KINERJA 2022
LAPORAN
KINERJA 2022
PERWAKILAN BPKP PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
LKIN-06/PW17/6/2023 TANGGAL : 09 JANUARI 2023
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP) PERWAKILAN BPKP PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2022
NOMOR : LKIN-06/PW17/6/2023 TANGGAL : 09 JANUARI 2023
Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dinyatakan bahwa setiap lnstansi Pemerintah harus menyusun Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjIP). Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu instansi pemerintah juga mempertanggung-jawabkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan melalui laporan kinerja sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada stakeholders .
Selain sebagai media pertanggungjawaban atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan, Laporan Kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 ini juga menginformasikan kondisi kinerja melalui perbandingan pencapaian lndikator Output Kinerja (IOK) tahun 2022 serta target IOK di periode Renstra BPKP Tahun 2020-2024, kinerja lainnya yang dilaksanakan di tahun 2022, faktor pendukung, faktor penghambat, serta rencana tindak untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2023.
Kepala Perwakilan, ditandatangani secara elektronik Xxxxxxxx Xxxxxx
Kami mengharapkan laporan kinerja ini dapat menjadi media transparansi atas pelaksanaan kegiatan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, dan dapat menunjukkan arah yang sesuai dengan harapan-harapan yang diinginkan pemberi mandat dan stakeholders. Semoga laporan kinerja ini juga dapat menjadi sarana evaluasi atas pencapaian kinerja, serta memberikan umpan balik bagi upaya perbaikan kinerja pada masa yang akan datang.
RINGKASAN
EKSEKUTIF
6
SASARAN KEGIATAN
33 INDIKATOR KINERJA
Hasil penilaian atas 6 (enam) sasaran kegiatan dengan keseluruhan 33 indikator
kinerja kegiatan selama tahun 2022 program capaiannya 100% ke atas,
1
Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas
Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah
IKK 1.1
3813,83%
185.238 dari 4.857 Rp (Juta)
IKK 1.2
100%
450.685 dari 450.685
Rp (Juta)
IKK 1.3
158,74%
78.916 dari 49.715
Rp (Juta)
2
Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas
Akuntabilitas Pembangunan Nasional
IKK 2.1
100%
1 dari 1 PSN
IKK 2.2
117,65%
100 dari 85 Rp (Juta)
IKK 2.3
100%
2 dari 2 Topik APPD
IKK 2.3
125%
100 dari 80 Persen
3
Meningkatnya Pengawasan Pembangunan
atas Badan Usaha
IKK 3.1
100%
9 dari 9 BUMD
IKK 3.2
100%
2 dari 2 BUMD
IKK 3.3
106,67%
48 dari 45 BUMDes
IKK 3.4
116,67%
7 dari 6 BUMDes
IKK 3.5
100%
1 dari 1 BUMD
4
Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas
Efektivitas Pengendalian Korupsi
IKK 4.1
100%
100 dari 100 Persen
IKK 4.2
100%
80 dari 80 Persen
IKK 4.3
100%
2 dari 2 Pemda
IKK 4.4
100%
1 dari 1 Pemda
5
Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas
Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU
IKK 5.1
100%
1 dari 1 Provinsi
IKK 5.2
100%
7 dari 7 Kab/Kota
IKK 5.3
100%
1 dari 1 Provinsi
IKK 5.4
100%
8 dari 8 Kab/Kota
IKK 5.5
100%
3 dari 3 Kab/Kota
IKK 5.6
100%
1 dari 1 Pemda
IKK 5.7
100%
20 dari 20 Desa
IKK 5.8
120%
24 dari 20 Desa
IKK 5.9
100%
1 dari 1 BUMD
IKK 5.10
100%
2 dari 2 BUMD
6 Meningkatnya Tata Kelola Unit Kerja
IKK 6.1
101,72%
76,29 dari 75
Skor skala 100
IKK 6.2
105,49%
86,5 dari 82
Skor skala 100
IKK 6.3
112,56%
78,9 dari 70 Persen
IKK 6.4
100%
100 dari 100 Persen
IKK 6.5
121,43%
91,07 dari 75
Indeks skala 100
IKK 6.6
101,28%
96,22 dari 95
Indeks skala 100
IKK 6.7
127,50%
91,07 dari 75
Indeks skala 100
RINGKASAN EKSEKUTIF
97,75 %
CAPAIAN KEUANGAN
Realisasi anggaran tahun 2022
adalah Rp 00.000.000.000 dari
anggaran sebesar Rp 00.000.000.000
RENCANA TINDAK
Untuk meningkatkan kinerja pada tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan upaya sebagai berikut:
Meningkatkan koordinasi antar bidang pengawasan
Konsisten dalam melakukan penugasan sesuai standar yang telah ditetapkan
Mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan
Meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM
Selama tahun 2022, Perwakilan BPKP Kalimantan Timur memperoleh beberapa penghargaan, diantaranya:
Penghargaan terbaik dalam keaktifan menggunakan platform digital payment marketplace Semester I TA 2022 oleh Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur Employee Of The Year Kategori PFT/Pelaksana dan Peringkat 3 pengelolaan reputasi unit kerja di Lingkungan BPKP pada HUT BPKP ke 39
Predikat terbaik kedua kategori Khusus LHKPN dan LHKASN dalam Forum Kepegawaian Tahun 2022
PENGHARGAAN
Melanjutkan bimbingan teknis peningkatan kapabilitas APIP dan quality assurance
RINGKASAN EKSEKUTIF
KINERJA LAINNYA
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan pengawasan yang telah ditetapkan dalam Agenda Prioritas Pengawasan Daerah Tahun 2022 untuk mengawal akuntabilitas pembangunan daerah yang difokuskan pada isu-isu strategis pembangunan melalui kegiatan berikut
Program Konektivitas Kawasan Strategis Provinsi dengan Sentra Produksi
Pulau Derawan, Berau Pelabuhan KEK Maloy
Program Penanganan Krisis/Defisit Air Baku
Bendungan Sepaku Semoi
Kata Pengantar Ringkasan Eksekutif Daftar Isi
i ii iii
BAB I Pendahuluan
Tugas dan Fungsi 1
Struktur Organisasi 1
Aspek Strategis Organisasi 5
Kegiatan dan Layanan Produk BPKP 6
BAB II Perencanaan Kinerja
Sistematika Laporan 7
Target Kinerja Tahun 2020-2024 8
Perjanjian Kinerja Tahun 2022 13
BAB III Akuntabilitas Kinerja
Capaian Kinerja Tahun 2022 15
Kinerja Lainnya 93
Akuntabilitas Keuangan 94
BAB IV Penutup
Kesimpulan Kinerja Tahun 2022 98
Rencana Tindak Tahun 2023 99
Kilas Balik 2022 Lampiran
BAB I PENDAHULUAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur selaku perpanjangan tangan tugas dan fungsi pengawasan intern BPKP di daerah bertugas membantu presiden dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah dan pembangunan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Laporan Kinerja Tahun 2022 ini akan disajikan tugas, fungsi, dan wewenang, struktur organisasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur, isu-isu strategis organisasi, serta sistematika penyajian laporan kinerja.
X. Xxxxx dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), BPKP melakukan 1. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan 2. pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan dua fungsi utama yaitu fungsi pengarahan dan pengoordinasian pengawasan intern dan fungsi pengawasan intern.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua, Perwakilan BPKP mempunyai tugas:
1. Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
2. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
3. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
1
5. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Perwakilan BPKP menyelenggarakan fungsi:
1. Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah;
2. Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN/BUMD dan kinerja Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/BUMN/BUMD;
3. Pengawasan terhadap badan usaha milik negara, badan badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
5. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan pengeluaran negara/daerah keuangan dan akuntabilitas negara/daerah pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
6. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
7. Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya program/kebijakan pemerintah yang strategis;
8. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi
2
merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
9. Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
10. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan- badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
11. Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
12. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
13. Pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
14. Pelaksanaan dan pelayanan administrasi Perwakilan BPKP.
B. Struktur Organisasi
Gambar 1.1 Struktur Organisasi
3
Untuk dapat menjalankan tugas yang telah dibebankan, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur memiliki struktur organisasi yang mengacu pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua, dengan struktur dan nama pejabatnya tersaji pada Gambar 1.1
Dalam melaksanakan kegiatannya, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur didukung dengan SDM sebanyak 103 orang, bertambah 1 orang dari jumlah pegawai tahun 2021 sebanyak 102 orang, dengan rincian sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
Tabel 1.1
Perbandingan Komposisi Pegawai Tahun 2022 dan 2021
Jabatan | 2022 | 2021 |
Pejabat Struktural | 2 | 3 |
Analis SDM Aparatur | 1 | 1 |
Analis PK APBN | 1 | 1 |
Pengelola PBJ | 1 | - |
Auditor | 79 | 79 |
Analis Kepegawaian | 4 | 4 |
Arsiparis | 3 | 3 |
Pranata Komputer | 1 | 1 |
Fungsional Umum | 11 | 10 |
Jumlah | 103 | 102 |
4
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang diembannya, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) BPKP Tahun 2020–2024 yang memuat visi, misi, program dan kegiatan yang dilakukan dalam tahun 2020– 2024 berikut target output dan outcome yang akan dicapai.
Renstra tersebut telah selaras dengan restrukturisasi program yang dilakukan oleh Bappenas maupun PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Renstra tersebut telah mencakup strategi penguatan BPKP ke depan yang meliputi:
1. Product Differences
Kekuatan BPKP bergantung pada kualitas produk yang dihasilkan. Kualitas produk BPKP harus bersifat strategis, makro dan nasional. Tugas BPKP bersifat spesifik yaitu melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan negara oleh para pengguna anggaran agar tercapai tujuan akuntabilitas presiden dalam menjalankan amanah rakyat.
2. Market Differences
Agar produk BPKP menjadi bernilai, maka harus dikenali dengan baik oleh shareholders maupun stakeholders yang menjadi pengguna layanan BPKP, baik dari eksekutif, legislatif, yudikatif maupun badan usaha milik negara/daerah.
3. Methodology Differences
BPKP senantiasa mengembangkan metodologi pengawasan yang kontemporer, spesifik dan membawa manfaat, baik untuk kegiatan yang bersifat assurance maupun consultancy.
5
D. KEGIATAN & LAYANAN PRODUK
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan dan layanan asuran serta konsultasi unggulan yang dapat membantu pemerintah dan organisasi mitra BPKP mencapai tujuannya. Beberapa kegiatan dan layanan yang diberikan antara lain sebagai berikut.
Pengawasan Program Pembangunan Nasional dan Daerah Dukungan Pemulihan Ekonomi
Pengawasan atas Hambatan Kelancaran Pembangunan Financial Management Information System (FMIS)
Dukungan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Korporat Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan Korporat Good Corporate Governance (GCG) BUMN dan BUMD Peningkatan Maturitas SPIP
Sistem Informasi Akuntansi PDAM
Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes)
Sistem Informasi Manajemen Hasil Pengawasan Nasional (SIMHPNAS)
Peningkatan Kapabilitas APIP
Sistem Informasi Bina Jabatan Auditor (SIBIJAK) Management Assessment Center (MAC) Konsultasi JFA
Alur pikir penyajian Laporan Kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dapat diilustrasikan dalam Gambar 1.2 berikut ini.
Gambar 1.2
Alur Pikir Penyajian Laporan Kinerja
RINGKASAN EKSEKUTIF
PENDAHULUAN
BAB I
PERENCANAAN KINERJA
Perjanjian Kinerja 2021
Rencana Strategis 2020-2024
BAB II
AKUNTABILITAS KINERJA
BAB III
PENUTUP
BAB IV
LAMPIRAN
7
BAB II PERENCANAAN KINERJA
PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan Kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur mengacu pada Renstra BPKP Tahun 2020-2024 dan diselaraskan dengan mandat BPKP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebagai perpanjangan tangan dari BPKP Pusat di daerah, mempunyai tugas mewujudkan rencana strategis yang telah dirumuskan BPKP Pusat. Rencana strategis tersebut dijadikan acuan dalam menyusun rencana kinerja (performance plan) tahun 2022, yang dijabarkan dengan Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T) Tahun 2022, dan Perencanaan Kinerja (Perkin) Tahun 2022. Selain itu, sesuai dengan Agenda Prioritas Pengawasan dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah BPKP Tahun 2022 juga dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan PKP2T 2022.
A. Perencanaan Strategis Tahun 2020-2024
Dalam rangka mewujudkan sasaran kegiatan dan mendukung tercapainya sasaran program dan sasaran strategis BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan sasaran kegiatan dan indikator kinerja kegiatan. Sasaran kegiatan dalam indikator kinerja kegiatan ini tertuang dalam Renstra Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur 2020-2024. Renstra ditetapkan melalui pencapaian sasaran kegiatan tersebut yang merupakan gambaran dampak yang ditimbulkan dari pemanfaatan atau capaian outcome kegiatan yang dilaksanakan. Untuk mengetahui dan dapat menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran kegiatan ditetapkan target sasaran kegiatan sebagai kondisi nyata yang diharapkan pada tahun 2020-2024. Rincian sasaran kegiatan pengawasan dan sasaran kegiatan pendukung, indikator kinerja kegiatan, beserta target dan rencana pendanaannya tersaji dalam tabel matriks kinerja dan pendanaan berikut ini.
8
Tabel 2.1
Xxxxxxx Xxxxxxx dan Pendanaan
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020-2024
SK | Indikator Kinerja Kunci | Sifat Target | Target | Alokasi (dalam juta rupiah) | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
PERWAKILAN BPKP PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (Jutaan Rupiah) | 27.612 | 28.992 | 30.442 | 31.964 | 33.562 | |||||||
Kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah (Jutaan Rupiah) | 2.488 | 2.613 | 2.743 | 2.881 | 3.025 | |||||||
IKK1: Nilai Optimalisasi Penerimaan Negara/Daerah yang Terealisasi (Jutaan Rupiah) | TK | 452 | 1.206 | 1.912 | 2.777 | 3.460 | ||||||
IKK2: Potensi Penerimaan Negara/Daerah yang Dioptimalisasi (Jutaan Rupiah) | TK | 1.304 | 2.260 | 3.521 | 4.629 | 5.433 | ||||||
IKK3: Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah (Jutaan Rupiah) | TK | 1.123 | 186.779 | 154.487 | 136.270 | 112.930 | ||||||
IKK4: Nilai Penyelamatan Keuangan Negara (Jutaan Rupiah) | TK | 27.124 | 40.679 | 49.715 | 56.500 | 51.982 | ||||||
IKK5: Nilai Penyelamatan Pengelolaan Dana Transfer (Jutaan Rupiah) | TK | - | 118 | 120 | 122 | 125 | ||||||
IKK6: Nilai Penyelamatan Pembiayaan Daerah (Jutaan Rupiah) | TK | - | 59 | 60 | 61 | 62 | ||||||
Kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional | 1.261 | 1.324 | 1.390 | 1.460 | 1.532 | |||||||
IKK7: Jumlah PP yang Tercapai Sesuai Target | TK | 0 | 2 | 0 | 0 | 0 | ||||||
IKK8: Jumlah KP yang Diawasi | TK | 7 | 7 | 7 | 7 | 7 | ||||||
IKK9: Jumlah KP yang Tercapai Sesuai Target | TK | 7 | 7 | 7 | 7 | 7 | ||||||
IKK10: Jumlah PSN yang Tercapai Sesuai Target | TK | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
9
SK | Indikator Kinerja Kunci | Sifat Target | Target | Alokasi (dalam juta rupiah) | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
IKK11: Jumlah Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang Tercapai Sesuai Target | TK | 0 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
IKK12: Persentase Desa yang Diaudit Kinerja dengan Hasil Baik | TK | 0,00 | 25,00 | 25,00 | 37,50 | 50,00 | ||||||
IKK13: Persentase Hambatan Pelaksanaan Pembangunan yang Diselesaikan | TK | 0,00 | 80,00 | 85,00 | 85,00 | 85,00 | ||||||
Kegiatan 3: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Badan Usaha | 353 | 371 | 390 | 409 | 430 | |||||||
IKK14: Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik | K | 0 | 0 | 1 | 2 | 3 | ||||||
IKK15: Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat | TK | 8 | 8 | 9 | 10 | 10 | ||||||
IKK16: Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat | TK | 1 | 2 | 2 | 2 | 2 | ||||||
IKK17: Jumlah BUMDes yang Mampu Menyusun Laporan | K | 26 | 33 | 40 | 51 | 57 | ||||||
Kegatan 4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi | 337 | 354 | 372 | 391 | 410 | |||||||
IKK18: Persentase Hasil Pengawasan Represif yang Dimanfaatkan/Ditindak lanjuti | TK | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | ||||||
IKK19: Persentase Hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti | K | 70,00 | 75,00 | 80,00 | 85,00 | 90,00 | ||||||
IKK20: Jumlah Pemda dengan Efektivitas Pengendalian Korupsi Baik | TK | 0 | 0 | 2 | 3 | 4 | ||||||
IKK21: Jumlah Badan Usaha dengan Efektivitas Pengenda- lian Korupsi Baik | TK | 0 | 0 | 1 | 1 | 2 |
10
SK | Indikator Kinerja Kunci | Sifat Target | Target | Alokasi (dalam juta rupiah) | ||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
Kegiatan 5: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU | 854 | 897 | 942 | 989 | 1.038 | |||||||
IKK22: Jumlah APIP K/L/Pemda dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 | K | 9 | 10 | 10 | 11 | 11 | ||||||
IKK23: Jumlah K/L/Pemda denganMaturitas SPIP ≥ Level 3 | K | 11 | 11 | 11 | 11 | 11 | ||||||
IKK24: Jumlah Pemda Provinsi dengan MRI ≥ Level 3 | K | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | ||||||
IKK25: Jumlah Pemda Kab/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | K | 1 | 3 | 4 | 5 | 7 | ||||||
IKK26: Persentase Jumlah Pemda yang Akuntabel dalam Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Daerah | K | 0,18 | 0,37 | 0,92 | 1,29 | 1,66 | ||||||
IKK27: Tersedianya Rekomendasi Strategis (Policy Brief) kepada Provinsi/Kabupaten/Ko ta | K | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 | ||||||
IKK28: Persentase Jumlah Desa yang Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa | K | 39,95 | 44,95 | 50,06 | 55,05 | 60,05 | ||||||
IKK29: Jumlah desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai | K | 0 | 17 | 42 | 84 | 166 | ||||||
IKK30: Jumlah APIP yang Mengimplemen- tasikan Siswaskeudes | K | 1 | 2 | 3 | 4 | 4 | ||||||
IKK31: Jumlah BUMN dengan MRI ≥ Level 3 | K | 0 | 0 | 0 | 0 | 1 | ||||||
IKK32: Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | K | 0 | 0 | 1 | 3 | 3 | ||||||
IKK33: Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | K | 0 | 1 | 2 | 4 | 5 |
11
Indikator Kinerja Kunci | Sifat Target | Target | Alokasi (dalam juta rupiah) | |||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||
IKK34: Jumlah BUMD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3 | K | 0 | 0 | 0 | 2 | 3 | ||||||
IKK35: Jumlah BLUD dengan Kapabilitas Satuan Pengawasan Intern ≥ Level 3 | K | 0 | 0 | 0 | 1 | 1 | ||||||
Kegiatan 6 (Pendukung): Meningkatnya Kualitas Layanan "Ketatausahaan" Unit Kerja | 22.317 | 23.433 | 24.605 | 25.835 | 27.127 | |||||||
IKK36: Nilai Skor Zona Integritas Unit Kerja | TK | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | ||||||
IKK37: Persentase Pegawai yang Mengikuti Peningkatan Kompetensi | TK | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | ||||||
IKK38:Persentase Administrasi SDM yang Diselesaikan Tepat Waktu | TK | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | ||||||
IKK39: Persentase Penyusunan RKA Tepat Waktu Unit Kerja | TK | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | ||||||
IKK40: Skor IKPA Unit Kerja | TK | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | ||||||
IKK41: Persentase SPM yang Terbit Tepat Waktu | TK | 90,00 | 91,00 | 92,00 | 93,00 | 95,00 | ||||||
IKK42: Persentase Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai SAP | TK | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | 100,00 | ||||||
IKK43: Nilai Pengelolaan BMN Unit Kerja | TK | Baik | Baik | Baik | Baik | Baik | ||||||
IKK44: Nilai SAKIP Unit Kerja | TK | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | ||||||
IKK45: Maturitas SPIP Unit Kerja | TK | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 4 | ||||||
IKK46: Indeks MR Unit Kerja | TK | - | Level 3 | Level 3 | Level 3 | Level 4 | ||||||
IKK47: Indeks Kualitas Layanan Ketatausaha- an Unit Kerja | TK | 70 | 76 | 80 | 81 | 82 | ||||||
IKK48: Indeks Kepuasan Layanan Unit Kerja | TK | 70 | 73 | 76 | 80 | 81 |
12
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, telah ditandatangani Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2022 yang merupakan bentuk perjanjian dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur kepada Kepala BPKP. Perkin tersebut berisi kesanggupan untuk mewujudkan target kinerja tahunan dan mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalannya.
Tabel 2.2
SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |||
Satuan | Jumlah | ||||
1 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah | 1 | Nilai Optimalisasi Penerimaan Daerah yang Terealisasi | Rupiah (Juta) | 4,857 |
2 | Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah | Rupiah (Juta) | 450,685 | ||
3 | Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah | Rupiah (Juta) | 49,715 | ||
2 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional | 1 | Jumlah Proyek Strategis Nasional yang tercapai sesuai target | PSN | 1 |
2 | Persentase hambatan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan | Persen | 85 | ||
3 | Jumlah Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah yang Diawasi | Topik APPD | 2 | ||
4 | Persentasi rekomendasi strategis yang ditindaklanjuti | Persen | 80 | ||
3 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha | 1 | Jumlah BUMD dengan kinerja sehat | BUMD | 9 |
2 | Jumlah BLUD dengan kinerja sehat | BLUD | 2 | ||
3 | Jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan | BUMDes | 45 | ||
4 | Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa | BUMDes | 6 | ||
5 | Jumlah BUMD dengan pengelolaan korporasinya baik | BUMD | 1 | ||
4 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi | 1 | Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti | Persen | 100 |
2 | Persentase hasil Pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti | Persen | 80 | ||
3 | Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik | Pemda | 2 | ||
4 | Jumlah Pemda menindak lanjuti Area Of Improvement dari hasil pengukuran EPK | Pemda | 1 |
13
SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | |||
Satuan | Jumlah | ||||
5 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU | 1 | Jumlah APIP Provinsi dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 | Provinsi | 1 |
2 | Jumlah APIP Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 | Kab/kota | 7 | ||
3 | Jumlah Provinsi dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3 | Provinsi | 1 | ||
4 | Jumlah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3 | Kab/kota | 8 | ||
5 | Jumlah Kab/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | Kab/kota | 3 | ||
6 | Jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah | Jumlah | 1 | ||
7 | Jumlah Desa yang pengelolaan keuangannya akuntabel | Desa | 20 | ||
8 | Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai | Desa | 20 | ||
9 | Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | BUMD | 1 | ||
10 | Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | BLUD | 2 | ||
6 | Meningkatnya Tata Kelola Unit Kerja | 1 | Nilai Skor Zona Integritas Unit Kerja | Skor Skala 100 | 75 |
2 | Nilai SAKIP Unit Kerja | Skor Skala 100 | 82 | ||
3 | Persentase Efektivitas Pengendalian Intern Unit Kerja (SPIP Unit Kerja) | Persen | 70 | ||
4 | Persentase Penyelesaian RTP (MRI Unit Kerja) | Persen | 100 | ||
5 | Indeks Kualitas Layanan Eksternal Unit Kerja | Indeks Skala 100 | 75 | ||
6 | Skor IKPA Unit Kerja | Indeks Skala 100 | 95 | ||
7 | Nilai Pengelolaan BMN Unit Kerja | Indeks Skala 100 | 80 | ||
14
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan/pemberi amanah. Laporan Akuntabilitas Kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator sasaran program yang ditetapkan dalam dokumen Renstra BPKP Tahun 2020 - 2024 maupun Perkin Tahun 2022. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan visi dan misi BPKP.
1. Ringkasan Kinerja
Hasil pengukuran kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas sasaran strategis yang dijabarkan dalam 33 indikator kinerja, menunjukkan bahwa seluruh indikator kinerja (100%) telah mencapai target. Ringkasan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja pada setiap sasaran strategis sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Tabel 3.1
No Sasprog/Saskeg/IKU Satuan Target Realisasi Capaian (%) Notifikasi
Ringkasan Kinerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
I | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah | |||||
1.1 1.2 1.3 | Nilai Optimalisasi Penerimaan Daerah yang Terealisasi | Rp (Juta) | 4.857,00 | 185.237,85 | 3813,83% | ⚫ |
Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah | Rp (Juta) | 450.685,00 | 450.684,79 | 100,00% | ⚫ | |
Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah | Rp (Juta) | 49.715,00 | 78.916,08 | 158,74% | ⚫ | |
Capaian Rata-rata | 1357,52% |
15
II 2.1 2.2 2.3 2.4 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Pembangunan Nasional | |||||
Jumlah Proyek Strategis Nasional yang Tercapai Sesuai Target | PSN | 1 | 1 | 100,00% | ⚫ | |
Persentase hambatan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan | Persen | 85 | 100 | 117,65% | ⚫ | |
Jumlah Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah yang Diawasi | Topik APPD | 2 | 2 | 100,00% | ⚫ | |
Persentase rekomendasi strategis yang ditindaklanjuti | Persen | 80 | 100 | 125,00% | ⚫ | |
Capaian Rata-rata | 110,66% | |||||
III 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha | |||||
Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat | BUMD | 9 | 9 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat | BUMD | 2 | 2 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah BUMDes yang Mampu Menyusun Laporan | BUMDes | 45 | 48 | 106,67% | ⚫ | |
Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa | BUMDes | 6 | 7 | 116,67% | ⚫ | |
Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik | BUMD | 1 | 1 | 100,00% | ⚫ | |
Capaian Rata-rata | 104,67% | |||||
IV 4.1 4.2 4.3 4.4 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi | |||||
Persentase Hasil Pengawasan Represif yang Dimanfaatkan/ Ditindaklanjuti | Persen | 100 | 100 | 100,00% | ⚫ | |
Persentase Hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/Ditindaklanjuti | Persen | 80 | 80 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik | Pemda | 2 | 2 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah Pemda Menindaklanjuti Area of Improvement dari Hasil Pengukuran EPK | Pemda | 1 | 1 | 100,00% | ⚫ | |
Capaian Rata-rata | 100,00% | |||||
V 5.1 5.2 5.3 5.4 5.5 | Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU | |||||
Jumlah APIP Provinsi dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 | Provinsi | 1 | 1 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah APIP Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 | Kab/Kota | 7 | 7 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah Provinsi dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3 | Provinsi | 1 | 1 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3 | Kab/Kota | 8 | 8 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah Kab/Kota dengan MRI ≥ Level 3 | Kab/Kota | 3 | 3 | 100,00% | ⚫ |
No Sasprog/Saskeg/IKU Satuan Target Realisasi Capaian (%) Notifikasi
16
5.7 5.8 5.9 5.10 | Jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah | Jumlah | 1 | 1 | 100,00% | ⚫ |
Jumlah Desa yang pengelolaan keuangannya akuntabel | Desa | 20 | 20 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai | Desa | 20 | 24 | 120,00% | ⚫ | |
Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 | BUMD | 1 | 1 | 100,00% | ⚫ | |
Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | BLUD | 2 | 2 | 100,00% | ⚫ | |
Capaian Rata-rata | 102,00% | |||||
VI 6.1 6.2 6.3 6.4 6.5 6.6 6.7 | Meningkatnya Tata Kelola Unit Kerja | |||||
Nilai Skor Zona Integritas Unit Kerja | Skor Skala 100 | 75 | 76,29 | 101,72% | ⚫ | |
Nilai SAKIP Unit Kerja | Skor Skala 100 | 82 | 86,5 | 105,49% | ⚫ | |
Persentase Efektivitas Pengendalian Intern (SPIP Unit Kerja) | Persen | 70 | 78,79 | 112,56% | ⚫ | |
Persentase Penyelesaian RTP (MRI Unit Kerja) | Persen | 100 | 100 | 100,00% | ⚫ | |
Indeks Kualitas Layanan Eksternal Unit Kerja | Indeks Skala 100 | 75 | 91,07 | 121,43% | ⚫ | |
Skor IKPA Unit Kerja | Indeks Skala 100 | 95 | 96,22 | 101,28% | ⚫ | |
Nilai Pengelolaan BMN Unit Kerja | Indeks Skala 100 | 80 | 102 | 127,50% | ⚫ | |
Capaian Rata-rata Total Capaian Rata-rata | 110,00% | |||||
314,14% |
No Sasprog/Saskeg/IKU Satuan Target Realisasi Capaian (%) Notifikasi
2. Uraian Kinerja
Realisasi kinerja tahun 2022 berdasarkan sasaran program/sasaran kegiatan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur diuraikan di bawah ini:
Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah
Pencapaian Sasaran Kegiatan 1: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah ditunjukkan oleh pencapaian 3 (tiga) indikator kinerja yaitu:
a. Nilai Optimalisasi Penerimaan Daerah yang Terealisasi
b. Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah
c. Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah
Dari hasil pengukuran kinerja sasaran kegiatan 1, berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur secara keseluruhan telah berkontribusi sebesar
17
a. IKK 1.1 : Nilai Optimalisasi Penerimaan Daerah yang Terealisasi
Nilai optimalisasi penerimaan daerah yang terealisasi berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp185,237,850,342.40
Nilai Optimalisasi Penerimaan Daerah yang Terealisasi diukur dengan menghitung jumlah kurang bayar atas penerimaan daerah yang sudah disetor/ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) untuk pajak/bea cukai berdasarkan surat ketetapan;
2) untuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan bukti setor;
3) untuk PAD berdasarkan bukti setor.
Nilai Optimalisasi Penerimaan Daerah berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 yaitu sebesar Rp185,237,850,342.40 mencapai 3813,83% dari target tahun 2022 sebesar Rp4.857.000.000,00.
Realisasi tersebut terdiri atas nilai Rp591.854.320,40 dari Bidang IPP dan sebesar Rp184.645.996.022,00 dari Bidang APD.
Realisasi senilai Rp591.854.320,40 merupakan angka realisasi yang didapatkan dari bukti setor bukan dari nilai temuan pada laporan nomor LHP-88/PW17/2/2022 tanggal 18 Maret 2022 hal Laporan Hasil Pemeriksaan Kewajiban PNBP Sektor Pertambangan Tahun 2018-2020 pada PT Xxx Xxxxx Tanrajeng. Realisasi penyetoran sampai dengan Triwulan IV Tahun 2022, dengan rincian:
1) Penyetoran Iuran Tetap senilai USD1.014,56 dikonversi ke rupiah menjadi Rp14.498.062,40.
2) Penyetoran Royalti sebesar Rp577.356.258,00.
Realisasi senilai Rp184.645.996.022,00 berasal dari Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah Kota Samarinda Tahun 2021 dan s.d. April 2022, Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 dan s.d. April 2022, serta Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
18
Kutai Timur Tahun 2021 dan s.d. Juni 2022, Hasil Pemeriksaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur periode 6 Juni s.d. 30 September 2022, dan Hasil Pemeriksaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur periode 5 Oktober s.d. 30 November 2022 dengan hasil sebagai berikut:
Tabel 3.2
Data Rekapitulasi Potensi Pajak Menurut Pemeriksa untuk Wajib Pajak Sampel Tahun 2022
No. | Kab/ Kota Sampel | Pajak Hotel | Pajak Restoran | Pajak Sarang Burung Walet | Pajak Air Tanah | Pajak Tempat Hiburan | Pajak PBBKB (Prov) | Jumlah (Rp) |
1 | Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda Tahun 2021 dan s.d. April Tahun 2022 | 1.545.315.121 | 599.621.004 | 67.515.000 | 26.692.834 | - | - | 2.239.143.959 |
2 | Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 dan s.d. April Tahun 2022 | 792.783.361 | 596.639.310 | - | - | 260.403.360 | - | 1.649.826.031 |
3 | Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 dan s.d. April Tahun 2022 | 77.787.220 | 1.576.890.553 | - | - | 332.339.231 | - | 1.987.017.004 |
4 | Hasil Pemeriksaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur periode 5 Oktober s.d. 30 November 2022 | - | - | - | - | - | 733.227.810 | 733.227.810 |
19
No. | Kab/ Kota Sampel | Pajak Hotel | Pajak Restoran | Pajak Sarang Burung Walet | Pajak Air Tanah | Pajak Tempat Hiburan | Pajak PBBKB (Prov) | Jumlah (Rp) |
5 | Hasil Pemeriksaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur periode 6 Juni s.d. 30 September 2022 | - | - | - | - | - | 178.036.781.218 | 178.036.781.218 |
TOTAL | 2.415.885.702 | 2.773.150.867 | 67.515.000 | 26.692.834 | 592.742.591 | 178.770.009.028 | 184.645.996.022 |
Jika dibandingkan dengan target Renstra 2024, Nilai Optimalisasi Penerimaan Daerah tahun 2022 mencapai 836,52% dari target Renstra 2024 sebesar Rp3.460.000.000,00.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “nilai optimalisasi penerimaan daerah yang terealisasi” antara lain sebagai berikut:
1) Evaluasi atas Tata Kelola Cadangan Pangan pada Pemerintah Daerah
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi atas Tata Kelola Cadangan Pangan pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas implementasi tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah; menganalisis efektivitas tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah dalam menjaga atau meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya untuk menjaga stabilisasi harga pangan; menganalisis hambatan dan permasalahan terkait tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement |
1. | Jumlah cadangan pangan belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 |
2. | Biaya distribusi yang tersedia belum bisa menjangkau seluruh lokasi bencana (terutama untuk wilayah yang jauh) |
3. | Sarana transportasi/kendaraan pengangkut cadangan pangan tidak tersedia |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Bupati Kutai Kartanegara.
20
2) Evaluasi atas Penyaluran BLT-DD
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi Bantuan Langsung Tunai Desa sampai dengan Triwulan II pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan tujuan menilai efektivitas BLT-DD dalam menjaga/meningkatkan daya beli masyarakat penerima bantuan; menilai ketepatan kualitas dan pemutakhiran data serta integrasi dengan bantuan sosial lain; menilai ketepatan sasaran penerima BLT-DD dan ketepatan jumlah BLT-DD yang diterima oleh KPM penyaluran BLT-DD kepada KPM; mengidentifikasi kondisi dan permasalahan dalam penyaluran BLT-DD; memberikan saran perbaikan kebijakan dan implementasi penyaluran BLT-DD.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement |
1 | Dalam perencanaan BLT-DD, terdapat 2 desa yang belum menetapkan alokasi dana desa |
2 | Terkait ketepatan, kebijakan realokasi Dana Desa bagi desa yang tidak menganggarkan BLT-DD minimal 40% (empat puluh persen) di Kabupaten Penajam Paser Utara belum dilaksanakan |
3 | Terkait tata kelola penyaluran BLT-DD, masih ada BLT yang belum disalurkan. |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Bupati Kutai Kartanegara dan Bupati Penajam Paser Utara.
b. IKK 1.2 : Nilai efisiensi pengeluaran negara dan daerah
Nilai efisiensi pengeluaran negara dan daerah berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp450.684.785.992
Nilai pengeluaran negara/daerah yang efisien adalah nilai yang menunjukkan besarnya pengurangan/pengalihan nilai pengeluaran yang direncanakan (belum direalisasi) yang tidak tepat, berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP.
Yang dimaksud dengan perencanaan tidak tepat antara lain tidak berorientasi hasil, tidak jelas ukuran keberhasilannya, tidak memiliki dampak langsung terhadap pencapaian sasaran, dan proses bisnis kegiatan tidak selaras dengan sasaran.
Nilai pengeluaran negara/daerah yang efisien diukur dengan menjumlahkan nilai pengurangan/pengalihan rencana belanja
21
proyek/kegiatan/program yang tidak tepat dalam satu tahun anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Nilai anggaran/rencana belanja yang berpotensi menjadi lebih efektif dan efisien dikarenakan:
a) dialihkan ke proyek/kegiatan/program yang lebih berdampak atau lebih hemat;
b) rincian atau metodologi kegiatan diperbaiki sehingga lebih berdampak atau lebih hemat;
c) ukuran/indikator keberhasilan diperbaiki sehingga lebih terukur dan berorientasi hasil.
2) Nilai rupiah yang dapat dihemat melalui hasil pengawasan BPKP yang bersifat non-investigatif seperti audit klaim/verifikasi tagihan, koreksi cost-recovery, audit penyesuaian harga, audit cost-saving, dan sebagainya.
Nilai efisiensi pengeluaran negara/daerah berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 yaitu sebesar Rp450.684.785.992,00, mencapai 100% dari target tahun 2022 sebesar Rp450.684.785.992,00.
Pengawasan yang menjadi kinerja dari Nilai Efisiensi Pengeluaran Negara dan Daerah yaitu Evaluasi atas Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2022 pada Provinsi Kalimantan Timur, Evaluasi atas Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2022 pada Kota Samarinda, dan Laporan Evaluasi atas Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2022 pada Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan hasil sebagai berikut:
No. | Kab/Kota yang Diuji Petik | Anggaran | Efektif | Tidak efektif | Tidak efisien | % inefektif dan inefisien |
1 | Pemerintah provinsi | 1.605.830.170.442 | 1.356.664.482.761 | 249.165.687.681 | 6.903.510.500 | 15,95% |
2 | Kutai Kartanegara | 815.174.824.131 | 697.057.445.591 | 118.117.378.540 | 6.410.249.990 | 15,28% |
3 | Samarinda | 350.285.728.516 | 284.731.393.635 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 20,01% |
2.771.290.723.089 | 2.338.453.321.987 | 432.837.401.102 | 00.000.000.000 | 16,26% | ||
Total | 450.684.785.992 |
22
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “nilai pengeluaran negara/ daerah yang efisien” antara lain sebagai berikut:
1) Evaluasi atas Implementasi Perlindungan Sosial Bersumber Dana APBD Tahun 2022 Dengan tujuan, antara lain:
a) Meningkatkan akuntabilitas implementasi perlindungan sosial bersumber dana APBD;
b) Menganalisis efektivitas perlindungan sosial bersumber dana APBD dalam menjaga atau meningkatkan taraf hidup masyarakat;
c) Meminimalisir risiko terjadinya penyalahgunaan bantuan perlindungan social bersumber dana APBD untuk kepentingan pribadi/golongan/kelompok;
d) Meyakinkan penerima manfaat bantuan perlindungan sosial bersumber dana APBD tidak menerima bantuan sosial bersumber dana APBN untuk bidang.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah Kab/ Kota |
1 | Kebijakan atas pengelolaan bantuan sosial | 2 |
2 | Pendataan dan penetapan penerima manfaat | 2 |
3 | Perencanaan dan penganggaran | 1 |
4 | Penyaluran bantuan | 1 |
5 | Pengukuran efektivitas penyaluran bantuan | 2 |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Walikota Samarinda, Bupati Kutai Barat.
2) Evaluasi Penggunaan Dana Transfer Sektor Pendidikan Dasar
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi Penggunaan Dana Transfer Sektor Pendidikan Dasar yang dilakukan pada Pemerintah Kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur serta Pemantauan Penggunaan Dana Transfer Bidang Pendidikan Dasar di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa pemerintah daerah menggunakan dana transfer untuk
23
penyelenggaraan pendidikan dasar serta telah menganggarkan belanja Bidang Pendidikan sesuai kewenangannya.
Dari hasil pengawasan tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement |
1 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 merealisasikan penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikannya sebesar 24,61% yang masih di bawah ketentuan yaitu minimal 25%. Rendahnya realisasi penyaluran DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022 disebabkan SKPD dan satuan pendidikan penerima dana transfer bidang Pendidikan lambat dalam proses pengadaan barang dan jasa. |
2 | Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah daerahnya tidak mengalokasikan Penggunaan DAU dan DBH untuk Sektor Pendidikan. Hal tersebut menunjukan komitmen pemerintah daerah belum sepenuhnya optimal dalam rangka pengelolaan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur. |
3 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menyusun alokasi anggaran untuk pemenuhan Standar Nasional Pendidikan secara resmi. |
4 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda belum menetapkan kebijakan khusus mengenai peningkatan kualitas pendidikan. |
5 | Capaian APS untuk pendidikan menengah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dibawah rata-rata APS Nasional pada tahun 2020-2021. Rendahnya capaian APS disebabkan karena ketersediaan ruang kelas yang belum dapat menampung seluruh anak didik, dan kurangnya tenaga pendidik yang berkualitas. |
6 | Capaian APS untuk Pendidikan Dasar pada Kota Samarinda berada di atas rata- rata APS Nasional pada Tahun 2019-2021, namun masih berada di bawah rata- rata APS Provinsi. Capaian APS yang kurang optimal ini disebabkan rasio antara jumlah murid dan guru yang tidak seimbang, dan kurangnya jumlah tenaga pendidik. |
7 | Capaian APK untuk pendidikan menengah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berada di bawah rata-rata APK Nasional pada Tahun 2019-2021. Rendahnya capaian APK disebabkan karena kurangnya daya tampung ruang kelas untuk memenuhi siswa baru, kurangnya minat /keinginan siswa untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. |
8 | Capaian APK untuk Pendidikan Dasar pada Kota Samarinda berada di atas rata- rata APK Nasional pada Tahun 2019-2021, namun masih berada di bawah rata- |
24
No | Area of Improvement |
rata APK Provinsi. Capaian APK yang kurang optimal ini disebabkan karena belum meratanya pendidikan di wilayah Kota Samarinda. | |
9 | Capaian APM untuk Pendidikan Dasar pada Kota Samarinda berada di atas rata- rata APM Nasional pada Tahun 2019-2021, namun masih berada di bawah rata- rata APM provinsi. Rendahnya capaian APM disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga siswa, rendahnya minat siswa untuk menempuh jenjang pendidikan. |
10 | Satuan pendidikan belum menyusun pemetaan kebutuhan secara memadai sebagai dasar untuk pengajuan usulan DAK ataupun sumberdana yang lain. |
11 | Penetapan alokasi belanja Bidang Pendidikan sebagai mandatory spending agar ditetapkan secara resmi oleh Kepala Daerah sebagai mandatory spending. |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi perbaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Samarinda.
3) Evaluasi Infrastruktur Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Tahun 2021 dan 2022 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dengan tujuan, antara lain:
a) Menganalisis keterhubungan dan keselarasan kebijakan infrastruktur balai benihtanaman pangan dan hortikultura pada pemerintah daerah tahun 2021 dan 2022 dengan kebijakan pusat dan daerah.
b) Meyakinkan akuntabilitas keuangan dan kinerja balai benih tanaman pangan dan hortikultura pemerintah daerah (produksi, peredaran, dan pengawasan) tahun 2021 dan 2022.
c) Menganalisis pemanfaatan balai benih tanaman pangan dan hortikultura pemerintah daerah.
d) Menganalisis efektifitas pelaksanaan program pada Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pemerintah Daerah tahun 2021 dan 2022 dalam mendukung produksi pangan.
e) Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan program pada balai benih tanaman pangan dan hortikultura pemerintah daerah tahun 2021 dan 2022.
f) Mengidentifikasi risiko-risiko yang belum termitigasi pada balai benih tanaman pangan dan hortikultura pemerintah daerah.
25
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement |
1 | UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura belum melakukan identifikasi risiko pengelolaan balai dan menyusun profil risiko. |
2 | Keterbatasan SDM PNS terkait pendidikan dan disiplin ilmu yang belum sesuai |
3 | Keterbatasan Sarana Prasarana Kerja |
4 | Banyak SDM yang berstatus Non PNS |
5 | Areal BBI TPH Loa Janan tercampur dengan perkampungan warga |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.
4) Evaluasi Tata Kelola Bibit Ternak pada Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dan 2022 Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi Tata Kelola Bibit Ternak pada Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dan 2022 dengan uji petik pada Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur dengan tujuan untuk memperoleh gambaran tata kelola program bibit ternak serta mengidentifikasi permasalahan dalam rangka merumuskan rekomendasi yang tepat bagi stakeholders, sehingga berguna untuk penetapan kebijakan dan perbaikan tata kelola program bibit ternak. Dari hasil pengawasan tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement |
1 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah kota/kabupaten yang diuji petik telah menyusun rancangan kebijakan tata kelola program bibit ternak, namun belum seluruhnya memadai. |
2 | Pelaksanaan kebijakan program bibit ternak pada Provinsi Kalimantan Timur dan kota/kabupaten yang diuji petik masih terdapat yang belum sesuai dengan ketentuan. |
3 | Penyaluran bibit ternak pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kota/kabupaten yang diuji petik belum dapat memenuhi kebutuhan bibit ternak di Wilayah masing-masing khususnya ternak sapi. |
4 | Penyaluran program bibit ternak di Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten/kota yang diuji petik tidak didukung dengan data Calon Penerima dan |
26
No | Area of Improvement |
Calon Lokasi (CPCL) yang lengkap | |
5 | Penyaluran program bibit ternak pada Kota Samarinda tidak dilakukan dengan mekanisme yang tepat |
6 | Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak diserahkan kepada penerima bibit. |
7 | Kewajiban yang ada di Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibatasi pada Tahun Anggaran berkenaan. |
8 | Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penerima bantuan belum dilaksanakan |
9 | Penerima Bantuan belum melaksanakan kewajiban pelaporan atas barang yang diterima dan pemerintah daerah belum melaksanakan kewajiban dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada penerima hibah ternak secara maksimal. |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Timur, Walikota Samarinda, dan Bupati Kutai Kartanegara.
5) Evaluasi atas Dukungan Peralatan Produksi Pertanian pada Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dan 2022
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi atas Dukungan Peralatan Produksi Pertanian pada Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dan 2022 uji petik pada Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tujuan umum adalah untuk membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya, antara lain:
a) Meyakini ketepatan dan keberlanjutan (sustainability) rancangan kebijakan dukungan peralatan produksi pertanian;
b) Menguji dan menjamin kesesuaian implementasi dengan rancangan kebijakan;
c) Menguji keselarasan rancangan dan implementasi kebijakan antara pusat dan daerah;
d) Memastikan ketepatan tata kelola data kebutuhan dan penyaluran dukungan peralatan produksi pertanian;
e) Menjamin akuntabilitas keuangan dan kinerja (termasuk ketepatan sasaran, waktu, kualitas, jenis, dan administrasi);
27
f) Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan pelaksanaan program;
g) Memetakan risiko yang belum termitigasi;
h) Menyusun simpulan efektivitas pelaksanaan program; dan
i) Memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan/implementasi.
Dari hasil pengawasan tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement |
1 | Belum ada gambaran kebutuhan Peralatan Produksi Pertanian di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang dituangkan dalam dokumen perencanaan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. |
2 | Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021-2026 tidak menyebut terkait dukungan alat produksi pertanian. |
3 | Belum ada kebijakan di Provinsi Kalimantan Timur dan kota/kabupten yang diuji petik terkait Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) untuk mempermudah akses alsintan bagi petani. |
4 | Evaluasi dan hasil atas proposal Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) tidak didokumentasikan dengan baik. |
5 | Salinan BAST dan NPHD tidak diberikan kepada penerima hibah. |
6 | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan kota/kabupaten yang diuji petik tidak memiliki data kebutuhan total peralatan pertanian di wilayahnya masing-masing. |
7 | Penyaluran Bantuan tidak mencapai target sasaran penerima bantuan yang telah dianggarkan dan ditetapkan. |
8 | Belum ada kebijakan yang memuat dukungan peralatan pertanian di daerah (Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara). |
9 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kota/kabupaten yang diuji petik belum memiliki data rincian seluruh bantuan barang yang telah dan pernah disalurkan kepada kelompok petani baik dimiliki melalui swadaya, bantuan dari APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi Kalimantan Timur, APBN, Swasta. |
10 | Ketepatan usulan CPCL mulai dari proses seleksi, penetapan dan penyaluran belum memadai. |
11 | Terdapat ketidaktepatan jumlah bantuan yang diberikan kepada kelompok tani. |
12 | Terdapat waktu penyaluran barang yang tidak tepat. |
28
Area of Improvement | |
13 | Terdapat kelompok tani yang mendapatkan bantuan tidak sesuai/tepat dengan kondisi lahan yang digarap. |
14 | Terdapat bantuan hibah barang yang belum dimanfaatkan. |
15 | Terdapat penerima bantuan yang tidak menerima salinan BAST dan NPHD. |
16 | Pengawasan atas penerima dan bantuan alsintan belum dilaksanakan. |
17 | Pengawasan bantuan alsintan belum dilaksanakan. |
18 | Penerima Bantuan Peralatan Pertanian tidak melaporkan penggunaan dan manfaat atas bantuan yang diberikan. |
19 | Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Samarinda belum menyusun risiko atas Program Dukungan Peralatan Produksi Pertanian. |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Timur, Walikota Samarinda, dan Kepala Dinas masing-masing.
6) Evaluasi atas Tata Kelola Program Benih Unggul pada Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dan 2022
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi atas Tata Kelola Program Benih Unggul pada Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dan 2022 pada Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 dan 2022 dengan uji petik pada Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tujuan umum untuk membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya, antara lain:
a) Meyakini ketepatan dan keberlanjutan (sustainability) rancangan kebijakan program benih unggul;
b) Menguji dan menjamin kesesuaian implementasi dengan rancangan kebijakan;
c) Menguji keselarasan rancangan dan implementasi kebijakan antara pusat dan daerah;
d) Memastikan ketepatan tata kelola data kebutuhan dan penyaluran benih unggul;
e) Menjamin akuntabilitas keuangan dan kinerja (termasuk ketepatan sasaran, waktu, kualitas, jenis, dan administrasi);
29
f) Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan pelaksanaan program;
g) Memetakan risiko yang belum termitigasi;
h) Menyusun simpulan efektivitas pelaksanaan program; dan
i) Memberikan saran perbaikan kebijakan/implementasi.
Dari hasil pengawasan tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement |
1 | Kabupaten Kutai Timur yang belum merumuskan rencana xxxx xxxx pertanian secara memadai; |
2 | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kota Samarinda belum memiliki kebijakan terkait tata kelola benih unggul dan kebijakan/program yang mendukung program pengembangan benih varietas lokal |
3 | Kebijakan program benih unggul pada Pemerintah Daerah belum mengantisipasi adanya perubahan iklim dan risiko bencana. |
4 | Belum terdapat kebijakan yang menetapkan kandungan mikronutrien (vitamin, zat besi dan seng). |
5 | Implementasi program benih unggul pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda belum sesuai dengan kebijakan yang ada. |
6 | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda belum berkontribusi dalam pengembangan benih unggul varietas lokal namun telah melaksanakan peran pengawasan dan sertifikasi benih dengan baik. |
7 | Kebijakan pemerintah pusat belum mengakomodir kebutuhan petani. |
8 | Kebutuhan benih unggul komoditas padi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 sebanyak 3.599.475 kg, sedangkan realisasi penyaluran benih unggul dari dana Kemendesa PDTT, APBD Provinsi dan APBD Kab/Kotayaitu sebesar 4.650 kgterdiri dari 3.900 kg benih padi dan 750 kg benih jagung. |
9 | Penyaluran benih unggul dari dana Kemendesa PDTT dan APBD pada tahun 2022 hanya memenuhi 0,05% dari total kebutuhan, petani menggunakan benih yang didapatkan dari penangkar dan hasil penyemaian atas produksi sendiri. |
10 | Target pemberian hibah pada Pemda Kabupaten Kutai Timur tidak bisa diukur secara spesifik karena sebagian besar hibah dianggarkan dan ditetapkan dengan satuan paket yang didalam paket tersebut tidak disebutkan satuan kg-nya. |
30
No | Area of Improvement |
11 | Dokumentasi proses seleksi, penetapan dan penyaluran belum memadai. |
12 | Usulan bukan berdasarkan data calon penerima manfaat dan calon lokasi dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya namun berdasarkan proposal dari calon penerima manfaat. |
13 | Terdapat proposal yang tidak didukung dengan data yang lengkap meliputi kebutuhan kelompok tani yang menyebutkan kuantitas dan spesifikasi yang dibutuhkan dari benih yang dibutuhkan. |
14 | BAST dan NPHD tidak diserahkan kepada penerima benih hanya diarsipkan di pemberi hibah/Dinas Pertanian. |
15 | Kewajiban pelaporan oleh penerima bantuan tidak dilaksanakan. |
16 | Kewajiban yang ada di NPHD dibatasi pada tahun anggaran berkenaan. |
17 | Ketidakcukupan pengawasan dan pendampingan terkait pemberian bantuan. |
18 | Terdapat bantuan benih dari APBD TA 2021 Kabupaten Kutai Timur yang tidak bisa direalisasikan akibat adanya kesalahan penganggaran. |
19 | Bantuan Hibah benih cabai pada Kota Samarinda tidak disertai dengan NPHD. |
20 | Diinas Pertanian Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur dan Dinas Pertanian Kota Samarinda belum menyusun Risiko Tata Kelola Program Benih Unggul. |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Timur, Bupati Kutai Kartanegara, dan Walikota Samarinda
7) Evaluasi atas Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha/Online Single Submission Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi atas Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha/Online Single Submission pada Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda dengan tujuan untuk menyakinkan bahwa pemerintah daerah (pemda) telah menyelenggarakan kemudahan perizinan berusaha/ OSS secara efektifdan efisien serta telah memberikan kontribusi bagi peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dari hasil pengawasan tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
31
No | Area of Improvement | Jumlah Kab/Kota |
1 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda belum menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | 1 |
2 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda dalam hal ini DPMPTSP belum membuat laporan penyelenggaraan perizinan secara triwulanan dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) | 1 |
3 | Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terdapat personil pada tim teknis yang masih ada dalam SK 503/K.557/2020 dimana yang bersangkutan sudah tidak berada di DPMPTSP Provinsi dan hingga saat ini belum terdapat pembaharuan SK untuk tim teknis yang terbaru | |
4 | DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur memiliki aplikasi E-PTSP yang digunakan untuk mendukung aplikasi OSS tetapi aplikasi ini belum terintegrasi dengan OSS. Penggunaan E-PTSP ini baru digunakan bulan Juli tahun 2021. Perizinan yang tidak tercover di OSS maka menggunakan E-PTSP. Aplikasi dari pemda belum ada yang terintegrasi dengan OSS, hams dilakukan konfirmasi dengan BKPM | |
5 | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda belum menyesuaikan Service Level Agreement (SLA) perizinan berusaha | 1 |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah meberikan rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dan Walikota Samarinda.
c. IKK 1.3: Nilai Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah
Nilai penyelamatan keuangan negara dan daerah berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp78.916.084.245,93
Nilai penyelamatan keuangan negara adalah nilai yang menunjukkan besarnya jumlah nilai temuan pengembalian ke kas negara dan kas daerah atas belanja yang sudah direalisasikan dan atau pemulihan hak negara atas aset negara.
Nilai penyelamatan keuangan negara dan daerah diukur dengan menghitung nilai belanja yang dikembalikan ke kas negara termasuk
32
denda yang dikenakan dari hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dan nilai aset yang dipulihkan.
Nilai penyelamatan keuangan negara berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 yaitu sebesar Rp78.916.084.245,93 mencapai 158,74% dari target tahun 2022 sebesar Rp49.715.000.000,00 dan 151,8% dari target renstra tahun 2024 sebesar Rp51.982.000.000,00.
Nilai penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut diperoleh dari hasil pengawasan berupa 4 (empat) kegiatan audit investigatif dan 11 (sebelas) kegiatan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
1) Pengawasan atas APP 83: Respon Kecurangan
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir (PT MMPH) Kalimantan Timur yang Merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) Kalimantan Timur dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Uraian |
1 | Direksi | Direksi PT. MMPH tidak menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) |
2 | Pengambilan keputusan | Kegiatan investasi pada pihak ketiga tidak sesuai dengan core bisnis perusahaan |
3 | Peraturan | PT MMPH tidak melakukan pengawasan atas angsuran pengembalian investasi yang tidak diterima |
Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data dan bukti-bukti yang diperoleh, maka kerugian keuangan negara adalah sebesar selisih nilai realisasi dana yang telah dicairkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH untuk kegiatan investasi pada PT Royal Bersaudara, PT Multi Jaya Concepts dan Proyek Loa Janan dikurangi dengan nilai pengembalian yang sudah diterima oleh PT MMPKT.
33
Selain itu terdapat pengawasan penting lainnya yaitu Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Pengelolaan Dana/Aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT Kutai Timur lnvestama (PT KTI) Cq. PT Kutai Timur Energi (PT KTE) yang berasal dari PT Astiku Sakti oleh Xxx Xxxxxxxxxx PT Kutai Timur Energi (PT KTE) dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
Area of Improvement | Uraian |
Peraturan | 1. Tim Likuidator PT KTE menggunakan dividen dan dana hasil penjualan kembali saham kepada PT Astiku Sakti yang tidak sesuai dengan tugas/kewajiban Tim Likuidator 2. Tim Likuidator PT KTE tidak menyetorkan dividen dan dana hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti ke PT KTI yang dalam hal ini yaitu Kas Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur selaku pemegang saham mayoritas perseroan 3. Material dan BBM dari hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti tidak melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah 4. Tim Likuidator tidak memenuhi kewajibannya terkait proses likuidasi PT KTE sebagaimana ditetapkan dalam RUPS dan undang-undang antara lain: menyusun Neraca Likuidasi PT KTE, melaporkan hasil likuidasi di dalam RUPS PT KTI serta pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham (PT KTI dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur). |
Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data dan bukti-bukti yang diperoleh, maka penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan membandingkan antara jumlah dana sehubungan dengan penjualan saham PT KTE kepada PT Astiku Sakti yang diterima oleh Tim Likuidator dengan jumlah penyetoran atas dana dari PT Astiku Sakti tersebut ke PT KTI (Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur).
34
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Upaya-upaya penting yang telah dilakukan dalam tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut antara lain:
Rencana Tindak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di tahun 2022, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Melanjutkan kerja sama yang baik dengan APH dalam penanganan kasus korupsi
Analisis Efisiensi
Sementara itu realisasi penggunaan SDM (OH) sebesar 1.820 dari target sebesar 1.993 atau mencapai 91,32%.
Rata-rata capaian output untuk sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah telah mencapai 1.357,52%, lebih tinggi dari capaian anggaran 94,45% maupun capaian SDM 91,32%, sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan anggaran dan SDM telah efisien.
35
Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional
Pencapaian Sasaran Kegiatan 2: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional ditunjukkan oleh pencapaian 4 (dua) indikator kinerja yaitu:
a. Jumlah Proyek Strategis Nasional Yang Tercapai Sesuai Target
b. Persentase Hambatan Pelaksanaan Pembangunan Yang Diselesaikan
c. Jumlah Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah Yang Diawasi
d. Persentasi Rekomendasi Strategis Yang Ditindaklanjuti
Uraian kinerja atas 4 (empat) indikator kinerja sasaran kegiatan 2 diuraikan sebagai berikut:
a. IKK 2.1 : Jumlah Proyek Strategis Nasional yang tercapai sesuai target
Jumlah Proyek Strategis Nasional yang tercapai sesuai target oleh Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 1 PP yaitu Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Balikpapan- Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
Jumlah PSN yang tercapai sesuai target diukur dengan menghitung Jumlah PSN yang tercapai sesuai target atas total jumlah PSN yang dilakukan pengawasan. Untuk mencapai IKK tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan reviu atas proyek strategis nasional. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan akurasi, keandalan, keabsahan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada presiden melalui Menteri Keuangan.
Jumlah Proyek Strategis Nasional yang tercapai sesuai target sampai dengan akhir Tahun 2022 sebanyak 1 kegiatan prioritas diperoleh atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Akuntan Negara yang berasal dari kegiatan Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Realisasi jumlah Proyek Strategis Nasional yang tercapai sesuai target sebanyak 1 (satu) proyek (100%) dibandingkan dengan penetapan target realisasi tahun 2022 sebanyak 1 proyek. Realisasi jumlah kegiatan prioritas yang tercapai target Tahun 2022, dan perbandingan realisasi Tahun 2022 dengan target Tahun 2020-2024 disajikan pada Gambar
3.1 berikut:
36
Gambar 3.1
Perbandingan realisasi jumlah Proyek Strategis Nasional yang tercapai dengan target Tahun 2020-2024
Dari gambar 3.1, Jumlah Proyek Strategis Nasional yang tercapai sesuai target dibandingkan dengan Tahun 2022 mencapai 100% dan telah mencapai 100% apabila dibandingkan dengan target akhir Renstra Tahun 2024.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah Proyek Strategis Nasional yang tercapai sesuai target” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP51: Proyek Strategis Nasional
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada Tahun 2022 yaitu Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tata kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang ditetapkan. Tujuan lainnya adalah untuk memperoleh gambaran dan identifikasi permasalahan serta solusi atas kelancaran, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pengawasan tata kelola PSN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
37
1 1
1 1
1
1
1
1
0,9
0,8
0,7
0,6
0,5 Target
Realisasi
0,4
0,3
0,2
0,1
0
0
0
0
2020 2021 2022 2023 2024
No | Area of Improvement | Uraian Permasalahan |
1 | Aspek Penyediaan Lahan untuk Proyek | Terdapat tambahan kebutuhan lahan yang direncanakan untuk saluran drainase telah dilakukan penitipan Uang Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri Balikpapan. Namun sampai dengan reviu berakhir, UGK masih belum diserahkan dikarena belum terdapat kesepakatan antara pemilik lahan dengan warga setempat yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. |
2 | Aspek Pembangunan Fisik Proyek | - Belum adanya kejelasan mekanisme dan sumber dana pendanaan untuk penanganan Jalan Tol Balikpapan Samarinda Seksi I Segmen 5. - Belum selesainya serah terima aset Jalan Tol Balikpapan Samarinda. Belum selesainya pekerjaan pembangunan Kolam Retensi dan Drainase Akses Ruas Tol untuk meminimalkan dampak banjir |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian.
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Capaian kinerja yang cukup tinggi melampaui target didukung oleh Jumlah Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang telah direncanakan sesuai dengan yang direalisasikan.
Rencana Tindak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.
b. IKK 2.2 : Persentase hambatan pelaksanaan pembangunan yang diselesaikan
Jumlah Presentase Hambatan Pelaksanaan Pembangunan yang diselesaikan sebesar 100%.
Untuk mencapai IKK Hambatan Pelaksanaan Pembangunan yang Diselesaikan, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan evaluasi hambatan kelancaran pembangunan (Evaluasi HKP).
Evaluasi HKP adalah evaluasi secara independen dan objektif terhadap hambatan pembangunan untuk mendapatkan alternatif penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku melalui mediasi.
38
Persentase Hambatan Pelaksanaan Pembangunan yang Diselesaikan berdasarkan hasil pengawasan BPKP tahun 2022 yaitu sebesar 100% atau mencapai 117,6% dari target tahun 2022.
Persentase tersebut diperoleh dari hasil pengawasan berupa melalui 1 (satu) kegiatan evaluasi hambatan kelancaran pembangunan.
Realisasi persentase hasil pengawasan evaluasi hambatan kelancaran pembangunan yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti tahun 2022 dan perbandingannya dengan target renstra tahun 2020-2024 disajikan pada gambar berikut
Gambar 3.2
Perbandingan realisasi persentase hasil pengawasan evaluasi hambatan kelancaran pembangunan yang dimanfaatkan / ditindaklanjuti tahun 2022 dengan target renstra tahun 2020-2024
Dari gambar 3.2 terlihat bahwa persentase hasil evaluasi hambatan kelancaran pembagunan yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti sebesar 100% merupakan 117,6% dari target tahun 2022
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah Proyek Strategis Nasional yang diawasi” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP 224 – Pengawasan atas Hambatan Kelancaran Pembangunan
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati, Bappelitbangda, dan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Tahap I dengan tujuan untuk menilai kesesuaian progres dan nilai kewajaran terkait permasalahan pembayaran pekerjaan yang dibayar melalui pembuatan kontrak pembayaran utang.
39
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Dispute/Permasalahan |
1 | Aspek Perencanaan | Kekurangtelitian dalam perencanaan desain awal (DED) yang belum sepenuhnya mengakomodir kondisi/ kebutuhan di lapangan |
2 | Aspek Pelaksanaan | Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat penambahan dan perubahan desain maupun penggunaan jenis material yang dilakukan untuk memenuhi permintaan Bupati, serta karena kondisi lapangan yang tidak diketahui sebelumnya (unforseen conditions) |
Pihak Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menginginkan pekerjaan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) juga dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (persero) dengan cara penunjukan langsung | ||
Akses ke lokasi pembangunan yang masih terkendala pembebasan lahan |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memediasi para pihak dan telah menghasilkan kesepakatan.
40
e) Sebelum WTP tersedia, pihak Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu untuk sementara dapat menggunakan Ground Water Tank (GWT) yang telah berfungsi sehingga Gedung Bupati, DPRD dan Bapplitbangda dapat dimanfaatkan.
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Upaya penting yang telah dilakukan dalam tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut antara lain:
2) Kualitas sumber daya manusia yang memadai dalam pelaksanaan pengawasan
Rencana Tindak
Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan kinerja di tahun 2022, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Koordinasi secara teratur dengan pemerintah se-Provinsi Kalimantan Timur
c. IKK 2.3 : Jumlah Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah yang Diawasi
Jumlah Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah yang Diawasi sebanyak 2 APPD
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Agenda Prioritas Pembangunan Daerah sebanyak 2 topik yaitu Program Konektivitas Kawasan Strategis Provinsi dengan Sentra Produksi dan Program Penanganan Krisis/Defisit Air Baku.
Jumlah Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah yang Diawasi berdasarkan hasil pengawasan BPKP tahun 2022 yaitu sebesar 100% atau mencapai 100% dari target tahun 2022.
Pengawasan yang menjadi kinerja dari APPD adalah Evaluasi atas Program Peningkatan Aksesibilitas dan Penguatan Konektivitas Kawasan Strategis Provinsi dengan Kawasan Sentra Produksi pada Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan untuk:
1) Menilai pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMN, RKPD, Perjanjian Kinerja Kepala Daerah dan Perjanjian Kinerja Eselon II terkait indikator sasaran strategis “Meningkatnya konektivitas antar kawasan, dengan indikator Jumlah kawasan strategis provinsi yang terhubung dengan kawasan sentra produksi” dengan target sebanyak 3 kawasan pada tahun 2021 beserta kemanfaatannya;
2) Menilai kualitas indikator keberhasilan yang telah ditetapkan dalam RPJM, RKPD, Perjanjian Kepala Daerah dan Perjanjian Kinerja Eselon II;
41
3) Menilai strategi pencapaian sasaran strategis yang telah ditetapkan yang dirancang secara efektif dan efisien;
4) Memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pencapaian sasaran strategis pemerintah daerah;
5) Menganalisis desain dan kebijakan konektivitas kawasan strategis provinsi dengan sentra produksi;
6) Menganalisis akuntabilitas keuangan dan capaian pembangunan infrastruktur perhubungan;
7) Menganalisis keterhubungan/konektivitas antar wilayah dan sentra produksi dengan peningkatan arus lalu lintas orang dan barang;
8) Identifikasi hambatan dan permasalahan;
9) Memberikan rekomendasi kebijakan strategis kepada pemangku kepentingan terkait. Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki 8 (delapan) Kawasan Strategis Ekonomi. Seluruh Kawasan Strategis Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur telah terhubung, namun belum sepenuhnya jalan penghubung dalam kondisi mantap. Koordinasi antar OPD belum maksimal. Pelaksanaan program belum dijalankan secara efektif, serta pembangunan infrastruktur jalan belum berpengaruh secara signifikan terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur.
Program Penanganan Krisis/Defisit Air Baku di Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk menilai aspek pengawasan yang terdiri:
• Analisis kebutuhan dan ketersediaan sumber air baku.
• Analisis pembangunan infrastruktur pengolahan dan distribusi air baku serta dukungan pendanaan.
• Akuntabilitas keuangan dan capaian kinerja program.
• Analisis pemanfaatan infrastruktur pengolahan dan distribusi air baku.
• Identifikasi hambatan dan permasalahan.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement |
1 | Aspek Kebijakan a. Terdapat kebijakan di tingkat pemerintah daerah yang terkait dengan penanganan krisis air baku yang sampai sekarang belum ditetapkan b. Perencanaan daerah Provinsi Kalimantan Timur belum selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan |
42
No | Area of Improvement |
c. Dokumen Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Mahakam terdapat 2 bendungan yaitu Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Beruas belum tercantum pada dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimantan Timur | |
2 | Aspek Kelembagaan: Peran dan kontribusi yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur belum sepenuhnya berdampak signifikan dalam rangka penanganan krisis air baku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur |
3 | Aspek Pelaksanaan a. Capaian atas indikator luas lahan beririgasi tidak dapat diyakini dan tanpa didukung dengan data yang valid dan belum ada indikator yang menggambarkan keberhasilan atas penanganan krisis air baku b. Analisis pembangunan infrastruktur pengolahan dan distribusi air baku serta dukungan pendanaan yaitu • Sampai dengan tahun 2021 belum terdapat peningkatan yang signifikan untuk pemenuhan infrastruktur air baku • Terdapat PDAM yang belum memiliki izin penggunaan sumber daya air • Infrastruktur pengolahan dan distribusi air baku yang belum dimanfaatkan • Lokasi pembangunan infrastruktur terkendala pembebasan lahan • Indikator pada program pengelolaan SDA dan program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum belum sepenuhnya selaras dengan indikator sasaran pada RPJMN dan RPJMD Terdapat dua sub kegiatan tidak efektif yaitu penyusunan rencana teknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi bendungan, embung, dan bangunan penampung air lainnya serta pembangunan bendungan tidak efektif dalam mendukung pelaksanaan program penanganan krisis air baku |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Walikota Bontang,
43
Bupati Kutai Timur, PT. Indominco, PDAM Kutai Timur, PDAM Kota Bontang, DPRD Kota Balikpapan.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah Proyek Strategis Nasional yang diawasi” antara lain sebagai berikut:
1) Reviu Tata Kelola atas Proyek Strategis Nasional Pembangunan Fasilitas Coal To Methanol (CTM) di Kutai Timur Triwulan III dan IV Tahun 2022
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Reviu Tata Kelola atas Proyek Strategis Nasional Pembangunan Fasilitas Coal To Methanol (CTM) di Kutai Timur Triwulan III dan IV Tahun 2022 dengan tujuan, antara lain:
a) Memetakan capaian progres fisik dan keuangan PSN;
b) Identifikasi hambatan terhadap percepatan pelaksanaan PSN serta alternative solusi terhadap hambatan, termasuk identifikasi hambatan tersebut berada pada satker/instansi mana;
c) Identifikasi peraturan yang menghambat percepatan pelaksanaan PSN;
d) Identifikasi efektivitas pencapaian target output PSN;
e) Memberikan usulan alternatif solusi terhadap hambatan, ketidaklancaran, ketidaktaatan, dan ketidakefektifan pencapaian target output PSN.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah | Jumlah Kab/ Kota |
1 | Xxxxxxx Xxxxxx lingkungan masih perlu dilengkapi | 1 | 1 |
2 | Sengketa lahan | 1 | 1 |
3 | Belum dilakukan serah terima lahan | 1 | 1 |
4 | Sumber Daya Manusia | 1 | 1 |
5 | Akses Suplai Material Pembangunan Fasilitas Coal To Methanol ke Lokasi | 1 | 1 |
6 | Tumpang Tindih Lahan | 1 | 1 |
Berdasarkan kesimpulan hasil reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Fasilitas Coal To Methanol (CTM) Triwulan III dan IV Tahun 2022 di Kabupaten Kutai Timur kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Timur kami menyarankan agar menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan PSN ini agar:
a) Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di pemerintah pusat dan daerah serta PT BCIP dan PT Air Products East Kalimantan untuk percepatan Pembangunan Fasilitas Coal To Methanol (CTM) yang dilaksanakan oleh PT BCIP.
44
b) Melakukan koordinasi yang sifatnya regular dengan semua pihak yang terlibat/stakeholder Proyek Strategis Nasional (PSN) Fasilitas Coal To Methanol (CTM) dalam hal perijinan, pembangunan fasilitas Coal To Methanol (CTM) dan penyerapan tenaga kerja lokal.
2) Reviu Tata Kelola atas PSN Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Xxxxx Xxxxxx Trans Kalimantan Triwulan IV Tahun 2022
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Reviu Tata Kelola atas PSN Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Xxxxx Xxxxxx Trans Kalimantan Triwulan IV Tahun 2022 dengan tujuan untuk memperoleh gambaran dan identifikasi permasalahan serta solusi atas kelancaran, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pengawasan tata kelola PSN sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain: Penyediaan Lahan KEK MBTK, Pendanaan Proyek, Pembangunan Fisik Penunjang KEK MBTK, Pengawasan dan Pengendalian Proyek, Kelembagaan KEK MBTK, Target Beroperasinya KEK MBTK, Pemanfaatan Fasilitas KEK MBTK, Investasi KEK MBTK.
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Kalimantan Timur.
d. IKK 2.4 : Persentase rekomendasi strategis yang ditindaklanjuti
Persentase rekomendasi strategis yang ditindaklanjuti sebesar 100%
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menyusun laporan gubernur setiap semester. Indikator persentase rekomendasi strategis yang ditindaklanjuti dihitung dengan jumlah rekomendasi strategis yang telah ditindaklanjuti dibagi total rekomendasi strategis pada laporan gubernur dikali 100%.
Persentase rekomendasi strategis yang ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengawasan BPKP tahun 2022 yaitu sebesar 100 % atau mencapai 125% dari target tahun 2022.
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Komitmen dan kerjasama yang baik antara mitra kerja dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
45
Analisis Efisiensi
Realisasi penggunaan anggaran pada sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional sebesar Rp968.954.099,00 dari target sebesar Rp973.328.000,00 atau mencapai 99,55%. Sementara itu realisasi penggunaan SDM (OH) sebesar 897 dari target sebesar 928 atau mencapai 96,66%.
Rata-rata capaian output untuk sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Pembangunan Nasional telah mencapai 112,50%, lebih tinggi dari capaian anggaran 99,55% maupun capaian SDM (OH) 96,66%, sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan anggaran dan SDM telah efisien.
Sasaran Kegiatan 3 : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha Pencapaian sasaran kegiatan ini ditunjukkan oleh pencapaian 5 (lima) indikator kinerja kegiatan (IKK) yaitu:
a. Jumlah BUMD dengan kinerja sehat
b. Jumlah BLUD dengan kinerja sehat
c. Jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan
d. Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa
a. IKK 3.1 : Jumlah BUMD dengan kinerja sehat
Jumlah BUMD dengan kinerja sehat Tahun 2022
sebanyak 9 BUMD
Dalam rangka mencapai return tinggi, BUMD harus memiliki tingkat kesehatan yang memadai. Tingkat kesehatan BUMD ditetapkan berdasarkan kinerja perusahaan yang meliputi aspek keuangan, operasional, dan administrasi. Pencapaian IKK ini diukur dengan menghitung jumlah BUMD dengan kinerja minimal “sehat” dibagi dengan jumlah BUMD yang dievaluasi Tahun 2022.
Penilaian kinerja BUMD yang dilakukan oleh BPKP menggunakan kritera indikator kinerja yang tertera pada Surat Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Nomor CK.0501-Dc/774 tanggal 16 Maret 2022. Penilaian kesehatan dilakukan atas 4 (empat) aspek, yaitu aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional, dan aspek administrasi. Tingkat kesehatan dikategorikan ke dalam PDAM sehat, PDAM kurang sehat dan PDAM sakit.
46
Jumlah BUMD dengan kinerja sehat berdasarkan hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 yaitu sebanyak 9 BUMD, mencapai 100 % dari target Tahun 2022 sebanyak 9 BUMD.
Ringkasan jumlah BUMD dengan kinerja sehat disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tabel 3.3
Ringkasan Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat Tahun 2022
No | Jenis Pengawasan | Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat | Jumlah BUMD yang dievaluasi |
1 | Evaluasi Kinerja Bidang Pengawasan Akuntan Negara | 9 | 9 |
Jumlah | 9 | 9 |
Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat sampai dengan akhir Tahun 2022 sebanyak 9 BUMD diperoleh atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Akuntan Negara yang berasal dari kegiatan Evaluasi Kinerja pada BUMD di wilayah Kalimantan Timur.
Realisasi Jumlah BUMD degan kinerja sehat ini mencapai target sebanyak 9 BUMD (100%) dibandingkan dengan penetapan target Tahun 2022 sebanyak 9 BUMD. Realisasi jumlah BUMD dengan kinerja sehat Tahun 2022, dan perbandingan realisasi Tahun 2022 dengan target tahun 2021-2024 disajikan pada gambar 3.3 berikut:
Gambar 3.3
Perbandingan realisasi jumlah BUMD dengan kinerja sehat Tahun 2022 dengan target tahun 2021-2024
Jumlah BUMD dengan kinerja sehat dibandingkan dengan Tahun 2021 mencapai 100% dan telah mencapai 90% apabila dibandingkan dengan target akhir Renstra Tahun 2024, dimana target akhir di tahun 2024 sejumlah 10 BUMD.
47
10
10
10
9
8 8
8
6
4
Target
Realisasi
2
0
2020
2021
2022
2023
2024
1) Xxxxawasan atas APP36: BU Jasa Air
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada Tahun 2022 yaitu Evaluasi Kinerja atas BUMD dalam hal ini adalah PDAM. Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan pada PDAM adalah untuk menilai capaian kinerja PDAM dan mengidentifikasi permasalahan- permasalahan yang dihadapi PDAM serta memberikan saran langkah-langkah penyelesaiannya agar terget nasional 100% akses di bidang air bersih dapat tercapai.
Dari hasil pengawasan atas tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Uraian Permasalahan |
1 | Cakupan Pelayanan | Rendahnya cakupan pelayanan disebabkan antara lain pemukiman penduduk yang tersebar dan jaringan pipa yang ada belum menjangkau seluruh wilayah pelayanan. |
2 | Air Tanpa Rekening | Penyebab air tanpa rekening terutama disebabkan meter pelanggan rusak, pemakaian sendiri, factor administrasi’ kerusakan infrastruktur, sambungan illegal dan tidak ada water meter induk. |
3 | Ketersediaan Air Baku | Air baku yang tersedia belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan air baku seluruh PDAM. |
4 | Kapasitas Menganggur | Terdapat Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang tidak dapat digunakan/rusak berat. |
5 | Sistem Distribusi dan Reservoir | Terdapat reservoir yang tidak digunakan/rusak berat. |
6 | Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya | - Terdapat BPYBDS yang belum dicatat ke dalam neraca yang disebabkan belum adanya dokumen serah terima atas penyertaan tersebut dari Pemerintah. - BPYBDS pada umumnya belum dilakukan penyusutan oleh PDAM yang bersangkutan. |
7 | Penyusunan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) | Terdapat Perusahaan Daerah Air Minum yang belum Menyusun Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) |
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Capaian kinerja yang cukup tinggi melampaui target didukung antara lain oleh:
1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan melalui program pelatihan mandiri.
2) Optimalisasi menajamen sumber daya dan waktu penugasan yang efektif.
48
Rencana Tindak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan:
1) Mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.
2) Melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai dengan target kegiatan pengawasan yang telah ditentukan.
b. IKK 3.2 : Jumlah BLUD dengan kinerja sehat
Jumlah BLUD dengan kinerja sehat Tahun 2022 sebanyak 2 BLUD
Pencapaian IKK ini diukur dengan menghitung jumlah BLUD yang tata kelola minimal “baik” atau “sehat” dibagi dengan jumlah BLUD yang dievaluasi Tahun 2022.
Penilaian kinerja BLUD yang dilakukan oleh BPKP menggunakan kriteria yang dimuat dalam Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Akuntan Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Kinerja Rumah Sakit Daerah Badan Layanan Umum Daerah. Adapun sasaran evaluasi kinerja BLUD mencakup:
1) Kinerja BLUD atas 3 (tiga) aspek, yaitu aspek keuangan, aspek pelayanan serta aspek mutu dan manfaat kepada masyarakat.
2) Kinerja BLUD dengan pendekatan Balanced Scorecards.
3) Pemenuhan Standa Pelayanan minimal sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
4) Analisis peningkatan kualitas layanan BLUD.
5) Analisis penyebab dan hambatan dalam peningkatan kinerja BLUD. Tingkat kesehatan dikategorikan ke dalam baik, sedang dan buruk. Jumlah BLUD dengan kinerja baik berdasarkan hasil pengawasan BPKP Tahun 2022 yaitu sebanyak 2 BLUD, mencapai 100% dari target Tahun 2022 sebanyak 2 BLUD.
Ringkasan jumlah BLUD dengan kinerja sehat disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tabel 3.4
Ringkasan Jumlah BUMD dengan Kinerja Sehat Tahun 2022
No | Bidang Pengawasan | Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat | Jumlah BLUD yang dievaluasi |
1 | Bidang Pengawasan Akuntan Negara | 2 | 2 |
Jumlah | 2 | 2 |
49
Jumlah BLUD dengan Kinerja Sehat sampai dengan akhir Tahun 2022 sebanyak 2 BLUD diperoleh atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Akuntan Negara yang berasal dari kegiatan evaluasi kinerja pada BLUD di Wilayah Kalimantan Timur.
Gambar 3.4
Perbandingan realisasi jumlah BLUD dengan kinerja sehat Tahun 2022 dengan target Tahun 2021-2024
Realisasi Jumlah BLUD dengan kinerja sehat mencapai target sebanyak 2 BLUD (100%) dibandingkan dengan penetapan target Tahun 2022 sebanyak 2 BLUD. Realisasi jumlah BLUD dengan kinerja sehat Tahun 2022, dan perbandingan realisasi Tahun 2022 dengan target Tahun 2021-2024 disajikan pada gambar 3.4.
Jumlah BLUD dengan kinerja sehat dibandingkan dengan target tahun 2022 telah mencapai 100% dan mencapai 100% apabila dibandingkan dengan target akhir Renstra Tahun 2024.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “jumlah BLUD dengan kinerja sehat” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP 34: BLU/BLUD
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada Tahun 2022 yaitu Evaluasi Kinerja pada BLUD dalam hal ini adalah Rumah Sakit. Evaluasi Kinerja BLUD dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kinerja pengelolaan BLUD.
Dari hasil pengawasan atas BLUD, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Indikator yang Belum Terpenuhi |
1 | Aspek Keuangan | Rasio Kas, Rasio Lancar, Periode Penagihan Piutang, Perputaran Persediaan, Imbalan atas Aset Tetap, Imbalan |
50
5
5
4
3
2
2 2
2
2
2
Target
Realisasi
1 1
1
0
0
0
2020
2021
2022
2023
2024
No | Area of Improvement | Indikator yang Belum Terpenuhi |
Ekuitas, Perputaran Persediaan, Rasio Pendapatan Operasional terhadap Biaya Operasional, Rasio Subsidi Biaya Pasien | ||
2 | Aspek Pelayanan | Pertumbuhan produktivitas, Efektivitas Pelayanan, Pertumbuhan Pembelajaran |
3 | Aspek Mutu dan Manfaat kepada Masyarakat | Mutu pelayanan |
4 | Standar Pelayanan Minimal | Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, Persalinan Prinatology dan KB, Pelayanan ICU, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Rahbilitasi Medik, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Gizi, Transfusi Darah, Rekam Medik, Pengelolaan Limbah, Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut di atas, BPKP telah merekomendasikan:
b) Meningkatkan kinerja kualitas mutu dan manfaat kepada masyarakat.
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Upaya-upaya penting yang telah dilakukan dalam Tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut di atas antara lain yaitu:
1) Memberikan saran atas permasalahan dalam proses pelaksanaan penilaian kinerja BLUD.
2) Memberikan pendampingan dalam pelaksanaan penilaian kinerja BLUD.
Rencana Tindak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan:
51
1) Mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.
2) Melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai dengan target kegiatan pengawasan yang telah ditentukan
c. IKK 3.3 : Jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan
Jumlah BUMDes yang mampung menyusun laporan sampai dengan Tahun 2022
sebanyak 48 BUMDes
Pencapaian IKK ini diukur dengan menghitung jumlah BUMDes yang mampu menyusun laporan keuangan setelah dilakukan pendampingan oleh BPKP.
Jumlah BUMDes yang mampu menyusun Laporan Keuangan sampai dengan Tahun 2022 yaitu sebanyak 48 BUMDes, mencapai 106,67% dari target Tahun 2021 sebanyak 45 BUMDes.
Jumlah BUMDes yang mampu menyusun Laporan Keuangan sampai dengan Tahun 2022 diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Akuntan Negara yang berasal dari kegiatan Pendampingan dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUMDes) serta monitoring atas pendampingan yang telah dilaksanakan oleh BPKP.
Realisasi Jumlah BUMDes yang mampu menyusun Laporan Keuangan telah mencapai target sebanyak 48 BUMDes (106,67%) dibandingkan dengan penetapan target Tahun 2022 sebanyak 45 BUMDes. Realisasi jumlah BUMDes yang mampu menyusun Laporan Keuangan Tahun 2022 dengan target tahun 2021-2024 disajikan pada gambar 3.5 berikut:
Gambar 3.5
Perbandingan realisasi jumlah BUMDes yang mampu Menyusun Laporan Keuangan Tahun 2022 dengan target Tahun 2021-2024
52
180
160
162
140
120
100
80
Target
Realisasi
57
60
42
45
48
51
40
26
33
20
0
0
0
2020
2021
2022
2023
2024
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “jumlah BUMD dengan kinerja sehat” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP 36: BUMDesa
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada Tahun 2022 yaitu Pendampingan Implementasi SIA BUMDes pada Badan Usaha Milik Desa dan monitoring atas pendampingan yang telah dilakukan oleh BPKP. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan arahan, bimbingan, pendampingan dan pemantauan dalam Implementasi SIA BUMDesa pada Badan Usaha Milik Desa.
Dari hasil pengawasan atas BUMDesa, tidak terdapat hambatan selama pelaksanaan Pendampingan dan Monitoring Implementasi SIA BUMDes.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Uraian |
1 | Status Badan Hukum BUM Desa | Terdapat BUM Desa yang belum berbadan hukum. |
2 | Kepengurusan BUM Desa | Pengurus BUM Desa masih baru dan belum memahami penyusunan Laporan Keuangan menggunakan aplikasi. |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut di atas, BPKP telah merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi kepada Pengurus BUM Desa yang belum berbadan hukum terkait tata cara pendaftaran Badan Hukum BUM Desa selanjutnya menginstruksikan untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan BUM Desa untuk mendaftar sebagai Badan Hukum dan melakukan upaya peningkatan kapabilitas sumber daya manusia BUM Desa. Selain itu juga melakukan pembinaan dan pemantauan dalam mendorong impelemtasi SIA BUMDes dalam Menyusun Laporan Keuangan BUM Desa.
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Upaya-upaya penting yang telah dilakukan dalam Tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut di atas antara lain yaitu:
1) Memberikan saran atas permasalahan dalam proses pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan BUMDes.
2) Memberikan pendampingan dalam proses penyusunan laporan BUMDes.
53
Rencana Tindak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.
d. IKK 3.4 : Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa
Jumlah Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa sampai dengan Tahun 2022 sebanyak 7 BUMDes
Pencapaian IKK ini diukur dengan jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa, masyarakat, serta meningkatkan potensi desa berupa penyetoran PADes ke desa berdasarkan hasil uji petik evaluasi peran BUM Desa dalam pengembangan potensi desa dilaksanakan oleh BPKP pada Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa, masyarakat, serta meningkatkan potensi desa Tahun 2022 yaitu sebanyak 7 BUMDes, mencapai 116,67% dari target Tahun 2022 sebanyak 6 BUMDes.
Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa, masyarakat, serta meningkatkan potensi desa Tahun 2022 diperoleh dari hasil uji petik pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Akuntan Negara yang berasal dari kegiatan evaluasi peran BUM Desa dalam pengembangan potensi desa yang telah dilaksanakan oleh BPKP pada Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Realisasi Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa, masyarakat, serta meningkatkan potensi desa telah mencapai target sebanyak 7 BUMDes (116,67%) dibandingkan dengan penetapan target Tahun 2022 sebanyak 6 BUMDes. Realisasi jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa, masyarakat, serta meningkatkan potensi desa Tahun 2022, dan perbandingan realisasi Tahun 2020 dengan target tahun 2021-2024 disajikan pada gambar 3.6 berikut:
54
Gambar 3.6
Perbandingan realisasi jumlah BLUD dengan kinerja sehat Tahun 2022 dengan target Tahun 2021-2024
Dari gambar 3.6, Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa, masyarakat, serta meningkatkan potensi desa mencapai 1,05% dibandingkan dari target akhir Renstra Tahun 2024.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “jumlah BUMD dengan kinerja sehat” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP 3.4: Jumlah BUMDes yang memberikan kontribusi pada perekonomian desa
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada Tahun 2022 yaitu Evaluasi peran BUM Desa dalam pengembangan potensi desa dilaksanakan secara uji petik oleh BPKP pada Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk menganalisis kontribusi BUM Desa terhadap perekonomian desa, masyarakat, serta peningkatkan potensi desa.
Dari hasil pengawasan atas BUMDesa, tidak terdapat hambatan selama pelaksanaan Evaluasi peran BUM Desa dalam pengembangan potensi desa.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah |
1 | BUM Desa belum efektif memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan/perekonomian masyarakat desa | 10 |
55
60
57
57
50
40
Target
30
Realisasi
20
10
6
7
0 0
0 0
0
0
0
2020
2021
2022
2023
2024
No | Area of Improvement | Jumlah |
2 | BUM Desa belum efektif memberikan kontribusi kepada desa berupa Pendapatan Asli Desa yang sesuai dengan anggaran dasar/musyawarah desa | 3 |
3 | SDM BUM Desa belum efektif dalam mengelola dan meningkatkan volume/jenis usaha/bisnis | 3 |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut di atas, BPKP telah merekomendasikan untuk melakukan pembinaan yang lebih insentif kepada aparat desa dan BUM Desa terkait penggalian potensi desa dan melakukan pembinaan yang lebih insentif kepada aparat desa dan BUM Desa terkait manajemen BUM Desa diantaranya penyusunan dokumen tata Kelola seperti Perdes dan AD/ART, penyusunan laporan keuangan BUM Desa yang sesuai standar dan kebijakan penggunaan dana penyertaan dan keuntungan hasil usaha
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Upaya-upaya penting yang telah dilakukan dalam Tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut di atas antara lain yaitu:
1) Memberikan saran dalam mendukung dan mengawal percepatan pertumbuhan BUM Desa menjadi usaha yang mandiri.
3) Memberikan pendampingan dalam proses penyusunan laporan BUMDes.
Rencana Tindak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.
e. IKK 3.5: Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik
Jumlah BUMD dengan Tata Kelola Korporasi Baik Tahun 2022 sebanyak 1 BUMD
IKK Jumlah BUMD dengan Pengelolaan Korporasinya Baik diukur dengan mapping atas pemenuhan aspek penerapan Good Corporate Governance (GCG). Mapping dilakukan dengan memperhatikan hasil Self Assessment oleh BUMD dan aspek lainnya yang belum termasuk dalam Self Assessment.
Target kinerja pada Tahun 2022 sebanyak 1 BUMD dengan pengelolaan korporasinya baik.
Pada Tahun 2022 ini, telah terdapat BUMD dengan pengelolaan korporasinya Baik melalui kegiatan mapping di atas. Hal tersebut tercermin dari hasil Self Assessment PT
56
Bank BPD Kaltimtara Tahun 2021 yang menunjukan telah mencapai peringkat 2 (skala OJK) atau Baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum berdasarkan hasil mapping yang dilakukan oleh PT Bank BPD Kaltimtara telah melakukan pengelolaan korporasi yang Baik.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah BUMD dengan pengelolaan Korporasinya Baik” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP : BUMD
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada Tahun 2022 yaitu Mapping penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BPD Bank Kaltimtara dengan tujuan untuk:
a) Memperoleh gambaran atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD.
b) Mengetahui tingkat penerapan tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD.
c) Sebagai acuan untuk menentukan perencanaan assessment.
Faktor Pendukung Capaian Kinerja
Upaya-upaya penting yang telah dilakukan dalam Tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut di atas antara lain yaitu:
1) Melakukan komunikasi yang baik dengan BUMD yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
Rencana Tindak
Untuk meningkatkan kinerja di Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan:
1) Melaksanakan pendampingan dan bimbingan terkait penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMD
2) Melaksanakan evaluasi penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMD.
57
Analisis Efisiensi
Realisasi penggunaan anggaran pada sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha sebesar Rp177.041.511,00,00 dari target sebesar Rp180.189.000,00 atau mencapai 98,25%. Sementara itu realisasi penggunaan SDM (OH) sebesar 120 dari target sebesar 120 atau mencapai 100%.
Rata-rata capaian output untuk sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Badan Usaha telah mencapai 104,67%, lebih tinggi dari capaian anggaran 98,25% maupun capaian SDM (OH) 100%, sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan anggaran dan SDM telah efisien.
Sasaran Kegiatan 4: Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi
Sasaran kegiatan 4 beserta indikator kinerjanya digunakan untuk mengukur peran BPKP dalam meningkatkan keberhasilan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan badan usaha melalui pendampingan dan pengawasan BPKP. Pencapaian sasaran kegiatan ini diukur dengan menggunakan 4 (empat) indikator kinerja kegiatan (IKK):
a. Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti
b. Persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti
c. Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik
a. IKK 4.1: Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti
Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti sebesar 100%
Pencapaian IKK persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti diukur dengan menghitung jumlah KLPBU/APH yang menindaklanjuti rekomendasi dibagi jumlah penugasan pengawasan represif yang dilakukan oleh BPKP.
Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengawasan BPKP tahun 2022 yaitu sebesar 100% atau mencapai 100% dari target tahun 2022.
Ringkasan persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti disajikan pada tabel sebagai berikut:
58
Tabel 3.5
Ringkasan Persentase Hasil Pengawasan Represif Yang Dimanfaatkan/Ditindaklanjuti
Tahun 2022
No | Jenis kegiatan pengawasan | Realisasi % |
1 | PKA di hadapan penyidik | 100% |
2 | PKA di hadapan persidangan | 100% |
100% |
Persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti diperoleh dari hasil pengawasan berupa kegiatan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) di hadapan penyidik sebanyak 13 kali dan di persidangan sebanyak 9 kali.
Realisasi persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti Tahun 2022 perbandingannya dengan realisasi tahun sebelumnya disajikan pada gambar berikut.
Gambar 3.7
Perbandiangan persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti tahun 2021 dan tahun 2022
Realisasi persentase hasil pengawasan represif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti tahun 2020, 2021, dan 2022 serta perbandingannya dengan target renstra tahun 2020-2024 disajikan pada gambar berikut:
Gambar 3.8
59
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Upaya penting yang telah dilakukan dalam tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut antara lain:
1) Bekerja sama dengan APH dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
Rencana Tindak
Dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan kinerja di tahun 2022, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Koordinasi secara periodik dengan bidang lain atas hasil pengawasan
b. IKK 4.2: Persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti
Persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ ditindaklanjuti sebesar 100%
Pencapaian IKK persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti diukur dengan menghitung jumlah KLPBU/APH yang menindaklanjuti rekomendasi dibagi jumlah penugasan pengawasan preventif dan edukatif yang dilakukan oleh BPKP.
Persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengawasan BPKP tahun 2022 yaitu sebesar 80% atau mencapai 100% dari target tahun 2022.
Ringkasan persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti disajikan pada tabel sebagai berikut:
60
Tabel 3.6
Ringkasan Persentase Hasil Pengawasan Preventif dan Edukatif yang Dimanfaatkan/Ditindaklanjuti Tahun 2022
No | Jenis Kegiatan Pengawasan | Realisasi (%) |
1. | Penyusunan Profil Risiko Fraud | 100% |
2. | Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi | 100% |
3. | Bimtek Fraud Control System (FCS) | 100% |
Jumlah | 100% |
Persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Investigasi melalui 4 (empat) kegiatan Penyusunan Profil Risiko Fraud, 1 (satu) kegiatan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK), dan 1 (satu) kegiatan Bimbingan Teknis Fraud Control System (FCS).
Realisasi persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti Tahun 2022 perbandingannya dengan realisasi tahun sebelumnya disajikan pada gambar berikut.
Gambar 3.9
Perbandingan persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti tahun 2021 dan tahun 2022
Dari gambar 3.9 terlihat bahwa persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti mengalami penurunan sebanyak 20% dibanding tahun sebelumnya.
Realisasi persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti tahun 2020,2021,2022 serta perbandingannya dengan target renstra tahun 2020-2024 disajikan pada gambar berikut.
61
Gambar 3.10
Dari gambar 3.10 terlihat bahwa persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti sebesar 80% merupakan 100% dari target tahun 2022
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Persentase hasil pengawasan preventif dan edukatif yang dimanfaatkan/ditindaklanjuti” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP 81 – Pencegahan Kecurangan
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Penyusunan Profil Risiko Kecurangan pada Optimalisasi Program Padat Karya dengan tujuan untuk melakukan identifikasi dan analisis risiko kecurangan terhadap pencapaian tujuan program/kegiatan atas Optimalisasi Program Padat Karya pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Timur
Dari hasil pengawasan atas tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Risiko yang dapat terjadi |
1 | Aspek Pengelolaan | Pemalsuan nama pekerja padat karya |
Pekerja bukan berasal dari daerah padat karya | ||
Pekerja padat karya tidak melaksanakan pekerjaannya | ||
2 | Aspek Pelaporan | Laporan penggunaan dana tidak sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya |
Bukti pertanggungjawaban fiktif |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut di atas, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur.
62
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Upaya-upaya penting yang telah dilakukan dalam tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut antara lain
1) Berkoordinasi dengan bidang pengawasan lain untuk mendapatkan stakeholder yang bersedia melakukan upaya preventif terhadap fraud dalam proses bisnis organisasi
Rencana Tindak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di tahun 2022, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan langkah-langkah berikut
1) Meningkatkan sosialisasi penting pencegahan fraud kepada organisasi perangkat daerah (OPD) peerintah daerah dan masyarakat umum
c. IKK 4.3 : Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik
Jumlah Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik sebanyak 2 Pemda
Pencapaian IKK ini diukur dengan menghitung Jumlah Pemda dengan Skor indeks efektivitas pengendalian korupsi baik, yang merupakan komposit skor atas tiga pilar: kapabilitas, keberterapan (implementedness) strategi pencegahan, dan penanganan keterjadian. Jumlah Pemda dengan Skor indeks efektivitas pengendalian korupsi baik yaitu sebanyak 2 Pemda atau mencapai 100% dari target tahun 2022 sebanyak 2 Pemda dan 50% dari target tahun 2024 sebanyak 4 pemda.
Jumlah Pemda dengan Skor indeks efektivitas pengendalian korupsi baik diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Investigasi melalui kegiatan peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di 2 (dua) Pemda.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah Pemda dengan efektivitas pengendalian korupsi Baik” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP 81: Pencegahan Kecurangan
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Peningkatan IEPK pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Paser Tahun 2022. Dari hasil pengawasan tersebut diketahui skor IEPK pada kedua kabupaten tersebut dengan rincian sebagai berikut:
63
No | Pemerintah Daerah | Skor |
1 | Kutai Kartanegara | 2,70 |
2 | Paser | 2.45 |
Perlu diketahui bahwa skor tersebut adalah skor yang didapat pada Tahun 2021 sedangkan untuk Tahun 2022 belum dilakukan penilaian kembali atas skor IEPK pada kedua kabupaten tersebut. Tujuan penugasan adalah untuk melakukan penyusunan profil risiko fraud dalam rangka peningkatan IEPK pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terutama untuk menindaklanjuti Area Of Improvement (AOI) pada unsur “Asesmen dan Mitigasi Risiko”.
Rencana Tindak
1) Mengidentifikasi AOI berdasarkan kertas kerja penilaian IEPK
2) Menentukkan pemda yang selanjutnya akan menjadi target penilaian IEPK berdasarkan Area of Improvement yang dapat ditindaklanjuti
d. IKK 4.4 : Jumlah Pemda yang menindaklanjuti Area of Improvement dari hasil Pengukuran EPK
Jumlah Pemda yang menindaklanjuti Area of Improvement dari hasil Pengukuran EPK sebanyak 1 Pemda
Pencapaian IKK ini diukur dengan menghitung jumlah Pemda yang menindaklanjuti Area of Improvement dari hasil pengukuran Efektivitas Pengendalian Korupsi (EPK) yang dilakukan oleh BPKP. Jumlah Pemda yang menindaklanjuti Area of Improvement dari hasil pengukuran Efektivitas EPK yaitu sebanyak 1 Pemda atau mencapai 100% dari target tahun 2022 sebanyak 1 Pemda
Jumlah Pemda yang menindaklanjuti Area of Improvement dari hasil pengukuran EPK diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Investigasi melalui kegiatan Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Peningkatan IEPK pada Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah Pemda yang menindaklanjuti Area of Improvement dari hasil pengukuran EPK” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP 81: Pencegahan Kecurangan
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Peningkatan IEPK pada Pemerintah Daerah Tahun 2022
64
bertujuan menindaklanjuti surat Deputi Kepala BPKP Bidang terkait Pemantauan Semester I Tahun 2022 terhadap Pelaksanaan Peningkatan IEPK pada Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dari hasil pengawasan atas tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah indikator | Jumlah indikator yang ditindaklanjuti |
1 | Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi | 5 | - |
2 | Penerapan Strategis Pencegahan | 5 | 1 |
3 | Penanganan Kejadian Korupsi | 2 | - |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut di atas, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur tidak memberikan rekomendasi karena sifat kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah monitoring.
Analisis Efisiensi
Realisasi penggunaan anggaran pada sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi sebesar Rp111.909.821,00 dari target sebesar Rp118.548.000,00 atau mencapai 94,40%. Sementara itu realisasi penggunaan SDM (OH) sebesar 469 dari target sebesar 521 atau mencapai 90,02%.
Rata-rata capaian output untuk sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Efektivitas Pengendalian Korupsi telah mencapai 100%, lebih tinggi dari capaian anggaran 94,40% maupun capaian SDM (OH) 90,02%, sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan anggaran dan SDM telah efisien.
Sasaran Kegiatan 5 : Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU
Capaian sasaran kegiatan “Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU” tahun 2022 sudah optimal. Hal ini ditunjukkan dari sudah tercapainya seluruh indikator, yang terdiri dari:
a. Jumlah APIP Provinsi dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3
b. Jumlah APIP Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3
c. Jumlah Provinsi dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3
d. Jumlah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3
e. Jumlah Kab/Kota dengan MRI ≥ Level 3
f. Jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah
65
g. Jumlah Desa yang pengelolaan keuangannya akuntabel
h. Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai
i. Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3
Uraian kinerja atas 9 (sembilan) indikator kinerja sasaran kegiatan 5 diuraikan sebagai berikut:
a. IKK 5.1 : Jumlah APIP Provinsi dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3
Jumlah APIP Provinsi dengan Kapabilitas APIP
≥ Level 3 sebanyak 1 Provinsi
Kapabilitas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah kemampuan yang harus dimiliki APIP agar dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara efektif.
Tingkat kapabilitas APIP disimpulkan dari hasil penilaian tingkat kapabilitas yang dilaksanakan oleh BPKP dan atau dilaksanakan sendiri oleh APIP K/L/Pemda menggunakan pedoman penilaian kapabilitas APIP yang dikembangkan oleh BPKP dengan quality assurance dari BPKP.
Target kinerja pada tahun 2022 sebanyak 1 provinsi dan telah tercapai 100% sejak Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur kapabilitasnya mencapai level 3 pada tahun 2020.
Dengan pencapaian level 3 tersebut, Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur dinilai telah menerapkan praktik profesional dan audit internal telah dilakukan secara seragam dan selaras dengan standar. APIP juga mampu menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomis suatu program/kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah APIP Provinsi dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3” yaitu Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur. Hasil dari evaluasi tersebut, masih dijumpai Area of Improvement (AoI) yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan, yaitu:
No. | Topik | Area of Improvement (AoI) |
1. | Pengembangan SDM Profesional APIP | Peta kompetensi SDM belum up to date dan lengkap atas seluruh pegawai, belum dilengkapianalisis gap kompetensi, dan pemanfaatanterhadap aplikasi kinerja kompetensi yang ada belum optimal |
2. | Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas | Belum adanya survey terbaru untuk mengukur tingkat kepercayaan stakeholders terhadap komitmen APIP atas kualitas penyelenggaraan pengawasan |
66
No. | Topik | Area of Improvement (AoI) |
3. | Audit Kinerja | Memperbanyak cakupan audit kinerja terutamauntuk program strategis Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan oleh beberapa OPD |
4. | Audit Ketaatan | Hasil pengawasan dan tindaklanjutnya belum ter-monitori secara berkala dan belumoptimalnya penggunaan aplikasi SistemInformasi Manajemen Hasil Pengawasan (SIM HP) |
5. | Asurans atas Governance, Risk, Control (Asurans GRC) | Belum menyusun rencana aksi hasil penjaminankualitas, bukti pelaksanaan rencana aksi danpemantauan tindak lanjut atas rencana aksi Penjaminan Kualitas terhadap Penilaian Mandiri Maturitas SPIP |
6. | Jasa Konsultansi (ConsultingServices) | Belum disusunnya rencana aksi atas saran /rekomendasi kegiatan konsultasi |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk menginstruksikan Inspektur Provinsi Kalimantan Timur.
b. IKK 5.2 : Jumlah APIP Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3
Jumlah APIP Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas APIP ≥ Level 3 sebanyak 7 Kab/Kota
Peran APIP yang efektif dalam menjalankan fungsinya melalui pemberian keyakinan yang memadai atas ketaatan dan 3E, early warning dan peningkatan MR serta perbaikan tata kelola, terus didorong melalui peningkatan kapabilitas APIP sehingga APIP dapat membantu pencapaian tujuan organisasi dan melakukan pengawalan terhadap area rawan penyimpangan. Peningkatan peran APIP dapat dilihat dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh APIP, baik assurance maupun consulting. Hal tersebut dilatarbelakangi peningkatan ekspektasi stakeholders dan perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis dan menantang dengan tetap berpegang pada tujuan utama dan memberikan kebermanfaatan bagi organisasi.
Tingkat kapabilitas APIP disimpulkan dari hasil penilaian tingkat kapabilitas yang dilaksanakan oleh BPKP dan atau dilaksanakan sendiri oleh APIP K/L/Pemda menggunakan pedoman penilaian kapabilitas APIP yang dikembangkan oleh BPKP dengan quality assurance dari BPKP berupa Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas APIP.
67
Pada tahun 2022, APIP pemerintah kabupaten/kota dengan kapabilitas ≥ level 3 (integrated) sebanyak 7 APIP atau mencapai 100% dari target 2022. Rincian atas 7 APIP tersebut adalah sebagai berikut.
No | Nama APIP | Level |
1 | Inspektorat Kota Samarinda | Level 3 |
2 | Inspektorat Kota Balikpapan | Level 3 |
3 | Inspektorat Kota Bontang | Level 3 |
4 | Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara | Level 3 |
5 | Inspektorat Kabupaten Paser | Level 3 |
6 | Inspektorat Kabupaten Berau | Level 3 |
7 | Inspektorat Kabupaten Kutai Barat | Level 3 |
8 | Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu | Level 2 |
9 | Inspektorat Kabupaten Kutai Timur | Level 2 |
10 | Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara | Level 2 |
Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut antara lain:
1) Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP pada seluruh inspektorat di wilayah Kalimantan Timur.
2) Pendampingan Audit Kinerja, Probity Audit, dan Fasilitasi Penyusunan Risk Register Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
3) Memberikan materi pada workshop terkait audit kinerja, audit PBJ, probity audit, audit ketaatan dan manajemen risiko.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah APIP Kabupaten/Kota dengan Kapabilitas APIP > Level 3” yaitu Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP di 11 Pemerintah Daerah. Secara garis besar, Hasil evaluasi atas kondisi Kapabilitas APIP masih terdapat beberapa ruang perbaikan (Area of Improvement/AoI) untuk peningkatan Kapabilitas APIP di Lingkungan Provinsi Kalimantan Timur yaitu:
1) Ruang perbaikan dan saran langkah kebijakan atas Komponen Enabler
Ruang perbaikan yang ada dalam topik pengembangan SDM APIP yaitu terdapat satu APIP belum melakukan analisis gap kompetensi berupa analisis perbandingan kompetensi yang telah dimiliki oleh SDM APIP dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai standar/kerangka kompetensi.
68
Selain itu, terdapat satu APIP dengan kondisi analisis gap nya belum dimafaatkan dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi.
Ruang perbaikan yang ada dalam topik Perencanaan Pengawasan yaitu:
(1) Risk register belum disempurnakan/diupdate dan dievaluasi relevansinya dengan tujuan untuk sebagian APIP.
(2) Belum seluruh Pemda memiliki kebijakan terkait Manajemen Risiko (MR) Pemda yang ter-update.
2) Ruang perbaikan atas Komponen Delivery
Ruang perbaikan yang ada dalam topik audit Ketaatan yaitu perlu memperbanyak cakupan OPD/program/kegiatan.
Audit kinerja pada dua APIP belum fokus pada program strategis yang menjadi prioritas dalam peningkatan ekonomi daerah sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah. Selain itu, lokus audit kinerja belum terhadap program lintas OPD. Penyebabnya yaitu kurangnya pemahaman SDM mengenai audit kinerja.
c) Assurance atas GRC Organisasi
Kegiatan assurance atas GRC organisasi dilaksanakan melalui penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Inren Pemerintah (SPIP). Hal yang masih perlu dilakukan oleh sebagian besar APIP adalah menyusun rencana aksi dalam rangka peningkatan maturitas SPIP disertai pemantauan tindak lanjut atas rencana aksi tersebut.
Ruang perbaikan yang ada dalam topik Jasa Konsultansi yaitu rekomendasi atas hasil layanan jasa konsultansi belum menjadi rencana aksi dan perbaikan berkelanjutan bagi stakeholders.
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk memerintahkan Inspektorat agar:
1) Menyusun rencana pengembangan profesi berdasarkan analisis gap kompetensi secara periodik setiap tahunnya.
69
2) Terhadap pemda yang belum menetapkan kebijakan MR untuk mendorong proses finalisasi peraturan terkait kebijakan MR.
3) Menyusun dan memonitor rencana aksi dan tindak lanjut kegiatan jasa konsultasi maupun penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri SPIP termasuk mendampingi dan mengevaluasi register risiko OPD secara periodik.
Rencana Tindak
1) Melanjutkan upaya untuk mendorong dan meningkatkan komitmen kepala daerah dalam memberdayakan APIP serta urgensi penerapan manajemen risiko di pemerintah daerah.
2) Melanjutkan bimbingan teknis dan pendampingan peningkatan kapabilitas APIP terutama pada APIP yang belum mencapai Level 3 yaitu Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu, dan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur
c. IKK 5.3 : Jumlah Provinsi dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3
Jumlah Provinsi dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3 sebanyak 1 (satu)
Maturitas SPIP K/L/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Level 3 merupakan tingkat minimal maturitas SPIP yang diharapkan dicapai oleh K/L/Pemda. Pada level 3 atau tingkat “terdefinisi”.
Tingkat maturitas SPIP merupakan kerangka kerja yang menunjukkan karakteristik dasar kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan serta dapat digunakan sebagai instrumen evaluatif dan panduan generik peningkatan efektivitas SPIP. Semakin tinggi level maturitas penyelenggaraan SPIP pada K/L/Pemda, diharapkan akan semakin baik kualitas pencapaian tujuan instansi pemerintah dan semakin berkualitas birokrasi.
Target kinerja pada tahun 2022 adalah 1 Provinsi.
Pada tahun 2022, Pemda dengan tingkat maturitas SPIP ≥ level 3 (terdefinisi) sebanyak 1 Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Timur yang berarti bahwa Pemda tersebut telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik, strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, dan pengendalian intern telah dilaksanakan namun masih perlu ditingkatkan dalam hal efektivitasnya.
70
Dari tiga komponen Penilaian Mandiri (PM) SPIP Terintegrasi yang diuraikan per masing- masing tahapan dapat disimpulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dilakukan evaluasi oleh tim BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan beberapa saran agar dapat dipenuhi tim asesor dan tim penjamin kualitas.
Dari hasil monitoring atas Proses Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kepada Gubernur Kalimantan Timurkami sarankan untuk menginstruksikan kepada:
a) Inspektur Provinsi Kalimantan Timur sebagai Penanggungjawab Tim Penjamin Kualitas agar mendorong OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menyelesaikan Penilaian Mandiri sehingga proses Penjaminan Kualitas dapat segera dilaksanakan; Melakukan pendampingan dalam pemenuhan dokumen pendukung SPIP, MRI dan IEPK; Menyusun laporan final penjaminan kualitas dilengkapi dengansurat pernyataan telah dilakukan penjaminan kualitas dan rencana aksi area of improvement.
b) Kepala OPD sebagai penanggung jawab Xxx asesor OPD agar segera menyelesaikan proses penilaian dan pemenuhan dokumen pendukung serta mengupload soft file data pendukung dan kertas kerja dalam googledrive yang sudah disediakan oleh Inspektorat.
d. IKK 5.4 : Jumlah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3
Jumlah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP ≥ Level 3 sebanyak 8.
Maturitas SPIP K/L/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Level 3 merupakan tingkat minimal maturitas SPIP yang diharapkan dicapai oleh K/L/Pemda. Pada level 3 atau tingkat “terdefinisi”.
Tingkat maturitas SPIP merupakan kerangka kerja yang menunjukkan karakteristik dasar kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan serta dapat digunakan sebagai instrumen evaluatif dan panduan generik peningkatan efektivitas SPIP. Semakin tinggi level maturitas penyelenggaraan SPIP pada K/L/Pemda, diharapkan akan semakin baik kualitas pencapaian tujuan instansi pemerintah dan semakin berkualitas birokrasi.
Target kinerja pada tahun 2022 adalah 8 Kabupaten/Kota
Pada tahun 2022, Pemda dengan tingkat maturitas SPIP ≥ level 3 (terdefinisi) sebanyak 8 Kab/Kota yang berarti bahwa Pemda tersebut telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik, strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, dan pengendalian intern telah dilaksanakan namun masih perlu ditingkatkan dalam hal efektivitasnya.
71
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah Kabupaten/Kota dengan Maturitas SPIP > Level 3” antara lain sebagai berikut:
1) Evaluasi atas Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi atas Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dengan tujuan untuk memperoleh gambaran Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) baik yang melakukan penilaian mandiri maupun yang melakukan peniaian mandiri dan melakukan monitoring perbaikan pengendalian sesuai Area of Improvement dari hasil Penilaian Mandiri ataupun Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2021. Di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan kegiatan tersebut pada 10 Kabupaten/ Kota yaitu Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupatern Kutai Barat, Kabupaten Paser ( metode penilaiannya sesuai Perban 5/2021) dan Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Berau serta Kabupaten Mahakam Ulu ( metode Penilaian Cepat).
No | Nama Pemerintah Daerah | Skor | Metode Penilaian | ||
SPIP | MRI | IEPK | |||
1 | Kota Samarinda | 3,020 | 2,719 | 2,845 | Penilaian Cepat |
2 | Kota Balikpapan | 3,054 | 3,038 | 2,706 | Penilaian Cepat |
3 | Kota Bontang | 3,154 | 3,130 | 2,180 | Perban 5 2021 |
4 | Kabupaten Kutai Kartanegara | 3,043 | 3,019 | 2,376 | Perban 5 2021 |
5 | Kabupaten Kutai Timur | 3,004 | 2,823 | Perban 5 2021 | |
6 | Kabupaten Kutai Barat | 3,018 | 2,820 | 2,140 | Perban 5 2021 |
7 | Kabupaten Penajam Paser Utara | 2,651 | 2,625 | 2,354 | Penilaian Cepat |
8 | Kabupaten Paser | 3,008 | 2,841 | 2,072 | Perban 5 2021 |
9 | Kabupaten Berau | 3,083 | 2,958 | 2,894 | Penilaian Cepat |
10 | Kabupaten Mahakam Ulu | 2,785 | 2,518 | 2,655 | Penilaian Cepat |
2,874
Capaian skor Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara masih menunggu hasil ekspose oleh BPKP Pusat
Berdasarkan Tabel tersebut di atas sebanyak 9 (sembilan) Pemda memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada Level 3 (Terdefinisi) dan 2 (dua) Pemda pada Level 2 (Berkembang). Sebanyak 2 (dua) Pemda yaitu Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai level 3 (Terdefinisi) pada Manajemen Risiko yang masih menunggu hasil ekspose oleh BPKP Pusat, serta 9 (Sembilan) Pemda mencapai level 2 (Berkembang) pada MRI. Seluruh Pemda mencapai level 2 (Berkembang) pada Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
72
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah Kab/ Kota |
1 | Belum seluruh perangkat daerah menetapkan sasaran program dan sasaran kegiatan | 5 |
2 | Penetapan indikator kinerja dan target belum seluruhnya berorientasi pada hasil, spesifik, dan relevan | 7 |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala Daerah agar menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah.
e. IKK 5.5: Jumlah Kabupaten/Kota dengan MRI ≥ Level 3
Jumlah Kabupaten/Kota dengan MRI ≥ Level 3 sebanyak 3 (tiga)
Manajemen Risiko Indeks (MRI) merupakan suatu model yang digunakan untuk mengukur kondisi karakteristik dasar dan tingkat kematangan pengelolaan risiko di suatu K/L/Pemda/BU. Model tersebut memadukan budaya, tata kelola, dan proses terkait manajemen risiko. Semakin tinggi manajemen risiko indeks, diharapkan semakin baik kualitas pengelolaan manajemen risiko dan pencapaian tujuan instansi pemerintah.
Pengukuran kualitas implementasi MR dilaksanakan dengan pendekatan maturity level, capability level, maupun maturity objectives. Ketiga pendekatan tersebut memberikan gambaran kualitas implementasi MR yang dilaksanakan oleh suatu organisasi, dengan melihat lima dimensi yaitu: struktur; budaya; proses; penggunaan aplikasi teknologi informasi, dan hasil.
Indeks penerapan manajemen risiko pemerintah daerah disimpulkan berdasarkan penilaian atas 8 komponen/area, mulai dari (i) Kualitas Perencanaan, (ii) Kepemimpinan, (iii) Kebijakan dan Strategi Manajemen Risiko, (iv) Sumber Daya Manusia, (v) Kemitraan, (vi) Proses Manajemen Risiko, (vii) Aktivitas Penanganan Risiko, dan (viii) Outcomes. Simpulan penilaian tersebut berupa angka indeks yang terdiri dari skala 1 s.d. 5.
Target kinerja pada tahun 2022 adalah 3 ( tiga ) kabupaten/kota
mencapai MRI ≥ level 3.
73
Pada tahun 2022, terdapat 3 (tiga) pemerintah daerah yang mencapai tingkat MRI ≥ level 3 (defined) (27% dari pemerintah daerah mitra BPKP) yang berarti bahwa pemerintah daerah tersebut telah memiliki strategi dan kebijakan terkait manajemen risiko serta telah dikomunikasikan, diimplementasikan dan manajemen organisasi telah menetapkan selera risiko.).
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah
Kabupaten/Kota dengan MRI ≥ Level 3” antara lain sebagai berikut
1) Evaluasi atas Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi atas Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada 10 Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk untuk memperoleh gambaran Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) baik yang melakukan penilaian mandiri maupun yang melakukan peniaian mandiri dan melakukan monitoring perbaikan pengendalian sesuai Area of Improvement dari hasil Penilaian Mandiri ataupun Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2021
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah | Jumlah Kab/ Kota |
1 | Kebijakan manajemen risiko pada sebagian pemerintah daerah masih dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah | 4 | 4 |
2 | Pimpinan perangkat daerah belum seluruhnya mengalokasikan anggaran untuk proses manajemen risiko | 10 | 10 |
3 | Belum seluruh pemerintah daerah dan perangkat daerah menyusun register risiko di level strategis dan operasional beserta rencana tindak pengendaliannya | 4 | 4 |
4 | Belum menetapkan manajemen risiko sebagai indikator kinerja dalam dokumen perencanaan | 4 | 4 |
74
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian.
f. IKK 5.6 : Jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja
Jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja sebanyak 1 Pemda
IKK Persentase jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja diukur dengan menghitung jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja.
Target kinerja atas IKK ini pada tahun 2022 sebanyak 1 pemda.
Pada tahun 2022, jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja sebanyak 1 (satu) pemda dari total 11 pemda yang ada di Provinsi Kalimantan Timur atau mencapai 9,10%.
Pengawasan yang menjadi kinerja dari Persentase jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja adalah Konsultansi Implementasi SIMDA-NG (FMIS)/CACM Pemda
Pada tahun 2022, jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja sebanyak 1 (satu) pemda atau mencapai 12,5% jika dibandingkan dengan realisasi kinerja tahun lalu yaitu sebanyak 8 pemda.
Pada tahun 2022, jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja sebanyak 1 (satu) pemda atau mencapai 9,10% jika dibandingkan dengan renstra tahun 2024 yaitu sebesar 1,66%
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Persentase jumlah Pemda yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja” antara lain sebagai berikut:
1) Pelaksanaan Evaluasi Perencanaan Penganggaran Daerah
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tujuan untuk menilai apakah program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dirancang secara efektif dan efisien untuk menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; menilai keselarasan perencanaan pemerintah daerah atas penyelenggaraan sektor-sektor strategis pembangunan; memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran.
75
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah Prov. | Jumlah Kab/ Kota |
1 | Indikator kinerja dan target program, kegiatan, dan sub kegiatan belum sepenuhnya dibuat secara tepat dan terukur oleh OPD, belum membuat indikator yang berorientasi SMART (Specific, Measureable, Achievable, Relevance, Timebound) | 1 | 2 |
2 | Sebagian besar OPD sampel belum menetapkan sasaran program, sasaran kegiatan, dan sasaran sub kegiatan | 1 | 1 |
3 | Pada 3 (tiga) SKPD yaitu Dinas Pendidikan, RSUD AWS, dan Dinas Kelautan dan Perikanan belum berorientasi hasil, penetapan sasaran lebih mengarah kepada output dan belum mendukung pencapaian sasaran strategis pemerintah daerah | 1 | |
4 | Terdapat SKPD yang belum menyusun Cascading/pohon kinerja secara memadai, yaitu Dinas Pendidikan belum menyusun cascading/pohon kinerja secara memadai. Program yang ditetapkan mendukung lebih dari satu sasaran strategis serta indikator kinerja dan target belum ditetapkan secara memadai. | 1 | |
5 | Terdapat rincian belanja di sub kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan pencapaian output sub kegiatan pada OPD yang diuji petik | 1 | |
6 | Terdapat kesalahan penganggaran dimana rincian belanja pada RKASKPD yang tidak sesuai dengan kode rekening belanjanya | 1 | 1 |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian.
2) Pengawasan Aset Strategis Pemda
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi atas Aset Strategis pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan menilai pemanfaatan aset strategis pemerintah daerah telah meningkatkan dayaguna dan hasil
76
No | Area of Improvement |
1 | Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan PT. Timur Borneo Indonesia belum selesai direvisi |
2 | Terdapat Aset Daerah yang belum jelas pencatatannya |
3 | Terdapat aset berupa Stadion Palaran senilai Rp1.138.687.961.000 yang tidak dimanfaatkan |
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian.
3) Konsultansi Implementasi SIMDA-NG (FMIS)/CACM Pemda
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Konsultansi Implementasi SIMDA-NG (FMIS) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan tujuan dalam rangka peningkatan akuntabilitas penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memberikan pemahaman/transfer of knowledge terkait proses bisnis dan tata cara pengimplementasian Aplikasi SIMDA-NG (FMIS) serta memberikan solusi terkait permasalahan yang dijumpai pada saat implementasi AplikasiSIMDA-NG (FMIS)
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan mengenai hal yang perlu diperlukan perbaikan yaitu SK Proses Pelimpahan UP pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur belum mencantumkan Nilai Besaran Pagu yang dilimpahkan dari PA ke KPA dimana Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020 telah melakukan pelimpahan UP dari dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) ke UPTD-UPTD dibawahnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tertuang dalam dalam SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900/560/1B/II/2022. Namun dalam SK tersebut belum mencantumkan Nilai Besaran Pagu UP yang dilimpahkan pada masing-masing KPA.
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menyarankan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan
77
Xxxxx agar melakukan perbaikan/revisi SK Pelimpahan UP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Pelaksanaan Evaluasi PA PBJ Tw I, Tw II, Tw III, dan Tw IV
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Kompilasi Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/ Jasa Daerah Triwulan I Tahun 2022, Pelaksanaan Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Daerah Triwulan II Tahun 2022 pada Pemerintah Daerah, Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Daerah Triwulan III dan IV tahun 2022 se-Kalimantan Timur dengan tujuan memberikan gambaran postur APBD, realisasi pendapatan dan penyerapan anggaran pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional; memberikan gambaran tentang realisasi belanja urusan tertentu; memberikan gambaran pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah; mengidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan pendapatan,penyerapan anggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah dan memberikan saran-saran perbaikan.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan mengenai hal yang perlu diperlukan perbaikan tidak ada. Tetapi terdapat hal yang perlu diperhatikan yaitu
a) Penguatan koordinasi dari bagian pengadaan barang jasa atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di seluruh pemerintah daerah terkait ketertiban dan kepatuhan perangkat daerah dalam penginputan pada aplikasi SIRUP dan LPSE LKPP;
b) Proses PBJ yang dilakukan oleh PPK di perangkat daerah seharusnya melaporkan kepada ULP/UKBPJ setiap tanggal 15 di akhir triwulan agar proses PBJ di daerah dapat dipantau saat evaluasi PAPBJ.
c) Berkordinasi dengan LKPP Pusat terkait aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) agar dapat ditambahkan menu atau fasilitas cut off pelaporan di aplikasinya supaya mempermudah daerah dalam memantau keadaan sebenarnya dari realiasi pengadaan barang jasa di pemerintah daerahnya masing-masing;
d) Realisasi belanja perlindungan sosial dalam rangka penanganan dampak inflasi (dampak kenaikan BBM) masih rendah pada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
78
Atas hal yang perlu mendapat perhatian, maka Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menginstruksikan kepada Bupati/ Walikota di Lingkungan Provinsi Kalimantan Timur agar mengambil langkah-langkah penyelesaian.
5) Pengawasan P3DN Pemerintah Daerah
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 antara lain yaitu Reviu P3DN baik Triwulan III maupun Triwulan IV di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Berau dengan tujuan memberikan hasil analisis atas kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, baik dari sisi yang mendorong permintaan (demand) produk dalam negeri (PDN), mendorong penyediaan (supply) produk dalam negeri, dan perluasan kapasitas dan kemudahan pasar (market) produk dalam negeri; memberikan hasil analisis atas komitmen pengalokasian belanja daerah kepada produk dalam negeri oleh pemerintah daerah; memberikan hasil analisis atas realisasi komitmen belanja pemerintah daerah pada produk dalam negeri; mengidentifikasi permasalahan pengutamaan produk dalam negeri; memberikan saran-saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah Prov | Jumlah Kab/Kota |
1 | Program P3DN pada tujuh pemda di Provinsi Kalimantan Timur, secara umum relatif belum berjalan sebagaimana diharapkan, yakni dengan capaian nilai realisasi PDN dalam bentuk kontrak/dokumen lain yang dipersamakan, belum mencapai mencapai 40% dari rencana PBJ (RUP) per 31 Agustus 2022 maupun per 30 November 2022 | 1 | 6 |
2 | Terdapat perbedaan data antara PMEP-LKPP (Perencanaan Monitoring dan Evaluasi) dengan data PBJ yang ada di aplikasi Siera Siswas P3DN dikarenakan rendahnya proses penginputan realisasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada aplikasi Siera Siswas P3DN per 30 November 2022 | 1 | 6 |
79
No | Area of Improvement | Jumlah Prov | Jumlah Kab/Kota |
3 | Untuk Uji Perhitungan PDN berdasarkan hasil uji validitas secara uji petik atas minimal 25% realisasi PDN pada Triwulan III dan secara uji petik atas minimal 35% realisasi PDN pada Triwulan IV dalam bentuk komitmen kontrak/dokumen lain yang dipersamakan dipersamakan menunjukkan bahwa terdapat nilai PDN sampel yang tidak akurat. disebabkan karena didalamnya terdapat barang impor. | 1 | 6 |
Atas hal yang perlu mendapat perhatian, maka Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Kepala Daerah.
6) Bimtek Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah Pada Pemda
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2022.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa didalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 masih terdapat pemahaman yang kurang dari pengelola data pada masing-masing perangkat daerah terkait definisi operasional IKK
Dari kondisi yang ada, maka Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian.
g. IKK 5.7 : Jumlah Desa yang pengelolaan keuangannya akuntabel
Jumlah desa yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja sebanyak 20
IKK Jumlah Desa yang pengelolaan keuangannya akuntabel diukur dengan menghitung jumlah desa yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja.
Target kinerja atas IKK ini pada tahun 2022 sebanyak 20 desa.
Pada tahun 2022, jumlah desa yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja adalah sebanyak
20 desa dari total 841 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Timur atau mencapai 2,37%.
80
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah desa yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan kinerja” antara lain sebagai berikut:
1) Monitoring dan Evaluasi atas Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu antara lain Evaluasi Tata Kelola Akuntabilitas Keuangan Desa, pada 5 Kabupaten dengan tujuan untuk menilai tren target dan realisasi sumber keuangan desa dan tren pemanfaatan keuangan desa; permasalahan dan kendala dalam pengelolaan keuangan desa; efektivitas keuangan desa untuk mendorong kesejahteraan masyarakat desa; memberikan saran perbaikan agar tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
a) Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku sejumlah 5 desa, Kecamatan Penajam 1 desa, Kecamatan Babulu 2 desa
b) Kabupaten Paser di Kecamatan Batu Sopang 1 desa, Kecamatan Kuaro 1 desa
c) Kabupaten Kutai Kartanegara di Kecamatan Loa Kulu 3 desa, Kecamatan Kota Bangun 1 desa, Kecamatan Samboja 1 desa, Kecamatan Anggana 1 desa
d) Kabupaten Berau di Kecamatan Batu Putih 1 desa
e) Kabupaten Kutai Timur di Kecamatan Sangkulirang 1 desa, Kecamatan Terluk Pandan 1 desa, Kecamatan Kaliorang 1 desa.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa kondisi di Desa antara lain:
a) Desa belum Optimal dalam memaksimalkan potensi Pendapatan asli desa, masih banyak Potensi Pendapatan Asli Desa yang belum masuk ke kas desa;
b) Dinas PMD telah mengunggah data keuangan desa ke Aplikasi Konsolidasi Realisasi APBDes Kemendagri. Proses unggah data belum melalui proses verifikasi data di tingkat kecamatan dan Dinas PMD. Hal ini disebabkan desa terlambat dalam membuat dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan desa, kurangnya kompetensi SDM Kecamatan terkait evaluasi Laporan pelaksanaan APBDes dan kurangnya pembinaan DPMD Kabupaten terkait kewajiban dari kecamatan terkait tatakelola pertanggungjawaban desa
c) Kemampuan keuangan desa untuk merealisasikan Xxxx Xxxx masih fluktuatif
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian kepada Bupati.
81
h. IKK 5.8 : Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai
Jumlah Desa yang Menerapkan Pengelolaan Aset Desa Secara Memadai 24 Desa
IKK Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai diukur dengan menghitung jumlah desa yang telah menerapkan pengelolaan aset desa sesuai ketentuan, yaitu sejauh mana pemerintah desa telah menerapkan pengelolaan aset desa sesuai ketentuan.
Target kinerja atas IKK ini pada tahun 2022 sebanyak 20 Desa.
Pada tahun 2022, jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai adalah sebanyak 24 desa dari total 841 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Timur atau mencapai 2,85%.
Jika dibandingkan dengan target Renstra tahun 2024, total jumlah desa yang menerapkan pengelolaan aset desa secara memadai adalah sebanyak 116 desa atau sebesar 69,88% dari target 166 desa.
i. IKK 5.9: Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3
Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 Tahun
2022 sebanyak 1 BUMD.
IKK Jumlah BUMD dengan MRI ≥ Level 3 diukur dengan dilakukan dengan mapping terhadap pemenuhan aspek penerapan manajemen risiko. Mapping dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian maturitas manajemen risiko yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Target kinerja pada Tahun 2022 sebanyak 1 BUMD mencapai MRI ≥ Level 3.
Pada Tahun 2022, telah terdapat BUMD yang mencapai tingkat MRI
≥ Level 3 (Defined). Mapping tingkat maturitas penerapan Manajemen Risiko dilakukan pada PT Bank BPD Kaltimtara. Berdasarkan hasil Self Assessment PT Bank BPD Kaltimtara menunjukan telah memenuhi kriteria “Level 3” yang telah secara konsisten dan terbukti dengan setiap dokumen/bukti penerapan manajemen risiko secara terus menerus walaupun masih menggunakan metode yang sederhana sehingga belum terintegrasi dalam sebuah sistem.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah BUMD
dengan MRI ≥ Level 3” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP : BUMD
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada Tahun 2022 yaitu Mapping Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko BUMD dengan tujuan untuk:
a) Mengetahui kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses manajemen risiko
82
b) Mengetahui tingkat maturitas manajemen risiko (risk maturity level) BUMD
c) Sebagai acuan untuk menentukan perencanaan audit dan pendekatan audit yang akan digunakan oleh Auditor Internal
Faktor Pendukung Capaian Kinerja
Upaya-upaya penting yang telah dilakukan dalam Tahun 2022 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut di atas yaitu:
1) Melakukan komunikasi yang baik dengan BUMD yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
2) Melakukan Bimbingan Teknis mengenai maturitas manajemen risiko pada BUMD di Provinsi Kalimantan Timur secara bertahap.
Rencana Tindak
Untuk meningkatkan kinerja di Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan:
1) Melaksanakan pendampingan dan bimbingan terkait penilai kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses manajemen risiko.
2) Mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.
j. IKK 5.10: Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3
Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 sampai dengan Tahun 2022
sebanyak 2 BLUD
IKK Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 diukur dengan kriteria yang dimuat dalam Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Akuntan Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Evaluasi Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Target kinerja pada tahun 2022 adalah 2 BLUD mencapai MRI ≥
level 3.
Pada tahun 2022, terdapat 2 BLUD yang mencapai tingkat MRI ≥ level 3 (defined) yang berarti bahwa BLUD tersebut telah memiliki strategi dan kebijakan terkait manajemen risiko serta telah dikomunikasikan, diimplementasikan dan manajemen organisasi telah menetapkan selera risiko.
Evaluasi maturitas manajemen risiko dilakukan pada beberapa aspek, yaitu:
1) Aspek Perencanaan;
2) Aspek Kapabilitas;
3) Aspek Hasil
83
Ringkasan jumlah BLUD dengan kinerja sehat disajikan pada tabel sebagai berikut:
Tabel 3.7
Ringkasan Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 Tahun 2022
No | Bidang Pengawasan | Jumlah BLUD dengan MRI ≥ Level 3 | Jumlah BLUD yang dievaluasi |
1 | Bidang Pengawasan Akuntan Negara | 2 | 2 |
Jumlah | 2 | 2 |
Jumlah BLUD yang mencapai tingkat MRI ≥ level 3 sampai dengan akhir Tahun 2022 sebanyak 2 BLUD diperoleh atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Akuntan Negara yang berasal dari kegiatan Evaluasi Tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko pada BLUD di Wilayah Kalimantan Timur.
Realisasi Jumlah BLUD yang mencapai tingkat MRI ≥ level 3 mencapai target sebanyak 2 BLUD (100%) dibandingkan dengan penetapan target Tahun 2022 sebanyak 2 BLUD. Realisasi jumlah BLUD dengan kinerja sehat Tahun 2022, dan perbandingan realisasi Tahun 2022 dengan target Tahun 2020-2024 disajikan pada gambar 3.11 berikut:
Gambar 3.11
Perbandingan Realisasi jumlah BLUD dengan kinerja sehat Tahun 2022 dengan target Tahun 2020-2024
Jumlah BLUD yang mencapai tingkat MRI ≥ level 3 dibandingkan dengan tahun 2021 telah mencapai 200% dan mencapai 40% apabila dibandingkan dengan target akhir Renstra Tahun 2024.
Aktivitas-aktivitas pengawasan penting yang mendukung pencapaian target “Jumlah BLUD
dengan MRI ≥ Level 3” antara lain sebagai berikut:
1) Pengawasan atas APP 5.10 : Jumlah BLU/D dengan MRI ≥ Level 3
Aktivitas pengawasan penting yang dilakukan pada tahun 2022 yaitu Evaluasi tingkat Maturitas Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tujuan untuk menilai rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses manajemen risiko, memberi keyakinan bahwa penerapan manajemen risiko telah memadai, serta
84
5
5
4
3
2
1
0
4
2
1
0
2020 2021 2022 2023 2024
Target Realisasi
memberikan daran terkait dengan penerapan manajemen risiko BLUD di masa yang akan datang.
Dari hasil pengawasan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal yang perlu diperlukan perbaikan antara lain:
No | Area of Improvement | Jumlah Kab/ Kota | ||||
1 | Aspek Perencanaaan | - | ||||
2 | Aspek Kapabilitas | |||||
Penganggaran implementasi manajemen risiko hanya pada tingkat | 1 | |||||
operasional unit kerja, belum dianggarkan pada tahap strategis unit | ||||||
kerja dan strategis BLUD | ||||||
Penerapan manajemen risiko belum menjadi indikator dalam | 1 | |||||
penilaian kinerja | ||||||
Kebijakan manajemen risiko belum sepenuhnya terintegrasi dan | 1 | |||||
belum dilakukan evaluasi secara berkala | ||||||
Fasilitas peningkatan | kompetensi | dan | keterampilan | terkait | 1 | |
manajemen risiko | ||||||
belum memadai | ||||||
Belum adanya kebijakan terkait identifikasi, penilaian dan | 1 | |||||
pengelolaan risiko terkait kemitraan | ||||||
Belum dilakukan identifikasi terkait risiko strategis RSUD dan Risiko | 1 | |||||
strategis unit kerja | ||||||
Reviu atas proses manajemen risiko hanya dilakukan atas | 1 | |||||
85ndepend risiko operasional unit kerja | ||||||
Belum terdapat reviu 85ndependent terhadap proses manajemen | 1 | |||||
risiko | ||||||
Perencanaan penganggaran kegiatan manajemen risiko belum | 1 | |||||
ditetapkan jumlahnya dan sumber anggaran yang digunakan | ||||||
Proses pengambilan keputusan belum menghubungkan dengan | 1 | |||||
informasi risiko | ||||||
yang telah dipetakan serta belum mendokumentasikan secara | ||||||
memadai | ||||||
Penetapan indikator penerapan manajemen risiko dalam dokumen | 1 | |||||
kinerja tingkat perencanaan strategis BLUD belum ditetapkan; |
85
No | Area of Improvement | Jumlah Kab/ Kota |
Pengaduan yang ada belum dilakukan komparasi terhadap risk | 1 | |
register yang telah disusun, tindak lanjut atas hasil pengaduan belum | ||
dihubungkan dengan penilaian peningkatan kinerja, perbaikan | ||
pelayanan yang baik dan kepuasan terhadap stakeholder | ||
Evaluasi atas kebijakan secara berkala belum ditentukan waktunya, | 1 | |
serta belum adanya kebijakan atas integrasi penerapan manajemen | ||
risiko dalam dokumen perencanaan dan pengambilan keputusan | ||
Belum ada kebijakan yang secara khusus mengelola risiko terkait | 1 | |
kemitraan | ||
Belum seluruhnya pegawai memiliki kesadaran terkait manajemen | 1 | |
risiko | ||
Pelaksanaan inhouse training untuk setiap tingkatan belum | 1 | |
dijadwalkan setiap semester, pimpinan unit kerja dan penanggung | ||
jawab manajemen risiko tingkat BLUD belum memiliki sertifikasi | ||
manajemen risiko, serta belum dilakukan evaluasi atas dampak | ||
peningkatan kompetensi terhadap kualitas proses dan hasil | ||
manajemen risiko | ||
Pemeringkatan risiko belum termasuk risiko strategis BLUD, serta | 1 | |
prioritas risiko belum menghubungkan terkait IKU yang ada dalam | ||
unit kerja dan Renstra BLUD | ||
Dokumentasi hasil monitoring atas penerapan manajemen risiko | 1 | |
pada tingkat unit kerja belum memadai (belum mencakup, | ||
keterjadian risiko, efektivitas RTP dan tren risiko), serta jadwal | ||
pelaksanaan monitoring oleh masing-masing unit kerja belum | ||
ditetapkan | ||
Pelaksanaan reviu independen belum terjadwal | 1 | |
3 | Aspek Hasil | |
Belum dilakukan pemeringkatan atas risiko yang telah teridentifikasi | 1 | |
Implementasi atas tindak pengendalian masih terbatas pada | 2 | |
sebagian risiko operasional unit kerja, belum mencakup risiko | ||
strategis unit kerja dan risiko strategis RSUD | ||
Laporan efektifitas tindak pengendalian belum disusun | 2 |
86
Atas hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan rekomendasi penyelesaian.
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Upaya-upaya penting yang telah dilakukan dalam Tahun 2021 untuk mendukung pencapaian kinerja tersebut di atas antara lain yaitu:
1) Memberikan pendampingan dalam penerapan manajemen risiko di lingkingan BLUD.
2) Memberikan saran atas permasalahan dalam proses pelaksanaan penerapan manajemen risiko.
Rencana Tindak
Untuk meningkatkan kinerja di Tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan:
2) Mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pengawasan.
Analisis Efisiensi
Realisasi penggunaan anggaran pada sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU sebesar Rp1.922.678.614,00 dari target sebesar Rp1.956.374.000,00 atau mencapai 98,28%. Sementara itu realisasi penggunaan SDM (OH) sebesar 1.122 dari target sebesar 1.122 atau mencapai 100%.
Rata-rata capaian output untuk sasaran kegiatan Meningkatnya Pengawasan Pembangunan atas Kualitas Pengendalian Intern K/L/P/BU telah mencapai 100%, lebih tinggi dari capaian anggaran 98,28% dan sama dengan capaian SDM (OH) 100%, sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan anggaran dan SDM telah efisien.
Sasaran Kegiatan 6 : Meningkatnya Tata Kelola Unit Kerja
Sasaran program/sasaran kegiatan ini diukur dengan menggunakan 8 (delapan) indikator kinerja kegiatan (IKK), yaitu:
a. Nilai Skor Zona Integritas Unit Kerja
c. Persentase Efektivitas Pengendalian Intern (SPIP Unit Kerja)
d. Persentase Penyelesaian RTP (MR Unit Kerja)
e. Indeks Kualitas Layanan Eksternal Unit Kerja
f. Skor IKPA Unit Kerja (khusus Unit Kerja Mandiri)
g. Nilai Pengelolaan BMN Unit Kerja (khusus Unit Kerja Mandiri)
Uraian kinerja atas 7 (tujuh) indikator kinerja sasaran kegiatan 6 diuraikan sebagai berikut:
87
a. IKK 6.1 : Nilai Skor Zona Integritas Unit Kerja
Nilai skor Zona Integritas Unit Kerja 76,29
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan oleh Kementerian PAN dan RB kepada K/L/Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
IKK ini diukur dengan menghitung skor zona integritas, sesuai dengan kertas kerja penilaian mandiri pembangunan zona integritas, mengacu kepada pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.
Target kinerja ini pada tahun 2022 sebesar 75.
Pada tahun 2022, nilai skor zona integritas Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur terealisasi sebesar 76,29 atau mencapai 101,72% dari target tahun 2022.
Nilai skor zona integritas unit kerja sebesar 76,29 diperoleh dari hasil evaluasi oleh Inspektorat BPKP atas pelaksanaan pembangunan WBK pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Faktor Pendukung Pencapaian Kinerja
Rencana Tindak
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja di tahun 2023, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan langkah-langkah berikut:
88