Syarat dan Ketentuan Program
Syarat dan Ketentuan Program
Cashback 5% Kartu Debit Tabungan Danamon LEBIH
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 5% Kartu Debit Danamon LEBIH (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback 5% Kartu Debit Danamon LEBIH (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
A. Periode Program
Program berlaku dari 2 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023 (“Periode Program”).
B. Kriteria Peserta
1. Nasabah yang berhak mengikuti program ini adalah seluruh nasabah pemegang tabungan Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan memiliki Kartu ATM/Debit Bank Danamon.
2. Cashback tidak berlaku untuk nasabah Privilege Bank Danamon.
C. Syarat dan Ketentuan Umum Program
1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
2. Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan Nasabah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
3. Cashback 5% (lima persen) hingga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama Periode Program atas transaksi Kartu ATM/Debit Bank Danamon di merchant SPBU dan Groceries.
4. Transaksi Kartu ATM/Debit Bank Danamon di merchant SPBU dan Groceries yang mendapatkan cashback hanya transaksi yang tercatat di bulan perhitungan pada rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB.
5. Transaksi Kartu ATM/Debit Bank Danamon di e-commerce yang menggunakan fasilitas direct debit
tidak diperhitungkan untuk pemberian cashback.
6. Cashback hanya diberikan jika akumulasi transaksi Kartu ATM/Debit Bank Danamon di merchant
SPBU dan Groceries mencapai minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap bulannya.
7. Satu CIF Nasabah hanya dapat mendapatkan 1 (satu) kali cashback setiap bulan.
8. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB, maka transaksi untuk perhitungan cashback merupakan akumulasi dari semua rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB yang ada.
9. Cashback hanya akan diberikan jika akumulasi dari saldo rata-rata semua rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB Nasabah minimal Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) pada bulan transaksi.
10. Cashback akan diberikan ke rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB milik Nasabah dimana rekening harus dalam keadaan aktif pada saat pemberian cashback. Jika nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB, maka cashback akan diberikan ke rekening yang memiliki akumulasi transaksi terbesar.
11. Cashback diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir dari setiap bulan transaksi.
12. Dengan melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Simulasi
Bulan Juni 2022
Pada bulan Juni 2022, Nasabah memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melakukan transaksi Kartu ATM/Debit Bank Danamon di merchant sebagai berikut ini, sehingga Nasabah berhak mendapatkan cashback dengan penjelasan sebagai berikut:
Jenis Transaksi | Tanggal Transaksi | Nominal Transaksi (Rupiah) | Cashback 5% (Rupiah) |
Bayar Restoran | 3 Juni | 80.000 | Tidak ada karena tidak termasuk kategori merchant |
Isi Bensin | 5 Juni | 2.000.000 | 100.000 |
Belanja Supermarket | 10 Juni | 2.500.000 | 125.000 |
Bayar E-commerce | 15 Juni | 100.000 | Tidak ada karena tidak termasuk kategori merchant |
TOTAL | 225.000 (maksimal cashback Rp200.000. sehingga nasabah hanya mendapatkan cashback sebesar Rp200.000) |
Bulan Juli 2022
Pada bulan Juli 2022, Nasabah memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH sebesar Rp5.050.000,- (lima juta lima puluh ribu) dan melakukan transaksi Kartu ATM/Debit Bank Danamon di merchant sebagai berikut ini, sehingga Xxxxxxx tidak berhak mendapatkan cashback, dengan penjelasan sebagai berikut:
Jenis Transaksi | Tanggal Transaksi | Nominal Transaksi (Rupiah) | Cashback 5% (Rupiah) |
Belanja Supermarket | 3 Juli | 500.000 | 25.000 |
Belanja E-commerce | 5 Juli | 100.000 | Tidak ada karena tidak termasuk kategori merchant |
TOTAL | 25.000 (dikarenakan nominal transaksi di merchant SPBU dan groceries kurang dari Rp1.000.000 di bulan perhitungan, maka nasabah tidak mendapatkan cashback) |
Bulan Agustus 2022
Pada bulan Agustus 2022, Nasabah memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan melakukan transaksi Kartu ATM/Debit Bank Danamon dimerchant
SPBU dan Groceries. Nasabah tidak berhak mendapatkan cashback karena saldo rata-rata kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Bulan September 2022 – Desember 2022
Pada bulan September, Oktober, November dan Desember 2022, Nasabah memiliki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH minimal Rp5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulannya dan melakukan transaksi kartu ATM/ Debit Bank Danamon di merchant SPBU dan Groceries setiap bulan minimal sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) serta memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah setiap bulan berhak mendapatkan kembali cashback dengan nilai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
D. Pengaduan Nasabah
1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500- 090) atau melalui email di xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx.
2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx
E. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.