PENGGUNAAN C-BEST UNTUK POST TRADE PROCESSING
Perjanjian
PENGGUNAAN C-BEST UNTUK POST TRADE PROCESSING
Nomor: SP-000/MI/KSEI/mmyy
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, <hari> , tanggal <tanggal> , bulan
<bulan> tahun <tahun> (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00, Xxxxxxx 00000 (selanjutnya disebut “KSEI”).
dan
PT <nama perusahaan> , <alamat> (selanjutnya disebut “Pengguna C-BEST ”).
Selanjutnya KSEI dan Pengguna C-BEST secara bersama-sama disebut "Para Pihak" Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dala m Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
b) Bahwa Pengguna C-BEST adalah investor kelembagaan di pasar modal yang menitipkan Efek dalam Penitipan Kolektif pada Pemegang Rekening, yang bermaksud untuk menggunakan dan memperoleh hak akses atas C-BEST yang disediakan KSEI untuk keperluan penerimaan Konfirmasi Transaksi dari Pemegang Rekening dan atau penyampaian Instruksi Penyelesaian kepada Pemegang Rekening dalam rangka pelaksanaan Post Trade Processing.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penggunaan C-BEST Untuk Post Trade Processing (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 Interpretasi
Kecuali diberikan pengertian secara khusus, maka semua kata dan atau istilah dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian yang sama sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan KSEI berkenaan dengan layanan jasa Xxxxxxxan sentral.
Pasal 2 Penggunaan C-BEST
1. KSEI dengan ini setuju untuk memberikan hak penggunaan dan akses atas C-BEST kepada Pengguna C-BEST untuk keperluan penerimaan Konfirmasi Transaksi dari Pemegang Rekening dan atau penyampaian Instruksi Penyelesaian kepada Pemegang Rekening dalam rangka pelaksanaan Post Trade Processing, sesuai ketentuan dan persyaratan dalam Perjanjian ini.
2. Hak penggunaan dan akses atas C-BEST yang diberikan oleh KSEI kepada Pengguna C-BEST hanya dapat digunakan oleh Pengguna C-BEST untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan jasa Xxxxxxxan sentral KSEI sebagai berikut:
a) Menerima Konfirmasi Transaksi dari Pemegang Rekening yang melaksanakan Transaksi Bursa atau Transaksi Di Luar Bursa atas instruksi Pengguna C-BEST.
b) Memberikan Instruksi Penyelesaian kepada Pemegang Rekening yang mengelola Efek
dan atau xxxx Xxxxguna C-BEST.
c) Memperoleh akses informasi mengenai saldo Efek dan atau dana yang tercatat dalam Sub Rekening Efek atas nama Pengguna C-BEST.
3. Hak penggunaan C-BEST oleh Pengguna C-BEST sebagaimana diatur dalam Perjanjian tunduk dan terikat dengan peraturan dan prosedur operasional KSEI yang telah ada maupun akan ditetapkan oleh KSEI di kemudian hari.
Pasal 3 Kewajiban KSEI
1. KSEI wajib menyediakan perangkat lunak C-BEST kepada Pengguna C-BEST untuk digunakan oleh Pengguna C-BEST menurut ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini.
2. KSEI melalui C-BEST berkewajiban meneruskan setiap Konfirmasi Transaksi yang disampaikan Pemegang Rekening kepada Pengguna C-BEST dan atau meneruskan Instruksi Penyelesaian yang dikirimkan oleh Pengguna C-BEST kepada Pemegang Rekening untuk keperluan Post Trade Processing dengan ketentuan bahwa penyampaian Konfirmasi Transaksi atau Instruksi Penyelesaian tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KSEI.
3. KSEI bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Pengguna C-BEST dalam menggunakan C-BEST untuk penerimaan Konfirmasi Transaksi atau penyampaian Instruksi Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Perjanjian ini, sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian KSEI. Tanggung jawab KSEI tersebut hanya terbatas pada kerugian nyata dan langsung serta tidak melebihi nilai pasar dari Efek dan atau dana pada saat terjadinya kelalaian atau pada saat Pengguna C-BEST menemukan adanya kerugian tersebut.
4. KSEI hanya berkewajiban menyampaikan Konfirmasi Transaksi atau Instruksi Penyelesaian yang diterima dan atau disampaikan oleh Pengguna C-BEST sebagaimana adanya dan KSEI tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh Pengguna C-BEST karena kesalahan/kekurangan data yang tercantum dalam Konfirmasi Transaksi atau Instruksi Penyelesaian, atau tidak dilaksanakannya hal-hal yang tercantum dalam Konfirmasi
Transaksi atau Instruksi Penyelesaian oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan Konfirmasi Transaksi atau Instruksi Penyelesaian dimaksud.
5. KSEI tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang diderita oleh Pengguna C-BEST apabila kerugian tersebut timbul karena adanya suatu peristiwa Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian ini.
Pasal 4 Kewajiban Pengguna C-BEST
1. Pengguna C-BEST wajib:
a) Mengoperasikan C-BEST sesuai dengan panduan C-BEST;
b) Mela porkan kepada KSEI setiap gangguan/kerusakan pada sistem komputernya yang terhubung dengan C-BEST;
c) Tidak mengubah atau menambah konfigurasi dan atau program tanpa persetujuan tertulis dari KSEI;
d) Merahasiakan kode PIN yang diberikan KSEI untuk pengoperasia n C-BEST dan bertanggung jawab atas setiap penggunaan termasuk penyalahgunaan kode PIN oleh pihak yang tidak berwenang; dan
e) Bertanggung jawab secara penuh atas semua instruksi dan konfirmasi yang diberikan melalui C-BEST.
2. Pengguna C-BEST bertanggung jawab penuh atas segala tindakan termasuk tindakan yang dilakukan oleh petugas berwenang dan atau pihak lain yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengguna C-BEST dalam menangani segala urusan dengan KSEI.
3. Pengguna C-BEST wajib memberi ganti rugi kepada KSEI dan membebaskan KSEI terhadap segala kerugian nyata dan langsung yang diderita KSEI sebagai akibat kesalahan atau kelalaian Pengguna C-BEST termasuk pegawai atau pihak lain yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Pengguna C-BEST berkenaan dengan pela ksanaan Perjanjian ini.
4. Pengguna C-BEST wajib menyampaikan dokumen-dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada alamat, pejabat atau petugas yang diberi wewenang atau yang diberi kuasa untuk menangani urusan dengan KSEI dan segera memberikan pemberitahua n secara tertulis kepada KSEI atas setiap perubahan material dari data yang diberikan kepada KSEI tersebut.
Pasal 5 Biaya-biaya
1. Pengguna C-BEST setuju untuk membayar kepada KSEI biaya penggunaan C-BEST sesuai dengan ketentuan Daftar Biaya Layanan Jasa yang ditetapkan KSEI sesuai ketentuan peraturan KSEI.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya penggunaan C-BEST tersebut menjadi tanggungan yang harus dibayar oleh Pengguna C-BEST dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan.
3. Biaya-biaya dan PPN tersebut wajib dibayar oleh Pengguna C-BEST kepada KSEI selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penagihan (invoice) yang lengkap oleh Pengguna C-BEST dari KSEI.
4. Apabila pada tanggal pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 Perjanjian ini, Pengguna C-BEST lalai melaksanakan kewajibannya, kelalaian mana cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu seperti tersebut diatas, sehingga tidak diperlukan surat tegoran juru sita atau surat-surat lain yang sejenis maka tiap-tiap hari kelalaian Pengguna C-BEST dikenakan denda sebesar 1% (satu perseratus) per hari kalender terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pasal 6
Force Majeure
1. KSEI tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau keterlambatan dalam memberikan layanan penggunaan C-BEST oleh Pengguna C-BEST berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian diluar kemampuan dan kekuasaan KSEI (Force Majeure), termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, kerusuhan, bencana nuklir atau radioaktif, huru-hara, pemogokan, dikeluarkannya peraturan oleh pemerintah atau kegagalan sistem otorasi perbankan yang bersifat nasional, perintah pihak berwenang (badan pemerintah) atau sebab lainnya diluar kekuasaan KSEI.
2. Dalam hal KSEI tidak dapat menyediakan layanan jasa penggunaan C-BEST kepada Pengguna C-BEST yang disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan KSEI (Force Majeure), KSEI berhak untuk mengurangi dan atau menghentikan layanan jasanya. KSEI akan segera memberitahukan kepada Pengguna C-BEST jika terjadi pengurangan dan atau penghentian layanan jasa tersebut.
Pasal 7 Pengakhiran Perjanjian
1. KSEI sewaktu-waktu dapat menghentikan hak penggunaan C-BEST oleh Pengguna C-BEST, dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) hari kalender sebelumnya, dalam hal Pengguna C-BEST:
a) Tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan KSEI.
b) Tidak memenuhi kewajiban kepada KSEI berdasarkan Perjanjian ini dan peraturan KSEI.
c) dibubarkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
d) dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2. Pengguna C-BEST dapat mengakhiri hubungannya dengan KSEI dengan pemberitahuan secara xxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender.
3. Setelah KSEI menerima pemberitahuan pengakhiran hubungan dengan KSEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2 Perjanjian ini, maka efektif 1 (satu) hari kalender berikutnya Pengguna C-BEST tidak diperkenankan menggunakan C-BEST.
4. Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan tanggung jawab Para Pihak untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
5. Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan yang tercantum dalam kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 KUHPerdata yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 8 Hukum Yang Berlaku
Untuk pelaksanaan Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
1. Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Xxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”), maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal ("BAPMI") dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di Bapepam selaku profesi penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e) Apabila jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 ayat 3 d) Perjanjian ini telah lewat dan tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak; dan
i) Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Pasal 11
Pengalihan
1. Pelaksanaan Perjanjian ini, demikian pula hak dan kewajiban KSEI dan Pengguna C-BEST sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh KSEI atau Pengguna C-BEST kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
2. Dalam hal terjadi merger oleh KSEI atau Pengguna C-BEST dengan pihak lain, maka Perjanjian ini tetap berlangsung dan mengikat pihak-pihak yang melakukan merger maupun penggantinya.
Pasal 12 Lain-lain
1. Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah.
2. Segala sesutu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diatur lebih lanjut dalam peraturan KSEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan KSEI dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna C-BEST.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mengikat Para Pihak dan penggantinya dan atau penerusnya setelah ditandatangani Para Pihak pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana yang telah disebutkan di awal Perjanjian ini.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT <nama perusahaan>
meterai & cap perush
Nama | : Xxxxx Xxxxxxxx | Nama : |
Jabatan | : Direktur Utama | Jabatan : |