DERI TARAKA
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 KG ANTARA PT PERTAMINA PATRA NIAGA DAN PT XXX XXXXXXXXXX
(Skripsi)
Oleh
XXXX XXXXXX
1942011013
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2024
ABSTRAK
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 KG ANTARA PT. PERTAMINA PATRA NIAGA DAN PT. XXX XXXXXXXXXX
Oleh: XXXX XXXXXX
Pemerintah Pusat membuat kebijakan untuk mengkonversi penggunaan minyak tanah ke gas LPG 3 Kg. Pemenuhan kebutuhan LPG 3 Kg kepada masyarakat dapat diperoleh dari Agen yang bekerja sama dengan PT. Pertamina Patra Niaga. PT. Xxx Xxxxxxxxxx sebagai Agen membuat Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji proses pelaksanaan perjanjian keagenan LPG 3 Kg, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian keagenan LPG 3 Kg, dan upaya hukum apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan nonjudicial case study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang didapat kemudian diolah dengan metode pengolahan data, yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa, Pelaksanaan Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg dilaksanakan mellaui 3 (tiga) tahapan yaitu pra-contractual, contractual, post contractual. Adapun hambatan dalam pelaksanaan perjanjian ini meliputi operasional, administrasi dan dari pihak Pangkalan. Jika selanjutnya salah satu pihak melakukan wanprestasi maka dapat diselesaikan melalui litigasi atau non litigasi.
Kata Kunci: Perjanjian, Keagenan, PT. Pertamina Xxxxx Xxxxx, Wanprestasi
ABSTRACT
IMPLEMENTATION OF THE 3 KG LPG AGENCY AGREEMENT BETWEEN PT. PERTAMINA PATRA NIAGA AND PT. XXX XXXXXXXXXX
By : XXXX XXXXXX
The Central Government has made a policy to convert the use of kerosene to 3 kg LPG gas. Fulfillment of the community's need for 3 Kg LPG can be obtained from agents who collaborate with PT. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx. PT. Xxx Xxxxxxxxxx as Agent made a 3 Kg LPG Agency Agreement. The problems in this research examine the process of implementing the 3 Kg LPG agency agreement, the obstacles that occur in implementing the 3 Kg LPG agency agreement, and legal remedies if one of the parties defaults.
This type of research is applied normative legal research with descriptive research type. The problem approach used in this research is a nonjudicial case study approach. The data used in this research is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection methods used in this research were interviews, literature study and document study. The data obtained was then processed using data processing methods, namely data selection, data classification, and data systematization which was then analyzed qualitatively.
The results of the research and discussion explain that, the implementation of the 3 Kg LPG Agency Agreement is carried out through 3 (three) stages, namely pre- contractual, contractual, post contractual. The obstacles in implementing this agreement include operational, administrative and from the base. If later one of the parties defaults, it can be resolved through litigation or non-litigation.
Keywords: Agreement, Agency, PT. Pertamina Patra Niaga, Default
PELAKSANAAN PERJANJIAN KEAGENAN LPG 3 KG ANTARA PT PERTAMINA PATRA NIAGA DAN PT XXX XXXXXXXXXX
Oleh DERI TARAKA
Skripsi
Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Gelar SARJANA HUKUM
Pada
Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2024
RIWAYAT HIDUP
Penulis bernama lengkap Xxxx Xxxxxx dilahirkan di Bandar Lampung pada tanggal 13 November 2000, yang merupakan anak tunggal dari pasangan Xxxxx Xxx Xxxxxxx dan Ibu Xxxxxxxxx.
Penulis menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Laut pada Tahun 2013, Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 12 Bandar Lampung pada Tahun 2016, dan Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) YP Unila Bandar Lampung pada Tahun 2019. Penulis diterima sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Tahun 2019.
Selama menjadi mahasiswa, penulis aktif mengikuti kegiatan di bidang akademik seperti mengikuti salah satu program Kampus Merdeka, yaitu Penyusunan e-doc HKI pada Tahun 2021, Penulis juga mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama 40 hari ditempatkan di Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung senang, Kota Bandar Lampung pada tahun 2022.
MOTO
“...Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita...”
(Q.S At-Taubah Ayat 40)
“Rahasia untuk maju adalah mulai”
(Xxxx Xxxxx)
“Sukses berjalan dari satu kegagalan ke kegaglan yang lain, tanpa kita kehilangan semangat”
(Xxxxxxx Xxxxxxx)
“Akan selalu ada jalan menuju sebuah kesuksesan bagi siapapun, selama orang tersebut mau berusaha dan bekerja keras untuk memaksimalkan kemampuan yang ia miliki”
(Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
PERSEMBAHAN
Puji syukur kepada Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang telah memberikan kekuatan, kesehatan, rezeki, serta kesabaran sehingga penulis dapat belajar dan bekerja keras untuk menyelesaikan skripsi ini. Dengan segala kerendahan hati, saya persembahkan skripsi ini kepada:
Kedua orang tuaku
Ayahku Xxx Xxxxxxx dan Bundaku Desitiana
Terima kasih telah memberikan dukungan, cinta dan kasih sayang, sabar dalam mendidikku dari aku kecil hingga sekarang, selalu berusaha untuk membahagiakan dan mendukung setiap langkah yang ku pilih, terutama selama menempuh pendidikanku, serta mengiringi dengan doa demi keberhasilan dan kesuksesan ku walaupun dalam keadaan sesulit apapun.
SANWACANA
Xxxxxxxx’xxxxxxx, Wr. Wb. Alhamdulillahirabbil’alamin, Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan xxxxxx, xxxxxx, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Keagenan Lpg 3 Kg Antara PT. Pertamina Patra Niaga Dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx” sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lampung dibawah bimbingan dari dosen pembimbing serta atas bantuan dari berbagai pihak lain. Penyelesaian penelitian ini tidak lepas dari bantuan, bimbingan, dan saran dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Dr. X. Xxxxx, S.H., M.S., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung dan selaku Pembahas I yang telah mencurahkan segenap pemikirannya, memebrikan kritik maupun saran serta mengarahkan penulis dan meluangkan waktunya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini;
2. Bapak Xx. Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Ketua Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung dan selaku Pembimbing I atas kesabaran dan kesediaannya meluangkan waktu disela-sela kesibukannya, mencurahkan segenap pemikirannya, memberikan bimbingan, saran, dan motivasi sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini;
3. Xxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H., selaku Sekretaris Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampung dan selaku Pembimbing II atas kesabaran dan kesediaannya meluangkan waktu disela-sela kesibukannya, mencurahkan segenap pemikirannya, memberikan bimbingan, saran, dan motivasi Sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini;
4. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Pembahas II yang telah mencurahkan segenap pemikirannya, memberikan kritik maupun saran serta mengarahkan penulis dan meluangkan waktunya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini;
5. Xxx Xxxxx Xxxx, S.H., M.Hum., selaku Pembimbing akademik yang telah memberikan bimbingan, motivasi, serta arahan selama penulis menempuh Pendidikan di fakultas Hukum Universitas Lampung;
6. Seluruh Bapak/Ibu dosen dan karyawan/ti Fakultas Hukum Universitas Lampung, khususnya Bapak/Ibu Dosen bagian Keperdataan yang dengan penuh dedikasi dalam memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penulis, serta segala bantuan secara teknis maupun administratif yang diberikan kepada penulis selama menyelesaikan studi;
7. Teruntuk Keluarga Besar Kgs. Xxxxxx Xxxx Met dan Xxxxx, yang telah memberikan dukungan, doa, dan motivasi kepada penulis selama perkuliahan dan menyelesaikan skripsi ini;
8. Teruntuk teman teman kampusku: X. Xxxxxx xxxxxx, X. Xxxxx xxxxx, X. Xxxxxxxxx, X. Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxxx xx’rif, Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxx, Salsabila Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxx yang telah menjadi sahabat selama di bangku perkuliahan. Semoga kita semua bisa sukses amiin;
9. Teruntuk teman-temanku XII IPS 2 Smanila’19 yang telah memberikan doa, dukungan, motivasi, serta semangat kepada penulis;
10. Teruntuk Sahabatku rombongan malming Xxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxx, Alisya, Yoga yang telah membantu penulis dan memberikan doa serta semangatnya kepada penulis;
11. Teruntuk teman-teman Xxxxxx Xxxxx Xxxxx (KKN) Kelurahan Pematang Wangi, terima kasih atas, pelajaran, bantuan, pengalaman yang tak terlupakan dan sangat berharga selama 40 hari bersama kalian;
12. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini, terima kasih atas semua bantuan dan dukungannya;
13. Almamater Tercinta, Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Akhir kata, penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam penulisan skripsi ini karena keterbatasan dan pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan yang membangun dari semua pihak sangat diharapkan untuk pengembangan dan kesempurnaan skripsi ini.
Bandar Lampung, 18 Januari 2024 Penulis,
Deri Taraka
DAFTAR ISI
Halaman ABSTRAK ii
ABSTRACT iii
HALAMAN JUDUL iv
HALAMAN PERSETUJUAN v
HALAMAN PENGESAHAN vi
PERNYATAAN vii
RIWAYAT HIDUP viii
MOTO ix
PERSEMBAHAN x
SANWACANA xi
DAFTAR ISI xiv
I. PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 5
1.3 Ruang Lingkup Penelitian 5
1.4 Tujuan Penelitian 5
1.5 Kegunaan Penelitian 6
II. TINJAUAN PUSTAKA 7
2.1 Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 7
2.1.1 Pengertian Perjanjian dan Dasar Hukumnya 7
2.1.2 Syarat Sah Suatu Perjanjian 9
2.1.3 Unsur-Unsur Perjanjian 10
2.1.4 Asas-Asas Perjanjian 11
2.1.5 Jenis Perjanjian 13
2.1.6 Keadaan Memaksa (Force Majeur) 14
2.1.7 Wanprestasi 15
2.2 Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Keagenan 16
2.2.1 Pengertian Perjanjian Keagenan 16
2.2.2 Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Keagenan 17
2.2.3 Hak Dan Kewajiban Dalam Perjanjian Keagenan 18
2.2.4 Pengakhiran Perjanjian Keagenan 19
2.3 Tinjauan Umum Tentang Perseroan Terbatas 20
2.3.1 Pengertian Perseroan Terbatas 20
2.3.2 Organ Perseroan 21
2.3.3 Klasifikasi Perseroan 23
2.4 Tinjauan Umum Tentang PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx 25
2.4.1 Tinjauan Umum Tentang PT. Pertamina Patra Niaga 25
2.4.2 Tinjauan Umum Tentang PT. Xxx Xxxxxxxxxx 26
2.5 Kerangka Pikir 28
III. METODE PENELITIAN 30
3.1 Jenis Penelitian 30
3.2 Tipe Penelitian 31
3.3 Pendekatan Masalah 31
3.4 Data dan Sumber Data 32
3.5 Metode Pengumpulan Data 33
3.6 Metode Pengolahan Data 34
3.7 Analisis Data 34
IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 35
4.1 Pelaksanaan Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg Anatara PT. Pertamina Xxxxx Xxxxx dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx 35
4.1.1. Tahap Pra-contractual 35
4.1.2. Tahap Contractual 38
4.1.3. Tahap Post Contractual 39
4.2 Hambatan Yang Terjadi Dalam Proses Pelaksanaan Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT. Pertamina Patra Niaga Dengan PT. Xxx Xxxxxxxxxx 56
4.3 Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Para Pihak Apabila Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT. Pertamina Patra Niaga dengan PT. Xxx Xxxxxxxxxx 58
V. PENUTUP 61
5.1 Kesimpulan 61
5.2 Saran 62
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keberadaan minyak dan gas bumi hingga saat ini masih memiliki peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan energi umat manusia. Hampir semua kebutuhan rumah tangga dipenuhi dengan menggunakan minyak dan gas bumi. Minyak dan gas bumi dalam kehidupan sehari-hari dapat diolah antara lain, gas cair, bensin, minyak tanah, avtur dan bahan bakar. Salah satu bentuk minyak dan gas bumi yang dapat digunakan dalam industri rumah tangga adalah Liquefied Petroleum Gas atau LPG dengan berbagai ukuran menyesuaikan kebutuhan rumah tangga.
Produk minyak dan gas bumi berupa minyak tanah telah di konversi ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 kg, alasan munculnya peraturan tersebut adalah untuk menjamin penyediaan dan pengadaan bahan bakar dalam negeri dan mengurangi subsisi bahan bakar guna meringankan beban keuangan negara.1
Berdasarkan peraturan tersebut maka mulai tahun 2007 minyak tanah secara perlahan-lahan ditarik peredarannya oleh Pemerintah dan digantikan oleh Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Adapun manfaat konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg antara lain dengan menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) akan lebih irit dan hemat, memasak akan menjadi lebih
1 Migas Esdm, “Konversi Mitan ke Gas” xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxxxx/Xxxxxxxx-Xxxxx- GAS.pdf diakses pada tanggal 15 Agustus 2023 pukul, 05:40 WIB
cepat karena Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg memiliki nilai panas yang lebih tinggi, lebih murah dibandingkan minyak tanah per liternya dan dapat menghemat biaya operasional 30-50 persen. Selain itu, dari sisi jenis penggunaan energi, kompor dengan menggunakan gas LPG lebih ramah lingkungan dibandingkan kompor minyak tanah.2
Salah satu dalam pelaksanaan peraturan ini adalah PT. Xxx Xxxxxxxxxx yang pada saat itu merupakan penyalur minyak tanah wajib melakukan konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG 3) Kg. Dengan adanya konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG 3) Kg menimbulkan sedikit kesulitan bagi perusahaan seperti membangun gudang untuk penyimpanan Liquefied Petroleum Gas (LPG 3) Kg, merubah jenis kendaraan yang awalnya kendaraan tangki menjadi angkutan truk, merubah akta dan dokumen perusahaan, menyiapkan rolling tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG 3) Kg minimal 5000 tabung, selain itu juga dibutuhkan pendataan masyarakat untuk menerima barang tersebut agar tepat sasaran serta kembali melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pangkalan minyak tanah dan masyarakat tujuannya agar lebih memahami penggunaan serta keamanan menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG 3) Kg.
PT. Xxx Xxxxxxxxxx pada awalnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang minyak tanah bersubsidi. didirikan berdasarkan Akta Nomor 07 tanggal 23 November 2005 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx Xxxx, Notaris di Bandar Lampung yang telah mendapat Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C 33647 HT.10.01 Th.2005 Tanggal 19 Desember 2005 yang beralamat di Xxxxx Xxxxxxx xxxxx 0 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx. PT. Xxx Xxxxxxxxxx ikut andil dalam Konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Provinsi Lampung dimulai tahun 2009 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/244/B.IV/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah Ke Liquiefied Petroleum Gas ( LPG ) 3 Kg di Provinsi
2 Kementrian ESDM, ‘’ Pemanfaatan Bahan Bakar LPG Lebih Bersih, Lebih Efisien dan dan ramah lingkungan”, xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xx/xxxxx-xxxxxx/xxxxx-xxxxxx/xxxxxxxxxxx-xxxxx- bakar-lpg-lebih-efisien-bersih-dan-sehat, diakses pada tanggal 15 Agustus 2023 Pukul 06:00 WIB
Lampung.3 Dengan Akte Perubahan anggaran dasar PT. Xxx Xxxxxxxxxx Akte Nomor 01 Tanggal 2 Desember 2009 dan mendapat pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-06642.AH.01.02.Tahun 2010 tentang persetujuan anggaran dasar perseroan.
PT. Xxx Xxxxxxxxxx telah ditunjuk dan didefinitifkan sebagai Agen resmi penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Rayon Kota Bandar Lampung oleh PT. Patra Niaga Pertamina dan dituangkan Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Patra Niaga Pertamina dengan Agen (yang sudah berbadan hukum) PT. Xxx Xxxxxxxxxx pada tahun 2012 Nomor SPJ 011/F12100/2012-S3 dan Pembaharuan Perjanjian Kerjasama Keagenan LPG 3 Kg Pt Xxx Xxxxxxxxxx di Kota Bandar Lampung–Provinsi Lampung Nomor SPJ 252/PND500000/2022-S3. Sampai saat ini PT Xxx Xxxxxxxxxx masih ditujuk oleh PT. Pertamina Patra Niaga untuk mendistibusukan Liquefied Petroleum Gas (LPG 3 kg) kepada masyarakat dan usaha mikro di Rayon Kota Bandar Lampung. Jumlah Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG 3 Kg) di Kota Bandar Lampung ada 29 Agen yang tersebar di beberapa titik di Kota Bandar Lampung. Penentuan jumlah Agen sebagai mitra PT. Pertamina Patra Niaga ditentukan berdasarkan jumlah kebutuhan akan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang diperlukan oleh suatu daerah.4
Pemerintah melalui PT. Pertamina Patra Niaga memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dengan memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Adapun salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT, Pertamina Patra Niaga adalah memproduksi hasil olahan minyak dan gas bumi salah satunya adalah Liqueifield Petroleum Gas. Atau yang biasa disebut LPG.5 Pertamina memiliki kewajiban untuk memenuhi permintaan
3 Xxxxxxxxxxx.xx.xx, “Pembentukan Xxx Xxxxxxxxxx Sosialisasi Konversi Minyak Tanah Ke liquid Petrolium Gas” xxxxx://xxxx. lampungprov. xx.xx / diakses pada tanggal 14 Juni 2023, Pukul 22:05 WIB
4 Surat Perjanjian Kerjasama PT. Pertamina Patra Niaga Nomor SPJ 011/F12100/2012-S3 dan Pembaharuan Perjanjian Kerjasama Keagenan LPG 3 Kg Pt Xxx Xxxxxxxxxx di Kota Bandar Lampung – Provinsi Lampung Nomor SPJ 252/PND500000/2022-S3
5 Kementrian Esdm, “Pemerintah Tugaskan Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xx/xxxxxx-xxxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxx- gas-bumi/pemerintah-tugaskan-pertamina-patra-niaga-dalam-penyediaan-dan-pendistribusian-lpg- 3-kg, diakses pada tanggal 14 Agustus 2023 pukul 07: 30 WIB
Liquiefied Petroleum Gas atau LPG yang terus meningkat agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Di Provinsi Lampung penggunaan Liquiefied Petroleum Gas atau LPG sebagai bahan bakar untuk memasak meningkat setiap tahunnya Data tahun 2020 mencapai angka 86,40% dan pada tahun 2021 mencapai angka 88,14%.6 Adapun upaya yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga unutk mengantisipasi kelangkaan Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di masyarakat adalah dengan cara memberikan fakultatif kepada setiap Agen dan mengadakan operasi pasar. Pada Agustus tahun 2023 pertamina menambah pasokan 313.600 tabung gas Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg guna memenuhi kebutuhan masyarakat di Provinsi Lampung.7 Pertamina berupaya untuk menambahkan pasokan gas Liquiefied Petroleum Gas atau LPG pada momen seperti lebaran, puasa dan tahun baru, penambahan ini untuk memastikan agar peningkatan konsumsi masyarakat dapat terpenuhi. Selain itu PT. Pertamina Patra Niaga memiliki kewajiban untuk mengawasi pendistribusian Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun pada praktiknya terkadang terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh outlet atau Pangkalan seperti menjual harga diatas HET yang ditetapkan oleh SK Gubernur tentang harga eceran tertinggi, sarana dan fasilitas tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga, Pangkalan terlambat mengumpulkan atau memalsukan logbook (Buku catatan pembelian pelanggan harian di pangkalan), Pangkalan tidak menjaga kualitas Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg itu sendiri, Pangkalan tidak memasang papan Pangkalan serta Pangkalan menimbun atau mengoplos Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak lain atau dapat
6 Badan Pusat Statistik, “Presentase Rumah Tangga Menurut Provinsi dan Bahan Bakar Utama Untuk Memasak Tahun, 2001, 2007-2016”, xxxxx://xxx.xxx.xx.xx/xxxxxxxxxxx/0000/00/00/0000/xxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxxx-xxxxxxx-xxxxxxxx- dan-bahan-bakar-utama-untuk-memasak-tahun-2001-2007-2016.html, diakses pada tanggal 15 Agustus 2023 pukul 07:15 WIB.
7 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dalam artikel idn.times,com,2023, xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxx/xxxxxx-xxxxxx-0/xxxxxxxxx-xxxxxx-xxxxxxx-000- 600-ribu-tabung-gas-lpg-3-kg-di-lampung”, diakses pada tanggal 16 Agustus 2023 Pukul 10:15 WIB.
menyebabkan kelangkaan. Akibat dari pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oleh oulet/Pangkalan imbasnya Agen Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg akan juga terkena sanksi yang dikenakan oleh PT. Pertamina Xxxxx Xxxxx.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitain skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg Antara PT Pertamina Patra Niaga Dan PT Xxx Xxxxxxxxxx”.
1.2 Rumusan Masalah
a. Bagaimana pelaksanaan perjanjian keagenan LPG 3 kg antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx?
b. Apa saja hambatan yang terjadi dalam proses pelaksanaan perjanjian keagenan LPG 3 kg antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx?
1.3 Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian termasuk ke dalam Hukum keperdataan yang terkait dengan perikatan atau perjanjian dengan kajian mengenai pelaksanaan perjanjian keagenan antara PT. Pertamina Patra Niaga dengan PT. Xxx Xxxxxxxxxx
1.4 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis pelaksanaan perjanjian antara PT. Xxx Xxxxxxxxxx dengan PT. Pertamina Xxxxx Xxxxx berdasarkan perjanjian keagenan.
b. Untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis hambatan yang timbul dalam proses pelaksanaan perjanjian keagenan LPG 3 kg antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx.
c. Untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis upaya hukum yang
dapat dilakukan atpabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian keagenan LPG 3 kg antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx.
1.5 Kegunaan Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka kegunaan penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Secara teoritis dengan dilakukannya penelitian terhadap perjanjian keagenan LPG 3 kg dapat memperluas khasanah dalam pengembangan Hukum Perdata pada umumnyadankhususnya dalamhukumperjanjian.
b. Secara praktis hasil dari penelitian ini dapat mengungkapkan secara aplikatif tentang pola kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian yang berlaku.
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan Umum Tentang Perjanjian
2.1.1 Pengertian Perjanjian dan Dasar Hukumnya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perjanjian adalah “persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.8 Perjanjian merupakan terjemahan dari toestemming yang ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming (persesuaian kehendak/kata sepakat). Menurut pendapat yang banyak dianut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Maka dari itu perjanjian adalah suatu hal yang sangat penting karena menyangkut kepentingan para pihak yang membuatnya. Setiap perjanjian yang dibuat dengan tertulis agar diperoleh suatu kekuatan hukum, sehingga tujuan kepastian hukum dapat tercapai.9
Perjanjian dalam KUHPerdata diatur di dalam Buku III tentang Perikatan, Bab Kedua, Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Keempat. Di dalam Pasal 1313 KUHPerdata terdapat penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan “perjanjian’. Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. 10
8 Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikhtisar Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka, hlm. 458
9 Xxxxxxxxx Xxxxxx, 2015, KUHPerdata buku ke III tentang perikatan, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 97
10 Xxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxx, 2008, Hukum Perikatan, Jakarta, Rajagrafindo Persada, hlm. 63
Berdasarkan rumusan di atas maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan yang mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Selain itu beberapa sarjana merumuskan beberapa pengertian perjanjian yaitu:
x. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx, perjanjian adalah sumber perikatan yang terpenting, sebab memang yang paling banyak perikatan itu terbit dari adanya perjanjian-perjanjian.11
b. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, berpendapat bahwa perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.12
x. Xxxxxxx, perjanjian dikatakan sebagai hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak yang menurut salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutannya.13
x. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx mengatakan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak untuk menuntut pelaksana janji tersebut.14
x. Xxx Xxxxx mengatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.15
f. KRMT Xxxxxxxxxxxxx mengatakan perjanjian merupakan suatu perbuatan
11 Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxx, 2004, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern, Jakarta, PT. Xxxxxx Xxxxxxx, hlm. 35
12 Subekti, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa, hlm. 36
13 Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx, 2016, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 1
14 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, 2011, Asas-asas Hukum Perjanjian, Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx, hlm.
38
15 Xxxxx XX, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 60
hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat hukum yang dipaksakan oleh Undang-Undang.16
2.1.2 Syarat Sah Suatu Perjanjian
Di dalam Pasal 1320 KUHPerdata ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan mereka mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.17 Syarat pertama disebut syarat subjektif karena menyangkut para pihak atau subjek perjanjian, sedangkan dua syarat terakhir disebut objektif karena menyangkut kontrak itu sendiri atau objek perbuatan hukum yang akan dilakukan. Penjelasan dari keempat syarat tersebut adalah:18
a. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
Kesepakatan tersebut sangat penting untuk tercapainya suatu perjanjian ketika kedua belah pihak telah menyepakati pokok-pokok perjanjian yang akan dilakukan. Kehendak satu pihak juga merupakan kehendak pihak lain atau dapat dikatakan bahwa mereka menginginkan hal yang sama sebagai balasannya.
b. Kecakapan untuk membuat perjanjian
Subjek yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada dasarnya, setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah orang yang cakap menurut hukum.
c. Suatu pokok tertentu
Suatu perjanjian harus menanggapi hal tertentu, yaitu. apa yang diperjanjikan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak apabila di kemudian hari timbul perselisihan. Dari barang-barang yang menjadi obyek perjanjian, sekurang- kurangnya harus disebutkan jenisnya, sehingga barang-barang yang sudah ada pada akhir perjanjian tidak diwajibkan oleh Undang-Undang, dan jumlahnya juga tidak perlu disebutkan, seperti selama mungkin menghitung dan menentukannya.
16 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, 2010, Hukum Perjanjian-Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana, hlm. 43
17 Ibid, hlm. 157
18 P.N.H Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Djambatan, hlm. 334
d. Suatu sebab yang tidak dilarang
Sebab ini dimaksudkan tidak lain yaitu isi perjanjian, dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa sebab itu adalah sesuatu yang membuat orang melakukan perjanjian yang dimaksud dan hal tersebut yang oleh Undang-Undang dimaksud dengan sebab yang halal yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian.
Arti lain dari syarat ini adalah bahwa isi perjanjian tidak dilarang oleh Undang- Undang yang berlaku atau bertentangan dengan tingkah laku yang baik atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata). Pasal 1335 KUHPerdata juga menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa alasan atau dengan alasan yang dilarang tidak mempunyai kekuatan hukum yang nyata. Syarat-syarat tersebut lebih tepatnya diatur dalam KUHPerdata.
2.1.3 Unsur-Unsur Perjanjian
Suatu perjanjian disepakati jika bagian-bagian utama atau unsur esensialnya disepakati dalam kontrak. Penekanan tentang unsur esensial tersebut karena selain unsur yang esensial masih dikenal unsur lain dalam suatu perjanjian.
Dalam suatu perjanjian dikenal tiga unsur, yaitu sebagai berikut:19
a. Unsur Esensialia
Unsur yang esensialia adalah suatu bagian yang harus dicantumkan dalam kontrak, karena tanpa suatu persetujuan atas bagian yang esensialia itu, tidak ada kontrak. Misalnya dalam suatu kontrak niaga harus ada kesepakatan tentang barang dan harga, karena tanpa adanya kesepakatan tentang barang dan harga dalam suatu kontrak niaga maka kontrak tersebut batal karena tidak ada yang diperjanjikan.
b. Unsur Natural
Unsur naturalia adalah bagian yang diatur oleh Undang-Undang sedemikian rupa sehingga jika tidak diatur oleh para pihak dalam kontrak, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, maka unsur naturalia ini selalu menjadi faktor
19 Xxxxxx Xxxx, 2014, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada,hlm. 31-32
dipertimbangkan menyetujui misalnya, jika dalam kontrak tidak memperbolehkan cacat yang tersembunyi, otomatis berlaku ketentuan BW bahwa penjual harus bertanggung jawab atas cacat yang tersembunyi.
c. Unsur Aksidentalia
Unsur Aksidentalia merupakan unsur yang akan ada atau mengikat para pihak jika para pihak memperjanjikanya.
2.1.4 Asas-Asas Perjanjian
Asas hukum adalah gagasan dasar yang terkandung di dalam dan di belakang sistem hukum yang masing-masing terkandung dalam ketentuan-ketentuan hukum dan dalam keputusan-keputusan hukum dan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan tersendiri, yang dapat dipandang sebagai rumusannya.20 Ada beberapa asas dalam perjanjian kontrak antara lain:
a. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme merupakan asas yang paling penting dari hukum perjanjian. Disepakati bahwa mereka yang mengikatkan diri dapat melahirkan sebuah perjanjian. Asas konsensualisme menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih bersifat mengikat sehingga menimbulkan kewajiban bagi salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian.
b. Asas Mengikat kontrak
Setiap orang yang membuat kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat (1) yang menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
x. Xxxx Kekuatan Mengikat Perjanjain
Asas ini juga disebut sebagai asas pengikatnya suatu perjanjian, yang berarti bahwa para pihak yang membuat perjanjian terikat dengan perjanjian yang mereka tandatangani. Dengan kata lain, perjanjian yang dibuat secara hukum
20 Xxxxx X.X, 2003, Hukum Kontrak, Jakarta, PT. Citra AdytiaBakti, hlm. 9- 12.
berlaku dengan cara yang sama seperti hukum bagi para pihak yang membuatnya.
d. Asas Itikad Baik
Mengenai asas itikad baik ini terdapat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menentukan “persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Itikad baik dapat dibedakan dalam pengertian subjektif dan objektif. Itikad baik dari segi subjektif berarti kejujuran. Hal ini berhubungan erat dengan sikap batin seseorang pada saat membuat perjanjian.
e. Asas Kepercayaan
Seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain, harus membangun kepercayaan antara kedua pihak bahwa pihak lain menepati janjinya, yaitu memenuhi prestasinya di kemudian hari. Tanpa kepercayaan ini, tidak mungkin kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
x. Xxxx Personalia
Asas ini pada dasarnya suatu perjanjian dibuat oleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu atau pribadi hanya dapat mengikat dan berlaku untuk dirinya sendiri.
g. Asas Persamaan Hukum
Asas ini menempatkan para pihak didalam persamaan derajat dan tidak dibeda- bedakan baik dari warna kulitnya, bangsa, kekayaan, jabatan dan lain-lain.
x. Xxxx Keseimbangan
Asas ini menghendaki kedua pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan.
i. Asas Kepastian Hukum
Perjanjian sebagai suatu figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian yaitu sebagai Undang- Undang bagi para pihak-pihak.
x. Xxxx Xxxxx
Asas ini dapat dilihat dalam suatu perjanjian yang berkeadilan dimana perbuatan sukarela seseorang tidak memberikan hak kepadanya untuk menuntut ganti kerugian kepada debitur. Hal ini dapat dilihat dalam Zaakwarneming, di mana pelaku perbuatan sulcxela (moral) yang bersangkutan memiliki kewajiban
(hukum) untuk melanjutkan dan menyelesaikan perbuatannya.
x. Xxxx Kepatutan
Asas ini dituangkan dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Asas kepatutan disini barkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian. Asas ini merupakan ukuran tentang hubungan yang ditentukan juga oleh rasa keadilan masyarakat.
x. Xxxx Kebiasaan
Asas ini diatur dalam Pasal 1339 jo. Pasal 1347 KUHPerdata, yang dipandang sebagai bagian dari perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa saja yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang dalam kebiasaan dan lazim diikuti.
x. Xxxx Perlindungan
Asas perlindungan mengandung arti bahwa antara kreditur dan debitur harus dilindungi oleh hukum. Namun yang perlu mendapat perlindungan adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.
2.1.5 Jenis Perjanjian
Adapun jenis-jenis perjanjian antara lain sebagai berikut:
a. Perjanjian Bernama
Pasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian yang oleh Undang-Undang diberikan suatu nama khusus, yang disebut dengan perjanjian bernama (benoemde atau nominaat contracten). Nama yang diberikan oleh Undang-Undang adalah, seperti: jual-beli, pinjam-meminjam, perjanjian asuransi, perjanjian wesel, sewa-menyewa, dan lain-lain. Undang-Undang memberi pengaturan secara khusus atas perjanjian-perjanjian bernama. Dari contoh-contoh diatas, dapat terlihat bahwa perjanjian bernama tidak hanya terdapat di dalam KUHPerdata, tapi juga di di dalam KUHD, bahkan di dalam Undang-Undang yang tersendiri.21
b. Perjanjian Tidak Bernama
Selain perjanjian bernama, ada pula perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
21 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm 67
Contohnya adalah seperti perjanjian sewa-beli, fidusia, joint venture, franchise, dan lain-lain. Lahirnya perjanjian tidak bernama ini di dalam prakteknya adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan mengadakan perjanjian.
c. Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Di dalam perjanjian campuran ada berbagai paham, yaitu22
1. Paham pertama mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian khusus diterapkan secara analogis sehingga setiap unsur dari perjanjian khusus tetap ada (contractus kombinasi).
2. Paham kedua mengatakan ketentuan-ketentuan yang dipakai adalah ketentuan- ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori absorbsi).
2.1.6 Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Keadaan memaksa atau force majeur adalah yang terjadi tidak terduga diluar kesalahan debitur setelah penutupan kontrak yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya sebelum dinyatakan lalai karena dapat dipersalahkan serta tidak menanggung risiko atas kejadian tersebut. Untuk itu sebagai sarana bagi debitur untuk melepaskan dari gugatan kreditur, maka force majeur harus memenuhi unsur-unsur berikut:23
a. Adanya kejadian yang tidak terduga.
b. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan.
c. Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan kesalahan debitur.
d. Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko debitur. Sifat- sifat dari force majeur dibagi menjadi dua yaitu:
1. force majeur bersifat absoulut (permanen) yang mengakibatkan prestasi tidak mungkin dilakukan.
2. force majeur bersifat relative (sementara) yang mengakibattkan pelaksanaan prestasi secara normal tidak mungkin dilakukan namun secara tidak normal
22 Ibid. hlm. 68
23 Xxxxx X.X, 2003, Hukum Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, hlm:9-12.
mungkin dilakukan atau sementara waktu ditangguhkan sampai dimungkinkan pemenuhan prestasi kembali.
Adapuan peristiwa yang dikatakan sebagai force majeur antara lain:
1) Bencana alam (gempa bumi, tsunami, badai, kebakaran, angin topan).
2) Perang, invasi.
3) Perang saudara, huru- hara, kerusuhan, blokade, pemberontakan.
4) Sabotase.
2.1.7 Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Ada tiga hal untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi, yaitu:24
a. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b. Debitur memenuhi prestasi namun terlambat.
c. Debitur memenuhi prestasi namun keliru.
Apabila seorang debitur wanprestasi, maka akibatnya adalah:25
1. Debitur tetap berhak atas pemenuhan perikatan, jika hal itu masih di mungkinkan.
2. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang di derita oleh kreditur.
3. Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperlukan dimuka Pengadilan negeri dan debitur dinyatakan bersalah.
4. Apabila perikatan itu timbal balik, maka kreditur dapat memenuhi pemutudan atau pembatalan perikatan melalui Pengadilan.
5. Perikatan untuk memberikan sesuatu, risiko beralih kepada debitur sejak terjadinya wanprestasi.
24 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm. 242
25 Ibid, hlm.243
2.2 Tinjauan umum Tentang Perjanjian Keagenan
2.2.1 Pengertian Perjanjian Keagenan
Perjanjian keagenan (agency agreement) adalah perjanjian pemberian kuasa, bersifat perwakilan tetap atau tidak tetap antara perusahaan sejenis yang satu dan perusahaan sejenis yang lain, untuk melaksanakan segala kepentingan prinsipal di wilayah pemasaran tertentu.26 Perjanjian keagenan merupakan jenis perjanjian yang belum diatur dalam Undang- Undang, baik itu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun Undang-Undang organik lainnya, sehingga apabila merujuk kepada penggolongan jenis perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata, maka perjanjian keagenan merupakan perjanjian tidak bernama (innominaat) karena belum dikenal dalam BW namun timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
KUHPerdata dan KUHD tidak mengatur secara khusus tentang keagenan, namun dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang dianalisis sebagai asas kebebasan berkontrak, para pihak diberi kebebasan untuk membuat perjanjian apa saja, termasuk perjanjian keagenan asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang, keasusilaan, dan ketertiban umum. Dasar hukum keagenan kita dapati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:27
a. Dalam KUHPerdata, yang didalamnya terkandung asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata).
b. Dalam KUHPerdata tentang sifat pemberian kuasa (yang diatur pada Pasal 1792 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1799 KUHPerdata).
c. Dalam KUHD yang mengatur mengenai komisioner (Pasal 76 sampai dengan Pasal 85a).
d. Dalam peraturan administrasi, semisal peraturan dari departemen
26 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2010, hlm. 43
27 Xxxxx Xxxxx, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 2008, hlm.246
perdagangan dan perindustrian, yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap masalah keagenan.
Yang dimaksud dengan perjanjian keagenan dalam penelitian ini adalah perjanjianantara pihak prinsipal dan pihak Agen di mana prinsipal memberikan amanat kepada Agen untuk dan atas nama prinsipal, Agen menjual jasa dan menjalankan layanan transaksi keuangan yang dikuasi prinsipal.
2.2.2 Pihak-Pihak dalam Perjanjian Keagenan
Dalam keagenan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu: prinsipal, pihak Agen dan pihak ketiga (konsumen):28
a. Agen
Agen adalah suatu perusahaan yang bertindak atas nama prinsipal, karena Xxxx tidak melakukan pembelian dari prinsipil. Barang-barang tetap menjadi milik prinsipil sampai diselesaikannya proses penjualan melalui penyaluran atau penyampaian barang kepada pihak konsumen.
b. Prinsipal
Prinsipal yaitu perorangan atau perusahaan yang memberi perintah kuasa mengangkat atau menunjuk pihak tertentu (Agen) untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum. Pengangkatan atau penunjukan Agen tersebut dapat dilakukan oleh prinsipal pada umumnya secara tertulis, sekalipun secara lisan tidak ada larangan, tetapi pada saat ini hubungan Agen dengan prinsipalnya biasanya diikat oleh suatu perjanjian dalam bentuk kontraktuil.
x. Xxxxx ketiga
Pihak ketiga, yaitu pihak yang dihubungi oleh Agen dengan siapa transaksi diselenggarakan. Xxxx membuat perxxxxxan dengan pihak ketiga mengenai transaksi yang dikuasakan kepadanya (Agen) tersebut. Perjanjian dengan pihak ketiga tersebut dibuat oleh Agen atas nama prinsipal, serta atas tanggung jawab prinsipal.
28 Xxxxxxxxx, Hukum Perjanjian Teori dan Xxxxxxx Xxxxx, Jakarta, 2008, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm: 42.
2.2.3 Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Keagenan
Hak dan kewajiban dalam perjanjian keagenan terbagi menjadi dua yaitu:29
a. Hak dan Kewajiban Agen
Pada umumnya hak-hak Agen sehubungan dengan penyelenggaraan jasa keagenan adalah hak atas komisi, hak untuk meminta pembayaran kembali (reimbursement) dari prinsipal, dan hak untuk dibebaskan dari segala tanggung jawab hukum. Hak untuk menerima komisi dari principal atas jasa-jasa yang diberikan Agen adalah hak yang melekat dalam praktik bisnis jasa keagenan. Oleh karena hubungan bisnis keagenan didasarkan pada perjanjian, maka pada umumnya komisi yang menjadi hak Agen ditentukan secara eksplisit dalam perjanjian keagenan. Namun demikian, bila perjanjian tidak mengatur secara eksplisit hakim dapat menetapkan besarnya komisi bagi Agen yang telah melakukan kegiatan bisnis keagenan. Selain itu, Agen berhak pulauntuk meminta pembayaran kembali(reimubursement) semua biaya dan pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan keagenan untuk kepentingan prinsipalnya.
x. Xxx dan Kewajiban Prinsipal
Hal yang paling menonjol sehubungan dengan hak-hak prinsipal adalah hak-hak yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan fiduciary duties dari Agen yang mengakibatkan fiduciary rights dariprinsipal. Kewajiban-kewajiban Agen untuk menghindari benturan kepentingan dengan kepentingan prinsipal (avoiding the conflict of interest), tidak boleh mengambil keuntungan secara rahasia dari jasa keagenannya (non secret profit making), tidak boleh menerima suap (no bribe taking) dan memelillara pembukuan terpisah (ditty to separate (7ccount) dengan harta kekayaan prinsipal, menimbulkan hak prinsipal pada sisi yang lain. Dengan demikian, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut oleh Agen, memberikan hak bagi prinsipal untuk menuntut tanggung jawab hukum kepada Agen. Sebaliknya, hak-hak yang melekat pada diri Agen akan menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi pihak prinsipal di pihak yang lain. Misalnya,
29 Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, Perjanjian Keagenan Dan Distributor Dalam Perspektif Hukum Perdata, Lex Privatum, vol. 3, 2015, hlm. 129.
kewajiban untuk membayar komisi kepada Agen, kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali (reimbursenrent) semua biaya dan pengeluaranpengeluaran yang dilakukan oleh Agen sehubungan dengan pekerjaan keagenannya, dan kewajiban untuk membebaskan Agen dari tanggung jawab hukum apabila Agen melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diserahkan kepada principal.
2.2.4 Pengakhiran Perjanjian keagenan
Adapun pengakhiran dalam perjanjian keagenan adalah sebagai berikut:30
a. Kesepakatan pengakhiran
. Hubungan keagenan barangkali dilakukan selama waktu tertentu dengan jangka waktu ditentukan dalam perjanjian keagenan atau selama waktu tidak tertentu karena perjanjian keagenan tidak menentukan batas waktu. Baik hubungan keagenan untuk suatu jangka waktu tertentu maupun hubungan keagenan untuk jangka waktu tidak tertentu, secara hukum dapat berakhir dengan cara kesepakatan. Prinsipal bersama-sama dengan Xxxx membuat suatu kesepakatan tertulis bahwa perjanjian keagenan dinyatakan batal dan hubungan hukum keagenan antara prinsipal dengan Agen dinyatakan berakhir dan berlaku efektif sejak tanggal kesepakatan pembatalan.
b. Berakhirnya kesepakatan hukum
Pada umumnya ada empat berakhirnya yang menyebabkan perjanjian keagenan berakhir yaitu:
1. Halangan terhadap objek keagenan.
2. Kematian.
3. Sakit ingatan.
4. Terjadinya kepailitan.
c. Pembatalan sepihak
Perjanjian keagenan yang dibatalkan secara sepihak akan menimbulkan dua konsekuensi hukum yaitu apabila pembatalan dilakukan oleh Agen, maka aktivitas keagenan secara efektif berhenti atau berakhir dengan tidak adanya
30 ibid, hlm. 131.
tuntutan dari Agen. Namun demikian, pihak principal dapat saja meminta pengembalian atas biaya-biaya yang telah diberikan kepada Agen. Sementara itu apabila pembatalan dilakukan oleh principal maka Agen dapat mengajukan tuntutan kepada principal baik atas pembayaran kembali semua biaya dan pengeluaran yang dilakukan oleh Agen sehubungan dengan pekerjaan keagenan maupun atas komisi yang diharapkan menjadi keuntungan bagi Agen.
2.3 Tinjauan Umum Tentang Perseroan Terbatas
2.3.1 Pengertian Perseroan Terbatas
Konsep perseroan terbatas dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang memberikan pengertian bahwa perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Istilah "perseroan" mengacu pada tata cara penentuan modal yang terbagi dalam saham, sedangkan istilah "terbatas" mengacu pada batas tanggung jawab pemegang saham, yang dibatasi hanya pada jumlah nominal saham yang dimiliki.31 Sebagai badan hukum, suatu perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan yang dimuat dalam anggaran dasarnya. Perusahaan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, keuangan, atau kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Perseroan yang tidak mencantumkan dengan jelas dan tegas apa maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, dianggap “cacat hukum” (legal defect), sehingga keberadaannya “tidak valid”.32
Perseroan sebagai badan hukum, dimana perseroan sebagai badan yang dapat dibebani hak dan kewajiban sebagai manusia. Subjek hukum adalah sesuatu yang
31 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia Cetakan Keempat Revisi, Bandung,Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm. 109
32 X. Xxxxx Xxxxxxx, 2013, Hukum Perseroan Terbatas, Bandung, Sinar Grafika, hlm. 61
mampu melakukan perbuatan hukum atau melakukan perbuatan keperdataan atau mengadakan suatu perjanjian. Subjek hukum terdiri dari orang perseorangan dan/atau badan hukum.
2.3.2 Organ Perseroan
Perseroan memiliki struktur organisasi yang memiliki kewenangan masing- masing, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa organ perseroan terdiri dari:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
b. Direksi
Pengertian direksi dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Menjalankan kepengurusan perseroan merupakan tugas utama direksi, dimana direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007.
Kewenangan menjalankan pengurusan harus diakukan semata-mata untuk “kepentingan” perseroan. Tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Kewenangan pegurusan yang dijalankan, tidak mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Tidak mempergunakan kekayaan, milik atau uang perseroan untuk kepentingan pribadi. Tidak boleh mempergunakan posisi jabatan direksi yang dipangkunya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Tidak menahan atau mengambil sebagian keuntungan perseroan untuk kepentigan pribadi. Tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan dapat dikategorikan melanggar batas kewenangan atau kapasitas pengurusan perseroan. Perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abose of authority). Dengan demikian, direksi mempunyai batas-batas kewenangan dalam menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat. Penjelasan Pasal 92 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat” adalah kebijakan yang antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha. Pada prinsipnya ada dua fungsi utama direksi dalam suatu perseroan, yaitu sebagai berikut.33
1. Fungsi manajemen, dalam arti direksi melakukan tugas memimpin perusahaan.
2. Xxxxxx representasi, dalam arti direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan. Prinsip mewakili perusahaan di luar pengadilan menyebabkan perseroan sebagai badan hukum akan terikat dengan transaksi atau kontrak yang dibuat oleh direksi atas nama dan untuk kepentingan perseroan.
c. Dewan Komisaris
Pengertian dewan komisaris dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Tugas dewan komisaris berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.
Pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Selanjutnya penjelasan Pasal 108 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menjelaksan bahwa yang dimaksud dengan “untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan” adalah bahwa hal-hal yang dilakukan oleh dewan komisaris tidak untuk kepentingan golongan tertentu melainkan untuk kepentingan perseroan secara menyeluruh sesuai dengan maksud dan tujuan persero. Tugas pengawasan
33 Xxxxx Xxxxx, 2002, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law & Eksistensinya Dalam HukumIndonesia, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm. 32
dapat juga dilakukan dewan komisaris terhadap sasaran atau objek tertentu, antara lain:
1. Melakukan audit keuangan.
2. Pengawasan atas organisasi perseroan; dan
3. Pengawasan terhadap personalia.
Dewan komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Dewan komisaris yang terdiri atas lebih dari satu anggota merupakan majelis dan setiap anggota dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, tetapi bertindak berdasarkan pada keputusan dewan komisaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 108 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas pengawasan perseroan. Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 114 Ayat
(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
2.3.3 Klasifikasi Perseroan
Klasifikasi perseroan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada Pasal 1 angka 7 dan Pasal 1 angka 8. Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi perseroan dapat diuraikan seperti di bawah ini.
a. Perseroan Tertutup
Pengertian perseroan tertutup secara eksplisit tidak termuat dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007. Perseroan tertutup, pada dasarnya adalah badan hukum yang memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Perseroan tertutup memiliki ciri khusus jika dibandingkan dengan perseroan lain, yaitu:34
1. Biasanya pemegang sahamnya “terbatas” dan “tertutup”. Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal atau pemegang sahamnya terbatas diantara mereka yang masih ada ikatan keluarga dan tertutup bagi orang luar.
2. Saham perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar hanya sedikit jumlahnya dan dalam anggaran dasar sudah ditentukan dengan tegas siapa
34 X. Xxxxx Xxxxxxx, Op. Cit. hlm. 38-39
yang boleh menjadi pemegang saham.
3. Sahamnya juga hanya atas nama atau orang-orang tertentu secara terbatas.
b. Perseroan Publik
Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan. Rujukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud di atas adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 22, yang menyebutkan agar perseroan menjadi perseroan publik haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut: Saham perseroan yang bersangkutan telah dimiliki sekurang-kurangnya 200 (tiga ratus) pemegang saham;
1. Memiliki modal disetor (gestor capital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
2. Atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh peraturan Pemerintah.
Jika perseroan telah memenuhi kriteria seperti yang telah disebutkan di atas, maka perseroan itu harus mematuhi ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu:
1) Perseroan yang telah memenuhi sebagai perseroan publik wajib mengubah anggaran dasar menjadi perseroan terbuka (Perseroan Tbk);
2) Perubahan anggaran dasar dimaksud harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut; dan
3) Selanjutnya direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal.
c. Perseroan Terbuka
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dengan demikian, maksud dari Pasal tersebut adalah
1. Perseroan publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 yakni memiliki pemegang saham sekurang- kurangnya 300 (tiga ratus) orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di bursa efeknya kepada masyarakat luas.
2.4 Tinjauan Umum Tentang PT. Pertamina Patra Niaga Dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx
2.4.1 Tinjauan Umum tentang PT. Pertamina Patra Niaga
PT Patra Niaga diluncurkan pada tahun 2004, sebagai entitas yang fokus pada bisnis hilir minyak dan gas, setelah sebelumnya terdaftar sebagai PT Elnusa Harapan di tahun 1997. Pada tahun 2011, PT Pertamina (Persero) mulai menyelaraskan semua logo anak perusahaannya melalui Direktorat Pemasaran dan Perdagangan Pertamina. Direktorat mulai mengganti nama masing-masing logo anak perusahaan termasuk logo PT Xxxxx Xxxxx dan mengubah nama perusahaan menjadi PT Pertamina Patra Niaga. Logo baru ini mencerminkan dedikasi semua tenaga kerja Patra Niaga untuk terus tumbuh dan berkembang menuju keunggulan. Sementara itu, nama perusahaan baru, Pertamina Patra Niaga, adalah kombinasi antara Pertamina dan Patra Niaga yang mewakili dua prioritas yang selalu dituntut oleh mitra bisnis Xxxxx Xxxxx, yang menuntut Patra Niaga untuk memiliki layanan yang lebih fleksibel dan lebih baik, di atas harga yang lebih kompetitif ditawarkan untuk mencerminkan ekuitas merek Patra Niaga. Kami percaya bahwa logo baru dapat membantu memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
Pada tanggal 13 Juni 2020, PT Pertamina Xxxxx Xxxxx telah ditunjuk sebagai Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) secara virtual, dan resmi legal end-state di tanggal 1 September 2021. Disamping mengelola bisnis dan operasional eksisting Pertamina Patra Niaga berupa perdagangan dan penanganan
bahan bakar, serta manajemen armada dan depot, kini Sub Holding Commercial & Trading bertugas menjalankan rantai kegiatan bisnis hilir Pertamina.35
Pertamina telah memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung pendistribusian dan pemasaran produk energi yang dihasilkannya, termasuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, dan LPG serta aspal dan produk petrokimia, baik untuk memenuhi kebutuhan konsumen ritel maupun korporat di seluruh negeri maupun di luar negeri. Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading, kini membawahi entitas anak dan cucu perusahaan Pertamina lainnya, yaitu PT Pertamina Lubricants, PT Pertamina Retail, Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd, PT Patra Trading, PT Patra Badak Arun Solusi, PT Patra Logistik, PT Pertamina Petrochemical Trading, Pertamina International Timor SA, dan PT Patra SK.
2.4.2 Tinjauan Umum Tentang PT. Xxx Xxxxxxxxxx
PT. Xxx Xxxxxxxxxx meruapakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang berstatus Non BUMN (swasta) yang berlokasi di xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxan Rawa Laut Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. PT. Xxx Xxxxxxxxxx bergerak di bidang jasa pengiriman dan pendistribusian Liquiefied Petroleum Gas (LPG 3 kg). PT. Xxx Xxxxxxxxxx awal mulanya merupakan sebuah Agen resmi yang bergerak di penyaluran minyak tanah yang didirikan pada tahun 2005, kemudian pada tahun 2009 berubah statusnya menjadi Agen Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg seiring konversi yang dilakukan Pemerintah dari minyak tanah ke Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. dan didefinitifkan sebagai Agen resmi penyalur Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Rayon Kota Bandar Lampung oleh PT. Patra Niaga Pertamina berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara PT. Patra Niaga Pertamina dengan Agen (yang sudah berbadan hukum) PT. Xxx Xxxxxxxxxx pada tahun 2012 Nomor SPJ 011/F12100/2012-S3.
35 Pertamina Patra Niaga’ Sejarah Pertamina Patra Niaga”
xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx diakses pada tanggal 22 Juli 2023, Pukul 7:04 WIB
Saat ini PT. Xxx Xxxxxxxxxx memiliki 6 unit armada yang terdiri dari 5 unit truk dan 1 mobil pick up dan 15 Karyawan meliputi supir, kernet dan staff kantor. Selain itu PT. Xxx Xxxxxxxxxx memiliki 70 Pangkalan yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung. PT. Xxx Xxxxxxxxxx juga bekerja sama dengan SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Elpiji) PT. Mitra Perkasa Energi Gas dan PT. Harapan Panca Sukma untuk memenuhi pendistribusian Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg kepada masyarakat.
Adapun visi dan misi dari PT. Xxx Xxxxxxxxxx antara lain:
1. Visi dari PT. Xxx Xxxxxxxxxx
Visi dari PT. Xxx Xxxxxxxxxx adalah menjadi mitra bisnis yang handal dalam bidang pendistribusian Liquiefied Petroleum Gas (LPG) kepada masyarakat.
2. Misi dari PT. Xxx Xxxxxxxxxx
a. Memberikan pelayanan yang terbaik untuk mencapai kepuasan konsumen dan kepercayaan dari PT. Pertamina Patra Niaga.
b. Menjalankan usaha sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
c. Meningkatkan kualitas kerja sumber daya manusia dan kesejahteraan bagi karyawan.
d. Menjamin standar kualitas tabung dan isi Liquiefied Petroleum Gas
(LPG) yang disalurkan kepada masyarakat.
2.5 Kerangka Pikir
PT. Pertamina
Xxxxx Xxxxx (Pemasok)
PT. Xxx
Xxxxxxxxxx (Penyalur)
Perjnajian Keagenan Liquiefied
Petroleum Gas (LPG) 3 Kg
Hubungan Hukum
Hak dan Kewajiban para
pihak
Pelaksanaan perjanjian Keagenan
LPG 3 Kg
Hambatan dalam perjanjian Keagenan
LPG 3 Kg
Upaya hukum apabila terjadi
wanprestasi
Keterangan:
Berdasarkan kerangka pikir di atas, PT, Pertamina Patra Niaga dengan PT, Xxx Xxxxxxxxxx telah sepakat untuk melaksanakan perjannjian keagenan LPG 3 Kg. PT Pertamina Patra Niaga sebagai (Pihak Pertama) yang merupakan suatu perseroan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi yang meliputi, eksplorasi, eskploitasi serta penjualan produksi minyak dan gas bumi hasil dari kegiatan eksploitasi dan PT Xxx Xxxxxxxxxx sebagai (Pihak Kedua) yang merupakan perusahaan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi kepada masyarakat dengan adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, menimbulkan hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Namun dalam perjanjian sering kali timbul permasalahan yang bisa merugikan salah satu pihak, seperti melakukan pelanggaran atau kelalaian di salah satu pihak, lalu jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian dikemudian hari akan dilakukan penyelesaian untuk menyelesaikan bentuk pelanggaran yang terjadi. Upaya yang dilakukan adalah penyelesaian hukum atas permasalahan dalam perjanjian keagenan tersebut.
III. METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan kegiatan bermakna untuk menggali dan mengkaji sumber informasi agar mendapatkan kebenaran hakiki dari suatu gejala atau peristiwa yang terjadi.36 Metode ilmiah merupakan suatu proses yang sangat beraturan yang memerlukan sejumlah perumusan hipotesis, pengenalan dan pengidentifikasian masalah, perumusan hipotesis, pengumpulan data, analisis data, dan pernyataan kesimpulan mengenai diterima atau ditolaknya hipotesis. 37
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten. Penelitian sangat diperlukan untuk memperoleh data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan sesuai dengan fakta atau data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan sesuai dengan fakta atau data yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.38 Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis dan tipe penulisan yang akan digunakan, yaitu:
3.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan penulis ini adalah jenis penelitian hukum normatif terapan. Penelitian hukum normatif-terapan yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang
36 I Gede AB Wiranata dan Xxxxxx Xxxxxxx XX, 2018, Sampel dan Teknik Sampel dalam Penelitian, Bandar Lampung, Anugerah Utama Raharja, hlm.7
37 I Gede AB Wiranata, 2017, Metedologi Penelitian dan Penulisan Ilmiah Bidang Hukum,
Bandar Lampung, Zam-Zam Tower, hlm. 38
38 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Xxxxxx Xxxxx, hlm. 2
terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.39 Penelitian ini akan mengkaji permasalahan dan menganalisis dengan melihat norma, peraturan perundang-undangan, literatur serta isi dari dokumen perjanjian yang terkait dengan Pelaksanaan Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx.
3.2 Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan tipe deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskriptif) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada maupun peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.40 Penelitian ini akan menganalisis pelaksanaan perjanjian keagenan LPG 3 Kg, hambatan yang terjadi dalam perjanjian keagenan dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi secara jelas dan obyektif sesuai dengan keadaan hukum yang berlaku.
3.3 Pendekatan Masalah
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan nonjudicial case study. pendekatan hukum normatif pada pristiwa hukum tertentu sampai berakhir tanpa terjadi konflik, diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri secara damai, tanpa campur tangan pengadilan.41 Pendekatan ini berdasarkan data primer yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg, Surat Keputusan Gubernur
39 ibid, hlm. 53
40 ibid, hlm. 50
41 ibid, hlm. 149
Lampung Nomor: G/244/B.IV/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah Ke Liquid Petrolium Gas ( LPG ) 3 Kg di Provinsi Lampung, Surat Perjanjian Keagenan antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx nomor SPJ-252/PND500000/2022-S3, Surat Memorandum Pertamina Nomor 1962/F10500/2009-S3 Tahun 2009.
3.4 Data dan Sumber Data
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan data bersumber dari bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah ilmiah, kamus, ensiklopedia, dan dokumen yang berkaitan dengan masalah pada penelitian.42 Bahan hukum atau data sekunder terdiri pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pada penelitian ini data sekunder terdiri dari:
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan yang berasal dari ketentuan perundang- undangan dan dokumen hukum. seperti:
1. Kitab Undang -Undang Hukum Perdata.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional.
5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg.
6. Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/244/B.IV/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah Ke Liquid Petrolium Gas ( LPG ) 3 Kg di Provinsi Lampung.
7. Surat Perjanjian Keagenan antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx nomor SPJ-252/PND500000/2022-S3.
8. Surat Memorandum Pertamina Nomor 1962/F10500/2009-S3 Tahun 2009.
42 Xxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum, Mataram, 2020, Mataram University Press, hlm 101
b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang berasal dari ilmu pengetahuan yang bersumber dari bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku hukum, doktrin teori. literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian yang dibahas.
c. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan sekunder. Bahan yang digunakan berupa artikel, Surat kabar, Internet ataupun kamus-kamus.
3.5 Metode Pengumpulan Data
Adapun metode pengumpulan dan pengolahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a. Studi kepustakaan adalah suatu teknik atau cara yang digunakan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan masalah penelitian ini dari berbagai literatur, buku, catatan dan laporan. Studi kepustakaan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi sekunder dan informasi yang relevan tentang peraturan resmi dan informasi yang diperlukan sesuai dengan berbagai tujuan penelitian.43
b. Studi dokumen merupakan meninjau informasi tertulis tentang hukum yang tidak tersedia untuk dipublikasikan secara umum tetapi dapat diketahui oleh pihak tertentu.44 Studi dokumen dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perjanjian yang telah disepakati keduabelah pihak yaitu PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak pemasok dan PT Xxx Xxxsuadara sebagai pihak penyalur.
c. Studi wawancara yaitu studi pengumpulan data melalui proses tanya jawab dengan cara menanyakan langsung kepada pihak-pihak yang secara langsung berhubungan langsung dengan objek yang diteliti dalam hal ini penulis melakukan wawancara kepada Ibu Xxxxxxxxx sebagai direktur PT. Xxx Xxxxxxxxxx dan xxxxx Xxxxx Xxxxx sebagai pihak dari PT. Pertamina Xxxxx Xxxxx.
43 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Op. Cit., hlm. 81
44 Ibid, hlm. 83
3.6 Metode Pengolahan Data
Apabila semua data terkumpul baik melalui studi pustaka maupun studi lapangan, maka data tersebut akan diolah melalui pengolahan data. Metode pengolahan data diperoleh melalui langkah-langkah berikut ini:45
a. Seleksi data, yaitu dilakukan untuk mengetahui apakah data yang diperlukan sudah lengkap, relevan, jelas, tidak ada kesalahan dan sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas.
b. Klasifikasi data, dilakukan untuk memasukkan data-data yang didapat untuk memudahkan untuk menganalisis data yang didapat.
c. Penyusunan data, dimaksudkan untuk mendapat data dalam susunan yang sistematis dan logis serta menyusun data-data yang sudah dikelompokkan melalui klasifikasi yang sistematis dan logis berdasarkan kerangka pikir yang ada.
3.7 Analisis Data
Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan bersumber dari sumber hukum dan sumber tertulis lainnya. Analisis kualitatif juga mendeskripsikan data dalam bentuk kalimat yang teratur, logis, dan tidak tumpeng tindih, dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis, kemudian ditarik kesimpulan sehingga diperoleh gambaran yang jelas mengenai jawaban dari permasalahan.46
45 Ibid, hlm. 126.
46 Ibid, hlm, 127.
V. PENUTUP
5.1 Kesimpulan
a. Pelaksanaan Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT. Pertamina Patra Niaga Dsn PT. Xxx Xxxxxxxxxx dilakukan melalui 3 tahapan perjanjian yaitu pra- contractual, contractual, post contractual. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon mitra Pertamina ada 4 tahap yaitu tahap verifikasi awal, tahap administrasi, tahap Pembangunan dan kelengkapan sarana fasilitas dan tahap verifikasi akhir. Selama Pelaksanaan Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg. Pihak PT. Xxx Xxxxxxxxxx memiliki kewajiban yang lebih banyak dibandingkan PT. Pertamina Patra Niaga. Hal ini dikarenakan bentuk Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg merupakan perjanjian standar yang telah dibuat oleh PT. Pertamina Patra Niaga.
b. Terdapat hambatan yang dialami oleh pihak PT. Xxx Xxxxxxxxxx dalam pelaksanaan perjanjian ini yaitu kurangnya kesadaran SDM (Sumber Daya Manusia) dalam menjalankan SOP (Standar Operational Prosedur), PT. Pertamina Patra Niaga yang sering kali terlambat dalam pembayaran transportation fee (biaya jasa pengangkutan), sarana dan fasilitas Pangkalan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga, Pangkalan yang menjual Liquiefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Pangkalan yang terkadang terlambat dalam mengumpulkan catatan pembelian pelanggan harian atau logbook.
c. Terdapat dua upaya hukum yang dilakukan apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak di dalam perjanjian ini yaitu melalui litigasi dan non litigasi. Adapun pengertian upaya hukum secara litigasi yaitu upaya hukum yang dilakukan di Pengadilan, sedangkan upaya hukum non litigasi
62
adalah upaya hukum yang dilakukan diluar Pengadilan seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbitrase serta penilaian dari para ahli. Dalam Pelaksanaan Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT. Pertamina Patra Niaga dengan PT. Xxx Xxxxxxxxxx para pihak memilih upaya hukum secara non litigasi apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi.
5.2 Saran
a. Bagi PT. Pertamina Patra Niaga dalam pelaksanaan perjanjian keagenan LPG 3 Kg agar dapat memberikan hak dan kewajiban yang seimbang antara pihak Agen dan pihak PT. Pertamina Patra Niaga.
x. Xxxx harus memberikan penyuluhan rutin kepada karyawan terutama Pangkalan yang menjadi mitra Agen agar bisa melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak PT. Pertamina Xxxxx Xxxxx, dan juga pihak PT. Pertamina Patra Niaga agar dapat membayarkan transportation fee tepat pada waktunya.
c. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian keagenan ini lebih baik diselesaikan melalui jalur non litigasi agar tidak menguras waktu yang lama dan mengeluarkan biaya yang mahal.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Xxxxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikhtisar Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta, Balai Pustaka
Xxxxx, Xxxxx 2002, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law & Eksistensinya Dalam HukumIndonesia, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx
……. 2003, Hukum Kontrak dari sudut pandang Hukum Bisnis, Bandung, PT Citra Xxxxxx Xxxxx
……. 2008, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global,
Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx
X.X, Xxxxx 2003, Hukum Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika
……. 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika Xxxxxxx, X. Xxxxx. 2013, Hukum Perseroan Terbatas, Bandung, Sinar Grafika
Xxxxxxx,Xxxx Xxxxx. 2010, Hukum Perjanjian-Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana
Xxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxx, 2004, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern, Jakarta, PT. Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxx, Xxxxxx dan Xxxxx Xxxx, 2008, Hukum Perikatan, Jakarta, Rajagrafindo Persada
……. 2014, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Xxxxxxxx, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press
Xxxxxxxx, ,Xxxxxxxxxx. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Xxxxxx Xxxxx
……. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT Citra Xxxxxx Xxxxx
……. 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung,Citra Xxxxxx Xxxxx
……. 2010, Hukum Perusahaan Indonesia Cetakan Keempat Revisi, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx
……. 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, Xxxxxxx. 2011, Asas-asas Hukum Perjanjian, Xxxxxxx, Xxxxxx Maju Xxxxxxxx,Xxxxx Okta. 2016, Hukum Perikatan, Jakarta, Sinar Grafika
Simanjuntak, P.N.H 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta , Xxxxxxxxx
Xxxxxxx, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Xxxxxxxxx
Xxxxxxxxx, 2008, Hukum Perjanjian Teori dan Xxxxxxx Xxxxx, Jakarta, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx, 2015, KUHPerdata buku ke III tentang perikatan, Jakarta, Sinar Grafika
Wiranata, I Gede AB 2017, Metedologi Penelitian dan Penulisan Ilmiah Bidang Hukum, Bandar Lampung, Zam-Zam Tower
……. dan Xxxxxx Xxxxxxx XX, 2018, Sampel dan Teknik Sampel dalam Penelitian, Bandar Lampung, Anugerah Utama Raharja
B. Peraturan Perundang-Undangan
KUHPerdata
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang kebijakan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 Kg
Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/244/B.IV/HK/2009 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Provinsi Lampung
Surat Memorandum Pertamina Nomor 1962/F10500/2009-S3 Tahun 2009.
Surat Perjanjian Keagenan antara PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Xxx Xxxxxxxxxx Nomor SPJ -252/PND 500000/2022-s3
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
C. Website
Badan Pusat Statistik, “Presentase Rumah Tangga Menurut Provinsi dan Bahan Bakar Utama Untuk Memasak Tahun, 2001, 2007-2016”, xxxxx://xxx.xxx.xx.xx/xxxxxxxxxxx/0000/00/00/0000/xxxxxxxxxx-xxxxx- tangga-menurut-provinsi-dan-bahan-bakar-utama-untuk-memasak-tahun- 2001-2007-2016.html
Bph Migas, ‘’ Fungsi & Tugas Badan Pengatur HIilir Minyak dan Gas Bumi”
xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxx-xxx-xxxxx/
Kementrian ESDM, ‘’ Pemanfaatan Bahan Bakar LPG Lebih Bersih, Lebih Efisien dan dan ramah lingkungan”, xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xx/xxxxx- center/arsip-berita/pemanfaatan-bahan-bakar-lpg-lebih-efisien-bersih-dan- sehat
Kementrian Esdm, “Pemerintah Tugaskan Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg. xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xx/xxxxxx-xxxx/xxxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxx-xxx-xxx- bumi/pemerintah-tugaskan-pertamina-patra-niaga-dalam-penyediaan-dan- pendistribusian-lpg-3-kg
Xxxxxxxxxxx.xx.xx, “Pembentukan Xxx Xxxxxxxxxx Sosialisasi Konversi Minyak Tanah Ke liquid Petrolium Gas” xxxxx://xxxx. lampungprov. xx.xx /
Xxxxx Xxxx, “Konversi Mitan ke Gas” xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/xxxxxxx/Xxxxxxxx-Xxxxx-XXX.xxx
Pertamina Patra Niaga’ Sejarah Pertamina Patra Niaga”
xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxxx
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dalam artikel idn.times,com,2023, xxxxx://xxxxxxx.xxxxxxxx.xxx/xxxx/xxxxxxx/xxxxxx- tobing-1/pertamina-tambah-pasokan-313-600-ribu-tabung-gas-lpg-3-kg-di- lampung”
D. Jurnal
Xxxxxxx Xxxx Xxxxx, 2015, Perjanjian Keagenan Dan Distributor Dalam Perspektif Hukum Perdata, Lex Privatum, vol. 3, , hlm. 129.