PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: W15-A2/144/HM.01.1/1/2022 Nomor: 03/LBH-PHK/TAB/I/2022
ANTARA PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
DENGAN
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
“PEDULI HUKUM DAN KEADILAN” CABANG TABALONG
TENTANG
PEMBERIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
PADA POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA AMUNTAI TAHUN ANGGARAN 2022
Pada hari ini Rabu, tanggal Lima, bulan Januari tahun Dua ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Amuntai, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. XXXXXXXXXXX, X.Xx.
: Ketua Pengadilan Agama Amuntai, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENGADILAN AGAMA AMUNTAI yang
berkedudukan di Jl. Empu Mandastana
No.10 Kel. Sungai Malang, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara 71418, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. XXXXXXXX XXXXX X.X., M.H., C.I.L.
YUDIARTIKA, : Ketua Cabang Tabalong, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama LEMBAGA
BANTUAN HUKUM (LBH) “PEDULI
HUKUM DAN KEADILAN” CABANG
TABALONG, yang berkedudukan di Jl. Jenderal Xxxxxx Xxxxxx RT.05, No.09, Kel. Hikun, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong 71515, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut
PARA PIHAK secara
bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan bantuan hukum
pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2022 dengan
1
ketentuan sebagai berikut :
MoU Posbakum 2022
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
1. Pos Bantuan Hukum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiapPengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yangmerupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
3. Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipilpenyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
4. Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orangyang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk :
a. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan;
2
b. Meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang terpinggirkan atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
MoU Posbakum 2022
c. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
d. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
e. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
(2) Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip :
a. Keadilan;
b. Sederhana, cepat, dan biaya ringan;
c. Non diskriminatif;
d. Transparansi;
e. Akuntabilitas;
f. Efektivitas dan efisiensi;
g. Bertanggung jawab; dan
h. Profesional.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Ruang Lingkup dari Perjanjian Kerjasama ini adalah Pengadilan Agama Amuntai dan Lembaga Pemberi Layanan Bantuan Hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Peduli Hukum dan Keadilan” Cabang Tabalong;
(2) Pemberian Layanan Bantuan Hukum dilakukan di Ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Amuntai;
(3) Pemberian Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan
yang disediakan oleh Pemberi Layanan Bantuan Hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Peduli Hukum dan Keadilan” Cabang Tabalong meliputi bantuan pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
(4) Pengaturan jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan disusun dalam Perjanjian
Kerjasama ini.
3
MoU Posbakum 2022
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Menyediakan dan mengelola sarana/prasarana yang diperlukan pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Ketentuan besarnya imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan ditetapkan berdasarkan DIPA Pengadilan Agama AmuntaiTahun Anggaran 2022.
2). Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu layanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan yang disediakan lembaga dalam memberikan layanan di Posbakum Pengadilan.
c. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Posbakum Pengadilan secara berkala minimal 6 (Enam) bulan sekali.
d. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa: 1). Peringatan lisan;
2). Peringatan tertulis;
3). Pemberhentian sementara;
4). Pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
b. Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
c. Membuat daftar petugas Posbakum Pengadilan dan sistem pengaturan rotasi para petugas Posbakum Pengadilan, serta mengajukannya ke Ketua Pengadilan Agama.
d. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum.
e. Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
f. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab.
g. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat. 4
h. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
i. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
j. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
k. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
l. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
m. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya.
n. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
BAB V MASA BERLAKU
Pasal 6
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran 2022 terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK), dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan serta dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja PIHAK KEDUA yang ketentuannya diatur di dalam Perjanjian Kerjasama ini dan/atau apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Perjanjian Kerjasama ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KRITERIA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN
Pasal 7
PIHAK KEDUA menugaskan Petugas Posbakum Pengadilan di Pos Bantuan Hukum yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Advokat atau Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum yang menguasai hukum Islam.
b. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
c. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara 5
dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
d. Memiliki integritas tinggi dalam membantu Pengadilan Agama untuk mewujudkan pelayanan prima pengadilan.
e. Menguasai tata cara beracara di Pengadilan Agama.
BAB VII
MEKANISME PEMBERIAN LAYANAN DI POSBAKUM PENGADILAN
Pasal 8
(1) Petugas Posbakum Pengadilan memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon layanan Posbakum Pengadilan setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang telah disediakan dan memberikan serta memenuhi persyaratan :
a).Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b). Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (PKS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
c). Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
(2) Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
(3) Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke layanan Pendaftaran Perkara.
6
(4) Surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi layanan Posbakum Pengadilan diserahkan kepada layanan Pendaftaran Perkara dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(5) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
BAB VIII KODE ETIK
Pasal 9
Pemberi layanan Posbakum Pengadilan wajib mematuhi kode etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut :
a. Dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan dan ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
b. Dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan citra dan martabat Pengadilan.
c. Dilarang membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
d. Dilarang melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
e. Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang memiliki dasar hukum meteriil maupun yang sesuai dengan hukum formil.
f. Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang berkualitas.
g. Dilarang membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
h. Dilarang memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam nomor perkara yang sama oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
i. Dilarang membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
j. Dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
k. Dilarang meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
l. Dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan kuasa hukum atau jasa advokat tertentu dan dari kantor hukum tertentu.
7
m. Dilarang memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
n. Dilarang menjanjikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara
yang ditanganinya akan menang.
o. Dilarang menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.
BAB IX KOORDINASI
Pasal 10
(1) PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
(2) Dalam melaksanakan pelayanan pemberian bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Amuntai, PARA PIHAK akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
BAB X MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 11
(1) PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kejasama ini.
BAB XI PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1) Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2022 Nomor : SP DIPA- 005.04.2.402557/2022 MAK 522131.
(2) Pembayaran kepada PIHAK KEDUA dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Amuntai melalui rekening PIHAK KEDUA.
(3) Pembayaran imbalan jasa diberikan berdasarkan pada lamanya waktu pelayanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan yang disediakan PIHAK KEDUA dalam 8
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
Jl. Empu Mandastana No.10, Kel. Sungai Malang, Kab. Hulu Sungai Utara
Kalimantan Selatan Kode Pos 71418 Telp. 0517-30012
Web : xx-xxxxxxx.xx.xx e-mail : xx.xxxxxxx@xxxxx.xxx
PERJANJIAN KERJA
Nomor: W15-A2/ 145/HM.01.1/1/2022
Pada hari ini Kamis tanggal Enam, bulan Januari, tahun Dua ribu Dua Puluh Dua di Amuntai, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxxxx, X.Xx. : Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Amuntai, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENGADILAN AGAMA AMUNTAI yang berkedudukan di Jl. Empu Mandastana No.10, Kel. Sungai Malang, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara 71418, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.H., C.I.L.
: Ketua Cabang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) “PEDULI HUKUM DAN KEADILAN” CABANG
TABALONG, yang berkedudukan di Jl. Jenderal Xxxxxx Xxxxxx RT.05, No.09, Kel. Hikun, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong 71515, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak berdasarkan MoU Nomor W15-A2/ / HM.01.1/1/2022 tanggal 6 Januari 2022, sepakat mengikatkan diri dalam ketentuan hukum dengan syarat-syarat sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Maksud dari Perjanjian Kerja ini adalah untuk menjalin kerjasama agar pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Amuntai menjadi tepat sasaran.
2. Tujuan dari Perjanjian Kerja ini adalah untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
PENERIMA JASA
Pasal 2
1. Penerima layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
2. Penerima layanan tersebut adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.
JENIS JASA HUKUM
Pasal 3
1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Petugas Posbakum Pengadilan pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Amuntai berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
3. Pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh diberikan oleh satu orang petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
MEKANISME PEMBERIAN JASA
Pasal 4
1. Petugas Posbakum Pengadilan memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon layanan Posbakum Pengadilan setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang telah disediakan dan memberikan serta memenuhi persyaratan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM),
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangai oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
3. Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi layanan Posbakum Pengadilan membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke petugas layanan pendaftaran perkara.
4. Surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi layanan Posbakum Pengadilan diserahkan kepada petugas layanan pendaftaran perkara dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
NILAI PEKERJAAN
Pasal 5
Nilai pekerjaan didasarkan pada :
1. Jumlah jam layanan yang digunakan oleh Pemberi layanan Posbakum Pengadilan dalam melaksanakan tugasnya pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Amuntai;
2. Jumlah jam layanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) maksimal selama 2 (dua) jam setiap satu orang penerima layanan dan harus didukung dengan bukti daftar hadir.
CARA PEMBAYARAN
Pasal 6
1. Pembayaran jasa bantuan hukum dilakukan kepada Lembaga penyedia layanan Posbakum Pengadilan setiap satu bulan sekali setelah Lembaga penyedia layanan Posbakum Pengadilan melaksanakan tugas sesuai dengan kenyataannya melalui
Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Amuntai dengan cara LS Non Kontraktual pada KPPN Tanjung ke rekening Bank BRI Unit Pasar Lama atas nama Yayasan Peduli Hukum dan Keadilan dengan nomor rekening 4459-01-021161-53-4, yang dibebankan pembayarannya pada DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA-005.04.2.402557/2022 MAK 522131;
2. Pembayaran jasa Posbakum Pengadilan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas dibayarkan sebesar Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) per tahun anggaran dengan pembayaran tiap bulan berikutnya setelah prestasi dilaksanakan;
3. Pembayaran akan dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemberian Layanan Bantuan Hukum/Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 7
1. Jangka waktu pelaksanaan pemberian layanan Posbakum Pengadilan adalah 12 (Dua Belas) Bulan terhitung sejak tanggal (5 Januari s/d 31 Desember 2022).
2. Waktu layanan petugas POSBAKUM adalah setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d
15.00 WITA.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Menyediakan dan mengelola sarana/prasarana yang diperlukan pada Posbakum Pengadilan minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan besarnya imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan ditetapkan berdasarkan DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2022.
2. Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu layanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan disediakan lembaga dalam memberikan layanan di Posbakum Pengadilan.
c. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Posbakum Pengadilan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali.
d. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa :
1. Peringatan lisan;
2. Peringatan tertulis;
3. Pemberhentian sementara;
4. Pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
b. Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
c. Membuat daftar petugas Posbakum Pengadilan dan sistem pengaturan rotasi para petugas Posbakum Pengadilan, serta mengajukannya ke Ketua Pengadilan Agama.
d. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum.
e. Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
f. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab.
g. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
h. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
i. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
j. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
k. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
l. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
m. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya.
n. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
SANKSI
Pasal 9
1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya, maka PIHAK KEDUA dapat menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.
2. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA tidak wajib membayar imbalan jasa dan dapat memutus perjanjian ini secara sepihak.
PENGADILAN AGAMA AMUNTAI
Jl. Empu Mandastana No.10, Kel. Sungai Malang, Kab. Hulu Sungai Utara
Kalimantan Selatan Kode Pos 71418 Telp. 0517-30012
Web : xx-xxxxxxx.xx.xx e-mail : xx.xxxxxxx@xxxxx.xxx
SURAT PERINTAH KERJA
Nomor: W15-A2/145/HM.01.1/1/2022
Pada hari ini Rabu tanggal Lima, bulan Januari, tahun Dua ribu Dua Puluh Dua di Amuntai, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxxxx, X.Xx.
: Pejabat Pembuat
KomitmenPengadilan
Agama Amuntai, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PENGADILAN AGAMA AMUNTAI yang berkedudukan di
Jl. Empu Mandastana Malang,Kec. Amuntai Sungai Utara 00000, XXXXX XXXXXXX.
No.10, Kel. Sungai Tengah, Kab. Hulu selanjutnya disebut
2. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., : Ketua Cabang, dalam hal ini bertindak
M.H., C.I.L.
untuk dan atas BANTUANHUKUM
nama LEMBAGA (LBH) “PEDULI
HUKUM DAN KEADILAN” CABANG
TABALONG, yang berkedudukan di Jl. Jenderal Xxxxxx Xxxxxx RT.05, No.09, Kel. Hikun, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong 71515, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor W15-A2/144/
HM.01.1/1/2022 tanggal
5 Januari 2022, sepakat mengikatkan
diri dalam ketentuan
hukum dengan syarat-syarat sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Maksud dari Surat Perintah Kerja ini adalah untuk menjalin kerjasama agar pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama
Amuntai menjadi tepat sasaran.
2. Tujuan dari Surat Perintah Kerja ini adalah untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
PENERIMA JASA
Pasal 2
1. Penerima layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
2. Penerima layanan tersebut adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.
JENIS JASA HUKUM
Pasal 3
1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Petugas Posbakum Pengadilan pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Amuntai berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
3. Pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh diberikan oleh satu orang petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
MEKANISME PEMBERIAN JASA
Pasal 4
1. Petugas Posbakum Pengadilan memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon layanan Posbakum Pengadilan setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang telah disediakan dan memberikan serta memenuhi persyaratan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (PKS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangai oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
3. Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi layanan Posbakum Pengadilan membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke petugas layanan pendaftaran perkara.
4. Surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi layanan Posbakum Pengadilan diserahkan kepada petugas layanan pendaftaran perkara dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
Nilai pekerjaan didasarkan pada :
NILAI PEKERJAAN
Pasal 5
1. Jumlah jam layanan yang digunakan oleh Pemberi layanan Posbakum Pengadilan dalam melaksanakan tugasnya pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Amuntai;
2. Jumlah jam layanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) maksimal selama 2 (dua) jam setiap satu orang penerima layanan dan harus didukung dengan bukti daftar hadir.
CARA PEMBAYARAN
Pasal 6
1. Pembayaran jasa bantuan hukum dilakukan kepada Lembaga penyedia layanan Posbakum Pengadilan setiap satu bulan sekali setelah Lembaga penyedia layanan
Posbakum Pengadilan melaksanakan tugas sesuai dengan kenyataannya melalui Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Amuntaidengan cara LS Non Kontraktual pada KPPN Tanjung ke rekening Bank BRI Unit Pasar Lama atas nama Yayasan Peduli Hukum dan Keadilan dengan nomor rekening 4459-01-021161-53-4, yang dibebankan pembayarannya pada DIPA Pengadilan Agama AmuntaiTahun Anggaran 2022 NomorSP DIPA-005.04.2.402557/2022MAK 522131;
2. Pembayaran jasa Posbakum Pengadilan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas dibayarkan sebesar Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) per tahun anggaran dengan pembayaran tiap bulan berikutnya setelah prestasi dilaksanakan;
3. Pembayaran akan dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemberian Layanan Bantuan Hukum/Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 7
1. Jangka waktu pelaksanaan pemberian layanan Posbakum Pengadilan adalah 12 (Dua Belas) Bulan terhitung sejak tanggal (5 Januari s/d 31 Desember 2022).
2. Waktu layanan petugas POSBAKUM adalah setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d
15.00 WITA.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Menyediakan dan mengelola sarana/prasarana yang diperlukan pada Posbakum Pengadilan minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan besarnya imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan ditetapkan berdasarkan DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2022.
2. Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu layanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan disediakan lembaga dalam memberikan layanan di Posbakum Pengadilan.
c. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Posbakum Pengadilan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali.
d. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa :
1. Peringatan lisan;
2. Peringatan tertulis;
3. Pemberhentian sementara;
4. Pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
b. Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
c. Membuat daftar petugas Posbakum Pengadilan dan sistem pengaturan rotasi para petugas Posbakum Pengadilan, serta mengajukannya ke Ketua Pengadilan Agama.
d. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum.
e. Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
f. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab.
g. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
h. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
i. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
j. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
k. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
l. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
m. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya.
n. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
SANKSI
Pasal 9
1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya, maka PIHAK KEDUA dapat menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.
2. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA tidak