OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN...
Tanggal Efektif : 8 Maret 2012
Tanggal Mulai Penawaran : 21 Maret 2012
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA CORPUS BOND PLUS
Reksa Dana CORPUS BOND PLUS (selanjutnya disebut “CORPUS BOND PLUS”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
CORPUS BOND PLUS bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian investasi yang menarik dengan memanfaatkan peluang yang ada di pasar obligasi dan pasar saham dengan tingkat risiko yang moderat serta penekanan pada stabilitas investasi. CORPUS BOND PLUS berusaha untuk memperoleh tingkat pendapatan yang melampaui tingkat suku bunga deposito Bank Umum, memberikan tingkat likuiditas dan keamanan yang tinggi. CORPUS BOND PLUS adalah investasi yang cocok untuk pemodal yang mengutamakan stabilitas dan keamanan modal, likuid dengan tingkat imbal hasil yang optimal.
CORPUS BOND PLUS mempunyai komposisi portofolio Efek sebagai berikut :
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek bersifat utang;
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 18% (delapan belas persen) pada Efek bersifat ekuitas;
c. Minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk didalamnya setara kas.
PENAWARAN UMUM
PT Corpus Kapital Manajemen (d/h PT Xxxxxx Xxxxx) selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.10 dari Prospektus ini.
Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan, Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 bulan, maksimum 0,5% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 6 bulan sampai dengan 12 bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 12 bulan sejak tanggal pembelian, yang dihitung dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam CORPUS BOND PLUS serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dihitung dari nilai pengalihan investasi.Subscription fee, Redemption fee dan Switching fee dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
MANAJER INVESTASI
PT Corpus Kapital Manajemen
Xxxxx Xxxxxxxx Center Lt 49 Unit B
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx 00000 Telepon : 021 – 22535128/ 22532861
Faxcimile : 021 – 22532316 Website : xxx.xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
PT. Bank Mandiri (Persero) Xxx.
Xxxxx Xxxxxxx, 00xx Xxxxx
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 -Xxxxxxx 00000 Telepon : 00-00 000 0000 / 5291 3135
Faxcimile : 00-00 000 0000 Website : xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx
PENTING : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III TENTANG MANAJER INVESTASI, BAB V TENTANG TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII TENTANG MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA DALAM PROSPEKTUS
PT CORPUS KAPITAL MANAJEMEN TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
CORPUS BOND PLUS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, keuangan, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam CORPUS BOND PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Corpus Kapital Manajemen (Manajer Investasi) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan dengan pemerintah Negara lain, maupun penerapan asas timbale balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara lain, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian terkait perpajakan ataara pemerintah Indonesia dan Negara lain peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh (calon) pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 2 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI CORPUS BOND PLUS | 9 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 12 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 17 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO CORPUS BOND PLUS | 20 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 22 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA | 24 |
BAB IX BAB X | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 26 29 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 31 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 35 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 65 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION) UNIT PENYERTAAN | 70 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI (SWITCHING) | 74 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TANPA MELALUI MEKANISME PENJUALAN, PEMBELIAN KEMBALI ATAU PELUNASAN | 77 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN (SUBSCRIPTION), PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION) DAN PENGALIHAN (SWITCHING) UNIT PENYERTAAN CORPUS BOND PLUS | 78 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 81 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 83 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 84 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan Definisi dibawah ini merujuk pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
1. Afiliasi adalah:
a) Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b) Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d) Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e) Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f) Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS.
3. Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK”) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan ("Undang-Undang OJK"), sejak tanggal 31 Desember 2012), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
4. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian dalam Prospektus ini ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektifhanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
6. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
7. Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
8. Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang terdiri dari Formulir Profil Pemodal dan Formulir Data Nasabah serta Formulir FATCA yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko serta latar belakang, identitas calon Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
9. Formulir Data Nasabah adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUSyang terdiri dari mengenai latar belakang dan identitas Individu maupun Institusi.
10. Formulir FATCA atau Formulir Foreign Account Tax Compliance Act, adalah Formulir pelaporan pajak bagi wajib pajak warga Negara Amerika Serikat untuk membantu mengatasi penggelapan pajak (tax evasion) di Amerika Serikat.
11. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
12. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13. Formulir Pemesanan Periodik adalah Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang digunakan oleh calon Pemodal untuk membeli Unit Penyertaan secara periodik yang diisi dan ditandatangani oleh calon pemodal serta diajukan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual
Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Periodik ini berlaku sejak ditandatangani oleh calon pemodal dan disampaikan kepada Manajer Investasi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Nasabah. Formulir Pemesanan Periodik dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
14. Formulir Profil Pemodal adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal CORPUS BOND PLUS sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15. Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang digunakan oleh Pemegang Unit Penyetaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam CORPUS BOND PLUS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik
16. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur Nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
17. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
18. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
19. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
20. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CORPUS BOND PLUS.
21. Laporan Bulanan adalah Laporan CORPUS BOND PLUS yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi atas Unit Penyertaan, yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki
oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada)sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor
X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS ; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau Pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
22. LPHE (Lembaga Penilai Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
23. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Corpus Kapital Manajemen
24. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
25. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
26. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar Para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
27. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK dengan berlakunya undang – undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi dan tugas wewenang pengaturan kegiatan biasa
keuangan disektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
28. Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS.
29. Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS.
30. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
31. Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.
32. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
33. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
34. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
35. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 yang ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
36. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 yang ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
37. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.01/2017 yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 yang ditetapkan pada tanggal 18 September 2019 dan diundangkan pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di dikemudian hari.
38. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan pada tanggal 13 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
39. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
40. Portofolio Efek adalah adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan CORPUS BOND PLUS.
41. Program APU Dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
42. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
43. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu Reksa Dana Saham CORPUS BOND PLUS yang berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif.
44. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian, Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk aplikasi pembelian Unit PenyertaanCORPUS BOND PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund);
ii. aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan/atau
iii. aplikasi pengalihan investasi dalam CORPUS BOND PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan berkala Reksa dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan, pembelian kembali/pelunasan dan/atau pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana serta Laporan Berkala terkait mutasi kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana serta posisi kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Laporan Reksa Dana kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan melalui S-INVEST oleh Bank Kustodian dan Pemengang Unit Penyertaan dapat melihat laporan-laporan tersebut melalui Acuan Kepemilikan Sekuritas yang selanjutnya disebut AKSes.
45. Sistem Elektronik
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk :
1. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);dan
4. pengalihan investasi (switching)
46. Transaksi Elektronik adalah nasabah melakukan pembelian Unit Penyertaan (subscription); penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption); dan pengalihan investasi (switching) melaui sistem elektronik.
47. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal.
48. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI CORPUS BOND PLUS
2.1 PEMBENTUKAN CORPUS BOND PLUS
CORPUS BOND PLUS adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Jisawi Obligasi Plus Nomor 57 tanggal 31 Januari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif”) antara PT Jisawi Finas (sekarang PT Corpus Kapital Manajemen) sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian. Kemudian diubah melalui Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Jisawi Obligasi Plus Akta Nomor 26 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta.
CORPUS BOND PLUS mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 2952/BL/2012 tertanggal 8 Maret 2012
2.2 PENAWARAN UMUM
PT Corpus Kapital Manajemen selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah unit penyertaan CORPUS BOND PLUS dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif CORPUS BOND PLUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3 PENGELOLA CORPUS BOND PLUS
Pengelolaan Investasi CORPUS BOND PLUS akan ditangani oleh 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi dari waktu ke waktu sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi, terdiri dari :
Ketua : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Mala Komalasari
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, Komisaris Independen dan Ketua Komite Investasi PT Corpus Kapital Manajemen adalah Sarjana Matematika & Ilmu Komputer dari Xxxxxxxxx University of Technology, Melbourne lulus tahun 1991. Pengalaman bekerja di industry Perbankan dari tahun 1993 di Citibank NA dengan jabatan terakhir sebagai Manajer dan beberapa Bank lainnya seperti Bank Papan Sejahtera, ABN AMRO Bank, Bank International Indonesia, Bank Bumiputera Indonesia, HSBC Indonesia dan terakhir sebagai Senior Vice President di Bank QNB Indonesia.
Mala Komalasari, Direktur Utama dan Anggota Komite Investasi PT Corpus Kapital Manajemen adalah Sarjana Hukum, Program Hukum Bisnis di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) tahun 1996 dan memperoleh Magister Hukum Bisnis, Spesialis Hukum Pasar Modal Universitas Esa Unggul pada tahun 2016. Berpengalaman di industri perbankan selama 19 tahun sejak tahun
1996 - 2015. Memulai karirnya pada tahun 1996 di PT Bank Bisnis International sebagai legal, PT Bank Lippo Tbk pada tahun 1997 sebagai Manager, tahun 2006 di Bank HSBC sebagai Premier Banking Institutional Specialist. Selanjutnya pada tahun 2008 di Bank CIMB Syariah sebagai Manager, tahun 2009 sebagai President Director PT Fastrek Xxxx Xxxxxxx, tahun 2010 sebagai President Director di PT Global Sapta Persada dan pada tahun 2013 di PT Rajawali Xxx Xxxxxxx sebagai President Director. Tahun 2015 beliau berkecimpung di industri pasar modal diawali di PT Mega Capital Indonesia sebagai Branch Manager. Tahun 2016-2017 sebagai Regional Manager di PT Semesta Xxxx Xxxxxxxxx. Selanjutnya, dibulan Maret 2017 sebagai Senior Vice President di PT Shinhan Asset Management. Terakhir menjabat sebagai Direktur Utama PT Corpus Kapital Manajemen sejak tahun 2020.
a. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua : Xxxxx Xxxx
Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Xxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi PT Corpus Kapital Manajemen adalah Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara lulusan tahun 1995 dan mendapatkan gelar Magister Manajemen, Program Manajemen Keuangan dari STIE IBII Jakarta lulus tahun 2002 . Memulai karirnya sejak tahun 1997 sebagai Treasury Dealer di Bank Panin kemudian menjadi Fixed Income Dealer di PT NISP Sekuritas pada tahun 2003 sampai tahun 2010 dan bekerja di PT Valbury Group dari tahun 2010 sampai tahun 2016 dan kemudian bergabung di PT Corpus Kapital Manajemen dengan jabatan terakhir sebagai Koordinator Investasi dan Riset.
Telah memperoleh Izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-16/PM/WMI/2005 tanggal 31 Januari 2005 dan telah melakukan perpanjangan Izin WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-256/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 8 November 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 649/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Memperoleh Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-03/BL/WPPE/2010 tanggal 7 Januari 2010, telah melakukan perpanjangan Izin WPPE berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-23/PM.21/2016 tanggal 21 November 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-1504/PM.212/PJ-WPPE/2018 tanggal 12 November 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi PT Corpus Kapital Manajemen adalah lulusan Amsterdam School of Business jurusan International Business Management lulus tahun 2004. Memulai karirnya di PT Jisawi Finas kemudian menjadi PT Corpus Kapital Manajemen memulai bekerja pada tahun 2005 menjabat sebagai Asisten Marketing Manajer sampai pada tahun 2009. Dan menjabat sebagai Koordinator Pemasaran sampai tahun 2011. Kemudian tahun 2012 menjabat sebagai Koordinator Pemasaran dan Penanganan Pengaduan Nasabah sampai sekarang.
Telah memperoleh Izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-45/BL/WMI/2012 tanggal 24 Februari 2012 dan terakhir diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-606/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.
2.4 IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT
P erio de 1 Januari 2022 s/ d 31 M aret 2022 | P erio de 31 M aret 2021 s/ d 31 M aret 2022 | P erio de 31 M aret 2019 - 31 M aret 2022 | P erio de 31 M aret 2017 s/ d 31 M aret 2022 | 3 Tahun Kalender terakhir | |||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 1,40% | 6,76% | 20,04% | 45,00% | 8,51% | 6,75% | 5,35% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 1,40% | 6,76% | 20,04% | 45,00% | 8,51% | 6,75% | 5,35% |
BIAYA OPERASI (%) | 0,58% | 2,57% | 7,51% | 14,53% | 2,45% | 2,22% | 2,65% |
PERPUTARAN POROFOLIO | 0,07:1 | 0,34:1 | 1,05:1 | 3,68:1 | 0,22:1 | 0,05:1 | 0,35 : 1 |
PRESENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | N/A | N/A | N/A | N/A | 1,63% | 5,04% | 0,00% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
Xxxxxxxx Xxxxxxx Reksa Dana Corpus Bond Plus 4 Jan 2021 – 30 Des 2021
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Corpus Kapital Manajemen dahulu PT Jisawi Finas didirikan berdasarkan Akta No. 185 tanggal 18 Oktober 1994 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Akta No. 170 tanggal 14 Desember 1994, keduanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan SK No. C2-18750.HT.01.01.Tahun 1994 tanggal 22 Desember 1994, diumumkan dalam Berita Negara Tahun 1995 Nomor 5492, kemudian diubah dengan Akta No. 95 tangal 29 April 1997 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, SH. M.Hum. Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C2- 21924 HT.01.04 Tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998. Untuk memenuhi Xxxxxx-Xxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Perseroan Terbatas, maka Anggaran Dasar Perseroan diubah dengan Akta No. 03 Tanggal 07 Mei 2010 dibuat oleh Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon, XX.X.Xx dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-42240.AH.01.02 Tahun 2010 kemudian diubah dengan Akta Nomor 38 dan Nomor 18, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxx, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Xxxxxxx xx Xxxxxxx Xxxxx xxxxx Xxxx Xx. 00 tanggal 14 Februari 2017; akta mana telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 2 Maret 2017 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan yang terakhir Akta Nomor 9 Tanggal 29 April 2020 dibuat oleh Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 30 April 2020 Nomor AHU-0033151.AH.01.02 tahun 2020.
PT Corpus Kapital Manajemen telah mendapatkan izin usaha sebagai Manager Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. 02/PM-MI/1995 tanggal 12 April 1995.
Susunan anggota Komisaris dan Direksi PT Corpus Kapital Manajemen pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
DIREKSI
Direktur Utama : Mala Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Corpus Kapital Manajemen dahulu PT Jisawi Finas untuk pertama kalinya mulai mengelola dana pada tahun 1994, dan secara bertahap mulai memperoleh kepercayaan investor dari sebagai Manajer Investasi, PT Corpus Kapital Manajemen telah memiliki pengalaman dalam mengelola beberapa jenis Reksa Dana semenjak tahun 1997, baik Reksa Dana yang berbasis saham, campuran maupun pendapatan tetap.
PT Corpus Kapital Manajemen sampai saat ini telah menerbitkan beberapa Reksa Dana yaitu Reksa Xxxx Xxxxxx Fix (Juli 1997), Reksa Xxxx Xxxxxx Mix (Juli 1997), Reksa Xxxx Xxxxxx Fix Plus (April 2003), Reksa Xxxx Xxxxxx Flexi (September 2005), Reksa Xxxx Xxxxxx Xxxxx (Agustus 2007) dan Reksa Xxxx Xxxxxx Pendapatan Tetap (April 2008), Reksa Xxxx Xxxxxx Obligasi Plus (Maret 2012), Reksa Dana Jisawi Kombinasi (Maret 2012), Reksa Xxxx Xxxxxx Progresif (Maret 2012). Untuk saat ini Reksa Dana yang aktif ditawarkan adalah Reksa Dana Corpus Bond Plus (Maret 2012), Reksa Dana Corpus Balanced Fund I (April 2017) dan Reksa Dana Corpus Theologia Fixed Income Fund (Agustus 2017).
3.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Corpus Prima Mandiri, PT Corpus Asa Mandiri, PT Corpus Sekuritas Indonesia, PT Corpus Prima Ventura.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” berdiri berdasarkan Akta No. 10 tanggal 2 Oktober 1998, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-16561 HT.01.01.Th.98 tanggal 4 Desember 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 6859.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang- undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU-39432.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 8 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 00000.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 25 Februari 2011, yang dibuat di Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-07446 tanggal 10 Maret 2011.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 28 Agustus 2013, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-36868 tanggal 5 September 2013.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana dimuat dalam Akta No. 29 tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-16389 tanggal 21 April 2014.
Anggaran Dasar tersebut kemudian diubah lagi dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana termuat dalam Akta No. 14 tanggal 14 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 April 2015.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah kembali dalam rangka program Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan penyeragaman Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Negara Terbuka, sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 12 April 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor AHU- 0010609.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 12 Mei 2017 serta penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 12 Mei 2017.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 36 tanggal 24 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Agustus 2017.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 21 tanggal 11 April 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2018.
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 56 tanggal 31 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Utiek R. Xxxxxxxxxxx, S.H.,MLi., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 6 September 2021, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
- Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxx
- Wakil Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
- Direktur Xxxxxxxxx Xxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
- Direktur Information Technology : Xxxxxxx Xxxxx
- Direktur Treasury &
International Banking : Xxxxx Xxxxxx
- Direktur Corporate Banking : Xxxxxx Xxxxx Xxxx
- Direktur Kepatuhan & SDM : Xxxx Xxx Xxxxxxx
- Direktur Operation : Xxxx Xxx Xxx Subari
- Direktur Hubungan
Kelembagaan : Xxxxx Xxxxx
- Direktur Commercial Banking : Riduan
- Direkrut Keuangan & Strategi : Xxxxx Xxxxxxxx
- Direktur Jaringan &
Retail Banking : Aquarius Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx:
- Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx
- Wakil Komisaris
Utama/Independen : Xxxxxxxx A. Chaniago
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxx
- Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx
- Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx
- Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxx
- Komisaris : Xxxxx Xxxx
- Komisaris : Xxxx Xxxxxxxxx
- Komisaris : Xxxxxx Xxxxx
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank
Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
Bank Mandiri telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik. Adapun surat berharga yang diadministrasikan terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
h. Jasa Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen Pos, PT Mandiri Utama Finance, XX Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, XX Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
5.1 TUJUAN INVESTASI
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
CORPUS BOND PLUS bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian investasi yang menarik dengan memanfaatkan peluang yang ada di pasar obligasi dan pasar saham dengan tingkat risiko yang moderat serta penekanan stabilitas investasi. CORPUS BOND PLUS berusaha untuk memperoleh tingkat pendapatan yang melampaui tingkat suku bunga deposito Bank Umum, memberikan tingkat likuiditas dan keamanan yang tinggi. COPRUS BOND PLUS adalah investasi yang cocok untuk pemodal yang mengutamakan stabilitas dan keamanan modal, likuid dengan tingkat imbal hasil yang optimal.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
CORPUS BOND PLUS mempunyai komposisi portofolio Efek sebagai berikut :
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 98% (sembilan puluh delapan persen) pada Efek bersifat utang;
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 18% (delapan belas persen) pada Efek bersifat ekuitas;
c. Minimum 2% (dua persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk didalamnya setara kas.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan CORPUS BOND PLUS pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio CORPUS BOND PLUS, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya CORPUS BOND PLUS berdasarkan Prospektus. Penempatan kekayaan CORPUS BOND PLUS pada kas dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio CORPUS BOND PLUS adalah maksimum 20% (dua puluh persen).
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi CORPUS BOND PLUS pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Luar Negeri tersebut.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi CORPUS BOND PLUS pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan CORPUS BOND PLUS :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat;
g. memiliki Efek bersifat utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan CORPUS BOND PLUS dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio CORPUS BOND PLUS pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi yang diperoleh CORPUS BOND PLUS dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam CORPUS BOND PLUS, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan hasil investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus ini.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO CORPUS BOND PLUS
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio CORPUS BOND PLUS yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
3) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 02/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuanga Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2. Kecenderungan harga efek tersebut;
3. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh ) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | a) Pembagian uang tunai (Dividen) b) Bunga Deposito c) Capital Gain / diskonto obligasi d) Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e) Capital Gain Saham di Bursa f) Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | Bukan Objek Pajak PPh Final PPh Final PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4(3) huruf f angka 1 butif b) UU No.7 Tahun 2021, Pasal 2A ayat 1 PP Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Pengasilan Kena Pajak terakhir diubah dengan pasal 111 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 4(2) huruf a dan Pasal 17(7) UU No.7 Tahun 2021 No 36 tahun 2008. Pasal 2 huruf b PP No.123 tahun 2015, dan Pasal 3 huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016. Pasal 4(2) huruf a UU No.7 Tahun 2021 dan Pasal 17(7) UU PPh No 36 tahun 2008, dan PP No 55 tahun 2019. Pasal 4(2) huruf a UU No.7 Tahun 2021 dan Pasal 17(7) UU PPh No 36 tahun 2008, Pasal 2 huruf c PP No.123 tahun 2015, dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997. Pasal 4(1) UU PPh No 36 tahun 2008. |
B. | Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh No 36 tahun 2008. |
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku
maka Xxxxxxx Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat perjanjian perpajakan pemerintah Indonesia dengan negara lainnya, maka Manajer Investasi wajib memberikan informasi atas warga negara Asing sesuai dengan perjanjian dimaksud dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi Warga Negara Asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar pemodal.
8.1 Manfaat Investasi
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
CORPUS BOND PLUS dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut :
a) Diversifikasi Investasi -- Jumlah dana CORPUS BOND PLUS yang besar memungkinkan diversifikasi yang lebih baik, sehingga risiko investasi juga lebih tersebar. Setiap pemodal dalam CORPUS BOND PLUS akan memperoleh diversifikasi yang sama dalam setiap Unit Penyertaan.
b) Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali -- CORPUS BOND PLUS dan/atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan;
c) Dikelola Secara Profesional -- CORPUS BOND PLUS dikelola dan dimonitor setiap hari secara disiplin, rinci dan terus-menerus, oleh tim pengelola yang berpengalaman di bidang investasi
d) Kemudahan Investasi – Nilai Investasi awal dan pembelian berikutnya Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS adalah sebesar Rp. 100.000,-. Pembelian berikutnya dapat dilakukan dengan pembelian secara periodik
e) Pembayaran Uang Kepada Pemegang Unit Penyertaan Tidak Dikenakan Pajak -- Setiap pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak; dan
f) Keterbukaan Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi tentang CORPUS BOND PLUS secara terbuka melalui Prospektus, NAB yang diumumkan setiap hari, serta Laporan Keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus tiap tahun.
8.2 Risiko Investasi
Risiko investasi dalam CORPUS BOND PLUS dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain :
a) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi diluar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai CORPUS BOND PLUS.
b) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana CORPUS BOND PLUS dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana CORPUS BOND PLUS . Penurunan dapat disebabkan antara lain oleh :
• Perubahan harga Efek dalam portofolio.
• Adanya biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima nol persen) dari total pembelian Unit Penyertaan
c) Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung
pada likuiditas dari portofolio CORPUS BOND PLUS . Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption), dan Manajer Investasi tidak mempunyai dana atau kesempatan untuk menyediakan uang tunai secara seketika guna membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual, maka hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Akiva Bersih CORPUS BOND PLUS karena portofolio CORPUS BOND PLUS harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan, sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek pada portofolio CORPUS BOND PLUS .
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan diluar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), maka Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK dan Kontrak Investasi Kolektif.
d) Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal CORPUS BOND PLUS diperintahkan bubar oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau totalNilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK No. 23/POJK.04/2016 angka 45 ayat c dan d, serta Pasal 28 angka 1 huruf b dan c dari Kontrak Investasi Kolektif CORPUS BOND PLUS , Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi CORPUS BOND PLUS .
e) Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal CORPUS BOND PLUS berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari CORPUS BOND PLUS dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari CORPUS BOND PLUS .
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan CORPUS BOND PLUS terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh CORPUS BOND PLUS, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya - biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN CORPUS BOND PLUS
a) Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx)Xxxx Kalender per tahun atau 366(tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun pada tahun Kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b) Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar 0,15% (nol koma satu lima persen) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx)Xxxx Kalender per tahun atau 366(tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun pada tahun Kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c) Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d) Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah CORPUS BOND PLUS mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e) Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah CORPUS BOND PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
f) Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan setelah CORPUS BOND PLUS mendapat pernyataan efektif dari OJK;
g) Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah CORPUS BOND PLUS dinyatakan efektif oleh OJK;
h) Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan CORPUS BOND PLUS ;
i) Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
j) Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas. (jika ada).
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a) Biaya persiapan pembentukan CORPUS BOND PLUS yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan;
b) Biaya administrasi pengelolaan portofolio CORPUS BOND PLUS yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c) Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari CORPUS BOND PLUS;
d) Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening Efek, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali dan Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan;
e) Biaya pembubaran dan likuidasi CORPUS BOND PLUS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal CORPUS BOND PLUS dibubarkan dan dilikuidasi.
f) Biaya dan pengeleluaran terkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporan FATCA)
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a) Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian CORPUS BOND PLUS (bila ada).
b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya (bila ada) sebesar sebagai berikut:
(i). Maksimum 1 % (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 bulan
(ii). Maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 bulan sampai dengan 12 bulan
(iii). 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 12 bulan.
c) Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi;
d) Semua biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Peyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
e) Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription), penjualan kembali (redemption) dan pengalihan investasi (switching), dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada).
9.4 BIAYA LAIN-LAIN
Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan atau Biaya Akuntan Publik menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau CORPUS BOND PLUS sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
No | Jenis | Besar Biaya | Keterangan |
1 | Dibebankan kepada Reksa Dana | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | 1,25 % | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun (366 hari per tahun pada tahun kabisat) dan dibayarkan setiap bulan | |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks 0,15 % | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun (366 hari per tahun pada tahun kabisat) dan dibayarkan setiap bulan | |
2 | Dibebankan kepada Pemegang | ||
Unit Penyertaan | |||
a. Biaya Pembelian (Subscription fee)* | Maks 2,50% | Di hitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan | |
b. Biaya Penjualan Kembali* | Maks 1,00% | Dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan sampai dengan 6 (enam) bulan | |
(Redemption Fee) | Maks 0,50% | Dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk peride kepemilikan diatas 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan | |
0% | Untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan diatas 12 (dua belas bulan) | ||
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching Fee)* | Maks 1% | Dihitung dari nilai transaksi pengalihan investasi | |
*Subscription fee, redemption fee dan switching fee dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana (jika ada). Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban CORPUS BOND PLUS |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam CORPUS BOND PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam CORPUS BOND PLUS
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam CORPUS BOND PLUS ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja CORPUS BOND PLUS
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Xxxxxxxxxx xxx xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari CORPUS BOND PLUS yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. Memperoleh Laporan Bulanan (laporan CORPUS BOND PLUS)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan yg akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
10.7. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan CORPUS BOND PLUS sekurang- kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal CORPUS BOND PLUS Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal CORPUS BOND PLUS dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 CORPUS BOND PLUS berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib bubar karena hal-hal sebagai berikut:
(i). Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, CORPUS BOND PLUS yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
(ii). diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal (iii). total Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
(iv). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan CORPUS BOND PLUS .
Pembubaran CORPUS BOND PLUS karena dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, sejak Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, maka Manajer Investasi wajib:
(i). menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran CORPUS BOND PLUS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud butir 11.1. angka (i).
(ii). menginstruksikan kapada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 11.1. angka (i) untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud;dan
(iii). membubarkan CORPUS BOND PLUS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 11.1. angka (i) dan menyampaikan laporan hasil pembubaran CORPUS BOND PLUS kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak CORPUS BOND PLUS dibubarkan yang disertai dengan :
1. Akta pembubaran CORPUS BOND PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. Laporan keuangan pembubaran CORPUS BOND PLUS yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika CORPUS BOND PLUS telah memiliki dana kelolaan.
Pembubaran CORPUS BOND PLUS karena diperintahkan oleh OJK, maka Xxxxxxx Investasi wajib:
(i). mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi FUND paling sedikit dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkanOJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS;
(ii). menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi dilakukan; dan
(iii). menyampaikan laporan hasil pembubaran CORPUS BOND PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CORPUS BOND PLUS oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran CORPUS BOND PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. Akta pembubaran CORPUS BOND PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Pembubaran CORPUS BOND PLUS karena total Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CORPUS BOND PLUS dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran CORPUS BOND PLUS paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 11.1. angka (iiii) serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS .
(ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 11.1. angka (iiii) untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii) menyampaikan laporan pembubaran CORPUS BOND PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud butir 11.1. angka (iiii) dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran CORPUS BOND PLUS yang diaudit oleh; dan Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran CORPUS BOND PLUS dari notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal CORPUS BOND PLUS wajib dibubarkan karena Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan CORPUS BOND PLUS , maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan rencana pembubaran CORPUS BOND PLUSOJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CORPUS BOND PLUS oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran CORPUS BOND PLUS antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran;
2) kondisi keuangan terakhir
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran CORPUS BOND PLUS kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CORPUS BOND PLUS , untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran CORPUS BOND PLUS kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak disepakatinya pembubaran CORPUS BOND PLUS disertai dengan dokumen sebagai berikut :
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran CORPUS BOND PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran CORPUS BOND PLUS dari notaris yang terdaftar di OJK.
11.2. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi CORPUS BOND PLUS harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran CORPUS BOND PLUS, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan atau transfer kepada Unit Penyertaan atau Ahli Waris atau pengganti haknya yang sah dan yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian Nomor Rekening Bank yang bersangkutan.
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat Xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan CORPUS BOND PLUS;; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran CORPUS BOND PLUS, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran CORPUS BOND PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 11.5. huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi CORPUS BOND PLUS dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran CORPUS BOND PLUS sebagaimana dimaksud pada angka 11.5 huruf b di atas wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan CORPUS BOND PLUS yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran CORPUS BOND PLUS yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. akta pembubaran CORPUS BOND PLUS dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.6. Dalam hal CORPUS BOND PLUS dibubarkan dan dilikuidasi oleh Xxxxxxx Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi CORPUS BOND PLUS termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi CORPUS BOND PLUS sebagaimana dimaksud dalam butir 11.5. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada CORPUS BOND PLUS.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS.
13.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS harus mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening yang terdiri dari Formulir Profil Pemodal dan Formulir Data Nasabah, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (KTP bagi perorangan/paspor bagi warga negara asing, dan foto kopi Anggaran Dasar, NPWP, serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening yang terdiri dari Formulir Profil Pemodal dan Formulir Data Nasabah serta Formulir FATCA diisi dan ditandatangani pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan Keuangan yang terkait pertemuan langsung (face to face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik antara lain SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung.
Formulir Pembukaan Rekening serta Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan bukti pembayaran Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang
disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Xxxx Xxxxxxxxxx/ Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Invetasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Periodik Unit Penyertaan secara berkala CORPUS BOND PLUS.
Pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Periodik Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Periodik Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Periodik tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Periodik beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang pertama kali (pembelian awal).
13.4 TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA MELALUI PIHAK LAIN
Dalam melakukan penjualan CORPUS BOND PLUS, Manajer Investasi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki:
1. Jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualan; dan/atau
2. Sistem elektronik yang teruji keandalannya;
yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan dari otoritas yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.5 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian yang sama, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 00.0 Xxxxxxxxxx xxx, xxxx Xxxxxxxx Pemesanan Periodik CORPUS BOND PLUS secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Periodik dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Periodik secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Periodik Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7 SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dilakukan dengan transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening di bawah ini :
Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Plaza Mandiri
Nama Rekening : CORPUS BOND PLUS
Nomor Rekening : 070-000-6369-263
Bank : XX Xxxx Xxxxxxx Xxxx, Xxx, Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Efek
Nama Rekening : Reksa Dana Corpus Bond Plus
Nomor Rekening 4586915533
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama CORPUS BOND PLUS pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian
Semua biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dikreditkan ke rekening atas nama CORPUS BOND PLUS di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS secara lengkap.
13.8 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sumber dana pembayaran para calon Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dapat berasal dari :
a) Calon pemengang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS
b) Anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS
c) Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS
d) Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertan CORPUS BOND PLUS .
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak huruf b,huruf c dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9 MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian Unit Penyertaan awal dan selanjutnya CORPUS BOND PLUS ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yg lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang diatas.
13.10 BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk pembelian Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 2,50 % (dua koma lima nol persen) dari Nilai Investasi Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemodal.
13.11 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Tanpa mengurangi ketentuan perundang-undang yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
13.12 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application). Disamping surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx akan mendapatkan Laporan Bulanan Reksa Dana.
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana disampaikan melalui S-INVEST oleh Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat laporan-laporan tersebut melalui AKSes KSEI.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION) UNIT PENYERTAAN
14.1 PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CORPUS BOND PLUS , Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS .
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan prospektus elektronik, dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/ Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION) DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa Penjualan Kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan Penjualan Kembali pada hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut).
14.5 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli diterima secara lengkap oleh sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi CORPUS BOND PLUS, Prospektus, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6 BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dikenakan Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) adalah sebesar maksimal 1 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 bulan, dan maksimal 0,50 % (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 bulan sampai dengan 12 bulan. Untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 12 bulan tidak dikenakan biaya Penjualan Kembali (redemption fee).
14.7 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.8 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.9 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali Unit - Penyertaan CORPUS BOND PLUS, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) dan memberitahukannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek CORPUS BOND PLUS diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek CORPUS BOND PLUS di Bursa Efek dihentikan;
c. Keadaan darurat
Dalam hal terjadi penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Selama periode penolakan penjualan kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
14.10 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi atas pelaksanaan perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana disampaikan melalui S-INVEST oleh Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat laporan-laporan tersebut melalui AKSes KSEI.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI (SWITCHING)
15.1. PENGALIHAN INVESTASI (SWITCHING)
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dari atau ke dalam Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS ke atau dari Reksa Dana lainnya yang memiliki fitur pengalihan Investasi (switching) yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif CORPUS BOND PLUS, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari CORPUS BOND PLUS .
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Xxxxxxxx Pengalihan Investasi CORPUS BOND PLUS yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Invetasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan oleh pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi.
Pengalihan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit
Penyertaan dari masing-masing Xxxxx Xxxx sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi sampai setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau ditolaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan serta persyaratan lainnya yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana dituju, sesegra mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi diterima secara lengkap oleh Xxxxxxx Xxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4 BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu rupiah).
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangai Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit PenyertaanCORPUS BOND PLUS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Akitva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan perhitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih CORPUS BOND PLUS yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (yang dihitung dari penjumlahan total permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.6 BIAYA PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah sebesar maksimal 1,00 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
15.7 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam CORPUS BOND PLUS dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pengalihan Investasi Unit Penyertaan Reksa Dana disampaikan melalui S-INVEST oleh Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat laporan-laporan tersebut melalui AKSes KSEI.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
16.1 PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka :
a. Pewarisan atau
b. Hibah
16.2 PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan CORPUS BOND PLUS sebagaimana dimaksud pada ayat
16.1 diatas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola CORPUS BOND PLUS atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan Unit Penyertaaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebgaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN (SUBSCRIPTION), PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION) DAN PENGALIHAN (SWITCHING) UNIT PENYERTAAN CORPUS BOND PLUS
17.1 PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN (SUBSCRIPTION)
PEMODAL | BANK (Rek.R/D) | MANAJER INVESTASI / AGEN PENJUAL REKSA DANA | BANK KUSTODIAN | |
Sebelum memesan Unit Penyertaan, terlebih dahulu Pemodal diharuskan membaca Prospektus Reksa Dana MULAI | Menyetor dana ke rek Reksa Dana yang dibeli | Berdasarkan order pemodal, MI akan memeriksa Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Form Pemesanan Pembelian dan Bukti Setoran dan Formulir Pemesanan Periodik (jika ada) | Instruksi Pembelian Unit Penyertaan ke Bank Kustodian Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu | |
Mengisi Formulir Pembukaan Rekening (Khusus Pembelian Awal) | Pemberitahuan tentang data yg tdk cocok | NO Rekonsiliasi form. | ||
Pemesanan | ||||
Mengisi Formulir Pemesanan Unit Penyertaan Mengisi Formulir Pemesanan Periodik | Rek. Koran Bank | Atas Informasi BK, MI atau APERD akan Menghubungi pemodal melalui telepon untuk menyelesaikan masalah yang timbul | OK | |
Surat Konfirmasi Transaksi (*) |
(*) Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Reksa Dana secara elektronik dapat dilihat melalui AKSes KSEI
17.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN (REDEMPTION)
Berdasarkan
order
pemodal, MI akan mengirimkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ke Bank Kustodian
Form Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Rekonsiliasi oleh BK
Pemberitahuan penolakan penjualan kembali Unit
Atas Informasi BK.MI atau APERD akan Menghubungi pemodal melalui telepon mengenai penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan
OK
Checking Saldo Unit Penyertaan
NO
Intruksi Penjualan kembali UP melalui Sistem
Pengelolaan Invetasi Terpadu
Surat Konfirmasi Transaksi (*)
Mengisi Form Penjualan kembali Unit Penyertaan
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI / AGEN PENJUAL REKSA DANA
BANK
(Rek.Pemodal)
PEMODAL
Rekening Bank Milik Pemodal dalam T+7 Hari Bursa
(*) Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Reksa Dana secara elektronik dapat dilihat melalui AKSes KSEI
17.3 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI / SWITCHING
Berdasarkan
order
pemodal, MI akan memeriksa Formulir Pengalihan Investasi
Form Pengalihan Investasi
Rekonsiliasi oleh BK
Pemberitahuan Penolakan Pengalihan UP
Atas Informasi BK.MI atau APERD akan Menghubungi pemodal melalui telepon mengenai penolakan Pengalihan Unit Penyertaan
OK
NO
Checking Saldo Unit Penyertaan
Intruksi Pengalihan UP dari MI melalui Sistem Pengelolaan
Investasi terpadu
Surat Konfirmasi Transaksi (*)
Mengisi Form Pengalihan Investasi
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI / AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
PEMODAL
Perpindahan Unit Penyertaan Pemodal dalam T+4 Hari Bursa
(*) Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Reksa Dana secara elektronik dapat dilihat melalui AKSes KSEI
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
1. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
2. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
3. Mengacu pada POJK No.31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pengaduan nasabah disampaikan secara online melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui xxxxxx000.xxx.xx.xx.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
1. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
2. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara online dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
3. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
4. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
5. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 berakhir.
6. Status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan dapat dilihat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terintegrasi (LAPS) berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif CORPUS BOND PLUS.
a) Penyelesaian Sengketa LAPS SJK
Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen selanjutnya disebut “Persengketaan”, baik mengenai cidera janji, Perbuatan Melawan Hukum maupun mengenai pengakhiran dan/atau keabsahannya, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat akan diselesaikan melalui Arbitrase LAPS SJK yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Abritrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Abritrase yang teridiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
b) Mediasi dan Abritrase LAPS SJK
(1) Para Pihak sepakat bawa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Pengaduan Nasabah yang tidak terselesaikan selanjutnya disebut “Persengketaan”, baik mengenai cidera janji, Perbuatan Melawan Hukum maupun mengenai pengakhiran dan/atau keabsahannya, akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak sendiri (negosiasi), dalam aktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak mengenai Persengketaan atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Pertama”)
(2) Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menghasilkan suatu perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di Lembaga ALternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menurut peraturan dan acara Medias SJK, dalam waktu paling lama 30 (tiga pulu) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”)
(3) Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apaun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui ABritrase di LAPS SJK yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Abritrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
BAB XX
PENYEBARAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN, PENGALIHAN INVESTASI, BROSUR DAN INFORMASI LAINNYA MENGENAI UNIT PENYERTAAN
20.1. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan CORPUS BOND PLUS serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
20.2. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Investasi, Brosur, dan Informasi lainnya mengenai Reksa Dana CORPUS BOND PLUS dapat di peroleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Perwakilan Manajer Investasi pada tempat dibawah ini:
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT CORPUS KAPITAL MANAJEMEN PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxxx Center Xx.00X Xxxxx Xxxxxxx, 00xx Xxxxx
Jl. Jend. Sudirman No.86 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-00
Xxxxxxx 00000 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 00000000, 22532861 Telepon : (000) 0000000,00000000
Fax : (000) 00000000 Fax : (000) 0000000