BAB I
DOKUMEN TENDER / RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGADAAN APLIKASI PERFORMANCE MONITORING
XXX XXXXXXXAN APLIKASI PERFORMANCE MONITORING
TAHUN 2023
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen RKS ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring.
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen Tender terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/kontrak kerja
b. Dokumen Tender beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan Tender Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring.
b. Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Tender ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari xxxx
Tanggal xxxx
Jam xxxx
2. Pemberian Penjelasan akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender.
3. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya.
4. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen RKS.
5. Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada;
Hari xxxx
Tanggal xxxx
Jam xxxx
PASAL 3 TENDER
1. Tender diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/34/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Standar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peserta Tender adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*.
b. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*.
c. TDP / NIB yang masih berlaku*.
d. SIUP / Izin Usaha yang masih berlaku*.
e. SITU/Keterangan Domisili Perusahaan / Izin Lokasi yang masih berlaku*.
* berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja. (xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx ).
3. Peserta Tender yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Mendaftar melalui aplikasi eProcurement PT Jasa Raharja (xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx )
b. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Aplikasi Performance Monitoring.
c. Mempelajari dan memahami semua dokumen Tender.
d. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing).
e. Mengetahui semua prosedur Tender.
4. Pemasukan penawaran akan dilaksanakan pada :
Hari : xxxx
Tanggal : xxxx
Dimulai jam : xxxx
Ditutup jam : xxxx
Tempat di : xxxx
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan satu tahap;
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen RKS, dan untuk penawaran harga dijilid tersendiri.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen RKS;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Aplikasi Performance Monitoring dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen RKS;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing- masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang / jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dengan format yang tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama Direktur atau Pimpinan Perusahaan dan alamat Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
x. Xxxxxx waktu pelaksanaan
d. Perincian spesifikasi / ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload Data Administrasi, Data Teknis, dan Data Harga Penawaran yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditandatangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
PT/CV............................
Alamat : ..........................
Dokumen Penawaran
Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring
Kepada : Xxx Xxxxadaan Aplikasi Performance Monitoring
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C2 Kuningan – Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
Data Administrasi
a. Dokumen kualifikasi, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan (sesuai format di RKS)
b. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)
c. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
d. TDP / NIB yang masih berlaku
e. SIUP / Ijin Usaha / NIB yang masih berlaku
f. Keterangan Domisili Perusahaan / Izin Lokasi / NIB yang masih berlaku
g. Laporan Keuangan Tahun 2021 (audited) dan tahun 2022 (diutamakan yang telah diaudit)
h. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia)
i. Surat Dukungan Principal
Data Teknis
a. Proposal Teknis
b. Spesifikasi teknis
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
d. Daftar pengalaman perusahaan
Data Harga Penawaran
a. Surat penawaran harga sesuai spesifikasi dan ruang lingkup pekerjaan
b. Menyampaikan jangka waktu pelaksanaan
c. Perincian harga sesuai Bill of Quantity (BoQ)
15. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008, asli diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan.
16. Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja.
17. Dalam tender ini akan dilakukan evaluasi secara evaluasi merit point system.
18. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
19. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
20. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% - 3% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan dari bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Aplikasi Performance Monitoring, Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx.X-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
b. Untuk Jaminan Penawaran yang menggunakan Perusahaan Asuransi wajib mencantumkan besaran nilai premi atau service charge di Surat Jaminan Tersebut
x. Xxxxxan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
d. Bagi penyedia barang/jasa yang menang dalam tender ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
21. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam tender ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan.
c. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
d. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
22. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang paling sesuai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan tender dengan prosedur atau tata cara tender yang tercantum dalam dokumen RKS.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak tanggal surat pengumuman pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja.
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Xxxx Xxxxxxx.
PASAL 8 TENDER ULANG
Tender atas Pengadaan ini dinyatakan diulang, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
1. Jumlah calon peserta tender yang mendaftar dan memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) peserta.
2. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran.
3. Jumlah peserta pada tahap pembukaan penawaran kurang dari 2 (dua) peserta.
4. Hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukkan bahwa yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana yang ditentukan di dalam dokumne RKS kurang dari 2 (dua) peserta.
5. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
6. Terdapat sanggahan dari peserta tender yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
7. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
8. Dalam pelaksanaan tender terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa
9. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx, apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera
memutuskan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan/diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Perjanjian.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring dalam RKS ini adalah maksimal selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan agar dicantumkan dalam surat penawaran.
BAB II
LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
Ruang lingkup kegiatan pengadaan ini terdiri dari :
1. Platform Application Performance Monitoring (APM) yang dapat melakukan monitoring performa aplikasi, dengan adanya informasi terkait jaringan, server, aplikasi sampai database, sehingga ada korelasi yang berkesinambungan sehingga suatu issue dapat diruntut secara top-down atau down-top. Misalnya dari performance aplikasi yang lambat yang dibuktikan dengan response time yang lama (jaringan), dibreakdown ternyata ada suatu proses di server yang tinggi (server), kemudian dibreakdown ternyata ada issue pada suatu module pada suatu baris coding pada aplikasi (aplikasi), dan dibreakdown ke database ternyata ada query yang lambat (database).
2. Perhitungan harga APM hanya terbatas pada jumlah user dan data ingest yang masuk, tidak terbatas atau bersifat unlimited pada jumlah module/host/CPU/container/aplikasi/instance/hour, dengan kebutuhan Jasa Raharja sebagai berikut:
a. Lisensi 3 full platform user, yang mempunyai akses penuh dan tertinggi untuk mengakses platform, termasuk untuk melakukan monitor, debugging, dan troubleshooting di platform APM.
b. Lisensi komitmen 8TB/bulan data ingest, yang mempunyai kapabilitas untuk up-to 90 hari extended retention, inspeksi 1 miliar per 30 menit dan
100 juta data poin per menit, FedRAMP and HIPAA enabled, advanced custom configurable logs obfuscation, streaming and historical data export, serta vulnerability management.
3. Harga bersifat buy once get all, sudah termasuk semua module yang dimiliki oleh platform APM tersebut untuk menciptakan kesinambungan analisis lainnya, tidak terbatas pada satu fungsi APM saja, namun juga mendapatkan fungsi untuk :
a. Infrastructure monitoring
b. Mobile application monitoring
c. Kubernetes monitoring
d. Container monitoring
e. Log monitoring
f. Application error log tracking
g. Browser monitoring
h. Network monitoring
i. Synthetics (CI/CD) monitoring
j. Database monitoring
k. Serverless function monitoring
l. Model (AI/ML) performance monitoring
m. Security/vulnerability management
4. Termasuk free 100 GB data ingest per bulan (data apapun, tidak terbatas pada salah satu module saja, misal data log server saja, log aplikasi saja, dll)
5. Termasuk free 1 juta synthetic (CI/CD) check per bulan
6. Termasuk free dan unlimited basic user dengan kapabilitas untuk melihat custom dashboard, query, alert dan instrumentation
7. Termasuk unlimited akses ke semua SKU dan unlimited host, aplikasi, CPU dan container.
8. Support untuk menganalisa performa bahasa pemrograman sebagai berikut :
a. Go
b. Java
c. .NET
d. C
e. PHP
f. Python
g. Ruby
h. Node.js (MEAN dan MERN)
i. OpenTelemetry
j. Android
x. Xxxxxxx
l. iOS
m. React Native
n. Flutter
9. Support selama 12 bulan dengan ruang lingkup dan SLA sebagai berikut :
a. Standby online / remote (dan onsite jika perlu) apabila ada kendala pada integrasi agent/library ke dashboard (workday and workhour)
b. Bantuan eskalasi dan ticketing ke principal apabila ada yg perlu dieskalasi
10. Jasa services sebagai berikut :
a. Pemasangan agent/konfigurasi awal pada server online
b. Pemasangan agent/konfigurasi awal dengan proxy pada server offline (apabila ada)
c. Membantu internal developer dalam integrasi dari sisi aplikasi
d. Pembuatan dashboard sesuai kebutuhan
e. Pembuatan reporting / notifikasi sesuai kebutuhan
f. Transfer knowledge technical di Divisi TIK Jasa Raharja
11. Dokumentasi teknis sebagai berikut :
a. Testing dan perbaikan issue
b. Dokumentasi teknis
12. Melakukan Sharing Knowledge kepada 10-15 orang PT Xxxx Xxxxxxx
BAB III
METODE EVALUASI TENDER
Metode evaluasi Tender Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan memberikan nilai angka terhadap unsur unsur yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (merit point system).
Evaluasi tender hanya diterapkan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adapun faktor yang dievaluasi adalah dari segi administrasi, teknis dan harga penawaran.
Urutan proses penilaian pengadaan ini adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi Administrasi :
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
a. Dokumen kualifikasi, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan (sesuai format di RKS)*
b. Copy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir (jika ada)*
c. Copy NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*
d. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB yang masih berlaku*
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) / Izin Usaha yang masih berlaku*
f. Copy Keterangan Domisili Perusahaan / Izin Lokasi yang masih berlaku*
g. Copy Laporan Keuangan Tahun 2021 (audited) dan Laporan Keuangan Tahun 2022 (diutamakan yang telah diaudit) *
h. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia)
i. Surat Dukungan dari Principal
* Penilaian berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja.
( xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx )
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta tender/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
2. Evaluasi Teknis (bobot 40%) :
Evaluasi terhadap dokumen teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi teknis adalah sebagai berikut :
a. Proposal Teknis 80%
b. Pengalaman Pekerjaan Perusahaan Bidang Sejenis 20%
1. a. b. | Spesifikasi Teknis Proposal Teknis sesuai dengan kebutuhan PT Jasa Raharja Proposal Teknis tidak sesuai Teknis sesuai dengan kebutuhan PT Jasa Raharja | Nilai 100 0 |
2. a. b. c. | Pengalaman Pekerjaan Perusahaan Pernah mengerjakan pekerjaan Implementasi Aplikasi Performance Monitoring dalam 1 tahun terakhir dengan melampirkan dokumen copy kontrak Pernah mengerjakan pekerjaan Implementasi Aplikasi Performance Monitoring dalam 1 tahun terakhir namun tidak melampirkan copy dokumen kontrak Tidak Pernah mengerjakan pekerjaan Implementasi Aplikasi Performance Monitoring | Nilai 100 50 0 |
3. Evaluasi Harga (bobot 60%) :
Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan Harga Penawaran Peserta dengan HPS, namun tidak lebih tinggi dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan (Sub Bobot 10%).
Evaluasi kerendahan harga penawaran dilakukan dengan membandingkan antara harga penawaran dari peserta pengadaan yang dinilai dengan harga penawaran yang paling rendah dari semua penawaran yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta teknis, namun tidak lebih tinggi dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan (Sub Bobot 90%).
Demikian Dokumen tender ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring.
Jakarta, 18 Agustus 2023 Xxx Xxxxadaan
Aplikasi Performance Monitoring
Xxxxx Xxxxxxxx Ketua Tim
Lampiran contoh surat penawaran
KOP SURAT PERUSAHAAN
No. : ...................................
Hal : Penawaran
Lamp. : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Xxx Xxxxadaan Aplikasi Performance Monitoring
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Sebagai Direktur/Xxxxx*) sesuai akte pendirian PT/CV ................................No.............
Tanggal , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Perusahaan : ..............................................................
Alamat : ..............................................................
NPWP : ..............................................................
Dengan ini menyatakan bahwa :
1. Telah mempelajari dan memahami segala isi dari Dokumen Tender dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring, yang rapat penjelasannya diadakan pada:
Hari / Tanggal 2022
Jam WIB
Tempat : ................................
2. Mengajukan penawaran harga sebesar Rp. ............................. (termasuk jasa Penyedia barang dan pajak pajak yang terkait). Terbilang :
..................................................................................
3. Bila Penawaran ini diluluskan, kami akan sanggup menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut dalam waktu …… (…………..) hari kalender, setelah dikeluarkan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak).
4. Menyerahkan Jaminan Penawaran sebesar Rp. ......................... (. )
sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
5. Akan tunduk pada ketentuan / peraturan Tender yang berlaku serta lampiran lampiran tanpa kecuali dan segala syarat-syarat yang telah ditentukan Tim Pengadaan sehubungan dengan pekerjaan ini.
.........., .............................2023
PT/CV ..................................
Tandatangan Materai 10000
Tanggal dan Cap Perusahan
.................................................
Direktur
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
No. Identitas :
Jabatan :
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perusahaan, berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan :
Perusahaan :
Alamat Kedudukan :
Dalam rangka Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring pada PT Jasa Raharja, dengan ini menyatakan bahwa :
1. Tidak akan melakukan praktek tidak sehat dan praktek Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN);
2. Akan melaporkan kepada Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Jasa Raharja atau instansi yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyimpangan prosedur atau ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini ;
3. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, kompetitif, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku ;
4. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administrasi, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, dituntut secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Demikian pernyatan ini kami buat untuk digunakan sebagai mana mestinya.
…… , 2023
Nama Perusahaan
(materai 10000)
N a m a Jabatan
Formulir Isian Kualifikasi Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : | ………………………………………. |
Jabatan : | ………………………………………. |
Bertindak untuk dan : atas nama | ………………………………………. |
Alamat : | ………………………………………. |
Telepon / Fax : | ………………………………………. |
E-mail : | ………………………………………. |
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Saya secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak berdasarkan surat
…………….(sesuai akte pendirian/perubahannya/surat kuasa, disebutkan secara jelas no. akta pendirian/perubahan/surat kuasa dan tanggalnya);
2. Saya/Perusahaan saya tidak sedang dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam pengawasan pengadilan;
3. Saya tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesional saya;
4. Saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini.
5. Data-data saya / perusahaan saya adalah sebagai berikut :
A. Data Administrasi
1. Umum
1. Nama (PT/CV/Firma/ : Koperasi/Perorangan/ Kemitraan |
2. Status (PT/CV/Firma/ : Koperasi/Perorangan ٱ Pusat ٱ Cabang |
3. Alamat : No. Telepon : No. Fax : E-mail : |
4. Alamat kantor Pusat : ( diisi dalam hal yang menawarkan cabang perusahaan/ bukan perusahaan pusatnya) No. Telepon : No. Fax : E-mail : |
B. Ijin Usaha
No. SIUP : ……………………….Tanggal…………………… Masa berlaku ijin usaha : ……………………………………………………. Instansi pemberi ijin usaha : …………………………………………………….. |
No. SITU/Ket. Domisili : ……………………….Tanggal…………………… Masa berlaku : ……………………………………………………. Instansi pemberi ijin : …………………………………………………….. |
No. TDP : ……………………….Tanggal…………………… Masa berlaku : ……………………………………………………. Instansi yang menerbitkan : …………………………………………………….. |
C. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. Akta Pendirian PT/CV/Firma/Koperasi a. Nomor Akta : b. Tanggal : x. Xxxx Notaris : |
2. Akta Perubahan Terakhir a. Nomor Akta : b. Tanggal : x. Xxxx Notaris : |
D. Pengurus
1.Komisaris (Untuk PT)
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Perusahaan |
2. Direksi / Penanggung Jawab / Pengurus Perusahaan
No. | Nama | No. KTP | Jabatan dalam Perusahaan |
E. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/ Susunan Persero (untuk CV / Firma)
(jika orang perorangan maka cukup diberi tanda “ – “)
No. | Nama | No. KTP | Alamat | Persentase |
2. Pajak
1.
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak
:
3.
Bukti Pelunasan Pajak Tahun : terakhir Nomor/Tanggal
Lap. bulanan PPH/PPN tiga : bln terakhir No/tanggal
3. Neraca Perusahaan terakhir
Aktiva Pasiva
Jumlah | Rp…….. | Jumlah | Rp….. |
* Piutang jangka pendek (sampai dengan 6 bulan) : Rp. ………….
Piutang jangka panjang (lebih dari 6 bulan) : Rp. ………….
Jumlah : Rp. ………….
. Data Pengalaman Perusahaan
No. | Nama Pekerjaan | Bidang /sub bidang | Lokasi | Pemilik Pekerjaan | Nilai kontrak | Waktu pelaksanaan | |||
Nama | Alamat /telp | No./ tanggal | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika pada kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang kami sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka kami besedia dikenakan sanksi administrasi, yaitu dimasukan dalam daftar hitam untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun, dan sanksi perdata dan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
…………., ………………..2023
PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan/Perorangan
Materai 10000 (Tanda tangan & stempel)
Nama Penanggung jawab Jabatan
SURAT PERNYATAAN
BEKERJA SAMA DENGAN PT JASA RAHARJA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
Jabatan :
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perusahaan, berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan :
Perusahaan :
Alamat :
Dalam rangka Pengadaan Aplikasi Performance Monitoring, dengan ini menyatakan bahwa PERNAH / TIDAK PERNAH BEKERJA SAMA DALAM 3 TAHUN TERAKHIR DENGAN PT JASA RAHARJA.
*) coret yang tidak perlu
Jika PERNAH, yaitu (lampirkan Bukti SPK/PO/Perjanjian):
No. | Nama Pengadaan | Nomor SPK/PO/Perjanjian | Tepat waktu dan tidak pernah mendapatkan denda keterlambatan | Tidak tepat waktu / mendapatkan denda keterlambatan / mendapatkan Surat Peringatan / mendapatkan Surat Pemutusan Kontrak |
1. | …. | …. | ( ya / tidak ) | ( ya / tidak ) |
2. | …. | …. | ( ya / tidak ) | ( ya / tidak ) |
3. | dst |
*) coret yang tidak perlu
Demikian pernyatan ini kami buat untuk digunakan sebagai mana mestinya.
…… , 2023
Nama Perusahaan
(materai 10000)
N a m a Jabatan
KOMITMEN ANTI-PENYUAPAN REKAN BISNIS
Kami (Rekan Bisnis) berkomitmen agar setiap Personil, para pemangku kepentingan, dan Pihak terkait lainnya yang berada di bawah kendali (Rekan Bisnis) untuk:
• melarang melakukan ataupun menerima Penyuapan;
• memastikan kepatuhan terhadap Peraturan dan Regulasi anti-penyuapan yang berlaku dilakukan secara menyeluruh;
• melakukan harmonisasi anti-penyuapan dalam upaya mencapai Tujuan (Rekan Bisnis);
• menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, mengkaji, dan mencapai Tujuan Anti-Penyuapan;
• memenuhi persyaratan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti- Penyuapan;
• mendorong peningkatan keprihatinan terhadap penyuapan;
• secara berkala dan berkesinambungan menyempurnakan Kebijakan, Tujuan, dan perangkat Sistem Manajemen Anti-Penyuapan lainnya;
• menjamin keberadaan, wewenang, dan independensi Fungsi Anti Kepatuhan (Anti-Bribery Compliance Function);
• menerapkan sanksi dan konsekuensi lain -dari tidak mematuhi Kebijakan Anti-Penyuapan.
• Menyediakan, men-sosialisasikan, dan mengkomunikasikan Kebijakan, Tujuan, dan perangkat Sistem Manajemen Anti-Penyuapan lainnya;
Jakarta, .......
........................
(Manajemen Puncak Rekan Bisnis)