Contract
MANULIFE DANA CAMPURAN II PROSPEKTUS PEMBAHARUAN |
Tanggal Efektif: 24 Oktober 2008 Tanggal Mulai Penawaran: 23 Januari 2009 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II (selanjutnya disebut "MANULIFE DANA CAMPURAN II") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya.
MANULIFE DANA CAMPURAN II bertujuan untuk mendapatkan peningkatan modal dan aliran pendapatan yang tinggi.
MANULIFE DANA CAMPURAN II mempunyai komposisi portofolio minimum 40% (empat puluh per seratus) dan maksimum 60% (enam puluh per seratus) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; minimum 40% (empat puluh per seratus) dan maksimum 60% (enam puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; serta minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE DANA CAMPURAN II akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II (“Unit Penyertaan”) secara terus-menerus hingga mencapai jumlah 4.000.000.000 (Empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA CAMPURAN II yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya-biaya, antara lain biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya (dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab IX Prospektus) serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deffered Sales Charge/”DSC”) dikenakan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya.
MANULIFE DANA CAMPURAN II menanggung biaya-biaya antara lain imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus).
Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab IX (sembilan) Prospektus.
MANULIFE DANA CAMPURAN II juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XI (sebelas) tentang Pembubaran dan Likuidasi.
MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xx 00 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Kav 45-46 Jakarta 12930 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx | BANK KUSTODIAN Deutsche Bank AG Jakarta Branch Gedung Deutsche Bank Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80 Jakarta 10310 Telepon: (0000) 0000 000 / 0000 000 |
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB IV (EMPAT) MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, BAB VII (TUJUH) MENGENAI FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB II (DUA) MENGENAI MANAJER INVESTASI
Prospektus ini diterbitkan pada 28 Maret 2014
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
1. MANULIFE DANA CAMPURAN II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
2. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN YANG TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS YANG MENUNJUKKAN INDIKASI HASIL INVESTASI DARI MANULIFE DANA CAMPURAN II HANYALAH PERKIRAAN DAN TIDAK ADA KEPASTIAN ATAU JAMINAN BAHWA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MEMPEROLEH HASIL INVESTASI YANG SAMA DI MASA YANG AKAN DATANG, DAN INDIKASI INI BUKAN MERUPAKAN JANJI ATAU JAMINAN DARI MANAJER INVESTASI ATAS TARGET HASIL INVESTASI MAUPUN POTENSI HASIL INVESTASI YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN TERSEBUT AKAN DAPAT BERUBAH SEBAGAI AKIBAT DARI BERBAGAI FAKTOR, TERMASUK ANTARA LAIN FAKTOR-FAKTOR YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB VIII (DELAPAN) TENTANG FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
3. Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Dollar Amerika Serikat. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana MANULIFE DANA CAMPURAN II berinvestasi.
4. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia ("Manajer Investasi") adalah perusahaan yang menjadi bagian dari Manulife Financial Group ("Manulife Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap kantor Manulife Group, termasuk Manajer Investasi, diwajibkan untuk selalu mentaati ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Manulife Group tersebut berada termasuk peraturan dan hukum yang berlaku bagi Manulife Group secara keseluruhan. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan.
Dampak dari ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut dapat, seperti peraturan dalam hal perpajakan, mensyaratkan pengumpulan dan pengungkapan informasi
nasabah kepada badan perpajakan yang berwenang baik lokal maupun asing atau mengenakan pemotongan pajak dari nasabah sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengumpulan dan pengungkapan informasi atau pemotongan pajak yang terutang terhadap nasabah kepada regulator perpajakan dalam hal ini akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu dan akan diberikan kepada badan perpajakan yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah kepada badan pemerintah atau perpajakan yang berwenang, Manajer Investasi akan memastikan bahwa data yang diberikan hanya terbatas pada data yang secara spesifik diminta oleh badan pemerintah yang berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan, Manajer Investasi diwajibkan untuk memperoleh data/informasi mengenai status wajib pajak nasabah. Dengan demikian, untuk memungkinkan calon nasabah, menjadi pemegang unit [nama reksadana], nasabah diwajibkan untuk memberikan kepada Manajer Investasi data/informasi termasuk status nasabah sebagai wajib pajak. Lebih lanjut, nasabah setelah menjadi pemegang Unit Penyertaan, wajib untuk memberitahukan Manajer Investasi secara tertulis setiap perubahan data/informasi nasabah termasuk status nasabah sebagai wajib pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terdapat perubahan data/informasi tersebut. Di samping itu, calon nasabah diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan terpisah yang memungkinkan Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di atas.
DAFTAR ISI | ||
Istilah Dan | Definisi | 5 |
BAB I | INFORMASI MENGENAl MANULIFE DANA CAMPURAN II | 9 |
BAB II | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB III | BANK KUSTODIAN | 15 |
BAB IV | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 16 |
BAB V | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR | 19 |
BAB VI | PERPAJAKAN | 21 |
BAB VII | FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 22 |
BAB VIII | KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) | 24 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA | 25 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 29 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LlKUIDASI | 31 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 34 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 35 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 39 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 43 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI | 44 |
BAB XVII | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/ SUBSCRIPTION FORM | 47 |
ISTILAH DAN DEFINISI
1. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Reksa Xxxx berbentuk KIK menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan/atau di pasar uang.
3. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu untuk memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
6. EFEK
Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx.
7. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah sekumpulan Efek sebagai suatu portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II.
8. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
9. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
10. AFILIASI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan Pemegang saham utama.
11. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (dahulu “BAPEPAM” atau Badan Pengawas Pasar Modal).
12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor : IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor : Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5”). Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form adalah formulir yang harus diisi dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi, sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI/REDEMPTION FORM
Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form adalah suatu formulir yang harus diisi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II untuk menjual kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dimilikinya dan diserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
15. FORMULIR PENGALIHAN/SWITCHING FORM
Formulir Pengalihan/Switching Form adalah formulir yang harus diisi dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II untuk mengalihkan/switching investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
16. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA XXXX
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM & LK Nomor:
IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal MANULIFE DANA CAMPURAN II sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
17. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek di Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek di Indonesia.
18. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
19. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK No. IX.C.5.
20. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
21. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN/CONFIRMATION STATEMENT
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement adalah surat konfirmasi yang diterbitkan oleh Bank Kustodian yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang
Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam MANULIFE DANA CAMPURAN
II. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement, akan disampaikan ke Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi; dan (iii) aplikasi pengalihan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
22. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
23. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk menerima Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form atau Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form MANULIFE DANA CAMPURAN II.
24. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun menurut kalender Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur umum sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan setiap Hari Kerja, yang karena keadaan tertentu ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
25. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur umum nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
26. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu unit yang menunjukkan hak yang dipegang oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
27. BIAYA PENJUALAN YANG DITANGGUHKAN (DEFERRED SALES CHARGE/”DSC”)
Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ DSC) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya. Untuk setiap penjualan kembali MANULIFE DANA CAMPURAN II baik sebagian atau seluruhnya, Pemegang Unit Penyertaan dapat dikenakan Biaya Penjualan yang Ditangguhkan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pembelian Unit Penyertaan yang bersangkutan, berdasarkan metode First in First Out (FIFO) untuk tahun pertama dan 0% (nol per seratus) untuk tahun kedua dan seterusnya.
28. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke OJK.
BAB I
INFORMASI MENGENAl MANULIFE DANA CAMPURAN II
1.1 PEMBENTUKAN MANULIFE DANA CAMPURAN II
MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 1 tanggal 3 Juni 2008 jis. Akta Nomor 6 tanggal 7 November 2012 keduanya dibuat dihadapan Sri Hastuti, SH, Akta Nomor 8 tanggal 29 Oktober 2012 jis. Akta Nomor 22 tanggal 13 Desember 2012 keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx, Notaris di Tangerang, Akta Nomor 42 tanggal 25 Maret 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan Akta Nomor 1 tanggal 1 Juli 2013 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx di Tangerang, serta Akta Nomor 43 tanggal 20 Januari 2014 dan Akta Nomor 56 tangal 28 Maret 2014 kesemuanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK melalui surat no. S-7411/BL/2008 tanggal 24 Oktober 2008.
1.2 PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (Empat miliar) Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA CAMPURAN II yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut di atas, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pertama pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
1.3 MANFAAT BERINVESTASI PADA MANULIFE DANA CAMPURAN II
Dikelola Secara Profesional: MANULIFE DANA CAMPURAN II dikelola oleh tim manajemen PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Tim manajemen memiliki akses yang luas terhadap informasi mengenai pasar Efek dari hasil penelitiannya sendiri ataupun dari pialang pihak ketiga yang pada umumnya tidak tersedia untuk investor perorangan. Informasi ini dapat memberikan solusi investasi terdepan yang cocok dengan kebutuhan pemodal dan memberikan kinerja investasi terbaik bagi Pemegang Unit Penyertaan.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia memiliki unit jasa konsumen dan administratif yang kuat. Unit-unit tersebut dilengkapi dengan perangkat lunak dan keras serta sumber daya manusia yang dapat menjaga data Pemegang Unit Penyertaan dan memproses transaksi-transaksi.
Kemudahan Pelaporan Pajak dan Status Pajak Khusus: Seluruh kewajiban pajak telah dipungut dan disetorkan oleh Bank Kustodian. Hal ini berarti bahwa uang tunai yang diberikan oleh MANULIFE DANA CAMPURAN II, jika ada, demikian juga dengan hasil dari penjualan kembali Unit Penyertaan, bukan merupakan subyek pajak apabila sudah ada di tangan investor. Selain itu juga, investor menerima perlakuan pajak khusus terhadap pendapatan bunga obligasi (lihat BAB VI (enam) tentang Perpajakan).
Kemudahan Administratif: Setelah memilih suatu Reksa Dana yang dikelola oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, pemodal terbebas dari kebutuhan untuk melakukan penelitian, analisis
pasar dan pekerjaan administratif berkaitan dengan berinvestasi.
Likuiditas: Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat dijual kembali atas permintaan pemodal. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tanpa mengesampingkan Bab XIV.2 (empat belas butir dua) tentang Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Pencairan Investasi: Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas pemodal, Reksa Dana berbentuk KIK memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaannya dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
1.4 MANAJEMEN MANULIFE DANA CAMPURAN II
(a) Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi saat ini terdiri dari:
Xxxxxxx X. Xxxxxxxxxx, adalah Komisaris PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan Head of Asia, Manulife Asset Management (Asia), bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas investasi Manulife di seluruh wilayah Asia dan Jepang. Ia bertugas untuk mengelola aset Manulife yang tumbuh pesat di dalam regional dan memastikan investasi perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia merupakan seorang ahli dalam produk keuangan seperti produk kredit dan pembiayaan dan memiliki pengetahuan yang luas di industri investasi. Sebelum bergabung dengan Manulife, ia memegang jabatan Vice President di Xxxx Xxxxxxx Financial Services, dan bertanggung jawab pada pengembangan produk baru untuk grup Guaranteed & Structured Financial Products. Ia menempuh pendidikan Mathematics and Management Science di Carnegie-Mellon University di Amerika Serikat.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx adalah Presiden Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Legowo memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun di industri finansial dan perbankan, dimana sebelumnya ia menjabat sebagai Presiden Direktur PT First State Investments Indonesia, Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management, dan mengawali karirnya di Standard Chartered Bank. Ia memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-82/PM/IP/WMI/1998 tertanggal 31 Juli 1998. Legowo memperoleh gelar Magister Sains di bidang Ekonomi dari IPB, Bogor.
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang membawahi Divisi Operasional. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Iman menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Bahana TCW Investment Management, Presiden Komisaris di beberapa perusahaan Bahana Group, bekerja di Standard Chartered Bank dan Bank Jabar pada awal karirnya. Iman memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK nomor: KEP-113/BL/WMI/2007 tertanggal 10 Oktober 2007.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, yang membawahi Divisi Pengembangan Bisnis. Bergelar Master of Business Administration di bidang Ekonomi dari Universitas San Fransisco, Amerika Serikat dan Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Xxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 20 tahun di bidang pemasaran dan industri investasi, di antaranya sebagai Direktur di PT First State Investments Indonesia,
Direktur di PT Bahana TCW Investment Management, setelah sebelumnya bekerja di PT Bank Niaga. Putut memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996.
Justitia Xxxxxxxxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Beliau memperoleh gelar Master of Law di Tahun 1998 dari Graduate Program in International Finance and Law di Boston University School of Law dan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sebelum bergabung dengan Manulife Aset Manajemen Indonesia, Justitia bekerja pada PT J P Xxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia, Executive Director of Compliance. Awal kariernya dimulai di Badan Pengawas Pasar Modal sejak Tahun 1993 - 2005 dan terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang- undangan pada Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum. Pada tahun 2005 sampai dengan 2009, Justitia menduduki posisi sebagai Direktur Surveillance, salah satu direksi dalam jajaran direksi di Bursa Efek Jakarta yang selanjutnya disebut Bursa Efek Indonesia. Memperoleh Xxxx sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep- 21/BL/WMI/2009 tanggal 5 Juni 2009 dan Izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-19/BL/WPEE/2009 tanggal 3 Juni 2009.
(b) Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II sehari-hari dengan pengarahan dari Komite Pengawas Investasi.
Tim Pengelola Investasi saat ini terdiri dari:
X. Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang membawahi Divisi Investasi dan mengawasi secara langsung pengelolaan produk-produk dan strategi-strategi investasi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Xxxxx membawa pengalamannya selama sembilan belas tahun di industri investasi, yang didapatnya selama bekerja di PT BNP Paribas Investment Partners dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dengan posisi terakhirnya sebagai Director-Head of Equity serta gelar akademiknya, Master of Management dari IPMI Business School Jakarta. Dedikasinya atas karirnya telah dibuktikan dengan empat belas penghargaan yang dianugerahkan atas pencapaiannya mengelola beberapa produk Reksa Dana sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Xxxxx memperoleh ijin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-14/PM/IP/WMI/2000 tanggal 2 Maret 2000.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) pada 1 Juli 2013 sebagai Head of Research. Ia memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam-LK pada 30 April 1999 dengan no.: KEP-28/PM/IP/WMI/1999. Ia telah memiliki pengalaman selama lebih dari 20 tahun di industri keuangan dan pasar saham. Sebelum bergabung dengan XXXX, Xxxxxxxx bekerja di Xxx Xxx Securities sebagai Research Director. Sebelumnya Xxxxxxxx bekerja sebagai Director di IBAS Consulting, Director di Omni Nusantara dan Supervisor Consultant di Xxxxxx Xxxxxxxx & Co. Xxxxxxxx menyandang gelar Master of Business Administration dari Indiana University di Bloomington, USA.
Xxxxxxxxx X. Xxxxxxxxx adalah Senior Portfolio Manager PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Pada Oktober 2011, Xxxxx bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, membawa pengalamannya selama tiga belas tahun di industri finansial. Sebelumnya, Xxxxx adalah Head of Equity Investments di Mandiri Manajemen Investasi setelah menimba pengalaman di ABN Amro Asia Securities, First State Investments Indonesia, Bahana TCW Investment Management dan The Chase Manhattan Bank. Ia memiliki gelar MSc dan BSc dari London School of Economics and Political Science. Xxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-171/PM/IP/WMI/2001 tanggal 22 Oktober 2001.
Xxxxxxxx Xxxxx, CFA adalah Senior Portfolio Manager PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Memulai karirnya di PT Panin Sekuritas Tbk dan juga pernah bergabung dengan PT First State Investment Indonesia. Ia meraih gelar Bachelor of Economics jurusan Business Administration dari University of Tokyo, Jepang. Xxxxxxxx telah memperoleh izin dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-26/PM/WMI/2005 tanggal 22 Februari 2005.
Xxxx Xxxxxx adalah Head of Fixed Income PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang bertanggungjawab atas pengelolaan investasi Efek Pendapatan Tetap. Xxxx xxmulai karir profesionalnya di Chase Global Funds, Boston, Amerika Serikat dan HSBC Jakarta. Ia pertama kali bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada 2003, sebelum memutuskan untuk bergabung dengan AIA dan kembali ke PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada November 2011. Xxxx memiliki gelar Master of Business Administration yang diperolehnya dari Northeastern University, Boston dan izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-20/PM/WMI/2005 tanggal 15 Februari 2005.
Xxxxxxx Xxxxx adalah Portfolio Manager PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Dengan gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung, Master of Financial Management dan Master Professional Accounting dari Australian National Xxxxxxxxxx, Xxxxx membawa serta pengalamannya selama bekerja di PT Asuransi Jiwa Manulife Xxxxxxxxx, Xxxxxx Insurance sebagai Fund Manager, CIMB-Principal Asset Management saat ia bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia pada 2012. Arief memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No.KEP-18/BL/WMI/2010 tanggal 1 Juni 2010.
BAB II MANAJER INVESTASI
2.1 Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia didirikan pertama kali dengan nama PT Dharmala Aset Manajemen sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dharmala Aset Manajemen Nomor 90 tanggal 16 Juli 1996 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH, notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-8460.HT.01.01.Th.96 tanggal 16 Agustus 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906/BH.09.05/II/98 tanggal 27 Februari 1998 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 24 April 1998, Tambahan No. 2212.
PT Dharmala Xxxx Xxxxxxxxx kemudian berganti nama menjadi PT Dharmala Manulife Xxxx Xxxxxxxxx dan terakhir kali menjadi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Manulife Aset Manajemen Indonesia No. 5 tanggal 4 November 1998, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH., notaris di Jakarta , yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-23893.HT.01.04.Th.98 tanggal 6 November 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906.2/BH.09.05/XII/1998 tanggal 31 Desember 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1999, Tambahan No. 2069.
Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang terakhir adalah menyangkut perubahan susunan Dewan Komisaris sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 59 tanggal 22 Januari 2014, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta, dan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.10-07876 tanggal 4 Maret 2014.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia adalah bagian dari Manulife Asset Management, perusahaan Manajer Investasi terkemuka dan independen dalam lingkup Manulife Financial Group. Manulife Financial Group memiliki kegiatan usaha di bidang asuransi dan pengelolaan aset. Manulife Asset Management memiliki kantor yang tersebar di berbagai penjuru dunia dan memiliki lebih dari 325 orang tim investasi (per 31 Desember 2013) yang berkualitas di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jepang, Xxxx Xxxx, Singapura, Taiwan, Indonesia, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Manulife Asset Management juga beroperasi di Australia, Selandia Baru, Brazil dan Uruguay. Selain itu, Manulife Asset Management juga memiliki perusahaan patungan di bidang aset manajemen yang berlokasi di Cina, yaitu Manulife TEDA.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia adalah perusahaan Manajer Investasi yang memberikan solusi manajemen investasi untuk investor ritel dan investor institusi, baik dalam bentuk reksa dana maupun kontrak pengelolaan dana (discretionary mandates). Pada tahun 2013, MAMI meraih penghargaan sebagai Fund House of the Year dari AsianInvestor.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx X. Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxx Xxxx
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Direktur : Justitia Xxxxxxxxxxxx
2.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/MI/1997 pada tanggal 21 Agustus 1997.
Sampai dengan Desember 2013, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia mengelola 18 (delapan belas) Reksa Dana, yang terdiri dari Reksa Dana pendapatan tetap, saham, campuran, pasar uang dan syariah dan telah mengelola dana sebesar Rp 44,3 triliun.
2.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Sepanjang pengetahuan Manajer Investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia..
BAB III BANK KUSTODIAN
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Deutsche Bank AG didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan terkemuka di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 319 karyawan dimana kurang lebih 127 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman dibawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994.
3.2 Pengalaman Bank Kustodian
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund services sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu reksadana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund services di Indonesia, baik dilihat dari jumlah Reksa Dana mau pun total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain bank, manajer investasi, asuransi, reksadana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
3.3 Pihak yang Terafiliasi dengan Bank Kustodian
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau yang bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
BAB IV
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
4.1 Tujuan Investasi
MANULIFE DANA CAMPURAN II bertujuan untuk mendapatkan peningkatan modal dan aliran pendapatan yang tinggi.
Perhatian: adanya berbagai macam faktor risiko investasi dan adanya keadaan Force Majeure, tidak ada jaminan tujuan investasi pasti akan tercapai. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai risiko investasi dapat dilihat pada Bab VII (tujuh) tentang FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA dan BAB VIII (delapan) tentang KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE).
4.2 Kebijakan Investasi
MANULIFE DANA CAMPURAN II mempunyai komposisi portofolio minimum 40% (empat puluh per seratus) dan maksimum 60% (enam puluh per seratus) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; minimum 40% (empat puluh per seratus) dan maksimum 60% (enam puluh per seratus) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui penawaran umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; serta minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE DANA CAMPURAN II akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE DANA CAMPURAN II pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk.
4.3 Pembatasan Investasi
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK nomor IV.B.1, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Perubahan Peraturan
IV.B.1 Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut ini:
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada setiap saat;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II;
h. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena Penyertaan modal pemerintah;
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau Penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan/atau
3) dimana Manajer Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s. membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan investasi-investasi tersebut di atas adalah berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan, dimana pembatasan tersebut dapat berubah sesuai dengan peraturan OJK yang terkait dengan pengelolaan Reksa Dana dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
4.4 Proses Investasi
Manajer Investasi akan melakukan pendekatan secara kolektif terhadap manajemen dana dimana digunakan, antara lain, model fundamental, kuantitatif dan ekonometrik untuk menggambarkan struktur portofolio yang memenuhi tujuan portofolio.
4.5 Kebijakan Pembagian Keuntungan
MANULIFE DANA CAMPURAN II akan membukukan kembali keuntungan yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan ke dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya, namun tidak ada garansi/jaminan mengenai pembagian keuntungan tersebut.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang membutuhkan uang tunai dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut akan ditransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
BAB V
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM & LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VI PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VII
FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun MANULIFE DANA CAMPURAN II mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang memiliki risiko yang rendah, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua pemodal dan calon pemodal harus meminta pendapat profesional sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah:
a) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
MANULIFE DANA CAMPURAN II memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan bahwa Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu Reksa Dana. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain Pemerintah Indonesia sebagai penerbit Efek Bersifat Utang, bank dan/atau penerbit surat berharga dimana MANULIFE DANA CAMPURAN II berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan MANULIFE DANA CAMPURAN II melakukan wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya;
b) Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA CAMPURAN II, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II menjadi kurang dari Rp 25 miliar, maka MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA CAMPURAN II.
c) Risiko Perubahan Alokasi Efek dalam Kebijakan Investasi
Dalam hal terjadi penjualan kembali (redemption) saat yang bersamaan oleh sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Dalam hal ini Manajer Investasi dapat terpaksa menjual sebagian dari porsi Efek guna menjaga tingkat likuiditas, yang dapat mengakibatkan berubahnya alokasi Efek sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Investasi.
d) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
MANULIFE DANA CAMPURAN II menginvestasikan sebagian besar dananya pada Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia dan instrumen pasar uang. Perubahan ataupun memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi perspektif pendapatan, dapat berpengaruh terhadap harga dari Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh
Negara Indonesia atau Efek lain yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA CAMPURAN II.
e) Risiko Nilai Investasi
Nilai investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II sangat bergantung kepada risiko penerbit efek dan perubahan peraturan perpajakan. Antara lain hal-hal berikut ini akan mempengaruhi MANULIFE DANA CAMPURAN II dalam memberikan perlindungan nilai investasi:
• Pembayaran kupon obligasi oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan jadwal
• Pembelian kembali obligasi Negara secara wajib oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka
re-profiling
• Pembayaran pokok obligasi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal jatuh tempo
• Perubahan peraturan perpajakan
f) Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan Perpajakan yang berlaku saat ini, baik kupon (bunga) obligasi dan capital gain dari hasil transaksi obligasi bukan merupakan objek pajak selama lima tahun pertama sejak Reksa Dana berbentuk KIK menjadi Efektif. Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila kupon obligasi kemudian diperlakukan sebagai objek pajak, maka Tujuan Investasi dari MANULIFE DANA CAMPURAN II yang telah ditetapkan di depan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun Tujuan Investasi MANULIFE DANA CAMPURAN II dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi.
g) Risiko Tingkat suku bunga
Perubahan tingkat suku bunga dipasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila MANULIFE DANA CAMPURAN II diundur atau diperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaannya akibat terjadinya salah satu dari risiko-risiko dimaksud, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada MANULIFE DANA CAMPURAN II, maka baik Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi maupun Bank Kustodian dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA CAMPURAN II.
BAB VIII
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
8.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
- Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi Pasar Modal dan Pasar Uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau
- Kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi Efek dalam portofolio
MANULIFE DANA CAMPURAN II; atau
- Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau
- Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).
8.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus ini yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
8.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxx lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus ini selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus ini segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti. Kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus ini yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
8.4 Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan MANULIFE DANA CAMPURAN II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE DANA CAMPURAN II, Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan.
9.1 Biaya yang menjadi beban MANULIFE DANA CAMPURAN II:
- Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima per seratus) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih harian MANULIFE DANA CAMPURAN II dan dibayarkan setiap bulan. Biaya tersebut diperhitungkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun;
- Imbalan jasa untuk Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih harian MANULIFE DANA CAMPURAN II dan dibayar setiap bulan. Biaya tersebut diperhitungkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun;
- Biaya transaksi dan registrasi Efek;
- Biaya rencana pembaruan dan pembaharuan prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus termasuk Laporan Keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan Efektif oleh OJK;
- Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada), setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan Efektif oleh OJK;
- Biaya pencetakan dan pengiriman bukti konfirmasi perintah pembelian dari pemodal/Pemegang Unit Penyertaan dan bukti konfirmasi perintah penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan efektif oleh OJK;
- Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan Efektif oleh OJK;
- Biaya pembuatan dan distribusi laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK Nomor X.D.1 termasuk laporan bulanan setelah ditetapkannya pernyataan Efektif atas MANULIFE DANA CAMPURAN II oleh OJK;
- Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II dinyatakan efektif oleh OJK;
- Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan MANULIFE DANA CAMPURAN II; dan
- Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
- Biaya persiapan pembentukan MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif pencetakan dan penyebaran Prospektus awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, notaris dan konsultan-konsultan lainnya (jika ada);
- Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
- Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan MANULIFE DANA CAMPURAN II;
- Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksadana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali /Redemption Form, serta formulir Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement;
- Biaya pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Manajer Investasi menolak permohonan penjualan kembali dan pelunasan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan;
- Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MANULIFE DANA CAMPURAN II paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran MANULIFE DANA CAMPURAN II menjadi efektif; dan
- Imbalan Jasa Konsultan Hukum, Akuntan, notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II dan likuidasi atas harta kekayaannya.
- Imbalan jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana sebesar minimum 0,25% (nol koma dua puluh lima per seratus) dari nilai penjualan Unit Penyertaan di Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dipotong dari imbalan jasa Manajer Investasi.
9.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
- Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan yang dimilikinya;
- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya;
Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dikenakan sebesar maksimum 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) untuk tahun pertama dan 0% (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya;
- Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya;
- Biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian keuntungan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
- Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya notaris dan/atau biaya Akuntan setelah MANULIFE DANA CAMPURAN II menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANULIFE DANA CAMPURAN II sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang
melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.4 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
Reksa Dana | Biaya Manajer Investasi | Biaya Bank Kustodian | Biaya Pembelian | Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* | Biaya Pengalihan Investasi | Biaya Pembukaan Rekening |
Manulife Dana Campuran II | Maks. 2,5% | Maks. 0,25% | Maks. 2% | Maks 2% | Maks. 2% | Tidak ada |
*) Dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)/ Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / “DSC”) (%) adalah sebagai berikut:
Reksa Dana | Tahun 1 | Tahun 2 dan seterusnya |
Manulife Dana Campuran II | 1,25% | 0% |
Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ini diperkenalkan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang.
Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Pemodal-pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku.
Jika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charges/”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas.
Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening.
Gambaran tentang penerapan Biaya Penjualan yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) pada saat penjualan kembali:
Tanggal | Transaksi MDC II | Jumlah (Rp) | NAB | Unit | Saldo Unit |
4-Jan-05 | Pembelian | 11.000.000,00 | 1.350,00 | 8.148,15 | 8.148,15 |
1-Feb-05 | Pembelian | 15.000.000,00 | 1.370,00 | 10.948,91 | 19.097,05 |
3-Mar-05 | Pembelian | 60.000.000,00 | 1.400,00 | 42.857,14 | 61.954,20 |
2-Nov-05 | Penjualan kembali 40.000 unit* | 63.309.198,43 | 1.600,00 | (40.000,00) | 21.954,20 |
Jumlah yang ditransfer ke rekening Pemodal = Rp 63.309.198,43
Catatan: * Perhitungan penjualan kembali MDC II 2 Nov 05:
Keterangan | Unit | Unit x NAB (Rp 1.600) | DSC (Rp) | Jumlah (Rp) |
Jumlah unit yang dibeli pada 4 Jan ' 05 | 8.148,15 | 13.037.037,04 | 137.500,00 | 12.899.537,04 |
Jumlah unit yang dibeli pada 1 Feb ' 05 | 10.948,91 | 17.518.248,18 | 187.500,00 | 17.330.748,18 |
Jumlah unit yang dibeli pada 3 Mar 05 | 20.902,94 | 33.444.714,78 | 365.801,57 | 33.078.913,21 |
40.000,00 | 00.000.000,00 | 690.801,00 | 00.000.000,43 |
Perhitungan DSC/Biaya penjualan yang ditangguhkan: (8.148,15 unit x Rp 1.350) x 1,25% = 137.500,00
(10.948,91 unit x Rp 1.370) x 1,25% = 187.500,00
(20.902,94 unit x Rp 1.400) x 1,25% = 365.801,57
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
i) Memperoleh Pembagian Keuntungan sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan;
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil bersih investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV (empat) butir
4.5 Prospektus ini.
ii) Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II;
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Prospektus ini tentang Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
iii) Memperoleh Hasil Pencairan Penyertaan Akibat Kurang Dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan ;
Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat penutupan rekening Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan dan mengembalikan dana hasil pencairan milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah dikurangi biaya pemindahbukuan/transfer bank, jika ada.
iv) Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement;
Pemegang Unit Pernyataan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang menyatakan jumlah Unit Pernyataan yang dimiliki.
v) Memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian MANULIFE DANA CAMPURAN II;
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II
vi) Hak Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik;
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MANULIFE DANA CAMPURAN II sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
vii) Memperoleh laporan-Iaporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan BAPEPAM & LK No.X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana;
Setiap Pemegang Unit berhak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM & LK Nomor: X.D.1 Yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
viii) Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANULIFE DANA CAMPURAN II diibubarkan dan dilikuidasi;
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II dibubarkan dan dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikan Unit Penyertaan.
ix) Hak untuk mengalihkan investasi antara Xxxxx Xxxx yang memiliki pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi;
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang memiliki pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Pengalihan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pengalihan (Switching Form) yang berisi syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan mengenai pengalihan investasi.
x) Hak atas pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan kepada pihak yang berhak dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meninggal dunia;
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meninggal dunia, maka pihak yang berhak (ahli waris) dapat menjadi Pemegang Unit Penyertaan baru dengan ketentuan untuk menyerahkan secara lengkap dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan adanya peralihan hak tersebut sebagaimana diperlukan kepada Manajer Investasi.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LlKUIDASI
11.1 Hal-Hal Yang Menyebabkan MANULIFE DANA CAMPURAN II Wajib Dibubarkan
MANULIFE DANA CAMPURAN II berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, MANULIFE DANA CAMPURAN II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
11.2 Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan MANULIFE DANA CAMPURAN II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE DANA CAMPURAN II dibubarkan.
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II dari notaris.
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan
terakhir MANULIFE DANA CAMPURAN II dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II dari notaris.
Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANULIFE DANA CAMPURAN II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II dari notaris.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 Pembagian Hasil Likuidasi
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut ke Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6 Dalam hal MANULIFE DANA CAMPURAN II dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA CAMPURAN II termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
SEBELUM MELAKUKAN PEMBELIAN, CALON PEMODAL HARUS SUDAH MEMPELAJARI DAN MENGERTI ISI PROSPEKTUS MANULIFE DANA CAMPURAN II BESERTA KETENTUAN-KETENTUAN YANG ADA DI DALAMNYA.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan. Para pemodal harus mengisi formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksadana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dan Formulir Profil Pemodal Reksadana MANULIFE DANA CAMPURAN II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik lainnya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri.
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilengkapi dengan bukti pembayaran, fotokopi Bukti Jati Diri (anggaran dasar serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No V.D.10 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10”) dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku, serta ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung pada saat jam kerja. Formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang pertama kali (pembelian awal). Dokumen atau Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik lainnya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 dan tidak dilengkapinya dokumen-dokumen sebagaimana disyaratkan tersebut di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila:
i) Semua Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form, tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan
ii) Dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V. D. 10 dan dokumen-dokumen lainnya sebagaimana disyaratkan di atas, tidak dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan; dan
iii) Dana pembelian belum diterima secara “Efektif” (in good fund) di rekening MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Manajer Investasi menunjuk Agen Penjual Efek Reksa Dana yang berwenang hanya untuk menerima Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II dan persyaratan-persyaratan lainnya dari calon pemodal dan Agen Penjual Efek Reksa Dana menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut kepada Manajer Investasi.
13.2 Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II
adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum penjualan Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan diatas.
13.3 Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal MANULIFE DANA CAMPURAN II yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa dan/atau Hari Kerja yang bersangkutan.
13.4 Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang bersangkutan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.8 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
13.5 Syarat Pembayaran
Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah yang ditujukan kepada rekening MANULIFE DANA CAMPURAN II yang ada di Bank Kustodian.
Pemindahbukuan atau transfer telegrafis tersebut harus ditujukan ke rekening bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang tertera dalam Prospektus atau ke rekening bank di bawah ini:
Reksa Dana | Bank | Nama Rekening | Nomor Rekening |
Manulife Dana Campuran II | Deutsche Bank | Manulife Dana Campuran II | 00.83378.00.9 |
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan/transfer telegrafis sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap Efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
13.6 Persetujuan Manajer Investasi
Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, pembayaran yang telah dilakukan oleh pemesan Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA CAMPURAN II yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan, sampai dengan jumlah maksimum Penawaran Umum Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
13.7 Bukti Konfirmasi Perintah Pembelian Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement yang akan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima
dengan baik dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan/Confirmation Statement merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
13.8 Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala pada bank-bank yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Peyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.1 Prospektus yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10., dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1 Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan Manajer Investasi dapat memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik lainnya dengan dilengkapi dengan fotokopi bukti jati diri.
Permohonan penjualan kembali akan diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini dipenuhi:
1. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dengan menggunakan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
2. Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit yang akan dijual kembali.
3. Pihak yang mengajukan Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form adalah Pihak yang sama dengan pihak yang mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form.
4. Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form disertai dengan fotokopi bukti identitas yang sesuai dengan bukti identitas pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.2 Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya penjualan kembali Unit Penyertaan/Biaya Penjualan Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) bilamana ada, akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau ditransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Setiap penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada hari penjualan kembali dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form yang lengkap diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pada pengiriman dan sistem perbankan.
Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam BAB VIII (delapan) tentang KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran penjualan kembali (pelunasan) kembali Unit
Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan harga yang wajar dalam rangka memenuhi penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang MANULIFE DANA CAMPURAN II, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian.
14.3 Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.4 Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Bagi formulir sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Bagi formulir sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.5 Batas Maksimum Penjualan Kembali
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE DANA CAMPURAN II pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE DANA CAMPURAN II pada hari penjualan kembali yang sama, maka pelunasan penjualan kembali kepada para Pemegang Unit Penyertaan akan dilakukan berdasarkan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/”FIFO”) yang akan dicairkan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada tanggal transaksi dan pencairan untuk sisa permintaan penjualan kembali yang harus dipenuhi akan dilakukan sesegera mungkin oleh Xxxxxxx Investasi dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan akan dibayarkan berdasarkan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/”FIFO”) kepada para Pemegang unit sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada tanggal transaksi dalam hal sisa permintaan penjualan kembali yang harus dipenuhi tersebut menjadikan permintaan penjualan kembali melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE DANA CAMPURAN II pada hari penjualan kembali yang sama.
14.6 Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II mengakibatkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang tersisa kurang dari 100 (seratus) Unit Penyertaan pada hari penjualan kembali, maka Manajer Investasi berhak melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut dan menutup Rekening Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan biaya pemindahbukuan (transfer) yang timbul akibat pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang bersangkutan. Dalam hal demikian, Manajer Investasi akan melakukan pelunasan atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II tersebut melalui pemindahbukuan atau mentransfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II yang bersangkutan, berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat penutupan rekening Pemegang Unit
Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
14.7 Penundaan Penjualan Kembali
Manajer Investasi berhak untuk mengundurkan atau memperpanjang waktu pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II sampai suatu waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA CAMPURAN II dengan harga pasar, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
i) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA CAMPURAN II
diperdagangkan ditutup; atau
ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA CAMPURAN II
dihentikan; atau
iii) Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana ditetapkan dalam Bab VIII (delapan) Prospektus ini.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penundaan penjualan kembali, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 1 (satu) hari bursa setelah tanggal penundaan penjualan kembali.
14.8 Bukti Konfirmasi Perintah Penjualan Kembali Dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan /Confirmation Statement
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang aan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. Xxxxalihan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, demikian juga sebaliknya.
15.2. Prosedur Xxxxalihan Investasi
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Xxxxxxxx Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi. Dokumen atau Formulir Pengalihan Investasi dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses pengalihan investasi Manajer Investasi dapat memproses permohonan pengalihan investasi yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik lainnya dengan dilengkapi dengan fotokopi bukti jati diri.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA CAMPURAN II, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. Pemrosesan Xxxxalihan Investasi
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi.
15.4. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
MANULIFE DANA CAMPURAN II tidak membatasi minimum pengalihan investasi tetapi saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi harus
memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari MANULIFE DANA CAMPURAN II ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II.
15.5. Batas Maksimum Pengalihan Investasi
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANULIFE DANA CAMPURAN II ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA CAMPURAN II pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE DANA CAMPURAN II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Mulai
Lengkap?
T
Y
Selesai
Aktivitas
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
Manulife AM Indonesia
Pemodal | |
Lakukan transfer ke rekening Reksa Dana dan serahkan FPPUP, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke Manulife AM Indonesia* | |
Manulife AM Indonesia | ||
Informasikan ke Pemodal untuk dilengkapi |
Manulife AM Indonesia | |
Terima FPPUP, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.* | |
16.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian | |
Kirim Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan /Confirmation Statement ke Pemodal | |
Keterangan:
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form. Manulife AM Indonesia : PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
16.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Aktivitas
Mulai
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke Manulife AM Indonesia
Pemodal
Manulife AM Indonesia | |
Terima FPK dari Pemodal dan Periksa kelengkapan pengisian FPK | |
Lengkap?
T
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
Manulife AM Indonesia
Y
Manulife AM Indonesia/ APERD
Informasikan ke Pemodal untuk dilengkapi
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada Pemodal
Bank Kustodian
Bank Kustodian | |
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemodal | |
Selesai
Keterangan:
FPK : Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form
Manulife AM Indonesia : PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
Mulai
Lengkap
?
T
Y
Selesai
Aktivitas
Terima dokumen dan melakukan proses pengalihan sesuai keinginan Pemodal.
Bank Kustodian
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
MAMI
Serahkan FPI dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke MAMI / APERD.
Pemodal
16.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
MAMI / APERD | |
Terima FPI dari Pemodal dan Periksa kelengkapan pengisian FPK | |
MAMI / APERD | ||
Informasikan ke Pemodal untuk dilengkapi |
Bank Kustodian | |
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemodal | |
Keterangan:
FPI : Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form
MAMI : PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM
17.1 INFORMASI SELANJUTNYA
Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini:
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Sudirman Kav 45 - 46
Jakarta 12930
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
E-mail: xxxx_xxxxxxxx_xx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
17.2 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN/SUBSCRIPTION FORM
Prospektus dan formulir-formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersedia pada kantor Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk di bawah ini:
Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Sudirman Kav 45 -46
Jakarta 12930
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
E-mail: xxxx_xxxxxxxx_xx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
17.3 PERUBAHAN ALAMAT
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANULIFE DANA CAMPURAN II dan informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
17.4 LAIN-LAIN
17.4.1 Bahasa Prospektus
Prospektus ini dilaksanakan dalam bahasa Indonesia.
17.4.2 Hukum yang Berlaku
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan tunduk pada hukum dari Negara Republik Indonesia dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Halaman ini sengaja dikosongkan