DOKUMEN PELELANGAN
DOKUMEN PELELANGAN
PENGADAAN
PERANGKAT LUNAK DAN JASA KOMPUTASI AWAN
Xxx Xxxxadaan
Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan Tahun 2017
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen pelelangan ini terdiri dari bagian yang tersebut di bawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan.
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen pelelangan terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode Evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Surat perjanjian kerjasama / kontrak kerja
b. Dokumen pelelangan beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah- pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang atau jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan.
b. Penyedia barang atau jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Pelelangan ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada ;
Hari : (akan diberitahukan melalui Undangan Pelelangan)
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
2. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing- masing.
3. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen pelelangan. berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh wakil penyedia barang atau jasa yang ditunjuk.
4. Penanda tanganan Berita Acara Penjelasan pada ;
Hari : (akan diberitahukan melalui Undangan Pelelangan)
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
dan dapat diambil oleh penyedia barang / jasa yang berkepentingan pada saat itu juga.
PASAL 3 PELELANGAN
1. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang / Jasa.
2. Peserta pelelangan adalah penyedia barang atau jasa yang merupakan badan hukum yang memiliki persyaratan sebagai berikut ;
a. Copy Akte Pendirian Perusahaan |
b. Copy NPWP dan Surat Keterangan PKP c. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) d. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) e. Copy Ket.Domisili (yang masih berlaku) |
f. Copy Laporan Keuangan Tahun 2016 yang telah diaudit |
g. Copy jaminan penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia) h. Daftar pengalaman pekerjaan. i. Surat dukungan principal |
3. Peserta pelelangan yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan.
b. Mempelajari dan memahami semua dokumen pelelangan
c. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing)
d. Mengetahui semua prosedur pelelangan
4. Pemasukan penawaran akan diadakan pada :
Hari : (akan ditentukan pada saat aanwijzing)
Tanggal : sda
Dimulai jam : sda
Ditutup jam : sda
Tempat di : sda
Beberapa saat setelah penutupan pemasukan surat penawaran dan apabila jumlah penawaran yang masuk sekurang kurangnya ada 3 (tiga) penyedia barang atau jasa, maka akan dilanjutkan pembukaan penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga) maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran.
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan satu sampul.
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pelelangan, dan untuk penawaran harga dijilid tersendiri.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pelelangan;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan dengan alamat yang di ditentukan dalam dokumen pengadaan;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang / Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan ber meterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang / jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dan formatnya tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama dan alamat Direktur dan Pimpinan Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
c. Jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pemeliharaan
d. Perincian spesifikasi / ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
12. Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
13. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
DATA ADMINISTRASI |
a. Copy Akte Pendirian Perusahaan |
b. Copy NPWP dan Surat Keterangan PKP c. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) d. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) e. Copy Surat Ket.Domisili (yang masih berlaku) |
f. Copy Laporan Keuangan Tahun 2016 yang telah diaudit |
g. Copy jaminan penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia) h. Surat dukungan principal |
DATA TEKNIS |
a. Proposal Teknis b. Brosur c. Spesifikasi Teknis d. Daftar pengalaman pekerjaan |
DATA HARGA PENAWARAN |
a. Surat penawaran harga sesuai spesifikasi b. Menyampaikan Jangka Waktu Pelaksanaan. c. Perincian harga sesuai spesifikasi atau Bill of Quantity (BoQ). |
14. Bagi penyedia barang / jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
15. Dalam pelelangan ini dilakukan menggunakan evaluasi merit point.
16. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
17. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang terendah.
18. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
19. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% - 3% dari jumlah harga penawaran dari bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah / Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008,
b. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan. Jl. H.R Rasuna Said Kav C-2, Kuningan Jakarta Selatan, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
c. Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah kontrak ditandatangani.
d. Bagi penyedia barang atau jasa yang menang dalam pelelangan ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
20. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila ;
a. Tidak dimasukkan dalam sampul tertutup, atau pada sampul terdapat harga penawarannya, atau terdapat tanda lainnya diluar syarat-syarat yang ditentukan atau menggunakan sampul tembus baca.
b. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang / jasa yang tidak diundang dalam pelelangan ini.
c. Tidak ditanda tangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan pelelangan). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
d. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
e. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang wakil peserta.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti: penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Perangkat Lunak dan Komputasi Awan, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pelelangan dengan prosedur atau tata cara pelelangan yang tercantum dalam dokumen pelelangan.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PELELANGAN GAGAL
Pelelangan atas pengadaan barang/jasa dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
1. Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta;
2. Jumlah penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) penawar;
3. Tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan;
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya di bawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia;
5. Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya.
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan;
8. Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa
PASAL 8 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada tim pengadaan. Dalam hal tidak menyampaikan surat pemberitahuan maka peserta akan dikenakan sanksi dimasukan dalam daftar hitam (blacklist).
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero).
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang / jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja (Persero), maka PT Jasa Raharja (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai
b. Penyedia jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan
c. Penyedia jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero)
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga suku cadang atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan ini menjadi risiko penyedia barang atau jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk pelaksanaan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan kemampuan penyedia barang / jasa dimana jangka waktu dan ruang lingkup jaminan pelaksanaan termasuk sampai dengan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan di terima PIHAK PERTAMA.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN & MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan termasuk Instalasi yang dimaksud dalam Dokumen Pelelangan ini adalah sesuai dengan kemampuan Penyedia Barang / Jasa dengan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung setelah penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada point 1 diatas.
3. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan penyerahan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan agar dicantumkan dalam surat penawaran yang selanjutnya akan dinilai dalam Evaluasi Teknis dengan prinsip lebih cepat lebih baik.
PASAL 15
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
1. Melakukan Pengadaan Software Komputasi Awan sebanyak 16 processor di Data Center Jasa Raharja;
2. Menyertakan Licensi Software Komputasi Awan berupa softcopy dan hardcopy.
3. Upgrade Vsphere 6 Enterprise Plus ke vSphere for vCloude Suite 2017 Advanced.
4. Instalasi dan Konfigurasi vRealize Suite 2017 Advanced meliputi :
a. vRealize Automation Center
b. vRealize Business
c. vmWare Log insight
d. vRealize Operation Management
5. Dukungan teknis VMware vRealize Suite 2017 Advanced (24 jam x 7 hari x 3 bulan) dari partner, meliputi :
a. vRealize Automation Center
b. vRealize Business
c. vmWare Log insight
d. vRealize Operation Management
6. Dokumentasi
a. Dokumen Lengkap Arsitek Komputasi Awan
b. Dokumen Lengkap Instalasi dan konfigurasi Komputasi Awan
c. Dokumen Lengkap verifikasi dan tes operasional
7. Support
a. Support pasca implementasi dengan melakukan sesi transfer knowledge.
b. Production support/ subscription selama 1 tahun untuk keseluruhan product software virtualisasi mencakup software license dari principal
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis untuk Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan adalah sebagai berikut :
Product | Description | Part Number | Qty |
VMware vCloud Suite 2017 Advanced | vCloud Suite 2017 Advanced contains : a. vSphere 6 Enterprise Plus for vCloud Suite b. vRealize Suite 2017 Advanced include : - vRealize Automation Center - vRealize Business - Vmware Log insight - vRealize Operation Management SnS Required & Sold Separately | CL17-ADV-C | 16 |
Production Support/Subscription for VMware vCloud Suite 2017 Advanced for 1 year | Technical Support, 24 Hour Sev 1 Support 7 days a week | CL17-ADV-P-SSS-C | 16 |
No. | Kebutuhan | Jumlah |
1 | Software komputasi awan: • Memiliki arsitektur hypervisor sebagai lapisan virtualisasi yang handal berkinerja tinggi dan sudah dalam produksi. Bisa berbagi sumberdaya perangkat keras oleh beberapa mesin virtual. • Mampu mendukung RAM sampai 4TB per VM • Metode akses storage yang mampu menggabungkan beragam teknologi seperti FC, FCoE, iSCSI, NFS • Memiliki storage API yang mampu berintegrasi dengan proteksi data pihak ketiga, multipathing, disk array • Memiliki kemampuan thin provisioning untuk alokasi hard disk sesuai kebutuhan • Memilki kemampuan memindahkan VM secara online • Menejemen tidak terbatas pada jumlah VM dan jumlah server fisik • Lisensi berdasarkan jumlah prosesor yang tidak terikat pada perangkat keras | 16 Processor |
• Bisa membagi sumber daya secara otomatis baik itu dari sisi prosesor, memori dan media penyimpanan
• Bisa melakukan sekala prioritas keluar masuk data baik itu ke jaringan ataupun ke media penyimpanan
• bisa dikelola oleh software untuk manajemen virtual berlisensi yang bisa berbentuk virtual appliance atau yang di install di windows server
• Memiliki kemampuan anaslisa yang telah dan akan terjadi terhadap pusat data virtual
• Memiliki penyajian informasi yang mudah dalam satu papan informasi yang hanya menampilkan angka dan warna
• Software yang ditawarkan dapat memberikan solusi penyediaan infrastruktur dalam bentuk layanan kepada pengguna
• Mampu memberikan service dalam bentuk catalog kepada pengguna
• Bisa memberikan layanan dalam bentuk apapun atau anything as a service (XaaS)
• Mendukung teknologi multi-vendor dan support untuk multi- cloud
• Mampu melakukan analisis dan report konsumsi dari sumber daya yang digunakan oleh pengguna untuk kebutuhan (costing)
• Dapat diintegrasikan software monitoring dan analisis operation sehingga mampu menidentifikasi resource dari private cloud yang dapat direklamasi
• Penawaran harus termasuk jasa implementasi
BAB III
METODE EVALUASI PELELANGAN
PENGADAAN PERANGKAT LUNAK DAN JASA KOMPUTASI AWAN
Metode evaluasi pelelangan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan memberikan nilai angka terhadap unsur unsur yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Evaluasi pelelangan hanya diterapkan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adapun faktor yang dievaluasi adalah dari segi administrasi, teknis dan harga penawaran.
EVALUASI ADMINISTRASI
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
a. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada. |
b. Copy NPWP & Surat Keterangan PKP. c. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) . d. Copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP. e. Copy Ket. Domisili (yang masih berlaku). |
f. Copy Laporan Keuangan tahun 2016 yang telah diaudit. |
g. Copy jaminan penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia) h. Surat dukungan principal. i. Surat Jaminan Penawaran. |
Seluruh persyaratan tersebut di atas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan/penyedia barang/jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikutsertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang/jasa tidak dapat melengkapi selruuh persyaratan administrasi tersebut di atas, maka penawaran dari penyedia barang/jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
EVALUASI TEKNIS (bobot 40 %)
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi teknis adalah sebagai berikut :
a. Proposal Teknis | 30 % |
b. Brosur | 20 % |
c. Spesifikasi Teknis | 50 % |
Kriteria penilaian sebagai berikut :
1. a. b. c. | Proposal Teknis Kesesuaian antara permasalahan dengan solusi yang ditawarkan Proposal yang diajukan tidak sesuai dengan permasalahan yang ada Tidak ada proposal | Nilai 100 50 0 |
2. a. b. | Brosur Brosur ada dan lengkap Brosur tidak ada/ tidak lengkap | Nilai 100 0 |
3. a. b. | Spesifikasi Teknis Spesifikasi sesuai Spesifikasi tidak sesuai | Nilai 100 0 |
EVALUASI HARGA (bobot 60 %)
Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan Harga Penawaran Peserta dengan harga rata-rata penawaran yang diajukan semua peserta, namun tidak lebih rendah 20% dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan dan tidak lebih tinggi dari HPS (Sub Bobot 40%).
Evaluasi kerendahan harga penawaran dilakukan dengan membandingkan antara harga penawaran dari peserta pengadaan yang dinilai dengan harga penawaran yang paling rendah dari semua penawaran yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta teknis, namun tidak lebih rendah 20% dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan dan tidak lebih tinggi dari HPS (Sub Bobot 60%).
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan.
Xxx Xxxxadaan
Perangkat Lunak dan Jasa Komputasi Awan
Xxx Xxxxxxxx Ketua Tim