TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA ANTARA PDAM KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA ANTARA PDAM KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN
CV. DINASTY LINGGAR
JURNAL ILMIAH
DISUSUN OLEH:
LINGGA APRILAILI D1A019324
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM
2023
HALAMAN PENGESAHAN
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA ANTARA PDAM KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN
CV. DINASTY LINGGAR
OLEH: LINGGA APRILAILI
D1A019324
Menyetujui, Pembimbing Pertama,
Xxxx. Xx. X. Xxxxx XX., S.H., M.S. NIP. 9600408 198603 1 004
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA ANTARA PDAM KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN
CV. DINASTY LINGGAR
LINGGA APRILAILI D1A019324
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang keabsahan, pelaksanaan dan akibat hukum perjanjian pengadaan barang dan jasa antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar. Metode penelitian penulisan ini adalah normatif empiris, bersifat deskriptif, sumber data dari data lapangan dan data kepustakaan, dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa keabsahan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar telah mengacu pada peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perjanjian dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaksanaan dalam perjanjian ini dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis yakni berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dimana hal tersebut akan menimbulkan akibat hukum.
Kata kunci: Perjanjian, Pengadaan Barang dan Jasa, Keabsahan¸ Pelaksanaan dan Akibat Hukum.
ABSTRACT
JURIDICAL REVIEW OF THE GOODS AND SERVICES PROCUREMENT AGREEMENT BETWEEN THE LOCAL COMPANY OF DRINKING WATER OF EAST LOMBOK DISTRICT AND CV. LINGGAR DYNASTY
LINGGA APRLAILI D1A019324
This study aims to determine and explain the validity, implementation, and legal consequences of agreements for the procurement of goods and services between the Local Company of Drinking Water (PDAM) East Lombok Regency and CV. Linggar Dynasty. The research method is empirical normative. The data sources are field data and library data, with qualitative descriptive analysis. The results of the study found the validity of the goods and services procurement agreement between the Local Company of Drinking Water (PDAM) East Lombok Regency and CV. Linggar Dynasty has referred to regulations relating to agreements and procurement of government goods and services. Implementation of this agreement is carried out in the form of a written agreement in the form of a Work Order Agreement (SPK) that has legal consequences.
Keywords: Agreement, Procurement of Goods and Services, valid¸ Implementation, and Legal Consequences.
I. PENDAHULUAN
Perjanjian pada hakikatnya sering terjadi di dalam masyarakat bahkan sudah menjadi suatu kebiasaan. Perjanjian menimbulkan suatu hubungan hukum yang biasa disebut dengan perikatan. Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Sedangkan pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional guna mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia, karena pengadaan barang dan jasa terutama di sektor publik terkait erat dengan penggunaan anggaran Negara.1 Pengaturan pengadaan barang dan jasa pemerintah terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan barang dan jasa pada dasarnya melibatkan dua pihak yaitu pihak pengguna barang dan jasa dan pihak penyedia barang dan jasa yang tentunya dengan keinginan atau kepentingan berbeda.2 Kegiatan pengadaan barang dan jasa bertujun untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar yang biasa
1Muskibah dan Xxxx Xxxxx Hidayah, “Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Vol.4, No.2 April 2020, hlm. 176
2Ni Made Puspaturi Ujianti dan Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx, “Tinjauan Xxxxxxx Xxxx Keseimbangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, Kertha Wicaksana, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Vol.12, No.2, Mei-Juli 2018, hlm. 134.
diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi.3 Hubungan kerja antara pemerintah dengan penyedia barang dan jasa dituangkan dalam suatu kontrak, dimana kontrak pengadaan barang dan jasa memiliki peranan yang sangat penting. Kontrak pengadaan barang dan jasa tersebut berbentuk perjanjian tertulis yang isinya memuat kesepakatan antara pengguna barang dan jasa sebagai pihak pertama (Pemerintah) dan penyedia barang dan jasa sebagai pihak kedua.
Dalam konteks pembentukan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, dapat dikatakan bahwa perwujudan kehendak bebas para pihak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, baik mengenai format, Klausula dan ruang lingkupnya. Pembentukan dan pengaturan hak dan kewajiban yang termuat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, didasarkan pada peraturan standar yang termuat dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP)/Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPSE) yang melekat pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).4
Kontrak pengadaan merupakan salah satu komponen utama dalam proses kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah seiring dengan perkembangan dan tingkat kerumitan proses pengadaan barang dan jasa, kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah mengalami demikian pesat. Ditambah perkembangan pengadaan
3Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, dan Xxxxxx M. Rewah, “Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018”, Lex Privatum, Fakultas Hukum Universitas Xxx Xxxxxxxxx, Vol.IX, No.1, Januari-Maret 2021, hlm. 63.
4Muskibah, Loc.cit.
barang dan jasa pemerintah harus ditunjang dengan kepastian hukum, berupa kontrak dalam mengawal seluruh prosesnya. Dalam melakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak dapat menjadi tantangan. Hal ini disebabkan akibat beberapa PPK dan penyedia barang dan jasa tidak selalu memahami dan memiliki kemampuan menyusun kontrak dengan baik. Hal ini sering menyebabkan kontrak tidak menguntungkan dan tidak memberi kepastian hukum bagi para pihak. Ketidakpahaman akan isu hukum ini dapat menyulitkan para pihak kontrak pengadaan barang/jasa karena harus berhadapan dengan resiko-resiko yang sulit diprediksi di awal, yang timbul dari kontrak pengadaan barang/jasa.5
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer, sekunder dan tersier. Jenis data yang digunakan adalah data kepustakaan dan data lapangan, teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif.
5Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, dan Xxxxxx M. Rewah, Op.cit, hlm. 64.
II. PEMBAHASAN
A. Keabsahan Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa Antara PDAM Kabupaten Lombok Timur Dengan CV. Dinasty Linggar.
PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar melakukan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dan jasa dalam bidang instalasi saluran air (plambing) yang merupakan sistem pengelolaan air pada bangunan yang mengatur pemasangan pipa, tangki dan peralatan lainnya yang mengatur penyediaan air bersih, distribusi air bersih, hingga pembuangan dan pengelolaan air kotor. Untuk mewujudkan hal tersebut maka PDAM Kabupaten Lombok Timur membutuhkan berbagai macam Pipa.
PDAM Kabupaten Lombok Timur membutuhkan Pipa Distribusi GI, HDPE, PVC, dan Accessories Ø 3", Ø 2", Ø 1 yang digunakan untuk pelayanan penyediaan dan pendistribusian air bersih kepada masyarakat di Desa Penede Gandor, Selong, Lombok Timur. Ini merupakan Program Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Peningkatan Pelayanan PDAM. Karena itulah, PDAM Kabupaten Lombok Timur atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penunjukkan langsung terhadap CV. Dinasty Linggar, yang kemudian CV. Dinasty Linggar mendapatkan undangan pengadaan langsung oleh PDAM dan dipercayakan untuk melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tersebut. Dengan demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Penetapan
Pemenang Pengadaan Barang/Jasa. Pengerjaan pengadaan barang dan jasa ini harus dilakukan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
Terkait dengan keabsahan, menurut Kamus Hukum Absah yang berarti berlaku menurut peraturan atau undang-undang yang ada.6 Dari pengertian tersebut maka, keabsahan perjanjian yang dilakukan dalam pembuatan kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar harus mengacu pada undang-undang dan peraturan-peraturan (regulasi) yang berkaitan dengan kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa tersebut. Adapun peraturan- peraturan tersebut, sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa antara PDAM Kabupaten Lombok Timur denagn CV. Dinasty Linggar tentunya sudah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena telah melalui beberapa tahap pengadaan barang dan jasa, yakni:
6Sudarsono, Kamus Hukum, PT.RINEKA CIPTA, Jakarta, 2007, hlm. 10.
1) Mengenai perencanaan pengadaan, dalam kontrak ini meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang, cara, jadwal, dan anggaran pengadaan barang tersebut. Perencanaan pengadaan kontrak ini dilakukan dengan cara :
a. Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK.
b. Penyusunan Perkiaraan Biaya (RAB).
c. Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa.
d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
e. Penyusunan Biaya Pendukung.
Hal ini diatur dalam Pasal 18.
2) Dalam kontrak ini, persiapan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia telah menetapkan harga perkiraan satuan/HPS, menetapkan rancangan kontrak, dan menetapkan spesifikasi teknis/KAK. Hal ini diatur dalam Pasal 25.
3) Penyedia yakni CV. Dinasty Linggar, telah memenuhi kulaifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam kontrak ini, penyedia sudah bertaanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan kontrak.
b. Kulitas barang.
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
d. Ketepatan waktu penyerahan.
e. Ketepatan tempat penyerahan.
Hal ini diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) dan (2)
4) Mengenai pelaksanaan kontrak dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar terdiri atas:
a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
b. Penandatanganan Kontrak.
c. Pemberian uang muka.
d. Pembayaran prestasi pekerjaan.
e. Perubahan Kontrak.
f. Penyesuaian Harga.
g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontra.
h. Pemutusan Kontrak.
i. Serah Terima Hasil Pekerjaan.
j. Penanganan Keadaan Kahar Hal ini diatur dalam Pasal 52.
5) Serah terima hasil pekerjaan dalam kontrak ini, dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) di mana penyedia mengajukan permintaan secara tertulis keapada PPK untuk serah terima barang. Kemudian PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan tersebut dan barulah PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. Hal ini diatur dalam Pasal 57.
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.
1) Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup perencanaan pengadaan, penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa, dan rencana umum pengadaan.
2) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pelaku pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3) Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam peraturan ini pelaku pengadaan barang/jasa terdiri atas Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja
Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia.
4) Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam peraturan ini ruang lingkup layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan yakni Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.
3. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Perjanjian
Dalam kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa tentunya harus memperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian. Mengenai keabsahan kontrak atau perjanjian pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar sudah sah sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian yakni:
1) Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
Dalam hal ini, para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dalam hal pokok perjanjian yang dibuat dan sepakat tanpa adanya paksaan, khilaf dan penipuan.
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan
hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa. Ukuran kedewasaan adalah telah berumur 21 tahun dan atau sudah kawin.7
3) Suatu hal tertentu.
Maksudnya, dalam perjanjian yang dibuat memuat suatu objek yang diperjanjikam dalam perjanjian tersebut.
4) Suatu sebab yang halal.
Pemenuhan dari objek perjanjian tersebut, juga berarti sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian akan tetapi mengacu kepada isi dan tujuan perjanjian tersebut.
B. Pelaksanaan Dan Akibat Hukum Perjanjian Pengadan Barang dan Jasa Antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar.
Dalam sebuah perjanjian tentunya tidak terlepas dari akibat hukum. Akibat dari suatu perjanjian dijelaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan- alasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu.
7Salim HS, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, hlm. 33-34.
Adapun akibat hukum yang timbul dari perjanjian antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, sebagai berikut:
1) Perjanjian Mengikat Para Pihak.
Hal ini berarti para pihak yang telah menyepakati janji-janji di dalam perjanjian tersebut, terikat untuk memenuhinya dan itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
2) Perjanjian Tidak Dapat Ditarik Kembali Secara Sepihak.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3) Perjanjian Harus Dilaksanakan Dengan Itikad Baik.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Itikad baik ini dimaksudkan untuk para pihak yang mengadakan perjanjian, tidak hanya kepada satu pihak saja.
Setiap hubungan hukum akan mempunyai akibat hukum, dalam arti minumbulkan adanya hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak yang mengadakan hubungan hukum. Akibat hukum sautu perjanjian pengadaan barang dan jasa tentunya akan menimbulkan terikatnya kedua belah pihak yang nantinya akan melahirkan hak dan kewajiban para pihak. Pada tahap
pelaksanaan perjanjian ini para pihak harus melaksanakan apa yang telah dijanjikan atau yang telah menjadi kewajiban dalam perjanjian tersebut.
Pelaksanaan suatu perjanjian merupakan perbuatan merealisasikan atau memenuhi kewajiban dan memperoleh hak yang telah disepakati para pihak sehingga tercapainya tujuan dari perjanjian atau kontrak tersebut. Sehingga, para pihak dapat melaksanakan perjanjian dengan sempurna dan itikad baik atas persetujuan yang telah dicapai. Kontrak pengadaan barang dan jasa antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar merupakan kontrak tertulis artinya, suatu perjanjian yang disebutkan hak dan kewajiban para pihak secara jelas, sehingga hal tersebut menjadikan adanya keseimbangan antara para pihak. Namun, jika dikemudian hari terjadi hal yang tidak diharapkan atau terjadinya perselisihan, PDAM Kabupaten Lombok Timur dan CV. Dinasty Linggar sepakat mengutamakan musyawarah dan damai, jika penyelesaian secara musyawarah dan damai tidak dapat tercapai maka penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
III. PENUTUP Kesimpulan
Dari hasil penelitian dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Keabsahan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar menjadi hal yang sangat penting, dimana para pihak harus mengerti regulasi yang berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian dan pengadaan barang dan jasa. Dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa ini, keabsahan kontraknya sudah sah secara hukum karena merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Buku III KUH Perdata tentang Perikatan. 2) Perjanjian pengadaan barang dan jasa antara PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar dilatarbelakangi oleh PDAM Kabupaten Lombok Timur dengan CV. Dinasty Linggar sepakat untuk mengikat diri ke dalam suatu kesepakatan dalam bentuk kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) dan telah dilaksanakan sesuai dengan hak dan kewajiban para pihak yang tertera dalam kontrak. Hal tersebut akan menimbulkan akibat hukum yakni perjanjian tersebut mengikat para pihak, perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian ini dapat berakhir dalam jangka waktu 45 hari kerja kalender atau hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam kontrak sudah terpenuhi. Disamping
itu, Pelaksanaan Perjanjian ini tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan Apabila hal tersebut terjadi, para pihak lebih mengutamakan musyawarah dan mediasi. Apabila musyawarah dan mediasi tidak dapat dilaksanakan maka penyelesaian dilakukan sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia (Pengadilan/Litigasi).
Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penyusun memberikan saran sebagai berikut: 1) Penyedia dalam hal ini CV. Dinasty Linggar dalam melaksanakan perjanjian pengadaan barang dan jasa dengan PDAM Kabupaten Lombok Timur hendaknya dijalankan dengan mematuhi aturan perjanjian yang telah disepakati bersama dalam kontrak sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak terduga dikemudian hari. 2) Pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa hendaknya dilakukan dengan itikad baik saling percaya antara kedua belah pihak maka hak dan kewajiban dapat dipertanggungjawabkan dan tujuan yang dinginkan tercapai. Selain itu, diharapkan bagi para pihak tidak melakukan wanprestasi, agar para pihak terhindar dari akibat yang timbul yakni ganti rugi atau salah satu pihak dapat memutuskan (pembatalan) kontrak/perjanjian.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Xxxxx XX, (2019). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxxxxxx, (2007), Kamus Hukum, PT. RINEKA CIPTA, Jakarta.
Undang-Undang/Peraturan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Indonesia. Peraturan Lembaga Kebijakan | Pengadaan Barang/Jasa | Pemerintah |
Nomor 11 Tahun 2021 tentang | Pedoman Perencanaan | Pengadaan |
Barang/Jasa Pemerintah. |
Indonesia. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Indonesia. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.
Indonesia. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Jurnal
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, dan Xxxxxx M. Rewah, Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menurut Perpres Nomor 26 Tahun 2018. Lex Pravitum. Fakultas Hukum Universitas Xxx Xxxxxxxxx, Volume IX, Nomor 1 (2021)
Xxxxxxxx dan Xxxx Xxxxx Hidayah, Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx ,Volume 4, Nomor 2 (2020).
Ni Made Puspasutasi dan Anak Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxx, Tinjauan xxxxxxx Xxxx Keseimbangan Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kertha
Wicaksana. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Volume 12, Nomor 2 (2018).
Wawancara
Hasil Wawancara Dengan Bapak Jamali, Direktur CV. Dinasty Linggar, Wawancara Dilakukan Pada CV. Dinasty Linggar Di Desa Masbagiik Selatan, Kec. Masbagik, Kab. Lombok Timur, NTB Tanggal 12 November 2022 Pukul 10:00 WITA.
Hasil Wawancara Dengan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Pejabat Pembuat Komitmen PDAM Kabupaten Lombok Timur, Wawancara Dilakukan Pada Komplek Kantor Bupati Lombok Timur Lantai 3 Blok A Di Jln. Prof. M. Xxxxx,SH. No.5, Selong, NTB Tanggal 17 November 2022 Pukul 13:30 WITA.