DAFTAR ISI
KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBK BIREUEN TAHUN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
DAFTAR ISI
Bab I Pendahuluan ................................................................................................. | 1 |
1.1. Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) | 1 |
1.2. Tujuan Penyusunan KUPA.. .................................................................... . | 4 |
1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUPA.. ......................................................... . | 4 |
Bab II Kerangka Ekonomi Makro Daerah ............................................................... | 10 |
2.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah............................................................. | 10 |
2.2 Perkembangan Indikator Makro Ekonomi Daerah ................................... | 15 |
2.2.1 Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ......................... | 15 |
2.2.2 Laju Pertumbuhan Ekonomi.................................................................... | 21 |
2.2.3 PDRB Perkapita...................................................................................... | 24 |
2.2.4 Tingkat Inflasi ......................................................................................... | 27 |
2.2.5 Ketenagakerjaan..................................................................................... | 30 |
2.2.6 Kemiskinan ............................................................................................. | 33 |
2.2.7 Indeks Gini.............................................................................................. | 34 |
2.3 Arah Kebijakan Keuangan Daerah .......................................................... | 28 |
Bab III Asumsi Dasar Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan | |
Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) ................................................. | 36 |
3.1 Asumsi Dasar Penyusunan RAPBK-P ...................................................... | 36 |
3.1.1. Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBN......................................... | 36 |
3.1.2 Asumsi Dasar yang digunakan dalam APBD......................................... | 39 |
3.2.1. Laju Pertumbuhan Ekonomi .................................................................. | 41 |
3.2.2. Indikator Ekonomi Makro....................................................................... | 44 |
Bab IV Kebijakan Pendapatan Daerah................................................................... 48
4.1. Kebijakan Pendapatan.............................................................................. 48
4.2. Target Pendapatan Daerah ...................................................................... 53
Bab V Kebijakan Belanja........................................................................................ 56
5.1. Kebijakan Belanja Daerah ........................................................................ 56
5.2. Kebijakan terkait dengan perencanaan belanja ....................................... 76
5.3. Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer dan Belanja
Tidak Terduga ........................................................................................... 77
Bab VI Kebijakan Pembiayaan............................................................................... 80
6.1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan ......................................................... 80
Bab VII Strategi Pencapaian Kabupaten Bireuen Tahun 2023 ............................... 81 Bab VII Penutup..................................................................................................... 84
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1. | PDRB Kabupaten Bireuen atas dasar harga berlaku tahun | |
Tabel 2.2. | 2018- 2022 .................................................................................. PDRB Kabupaten Bireuen atas dasar harga konstan Tahun | 16 |
Tabel 2.3. | 2018-2022 .................................................................................... Distribusi PDRB Kabupaten Bireuen atas dasar harga konstan | 18 |
Tabel 2.4. | menurut sektor usaha tahun 2018-2022 ....................................... Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar | 20 |
Harga Konstan 2010 Kabupaten Bireuen Menurut Lapangan Usaha (persen) 2018-2022 ...................................................................... | 23 | |
Tabel 2.5. | Capaian Indeks Perkembangan Indikator Makro Ekonomi Kabupaten | |
Tabel 2.6. | Bireuen Tahun 2018-2022 ............................................................ Capaian Produk Domestik Regional Bruto dan PDRB Perkapita | 24 |
Tabel 2.7. | Kabupaten Bireuen Tahun 2018-2022 .......................................... Capaian Nilai Inflasi Rata-Rata Tahun 2018-2022 | 25 |
Tabel 2.8. | Kabupaten Bireuen ....................................................................... Jumlah Penduduk Berumur 15 Keatas Menurut Jenis Kegiatan dan | 28 |
Tabel 2.9. | Jenis Kelamin Tahun 2022 Kabupaten Bireuen ............................ Jumlah Angkatan Kerja Menurut Kelompok Umur Tahun 2022 | 31 |
Tabel 2.10. | Kabupaten Bireuen ....................................................................... Kondisi Ketenagakerjaan Tahun 2018 s.d 2022 | 31 |
Tabel 2.11. | Kabupaten Bireuen ....................................................................... Indeks Gini Tahun 2018 s.d 2022 Kabupaten Bireuen, Aceh dan | 32 |
Nasional........................................................................................ | 35 | |
Tabel 4.1. | Target Perubahan Pendapatan Tahun Anggaran 2023................. | 54 |
Tabel 5.1. Tabel 6.1 | Rencana Belanja Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023........... Target Penerimaan Pembiayaan Daerah | 78 |
Tahun Anggaran 2023 .................................................................. | 79 |
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 | PDRB ADHK dan ADHB di Kabupaten Bireuen Tahun 2018-2022 | 19 |
Gambar 2.2 | Tingkat Inflasi Nasional, Aceh dan Lhokseumawe 2018-2022 ...... | 29 |
Gambar 2.3 | Perkembangan Laju Inflasi Kabupaten Bireuen, Aceh dan Nasional Tahun 2018-2022 ......................................................................... | 23 |
Gambar 2.4 | Perbandingan Tingkat Pengangguran Terbuka Bireuen, Aceh dan Nasional........................................................................................ | 25 |
Gambar 2.5 | Perkembangan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Bireuen, Aceh dan Nasional Tahun 2018-2022........................................... | 26 |
Gambar 2.6 | Perkembangan dan Proyeksi Indeks Gini Kabupaten Bireuen, Aceh dan Nasional Tahun 2018-2022........................................... | 28 |
Gambar 4.1 | Target Pendapatan setelah perubahan APBK TA 2023 ................ | 55 |
Gambar 4.2 | Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 .......... | 52 |
Gambar 4.3 | Kontribusi Dana Transfer Terhadap Pendapatan Tahun Anggaran 2023 .................................................................. | 53 |
Gambar 5.1 | Kontribusi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ........................ | 79 |
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA)
KUA merupakan kebijakan di bidang keuangan sebagai pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh kepala daerah dan disepakati oleh DPRK untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah. Secara umum, kebijakan di bidang keuangan merupakan Tindakan resmi yang diambil oleh suatu organisasi untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dibidang keuangan. Sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBK yang memuat diantaranya kondisi ekonomi makro, Asumsi Penyusunan APBK, Kebijakan Pendapatan daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan serta Strategi Pencapaian. Penyusunan KUPA adalah upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2023, Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025 yang dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) Bireuen Tahun 2023-2026.
Kebijakan memberikan suatu kerangka untuk manajemen keuangan dan acuan untuk melaksanakan urusan-urusan keuangan pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten dan Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kebijakan Umum Perubahan APBK yang selanjutnya disingkat KUPA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. KUPA Tahun Anggaran 2023 pada dasarnya memuat kebijakan umum daerah Tahun 2023 yang menjadi pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan Rancangan PAPBK Tahun Anggaran 2023. Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.
Rancangan KUPA yang disusun memuat Kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. Sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyediakan infomasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dimana layanan informasi tersebut dibangun dan dikembangkan secara terintegrasi.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sejalan dengan kedua Peraturan tersebut, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Januari 2019 Nomor 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan terhadap nomenklatur program dan kegiatan dalam RPJMD dengan program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 dan melakukan perubahan nomenklatur perencanaan pembangunan. Hasil pemetaan nomenklatur program dan kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan dijadikan acuan dalam penyusunan RKPK dan KUA-PPAS.
Pemerintah Kabupaten Bireuen menyusun kebijakan umum APBK sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Kabupaten Bireuen sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Bireuen Tahun 2023-2026. Rancangan KUPA disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRK untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 dan ditetapkan dengan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan DPRK Kabupaten Bireuen. Dalam kaitan tersebut, maka KUPA akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang secara politis menjembatani RKP Kabupaten Bireuen Tahun 2023 dengan penyusunan Rancangan Perubahan APBK Kabupaten Bireuen Tahun 2023.
1.2. Tujuan Penyusunan KUPA
Penyusunan kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk :
1) Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan;
2) Sinkronisasi dan sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang belum terakomodir pada APBK Tahun Anggaran 2023;
3) Mengalokasikan kegiatan-kegiatan yang bersifat sangat prioritas/mendesak dan menampung kegiatan yang mengalami pergeseran anggaran.
4) Pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atas realisasi pelaksanaan APBK tahun anggaran 2022 sesuai dengan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2022;
5) Menyesuaikan perubahan proyeksi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
1.3. Dasar Hukum Penyusunan KUPA
Dasar hukum penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023 adalah:
1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang– Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
12) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
19) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
20) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
21) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
23) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
24) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
26) Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1774);
27) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
28) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 1114);
29) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
30) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
31) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
32) Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023;
33) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
34) Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023;
35) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Aceh Tahun 2023 - 2026;
36) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus;
37) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2012 – 2032;
38) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana
telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 93;
39) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 84);
40) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 92);
41) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Kabupaten Bireuen Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 659);
42) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023 Nomor 735);
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
2.1. Arah Kebijakan Ekonomi Daerah
Kebijakan ekonomi daerah merupakan bagian dari pembangunan daerah. Pembangunan Ekonomi Daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam suatu wilayah. Proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar, alih ilmu pengetahuan, dan pembangunan perusahaan-perusahaan baru.
Oleh karena itu, arah kebijakan ekonomi daerah Kabupaten Bireuen disusun dengan berpedoman pada kondisi ekonomi Kabupaten Bireuen, Provinsi dan Nasional serta tetap memperhatikan dinamika perekonomian global. Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah (beserta partisipasi masyarakat dan sumber daya yang ada) harus mampu menaksir potensi setiap sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Terdapat 7 Prioritas Nasional dalam RKP 2023, prioritas ini sejalan dengan fokus pembangunan bagi industri, pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi pendidikan dan keterampilan. Sinergi rencana pembangunan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan RKP 2023 sangat penting, selain itu faktor penting
untuk meningkatkan pendapatan adalah melalui pengembangan ekonomi produktif menjadi faktor utama dalam meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat 2023.
Sinergi kebijakan yang erat dan kinerja perekonomian tahun 2022 menjadi modal untuk semakin bangkit dan optimis akan pemulihan ekonomi Indonesia yang lebih baik pada tahun 2023 serta prospek perekonomian tahun 2024. Penguatan sinergi dan inovasi ditujukan untuk menciptakan dan pembukaan kembali sektor ekonomi prioritas, mendorong pemulihan ekonomi dalam jangka pendek melalui kebijakan peningkatan permintaan, serta memperkuat pertumbuhan yang lebih tinggi dalam jangka menengah melalui kebijakan reformasi struktural. Sinergi rencana pembangunan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan RKP 2023 sangat penting, selain itu beberapa faktor yang dapat mendorong pemulihan ekonomi adalah ekspor yang dipercaya kembali membaik dan sektor industri pengolahan yang kembali beroperasi seiring dengan meningkatnya aktivitas dan mobilitas di tahun 2023.
Proyeksi ekonomi global tahun 2023 direvisi naik untuk negara-negara maju, sedangkan untuk negara berkembang beberapa direvisi turun. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 utamanya dipengaruhi oleh penanganan COVID 19 serta keputusan pemerintah dalam mengurangi atau menghentikan stimulus. Beberapa tantangan perekonomian global adalah gangguan rantai pasok, krisis energi, normalisasi suku bunga, perkebangan varian baru covid-19 dan China switching policy.
Laporan World Economic Outlook (WEO) International Monetary Fund (IMF) edisi Januari 2022 menunjukkan bahwa setelah mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,9 persen di 2021, perekonomian global diprediksi mengalami moderasi ke level 4,4 persen di 2022 atau turun -0,5 persentase poin dibandingkan WEO Oktober 2021 dan 3,8 persen di 2023. Beberapa faktor yang menjadi penyebab antara lain kemunculan varian Omicron, kenaikan harga energi dan disrupsi suplai yang mendorong lonjakan inflasi, serta adanya kebijakan pengetatan regulasi pada sektor perumahan di Tiongkok. Moderasi terjadi secara luas pada ekonomi negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) Tiongkok, serta Eropa.
Pertumbuhan ekonomi AS diperkirakan turun dari 5,6 persen di 2021, menuju 4,0 persen di 2022, dan 2,6 persen di 2023. Dalam periode yang sama, proyeksi pertumbuhan Tiongkok adalah 8,1 persen, 4,8 persen dan 5,2 persen, sedangkan di Eropa sebesar 5,2 persen, 3,9 persen dan 2,5 persen. Arah normalisasi kebijakan moneter serta berlanjutnya disrupsi suplai diperkirakan menjadi kontributor utama melambatnya pertumbuhan ekonomi AS. Perlambatan yang terjadi pada perekonomian Tiongkok diperkirakan merupakan dampak adanya disrupsi pada sektor perumahan serta kebijakan zero Covid-19 yang mempengaruhi mobilitas. Di Eropa, perkembangan Covid-19 dan gangguan suplai juga berpotensi mempengaruhi perekonomian ke depan di wilayah tersebut.
Proyeksi pertumbuhan negara-negara ekonomi baru (emerging markets) utama beragam di 2021 hingga 2023. India diproyeksikan tumbuh tinggi sebesar 9,0 persen di 2021 dan 9,0 persen di 2022, dan kemudian mengalami moderasi menjadi 7,1 persen di 2023. Prospek perekonomian India diperkirakan membaik seiring pertumbuhan kredit yang diperkirakan akan berpengaruh positif pada tingkat investasi dan konsumsi. Sedangkan di Kawasan ASEAN-5, pertumbuhan ekonomi diperkirakan justru berada dalam tren meningkat. Dalam periode 2021- 2023, Indonesia diramalkan akan bertumbuh kuat sebesar 3,3 persen, 5,6 persen, dan 6,0 persen, sedangkan Malaysia 3,5 persen, 5,7 persen, dan 5,7 persen. Dalam periode yang sama, pertumbuhan PDB Thailand akan berada pada 1,3 persen, 4,1 persen, 4,7 persen, sedangkan Filipina 4,6 persen, 6,3 persen, dan 4,9 persen. Untuk tahun 2021, Kementerian Keuangan lebih optimis dalam memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kisaran 3,5 persen-4 persen, dengan mempertimbangkan kondisi terkini dari pergerakan mobilitas dan indikator- indikator di sisi konsumsi dan produksi yang terus menunjukkan penguatan. Outlook pertumbuhan PDB Indonesia pada Triwulan IV/2021 berada pada angka yang lebih optimis yaitu 5,1 persen, sesuai dengan kondisi terkini yang menunjukkan pemulihan yang kuat.
Beberapa hal yang mempengaruhi perekonomian Indonesia antara lain dampak perang Rusia dan Ukraina yang berkepanjangan akan mempengaruhi investasi seiring dengan ketatnya likuiditas global. Sementara itu, harga komoditas yang tinggi diperkirakan akan tetap mendorong pertumbuhan tinggi pada ekspor dan pendapatan negara, meskipun terdapat risiko tekanan inflasi yang semakin tinggi dibeberapa negara mitra dagang Indonesia. Dalam upaya mengatasi permasalahan kenaikan harga kebutuhan masyarakat, pemerintah akan mengupayakan distribusi belanja bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak seiring dengan peningkatan pendapatan negara yang didorong oleh peningkatan harga komoditas. Sehingga, tahun 2023 diharapkan dapat terus melanjutkan momentum Pemulihan Ekonomi Indonesia.
Dengan berbagai perkembangan terkini, per April 2023 International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2023 melambat sebesar 2,9 persen. Sementara, lembaga internasional lain, seperti World Bank dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 masing- masing sebesar 1,7 dan 2,2 persen. Inflasi global yang masih tinggi diprakirakan akan menjadi penghambat pertumbuhan pada tahun 2023.
Dalam periode 2021-2023, Indonesia diramalkan akan bertumbuh kuat sebesar 3,3 persen, 5,6 persen, dan 6,0 persen, sedangkan Malaysia 3,5 persen, 5,7 persen, dan 5,7 persen. Dalam periode yang sama, pertumbuhan PDB Thailand akan berada pada 1,3 persen, 4,1 persen, 4,7 persen, sedangkan Filipina 4,6 persen, 6,3 persen, dan 4,9 persen. Untuk tahun 2021, Kementerian Keuangan lebih optimis dalam memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kisaran 3,5 persen-4 persen, dengan mempertimbangkan kondisi terkini dari pergerakan mobilitas dan indikator-indikator di sisi konsumsi dan produksi yang terus menunjukkan penguatan. Outlook pertumbuhan PDB Indonesia pada Triwulan IV/2021 berada pada angka yang lebih optimis yaitu 5,1 persen, sesuai dengan kondisi terkini yang menunjukkan pemulihan yang kuat.
Tantangan besar masih akan dihadapi oleh perekonomian Indonesia, antara lain masih terdapatnya scars akibat krisis COVID-19, yaitu learningloss, belum
kembalinya tingkat kemiskinan dan pengangguran kelevel sebelum pandemi, belum pulihnya dunia usaha secara optimal, dan masih terbatasnya infrastruktur dasar. Untuk itu, transformasi ekonomi perlu dilakukan secara inklusif melalui tiga pilar yaitu (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi; (2) pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; dan (3) perluasan akses dan kesempatan.
Pengembangan Wilayah Sumatera tahun 2023 diarahkan untuk (1) memperkuat peran sebagai lumbung energi nasional dan lumbung pangan nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi bencana; (2) mendorong pertumbuhan sektor industri, khususnya hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan, dan pemantapan sektor pariwisata yang berdaya saing internasional melalui pengembangan kawasan strategis di Pulau Sumatera; (3) mendorong akselerasi pemerataan pembangunan wilayah pesisir barat Sumatera, daerah rawan bencana dan mempercepat pengembangan daerah 3T; (4) mewujudkan Wilayah Sumatera menjadi pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional; dan (5) mempercepat pengembangan hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan khususnya di koridor wilayah pesisir timur Sumatera. Wilayah Sumatera memiliki komoditas unggulan wilayah sebagai bahan baku hilirisasi industri, antara lain karet, kakao, kopi, kelapa, pala, lada, tebu, cengkeh, kelapa sawit, perikanan xxxx xxxx dan perikanan tangkap. Komoditas unggulan wilayah berpotensi memiliki nilai tambah yang cukup besar dari proses pengolahan bahan baku menjadi produk turunannya. Melalui percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, perekonomian pada tahun 2023 diharapkan akan terakselerasi sehingga dapat mengembalikan trajectory pertumbuhan jangka panjang dalam upaya pencapaian Visi Indonesia 2045. Percepatan transformasi ekonomi sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan megatrend global ke depan.
Ekonomi Indonesia secara spasial pada triwulan II-2023 terlihat menunjukkan penguatan pada beberapa wilayah. Kelompok provinsi di Pulau Jawa menjadi kontributor utama ekonomi Nasional dengan peranan sebesar 57,27
persen dan mencatat laju pertumbuhan sebesar 5,18 persen (y-on-y) dibanding triwulan II-2022.
Perekonomian Aceh triwulan II-2023 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp55,88 triliun dengan migas dan tanpa migas adalah sebesar Rp53,68 triliun. Sementara itu PDRB atas harga konstan dengan migas adalah sebesar Rp36,08 triliun dan tanpa migas adalah sebesar Rp34,74 triliun. Ekonomi Aceh dengan migas triwulan II-2023 bila dibandingkan triwulan I-2023 (q-to-q) mengalami pertumbuhan sebesar 3,08 persen. Sementara q-to-q tanpa migas mengalami pertumbuhan sebesar 3,16 persen. Dari sisi produksi pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 16,94 persen. Dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi ada di komponen pengeluaran konsumsi pemerintah, yaitu mencapai 93,99 persen. Ekonomi Aceh dengan migas triwulan II-2023 bila dibandingkan triwulan II- 2022 (y-on-y) mengalami pertumbuhan sebesar 4,37 persen. Sementara y-on-y tanpa migas mengalami pertumbuhan sebesar 5,69 persen. Dari sisi produksi pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha konstruksi sebesar 11,95 persen. Dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi ada di komponen pengeluaran konsumsi pemerintah, yaitu mencapai 23,20 persen. Ekonomi Aceh semester I- 2023 terhadap semester I-2022 (c-to-c) tumbuh sebesar 4,49 persen dengan migas, sementara tanpa migas tumbuh sebesar 5,73 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha konstruksi sebesar 9,90 persen. Dari sisi pertumbuhan tertinggi ada di komponen pengeluaran konsumsi pemerintah sebesar 15,32 persen.
2.2. Perkembangan Indikator Makro Ekonomi Daerah
2.2.1. Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu indikator makro yang penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah pada suatu periode tertentu. PDRB digunakan sebagai dasar perhitungan laju
pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Selain itu juga untuk melihat struktur ekonomi suatu wilayah, sebagai indikator tingkat kesejahteraan masyarakat dan disparitas sosial. PDRB dapat menggambarkan kemampuan suatu daerah/wilayah dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya, sehingga besarnya PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi di daerah/wilayah tersebut.
PDRB merepresentasikan pendapatan daerah riil yang dihitung dari keseluruhan output dari barang dan jasa yang diproduksi suatu daerah. Syarat bagi suatu daerah dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila nilai PDRB atau pendapatan daerah riil mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi diukur dengan perubahan atau kenaikan PDRB ADHK, yaitu keseluruhan nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu daerah dalam satu tahun. Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari laju pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan yang disusun berdasarkan harga pada tahun dasar. PDRB atas dasar harga berlaku atau dikenal dengan PDRB nominal disusun berdasarkan harga yang berlaku pada periode penghitungan, dan bertujuan untuk melihat struktur perekonomian. Nilai dan komtribusi sektor PDRB Kabupaten Bireuen atas dasar harga berlaku selama lima tahun terakhir (2018-2022) hampir secara keseluruhan mengalami peningkatan, seperti disajikan pada table berikut ini:
Tabel 2.1.
PDRB Kabupaten Bireuen Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2018-2022 (Juta Rupiah)
Lapangan Usaha | Harga Berlaku | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
A. PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN | 4.015.053,33 | 4.267.360,90 | 4.525.249,64 | 4.725.308,72 | 5.219.501,44 |
1.Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian | 2.842.462,29 | 3.008.743,09 | 3.185.231,96 | 3.356.431,69 | 3.640.560,08 |
2.Kehutanan dan Penebangan Kayu | 101.946,92 | 103.101,44 | 104.049,55 | 85.937,34 | 93.943,55 |
3.Perikanan | 1.070.644,13 | 1.155.516,37 | 1.235.968,13 | 1.282.939,69 | 1.484.997,81 |
B. PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN | 255.115,25 | 265.022,55 | 282.962,11 | 316.564,69 | 350.926,67 |
1.Pertambangan Migas | - | - | - | - | - |
2.Pertambangan dPertambangan dan Penggalian Lainnyaan | 255.115,25 | 265.022,55 | 282.962,11 | 316.564,69 | 350.926,67 |
Lapangan Usaha | Harga Berlaku | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
Penggalian Lainnya | |||||
C. INDUSTRI PENGOLAHAN | 200.304,44 | 201.445,55 | 198.066,21 | 210.601,14 | 235.346,29 |
1.Industri Migas | - | - | - | - | - |
2.Industri Nonmigas | 200.304,44 | 201.445,55 | 198.066,21 | 210.601,14 | 235.346,29 |
D. PENGADAAN LISTRIK DAN GAS | 8.663,39 | 9.598,83 | 10.188,61 | 10.068,74 | 10.933,18 |
E. PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN DAUR ULANG | 6.976,71 | 8.669,04 | 8.901,03 | 8.996,51 | 9.865,98 |
F. KONSTRUKSI | 1.102.267,23 | 1.210.232,69 | 1.295.502,27 | 1.343.457,29 | 1.454.524,78 |
G. PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR | 2.743.192,90 | 2.892.957,68 | 2.770.853,99 | 3.030.365,11 | 3.327.135,24 |
H. TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN | 987.767,77 | 1.004.716,20 | 811.829,48 | 1.042.155,03 | 1.213.649,32 |
I. PENYEDIAAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM | 143.209,57 | 160.507,99 | 160.326,11 | 149.263,77 | 207.857,76 |
J. INFORMASI DAN KOMUNIKASI | 272.331,23 | 285.845,08 | 315.863,71 | 333.958,68 | 374.779,03 |
X. XXXX KEUANGAN DAN ASURANSI | 146.183,66 | 161.096,78 | 165.464,22 | 164.628,57 | 172.974,67 |
L. REAL ESTATE | 385.166,59 | 420.637,06 | 430.720,51 | 439.215,05 | 462.517,10 |
M,N. JASA PERUSAHAAN | 39.251,77 | 42.800,06 | 45.215,18 | 47.078,20 | 56.790,34 |
O. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB | 1.086.678,83 | 1.171.234,31 | 1.215.381,64 | 1.309.579,55 | 1.295.376,15 |
P. JASA PENDIDIKAN | 217.420,55 | 250.302,37 | 265.698,38 | 278.984,44 | 290.564,89 |
Q. JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL | 310.891,48 | 345.458,86 | 385.190,05 | 440.542,15 | 504.342,45 |
R,S,T,U. JASA LAINNYA | 172.046,94 | 188.961,81 | 196.954,90 | 203.766,88 | 227.375,88 |
PDRB DENGAN MIGAS | 12.092.521,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,17 |
PDRB TANPA MIGAS | 12.092.521,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,17 |
Sumber, Bireuen Dalam Angka, 2023
Berdasarkan data pada tabel diatas, dapat diperkirakan laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Bireuen. Pada tahun 2018, nilai PDRB ADHB sebesar 12,09 triliun rupiah kemudian pada tahun 2019 mengalami kenaikan menjadi 12,88 triliun rupiah selanjutnya pada tahun 2020 mengalami kenaikan kembali menjadi 13,08 triliun rupiah kemudian pada tahun 2021 dan 2022 meningkat kembali menjadi 14,05 dan 15,41 triliun rupiah. Secara nominal, untuk tahun 2022 nilai PDRB ini mengalami kenaikan sebesar 1.359 miliar rupiah dibandingkan dengan
tahun sebelumnya hanya mengalami kenaikan sebesar 970,16 triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa PBRB ADHB mengalami trend naik. PDRB ADHK menurut sektor usaha dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 2.2.
PDRB Kabupaten Bireuen Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2018-2022 (Juta Rupiah)
Lapangan Usaha | Harga Konstan | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
A. PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN | 2.917.977,13 | 3.043.425,28 | 3.161.175,70 | 3.140.368,14 | 3.246.433,35 |
1.Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian | 2.090.261,89 | 2.183.524,82 | 2.269.260,31 | 2.280.522,52 | 2.314.280,42 |
2.Kehutanan dan Penebangan Kayu | 90.594,39 | 88.717,76 | 88.231,15 | 72.792,87 | 74.722,53 |
3.Perikanan | 737.120,84 | 771.182,70 | 803.684,24 | 787.052,75 | 857.430,41 |
B. PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN | 217 436,67 | 220.443,25 | 226.977,51 | 243.006,42 | 247.173,27 |
1.Pertambangan Migas | - | - | - | - | - |
2.Pertambangan dPertambangan dan Penggalian Lainnyaan Penggalian Lainnya | 217 436,67 | 220.443,25 | 226.977,51 | 243.006,42 | 247.173,27 |
C. INDUSTRI PENGOLAHAN | 150.484,37 | 153.683,94 | 149.177,44 | 150.235,16 | 155.804,29 |
1.Industri Migas | - | - | - | - | - |
2.Industri Nonmigas | 150.484,37 | 153.683,94 | 149.177,44 | 150.235,16 | 155.804,29 |
D. PENGADAAN LISTRIK DAN GAS | 8.691,38 | 9.556,03 | 10.287,99 | 10.662,99 | 11.284,14 |
E. PENGADAAN AIR, PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN DAUR ULANG | 4.335,06 | 5.227,65 | 5.266,11 | 5.387,08 | 5.897,45 |
F. KONSTRUKSI | 851.449,15 | 907.229,35 | 964.508,97 | 974.255,32 | 981.354,89 |
G. PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR | 2.486.090,21 | 2.620.664,14 | 2.490.311,29 | 2.603.708,90 | 2.749.916,65 |
H. TRANSPORTASI DAN PERGUDANGAN | 907.896,82 | 940.251,76 | 740.854,42 | 927.497,40 | 976.968,89 |
I. PENYEDIAAN AKOMODASI DAN MAKAN MINUM | 103.454,02 | 111.070,64 | 107.045,27 | 107.251,69 | 140.061,57 |
J. INFORMASI DAN KOMUNIKASI | 261.007,55 | 270.877,97 | 302.995,00 | 327.945,83 | 361.776,44 |
X. XXXX KEUANGAN DAN ASURANSI | 98.308,44 | 106.763,78 | 109.718,03 | 108.318,01 | 106.537,38 |
L. REAL ESTATE | 295.572,53 | 315.484,20 | 313.737,44 | 323.468,06 | 334.745,78 |
M,N. JASA PERUSAHAAN | 27.671,41 | 29.086,41 | 30.016,06 | 30.593,90 | 33.956,91 |
O. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB | 752.898,53 | 791.111,48 | 790.062,61 | 831.152,71 | 830.467,46 |
X. XXXX PENDIDIKAN | 166.319,01 | 178.589,88 | 183.001,88 | 185.848,52 | 191.903,65 |
Q. JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL | 217.334,41 | 232.852,88 | 246.846,08 | 271.118,22 | 297.821,10 |
Lapangan Usaha | Harga Konstan | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |
R,S,T,U. JASA LAINNYA | 119.214,88 | 129.109,10 | 130.697,14 | 133.661,58 | 149.024,67 |
PDRB DENGAN MIGAS | 9.586 141,00 | 00.000.000,00 | 0.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,90 |
PDRB TANPA MIGAS | 9.586 141,00 | 00.000.000,00 | 0.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,90 |
Sumber: BPS Kabupaten Bireuen, 2023
Pada tahun 2018 nilai PDRB ADHK sebesar 9,586 triliun rupiah. Kemudian pada tahun 2019 nilai PDRB ADHK menjadi 10,065 triliun rupiah dan pada tahun 2020 menurun kembali menjadi 9,962 triliun. Tahun 2021 PDRB ADHK kembali mengalami kenaikan sebesar 10,374 triliun, hingga pada tahun 2022, nilai PDRB ADHK kembali meningkat mencapai 10,821 triliun rupiah. Selama lima tahun Xxxxxxx telah mengalami kemajuan perekonomian dengan kenaikan PDRB ADHK sebesar 446 milyar rupiah. Kenaikan ini lebih kecil dibandingkan kenaikan nilai PDRB ADHB, hal ini dikarenakan kenaikan harga lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan jumlah produksi. Berikut perkembangan PDRB ADHB dan ADHK selama 5 tahun terakhir dapat dilihat pada Gambar berikut ini:
Gambar 2.1. PDRB ADHK dan ADHB di Kabupaten Bireuen Tahun 2018 – 2022
18.000
16.000
15.414
14.055
14.000
12.000
10.000
8.000
6.000
4.000
2.000
0
12.138
12.867
13.084
9.586,14
10.065,33
9.962,58
10.374,48
10.821,12
2018 2019
2020
ADHB ADHK
2021
2022
Peranan terbesar dalam pembentukan PDRB Kabupaten Bireuen pada tahun 2022 dihasilkan oleh lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
yaitu mencapai 33,62 persen (akan tetapi persentase menurun dari 34,59 persen ditahun 2020). Selanjutnya lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor sebesar 21,56 persen. Kemudian lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 7,42 persen (meningkat dari 6,20 persen di tahun 2020) Sedangkan tiga kategori lainnya memberikan kontribusi yang hampir sama. Berikutnya lapangan usaha Konstruksi sebesar 9,56 persen (turun dari 9,90 persen di tahun 2020) dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 9,32 persen (naik dari 9,29 persen di tahun 2020). Distribusi PDRB ADHK menurut sektor usaha dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 2.3.
Distribusi PDRB Kabupaten Bireuen Atas Dasar Harga Konstan Menurut Sektor Usaha Tahun 2018-2022
No. | Sektor | Tahun | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||
1. | Pertanian, Kehutanan dan perikanan | 33,20 | 33,11 | 34,59 | 33,62 | 33,86 |
2. | Pertambangan dan Penggalian | 2,11 | 2,06 | 2,16 | 2,25 | 2,28 |
3. | Industri Pengolahan | 1,66 | 1,56 | 1,51 | 1.50 | 1.53 |
4. | Pengadaan Listrik dan Gas | 0,07 | 0,07 | 0,08 | 0,07 | 0,07 |
5. | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 0,06 | 0,07 | 0,07 | 0,06 | 0,06 |
6. | Konstruksi | 9,12 | 9,39 | 9,90 | 9,56 | 9,44 |
7. | Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan Sepeda Motor | 22,69 | 22,45 | 21,18 | 21,56 | 21,58 |
8. | Transportasi dan Pergudangan | 8,17 | 7,80 | 6,20 | 7,42 | 7,87 |
9. | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 1,18 | 1,25 | 1,23 | 1,06 | 1,35 |
10. | Informasi dan Komunikasi | 2,25 | 2,22 | 2,41 | 2,38 | 2,43 |
11. | Jasa Keuangan dan Asuransi | 1,21 | 1,25 | 1,26 | 1,17 | 1,12 |
12. | Real Estate | 3,19 | 3,26 | 3,29 | 3,12 | 3,00 |
13. | Jasa Perusahaan | 0,32 | 0,33 | 0,35 | 0,33 | 0,37 |
14. | Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib | 8,99 | 9,09 | 9,29 | 9,32 | 8,40 |
No. | Sektor | Tahun | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||
15. | Jasa Pendidikan | 1,80 | 1,94 | 2,03 | 1,98 | 1,89 |
16. | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 2,57 | 2,68 | 2,94 | 3,13 | 3,27 |
17. | Jasa Lainnya | 1,42 | 1,47 | 1,51 | 1,45 | 1,48 |
PDRB Atas Dasar Harga Konstan | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100.00 | 100.00 |
Sumber : BPS Kabupaten Bireuen, 2023
Jika ditinjau lebih jauh berdasarkan peran sektoral dalam pembentukan nilai PDRB ADHK, terlihat bahwa sektor pertanian selama ini masih terus memiliki peran yang paling dominan diantara sektor-sektor lain dalam struktur perekonomian daerah Kabupaten Bireuen, bahkan saat efek dari Covid-19 sektor pertanian tetap tumbuh positif. Tahun 2021 PDRB sektor pertanian tumbuh negatif, sebagai akibat dari berkurangnya produksi komoditas pertanian dan meningkatnya PDRB sektor transportasi dan pergudangan serta perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Secara absolut nilai tambah produksi sektor pertanian dalam PDRB ADHK meningkat selama kurun waktu tahun 2021-2022. Pada tahun 2021 nilai PDRB ADHK sektor pertanian telah tercatat sebesar 3,246 triliun. Hal ini mengindentifikasikan bahwa kurun waktu antara tahun 2021–2022, besaran kontribusi sector pertanian dalam PDRB ADHK Kabupaten Bireuen mengalami penurunan rata-rata 0,89 persen.
2.2.2. Laju Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDRB atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun.
Berdasarkan harga konstan 2010, nilai PDRB Kabupaten Bireuen pada tahun 2022 meningkat. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di beberapa lapangan usaha. Nilai PDRB Kabupaten Bireuen atas dasar harga konstan 2010 mencapai 10,82 triliun rupiah tahun 2022. Angka tersebut naik dari 10,37 triliun rupiah pada tahun 2021. Beberapa lapangan usaha yang laju pertumbuhannya tertinggi selama tahun 2022. Diantaranya sektor pertumbuhan sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 30,59 persen diikuti sektor Jasa Lainnya sebesar 11,49 persen, Jasa Perusahaan sebesar 10,99 persen dan sektor Informasi dan Komunikasi sebesar 10,32 persen. Sedangkan lapangan usaha yang laju pertumbuhannya negatif adalah Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar -0,08 persen; dan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar -1,64 persen.
Beberapa lapangan usaha yang laju pertumbuhannya tertinggi selama tahun 2022. Diantaranya sektor pertumbuhan sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 30,59 persen diikuti sektor Jasa Lainnya sebesar 11,49 persen, Jasa Perusahaan sebesar 10,99 persen dan sektor Informasi dan Komunikasi sebesar 10,32 persen. Sedangkan lapangan usaha yang laju pertumbuhannya negatif adalah Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar -0,08 persen; dan Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar -1,64 persen.
PDRB Kabupaten Bireuen pada tahun 2023 terus meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya beberapa sektor lapangan usaha diantaranya sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 30,59 persen, sektor jasa Lainnya 11,49 persen, Jasa Perusahaan 10,99 persen, serta sektor Informasi dan Komunikasi 10,32 persen, Gambaran lengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2.4.
Capaian Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan 2010 Kabupaten Bireuen Menurut Lapangan Usaha (persen) 2018-2022
No | Lapangan Usaha | Harga Konstan 2010 | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||
A | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 2,72 | 4,30 | -3.87 | -0.66 | 3,38 |
B | Pertambangan dan Penggalian | -6,13 | 1,38 | 2.96 | 7.06 | 1,71 |
C | Industri Pengolahan | 4,08 | 2,13 | -2.93 | 0.71 | 3.71 |
D | Xxxxadaan Listrik dan Gas | 9,53 | 9,95 | 7.66 | 3.64 | 5,83 |
E | Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang | 7,82 | 20,59 | 0.74 | 2.30 | 9,47 |
F | Konstruksi | 6,43 | 6,55 | 6.31 | 1.01 | 0,73 |
G | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 6,65 | 5,41 | -4,97 | 4,55 | 5,62 |
H | Transportasi dan Pergudangan | 0,92 | 3,56 | -21,21 | 25,19 | 5,33 |
I | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 6,35 | 7,36 | -3,62 | 0,19 | 30,59 |
J | Informasi dan Komunikasi | 1,73 | 3,78 | 11,86 | 8,23 | 10,32 |
K | Jasa Keuangan dan Asuransi | 1,10 | 8,60 | 2,77 | -1,28 | -1,64 |
L | Real Estat | 5,43 | 6,74 | -0,55 | 3,10 | 3,49 |
M.N | Jasa Perusahaan | 5,24 | 5,11 | 3.20 | 1.93 | 10,99 |
O | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 6,74 | 5,08 | -0.13 | 5.20 | -0.08 |
P | Jasa Pendidikan | 6,16 | 7,38 | 2.47 | 1.56 | 3,26 |
Q | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 6,91 | 7,14 | 6,01 | 9.83 | 9,85 |
R.S. T.U | Jasa lainnya | 3,47 | 8,30 | 1.23 | 2.27 | 11,49 |
Produk Domestik Regional Bruto | 4,22 | 5,00 | -1,02 | 4,13 | 4,31 |
Sumber:BPS Kabupaten Bireuen, 2023
Tabel 2.5.
Capaian Indeks Perkembangan Indikator Makro Ekonomi Kabupaten Bireuen Tahun 2018-2022
Tahun | ADHK | |
PDRB | Indeks | |
(miliar Rp.) | Perkembangan* | |
2018 | 9.582,56 | 4.33 |
2019 | 10.065,74 | 5,00 |
2020 | 9.962,95 | -1,02 |
2021 | 10.374,90 | 4,13 |
2022* | 10.821,12 | 4,31 |
Sumber : BPS Kabupaten Bireuen 2023, * Angka proyeksi dan diolah
Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bireuen dapat dilihat dari pertumbuhan PDRB ADHK yang disajikan secara berkala setiap tahun. Laju pertumbuhan PDRB ADHK tidak dipengaruhi oleh unsur harga. Harga pada PDRB ADHK bersifat tetap dan harga yang digunakan pada publikasi ini adalah tahun 2010 sebagai tahun dasar baru. Secara umum laju pertumbuhan ekonomi pada periode 2018-2022 mengalami perkembangan dan sempat terkoreksi pada tahun 2020 karena covid 19. Pertumbuhan ekonomi Bireuen di tahun 2018 sebesar 4,33 persen meningkat menjadi 4,31 persen pada tahun 2022, meskipun meningkat laju pertumbuhan ekonomi Bireuen pada tahun 2022 masih dibawah capaian tahun 2019 (5 persen).
2.2.3. PDRB Perkapita
PDRB perkapita merupakan gambaran dan rata-rata pendapatan yang diterima oleh setiap penduduk selama satu tahun di suatu wilayah/daerah. Salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk di suatu daerah/wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB perkapita yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk. PDRB perkapita diperoleh dari hasil bagi antara PDRB dengan jumlah penduduk pertengahan tahun yang bersangkutan. Jadi besarnya PDRB perkapita tersebut sangat dipengaruhi oleh kedua variabel diatas. Oleh karena itu besar kecilnya
jumlah penduduk akan mempengaruhi nilai PDRB per kapita. Sedangkan besar kecilnya nilai PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam dan faktor- faktor produksi yang terdapat di daerah tersebut. PDRB perkapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk.
Salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk di suatu daerah/wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB per kapita. yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk. Oleh karena itu. besar kecilnya jumlah penduduk akan mempengaruhi nilai PDRB per kapita. Sedangkan besar kecilnya nilai PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam dan faktor-faktor produksi yang terdapat di daerah tersebut.
Tabel 2.6.
Capaian Produk Domestik Regional Bruto dan PDRB Perkapita Kabupaten Bireuen Tahun 2018-2022
No | Uraian | Tahun | ||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | ||
1 | PDRB (milyar rupiah) | |||||
ADHB | 12.092.521,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,00 | 00.000.000,17 | |
ADHK | 9.586,14 | 10.065,43 | 9.962,58 | 10.374,48 | 10.821,12 | |
2 | PDRB per Kapita (Ribu rupiah) | |||||
ADHB | 26.190 | 27.324 | 29.981 | 31.958 | 34.727 | |
ADHK | 20.762 | 21.342 | 22.828 | 23.590 | 24.379 | |
Laju Pertumbuhan PDRB Perkapita ADHK (Persen) | 2,31 | 2,79 | -2,73 | 13,64 | 3,34 | |
Jumlah Penduduk (orang) | 461.726 | 471.635 | 436.418 | 439.788 | 443.874 | |
Pertumbuhan Jumlah Penduduk (Persen) | 1,88 | 2,15 | -0,07 | 0,80 | 0,93 |
Sumber : BPS Kabupaten Bireuen, 2023
Salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk di suatu daerah/wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB perkapita, yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk. Oleh karena itu, besar kecilnya jumlah penduduk akan mempengaruhi nilai PDRB per kapita. Sedangkan besar kecilnya nilai PDRB
sangat tergantung pada potensi sumber daya alam dan faktor-faktor produksi yang terdapat di daerah tersebut. PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. PDRB perkapita Bireuen menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, seiring dengan kenaikan jumlah penduduk. Indikator ini menunjukkan bahwa secara ekonomi setiap penduduk Bireuen rata-rata mampu menciptakan PDRB atau (nilai tambah) sebesar 25,17 juta rupiah di tahun 2017, kemudian meningkat terus hingga menjadi 31,95 juta rupiah di tahun 2021. Kenaikan angka PDRB perkapita yang cukup tinggi ini masih dipengaruhi oleh factor inflasi pada tahun 2021. Sedangkan secara riil dapat dilihat melalui nilai PDRB per kapita atas dasar harga konstan yang sudah menghilangkan pengaruh inflasi. Secara umum laju pertumbuhan PDRB perkapita pada periode 2018-2022 mengalami peningkatan dengan nilai yang cukup berfluktuatif. Namun laju pertumbuhan PDRB Per kapita riil di 2021 sebesar 3,34 persen.
PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. Nilai PDRB per kapita Kabupaten Bireuen atas dasar harga berlaku sejak tahun 2018 hingga 2022 senantiasa mengalami kenaikan. Pada tahun 2018 PDRB per kapita tercatat sebesar 26,19 juta rupiah. Secara nominal terus mengalami kenaikan hingga tahun 2022 mencapai 34,73 juta rupiah. Kenaikan angka PDRB per kapita yang cukup tinggi ini disebabkan masih dipengaruhi oleh faktor inflasi.
PDRB perkapita Bireuen menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, seiring dengan kenaikan jumlah penduduk. Indikator ini menunjukkan bahwa secara ekonomi setiap penduduk Bireuen rata-rata mampu menciptakan PDRB atau (nilai tambah) sebesar 25,17 juta rupiah di tahun 2017, kemudian meningkat terus hingga menjadi 31,95 juta rupiah di tahun 2021. Kenaikan angka PDRB perkapita yang cukup tinggi ini masih dipengaruhi oleh factor inflasi pada tahun 2021. Sedangkan secara riil dapat dilihat melalui nilai PDRB per kapita atas dasar harga konstan yang sudah menghilangkan pengaruh inflasi. Secara umum laju pertumbuhan PDRB perkapita pada periode 2018-2022 mengalami peningkatan
dengan nilai yang cukup berfluktuatif. Namun laju pertumbuhan PDRB Per kapita riil di 2021 sebesar 3,34 persen.
2.2.4. Tingkat Inflasi
Inflasi merupakan tingkat kenaikan harga-harga yang terjadi secara umum pada suatu tahun tertentu. Seberapa besar tingkat inflasi yang terjadi selama ini di Kabupaten Bireuen dapat dicermati dari angka inflasi di Kota Lhokseumawe. Badan Pusat Statistik Kota Lhokseumawe menunjukkan, tingkat inflasi di daerah Lhokseumawe berada di atas rata-rata nasional, dan bahkan berada di atas Kota Banda Aceh (pada tahun tertentu). Data inflasi tahun 2022 Kabupaten Bireuen mengacu pada Kota Lhokseumawe yang mengalami inflasi sebesar 5,37 persen, angka ini meningkat dibandingkan tahun 2021 (1,97 persen).
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks harga kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,13 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 5,12 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,84; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 5,52 persen; kelompok Kesehatan sebesar 0,33 persen; kelompok transportasi sebesar 20,65 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar -0,59 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 7,49 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,13 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,76 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,47 persen. Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y pada Desember 2022, antara lain: bensin, bahan bakar rumah tangga, angkutan udara, beras, bahan bakar rumah tangga, udang basah, rokok kretek filter, telur ayam ras, ketupat/lontong sayur, bawang merah dan angkutan antar kota.
Tingkat inflasi month to month (mtm) Desember 2022 untuk Kota Lhokseumawe mengalami inflasi sebesar 1,51 persen, Kota Meulaboh mengalami deflasi sebesar 0,98 persen. Kota Banda Aceh mengalami inflasi sebesar 0,64
persen. Untuk provinsi Aceh inflasi sebesar 0,93 persen dan Nasional inflasi sebesar 0,66 persen. Tahun kalender November 2022 (Januari-Desember) 2022 untuk Kota Lhokseumawe sebesar 5,37 persen, Kota Meulaboh sebesar 6,56 persen, Kota Banda Aceh sebesar 6,00 persen. Untuk Provinsi Aceh sebesar 5,89 persen dan Nasional sebesar 5,51 persen.
Tabel 2.7.
Capaian Nilai Inflasi Rata-Rata Tahun 2018-2022 Kabupaten Bireuen
No | Uraian | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | Rata-Rata Pertumbuhan |
1 | Inflasi Nasional | 3,31 | 2,72 | 1,68 | 1,87 | 5,51 | 0,60 |
2 | Inflasi Aceh | 1,84 | 1,69 | 3,54 | 0,71 | 5,89 | 1,01 |
3 | Inflasi Lhokseumawe | 2,05 | 1,2 | 3,55 | 1,97 | 5,37 | 0,83 |
Sumber: BPS Kota Lhokseumawe Tahun 2023
Inflasi di Kabupaten Bireuen merujuk pada Kota Lhokseumawe sebesar 5,37 pada tahun 2022, meningkat dibandingkan tahun 2018 (2,05) dengan rata- rata pertumbuhan 0,83 persen per tahun. Angka ini lebih baik dari inflasi Aceh sebesar 5,89 persen pada tahun 2022 dan inflasi nasional sebesar 5,51. Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Desember 2021) sebesar 1,97 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Desember 2021 terhadap Desember 2020) sebesar 1,97 persen. Sementara tingkat inflasi pada periode yang sama tahun kalender 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 3,55 persen dan 1,20 persen. Tingkat inflasi tahun ke tahun untuk Desember 2020 terhadap Desember 2019 dan Desember 2019 terhadap Desember 2018 masing-masing sebesar 3,55 persen dan 1,20 persen. Perkembangan dan proyeksi laju inflasi Kabupaten Bireuen tahun 2019- 2023 dapat dilihat pada Grafik berikut ini:
Gambar 2.2. Tingkat Inflasi Nasional, Aceh dan Lhokseumawe
Tahun 2018-2022
7
6
5,89
5,5317
5
4
3,554
3,13
3
2,72
2,05
1,84
11,,9877
2
1,69
1,2
1,68
1
0,71
0
2018
2019
20B2i0reuen 2021 Aceh
2022
Langkah strategis yang ditujukan untuk menjaga inflasi perlu dipikirkan oleh pemerintah. Ada beberapa langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi yaitu pertama, menjaga inflasi kelompok bahan pangan bergejolak (volatile food) dalam kisaran 3,0-5,0 persen dengan strategi yang mencakup keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Kedua, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi. Ketiga, memperkuat sinergi antar Kementerian/ Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional antara lain melalui program food estate serta menjaga kelancaran distribusi melalui optimalisasi infrastruktur dan upaya penanganan dampak bencana alam. Keempat, menjaga ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kelima, pemerintah daerah juga harus mampu menyepakati sasaran inflasi 3 (tiga) tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/010/2017 tentang Sasaran Inflasi tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021.
Sasaran inflasi tersebut diharapkan bisa menjangkau pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Inflasi yang rendah dan stabil diharapkan bisa mendukung pemulihan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkesinambungan.
2.2.5. Ketenagakerjaan
Kesempatan kerja (demand for labour) adalah salah satu bagian dari gambaran kesejahteraan sosial masyarakat di suatu daerah, yang ditentukan oleh jumlah angkatan kerja yang terdapat di suatu daerah dengan kemampuan daya serap tenaga kerja di daerah tersebut pada berbagai sektor. Kesempatan kerja juga sekaligus dapat menggambarkan peluang ketersediaan lapangan kerja bagi mereka yang mau dan mampu untuk dapat memperoleh pekerjaan, dimana semakin luas kesempatan kerja yang ada di suatu daerah, tentu akan semakin luas pula kesempatan bagi masyarakat di daerah tersebut, untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakat yang dimiliki.
Sementara, angkatan kerja (labour force) adalah keseluruhan jumlah penduduk yang sudah bekerja dan penduduk yang masih mencari kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan. Sedangkan rasio penduduk yang bekerja adalah perbandingan jumlah penduduk yang sudah bekerja dengan jumlah angkatan kerja secara keseluruhan. Jumlah angkatan kerja di Kabupaten Bireuen tahun 2022 sebanyak 232.157 orang, yang terdiri dari angkatan kerja laki-laki 138.317 orang dan angkatan kerja perempuan 93.840 orang. Penduduk angkatan kerja dibagi menjadi 222.404 orang bekerja dan 9.753 orang menganggur. Sedangkan yang bukan angkatan kerja meliputi, dengan masing-masing jumlah penduduk sebesar 30.983 orang bersekolah, 69.427 orang mengurus rumah tangga dan 27.983 orang melakukan kegiatan lainnya. Gambaran kondisi kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Bireuen di bidang ketenagakerjaan tersebut dalam hal ini dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2.8.
Jumlah Penduduk Berumur 15 Keatas Menurut Jenis Kegiatan dan Jenis Kelamin Tahun 2022 Kabupaten Bireuen
No | Kegiatan Utama | Jenis Kelamin | Jumlah | |
Laki-Laki | Perempuan | |||
1 | Angkatan Kerja | 138.317 | 93.840 | 232.157 |
Bekerja | 133.630 | 88.774 | 222.404 | |
Pengangguran Terbuka | 4.687 | 5.066 | 9.753 | |
2 | Bukan Angkatan Kerja | 35.403 | 92.990 | 128.393 |
Sekolah | 15.738 | 15.245 | 30.983 | |
Mengurus Rumah Tangga | 2.010 | 67.417 | 69.427 | |
Lainnya | 17.655 | 10.328 | 27.983 | |
Total | 173.720 | 186.830 | 360.550 |
Sumber : BPS Kabupaten Bireuen Tahun 2023
Sedangkan untuk angkatan kerja paling banyak berada pada kelompok umur 35-39 tahun sebanyak 29.194 orang. Sedangkan untuk angkatan kerja paling sedikit berada pada kelompok umur 9-15 tahun sebanyak 9.164 orang.
Tabel 2.9.
Jumlah Angkatan Kerja Menurut Kelompok Umur Tahun 2022 Kabupaten Bireuen
No | Kelompok Umur | Angkatan Kerja |
1 | 15-19 | 9.164 |
2 | 20-24 | 25.862 |
3 | 25-29 | 26.191 |
4 | 30-34 | 27.951 |
5 | 35-39 | 29.194 |
6 | 40-44 | 27.917 |
7 | 45-49 | 25.248 |
No | Kelompok Umur | Angkatan Kerja |
8 | 50-54 | 20.395 |
9 | 55-59 | 16.799 |
10 | 60+ | 23.436 |
JUMLAH | 232.157 |
Sumber : BPS Kabupaten Bireuen Tahun 2023
Jumlah pengangguran di Kabupaten Bireuen pada tahun 2022 sebanyak 9.753 orang terdiri dari TPT laki-laki sebanyak 4.687 orang dan TPT perempuan
5.066 orang. TPT Kabupaten Bireuen sebesar 4,2 persen yang berarti dari 100 angkatan kerja, terdapat 4 orang angkatan kerja yang sedang tidak bekerja dan mencari pekerjaan atau bersedia bekerja.
Tabel 2.10.
Kondisi Ketenagakerjaan Tahun 2018 s.d 2022 Kabupaten Bireuen
No | Uraian | Satuan | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | Rata-Rata Pertumbuhan |
1 | Jumlah Angkatan Kerja | Orang | 213.661 | 226.030 | 233.033 | 233.321 | 232.157 | 0,021 |
2 | Jumlah Penduduk Bekerja | Orang | 206.136 | 206.136 | 223.443 | 223.242 | 222.404 | 0,020 |
3 | Jumlah Penduduk Tidak Bekerja | Orang | 7.525 | 7.525 | 9.590 | 10.079 | 9.753 | 0,073 |
4 | Rasio Penduduk yang Bekerja | Orang | 96,48 | 96,12 | 95,88 | 95,68 | 95,80 | -0,170 |
5 | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | Orang | 64,96 | 67,1 | 67,06 | 65,91 | 64,39 | -0,142 |
6 | Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) | Orang | 3,52 | 3,88 | 4,12 | 4,32 | 4,2 | 0,170 |
Sumber : BPS Kabupaten Bireuen Tahun 2023
Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas di Kabupaten Bireuen sebagian besar tergolong kedalam angkatan kerja, yaitu sekitar 232.157 jiwa. Dari jumlah angkatan kerja tersebut, sekitar 95,80 persen merupakan tergolong ke dalam penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TAPK) tahun 2022 sebesar 64,39 persen lebih rendah dari tahun 2018 yaitu
sebesar 64,96 persen sedangkan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,2 persen. Walaupun TPT tahun 2022 menurun dibandingkan tahun 2021 namun rata-rata pertumbuhan TPT dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar 0,046 persen, hal ini dipengaruhi oleh rata-rata pertumbuhan jumlah penduduk tidak bekerja yang meningkat 0,073 persen per tahun, lebih tinggi dari pertumbuhan jumlah angkatan kerja.
2.2.6. Kemiskinan
Kemiskinan merupakan persoalan yang sangat kompleks serta sangat mendasar bagi setiap masyarakat di negara sedang berkembang, termasuk Indonesia. Untuk itu perlu upaya penanganan yang dilakukan secara terpadu, komprehensif dan berkelanjutan. Kemiskinan merupakan persoalan yang sangat kompleks serta sangat mendasar bagi setiap masyarakat di negara sedang berkembang, termasuk Indonesia. Untuk itu perlu upaya penanganan yang dilakukan secara terpadu, komprehensif dan berkelanjutan. Secara sederhana persentase kemiskinan yang juga disebut tingkat kemiskinan menggambarkan proporsi penduduk miskin disuatu wilayah. Perhitungan dilakukan dengan rumus tertentu yang menggambarkan persentase jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan disuatu wilayah dibandingkan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Arah Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Bireuen adalah:
a. Kebijakan penanggulangan kemiskinan perlu diprioritaskan pada daerah yang merupakan kantong kemiskinan.
b. Usulan rekomendasi disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik kemiskinan di wilayah kantong kemiskinan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
c. Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem diantaranya:
a. PKH diprioritaskan di wilayah kantong kemiskinan.
b. Mengupayakan pertumbuhan inklusif.
c. Memanfaatkan Program kesehatan ntuk memecahkan masalah lokal.
d. Memanfaatkan program pendidikan Aceh untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
e. Memanfaatkan Program daerah untuk meningkatkan konektivitas wilayah kantong kemiskinan.
x. Xxningkatkan efektivitas dana desa.
g. Meningkatkan kapasitas kelembagaan penanggulangan kemiskinan di daerah.
2.2.7. Indeks Gini
Indeks gini merupakan satu ukuran untuk melihat ketimpangan pendapatan antar masyarakat, sehingga daerah dapat mempergunakan indeks gini untuk mengukur derajat ketidakmerataan distribusi pendapatan yang terjadi. Nilai rasio gini berkisar antara 0 dan 1. Jika bernilai nol artinya pemerataan pendapatan secara sempurna dan sebaliknya jika bernilai satu berarti ketimpangan tidak sempurna. Rasio gini lebih kecil dari 0,4 menunjukkan tingkat ketimpangan rendah, nilai 0,4-0,5 menunjukkan tingkat ketimpangan sedang dan nilai lebih besar dari 0,5 menunjukkan tingkat ketimpangan tinggi. Indeks gini Kabupaten Bireuen masuk kategori ketimpangan rendah karena sudah lebih kecil dari 0,3. Pada tahun 2018 sebesar 0,305 dan menurun menjadi sebesar 0,295 di tahun 2019. Pada tahun 2020, indeks gini menjadi 0,304, meningkat 0,09 poin dari tahun sebelumnya. Namun indeks gini 2021 dan 2022 kembali turun menjadi 0,296 dan 0,275 dan diharapkan dapat terus menurun di tahun berikutnya.
Dengan semakin menurunnya indeks gini ratio ini dapat diartikan bahwa distribusi pendapatan penduduk Kabupaten Bireuen semakin merata. Indeks gini ratio Kabupaten Bireuen sudah lebih baik dengan selisih 0,109 poin dari indeks gini ratio nasional memiliki angka yang lebih tinggi yaitu 0,384. Sementara dibandingkan dengan Provinsi Aceh, indeks gini Kabupaten Bireuen juga lebih
baik dengan selisih 0,036. Rata-rata pertumbuhan indeks gini Kabupaten Bireuen selama lima tahun terakhir (2018 s.d 2022) sebesar minus 2,49, artinya setiap tahun penurunan indeks gini rata-rata mencapai 2,49 persen. Angka rata-rata pertumbuhan ini lebih baik dari Aceh yang turun sebesar minus 1,08 setiap tahun dan nasional yang stagnan selama lima tahun terakhir. Kedepan diharapkan agar ketimpangan pendapatan semakin rendah.
Tabel 2.11.
Indeks Gini Tahun 2018 s.d 2022 Kabupaten Bireuen, Aceh dan Nasional
No | Uraian | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | Rata-Rata Pertumbuhan |
1 | Bireuen | 0,305 | 0,295 | 0,304 | 0,296 | 0,275 | -2,49 |
2 | Aceh | 0,325 | 0,319 | 0,319 | 0,323 | 0,311 | -1,08 |
3 | Nasional | 0,384 | 0,382 | 0,385 | 0,381 | 0,384 | 0,00 |
Indeks gini Kabupaten Bireuen masuk kategori ketimpangan rendah karena sudah lebih kecil dari 0,3. Pada tahun 2018 sebesar 0,305 dan menurun menjadi sebesar 0,295 di tahun 2019. Pada tahun 2020, indeks gini menjadi 0,304, meningkat 0,09 poin dari tahun sebelumnya. Namun indeks gini 2021 dan 2022 kembali turun menjadi 0,296 dan 0,275 dan diharapkan dapat terus menurun di tahun berikutnya. Dengan semakin menurunnya indeks gini ratio ini dapat diartikan bahwa distribusi pendapatan penduduk Kabupaten Bireuen semakin merata. Indeks gini ratio Kabupaten Bireuen sudah lebih baik dengan selisih 0,109 poin dari indeks gini ratio nasional memiliki angka yang lebih tinggi yaitu 0,384. Sementara dibandingkan dengan Provinsi Aceh, indeks gini Kabupaten Bireuen juga lebih baik dengan selisih 0,036. Rata-rata pertumbuhan indeks gini Kabupaten Bireuen selama lima tahun terakhir (2018 s.d 2022) sebesar minus 2,49, artinya setiap tahun penurunan indeks gini rata-rata mencapai 2,49 persen. Angka rata-rata pertumbuhan ini lebih baik dari Aceh yang turun sebesar minus 1,08 setiap tahun dan nasional yang stagnan selama lima tahun terakhir. Kedepan diharapkan agar ketimpangan pendapatan semakin rendah.
BAB III
ASUMSI DASAR DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PERUBAHAN (RAPBK-P)
3.1. Asumsi Dasar Penyusunan RAPBK-P
Rancangan kerangka ekonomi daerah merupakan salah satu instrumen penting yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Kerangka ekonomi menggambarkan secara umum kondisi dan analisis statistik serta karakteritik perekonomian Kabupaten Bireuen tahun 2022 dan perkiraan tahun 2023, serta prospek perekonomian tahun 2024. Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (RAPBK-P) Tahun Anggaran 2023 diperlukan beberapa asumsi dasar.
3.1.1 Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBN
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai lima persen per tahun selama tujuh tahun terakhir. Pemerintah secara bersungguh-sungguh bekerja keras berusaha mewujudkan cita-cita bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan bermartabat melalui Nawacita. Pembangunan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Kinerja perekonomian nasional dalam dua tahun terakhir menunjukkan perkuatan momentum pertumbuhan dengan stabilitas yang terus terjaga di tengah gejolak ketidakpastian perekonomian global menuju era normalisasi. Untuk mewujudkan target pembangunan nasional diperlukan upaya makin keras disertai pilihan-pilihan kebijakan yang makin strategis dalam mengatasi tantangan pembangunan dan gejolak ekonomi global yang akan masih berlangsung.
Ekonomi domestik pada tahun 2022 mengalami pemulihan yang kuat di tengah tren perlambatan ekonomi global. Secara keseluruhan, ekonomi Indonesia mampu untuk tumbuh sebesar 5,3 persen pada tahun 2022. Pemulihan mobilitas dan pariwisata, terjaganya daya beli masyarakat, aktivitas produksi yang
ekspansif, serta konsolidasi kebijakan fiskal dan moneter yang kuat selama tahun 2022, menjadi faktor pendorong bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sementara itu, PDB per kapita Indonesia juga mengalami peningkatan sebesar 9,9 persen, menjadi US$4.783,9 atau setara 71,0 juta rupiah pada tahun 2022. Dengan pencapaian ini, Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia diperkirakan juga mengalami kenaikan. Produk Domestik Bruto (PDB) triwulan I tahun 2023 atas dasar harga konstan 2010 mencapai 2.961,19 triliun rupiah. PDB tersebut naik 5,03 persen dibanding PDB atas dasar harga konstan 2010 pada triwulan yang sama tahun 2022 (y to y), dan secara q to q turun 0,92 persen. Secara q to q sektor jasa keuangan dan asuransi merupakan sektor dengan pertumbuhan tertinggi pada triwulan I tahun 2023, yaitu sebesar 4,89 persen, yang kedua adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 4,73 persen. Sementara itu, PDB atas dasar harga berlaku triwulan I tahun 2023 mencapai 5.071,68 triliun rupiah dengan sektor industri pengolahan sebagai penyumbang PDB terbesar (18,57 persen), yang diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (12,95 persen) dan sektor pertambangan dan penggalian (11,85 persen).
Dari sisi pengeluaran, PDB triwulan I- 2023 tersebut utamanya masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga dengan proporsi 52,88 persen, sedangkan untuk pembentukan modal tetap bruto dan ekspor barang dan jasa masing-masing sekitar 29,11 persen dan 22,71 persen. Bila dibandingkan dengan triwulan yang sama tahun 2022 atas dasar harga konstan 2010, pengeluaran konsumsi rumah tangga naik 4,54 persen, pembentukan modal tetap bruto naik 2,11 persen dan ekspor barang dan jasa naik 11,68 persen. Upaya percepatan agenda transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3–5,7 persen pada tahun 2024. Tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut akan meningkatkan GNI per kapita (Atlas Method) menjadi US$ 4.970–5.150 pada tahun 2023, berada pada kategori upper- middle income countries.
Stabilitas ekonomi makro tahun 2023 diupayakan tetap mendukung proses pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan menjaga indikator makro
fiskal tetap berkinerja baik untuk menjamin kesinambungan dalam jangka menengah-panjang, di sisi lain tetap memberi ruang bagi penuntasan agenda pembangunan tahun 2023. Kebijakan peningkatan kinerja sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diharapkan dapat menjaga tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, yang ditunjukkan oleh indikator NTP pada kisaran 105–108 dan NTN pada kisaran 107–110. Arah kebijakan tahun 2023 difokuskan pada percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk mengejar sasaran pembangunan jangka menengah serta mengembalikan trajectory jangka panjang. Arah kebijakan tersebut akan mendorong penguatan fondasi ekonomi Indonesia pada tahun selanjutnya untuk menjadi tahun dasar pelaksanaan pembangunan jangka panjang 2025–2045.
Pengembangan Wilayah Sumatera tahun 2023 diarahkan untuk (1) memperkuat peran sebagai lumbung energi nasional dan lumbung pangan nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi bencana; (2) mendorong pertumbuhan sektor industri, khususnya hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan, dan pemantapan sektor pariwisata yang berdaya saing internasional melalui pengembangan kawasan strategis di Pulau Sumatera; (3) mendorong akselerasi pemerataan pembangunan wilayah pesisir barat Sumatera, daerah rawan bencana dan mempercepat pengembangan daerah 3T; (4) mewujudkan Wilayah Sumatera menjadi pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional; dan (5) mempercepat pengembangan hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan khususnya di koridor wilayah pesisir timur Sumatera.
Wilayah Sumatera memiliki komoditas unggulan wilayah sebagai bahan baku hilirisasi industri, antara lain karet, kakao, kopi, kelapa, pala, lada, tebu, cengkeh, kelapa sawit, perikanan xxxx xxxx dan perikanan tangkap. Komoditas unggulan wilayah berpotensi memiliki nilai tambah yang cukup besar dari proses pengolahan bahan baku menjadi produk turunannya. Melalui percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, perekonomian pada tahun 2023 diharapkan akan terakselerasi sehingga dapat mengembalikan trajectory pertumbuhan jangka panjang dalam upaya pencapaian Visi Indonesia 2045.
Percepatan transformasi ekonomi sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan megatrend global ke depan.
3.1.2. Asumsi Dasar yang Digunakan dalam APBD
Perkembangan perekonomian daerah juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi daerah lain yang berada di sekitar Kabupaten Bireuen. Faktor internal yang diupayakan untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yaitu kebijakan fiskal/APBD dalam bidang perekonomian, peningkatan daya saing daerah dengan keunggulan perekonomian yang dilandasi oleh sumber daya manusia yang berkualitas, dan pengembangan ekonomi kerakyatan. Selain dari pada itu faktor non ekonomi yang berpengaruh terhadap tingkat pertumbuhan perekonomian yaitu kestabilan kondisi sosial dan politik, diharapkan dapat mendukung dan mendorong peningkatan perekonomian daerah.
Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2023 tersebut, maka fokus pembangunan diarahkan industri, pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi pendidikan dan keterampilan, dengan sasaran dan target yang harus dicapai antara lain: Pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran terbuka, penurunan kemiskinan, perbaikan gini ratio, penurunan emisi rumah kaca, Kenaikan IPM, peningkatan Nilai Tukar Petani dan kenaikan Nilai Tukar Nelayan serta Sektor industri pengolahan diharapkan menjadi motor pertumbuhan.
Perekonomian Aceh Tahun 2022 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai 211,75 triliun rupiah dengan migas dan tanpa migas adalah sebesar 198,44 triliun rupiah. Sementara itu PDRB atas harga konstan dengan migas adalah sebesar 140,95 triliun rupiah dan tanpa migas adalah sebesar 134,38 triliun rupiah. PDRB per kapita Aceh mencapai 39,16 juta rupiah.
Sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Bireuen tahun 2023
“PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DALAM RANGKA
PERCEPATAN PEMULIHAN EKONOMI MELALUI PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PENINGKATAN SDM SERTA DAYA SAING
DAERAH”, Pemerintah Kabupaten Bireuen fokus pada pemulihan ekonomi sebagai respon kebijakan yang ditempuh dalam usaha mencegah memburuknya aktivitas usaha. Adapun Prioritas Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023 adalah:
1) Peningkatan Nilai-nilai Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh;
2) Pemulihan Ekonomi untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Daerah;
3) Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan;
4) Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Berwawasan Lingkungan;
5) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
6) Peningkatan Tata kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan prioritas dan tahapan pembangunan periode ke-4 sebagaimana yang telah tersebut di atas dan memperhatikan permasalahan dan isu strategis yang berkembang maka disusunlah tujuan dan sasaran pembangunan dalam upaya pencapaian RPJP Aceh yaitu “ACEH YANG ISLAMI, MAJU, DAMAI DAN SEJAHTERA”, sebagai berikut:
1. Meningkatkan Pembangunan Demokrasi
⮚ Meningkatnya hak - hak politik masyarakat aceh, laki laki dan perempuan, serta peran lembaga demokrasi
2. Mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Berkualitas dan Fungsional
⮚ Mempertahankan opini audit BPK atas laporan keuangan pada level WTP;
⮚ Meningkatnya nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
⮚ Meningkatnya tingkat maturitas SPIP;
⮚ Meningkatnya nilai SAKIP;
⮚ Meningkatkan profesionalitas ASN;
⮚ Meningkatnya tata kelola kelembagaan layanan administrasi pemerintahan serta layanan publik berbasis elektronik.
3. Penguatan Adat Istiadat dan Pelaksanaan Syariat Islam Secara Kafah
⮚ Menguatnya kualitas pemahaman masyarakat terhadap Al Quran;
⮚ Meningkatnya kemandirian dayah;
⮚ Meningkatnya peran ulama dalam Pembangunan;
⮚ Meningkatnya penyaluran ZIS;
⮚ Menguatnya pelaksanaan adat istiadat aceh
4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Derajat Kesehatan
⮚ Meningkatnya kualitas pendidikan menengah, vokasional, dan SLB serta tenaga pendidik dan kependidikan;
⮚ Meningkatnya sekolah yang terakreditasi;
⮚ Meningkatkan pengarusutamaan gender dalam Pembangunan;
⮚ Meningkatkan kualitas kepemudaan dan olahraga;
⮚ Meningkatnya minat baca Masyarakat;
⮚ Meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat;
⮚ Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan.
5. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kemandirian Fiskal Daerah dan Ketahanan Pangan Dalam Upaya Mengurangi Dampak Sosial Ekonomi Covid-19
⮚ Meningkatnya kesejahteraan petani dan nelayan;
⮚ Menurunkan beban penduduk miskin;
⮚ Pengendalian inflasi
3.2.1 Laju Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bireuen diperkirakan akan kembali tumbuh positif pada tahun 2023 dan mencapai angka pertumbuhan 4,8 persen pada tahun 2023. Oleh karena itu perlu adanya penggerak berupa kebijakan
maupun inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang diharapkan. Berbagai upaya juga akan terus dilakukan untuk pemulihan dan penguatan ekonomi terutama sektor yang langsung terkena dampak pandemic Covid-19 seperti sektor pertanian, pariwisata, perdagangan, ketahanan pangan serta UMKM.
Pada prinsipnya, pertumbuhan ekonomi dapat dipahami sebagai pertambahan pendapatan daerah atau pertambahan output atas barang dan jasa yang diproduksi selama satu tahun. Dari sini jelas bahwa indikator pertumbuhan ekonomi salah satunya ditunjukkan oleh nilai PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). PDRB merepresentasikan pendapatan daerah riil yang dihitung dari keseluruhan output dari barang dan jasa yang diproduksi suatu daerah. Syarat bagi suatu daerah dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila nilai PDRB atau pendapatan daerah riil mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
Sesuai dengan tema RKP tahun 2023 “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” untuk mewujudkan stabilitas di berbagai bidang pembangunan. Arah kebijakan RKP tahun 2023 adalah Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan Pemilu 2024. Arah dan kebijakan fiskal nasional tahun 2023 dengan tema RKP maka focus pembangunan diarahkan industri, pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, infrastruktur, transformasi digital, pembangunan rendah karbon, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan sosial, dan reformasi pendidikan dan keterampilan, dengan sasaran dan target yang harus dicapai antara lain : pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran terbuka, penurunan kemiskinan, perbaikan gini ratio, penurunan emisi rumah kaca, Kenikan IPM, peningkatan Nilai Tukar Petani dan kenaikan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Sektor industry pengolahan diharapkan menjadi motor pertumbuhan, sementara sektor-sektor yang sebelumnya terdampak Covid-19, seperti perdagangan dan penyediaan akomodasi dan makan minum, diperkirakan
akan xxxxxxxxx xxxxxxxxxx. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan juga terus didorong.
Hal ini didukung kondisi fiskal dan pelaksanaan major project di semua wilayah pada tahun 2023. Upaya untuk menurunkan jumlah penduduk miskin juga akan didorong oleh berbagai program yang diarahkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang pro-rakyat miskin, memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat, serta meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar. Disamping itu, berbagai kebutuhan pokok masyarakat khususnya yang berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat miskin akan dijamin ketersediaannya dengan akses dan harga yang terjangkau. Dari sisi produksi, pembangunan pertanian dan pembangunan perdesaan didorong melalui peningkatan produksi pangan, produktivitas pertanian secara luas, diversifikasi ekonomi pedesaan, pembaharuan agraria nasional, serta pengembangan kota kecil dan menengah pendukung ekonomi perdesaan. Lebih lanjut, upaya mendorong pertumbuhan industri dilakukan dengan kebijakan peningkatan usaha industri, penguatan struktur industri, dan peningkatan produktivitas usaha industri.
Pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan yang menyertakan semua kelompok masyarakat dan golongan tetap dilanjutkan guna menyelesaikan berbagai persoalan kesenjangan perumusan dan pengimplementasian kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan seperti di bidang ketenagakerjaan, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta penanggulangan kemiskinan harus melibatkan para pemangku kepentingan.
Kebijakan yang afirmatif harus dijalankan untuk mengatasi kesenjangan, ketertinggalan, maupun kemiskinan yang masih mewarnai kehidupan sebagian besar bangsa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bireuen diperkirakan akan kembali tumbuh positif pada tahun 2023 dan mencapai angka pertumbuhan 4,8 persen pada tahun 2023. Oleh karena itu perlu adanya penggerak berupa kebijakan maupun inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang diharapkan. Berbagai upaya juga akan terus dilakukan untuk pemulihan dan penguatan ekonomi terutama sektor yang langsung terkena dampak pandemi
Covid-19 seperti sektor pertanian, pariwisata, perdagangan, ketahanan pangan serta UMKM.
3.2.2 Indikator Ekonomi Makro
Adapun target indikator ekonomi makro Kabupaten Bireuen, merupakan sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Bireuen tahun 2023 mengacu pada RPK Kabupaten Bireuen yaitu “Mengembangkan infrastruktur strategis dan daya saing SDM untuk mendukung sektor unggulan daerah dan menyukseskan pemilihan umum serentak”. Untuk tercapainya sasaran tersebut, arah kebijakan yang ditempuh sebagai berikut:
1. Penyediaan sarana dan prasarana sektor pertanian, peternakan dan perikanan.
2. Peningkatan sarana dan prasarana perdagangan.
3. Peningkatan fasilitasi sektor industri.
4. Pemanfaatan teknologi dan sosialisasi untuk peningkatan PAD.
5. Peningkatan sarana prasarana dan SDM wisata daerah.
6. Pemberdayaan masyarakat desa.
7. Meningkatkan kemudahan dan kenyamanan berinvestasi.
8. Optimalisasi peran Xxx Xxxxxxxxxx Inflasi Daerah.
Sasaran pertumbuhan ekonomi tersebut, tidak semata-mata sekedar tumbuh dalam arti peningkatan nilai PDRBnya saja namun juga dalam arti luas dan berkualitas, yaitu :
(1) Pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong mengatasi kesenjangan seperti kesenjangan antar wilayah (kecamatan) dan kesenjangan antar sektor pembangunan.
(2) Pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong pengurangan angka kemiskinan.
(3) Pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong membuka kesempatan kerja sekaligus upaya pengurangan angka pengangguran.
(4) Mengatasi, kesenjangan pembangunan dan alokasi anggaran pembangunan.
Kebijakan keuangan Kabupaten Bireuen tahun 2023 secara umum ditujukan dalam rangka memecahkan permasalahan penting (important) dan mendesak (urgent) yang bisa menjadi sektor/bidang pengungkit (leverage sector) dan mengarah pada sektor/bidang pendorong utama (prime mover) pembangunan guna tercapainya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan berkualitas serta penciptaan lapangan kerja yang memadai.
Dengan demikian arah kebijakan keuangan berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 disusun untuk mendukung terwujudnya arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bireuen. Oleh karena itu agar usulan SKPK Bireuen sebagai pelaksana lebih realistis dan terukur, maka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perlu adanya penentuan prakiraan maju (estimasi), sehingga diperlukan tolak ukur dan analisis yang jelas dengan melihat proporsi terhadap total pembiayaan pembangunan.
Kebijakan keuangan daerah harus diarahkan secara maksimal untuk memperkuat pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) melalui sektor produksi masyarakat dan elemen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (Government Consumption Expenditure) yang pada akhirnya juga memberi konstribusi bagi pertumbuhan ekonomi Bireuen. Secara umum Pengeluaran Konsumsi Pemerintah, adalah berasal dari APBK Bireuen, APBA serta APBN yang dialokasikan di Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas guna mendukung upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dan pemantapan stabilitas ekonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan umum kepada masyarakat, maka kebijakan anggaran dalam tahun 2023 di Kabupaten Bireuen diarahkan untuk :
a. Melaksanakan dan memperhatikan prioritas kegiatan-kegiatan yang mendukung program pro growth, pro poor, pro job dan pro environtment.
b. Tetap melanjutkan pendanaan guna meningkatkan jaminan sosial yang diwujudkan dalam bentuk program-program dan kegiatan-kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPK Bireuen yang secara
fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
c. Meningkatkan jumlah dan besaran belanja modal dalam rangka meningkatkan produktifitas perekonomian, dimana diharapkan dengan besarnya belanja modal maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih baik serta peningkatan kesempatan kerja.
d. Melanjutkan langkah-langkah konsolidasi fiskal dengan menjaga tingkat defisit yang terkendali dari aspek pembiayaan daerah.
e. Mengoptimalkan pengumpulan sumber-sumber pendapatan daerah, peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja daerah serta peningkatan dan perbaikan manajemen keuangan daerah.
Strategi-strategi diatas perlu ditindaklanjuti dalam politik anggaran, mulai dari perencanaan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal. Hal ini kemudian diikat dalam tanggung jawab sosial antara pemerintah dan DPRK Bireuen yang perlu dibahas dalam pembahasan dokumen yang lebih detail, termasuk hal yang sangat penting adalah soal realisasi penyerapan anggaran serta akuntabilitas anggaran melalui laporan-laporan pelaksanaan APBK Bireuen.
Selain dari pada itu sistem rewards and punishment perlu diterapkan bagi SKPK Bireuen yang memiliki kinerja baik ataupun buruk, sehingga diharapkan mereka akan lebih bersemangat dalam mencapai tujuan pembangunan serta bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah masuk dalam agenda kegiatan di masing-masing SKPK. perlu diterapkan bagi SKPK Bireuen yang memiliki kinerja baik ataupun buruk, sehingga diharapkan mereka akan lebih bersemangat dalam mencapai tujuan pembangunan serta bersungguh- sungguh dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah masuk dalam agenda kegiatan di masing-masing SKPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Prinsip pengelolaan keuangan ini tercermin pada proses penyusunan anggaran daerah, struktur pendapatan dan struktur belanja Daerah.
Meningkatnya tuntutan kebutuhan dana sebagai konsekuensi penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, melalui otonomi daerah, menuntut berbagai upaya penyesuaian manajemen keuangan daerah termasuk arah pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
Penyusunan APBK sesuai dengan peraturan perundangan diawali dengan proses musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) yang hasilnya dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RKPK), selanjutnya dipergunakan sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
BAB IV
KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
4.1. Kebijakan Pendapatan
Prediksi kemampuan keuangan ini merupakan kapasitas keuangan yang bersifat indikatif, yakni tidak kaku dan disesuaikan dengan kondisi terkini disaat perencanaan dan penganggaran dilaksanakan setiap tahunnya. Proyeksi pendapatan dan belanja serta pengeluaran pembiayaan wajib dan mengikat serta prioritas utama, maka dapat diproyeksi kapasitas riil keuangan daerah yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan selama empat tahun dalam Rencana Pembangunan Kabupaten Bireuen tahun 2023-2026.
Penerimaan Bireuen yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen diperoleh dari berbagai sumber diantaranya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten, berupa pajak dan retribusi Kabupaten, bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, dana perimbangan berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan lain- lain yang sah. Dari semua penerimaan tersebut yang memberikan kontribusi yang cukup besar berasal dari instansi yang lebih tinggi atau bantuan dari pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan kabupaten yang berasal dari Penerimaan Kabupaten Sendiri (PKS) masih terlalu kecil dibandingkan dengan bantuan pusat sehingga faktor ketergantungan Kabupaten Bireuen kepada pemerintah pusat sangat tinggi. Hal ini menunjukkan, bahwa Kabupaten Bireuen selama ini dalam pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunan masih sangat tergantung dari pemerintah pusat, terutama untuk belanja pegawai berupa gaji yang masih diharapkan dari pemerintah pusat.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melakukan langkah–langkah kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Adapun langkah–langkah kebijakan yang telah diambil dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah adalah melalui usaha instensifikasi dan ekstensifikasi. Usaha melalui intensifikasi antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan kinerja aparat Satuan Kerja Pemerintah
Kabupaten (SKPK) Pendapatan Kabupaten Bireuen. Sedangkan langkah-langkah usaha ekstensifikasi pendapatan Bireuen adalah melalui pemungutan pajak dan zakat. Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
a. Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah
b. Penganggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah dan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2023 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah, merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek, yang terdiri atas:
• Penerimaan Jasa Giro Kas
• Hasil Dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah
• Pendapatan BLUD
• Dana Kapitasi JKN pada FKTP
• Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam rangka meningkatkan lain-lain PAD yang sah, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG), dan
Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai barang milik daerah.
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya serta dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Penganggaran Pendapatan Transfer memperhatikan kebijakan sebagai berikut:
a. Transfer Pemerintah Pusat
Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas objek:
• Dana perimbangan
Pendapatan dana perimbangan terdiri atas rincian objek:
1) Dana Transfer Umum
Pendapatan dana transfer umum, terdiri atas:
a) Xxxx Xxxx Xxxxx (DBH)
b) Dana Alokasi Umum (DAU)
2) Dana Transfer Khusus
Dana Transfer Khusus bersumber dari APBN dialokasikan pada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan/sub kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan dana transfer khusus tersebut, diuraikan:
a) DAK Fisik; dan
b) DAK Non Fisik.
• Dana Insentif Daerah
Dana Insentif Daerah bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu. Penganggaran Dana Insentif Daerah dialokasikan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai rincian
APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
• Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. Apabila Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Otonomi Khusus tersebut didasarkan pada alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Dana Otonomi Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRK, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBK Tahun Anggaran
2023. Penyaluran Dana Otonomi Khusus Pemerintah Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
• Xxxx Xxxx
Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening kas Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dana Desa dianggarkan sesuai dengan Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. Apabila Xxxaturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 belum ditetapkan atau informasi resmi mengenai Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan belum dipublikasikan, penganggaran Dana Desa tersebut didasarkan pada penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan atau informasi resmi mengenai Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dana desa dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRK, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
b. Transfer Antar Daerah
Pendapatan transfer antar-daerah, terdiri atas:
• Pendapatan bagi hasil
Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
- undangan. Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah Pemerintah Provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dalam APBD Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023 mendahului penetapan APBD provinsi Tahun Anggaran 2023, penganggarannya didasarkan pada penganggaran Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023. Dalam hal terdapat bagian pemerintah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran 2023, dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
4.2. Target Pendapatan Daerah
Berdasarkan Hasil Analisis Sumber – sumber pendapatan, target pendapatan Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat dari hasil realisasi penerimaan Pendapatan Bulan Juni Tahun Anggaran 2023. Maka rencana penerimaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 di rencanakan sebesar Rp 1.873.366.560.771 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).
Sedangkan Penerimaan dari sumber Pendapatan Asli Daerah diperhitungkan sebesar Rp166.170.492.261,00 (Seratus enam puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah). Jumlah penerimaan terbesar berasal dari sumber Dana Transfer diperhitungkan sebesar Rp1.676.863.560.413 (satu triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah. Gambaran tentang kondisi pendapatan Kabupaten Bireuen Tahun 2023 dapat di lihat pada tabel berikut ini:
Tabel 4.1
Target Perubahan Pendapatan Tahun 2023
No | PENDAPATAN | TARGET 2023 |
1 | 2 | 3 |
4 | Pendapatan Daerah | 1.873.366.560.771,00 |
4.1 | Pendapatan Asli Daerah | 166.170.492.261,00 |
4.1.01 | Pendapatan Pajak Daerah | 00.000.000.000,00 |
4.1.02 | Retribusi Daerah | 17.076.038.000,00 |
4.1.03 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | 5.007.545.275,00 |
4.1.04 | Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah | 109.770.375.992,00 |
4.2 | Dana Transfer | 1.676.863.560.413,00 |
4.2.01 | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | 1.596.823.051.475,00 |
4.2.02 | Pendapatan Transfer Antar Daerah | 00.000.000.000,00 |
4.3 | Lain – lain Pendapatan Daerah yang Sah | 00.000.000.000,00 |
4.3.01 | Pendapatan Hibah | 314.642.000,00 |
4.3.03 | Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan | 00.000.000.000,00 |
Sumber: SIPD Tahun 2023
Gambar 4.1
Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023
Pendapatan Daerah
2%
9%
89%
Pajak Asli Daerah Pendapatan Dana Transfer
Lain – lain Pendapatan
Daerah yang Sah
Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang berorientasi pada kepuasan pelayanan publik, maka strategi kebijakan dibidang pendapatan pada Tahun 2023 diarahkan pada upaya sebagai berikut :
1. Melakukan optimalisasi dan analisa realisasi pendapatan perbulan selama semester I 2023 dibandingkan dengan target APBK Bireuen Tahun 2023 sebagai dasar perkiraan penerimaan semester II Tahun 2023.
2. Penyesuaian target pendapatan pajak daerah dan Retribusi Daerah dihitung dengan mempertimbangkan masing-masing potensi yang ada dan juga mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan realisasi pendapatan pada Semester I Tahun Anggaran 2023;
3. Penyesuaian target lain-lain hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dihitung berdasarkan deviden yang akan diterima di tahun 2023 dan PAD yang sah pada Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah;
4. Asumsi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah disusun berdasarkan pagu indikatif Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
BAB V KEBIJAKAN BELANJA
5.1. Kebijakan Belanja Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib, terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, serta berpedoman pada standar teknis dan harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja daerah untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan.
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: (a) pendidikan, (b) kesehatan, (c) pekerjaan umum dan penataan ruang,
(d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman, (e) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan (f) sosial. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: (a) tenaga kerja, (b) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, (c) pangan, (d) pertanahan, (e) lingkungan hidup, (f) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, (g) pemberdayaan masyarakat dan desa, (h) pengendalian penduduk dan keluarga berencana, (i) perhubungan, (j) komunikasi dan informatika, (k) koperasi, usaha kecil, dan menengah, (l) penanaman modal, (m) kepemudaan dan olahraga, (n) statistik, (o) persandian, (p) kebudayaan, (q) perpustakaan, dan (r) kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: (a) kelautan dan perikanan, (b) pariwisata,
(c) pertanian, (d) kehutanan, (e) energi dan sumber daya mineral, (f) perdagangan,
(g) perindustrian, dan (h) transmigrasi.
Pemerintah Daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks kabupaten, satuan kerja perangkat kabupaten, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
Belanja Kabupaten Bireuen tahun 2023 diarahkan pada upaya peningkatan proporsi belanja yang memihak kepentingan publik, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penggunaannya, belanja harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan penghematan sesuai dengan prioritas, yang diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis daerah. Mengacu pada prinsip-prinsip penganggaran dan belanja Tahun Anggaran 2023-2026, disusun menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap organisasi perangkat Kabupaten dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Dalam pelaksanaannya Belanja Daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional , analisis standar belanja, dan/ atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 51 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pada Peraturan ini dijelaskan bahwa terdapat 9 klasifikasi urusan pemerintah yang telah diselaraskan dan
dipadukan dengan belanja negara menurut fungsinya, antara lain: (a) pelayanan umum, (b) ketertiban dan keamanan, (c) ekonomi, (d) perlindungan lingkungan hidup, (e) perumahan dan fasilitas umum, (f) kesehatan, (g) pariwisata, (h) pendidikan, (i) perlindungan sosial. Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas: (a) belanja operasi, (b) belanja modal, (c) belanja tidak terduga, dan (d) belanja transfer.
A. Klasifikasi Urusan Pemerintahan Menurut Fungsinya
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2023, selain memperhatikan prinsip dan kebijakan umum penyusunan APBD serta teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal khusus lainnya, antara lain:
1. Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud disesuaikan dengan program prioritas bidang pendidikan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Berikut Format perhitungan Alokasi Fungsi Pendidikan.
NO | KOMPONEN PERHITUNGAN | JUMLAH |
1. | a. Urusan Bidang Pendidikan: 1) Belanja Operasi: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; d. belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal; b. Urusan Bidang Kebudayaan: 1) Belanja Operasi: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; | 459.961.520.155,00 434.992.891.077,00 360.203.902.361,00 40.441.432.716,00 34.347.556.000,00 0,00 24.968.629.078,00 2.543.926.445,00 2.503.926.445,00 000.000.000,00 0.000.000.000,00 |
c. belanja hibah; d. belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal; c. Urusan Bidang Perpustakaan: 1) Belanja Operasi: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; d. belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal; d. Urusan Bidang Kepemudaaan dan Olahraga: 1) Belanja Operasi: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; d. belanja bantuan sosial. 2) Belanja Modal; e. Belanja di luar Urusan Pendidikan, Urusan Kebudayaan, Urusan Perpustakaan dan Urusan Kepemudaan dan Olahraga yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang Pendidikan, antara lain: 1) Belanja Transfer: Belanja bantuan keuangan… 2) Sub Kegiatan pada SKPD …. dst .... | 0,00 0,00 00.000.000,00 0.000.000.000,00 0.000.000.000,00 0.000.000.000,00 000.000.000,00 0,00 0,00 000.000.000,00 00.000.000.000,00 0.000.000.000,00 0.000.000.000,00 0.000.000.000,00 0.000.000.000,00 0,00 5.005.000.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 | |
2. | Anggaran Fungsi Pendidikan (a+b) | 478.823.915.172,00 |
3. | Total Belanja Daerah | 1.939.374.495.615,00 |
4. | Rasio anggaran pendidikan (2:3) x 100% | 24,69% |
2. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap.
b. alokasi anggaran kesehatan dimaksud diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan program prioritas bidang kesehatan lainnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Berikut Format perhitungan Alokasi Fungsi Kesehatan.
NO | KOMPONEN PERHITUNGAN | JUMLAH |
1. | a. Urusan bidang Kesehatan: | 385.204.992.450,00 |
1) Belanja Operasi: | 348.379.949.621,00 | |
a. belanja pegawai; | 160.082.748.204,00 | |
b. belanja barang dan jasa; | 188.097.201.417,00 | |
c. belanja hibah; | 200.000.000,00 | |
d. belanja bantuan sosial. | - | |
2) Belanja Modal; | 00.000.000.000,00 | |
b. Belanja pada sub kegiatan di luar Urusan bidang Kesehatan yang menunjang Kesehatan, antara lain: | 0,00 | |
1) Belanja Transfer: | 0,00 | |
Belanja bantuan keuangan… | 0,00 | |
2) Sub Kegiatan pada SKPD …. | 0,00 | |
dst .... | 0,00 | |
2. | Anggaran Kesehatan (a+b) | 385.204.992.450,00 |
3. | Total Belanja Daerah | 1.939.374.495.615,00 |
4. | Gaji ASN | 565.050.119.586,00 |
5. | Total Belanja Daerah di luar Gaji ASN (3- 4) | 1.374.324.376.029,00 |
Rasio anggaran Kesehatan (2:5) x 100% | 28,03% |
c. prioritas bidang kesehatan sebagai mandatory spending belanja kesehatan minimal 10% dari APBD guna mempercepat capaian keberhasilan pembangunan kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya antara lain:
1) penguatan promosi kesehatan dan deteksi dini penyakit;
2) peningkatan kesehatan ibu, anak dan pexxxxxan stunting:
a. peningkatan skrining anemia remaja putri;
b. konsumsi Tablet Xxxxxx Xxxxx (TTD) remaja putri;
c. pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care);
d. konsumsi TTD ibu hamil;
e. pemberian makanan tambahan bagi ibu Kurang Energi Kronik (KEK);
f. pemantauan tumbuh kembang balita, termasuk penyediaan antropometri set;
x. xxxberian ASI eksklusif sejak lahir sampai bayi berusia 6 bulan;
h. pemberian makanan tambahan protein hewani bagi bayi yang berusia di bawah dua tahun (baduta);
i. tatalaksana dan rujukan balita dengan masalah gizi (weight flatteing, wasting, dan stunting);
j. peningkatan cakupan dan perluasan jenis imunisasi;
k. edukasi remaja putri, ibu xxxxx, dan keluarga xxxxxx;
3) pencegahan dan pengendalian penyakit menular, terutama:
a. Tuberkulosis (TBC);
b. Human lmmunodeficiency Virus (HlV);
c. malaria;
4) pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, terutama:
a. Diabetes Melitus;
x. Xxxxxxxxxx;
5) Penguatan Jejaring Layanan Primer, melalui pemenuhan:
a. sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; termasuk;
b. sarana prasarana posyandu prima dan posyandu;
c. obat esensial, obat gizi, obat kesehatan ibu dan anak, obat program lainnya dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP);
6) penguatan jejaring layanan rujukan dengan pemenuhan sarana prasarana
rumah sakit untuk layanan 4 jenis penyakit tidak menular (kanker, stroke, jantung, dan uronefrology) dan sarana rumah sakit mampu PONEK;
7) penguatan ketahanan kesehatan melalui pemenuhan sarana prasarana laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas) dan laboratorium kesehatan daerah (labkesda);
8) penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dengan pemenuhan:
a. (sembilan) tenaga kesehatan di puskesmas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan 2 (dua) orang tenaga penunjang dengan kapasitas pengelola keuangan dan manajemen informasi;
b. perawat dan bidan pada entitas posyandu prima;
c. 7 (tujuh) jenis dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, termasuk dokter spesialis untuk 4 jenis penyakit tidak menular (kanker, stroke, jantung, dan uronefrology);
d. tenaga kesehatan di laboratorium kesehatan daerah;
e. insentif usaha kesehatan masyarakat untuk tenaga kesehatan; di puskesmas;
f. peningkatan kapasitas dan insentif kader posyandu.
3. Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen), Pemerintah Daerah menyesuaikan
porsi belanja infrastruktur pelayanan publik daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga batas akhir Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja infrastruktur sekurang-kurangnya 40% sampai dengan TA 2027;
b. belanja infrastruktur pelayanan publik adalah belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar-daerah;
c. belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa adalah belanja bagi hasil dan/atau transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain bagi hasil Pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi hasil Pajak dan Retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada desa yang berasal dari DD dan ADD. Berikut Format Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik dan Format Perhitungan Belanja Infrastruktur Daerah.
NO | KOMPONEN PERHITUNGAN | JUMLAH |
1. | Total Belanja Daerah | 1.954.981.043.614,00 |
2. | Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa: | |
a. belanja bagi hasil | 5.139.257.099,00 | |
b. bantuan keuangan | 545.921.720.100,00 | |
Jumlah (a+b) | 551.060.977.199,00 | |
3. | Selisih (1-2) | 1.403.920.066.415,00 |
4. | Minimal Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (40% x Selisih) | 561.568.026.566,00 |
NO | KOMPONEN PERHITUNGAN | JUMLAH |
1. | a) Belanja Modal: | 140.584.561.900,00 |
1) tanah; | 0,00 | |
2) peralatan dan mesin; | 00.000.000.000,00 | |
3) bangunan dan gedung; | 00.000.000.000,00 | |
4) jalan, jaringan, dan irigasi; | 00.000.000.000,00 | |
5) aset tetap lainnya; | 9.683.546.735,00 | |
6) aset lainnya. | 0,00 | |
b) Belanja Pemeliharaan | 00.000.000.000,00 | |
2. | a) Belanja Hibah; | 00.000.000.000,00 |
b) Belanja Bantuan Sosial; | 00.000.000.000,00 | |
c) Belanja Bantuan Keuangan. | 545.921.720.100,00 | |
3. | Jumlah Belanja Infrastruktur Daerah (1+2) | 768.219.636.364,00 |
40% |
4. Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/atau program prioritas lainnya sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan sinergi pendanaan, dengan ketentuan:
a. sinergi pendanaan dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun di luar APBD;
b. pendanaan di luar APBD dapat berupa:
1) kerja sama dengan Pemerintah Daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau Pemerintah Daerahdi luar negeri/di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2) belanja kementerian/lembaga dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
5. Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, Pemerintah Daerahdalam APBD TA 2023 mempedomani antara lain:
a. urusan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
b. urusan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan;
c. urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
e. urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat:
1) bidang urusan bencana sesuai dengan Xxxaturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
2) bidang urusan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan
3) bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
B. Belanja Operasi
Belanja Operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, pada tahun 2023 target Anggaran Kabupaten Bireuen untuk belanja operasi adalah sebesar Rp 1.256.949.706.642,- atau sekitar 64% persen dari total belanja tahun 2023 terdiri dari:
1. Belanja Pegawai
Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada Bupati/ Wakil Bupati, pimpinan/ anggota DPRK, dan pegawai ASN yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
a. Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas;
b. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan;
x. Xxxxanggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRK serta PNSD dibebankan pada APBK Tahun Anggaran 2023 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
d. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNSD dibebankan pada APBK dengan mempedomani kepada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Bupati/Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota DPRK, dibebankan pada APBK disesuaikan dengan yang berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Penganggaran Tambahan Penghasilan PNSD harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRK sesuai amanat Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Kebijakan dan penentuan kriterianya ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
g. Tunjangan profesi guru PNSD dan Xxxx Xxxxxxan Penghasilan Guru PNSD yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 melalui DAK dianggarkan dalam APBD Provinsi dan Kota pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja pegawai, obyek belanja gaji dan tunjangan, dan rincian obyek belanja sesuai dengan kode rekening berkenaan.
2. Belanja Barang dan Jasa
a. Digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ pihak ketiga.
b. Belanja barang dan jasa antara lain berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/ gedung/ gudang/ parkir/, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusush ari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment), lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga, belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS, dan belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat.
x. Xxxxxx/jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga terkait dengan pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD.
d. Alokasi untuk pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dalam kegiatan dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa sesuai kode rekening berkenaan dan besarannya ditetapkan dengan keputusan Bupati;
e. Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Alokasi belanja tersebut dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan,
x. Xxxxanggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPK, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2023.
g. Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk asset tetap) yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa.
h. Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah.
i. Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia, Pimpinan dan Anggota DPRK serta pejabat/staf pemerintah daerah, yang tempat penyelenggaraannya di luar daerah harus dilakukan sangat selektif dengan mempertimbangkan aspek- aspek urgensi dan kompetensi serta manfaat yang akan diperoleh dari kehadiran dalam pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya guna pencapaian efektifitas penggunaan anggaran daerah.
x. Xxxxanggaran untuk penyelenggaraan kegiatan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah, seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah.
3. Belanja Bunga
Digunakan untuk menganggarkan pembayaran bayar bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman.
4. Belanja Subsidi
Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Produk yang diberi subsidi merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Pengalokasian belanja subsidi terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Belanja Hibah
Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah yang bersumber dari APBK harus mempedomani Peraturan Bupati yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial. Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Hibah tersebut ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
6. Belanja Bantuan Sosial
Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social. Kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBK sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Belanja Modal
1. Memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBK Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.
2. Penganggaran untuk barang milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri.
3. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPK serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Selanjutnya, perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi SKPK dalam pengusulan anggaran untuk kebutuhan barang milik daerah yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPK. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
4. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah mempedomani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Selanjutnya, untuk efisiensi penggunaan anggaran, pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK.02/2014 tanggal 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/Lembaga, kecuali penggunaan anggaran tersebut
terkait langsung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
6. Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum mempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari APBD.
7. Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya (aset tak berwujud) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan dan memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold).
8. Nilai aset tetap dan aset lainnya yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
9. Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dan dapat memperpanjang masa manfaat atau yang dapat memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal.
D. Belanja Tidak Terduga
Penganggaran Belanja Tidak Terduga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2023 dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah kota. Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2022, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
E. Belanja Transfer
1. Belanja Bagi Hasil Pajak
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota menganggarkan belanja bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa paling sedikit 10 persen dari pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
2. Belanja Bantuan Keuangan
1. Pemerintah Kabupaten Bireuen menganggarkan bantuan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Gampong (ADG) yang merupakan bagian dari pendapatan Kabupaten Bireuen dan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah Kabupaten Bireuen dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah
desa/gampong dalam rangka percepatan pembangunan desa/gampong sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan gampong, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas gampong penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen.
2. Bantuan keuangan kepada partai politik dianggarkan pada jenis belanja bantuan keuangan, objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik, dan rincian objek belanja nama partai politik penerima bantuan keuangan. Besaran penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang bantuan keuangan kepada partai politik.
3. Dari aspek teknis penganggaran, dalam APBK pemberi bantuan keuangan harus diuraikan daftar nama pemerintah daerah/gampong selaku penerima bantuan keuangan sebagai rincian obyek penerima bantuan keuangan sesuai kode rekening berkenaan.
F. Surplus/Defisit APBK
1. Surplus atau Defisit APBK adalah selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah.
2. Dalam hal APBK diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk pembiayaan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal (investasi) daerah, pembentukan dana cadangan, dan/atau pemberian pinjaman kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial. Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial tersebut diwujudkan dalam bentuk program dan
kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPK yang secara fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
3. Dalam hal APBK diperkirakan defisit, pemerintah kota menetapkan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dalam penyusunan perencanaan penganggaran dan pembahasan KUA dan PPAS antara Bupati dengan DPRK pada awal September Tahun 2023 terkait dengan Belanja perlu prinsip kehati-hatian (prudential) bagi Bupati dan DPRK. Hal ini perlu dikaitkan dengan penyusunan asumsi kebijakan, pertumbuhan ekonomi dan proyeksi pendapatan serta kondisi ekonomi makro daerah, dengan wajib mempedomani penetapan batas maksimal defisit APBK Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan melaporkan posisi surplus/defisit APBK kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester sesuai maksud Mengacu pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Daerah Nomor 194/PMK.07/2022 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023. Dalam kaitan itu, sebisa mungkin Pemerintah Daerah harus menghindari belanja melampaui batas defisit APBK yang diperkenankan oleh ketentuan tersebut di atas.
5.2. Kebijakan terkait dengan Perencanaan Belanja
Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan maka kebijakan pendanaan pembangunan dituntut lebih transparan, efisien, efektif, dan akuntabel serta berorientasi money follow program dimana pendekatan penganggaran lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas kota serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan pendekatan pada tugas dan fungsi pokok SKPK.
1. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat meningkatkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur daerah, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Efisiensi belanja antara lain dilakukan dengan meminimalkan belanja yang tidak langsung dirasakan pada masyarakat, melakukan proper budgeting melalui analisis cost benefit dan tingkat efektivitas setiap program, dan melakukan prudent spending melalui pemetaan profil resiko atas setiap belanja kegiatan beserta perencanaan langkah antisipasinya.
2. Transparansi dan Akuntabel
Setiap pengeluaran belanja dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dipublikasikan berarti masyarakat mudah dan tidak mendapatkan hambatan dalam mengakses informasi belanja. Pertanggungjawaban belanja tidak hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasilnya.
3. Prioritas
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan wilayah, peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan, secara berkelanjutan dengan menitikberatkan pada Urusan Wajib Pelayanan
Dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan dan Non Urusan sesuai dengan Prioritas Pembangunan Kota, dengan meningkatkan alokasi anggaran pada bidang-bidang yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
4. Tolok Ukur dan Target Kinerja
Belanja Daerah pada setiap kegiatan disertai tolok ukur dan target pada setiap indikator kinerja yang meliputi masukan, keluaran dan hasil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, dengan kata lain bahwa Belanja Daerah disusun berdasarkan sasaran/target kinerja Perangkat Daerah (PD) yang harus dicapai setiap tahunnya (performance-based budgeting).
5. Optimalisasi Belanja
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
5.3. Rencana Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer, dan Belanja Tidak Terduga
Pertumbuhan realisasi belanja daerah pada tahun 2022 sebesar Rp1.915.594.279.971,36 Pada tahun 2023 sebesar Rp769.438.088.993,00. (data terakhir diambil pada 30 Juni 2023. Rencana Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023 dibuat berdasarkan perkiraan kondisi per 30 Juni Tahun 2023, realisasi pendapatan daerah pada akhir 2022, serta kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2023 direncanakan pendapatan daerah mencapai Rp1.873.366.560.771,00.
Tabel 5.1
Rencana Belanja Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023
NO | URAIAN | TARGET 2023 |
1 | 2 | 3 |
5 | BELANJA | |
5.1 | Belanja Operasi | 1.256.949.706.642,00 |
5.1.01 | Belanja Pegawai | 730.176.391.080,00 |
5.1.02 | Belanja Barang dan Jasa | 388.105.713.652,00 |
5.1.04 | Belanja Subsidi | 380.670.656.948,00 |
5.1.05 | Belanja Hibah | 00.000.000.000,00 |
5.1.06 | Belanja Bantuan Sosial | 00.000.000.000,00 |
5.2 | Belanja Modal | 144.457.337.773,00 |
5.2.01 | Belanja Modal Tanah | 0,00 |
5.2.02 | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | 00.000.000.000,00 |
5.2.03 | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | 00.000.000.000,00 |
5.2.04 | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | 00.000.000.000,00 |
5.2.05 | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | 9.683.546.735,00 |
5.3 | Belanja Tidak Terduga | 2.513.022.000,00 |
5.3.01 | Belanja Tidak Terduga | 2.513.022.000,00 |
5.4 | Belanja Transfer | 551.060.977.199,00 |
5.4.01 | Belanja Bagi Hasil | 5.139.257.099,00 |
5.4.02 | Belanja Bantuan Keuangan | 545.921.720.100,00 |
JUMLAH BELANJA | 1.954.981.043.614,00 | |
Total Surplus/(Defisit) | -81.614.482.843,00 |
Sumber SIPD Tahun 2023
Gambar 5.1
Kontribusi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Belanja Daerah
28%
0%
7%
65%
Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tidak Terduga
Belanja Transfer
BAB VI KEBIJAKAN PEMBIAYAAN
6.1 Kebijakan Penerimaan Pembiayaan
Kebijakan penerimaan pembiayaan adalah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2022. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2022 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2023 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
Tabel 6.1
Target Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023
NO | URAIAN | TARGET 2023 |
1 | 2 | 3 |
6 | PEMBIAYAAN | 00.000.000.000,00 |
6.1 6.1.01 | Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | 00.000.000.000,00 |
00.000.000.000,00 |
Sumber SIPD Tahun 2023
BAB VII
STRATEGI PENCAPAIAN KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2023
RKPK Bireuen Tahun 2023 dalam penyusunannya juga mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Berdasarkan evaluasi pelaksanaan RKPK Bireuen tahun sebelumnya;
2) Disepakati dalam forum musrenbang diberbagai tingkatan pelaksanaan;
3) Dapat diukur (accountable) dan dilengkapi dengan indikator kinerja hasil;
4) Dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju secara logis.
Berdasarkan uraian diatas, dan dalam rangka menjamin terlaksananya kegiatan- kegiatan tersebut serta untuk terwujudnya sinergitas kinerja pembangunan semua pihak yang terkait, maka ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut :
1. Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana pembangunan melalui forum Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ditujukan untuk mengakomodasi aspirasi dan kepentingan masyarakat.
2. Seluruh SKPK Bireuen berkewajiban untuk melaksanakan program- program dan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rancangan RKPK Tahun 2023, secara sinergitas dan terintegrasi. Berkaitan dengan pendanaan pembangunan, peran serta kontribusi masyarakat dan dunia usaha perlu terus digali dan didorong untuk dapat berperan serta secara maksimal dan sekaligus berperan sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan;
3. Sebagai acuan resmi bagi Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Bireuen, dan juga sebagai acuan dan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam melaksanakan tugas–tugas pemerintahan umum, penyusunan kebijakan, kerangka regulasi dan pelayanan umum dalam APBK Bireuen Tahun 2023
Untuk menjami konsistensi, sinergitas, harmonisasi, integrasi, efektivitas dan efesiensi pelaksanaan serta dalam rangka koordinasi perencanaan program dan kegiatan pembangunan Bireuen, setiap SKPK Bireuen perlu menyesuaikan Rencana Kerja Satuan Kerja (Renja) Tahun 2023 sebagai penjabaran dari Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra– SKPD) kedalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBK Bireuen.
4. Pada akhir Tahun Anggaran 2023, setiap Kepala SKPK Bireuen wajib melakukan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Rencana Pembangunan/Kegiatan Tahun Angggaran 2023 meliputi evaluasi pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dengan rencana alokasi anggaran dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi dari para Kepala SKPD, dan hasil evaluasi ini menjadi bahan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah untuk periode berikutnya.
Program Prioritas yaitu program yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen yang serta berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan syarat layanan minimal pemerintah meliputi:
1. Program Prioritas I: Merupakan program prioritas pembangunan daerah tahun 2023 sesuai dengan tema RPJPD dan RPK tahun 2023-2026 atau program unggulan Kepala Daerah
2. Program Prioritas II: Merupakan program prioritas pembangunan daerah dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun 2023 serta indikatornya.
3. Program Prioritas III: Merupakan prioritas program ditingkat OPD yang berhubungan dengan permasalahan layanan dasar dan tugas/fungsi tiap OPD.
Pagu indikatif setiap program pembangunan dihitung berdasarkan capaian indikator program pembangunan yang dilakukan oleh tim penyusun RKPK, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menentukan rencana penggunaan kapasitas riil anggaran berupa alokasi belanja langsung dan belanja tidak langsung sebagaimana telah dihitung dalam perumusan kerangka pendanaan.
2. Menentukan keluaran/output setiap kegiatan.
3. Menghitung alokasi pagu dari setiap output kegiatan untuk setiap program.
4. Menghitung alokasi pagu setiap program setelah output kegiatan pada setiap program diverifikasi kebenarannya.
5. Menghitung alokasi SKPK Bireuen berdasarkan program yang menjadi tanggung jawab SKPK.