PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR DENGAN
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
NOMOR : 29/PERJ/AB/2018 NOMOR : 04-N.I.27/Gs/09/2018
TENTANG
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM DAN TINDAKAN HUKUM LAINNYA DALAM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pada hari ini, Selasa tanggal dua puluh enam bulan September Tahun Dua Ribu Delapan Belas, bertempat di Kota Jantho, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXXX,XXX,X.Xx : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah, yang berkedudukan di Jalan Xxxx.
X. Xxxxxx Xxxxxxx, Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. MARDANI, SH. : Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang berkedudukan di Jalan X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Polem, SH, Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang didirikan dengan Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) dan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berhak mengadakan pungutan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- 1 -
2. PIHAK KEDUA adalah Lembaga Pemerintahan Non Departemen yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) dapat melaksanakan kerjasama dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan tujuan melakukan penyelamatan atas Keuangan/Kekayaan/Aset Negara.
3. Bahwa dalam hal menghadapi permasalahan pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain Penerimaan Asli Daerah yang Sah dan Piutang Daerah, Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan ketentuan sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Pelaksanaan KERJA SAMA dibidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA meliputi;
a. Menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum PIHAK PERTAMA dengan pihak ketiga baik diluar maupun didalam pengadilan.
b. Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA.
(2) Dalam hal PIHAK PERTAMA meminta bantuan hukum kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili PIHAK PERTAMA baik didalam maupun diluar pengadilan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada PIHAK KEDUA.
(3) Dalam pelaksanaan surat kuasa khusus (SKK) PIHAK PERTAMA menyiapkan berkas/data yang diperlukan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA melaporkan kepada PIHAK PERTAMA tentang pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK).
(4) Dalam pelaksanaan bantuan hukum PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk mewakili PIHAK PERTAMA dengan surat kuasa khusus (SKK) hak Substitusi guna bertindak sebagai jaksa pengacara negara baik didalam kedudukannya sebagai penggugat maupun tergugat.
(5) Para pihak saling berbagi informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Perjanjian ini adalah Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(2) Lingkup bantuan hukum adalah memberikan pendampingan sebagai Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(3) Lingkup Pertimbangan hukum meliputi antara lain :
a. Pendapat Hukum (Legal Opinion /LO);
b. Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA); dan
c. Audit Hukum (Legal Audit);
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 3
(6) Pelaksanaan KERJA SAMA dibidang perdata dan tata usaha negara yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA meliputi;
c. Menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum PIHAK PERTAMA dengan pihak ketiga baik diluar maupun didalam pengadilan.
d. Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA.
(7) Dalam hal PIHAK PERTAMA meminta bantuan hukum kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili PIHAK PERTAMA baik didalam maupun diluar pengadilan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada PIHAK KEDUA.
(8) Dalam pelaksanaan surat kuasa khusus (SKK) PIHAK PERTAMA menyiapkan berkas/data yang diperlukan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA melaporkan kepada PIHAK PERTAMA tentang pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK).
(9) Dalam pelaksanaan bantuan hukum PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk mewakili PIHAK PERTAMA dengan surat kuasa khusus (SKK) hak Substitusi guna bertindak sebagai jaksa pengacara negara baik didalam kedudukannya sebagai penggugat maupun tergugat.
(10) Para pihak saling berbagi informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV PEMBIAYAAN
Pasal 4
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama oleh jaksa pengacara negara sebagaimana dalam pasal 4 setelah dikoordinasikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan selanjutnya ditetapkan oleh kedua belah pihak.
BAB V TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Para Xxxxx bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan kerjasama ini sesuai dengan ruang lingkup perjanjian dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB VI KERAHASIAAN
Pasal 6
Para pihak wajib menjaga kerahasiaan Wajib Pajak yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka pelaksanaan atau menjalankan Perjanjian Kerjasama ini.
BAB VII PEMBERITAHUAN
Pasal 7
Setiap surat menyurat mengenai pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini harus diberikan secara tertulis oleh masing-masing pihak kepada pejabat dan alamat sebagai berikut:
PIHAK KESATU BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR Jalan Xxxx. X. Xxxxxx Xxxxxxx, Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Telp. (0651) 92485, 92194, 92424 Fax. (0651) 00000 | XXXXX XXXXX XXXXXXXXX NEGERI ACEH BESAR Jalan X. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Polem, SH, Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar |
BAB VIII
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Pasal 8
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
(2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang atau mengakhiri Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum diakhiri Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini baik karena diakhiri atau karena masa berakhir, maka Para Pihak harus menyelesaikan segala kewajibannya.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak menimbulkan kewajiban apapun dari masing-masing pihak kecuali hal itu telah disepakati secara tegas dan tertulis oleh Para Xxxxx.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan oleh Para Pihak yang merupakan penyempurnaan/pengembangan sebagai addendum yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Apabila terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA di Kota Jantho pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) rangkap bermaterai cukup serta 2 (dua) rangkap sisanya tanpa materai mempunyai kekuatan hukum yang sama disimpan oleh masing-masing pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,