SURAT PERJANJIAN Kontrak Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Workshop dan TUK Las Nomor : ........................
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Workshop dan TUK Las
Nomor : ........................
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., antara:
Nama :
NIP :
Jabatan : PPK Kegiatan Revitalisasi BLK Ta. 2020
Berkedudukan di : Jl.. Raya Wates-Purworejo Km 2 Tambak, Triharjo, Wates,
Kulon Progo
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Nomor 1309 tanggal 26 Desember 2019 tentang …Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Tim Teknis Pada Kegiatan Revitalisasi BLK Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut “PPK”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) PPK telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Workshopdan TUK Las (Dana APBD) sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Workshop dan TUK Las (Dana APBD) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Proses pelaksanaan pembangunan Gedung Workshop dan TUK Las sesuai dengan Boq yang telah ditetapkan dari awal sampai dengan serah terima pekerjaan;
2. Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak; kualitas arang/jasa; ketepatan perhitungan jumlah atau volume; ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan.
[Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari dana APBD Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2020;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran
dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis; dan
g. Gambar-gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 150 ( Seratus lima puluh ) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 ( Seratus delapan puluh ) hari kalender.
Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama ............. [diisi nama badan usaha]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk PPK maka rekatkan meterai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [jabatan]
|
Untuk dan atas nama PPK Kegiatan Revitalisasi BLK TA. 2020
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [jabatan]
|
II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
1.3 Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan kuantitas/keluaran sesuai ketentuan pemberlakuannya dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaanya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
-
1.14
Kuasa Pengguna
Anggaran pada
pelaksanaan APBN
yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.21 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.22 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.23 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
1.24 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.25 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1.26 Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.27 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
1.31 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh PPK kepada Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh PPK untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
-
1.36
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai
(Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam
Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
yang diterbitkan oleh PPK.
1.37
Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja
yang bekerja di sektor konstruksi yang
meliputi ahli, teknisi atau analis, dan
operator.
2.
Penerapan
SSUK
diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
-
3.
Bahasa dan Hukum
3.1
Bahasa Kontrak harus dalam bahasa
Indonesia.
3.2
Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3
Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4.
Korespondensi
4.1
Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak.
5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi
Wakil Sah PPK memiliki tugas :
a. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PPK;
b. mengelola administrasi kontrak; dan
c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
6. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan
6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
a. |
menawarkan, |
menerima |
atau |
|
menjanjikan |
untuk memberi |
atau |
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
PA/KPA menyampaikan dokumen
penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi
Daftar Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional]
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA.
6.5 PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
7.
Asal Material/Bahan
7.1
Penyedia harus menyampaikan asal
material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen
7.2
impor.
Asal material/bahan merupakan tempat
material/bahan diperoleh, antara lain
tempat material/bahan ditambang, tumbuh,
atau diproduksi.
-
8.
Pembukuan
Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9.
Perpajakan
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
10. Pengalihan Seluruh
Kontrak
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah
termasuk dalam Harga Kontrak.
10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.2.
-
11.
Pengabaian
Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12.
Penyedia Mandiri
Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan
-
subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13.
KSO
KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini.
14.
Pengawasan
Pelaksanaan Pekerjaan
14.1 PPK menetapkan Pengawas Pekerjaan
(Direksi Teknis) untuk melakukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat
berasal dari personel PPK atau Penyedia Jasa
Pengawasan (Konsultan Pengawas).
-
14.2
Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel PPK dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
15.
Tugas dan Wewenang
Pengawas Pekerjaan
15.1
Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen
maupun pekerjaan sementara harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
-
16.
Penemuan-penemuan
Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
17.
Akses ke Lokasi Kerja
17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat
izin dari PPK ke lokasi kerja dan lokasi
lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan. Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.3 PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Pelaksanaan
Kontrak
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
20. Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)
21. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
22. Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK)
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
19.5 Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja (sesuai pasal
19.2) untuk melaksanakan pekerjaan dan
terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
20.1 PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
(Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/
Inspection and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan
Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan PPK.
21.7 Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan
23. Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK
dibahas dan disetujui oleh PPK.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan PPK.
22.6 Persetujuan PPK terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. RMPK;
b. pelaksanaan RKK;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
x. xxxxxx pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi;
x. xxnyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan bersama; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
-
23.3
Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24.
Mobilisasi
24.1
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja.
24.2
Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan
terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
-
24.3
Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25.
Pengukuran /
25.1
Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK
Pemeriksaan Bersama
dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama
dengan Penyedia melakukan pengukuran
dan pemeriksaan detail terhadap kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan
Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2
Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan
bersama, PA/KPA telah membentuk Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
25.3
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan
dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4
Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan
Utama yang sesuai dengan persyaratan
Kontrak dapat segera dimobilisasi.
25.5
Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama
Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan
Utama mengikuti ketentuan pasal 65 dan 66.
26.
Penggunaan Produksi
26.1
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Dalam Negeri
berkewajiban mengutamakan
material/bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang
dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan
yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan
perangkat lunak yang digunakan mengacu
kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan
Tingkat Komponen Dalam Negeri
B.2 Pengendalian Waktu
(TKDN), untuk Penyedia yang
mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui PPK, maka PPK dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan
-
melakukan
penjadwalan
kembali
pelaksanaan
tugas Penyedia
dengan
membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
-
28.
Penundaan Oleh
Pegawas Pekerjaan
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.
29.
Rapat Pemantauan
29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk menghadiri
rapat tersebut. Rapat pemantauan
diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
-
31.
Serah Terima Pekerjaan
31.1
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan.
31.2
PPK memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
31.3
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
31.4
Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan
disampaikan kepada PPK, apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
31.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
31.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak.
31.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
31.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
31.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
31.10 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
31.11 PPK wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
31.12 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.4.
31.13 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
31.14 PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
31.15 PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
31.16 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
31.17 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
31.18 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
31.19 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
31.20 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
31.21 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
31.22 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara.
32. Pengambilalihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan / Pemeliharaan
B.4 Adendum
33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
34. Perubahan Kontrak 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.
34.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK dapat meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
35. Perubahan Pekerjaan 35.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
x. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada pasal
35.1 namun ada perintah perubahan dari PPK, PPK bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau
gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan
pekerjaan
35.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu
pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
35.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
35.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 35.1 dan
35.2 mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
35.6 Ketentuan pasal 35.1 huruf a tidak berlaku untuk bagian pekerjaan lumsum.
36. Perubahan Harga 36.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau c. Peristiwa Kompensasi.
36.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
36.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
36.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
36.5 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi.
36.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
37. Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan
harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi
komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga
satuan baru sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat
pelaksanaannya diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga pada saat pelaksanaan.
36.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam SSKK.
36.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
36.9 Ketentuan pasal 36.1 huruf b tidak berlaku untuk bagian pekerjaan lumsum.
36.10 Ketentuan pasal 36.2 dan 36.3 hanya berlaku untuk bagian pekerjaan harga satuan.
37.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan;
dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
37.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau c. Keadaan Kahar.
37.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a atau b
37.4 PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
B.5 Keadaan Kahar
diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
37.5 PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama,
37.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum Kontrak.
37.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum Kontrak.
-
38.
Keadaan Kahar
38.1
Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
38.2
ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-
hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
38.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti serta hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
38.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah diverifikasi kebenarannya.
38.5 PPK meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti sebagaimana dimaksud pada pasal 38.4.
38.6 Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
38.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
38.7 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
38.8 Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dilakukan secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
38.9 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun Anggaran.
38.10 Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
38.11 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
39. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal
38.
-
40. Pemutusan Kontrak
40.1
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh
PPK atau Penyedia.
40.2
Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah PPK/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/PPK.
-
40.3
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
41.
Pemutusan Kontrak oleh
PPK
41.1
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK
dapat melakukan pemutusan Kontrak
apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak
3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak
masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.
42. Pemutusan Kontrak oleh
Penyedia
41.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
41.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 41.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
41.4 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
a. PPK berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar
Hitam.
41.5 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
41.6 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan PPK, Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
43. Berakhirnya Kontrak Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
44. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis
44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
44.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak),
selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
44.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
45. Pemberian Kesempatan 45.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Pelaksanaan berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
45.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA/DPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.
45.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
45.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
46. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan PPK.
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
47. Hak dan Kewajiban
Penyedia
Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
-
48.
Penggunaan Dokumen- Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.
Hak Kekayaan
Intelektual
Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
50.
Penanggungan Risiko
50.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK beserta instansinya terhadap semua
bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
50.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
51. Perlindungan Tenaga
Kerja
52. Pemeliharaan
Lingkungan
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
PPK.
50.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini.
50.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
51.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
51.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja tersebut.
51.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
51.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
53. Asuransi 53.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk barang yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
53.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
54. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan
53.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
54.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A SSKK;
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan RMPK
dan RKK;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
54.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan- tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
55. Laporan Hasil Pekerjaan 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
55.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
55.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan.
55.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, PPK dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
55.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh PPK/ pihak PPK.
56. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
57. Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia
57.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis dan/atau pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha Kecil.
57.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
57.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan pekerjaan.
57.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
57.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
57.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
57.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia diawasi oleh Xxxxxxxx
Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara periodik kepada PPK.
57.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 57.4 atau
57.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
-
58.
Penyedia Lain
Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
59.
Alih
Pengalaman/Keahlian
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
Penyedia diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
60. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
61. Jaminan 61.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterima.
61.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
61.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
61.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari Harga
Kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS
untuk harga penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
61.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan
paling kurang sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
61.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
61.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka yang besarannya paling kurang sama dengan besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
61.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
61.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
61.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
61.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
61.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama
HAK DAN KEWAJIBAN PPK
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand Over/FHO).
62. Hak dan Kewajiban PPK Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPK dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
63. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
64. Peristiwa Kompensasi 64.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
64.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
64.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata.
64.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
64.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
-
65.
Tenaga Kerja Konstruksi
65.1
Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
65.2
Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
66. Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
memastikan dipenuhinya persyaratan
sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa
Pelaksanaan.
66.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
66.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
66.3 Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
66.4 Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
66.5 PPK dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
66.6 Jika PPK menilai bahwa Personel Manajerial:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; dan/atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh PPK
66.7 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
66.8 Apabila ada penambahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama maka penambahan tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPK dan dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
67. Harga Kontrak 67.1 PPK membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
67.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi.
67.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai dengan rincian yang
-
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan
lumsum sesuai dengan Daftar Keluaran dan
68.
Pembayaran
68.1
Harga.
Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai
mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Harga Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya.
g. PPK harus mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
68.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh PPK;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
-
f.
untuk Kontrak yang
mempunyai
subkontrak, permintaan
pembayaran
harus dilengkapi bukti
pembayaran
kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari PPK;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
h. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
68.3 Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
b. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia;
c. besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%);
d. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan.
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site dicantumkan di dalam SSKK.
68.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga
Kontrak (sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan.
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data- data.
69. Hari Kerja 69.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
69.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana Penyedia harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan PPK.
69.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK.
69.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
69.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
70. Perhitungan Akhir 70.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus perseratus) dan berita acara
serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
70.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
71. Penangguhan 71.1 PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
71.2 PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
71.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
71.4 Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
PENGAWASAN MUTU
72. Pengawasan dan
Pemeriksaan
73. Penilaian Pekerjaan
Sementara oleh PPK
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
73.1 PPK dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas
74. Pemeriksaan dan
Pengujian Cacat Mutu
hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia.
73.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
74.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu , serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu . Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
74.2 Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi
75. Perbaikan Cacat Mutu 75.1 PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
75.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
75.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
75.4 PPK mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu. Besaran denda keterlambatan dan jangka waktu perbaikan
-
akibat Cacat Mutu ini ditentukan dalam
SSKK.
76.
Kegagalan Bangunan
76.1
Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka
PPK dan/atau Penyedia terhitung sejak
Tanggal Penyerahan |
Akhir |
Pekerjaan |
bertanggung jawab |
atas |
Kegagalan |
10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar
dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
76.2 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan bangunan.
76.3 PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
77. Penyelesaian
Perselisihan/Sengketa
77.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
77.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada pasal 77.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui, alternatif penyelesaian sengketa, dewan sengketa (menggantikan mediasi/konsiliasi), dan/atau arbitrase.
77.3 Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK.
78. Itikad Baik 78.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
78.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK
III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
-
Pasal dalam SSUK
Ketentuan
Data
4.1 & 4.2
Korespondensi
Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo.
[diisi nama satuan kerja PPK]
Nama :
Alamat : UPT BLK Kulon Progo
Jln. Raya Wates-Purworejo Xx 0 Xxxxxx, Xxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxx Progo
Website : xxx.xxxxx@xxxxx.xxx
E-mail : xxx@xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
Faksimili : -
Penyedia : ........................ [diisi nama badan usaha]
Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat perjanjian]
Alamat : .......... [diisi alamat Penyedia] E-mail : .......... [diisi email Penyedia] Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
4.2 & 5.1
Wakil Sah
Para Pihak
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK]
Berdasarkan Surat Keputusan
PPK …… nomor .…. tanggal
……. [diisi nomor dan tanggal SK
pengangkatan Wakil Sah PPK]
Untuk Penyedia:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk
menjadi Wakil Sah Penyedia]
Berdasarkan Surat Keputusan
…… nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Penyedia]
6.3 &
41.3 &
41.5
Pencairan
Jaminan
Jaminan dicairkan dan disetorkan pada BPD Cabang Wates[diisi nama Kantor Kas Daerah]
27.1
Masa
Pelaksanaan
Masa Pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
27.4
Masa
Pelaksanaan untuk Serah Terima Sebagian Pekerjaan
1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan …………… [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan ……………
-
(Secara
Parsial)
[diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi
jumlah hari kalender dalam angka dan huruf]
hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK.
3. Dst.
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
terima sebagian pekerjaan (secara parsial)
31.8
Masa
Pemeliharaan
Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
31.18
Serah Terima
Sebagian
Pekerjaan
Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian sebagai berikut:
1. ............
2. ............
3. Dst
[diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial)]
31.21
Masa
Pemeliharaan untuk Serah Terima Sebagian Pekerjaan (Secara
Parsial)
1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan
…………… [diisi bagian pekerjaannya] selama
......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka
dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama bagian pekerjaan
…………… [diisi bagian pekerjaannya].
2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan
…………… [diisi bagian pekerjaannya] selama
......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama bagian pekerjaan
…………… [diisi bagian pekerjaannya].
3. Dst.
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dan sudah
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
33.1
Pedoman
Pengoperasian dan Perawatan/ Pemeliharaan
Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian
dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.
36.7
Penyesuaian
Harga
Penyesuaian harga TIDAK DIBERIKAN. [dipilih:
diberikan/tidak diberikan] dalam hal diberikan maka
rumusannya sebagai berikut:
Hn
=
Ho
(a+x.Xx/Xxxx.Xx/Xxxx.Xx/Xxx.....)
Hn
=
Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
Ho
=
Harga Satuan pada saat harga
penawaran;
a
=
Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead, falam hal
155
-
penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15
b, c, d
=
Koefisien komponen kontrak seperti
tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah
1,00
Bn, Cn, Dn
=
Indeks harga komponen pada b u l a n saat pekerjaan d i l a k s a n a k a n .
Bo,
Co, Do
=
Indeks harga komponen pada bulan
penyampaian penawaran.
Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja, bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh sebagai berikut:
Koefisien Komponen
Pekerjaan a. b. c. d. a+b+c
+d
Timbunan 0,15 …. …. …. 1,00
Galian 0,1 …. …. …. 1,00
5
Galian 0,1 …. …. …. 1,00
dengan alat 5
Beton 0,1 …. …. …. 1,00
5
Beton 0,1 …. …. …. 1,00
bertulang 5
b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh PPK dari perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja, alat kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan (Rancangan Kontrak).
c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+
.... dst
Pn = Harga Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara
berkala paling cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang diberikan penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.
h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh PPK, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.b
Pembayaran
Tagihan
Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
47.(i)
Hak dan
Kewajiban
Penyedia
Hak dan kewajiban Penyedia :
1. ................
2. ……….
3. Dst
[diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat lingkup pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam SSUK]
54.1.(d)
Tindakan
Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: .................... [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK, apabila ada]
54.2.(d)
Tindakan
Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pengawas Pekerjaan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: .................... [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK, apabila ada]
56
Kepemilikan
Dokumen
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut: .................... [diisi batasan/ketentuan yang dibolehkan dalam penggunaannya, misalnya: untuk penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK]
63
Fasilitas
PPK akan memberikan fasilitas berupa : .................... [diisi fasilitas milik PPK yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini (apabila ada)]
64.1.(h)
Peristiwa
Kompensasi
Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada Peristiwa Kompensasi lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK]
68.1.(e)
Besaran Uang
Muka
Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh prosen) untuk usaha kecil dari Nilai Kontrak;
.
157
-
68.2.(d)
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Termin, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Termin I sebesar 30% dari Nilai Kontrak sebagai uang muka.
Termin II sebesar 50% dari Nilai Kontrak dikurangi dengan pengembalian uang muka secara proporsional, pada saat pekerjaan telah mencapai 55%
Termin III sebesar 100% dari Nilai Kontrak dikurangi dengan pengembalian uang muka secara proporsional setelah pekerjaan selesai dan dapat diterima.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
Untukpengajuan uang muka harus disertakan jaminan uang muka senilai uang muka yang disepakati;
Kuitansi.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan
Dilampiri :
Laporan Mingguan pada saat progress pengajuan termin yang disepakati antara PPK dan Penyedia.
Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan pada saat pengajuan Termin.
[diisi dokumen yang disyaratkan]
68.3.(d)
Pembayaran
Bahan dan/atau Peralatan
Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan
dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama (material on site), ditetapkan sebagai berikut:
Bahan dan/atau peralatan barang dan peralatan yang telah terpasang dan mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan Pengawas
Material on site tidak diperhitungkan.
[contoh peralatan: eskalator, lift, pompa air stationer, turbin, peralatan elektromekanik; contoh bahan fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor, tower, insulator; contoh bahan jadi: beton pracetak]
68.4.(c)
Denda akibat
Keterlambatan
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)
158
-
75.4
Perbaikan
Cacat Mutu
Denda keterlambatan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
76.1
Umur
Konstruksi dan Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan
a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama 10 ( Sepuluh ) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
[diisi sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen perancangan]
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama ........ (.........dalam huruf...........) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. [diisi sesuai dengan umur rencana pada huruf a apabila umur konstruksinya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun]
77.4
Penyelesaian
Perselisihan/Se ngketa
Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa melalui : layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP/Lembaga Arbitrase.
LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG
-
No
Mata
Pembaya ran
Satuan
Ukuran
Kuantita
s
Harga
Satuan
HPS (Rp)
Harga
Satuan Penawar an (Rp)
%
Terhada p HPS
Keterang
an
1
………..
………..
………..
………..
………..
………..
………..
2
………..
………..
………..
………..
………..
………..
………..
3
Dst
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
-
No
Nama
Personel
Manajerial
Jabatan
dalam Pekerjaan ini
Tingkat
Pendidikan/ Ijazah
Pengalaman
Kerja Profesional (Tahun)
Sertifikat
Kompetensi
Kerja
Keterangan
1
………..
………..
………..
………..
………..
………..
2
………..
………..
………..
………..
………..
………..
3
Dst
DAFTAR PERALATAN UTAMA
No |
Nama Peralatan Utama |
Merk Tipe & Kapasitas |
Jumlah |
Kondisi |
Status Kepemilikan |
Keterangan |
1 |
Scalfolding |
standar |
25 set ……….. |
baik |
Xxxxx sendiri/ sewa |
Bukti dilampirkan |
2 |
Dump truk |
standar |
2 unit ……….. |
baik |
Xxxxx sendiri/ sewa |
Bukti dilampirkan |
3 |
Beton Molen |
standar |
2 unit |
baik |
Milik sendiri/ sewa |
Bukti dilampirkan |
4 |
Pick Up |
standar |
1 unit |
baik |
Milik sendiri/ sewa |
Bukti dilampirkan |
5 |
Pompa Air |
standar |
2 unit |
baik |
Milik sendiri/ sewa |
Bukti dilampirkan |
6 |
Exavator |
standar |
1 unit |
baik |
Milik sendiri/ sewa |
Bukti dilampirkan |
7 |
Baby roller |
standar |
1 unit |
baik |
Milik sendiri/ sewa |
Bukti dilampirkan |
|
|
|
|
|
|
|