Contract
INFORMASI PRODUK | ||
Batavia Proteksi Maxima 30 (Reksa Dana Terproteksi) | ||
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 | Kebijakan Investasi | |
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx. | ▪ 80% -100% pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade). ▪ 0% - 20% pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau instrumen pasar uang dan/atau deposito. | |
Tujuan Investasi | Keterangan | |
Bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut. | Manajer Investasi : PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Bank Kustodian : PT Bank HSBC Indonesia Biaya Manajer Investasi 1) : Maks. 5,00% p.a. 2) Biaya Kustodian : Maks. 0,15% p.a. 2) Biaya Pembelian : 0% (Subscription fee) Biaya Penjualan Kembali : 0% (Redemption fee) Masa Penawaran : 16-28 Desember 2020 (tentatif) Tanggal Peluncuran : 29 Desember 2020 (tentatif) Tanggal Jatuh Tempo 3) : 11 Desember 2023 (tentatif) Lock-in Period : 12 bulan sejak tanggal peluncuran Minimum Investasi melalui : Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) Agen Penjual PT Bank Permata Tbk. Saldo Minimum : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Kepemilikan Minimum Penjualan : Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kembali 1.000 (seribu) Unit Penyertaan Unit Penyertaan : Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 secara terus- menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Jangka Waktu : ± 3 tahun setelah tanggal peluncuran. Indikasi Imbal Hasil : ± 5,38% p.a. nett. 1) Sebagian Biaya Manajer Investasi merupakan pendapatan bagi Agen Penjual. 2) Belum termasuk PPN 10%. 3) Apabila tanggal tersebut adalah hari libur bursa, maka secara otomatis jatuh pada hari bursa berikutnya. 4) Pembagian Hasil Investasi yang terakhir bersamaan dengan Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30. 5) Pada kondisi tertentu, underlying dapat berubah sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan pada fitur produk. 6) Peringkat Efek diperoleh dari data rating pada tanggal dokumen produk diterbitkan. | |
Manfaat Investasi | ||
1. Proteksi 100% terhadap nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. 2. Potensi imbal hasil yang menarik. 3. Pendapatan rutin melalui pembagian hasil investasi kuartalan. | ||
Tanggal – Tanggal Penting | ||
Pembagian Hasil : 11-Mar-21, 11-Jun-21, 11-Sep-21, Investasi (tentatif) 3) 11-Des-21, 11-Mar-22, 11-Jun-22, 11-Sep-22, 11-Des-22, 11-Mar-23, 11-Jun-23, 11-Sep-23, 11-Des-23. 4) Tanggal Penjualan Kembali : 30-Des-21, 30-Mar-22, 30-Jun-22, (Exit Window) (tentatif) 3) 30-Sep-22, 30-Des-22, 30-Mar-23, 30-Jun-23, 30-Sep-23. Tanggal Penyerahan Formulir : T-5 hari bursa dari Tanggal Penjualan Kembali Penjualan Kembali. Pembayaran Hasil Investasi, Penjualan Kembali, dan Prepayment (jika ada) akan diterima oleh nasabah maksimum T+7 hari bursa dari tanggal-tanggal yang tercantum di atas. | ||
Portofolio | ||
▪ Kombinasi obligasi korporasi dengan rating investment grade: 5) • PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., rating Fitch “AA+(idn)”; dan, 6) • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), rating Pefindo “(id)AAA”. 6) ▪ Instrumen Pasar Uang dan/atau Deposito. |
Disclaimer: BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk bank sehingga tidak dijamin oleh PT Bank Permata Tbk. serta tidak termasuk ke dalam cakupan obyek penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 43/POJK.15/2015, Manajer Investasi dilarang menyampaikan kata atau kalimat yang memberikan kesan Nasabah tidak akan rugi atau keuntungan dan kesan mengenai Nasabah dapat memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko. Pengelola Xxxxxxxxx tidak menjamin bahwa hasil investasi akan sesuai dengan indikasi target hasil investasi. Namun, dalam rangka melindungi nilai investasi nasabah, pihak Manajer Investasi akan selalu melakukan yang terbaik (best effort).
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh PT Bank Permata Tbk. serta PT Bank Permata Tbk. tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMODAL WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSA DANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG.
Konfirmasi atas investasi pemegang Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian.
Diterbitkan tanggal 14 Desember 2020
Paraf:
INFORMASI PRODUK | |
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 (Reksa Dana Terproteksi) | |
Tata Cara dan Prosedur Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan | |
Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan melampirkan fotokopi bukti jati diri KTP bagi perorangan lokal, paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 juncto No. 23/POJK.01/2019 serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak diproses. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 juncto No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan pada Tanggal Penjualan Kembali, yang dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dan harus telah diterima oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penjualan Kembali, selambat-lambatnya pada pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat). Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan Prospektus BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi yaitu: a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30; b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali; c. Tanda tangan pada permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 atau pihak yang menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; d. Ketentuan huruf c di atas tidak berlaku dalam hal Pemegang Unit Penyertaannya atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan meninggal dunia, dalam hal mana, permohonan Penjualan Kembali dapat ditandatangani oleh ahli waris Pemegang Unit Penyertaan atau pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang sah; e. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses. |
INFORMASI PRODUK | |
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 (Reksa Dana Terproteksi) | |
Mekanisme Proteksi | |
Simulasi | |
Pemegang UP melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 pada tanggal peluncuran 29 Desember 2020 (asumsi) sebesar Rp 1.000.000.000,- pada NAB/Unit Rp 1.000,- sehingga mendapatkan 1.000.000 Unit Penyertaan. Asumsi bahwa imbal Hasil Investasi dari produk BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 adalah ±5,38% p.a. nett per tahun. |
Pembagian Hasil Investasi I | Pembagian Hasil Investasi II | |
Tanggal Pembagian Hasil Investasi (asumsi) | 11-Mar-21 (tentatif) | 11-Jun-21 (tentatif) |
Jumlah Hari dalam Periode Pembagian | 72 hari | 92 hari |
Besarnya Hasil Investasi yang didapatkan oleh Investor | = Rp 1.000.000.000,- x 5,38% x (72/365 hari) = Rp 10.612.602,- | = Rp 1.000.000.000,- x 5,38% x (92/365 hari) = Rp 13.560.547,- |
Exit Window I | Exit Window II | |
NAB/Unit Penyertaan (asumsi) | Rp 990,- | Rp 1.010,- |
Tanggal Exit Window (asumsi) | 30-Des-21 (tentatif) | 30-Mar-22 (tentatif) |
Nilai Redemption (Unit Penyertaan) (asumsi) | 10.000 Unit Penyertaan | 10.000 Unit Penyertaan |
Nilai Redemption (Amount) | = 10.000 Unit Penyertaan x Rp 990,- = Rp 9.900.000,- | = 10.000 Unit Penyertaan x Rp 1.010,- = Rp 10.100.000,- |
INFORMASI PRODUK | |
BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 (Reksa Dana Terproteksi) | |
FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI DALAM PRODUK BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 | |
1. Risiko yang mempengaruhi Mekanisme Proteksi a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang, Pasar Modal dan Pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30. b. Risiko Wanprestasi Dari Penerbit Efek Dan Pihak-Pihak Terkait Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko kredit dari penerbit obligasi yang digunakan untuk proteksi modal. Manajer Investasi bermaksud untuk melakukan investasi pada obligasi untuk proteksi modal. Para investor diharapkan untuk memperhatikan bahwa kemungkinan akan menderita kerugian modal jika obligasi tersebut di default, adanya keterlambatan pembayaran bunga atau jika adanya restrukturisasi kembali Surat Utangnya. Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko kredit dari pihak-pihak terkait. Pada umumnya Reksa Dana menanggung risiko default dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi penjualan yang berkaitan dengan obligasi. Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga di mana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 berinvestasi atau pihak–pihak terkait lainya yang berhubungan dengan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 dapat wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30. Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 tidak memiliki mekanisme proteksi khusus jika penerbit obligasi mengalami wanpretasi/default, sehingga investor tetap memiliki risiko kehilangan pokok serta imbal hasil investasi. c. Risiko Perubahan Peraturan Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek Bersifat Utang dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan penerbit dalam melunasi utang, dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan. d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 sebagaimana dimaksudkan dalam Prospektus Bab 19 butir 19.1 huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme Proteksi Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30. e. Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan interpretasi yang material dalam peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan / atau terdapat perubahan politik, perubahan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 secara signifikan, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. f. Risiko Industri Yang Mencerminkan Sebagian Besar Portofolio Efek Yang Menjadi Basis Proteksi Risiko industri yang dihadapi oleh perusahaan penerbit Efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi dalam Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 adalah persaingan usaha dalam industri tersebut, apabila emiten Efek bersifat utang tersebut gagal menghadapi tingkat persaingan usaha yang semakin ketat maka dapat menurunkan pendapatan emiten dan dapat menyebabkan Efek bersifat utang yang diterbitkannya mengalami penurunan peringkat atau bahkan terancam mengalami gagal bayar. Apabila hal ini terjadi, maka dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih serta mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30. 2. Risiko yang tidak mempengaruhi Mekanisme Proteksi a. Risiko Pasar Nilai Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang; - Perubahan harga dari Efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek bersifat utang; - Setiap penurunan peringkat Efek. b. Risiko Likuiditas Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menerima pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang mereka miliki pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 terkoreksi secara material, hal mana akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 dan mengakibatkan penundaan terhadap pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo. c. Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi. | |
Persetujuan Nasabah |
Dengan menandatangani formulir ini, Saya/Kami menyatakan :
1. Telah menerima salinan Info Memo/Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan.
2. Telah membaca, mengetahui, memahami, mengerti dan menyetujui seluruh informasi dan karakter produk yang terdapat dalam Info memo/ Prospektus, termasuk risiko-risiko investasi yang dicantumkan di dalam Info memo/Prospektus.
3. Telah menerima penjelasan yang memadai dan juga informasi dari agen penjual termasuk di dalamnya risiko-risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul sehubungan dengan keikutsertaan Saya/Kami dalam produk ini.
4. Mengetahui jika Fitur (Tanggal - tanggal Penting dan atau portofolio dan atau masa penawaran dan atau jangka waktu dan atau tanggal peluncuran dan atau tanggal jatuh tempo dan atau indikasi imbal hasil) Produk yang tercantum dalam Info Memo masih dapat berubah hingga saat peluncuran produk. Jika terdapat perubahan dalam Fitur Produk tersebut, maka Saya/Kami akan tunduk dan patuh pada perubahan yang ada.
Saya/Kami memahami dan setuju untuk memilih berinvestasi di Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 30 dan dengan ini akan menanggung semua risiko dan konsekuensi dari transaksi ini, termasuk kewajiban yang terdapat dalam informasi produk dan juga akan membebaskan sepenuhnya PT Bank Permata Tbk. dari semua potensi kerugian, klaim dan pengeluaran yang mungkin timbul dari transaksi ini. Tidak ada jaminan bahwa target tujuan investasi dapat tercapai.
Menyetujui,
( )
Saran, pertanyaan dan keluhan dapat ditujukan kepada PT Bank Permata Tbk. sebagai Agen Penjual melalui PermataTel 1500111 dan / atau menghubungi Relationship Manager cabang PT Bank Permata Tbk. terdekat, atau dapat menghubungi Manajer Investasi di (000) 000 0000 atau melalui fax (000) 000 0000.
Layanan Konsumen