI YANG BERISIKAN INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PELAKSANAAN HASIL FATWA, PEMBATASAN INVESTASI, DAN MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PNM SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL (BAB V), DAN RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada 31 Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PNM SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan calon pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam PNM SYARIAH. Calon pemegang Unit Penyertaan harus menyadari terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak maupun aspek lain yang terkait.
PT PNM Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PNM SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PNM SYARIAH ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan PNM SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PNM SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PNM SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun Pemegang Unit Penyertaan PNM SYARIAH tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
DAFTAR ISI
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA PNM SYARIAH | |
4 | ||
BAB III | MANAJER INVESTASI | 10 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 15 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PELAKSANAAN HASIL FATWA, PEMBATASAN INVESTASI, DAN MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PNM SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL | |
17 | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PNM SYARIAH | |
24 | ||
BAB VII | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 26 |
BAB VIII | PERPAJAKAN | 28 |
BAB IX | RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI | 30 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 31 |
BAB XI | LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA PNM SYARIAH | 33 |
BAB XII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN PNM SYARIAH | |
61 | ||
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | |
67 | ||
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CATA PENGALIHAN INVESTASI | |
70 | ||
BAB XV | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI SERTA PENGALIHAN INVESTASI | |
72 | ||
BAB XVI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 74 |
BAB XVII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
77 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
- Bank Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- Bentuk Hukum Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di Pasar Uang.
- Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang
(i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
- Fatwa Syariah adalah Ketetapan Hukum yang dikeluarkan oleh otoritas di bidang syariah di dalam satu lingkungan masyarakat negara/golongan.
- Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
- Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Metode Perhitungan NAB adalah Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
- Nilai Pasar Wajar suatu Efek adalah harga pasar atau kurs Efek itu sendiri apabila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
- Pembelian (Subscription) adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.
- Pengalihan (Switching) adalah tindakan pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasinya antar Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
- Penjualan Kembali (Redemption) adalah tindakan pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
- Pemodal adalah orang perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi.
- POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
- PERATURAN TENTANG SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU DI SEKTOR JASA KEUANGAN adalah Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, berikut penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
- Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh pihak.
- Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
- Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
- Unit Penyertaan (”UP”) adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang UP dalam portofolio investasi kolektif.
- Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang membuktikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang UP.
- Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Dengan Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012 (dua ribu dua belas) fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
- Wakalah adalah perjanjian/akad dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA PNM SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN PNM SYARIAH
PNM SYARIAH adalah Reksa Dana Syariah yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (”KIK”) dengan Akta No. 22 tanggal 18 April 2000 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx X.X, Notaris di Jakarta , antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, AG Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian yang saat ini telah digantikan oleh PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Peraturan Pelaksanaan dibidang Reksa Dana. KIK tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta No. 48 Tanggal 27 Mei 2022 dibuat dihadapan Hadijah, SH., notaris di Jakarta.Xxxxx Xxxx PNM SYARIAH dibentuk sebagai alternatif investasi yang dikelola secara profesional oleh PT PNM Investment Management yang bertindak sebagai Manajer Investasi. Portfolio akan dikelola sesuai dengan kebijakan dan tujuan yang ditetapkan Manajer Investasi.
PNM XXXXXXX telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 24 Februari 2000.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN- MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakilin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. MANFAAT PNM SYARIAH
PNM SYARIAH adalah salah satu alternatif investasi yang memungkinkan pemegang Unit Penyertaan PNM SYARIAH untuk memperoleh beberapa manfaat investasi sebagai berikut:
a. Dikelola oleh Manajemen Profesional
Pengelolaan portofolio PNM SYARIAH dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar modal yang lengkap. Mengingat pemodal individu umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peranan Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di Pasar Modal.
b. Diversifikasi Investasi
Untuk mengurangi risiko investasi, maka portofolio Efek Reksa Dana PNM SYARIAH didiversifikasikan ke tingkat yang paling
optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas pun dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
c. Kemudahan Investasi
Mulai dengan nilai investasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), pemodal dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal, tanpa melalui prosedur yang rumit dan persyaratan yang merepotkan yang disertai penyediaan fasilitas pelayanan yang luas dan tersebar di berbagai tempat. Kemudahan lainnya adalah pemodal setiap saat dapat menambah nilai investasinya maupun dapat menjual kembali Unit Penyertaannya secara sebagian-sebagian atau secara keseluruhan.
d. Likuiditas
Pemegang UP PNM SYARIAH yang memerlukan uang tunai dapat menjual kembali UP-nya kepada Xxxxxxx Investasi dengan penerimaan pembayaran paling lama 7 (tujuh) hari bursa setelah tanggal transaksi penjualan kembali disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Penundaan Penjualan Kembali UP dari Pemodal dapat dilihat dalam sub- bab Risiko Likuiditas.
e. Transparansi Informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko investasi setiap saat.
Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus setiap tahunnya.
f. Biaya rendah
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara profesional, maka dengan besaran kemampuannya untuk melakukan transaksi secara kolektif tersebut akan dihasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain, biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individu melakukan transaksi sendiri di Bursa Efek.
2.4. PENGELOLA PNM SYARIAH
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi PNM SYARIAH terdiri dari:
Xxxxxx X. Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Komisaris PT PNM Investment Management, beliau adalah Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang telah berpengalaman di bidang pasar modal. Pernah menjadi Kepala Divisi Equity Research di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada
tahun 1996. Beliau pernah menjadi Direktur di PT PNM Investment Management (2008-2017) dan menjabat sebagai Direktur di PT Permodalan Nasional Madani dari bulan April 2017 sampai 13 Juni 2023.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur Utama PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 110/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018 ini yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-182/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 2 Maret 2022, merupakan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (1991) yang melanjutkan Pendidikan Master jurusan Administrasi Bisnis Internasional di Universitas Indonesia (2005) dan mengambil gelar Doktor Manajemen dan Bisnis di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2013. Memulai karirnya di PT Permodalan Nasional Madani sebagai Kepala Bagian – Senior Officer Business Development, beliau berpengalaman memegang berbagai jabatan manajerial di PT Permodalan Nasional Madani dan pengurus di perusahaan afiliasinya, termasuk menjadi Executive Vice President serta menjabat sebagai Direktur Bisnis 2 di PT Permodalan Nasional Madani.
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 24/PM.21/WMI/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-119/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 10 Februari 2022, menyelesaikan pendidikan Sarjana dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1987 dan meraih gelar Master Of Science Agronomy dari University of Wisconsin, Madison USA pada tahun 1991 serta gelar Master of Business Administration dari University of Canberra pada tahun 2000. Mulai bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2013 sebagai Kepala Divisi Marketing, sebelumnya Ia berkarir di PT Permodalan Nasional Madani sejak tahun 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi PNM SYARIAH terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, adalah Plt. Direktur PT PNM Investment Management yang memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No.KEP-01/PM/IP/WMI/2001 tanggal 12 Januari 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-465/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021. Mengawali kariernya di bidang investasi pada PT Pentasena Arthatama sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2000 bergabung dengan PT Sarijaya Securities sebagai Institutional Sales, kemudian bergabung dengan PT PNM Investment Management pada
tahun 2003. Ia adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Anggota:
Bodi Gautama, Warga Negara Indonesia, adalah Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-65/BL/WPPE/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-283/PM.212/PJ WPPE/TTE/2022 tanggal 29 November 2022 dan Izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-28/BL/WMI/2008 tanggal 25 September 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-197/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022. Lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 pada tahun 2023. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntasi dan IPMI Business School konsentrasi Investasi, mengawali kariernya di bidang pasar modal pada tahun 1996 di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Asia Kapitalindo Securities Tbk pada tahun 2008 sebagai Fund Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2011.
Yulhendri, Warga Negara Indonesia, adalah Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM-LK Nomor Kep-22/BL/WMI/2010 tanggal 22 Juli 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-250/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK Nomor Kep-13/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 18/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Alumnus Sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Andalas dan Pasca Sarjana Perbankan Syariah Universitas Azzahra, mengawali karirnya sebagai Dealer pada PT AM Capital Investasi tahun 2011, PT MNC Asset Management, PT Indopremier Investment Management, PT Paytren Aset Manajemen pada tahun 2017 sebagai Portfolio Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2020.
Yulhendri, Warga Negara Indonesia, adalah Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM-LK Nomor Kep-22/BL/WMI/2010 tanggal 22 Juli 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-250/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK Nomor Kep-13/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 24 Oktober 2018. Alumnus Sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Andalas dan Pasca Sarjana Perbankan Syariah Universitas Azzahra, mengawali karirnya
sebagai Dealer pada PT AM Capital Investasi tahun 2011, PT MNC Asset Management, PT Indopremier Investment Management, PT Paytren Aset Manajemen pada tahun 2017 sebagai Portfolio Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2020.
Xxxxx Xxxxxxxx, Assistant Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-313/PM.211/WMI/2020 tanggal 28 Agustus 2020, yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-285/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023. Merupakan alumnus Sarjana Teknik dari Universitas Padjadjaran, serta Magister Sains Program Studi Ilmu Fisika dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DI MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola PNM SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U- 352/DSN-MUI/XI/2014 tanggal 4 November 2014 dan telah ditunjuk oleh pihak Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Direksi No.SK- 058/PNMIM-DIR/XII/12 tanggal 2 Desember 2014 yaitu:
a. Prof. Dr. X.X. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MSc sebagai Ketua
b. Prof. Dr. X.X. Xxxxx'x Xxxxxxx X.Xx sebagai Anggota
Prof. Dr. X.X Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MSc, lahir di Bogor pada tahun 1951, lulusan Fakultas Syariah IAIN Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx tahun 1979 ini menyelesaikan program pasca sarjana IPB jurusan PPN pada tahun 1987 dan mengikuti program Bahasa Arab selama 1 (satu) tahun (1004) di Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Memperoleh gelar Doktor dari XXXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta tahun 2001. Beliau telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-27/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/PM.223/PJ- ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021
Prof. Dr. X.X. Xxxxx'x Xxxxxxx X.Xx, lahir dengan nama asli Xxx Xxxx Xxxxx pada tahun 1967. Penerus dan murid utama ulama terkemuka Xxxxx Xxxxx bin Xxxxx xxx Xxxx Xx Attas. Pada tahun 1990 lulus dari Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi University of Jordan serta mengikuti program Islamic studies di Al Xxxxx Xxxxxxxxxx di Kairo. Memperoleh Master of Economics dari International Islamic University Malaysia serta memperoleh gelar doktor dalam bidang pasar modal dari University of Melboune, Australia. Beliau telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 17/PM.22/ASPM- P/2017 tanggal 9 November 2017 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 9 November 2022.
2.6. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT PNM SYARIAH
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | -8,57% | 8,57% | 6,38% | 0,76% | -8,57% | 9,57% | -6,38% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | -8,57% | 8,57% | 6,38% | -1,24% | -8,57% | 9,57% | -6,38% |
Biaya Operasi (%) | 2,84% | 2,84% | 3,22% | 2,21% | 2,84% | 2,81% | 3,22% |
Perputaran Portofolio | 1 ; 0,07 | 1 ; 0,07 | 1 : 0,82 | 1 : 3,70 | 1 ; 0,77 | 1 ; 0,77 | 1 ; 0,82 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | 0,00% | -6,31% | 73,44% | 0,00% | 44,52% | -6,31% |
Tujuan tabel ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dan kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT PNM Investment Management (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan pertama kali dengan nama “PT Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management” sebagaimana termaktub dalam Akta No.23 tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan XX. Xxxxxxx Wilami, SH., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 24 September 1996, Tambahan No. 8230/1996.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali termasuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT PNM Investment Management” dengan Akta No.10 tanggal 28 September 1999, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 9 Juni 2000, Tambahan No. 2958/2000.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta No.28 tanggal 14 April 2022, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 29 April 2022, Tambahan No. 15493/2022.
PT PNM Investment Management telah memperoleh persetujuan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/MI/1998 tanggal 27 Januari 1998 juncto Surat Ketua BAPEPAM No. S-2242/PM/1999 tanggal 16 November 1999. PT PNM Investment Management adalah anak perusahaan PT Permodalan Nasional Madani, suatu perseroan yang tujuan didirikannya adalah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Manajemen PT PNM Investment Management berisikan orang- orang profesional yang berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang yang meliputi unsur komisaris, direksi dan karyawan serta didukung grup Institusi Keuangan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxxxxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxx. Komisaris : Xxxxxx X. Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selaku pengelola reksa dana, Manajer Investasi telah mengelola 123 (seratus dua puluh tiga) Reksa Dana yaitu:
1. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx;
2. Reksa Dana PNM Syariah;
3. Reksa Dana PNM Amanah Syariah;
4. Reksa Dana PNM PUAS;
5. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II;
6. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Terproteksi;
7. Reksa Dana PNM PUAS Terproteksi Seri;
8. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx II Terproteksi;
9. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri A;
10. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri B;
11. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri C;
12. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Seri D;
13. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri E;
14. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri F;
15. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah;
16. Reksa Dana PNM Saham Agresif;
17. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxtumbuh;
18. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Mantap 1;
19. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 1;
20. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 2;
21. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 1;
22. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 2;
23. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 3;
24. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 5;
25. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 6;
26. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 7;
27. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxx;
28. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah;
29. Xxxxx Xxxx PNM MONEY MARKET FUND USD;
30. Reksa Dana PNM Saham Unggulan;
31. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara;
32. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II;
33. Reksa Dana PNM Sukuk Negara Syariah;
34. Reksa Dana PNM SBN 90;
35. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 8;
36. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 9;
37. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 10;
38. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 11;
39. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 12;
40. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxx;
41. Reksa Dana PNM Dana Kas Platinum;
42. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 14;
43. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 15;
44. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 16;
45. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 17;
46. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 19;
47. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 25;
48. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah;
49. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah;
50. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah;
51. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza;
52. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 28;
53. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Misbah 4;
54. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2;
55. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 29;
56. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45;
57. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 30;
58. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 31;
59. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxx Platinum 2;
60. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima;
61. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxxxxx;
62. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara;
63. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima 2;
64. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 3;
65. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41;
66. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 40;
67. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan; dan
68. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44;
69. Xxxxx Xxxx Indeks PNM Indeks infobank15;
70. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 42; dan
71. 53 (lima puluh tiga) Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Per Desember 2023 total dana kelolaan Manajer Investasi adalah sebesar Rp 12,339 Trilliun.
Dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana, PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi telah mendapatkan beberapa penghargaan antara lain:
Tahun | Reksa Dana | Penghargaan |
2004 | PNM Xxxx Xxxxxxxxx | Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Terbaik pada untuk kategori Risk Adjusted Return 2000-2003 dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Peringkat ke-3 untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement dari Majalah Investor | |
2005 | PNM Dana Sejahtera | Peringkat ke-2 untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement, Reksa Xxxx Xxxpendapatan Tetap dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Peringkat ke-4 untuk pada kategori Risk Adjusted Return Measurement Reksa Dana Campuran dari Majalah Investor | |
PNM PUAS | Reksa dana yang memberikan return tertinggi dari Majalah Warta Ekonomi. | |
2006 | PNM Syariah | 10 (sepuluh) Reksa Dana Syariah terbaik di Dunia berdasarkan pemeringkatan oleh Xxxxx Business Consultant |
PNM Amanah Syariah | Investor Syariah Award dari Majalah Investor. | |
2007 | PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik untuk kategori pasar uang dari Majalah Investor. |
PNM Amanah Syariah | 3rd Best Asia Pacific Fund Performance 2007 by Eurekahedge | |
2008 | PNM Ekuitas Syariah | Reksa Dana Terbaik untuk kategori Reksa Xxxx Xxxxxxx dari Majalah Investor. |
PNM Syariah | Reksa Dana terbaik untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement |
Reksa Xxxx Xxxxxxan dari Majalah Investor. | ||
2009 | PNM Amanah Syariah | 2nd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 1 year Risk-Adjusted Return Measurement |
PNM Ekuitas Syariah | 3rd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 3 years Risk-Adjusted Return Measurement | |
PNM Amanah Syariah | 2nd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 3 years Risk-Adjusted Return Measurement | |
2014 | PNM Amanah Syariah | Best Syariah 2014 kategori Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap periode 1 tahun dari Majalah Investor |
2016 | PT PNM Investment Management | Manajer Investasi dengan Kontribusi Terbesar di Sektor Riil versi Majalah Investor dan Infovesta |
2020 | PNM Xxxx Xxxxx | Best Mutual Fund Awards 2020 dari Majalah Investor - Infovesta - Berita Satu Holdings untuk kategori Reksa Dana Pasar Uang Terbaik – Periode 3 Tahun – Aset di atas Rp 500 Miliar – Rp 1 Triliun |
PNM Dana Tunai | Gold Champion Best Money Market Fund Product kategori 5 Tahun dibawah Rp500 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. | |
PNM Dana Surat Berharga Negara | Silver Champion Best Fixed Income Product kategori 3 Tahun dibawah Rp300 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. | |
2023 | PNM Falah 2 | Reksa Dana Terbaik 2023 Kategori Pasar Uang AUM Antara Rp50- Rp100 Miliar Periode 1 Tahun Syariah dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan CNBC INDONESIA |
2024 | PNM Saham Agresif | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Saham Periode 5 Tahun – Non Syariah AUM Di bawah Rp50 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel |
PNM Dana Optima Kelas A | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pendapatan Tetap Periode 3 Tahun – Non Syariah AUM Di Bawah Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel | |
PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun – Non Syariah AUM Antara Rp100 Miliar - Rp1 Triliun dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel | |
PNM Dana Kas Platinum 2 | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun – Non Syariah AUM Di Bawah Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel |
PNM Falah 2 | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun dan 3 Tahun – Syariah AUM Dibawah Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel | |
PNM Dana Surat Berharga Negara | Best Mutual Fund Awards 2024 Kategori Reksa Dana Pendapatan Tetap IDR - Kelas Aset 100 Miliar - 500 Miliar - Periode 1 Tahun dari PT Investortrust Indonesia Sejahtera bekerja sama dengan PT Infovesta Utama |
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian, PT PNM Venture Capital, PT PNM Ventura Syariah, PT Mitra Niaga Madani, PT Mitra Techno Madani, PT Mitra Utama Madani, PT Micro Madani Institute, PT Mitra Bisnis Madani, PT Mitra Proteksi Madani, PT Mitra Dagang Madani, PT Karya Digital Madani, PT Grosir Madani Utama, PT Grosir One Prima Utama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan ijin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan izin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP- 02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan izin Kustodian dari otoritas Pasar Modal, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, ijin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI-SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI-SSSS.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 010.117.03/DSN-MUI/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST), BI- SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari:
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (CorporateAction)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pelaporan dan Konfirmasi
9. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Risiko Operasional (Operational Management Risk)
PT Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Contunuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
4.4. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah di PT Bank DBS Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx, sebagai Ketua
x. Xxxxxx Xx’afi Xxxxxxx, XXX, sebagai anggota
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PELAKSANAAN HASIL FATWA, PEMBATASAN INVESTASI, DAN MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PNM SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.1. TUJUAN INVESTASI
Tujuan Investasi PNM SYARIAH adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada obligasi dan/atau Efek Ekuitas pasar modal syariah serta instrumen pasar uang syariah. Syariah Islam yang dijadikan pedoman PNM SYARIAH adalah berdasarkan Surat Keputusan (Fatwa) Dewan Syariah Nasional serta Surat Keputusan Dewan Pengawas Syariah PNM SYARIAH. Portfolio efek ekuitas terdiri dari saham-saham perusahaan termasuk Hak Memesan Efek terkebih Dahulu (Pre-emptive Right) dan Waran, yang diterbitkan oleh perusahaan- perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang dijual melalui penawaran umum yang kegiatan usaha dan hasil usahanya sesuai dengan syariah Islam. Portfolio efek obligasi/pasar modal non- ekuitas terdiri atas obligasi dan efek pasar modal non-ekuitas bagi hasil yang pendapatannya tidak mengandung riba yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia yang dijual melalui penawaran umum.Portfolio instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, meliputi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan sertifikat Deposito baik dalam rupiah maupun mata uang asing yang diterbitkan oleh perusahaan- perusahaan berbadan hukum Indonesia yang pendapatannya tidak mengandung riba dan akad transaksinya sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Portofolio investasi akan dikelola secara aktif dengan diversifikasi yang menunjang tujuan investasi. Kekayaan PNM SYARIAH akan diinvestasikan dengan komposisi sebagai berikut:
Jenis Investasi | Minimum | Maksimum |
Efek Ekuitas sesuai dengan ketentuan Syariah | 30% | 70% |
Efek utang Syariah, Instrumen Pasar Uang (IPU) jatuh tempo < 1 tahun (SBPU, SPH, deposito rupiah dan/atau valuta asing) sesuai ketentuan Syariah. | 30% | 70% |
Kas dan Setara Kas | 0% | 20% |
Manajer Investasi akan melakukan pendekatan Makro ke Mikro- ekonomi (top down) dan juga sebaliknya (Bottom Up) sehingga dicapai suatu Portofolio yang optimal sesuai dengan strategi investasi yang telah ditetapkan. Pendekatan Makro-ekonomi memperhatikan situasi moneter, siklus bisnis, suku bunga dan nilai tukar mata uang. Sedangkan pendekatan Mikro-ekonomi memperlihatkan nilai perbandingan harga saham dengan pendapatan perusahaan, tingkat pertumbuhan tiga tahun terakhir, nilai buku perusahaan, tingkat pembagian deviden, arus kas, marjin laba, komposisi pembiayaan perusahaan, kualitas manajemen perusahaan, likuiditas dan kondisi sektoral.
5.3. PELAKSANAAN HASIL FATWA
Setiap emiten yang telah terdaftar di Bursa Efek di Indonesia yang belum termasuk dalam Daftar Efek Syariah, terlebih dahulu akan diidentifikasi kegiatan hasil usaha utamanya termasuk kegiatan dan hasil usaha utama anak-anak perusahaannya untuk diusulkan kepada Dewan Pengawas Xxxxxxx guna di telaah kesesuaiannya dengan pedoman syariah Islam. Proses analisis dan pembahasan oleh anggota Dewan Pengawas Syariah merupakan proses yang sangat penting sehingga diperlukan rapat secara periodik untuk membuat keputusan secara bulat dengan didasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.
Proses yang sama akan dilakukan setiap kali terdapat emiten yang baru mencatatkan sahamnya di bursa efek di Indonesia, atau atas suatu tindakan korporasi yang berakibat pada peleburan dua atau lebih unit usaha, kecuali sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Pembatasan oleh peraturan Pasar Modal
I. Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:
1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik Indonesia;
b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3) Instrumen Pasar Uang Dalam Negeri
b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
II (1) Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa: saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
x. Xxxxx yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasukdalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
x. Xxxx beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. PNM SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan butir 5.2. Prospektus ini.
(2) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh:
1. Emiten atau Perusahaan Publik;
2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Pemerintah Republik Indonesia;
5. Pemerintah Daerah; dan/atau
6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
b. memiliki peringkat layak investasi dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
c. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperdagangkan di:
1. Bursa Efek; atau
2. luar Bursa Efek, dengan ketentuan:
a) pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
b) valuasi dilakukan secara harian dan wajar; dan
c) Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu-waktu pada nilai wajar.
b. memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa:
1. Efek; atau
2. Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; dan
b) informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum; dan
c) tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud.
III.Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan PNM SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PNM SYARIAH:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; kecuali:
a) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KOlektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.5. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PNM SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.5.1 Bilamana dalam portofolio PNM SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan PNM SYARIAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.5.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PNM SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan PNM SYARIAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.5.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban
yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, maka OJK berwenang untuk:
a. mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
b. memerintahkan pembubaran PNM SYARIAH
5.5.4 Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan PNM SYARIAH.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PNM SYARIAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PNM SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
7.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PNM SYARIAH, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PNM SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran diantaranya, biaya percetakan brosur, biaya promosi dan iklan PNM SYARIAH;
d. Biaya percetakan dan distribusi formulir pembukuan rekening, formulir profil nasabah, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), dan Prospektus awal;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PNM SYARIAH paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran PNM SYARIAH menjadi efektif;
x. Xxxxx pencetakan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan setelah PNM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris serta beban lainnya kepada pihak ketiga dalam hal PNM SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi.
7.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA
a. Imbalan jasa untuk Manajer Investasi dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian sebesar maksimum 1,5 % (satu koma lima persen) per tahun, dengan ketentuan bahwa 1 tahun adalah 365 hari dan di bayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa untuk Bank Kustodian dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian yang ditetapkan maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dengan ketentuan bahwa 1 tahun adalah 365 hari dan di bayarkan setiap bulan;
c. Biaya Transaksi dan registrasi Efek, termasuk pajak dan biaya lain yang berkaitan dengan traksaksi Efek untuk kepentingan PNM SYARIAH;
d. Imbalan jasa Akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah di tetapkan pernyataan efektif atas PNM SYARIAH oleh OJK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi Pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah PNM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pengiriman surat atau bukti konfirmasi perintah dari pemodal/Pemegang Unit Penyertaan dan surat atau bukti konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan setelah PNM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaansetelah PNM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 setelah PNM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan
atau Prospektus (jika ada) PNM SYARIAH setelah PNM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan PNM SYARIAH setelah PNM SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrument penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan PNM SYARIAH yang dibebankan kepada PNM SYARIAH.
7.3. BIAYA-BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Biaya-biaya yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan PNM SYARIAH
No. | Jenis Biaya | Besar Biaya |
1. | Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) | Maks 3,0% |
2. | Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 0% |
(Redemption Fee) | ||
3. | Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee) | 0% |
4. | Biaya Bank untuk Transfer /Pembayaran, | Tergantung |
Pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan | Bank ybs. | |
yang di tolak, Pembelian atau Penjualan Kembali UP, | ||
pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), pembagian | ||
keuntungan, dan pengembalian dana atas sisa Unit | ||
Penyertaan dalam hal Kepemilikan Unit Penyertaan | ||
di bawah saldo minimum. | ||
5. | Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang UP | Jika ada |
7.4. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI, BANK KUSTODIAN DAN ATAU PNM SYARIAH
Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan atau Akuntan, setelah PNM SYARIAH efektif, menjadi beban manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau PNM SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya 2. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan; dan
- Pasal 2Aayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PNM SYARIAH. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
RISIKO OPERASIONAL DAN INVESTASI
Sebagai suatu instrumen investasi, Efek Reksa Dana tidak terlepas dari risiko kerugian investasi. Berikut ini adalah faktor-faktor risiko utama yang dapat terjadi:
9.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI AKTIVA BERSIH
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga efek yang menjadi bagian portofolio investasi Reksa Dana yang mengakibatkan menurunnya Nilai Aktiva Bersih (NAB).
9.2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek PNM SYARIAH diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio PNM SYARIAH di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
9.3. RISIKO TERJADINYA WANPRESTASI
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Xxxxx Xxxx; Pialang; Bank Kustodian; PT KPEI; Agen Pembayaran wanprestasi, sehingga dapat mempengaruhi (menurunkan) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
9.4. RISIKO PERUBAHAN POLITIK DAN EKONOMI
Risiko yang terjadi bila terjadi perubahan dalam bidang politik dan atau kebijakan ekonomi sehingga dapat mempengaruhi (menurunkan) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
9.5. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Dalam hal PNM SYARIAH diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang PNM SYARIAH serta pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PNM SYARIAH, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PNM SYARIAH.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Semua Pemegang Unit Penyertaan PNM SYARIAH mempunyai hak yang sama, yaitu:
10.1. HAK UNTUK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi.
10.2. HAK UNTUK MENJUAL KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan atas permintaan penjualan kembali itu, Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per unit pada akhir hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi berhak menunda penjualan kembali Unit Penyertaan apabila dipenuhi kondisi-kondisi sebagaimana diterangkan pada Risiko Likuiditas.
10.3. HAK MENDAPATKAN BUKTI PENYERTAAN
Atas setiap transaksi yang dilakukan (Pembelian, dan atau Penjualan kembali), Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima surat konfirmasi sebagai bukti penyertaan.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per unit pada setiap hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada setiap akhir hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada hari Bursa berikutnya.
10.5. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan. Penyampaian Laporan Bulanan PNM SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PNM SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
10.6. HAK UNTUK MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN BENTUK PROSPEKTUS
10.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PNM SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PNM SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
Kekayaan PNM SYARIAH pada dasarnya adalah milik para pemegang Unit Penyertaan secara kolektif. Kekayaan itu diregistrasi atas nama Bank Kustodian untuk dan atas nama PNM SYARIAH. Manajer Investasi yang merupakan pihak yang
mengelola kekayaan kolektif Ini berhak mewakili para pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Obligasi.
BAB XI
LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA PNM SYARIAH
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN PNM SYARIAH
12.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PNM SYARIAH
Formulir Pembukaan Rekening PNM SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
12.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PNM SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening bagi calon Pemegang Unit Penyertaan perdana dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan formulir lain serta dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi jika calon Pemegang Unit Penyertaan PNM SYARIAH merupakan calon Pemegang Unit Penyertaan yang baru pertama kali (pembelian awal) melakukan pembelian produk-produk investasi Manajer Investasi.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara
langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PNM SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan PNM SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan PNM SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
12.4. TEMPAT PEMBELIAN
Pembelian dapat dilakukan di Manajer Investasi dan Agen Penjual yang ditunjuk, sedangkan pembayaran dapat dilakukan pada Bank
Kustodian atau Bank Penerima Pembayaran (Collecting Bank) yang ditunjuk.
12.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PNM SYARIAH akan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Aplikasi Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala PNM SYARIAH dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
12.7. CARA PEMBELIAN
a. Mengisi Formulir Pembelian PNM SYARIAH secara lengkap dan benar.
b. Mengisi Formulir Profil Investasi Investor.
c. Membayar pembelian UP di:
PT Bank DBS Indonesia
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Syariah Nomor Rekening : 3320046011
Alamat Bank : Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Atau
Bank Syariah Indonesia
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Syariah Nomor Rekening : 700.130.6035
Alamat Bank : Wisma Mandiri - Thamrin
Atau
Bank Central Asia
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Syariah Nomor Rekening : 5375.307.101
Alamat Bank : Sudirman Mansion, Jakarta Selatan
Atau
Bank Mandiri
Nama Rekening : Reksa Dana PNM Syariah Nomor Rekening : 103.000.5814120
Alamat Bank : Jakarta, Thamrin
Pembayaran dapat dilakukan dengan cek/ giro, transfer tunai atau pemindahbukuan.
d. Menyerahkan FP dan Formulir Profil Investasi Investor yang telah diisi lengkap dan copy Bukti Transfer Bank kepada petugas di Manajer Investasi serta Agen Penjualan atau Perwakilan Manajer Investasi di bank Penerima Pembayaran (Collecting bank).
e. Menyerahkan fotokopi kartu identitas (KTP atau Pasport) yang masih berlaku bagi pemodal perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP dan kartu identitas pejabat yang masih berlaku bagi pemodal Badan Hukum.
12.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima
dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PNM SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PNM SYARIAH.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
12.9. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK Manajer investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemohonan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih
yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.10. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 12.7. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PNM SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PNM SYARIAH disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1. PERORANGAN
Mengisi Formulir Penjualan Kembali PNM SYARIAH yang meliputi:
- Nomor Account UP yang akan dijual.
- Jumlah UP yang dijual.
- Menandatangani Formulir Penjualan Kembali sesuai dengan tandatangan yang terdapat dalam surat Tanda Pengenal Diri.
13.2. PEMODAL BERBADAN HUKUM
Mengisi Formulir PenjualanKembali Reksa Dana PNM SYARIAH yang meliputi:
- Nomor Account UP yang akan dijual.
- Jumlah UP yang dijual.
- Menandatangani Formulir Penjualan Kembali oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tandatangan dalam formulir pembelian.
13.3. BATASAN MINIMUM DAN MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI Batasan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PNM SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan PNM SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PNM SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan PNM SYARIAH sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Bank Kustodian menerima permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pembelian kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
13.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI
Nasabah yang menjual kembali Unit Penyertaannya tidak dikenakan biaya penjualan kembali (redemption fee) sehingga investor akan menerima pembayaran sebesar UP yang dijual dikalikan dengan menerima pembayaran sebesar UP yang dijual dikalikan dengan NAB per UP pada penutupan hari Bursa, yaitu
pada hari dimana pemesanan penjualan kembali diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Nilai Penjualan kembali yang akan diperoleh pemodal dalam transaksi penjualan kembali adalah menggunakan formula sebagai berikut:
Nilai Penjualan kembali = (Jumlah UP yang dijual x NAB)
13.5. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Penjualan kembali yang formulirnya diterima oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan jam 13.00 WIB, maka NAB per UP yang dijadikan dasar perhitungan penjualan di atas adalah NAB per UP pada penutupan Bursa hari tersebut. Penjualan yang formulirnya diterima setelah jam 13.00 WIB akan diproses berdasarkan NAB penutupan hari bursa berikutnya.
13.6. TEMPAT PENJUALAN KEMBALI
Penjualan kembali dapat dilakukan di Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
13.7. CARA PENJUALAN KEMBALI
1. Mengisi Formulir Penjualan Kembali secara lengkap
2. Menyerahkan Formulir Penjualan Kembali yang telah diisi lengkap kepada petugas di tempat penjualan kembali.
13.8. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana PNM SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospectus dan formulir pembukaan rekening PNM SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
13.9. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang
disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan PNM SYARIAH dapat melakukan pengalihan (switching) Unit Penyertaannya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
14.2. PEMODAL PERORANGAN:
Mengisi Formulir Penjualan Kembali PNM SYARIAH yang meliputi:
- Nomor Account UP yang akan dialihkan.
- Jumlah UP yang akan dialihkan.
- Menandatangani Formulir Penjualan Kembali sesuai dengan tandatangan yang terdapat dalam surat Tanda Pengenal Diri.
14.3. PEMODAL BERBADAN HUKUM:
Mengisi Formulir Penjualan Kembali yang meliputi:
- Nomor Account UP yang akan dialihkan.
- Jumlah UP yang akan dialihkan.
- Menandatangani Formulir Penjualan Kembali oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tandatangan dalam formulir pembelian.
14.4. KELENGKAPAN FORMULIR
Untuk Nasabah yang belum pernah memilki unit penyertaan di Reksa dana yang lain, wajib mengisi formulir pembelian Reksa Dana yang lain tersebut dan Formulir Profil Investasi Nasabah dan diserahkan bersama dengan Formulir Penjualan Kembali Reksa Dana PNM. Untuk Nasabah yang sudah memilki unit penyertaan di Reksa Dana yang lain tersebut, cukup mengisi Formulir Penjualan Kembali PNM SYARIAH saja.
14.5. BATASAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Batasan minimum pengalihan investasi PNM SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PNM SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PNM SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
14.6. NILAI PENGALIHAN
Pengalihan dari sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PNM SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang sama ditentukan dari nilai hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PNM SYARIAH.
Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana baru hasil pengalihan akan ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
Jumlah UP PNM SYARIAH x NAB dalam rupiah per UP Reksa Dana PNM SYARIAH NAB dalam rupiah per UP Reksa Dana PNM SYARIAH yang baru
14.7. PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pemesanan pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan Unit Penyertaan, jika semua persyaratan telah dipenuhi. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat informasi yang diberikan tidak lengkap atau kesalahan instruksi dari Nasabah. Dalam hal pengalihan Unit Penyertaan, bila dipandang perlu, Manajer Investasi dana Bank Kustodian berhak untuk menolak pengalihan Unit Penyertaan. Nasabah akan menerima konfirmasi bukti transaksi pemesan pembelian, penjualan kembali, pengalihan Unit Penyertaan dan saldo Unit Penyertaan yang masih dimilikinya dari Bank Kustodian apabila transaksinya disetujui.
14.8. PENGALIHAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pengalihan investasi dengan sistem elektronik.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN INVESTASI
15.1. Pembelian Unit Penyertaan (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi)
15.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi)
15.3. Xxxxalihan Investasi (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi)
15.4. Pembelian Unit Penyertaan (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi)
15.5. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk Oleh Manajer Investasi)
15.6. Xxxxalihan Investasi (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi)
BAB XVI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
16.1. PNM SYARIAH berlaku sejak ditetapkan Pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, PNM SYARIAH telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Apabila diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Apabila total Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut; dan atau
d. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PNM SYARIAH.
16.2. Dalam hal PNM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 16.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PNM SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan PNM SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PNM SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Reksa Dana PNM SYARIAH dibubarkan, yang disertai dengan:
a. akta pembubaran PNM XXXXXXX dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Laporan keuangan pembubaran PNM SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PNM SYARIAH telah memiliki dan kelolaan.
16.3. Dalam hal PNM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 16.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PNM SYARIAH paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada
Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran PNM SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PNM SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
2) laporan keuangan pembubaran PNM SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
3) akta pembubaran Reksa Dana PNM SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.4. Dalam hal PNM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 16.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan kondisi keuangan terakhir PNM SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Pernyataan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PNM SYARIAH paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PNM SYARIAH;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran Reksa Dana PNM SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana PNM SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
ii. laporan keuangan pembubaran PNM SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
iii. akta pembubaran PNM SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.5. Dalam hal PNM SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal butir 16.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PNM SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana PNM SYARIAH antara Manajer Investasi dan bank Kustodian; disertai alasan pembubaran; dan
2) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PNM SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian.
a. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
b. menyampaikan laporan pembubaran PNM SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PNM SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut :
1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
2) laporan keuangan pembubaran Reksa Dana PNM SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
3) akta pembubaran PNM SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
16.6. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PNM SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
16.7. Setalah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PNM SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali/pelunasan.
16.8. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
16.9. Dalam hal PNM SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PNM SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pembelian PNM SYARIAH dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Para Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT PNM Investment Management
Menara PNM Lantai 15 Jl. Kuningan Mulia No.9F
Kuningan Centre Lot 1 (Kav. 1) Karet-Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telp: (00 00) 0000 000
Fax: (00 00) 0000 000
Email: xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xxx
BANK KUSTODIAN
PT BANK DBS INDONESIA
DBS Bank Tower, 33th Floor Jln. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940, Indonesia
Telepon (00-00) 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 xxx.xxx.xxx
Email: xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxx.xxx Twitter : xxxxxxx.xxx/XXXXX
PT PNM Investment Management
Menara PNM 15th Floor Jl. Kuningan Mulia No. 9F
Kuningan Centre Lot 1 (Kav 1) Karet - Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Phone : (x00 00) 0000000
Fax : (x00 00) 0000000
Surabaya Marketing Office