PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
Tanggal Efektif : 29 Agustus 2023 Tanggal Mulai Penawaran : 03 Januari 2024
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB VI) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND (selanjutnya disebut “BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND”) bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND mempunyai komposisi investasi:
-sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya- biaya yang menjadi beban BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, dan biaya pengalihan investasi (perincian lebih lanjut mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X).
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimile : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxx XX Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 00000000 Faksimile: (000) 0000 0000/ 0000 00000 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Juni 2024
UNTUK DIPERHATIKAN
BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND 15
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 25
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND 31
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 38
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 41
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 43
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 49
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 54
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN, DAN PEMBUBARAN BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND 63
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 70
RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 73
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 76
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
x. xxxxxxan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
3. BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Nomor 05 tanggal 04 Juli 2023, akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Nomor 02 tanggal 05 Desember 2023, dan akta Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Nomor 01 tanggal 02 April 2024 yang ketiganya dibuat di hadapan Dini Lastari, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5. BAPEPAM & LK
BAPEPAM & LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tertanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan .
6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan adalah bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
8. EFEK
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Peringkat Efek;
d. Efek Beragunan Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana OJK akan menerbitkan surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2”), yang
berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
16. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan
Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
19. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan ketentuan:
a. paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan;
b. paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun pada tanggal 31 Desember; dan
c. laporan memuat informasi paling sedikit:
1. nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan;
2. jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
3. tanggal, Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan
4. tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima dividen.
Penyampaian laporan kepada setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Pada saat Kontrak ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat atau instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode untuk menghitung Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dimana Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di sektor pasar modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
27. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka apa yang disebut dalam
Prospektus ini sebagai BAPEPAM dan LK, dan Peraturan BAPEPAM dan LK, juga dimaksudkan sebagai OJK dan Peraturan OJK.
28. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
29. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
31. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pexrundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
34. PERATURAN TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Xxxxxx Xxxx
Keuangan juncto Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
35. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
37. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 01 September 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 05 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 18 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
40. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
41. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum REKSA DANA BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan tujuan agar pihak lain membeli REKSA DANA BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 pada tanggal 22 April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 April 2020 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
42. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
43. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
44. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
45. RUPUP
RUPUP adalah Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan.
46. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
47. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasi telah dilaksanakan perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan atau penjualan kembali Unit Penyertaan atau pengalihan Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian Unit Penyertaan, Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dengan biaya ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
48. TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau transaksi pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama
49. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 dan peraturan pelaksanaannya.
50. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
2.1 Pembentukan
BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Nomor 05 tanggal 04 Juli 2023, akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Nomor 02 tanggal 05 Desember 2023, dan akta Perubahan I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Nomor 01 tanggal 02 April 2024 yang ketiganya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara terus menerus sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XVII Prospektus ini.
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4. Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND adalah sama dengan investasi pada Reksa Dana lainnya dimana Manajer Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND juga memberikan kesempatan bagi para investor apabila ada yang ingin berpartisipasi menyumbangkan investasinya untuk program-program yang dibiayai oleh Endowment Fund dari Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (selanjutnya disebut “ILUNI FEB UI”).
Endowment Fund ILUNI-FEB UI dibentuk dengan harapan dapat berfungsi sebagai wadah dari mobilisasi potensi Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kelangsungan dan mutu pendidikan Universitas Indonesia sebagai aset bangsa dengan cara merajut komunitas alumni dimanapun mereka berada, sebagai bagian dari sumberdaya manusia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yaitu berupa:
▪ Investasi Endowment – berupa investasi dengan kontribusi bagi ILUNI-UI dalam hal ini investor dapat menyumbang investasinya bagi ILUNI-FEB UI melalui alternatif sebagai berikut:
• Keanggotaan Platinum – yaitu investor menyumbangkan dana, baik pokok maupun hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI; dan
• Keanggotaan Gold – yaitu investor menyumbangkan seluruh hasil investasinya (yaitu pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok investasi tetap merupakan milik investor; dan
• Keanggotaan Silver terbagi menjadi 3 pilihan diantaranya:–
a. Keanggotaan Silver 1
yaitu investor menyumbangkan 50% (lima puluh persen) dari hasil investasinya (yaitu 50% dari pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok investasi serta 50% (lima puluh persen) hasil investasi lainnya dari BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tetap merupakan milik investor.
b. Keanggotaan Silver 2
yaitu investor menyumbangkan 30% (tiga puluh persen) dari hasil investasinya (yaitu 50% dari pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok investasi serta 70% (tujuh puluh persen) hasil investasi lainnya dari BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tetap merupakan milik investor.
c. Keanggotaan Silver 3
yaitu investor menyumbangkan 10% (sepuluh persen) dari hasil investasinya (yaitu 50% dari pembagian keuntungan yang akan dibagikan oleh BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND) kepada ILUNI- FEB UI melalui Endowment Fund ILUNI- FEB UI, sedangkan pokok investasi serta 90% (sembilan puluh persen) hasil investasi lainnya dari BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tetap merupakan milik investor.
▪ Investasi Reguler – dimana investor berinvestasi pada BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan memperoleh hasil investasi dari kinerja BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya.
Kontribusi dari Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki keanggotaan dalam BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disalurkan kepada ILUNI- FEB UI berupa penambahan jumlah Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kedalam rekening reksa dana milik ILUNI- FEB UI yang ada di dalam BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
Sehubungan dengan hal ini, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki keanggotaan Platinum, Gold dan Silver (Silver 1, Silver 2 dan Silver 3) dengan ini memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan penyaluran imbal hasil (keuntungan) tersebut di atas ke akun ILUNI-FEB UI, sesuai dengan jumlah kontribusi masing-masing keanggotaan dan Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melengkapi, menandatangani dan mengajukan formulir atau permintaan tertulis apapun kepada Xxxxxxx Investasi.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memperoleh imbal hasil (rugi) maka Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan kontribusi kepada ILUNI-FEB UI. Pemegang Unit Penyertaan dapat memilih untuk menjadi investor reguler dan tidak memiliki keanggotaan.
2.5. Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND saat ini terdiri dari:
▪ XXXXX XXXXXXXX
Xxxxx Xxxxxxxx saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di Bahana TCW. Beliau bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap rencana kerja jangka panjang Perusahaan dan mengkaji sistem manajemen. Selain itu juga membantu dalam mengawasi, memberikan arahan dan mengevaluasi kinerja Direksi. Berpengalaman lebih dari 35 tahun di perbankan domestik dan internasional, investasi dan pengelolaan dana, beliau telah memegang banyak posisi Senior termasuk Direktur, CFO, CEO di Perbankan, Xxxx Xxxxxxxxx dan Perusahaan Investasi.
▪ XXXX XXXXXX
Saat ini menjabat sebagai Kepala Ekonom di PT Bahana TCW Investment Management, tanggung jawabnya meliputi Kepala Hubungan Investor dan Kepala Ekonom. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-208/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 17 Maret 2022.
• Pengelola Investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXXXXXX XXXXXXX MA
Memiliki pengalaman di bidang pasar modal sejak tahun 2017. Bertanggung jawab atas pengelolaan portfolio bersifat Pasar Uang dan pembuatan produk Reksa Dana Terproteksi. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-659/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 09 September 2022. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Prasetiya Mulya dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Keuangan.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ ESSANTIO DENIRA
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-104/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 20 April 2022. Yang bersangkutan mengawali karirnya di Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan RHB Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Kelautan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2- 1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% (enam puluh persen) pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
▪ Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur Investasi : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur Pemasaran : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Dana Kelolaan (Asset Under Management) sampai akhir Mei 2024 telah mencapai lebih dari Rp 74,17 triliun.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, dan Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204, Bahana Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Bahana Salama Syariah 2, Bahana Apex Fixed Income Fund, Bahana Protected Fund 217, Bahana Centrum Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada Tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30, Bahana Himaya Likuid Syariah, Bahana Global Healthcare Sharia Equity USD Fund, dan Bahana Gebyar Dana Likuid.
Pada tahun 2023, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana USD Nadhira Sukuk, Bahana Centrum Protected Fund 233, Bahana Himaya Syariah 2, Bahana Centrum Protected Fund 232, Bahana Progressive Protected Fund 215, Bahana Quantum Protected Fund 230, Bahana Centrum Protected Fund 227, Bahana Fazza Syariah USD 1, Bahana Salama Syariah 5,Bahana Salama Syariah 6 dan Bahana Sinergi Pasar Uang
Pada tahun 2024, Bahana Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Money Market Endowment Fund, Bahana USD Fixed Income, dan Bahana Himaya Syariah 3.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat
baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT Bahana Sekuritas;
c. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Jiwa IFG;
f. PT Asuransi Kerugian Xxxx Xxxxxxx (terafiliasi sejak 2020);
g. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
h. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
i. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 2020);
j. PT Grahaniaga Tatautama;
k. PT Bahana Mitra Investa;
x. Xxxxx Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan
Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001- 2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
- Best Domestic Custodian
- Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Xxxxxxxxx.xxx Tbk.
BAB V
IKATAN LULUSAN UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
5.1. Keterangan Singkat Mengenai ILUNI FEB UI
Sebagai bagian dari ILUNI (Ikatan Lulusan Universitas Indonesia), ILUNI-FEB mewadahi sesama alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia untuk dapat berkumpul menjalin keeratan hubungan dan jaringan melalui forum ILUNI-FEB UI, para alumni FEB UI juga dapat menyalurkan berbagai konstribusi pemikiran dan dukungan financial baik untuk membantu pembiayaan belajar dan kegiatan mahasiswa, penyelenggaraan fasilitas pendidikan dan kepedulian sosial.
ILUNI-FEB UI telah menggagas berbagai seminar nasional dan diskusi ahli terbatas untuk menyalurkan berbagai aspirasi dan pemikiran sebagai jawaban atas berbagai tantangan sosial ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia. Sementara untuk penyaluran dukungan financial bagi pembiayaan mahasiswa dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, ILUNI-FEB UI berkoordinasi dengan pimpinan fakultas untuk penetapan alokasi bantuan. Kepengurusan ILUNI-FEB UI dipilih oleh alumni untuk masa bakti selama empat tahun.
Visi ILUNI-FEB UI
Menghimpun segenap potensi dan sumber daya alumni FEB UI secara efektif dan efisien untuk ikut serta mengembangkan kualitas akademis dan pengabdian FEB UI dan alumninya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
Xxxx XXXXX- FEB UI
Mengupayakan peningkatan partisipasi dan peran alumni FEB UI dalam berkontribusi kepada almamater, keluarga besar FEUI, dan serta negara dengan kerangka acuan “Caring, Communication and Contribution”.
Menyikapi tantangan kebutuhan pembiayaan pengajaran dan pendidikan, pengurus ILUNI- FEB UI berinisiatif menghimpun xxxx xxxxx (endowment fund) yang berasal dari kontribusi alumni, sponsor dan investor melalui wadah BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Untuk menjamin transparasi dan akuntabilitas, alokasi penggunaan dana abadi ditetapkan sedari awal. Sedangkan distribusi pemanfaatannya dapat diperluas bagi seluruh anak bangsa, tidak hanya terbatas bagi mahasiswa dan fakultas di lingkungan Universitas Indonesia.
5.2. Alokasi Rencana Penggunaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
a. 30% untuk beasiswa
b. 30% untuk pengembangan kegiatan pendidikan dan fasilitas kampus
c. 10% untuk biaya kegiatan mahasiswa
d. 20% untuk biaya pengabdian masyarakat
e. 10% untuk operasional ILUNI-FEB UI
BAB VI
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
Tujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang optimal melalui investasi pada instrumen pasar uang dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang berdomisili di Indonesia yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Pembatasan Investasi
BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam pengelolaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
3. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat; dan
b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat;
5. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
6. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
7. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat;
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, Manajer Investasi dilarang :
a. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di
bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan komposisi investasi sebagai berikut:
▪ sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND diinvestasikan pada instrumen pasar uang dalam negeri antara lain Deposito dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dalam bentuk kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif, dan Prospektus BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi angka 3 tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Kebijakan Investasi sebagaimana ditentukan dalam angka 3 diatas, kecuali dalam rangka :
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro-ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian yang optimal.
5. Kebijakan Perputaran Portofolio
Pengelolaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan Efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa Efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
7. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan yaitu :
(i) untuk Pemegang Unit Penyertaan dengan Investasi Reguler, pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal ini Manajer Investasi akan memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan atau dalam bentuk tunai.
(ii) untuk Pemegang Unit Penyertaan dengan Investasi Endowment, pembagian hasil investasi akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan (transfer) dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi yang diperoleh BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND terkoreksi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 juncto POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, kecuali untuk Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana berbasis Efek luar negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagngkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi* c. Capital gain Obligasi* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utanglainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 PPh Final (20%) PPh Final (0.1%) PPh tarif umum Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 111 angka 2 (3) huruf f UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf a UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) huruf f UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5) : dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan
**Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. (“PP”) No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak investasi kolektif adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Industri
Kinerja Emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat Ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana Emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka Emiten- Emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh Emiten-Emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh Emiten- Emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
3. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
4. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
ii. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
iv. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
v. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
5. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali dan likuidasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
Dalam hal terdapat risiko likuiditas aset dalam portofolio investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan kondisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
6. Risiko Fluktuasi Tingkat Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut, sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
7. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
a. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
b. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang telah ditetapkan di depan sebelum BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat dibubarkan.
8. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi mempengaruhi kinerja BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
9. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar pokok dan/atau kupon dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Apabila Emiten yang menerbitkan salah satu Efek Bersifat Utang yang dimiliki oleh BAHANA MONEY MARKET
ENDOWMENT FUND tidak mampu melunasi pembayaran kupon dan/atau pokok Efek Bersifat Utang yang diterbitkannya, maka Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat berkurang.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dibatalkan peluncurannya atau dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Danatelah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
10.1. Rincian biaya yang menjadi beban Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 4% (empat persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,08% (nol koma nol delapan persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND mendapatkan pernyataan Efektif;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
▪ Biaya asuransi Portfolio BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND (jika ada);
▪ Biaya lain di mana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
10.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
▪ Biaya persiapan pembentukan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yaitu biaya telepon, Faksimile, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
10.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
▪ BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee);
▪ BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tidak membebankan biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee);
▪ BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tidak membebankan biaya Biaya pengalihan investasi (switching fee);
▪ Biaya bank atas pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembagian hasil investasi (jika ada), dan hasil pembubaran serta likuidasi (jika ada);
▪ Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Biaya atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan, pembelian kembali, atau pengalihan Unit Penyertaan serta Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dinyatakan efektif oleh OJK (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak;
▪ Biaya dari Kustodian Sentral Efek Indonesia yang timbul akibat mekanisme serah aset (jika ada).
▪ Biaya pemindahbukuan / transfer Efek sehubungan dengan pembayaran hasil penjualan kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan melalui mekanisme asset serah ke rekening Efek yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian,
dan/atau BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5. Alokasi biaya dan Imbalan jasa
Reksa Dana | Biaya Manajer Investasi | Biaya Bank Kustodian | Biaya Pembelian | Biaya Penjualan Kembali | Biaya pengalihan investasi |
BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND | maks 4% | maks 0.08% | Tidak Ada | Tidak Ada | Tidak Ada |
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND mempunyai hak- hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND;
f. Hak untuk mendapatkan Laporan Bulanan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara periodik; dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik;
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit Penyertaan.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang
Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
(ii) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses
13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayarkan penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan dana pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, apabila pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan diterima secara lengkap dan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund).
13.5. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
atau dengan cara transfer atau pemindahbukuan dalam mata uang Xxxxxx dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Rekening Nomor : 000-0000000-0
Nama Penerima : REKSA DANA BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
Bank : Standard Chartered
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian Unit Penyertaan (jika ada), menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana melalui sistem elektronik, pembelian Reksa Dana dapat dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik berupa:
i. virtual account yang disediakan oleh perusahaan penyedia layanan gerbang pembayaran dan layanan transfer dana, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; dan
ii. inovasi mekanisme pembayaran transaksi Reksa Dana lainnya.
13.6. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan.
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat menetapkan batas minimum penjualan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan di atas.
13.7. Pembelian Berkala Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pembelian Berkala atas Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara berkala kepada Pemegang Unit Penyertaan. Untuk keperluan ini, Pemegang Unit Penyertaan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan secara berkala pada saat Pemegang Unit Penyertaan tersebut membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara berkala yang pertama.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan sekurang-kurangnya memuat tanggal Pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, periode pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan secara berkala BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan harus mengisi secara lengkap Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan secara berkala dan menyampaikannya kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik, disertai dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana dimuat dalam Prospektus dan Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan.
Pembayaran Pembelian Berkala Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, selambat- lambatnya pada tanggal sebagaimana dimuat dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pemegang Unit Penyertaan dapat pula memberikan kuasa kepada bank dimana Pemegang Unit Penyertaan membuka rekening atas namanya untuk melakukan pendebetan sejumlah dana tertentu dari rekening tersebut yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan .
Dengan menandatangani Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan secara Berkala, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan untuk setiap pembelian Unit Penyertaan dalam jumlah dan jangka waktu yang dimuat dalam Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan.
Selama jangka waktu Pembelian Berkala yang ditentukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dimungkinkan untuk melakukan perubahan nilai pembelian Unit Penyertaan secara berkala, dengan cara menyampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elekronik, Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan perubahan Pembelian Berkala yang telah ditandatangani, berikut dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan. Perubahan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut tersebut berlaku terhitung sejak diterimanya Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan berikut dokumen pendukungnya secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
13.8. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan.
Dana pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagaimana dimaksud pada bagian 13.5 diatas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian.
Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, uang yang telah disetorkan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah penolakan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pemesanan pembelian yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
13.10. Penyerahan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirim ke Pemegang Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal diterimanya dan disetujuinya Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dan diterimanya dana untuk pembelian Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
13.11. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) tidak dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
(i) Pembelian kembali Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
(ii) Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
(iii) Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
(iv) Dana hasil redemption Unit Penyertaan atau likuidasi dari BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND disampaikan ke rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan. Rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan dapat berupa:
a. Rekening Bank
b. Rekening uang elektronik
c. Rekening Investor Fund Unit Account pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
d. Rekening dana nasabah dalam hal Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan melalui Perusahaan Efek;
e. Rekening Efek dalam hal serah terima aset (in kind redemption); dan
f. Rekening lainnya.
14.3. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang memiliki kesetaraan nilai tidak kurang dari Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang tersisa kurang dari saldo minimum
kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan milik Pemegang Unit Penyertaan yang tersisa dan mengirimkan dana hasil pencairan tersebut dengan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Manajer Investasi mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan penutupan rekening tersebut di atas. Apabila Xxxxxxx Investasi telah melakukan pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada tanggapan dari Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak melakukan penutupan rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut tanpa persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan atau transfer (jika ada), akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
14.4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk melakukan penolakan penjualan kembali dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diperdagangkan ditutup; atau
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
3. Keadaan darurat (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal; atau
4. Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND tersebut merupakan Unit Penyertaan yang dapat diperdagangkan di Bursa Efek; dan/atau
5. Terdapat hal-hal lain yang tidak ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali sebagaimana diuraikan di atas penjualan kembali paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan Baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru
14.5. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan atau sistem pembayaran elektronik dan/atau mekanisme pendebetan rekening bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekening tersebut dapat berupa rekening bank, rekening uang elektronik, rekening efek dan rekening lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajer Investasi dapat melakukan penjualan kembali dengan mekanisme serah aset sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Biaya pemindahbukuan/transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diterimanya secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00
(tiga belas) Waktu Indonesia akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) beserta seluruh pembayarannya (in good fund).
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND memenuhi kondisi:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade.
i. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
j. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
-Dalam melaksanakan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan.
-Dalam pelaksanaan pembelian kembali dengan mekanisme serah aset sebagaimana dimaksud di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memperoleh bukti persetujuan dari Pemegang Unit p ernyataan dan menyampaikan bukti persetujuan tersebut kepada Bank Kustodian. Bank Kustodian setelah wajib melakukan verifikasi dan/atau memastikan otentikasi dan validitas dari dokumen persetujuan yang diberikan oleh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk memastikan bahwa nomor Rekening Efek dari Pemegang Unit Penyertaan yang diberikan kepada Bank Kustodian adalah benar milik dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut.
14.8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali (redemption fee) tidak dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
BAB XV
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ke reksa dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.
15.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan formulir atau aplikasi pengalihan pengalihan Unit Penyertaan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani (in complete application) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Xxxxx Xxxx, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana yang bersangkutan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalihan investasi oleh pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang dituju sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana lainnya tersebut.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan permohonan pengalihan Unit Penyertaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi pengalihan Unit Penyertaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya telah diterima pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan dipindahbukukan/ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak diterimanya perintah pengalihan Unit Penyertaan secara lengkap.
Untuk pengalihan Investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, jika transaksi pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah lengkap diterima dengan baik (in complete aplication) sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir pembelian.
15.4. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (duapuluh persen) dari total Nilai
Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND lebih dari 20% (duapuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) tidak dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND .
BAB XVI
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
Selain dikarenakan penjualan, pembelian kembali atau pelunasan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND hanya dapat beralih kepada pihak lain karena pewarisan atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada pihak lain dengan cara:
a. Pewarisan; dan
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Kepada Pihak Lain
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagaimana dimaksud pada BAB XVI Angka 16.1 Prospektus ini harus berdasarkan permohonan dari ahli waris, pemberi hibah atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dengan bukti pendukung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pewarisan atau hibah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
-Setelah melalui verifikasi Manajer Investasi, apabila telah sesuai BAB XVI Prospektus ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selanjutnya dilakukan proses administrasi di Bank Kustodian untuk pengalihan kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
-Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagaimana dimaksud pada BAB XVI Prospektus ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Terhadap calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan diterapkan juga proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, sehingga Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menerapkan terlebih dahulu proses Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan BAB XVI Prospektus sebelum kepemilikan dari Pemegang Unit Penyertaan dialihkan kepada pihak lainnya selaku calon pengganti Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang Pernyataan Pendaftarannya dinyatakan Efektif oleh OJK memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
b. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND diperintahkan untuk dibubarkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Dalam hal total Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut. Minimum total Nilai Aktiva Bersih tersebut di atas akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum total Nilai Aktiva Bersih berubah;
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
17.2. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1. huruf a, Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1. huruf a kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari-
Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa :
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dibubarkan disertai dengan:
i. akta pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK;dan
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND telah memiliki dana kelolaan.
17.3. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf b, Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk membayarkan :
i. dana hasil likuidasi Reksa Dana yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
ii. aset hasil likuidasi Reksa Dana, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan dokumen:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK
ii. laporan keuangan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat 17.3 huruf (b) angka (ii) dilakukan dengan ketentuan:
a. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Reksa Dana untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
b. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
17.4. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c atau huruf d, maka Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 17.1 huruf c dan huruf d kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 huruf c dan huruf d Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari-Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1. huruf c dan huruf d di atas untuk untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubarani BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 17.1. huruf c dan huruf d Prospektus ini dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK
(ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.5. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 17.1 huruf e, Manajer Investasi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyampaikan rencana pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan
pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
(ii) kondisi keuangan terakhir.
dan pada hari yang sama Manajer Investasi mengumumkan rencana pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND ;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut: dari Notaris.
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK
(ii) laporan keuangan pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
17.6. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
(i) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. dan angka 17.3; atau
(ii) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 17.4. dan angka 17.5, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
17.7. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2 huruf b, angka 17.3 huruf b butir i, angka
17.4 huruf b, angka 17.5 huruf b dan angka 17.6 huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;
g. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
17.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali.
17.9. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga, menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
17.10. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.
17.11. Dalam hal BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
17.12. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND sebagai akibat pembubaran BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI, PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN, DAN PEMBUBARAN BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND
Bagan Operasional Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND: Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Mulai
Lengkap
?
Tidak
Ya
d
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
BK
menyampaikan informasi pembelian ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP,bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan dokumen.*
BTIM / APERD
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Selesai
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Bagan Operasional BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND:
MULAi
INVESTOR
PROSES TRANSAKSI
VERIFIKASI
(Dokumen Asli diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Pembukaan Rekening Melalui Bahana Link
Formulir pembukaan Rekening dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,kemudian dikirimkan
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Bahana Link kemudian melengkapi Formulir Pembukaan Rekening dan Profil
Resiko Nasabah)
Tidak
Ya
AKTIVASI
(Aktivasi Username dan password investor, sehingga dapat login ke Web Bahana Link)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
Bagan Operasional BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND:
MULAI
INVESTOR
VERIFIKASI
(Dokumen Pemesanan Pembelian diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Pemesanan Pembelian Melalui Bahana Link
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Xxxxxx Xxxx kemudian mengisi formulir pemesanan pembelian dan
upload dokumen bukti pembayaran)
Untuk pembelian pemesanan pertama kali, formulir pemesanan pembelian dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri,dan dokumen bukti pembayaran kemudian dikirimkan
Tidak
Ya
BANK KUSTODIAN
(Kirimkan formulir pemesanan pembelian dan dokumen bukti pembayaran ke Bank Kustodian)
TOLAK
(Aktivasi gagal)
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
Bank Kustodian
kirim informasi penjualan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
BTIM / APERD
Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Penjualan Kembali BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND: Penjualan Kembali Melalui Manajer Investasi / Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Selesai
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPK : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Bagan Operasional BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND:
MULAI
INVESTOR
Formulir penjualan kembali dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui
S-Invest)
MANAJER INVESTASI
(Kirim informasi penjualan kembali ke Bank kustodian melalui
S-Invest )
Penjualan Kembali Melalui Bahana Link
Tidak
Ya
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Bahana Link
kemudian mengisi formulir penjualan kembali, cetak lalu tanda tangani dan upload bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
TOLAK
(Aktivasi gagal)
INVESTOR
(Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest)
Mulai
Lengkap ?
Tidak
Ya
kirim informasi pengalihan ke Bank Kustodian melalui S-Invest
BTIM / APERD
Terima FPUP dari Investor dan periksa kelengkapan pengisian FPUP
BTIM / APERD
Serahkan FPUP dan dokumen- dokumen yang diperlukan ke BTIM / APERD
Investor
Bagan Operasional Pengalihan Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND: Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana
BTIM / APERD | |
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi | |
Terima dokumen, lakukan transaksi Pengalihan Unit milik investor lalu mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest
Bank Kustodian
Selesai
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diakses melalui fasilits AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest
INVESTOR
Keterangan
BTIM : Bahana TCW Investment Management BK : Bank Kustodian
FPUP : Formulir Pengalihan Unit Penyertaan APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana
Bagan Operasional BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND:
MULAI
INVESTOR
Formulir pengalihan unit penyertaan
dicetak, ditandatangani dilengkapi dengan foto kopi bukti jati diri, kemudian formulir asli ini dikirimkan
VERIFIKASI
(Dokumen Penjualan Kembali diverifikasi oleh MI)
PROSES
(Data disetujui oleh MI)
BANK KUSTODIAN
(Terima informasi dan melakukan transaksi
pengalihan Unit Penyertaan milik
investor lalu mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor secara elektronik melalui S-Invest)
MANAJER INVESTASI
(kirim informasi Pengalihan Unit Penyertaan ke Bank Kustodian melalui S-Invest)
Pengalihan Unit Penyertaan Melalui Bahana Link
Tidak
Ya
WEB ENTRY
(Nasabah masuk ke web Bahana Link
kemudian mengisi formulir
pengalihan unit penyert,aan cetak lalu tanda tangani dan upload
bersama copy dokumen bukti jati diri)
HAPUS
(Data tidak disetujui oleh MI)
Tidak
Ya
TOLAK
(Aktivasi gagal)
INVESTOR
(Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia S-Invest)
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 dibawah ini.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima;
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan;
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud butir iv berakhir.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir v di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vi. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor dan telah disetujui oleh OJK.
19.5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (termasuk tentang keabsahan-nya) (“Sengketa”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender ("Masa Tenggang") sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.
Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
BAB XXI
RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
21.1 RUPUP diselenggarakan oleh Manajer Investasi atas inisiatif dari Manajer Investasi, apabila terjadi hal-hal:
(i) Terdapat rencana serah aset dalam rangka pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana;
(ii) Hal lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
21.2 RUPUP dapat dilakukan melalui kehadiran fisik maupun melalui media Elektronik sepanjang dapat dibuktikan otentikasi dan validitasnya.
21.3 Pemanggilan RUPUP kepada pemegang Unit Penyertaan wajib dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
(i) Paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sebelum pelaksanaan RUPUP disertai dengan agenda rapat umum Pemegang Unit Penyertaan. Apabila seluruh Pemegang Unit Penyertaan hadir maka pemanggilan dapat dikesampingkan;
(ii) Panggilan harus mencantumkan tanggal, jam, tempat dan acara RUPUP;
(iii) RUPUP dipimpin dan diketuai oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
(iv) Pemegang Unit Penyertaan yang berhak hadir dalam RUPUP adalah Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana pada Bank Kustodian pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPUP;
(v) Pemegang Unit Penyertaan dapat memberikan kuasa kehadiran kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana atau pihak lain yang ditunjuk, dimana kuasa tersebut dapat dibuktikan otentikasi dan validitasnya.
21.4. Sehubungan dengan kuorum:
(i) RUPUP dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) bagian dari seluruh Unit Penyertaan;
(ii) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, Manajer Investasi apabila diperlukan dapat melakukan pemanggilan RUPUP kedua kepada Pemegang Unit Penyertaan dan menyebutkan RUPUP pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dengan tata cara pemanggilan sebagaimana tersebut pada angka 21.3 di atas. Adapun jadwal pelaksanaan RUPUP kedua akan dilakukan paling cepat 5 (lima) hari bursa sejak jadwal pelaksanaan RUPUP pertama.
RUPUP kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili lebih dari 40% (empat puluh persen) bagian dari seluruh Unit Penyertaan.
(iii) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir (ii) di atas tidak tercapai, Manajer Investasi apabila diperlukan dapat melakukan pemanggilan RUPUP ketiga kepada Pemegang Unit Penyertaan dan menyebutkan RUPUP kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dengan tata cara pemanggilan sebagaimana tersebut pada bab 20.3 di atas. Adapun jadwal pelaksanaan RUPUP ketiga akan dilakukan paling cepat 5 (lima) hari bursa sejak jadwal pelaksanaan RUPUP kedua.
RUPUP ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili lebih dari 30% (tiga puluh persen) bagian dari seluruh Unit Penyertaan.
21.5. Sehubungan dengan pengambilan keputusan:
(i) Keputusan RUPUP diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
(ii) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam butir
(i) di atas tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara Unit Penyertaan yang dikeluarkan dalam RUPUP;
(iii) Setiap Unit Penyertaan memberikan hak kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk mengeluarkan satu suara;
(iv) Pemegang Unit Penyertaan yang hadir dam RUPUP, namun tidak mengeluarkan suara dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Unit Penyertaan yang dikeluarkan dalam RUPUP;
(v) Atas penyelenggaraan RUPUP dan hasil RUPUP wajib dibuatkan Berita Acara RUPUP yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat bagi seluruh Pemegang Unit Penyertaan.
(vi) Apabila berdasarkan mekanisme di atas, RUPUP memutuskan untuk melaksanakan serah aset dalam rangka Penjualan Kembali Unit BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND , maka keputusan RUPUP tersebut akan dianggap sebagai persetujuan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait. Apabila RUPUP memutuskan untuk menolak pelaksanaan serah aset dalam rangka Penjualan Kembali Unit Reksa Dana, maka Manajer Investasi tidak dapat melakukan serah aset dalam rangka Penjualan Kembali Unit BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dimaksud.
21.6. Apabila serah aset dalam rangka pembelian Kembali Unit Reksa Dana telah diputuskan oleh RUPUP, maka serah aset dalam rangka pembelian kembali Unit Reksa Dana tersebut harus diterapkan kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
21.7. Dalam hal serah aset dilakukan sebagai rencana proses likuidasi dan terdapat sisa kas dan Efek dalam BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND, maka pelaksanaan serah aset akan dilakukan secara pro rata kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan.
21.8. Dalam hal terdapat peraturan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan maka serta merta akan mengikuti peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
21.9. Sehubungan dengan RUPUP yang membahas terkait dengan restrukturisasi portofolio Efek Reksa Dana akibat dari suatu Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan atau perintah pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan rapat tersebut dilarang untuk mengambil suatu keputusan yang berbeda dengan keputusan
yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan atau perintah pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XXII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi atau Agen Penjual serta perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, atau melalui Bahana link.
Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Faksimile : (021) 250-5279
Bahana Link
web : xxxx.xxxxxxxxx.xxx email : xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
Bank Kustodian
Standard Chartered Bank, Jakarta
World Trade Centre II
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon: (000) 00000000
Faksimile: (000) 0000 0000/ 0000 00000