Syarat & Ketentuan Umum Produk Pinjaman Atur Sendiri (“Syarat dan Ketentuan”) Pendahuluan
Syarat & Ketentuan Umum Produk Pinjaman Atur Sendiri (“Syarat dan Ketentuan”) Pendahuluan
1. Syarat dan Ketentuan ini wajib dibaca bersamaan dengan Syarat Layanan Perbankan dan seluruh terminologi dan ketentuan yang tidak secara khusus diatur di dalam Syarat dan Ketentuan ini, akan merujuk kepada Syarat Layanan Perbankan.
2. Sejauh terkait Pinjaman Atur Sendiri yang disediakan untuk Anda, Para Pihak setuju bahwa Syarat dan Ketentuan ini berlaku sebagai perjanjian yang sah antara Para Pihak terkait hak dan kewajiban masing-masing Pihak dari Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri. Syarat dan Ketentuan oleh karenanya, dapat disebut sebagai “Perjanjian”.
3. Anda dapat mengajukan Fasilitas Pinjaman dengan melengkapi dan mengunggah data dan informasi yang Kami perlukan untuk memproses pengajuan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri, secara digital pada laman fitur Pinjaman Atur Sendiri di Aplikasi Superbank (“Formulir Digital” atau “Formulir”), dan Kami berhak menyetujui untuk memberikan Pinjaman tersebut dengan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini, berikut dengan seluruh Advis Konfirmasi yang Kami sediakan sebagai bagian dari proses pengajuan Fasilitas Pinjaman (Syarat dan Ketentuan ini, Formulir yang Anda lengkapi pada saat pengajuan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri, Syarat Layanan Perbankan dan Pemberitahuan Privasi, serta seluruh Advis Konfirmasi, bersama-sama disebut sebagai "Dokumen Transaksi").
4. Dengan mengajukan Fasilitas Pinjaman, Anda menyatakan dan menyetujui bahwa:
a. Anda memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum untuk menandatangani suatu perjanjian mengikat dengan Kami dan tidak dilarang untuk melakukan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian lainnya;
b. Anda telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh ketentuan pada Syarat Layanan Perbankan dan Pemberitahuan Privasi, dan mengakui bahwa seluruh pernyataan yang Anda berikan dalam rangka pengajuan Fasilitas Pinjaman, telah Anda berikan sendiri, secara sadar, dan tanpa paksaan; dan
x. Xxxx mengakui bahwa pengajuan permohonan Fasilitas Pinjaman kepada Bank tidak membebankan kewajiban kepada Bank sebagai Kreditur untuk menyetujui permohonan Fasilitas Pinjaman.
Pasal 1: Definisi
1. “Advis Konfirmasi” berarti komunikasi, catatan termasuk catatan transaksi, laporan, atas aktivitas yang dilakukan Debitur terkait Fasilitas Pinjaman termasuk status hasil akhir pengajuan Fasilitas Pinjaman pada Pemberitahuan Persetujuan, yang disediakan Bank dalam bentuk peringatan, laporan, notifikasi pada Aplikasi Superbank, pemberitahuan, file-file yang dapat diunduh Debitur, surel, pesan singkat atau pesan suara, atau laporan-laporan dalam format lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu ke waktu. Ketentuan mengenai Advis Konfirmasi diatur lebih lanjut pada Syarat Layanan Perbankan.
2. “Anda”, atau “Debitur” berarti Nasabah pemohon Fasilitas Pinjaman yang tercantum pada Formulir pengajuan Fasilitas Pinjaman yang Anda ajukan.
3. “Angsuran” adalah jumlah uang atau kewajiban Debitur, yang menjadi tertagih dan harus dibayarkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo oleh Debitur kepada Kreditur selama Tenor Pinjaman, dan besarnya adalah sebagaimana yang tercantum pada Advis Konfirmasi yang Kami berikan, termasuk Advis Konfirmasi yang Kami berikan pada saat Pencairan (sebelum Nasabah memberikan otentikasi atas Permintaan Pencairan) dan/atau Penagihan yang kemudian ditentukan oleh Bank, baik diakibatkan
oleh perubahan Pajak, nilai Bunga, Biaya Keterlambatan, dan biaya lain yang dikenakan Bank dan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. “Autodebet” adalah pemotongan dana Nasabah pada Rekening yang dilakukan oleh Bank, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembayaran Nasabah, sesuai dengan instruksi yang diberikan Nasabah pada saat mengajukan Fasilitas Pinjaman dan kuasa Nasabah yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
5. “Bank” atau “Kami” atau “Kreditur” adalah PT Super Bank Indonesia.
6. “Batas Waktu Pembayaran” berarti batas waktu Pembayaran (dalam jam dan menit). Setiap Pembayaran yang dilakukan di atas Batas Waktu Pembayaran, akan dianggap sebagai Pembayaran yang dilakukan pada hari berikutnya.
7. "Rekening" berarti Rekening Tabungan Utama Superbank milik Anda, sebagaimana didefinisikan dalam Syarat Layanan Perbankan yang merupakan rekening tujuan Pencairan dana Pinjaman dan rekening penampung sumber dana pada proses Autodebet untuk Pembayaran Pinjaman.
8. “Permintaan Pencairan" berarti permintaan dari Debitur untuk meminta kepada Bank sebagai Kreditur, untuk melakukan Pencairan sejumlah dana dari Fasilitas Pinjaman.
9. “Bunga” berarti suku bunga yang diberlakukan oleh Bank kepada Debitur yang disampaikan Bank kepada Debitur, dimana persentase suku Bunga akan diberitahukan melalui Pemberitahuan Persetujuan dan nilai Bunga atas total Pokok Pinjaman akan diberitahukan Bank melalui Pemberitahuan Pencairan, dan Advis Konfirmasi lainnya yang Kami sediakan untuk Anda sebagaimana berlaku.
10. “Biaya Keterlambatan” adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Debitur atas keterlambatan Pembayaran Angsuran pada Tanggal Jatuh Tempo. Kecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Bank kepada Debitur, Biaya Keterlambatan akan dihitung berdasarkan nilai Angsuran yang terhutang dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan Pembayaran Angsuran setelah Tanggal Jatuh Tempo.
11. “Batas Pencairan" berarti jumlah maksimal dan minimal Permintaan Pencairan yang dapat diajukan oleh Debitur dari Fasilitas Pinjaman. Untuk kejelasan, jumlah maksimal Permintaan Pencairan adalah sebagaimana yang diberitahukan Bank kepada Debitur melalui Advis Konfirmasi dan batas minimal Permintaan Pencairan adalah Rp200.000,00 atau jumlah lainnya yang Bank berlakukan dan beritahukan dari waktu ke waktu.
12. “Metode Pembayaran” adalah metode pembayaran Angsuran yang tersedia untuk Debitur dari waktu ke waktu, seperti di antaranya melalui transfer dana atau Autodebet, sesuai dengan instruksi dan kuasa Nasabah yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
13. "Tanggal Jatuh Tempo" berarti tanggal(-tanggal) di mana setiap Pembayaran atas Pinjaman menjadi jatuh tempo dan harus dibayar oleh Xxxxxxx.
14. “Tanggal Pembayaran Lebih Awal” berarti tanggal pada saat Pembayaran Lebih Awal berlaku efektif dan Pembayaran Lebih Awal kewajiban Debitur atas Pinjaman, berhasil didebet dari Rekening Debitur.
15. “Tanggal Pencairan” adalah tanggal Bank sebagai Kreditur melakukan pencairan Pinjaman.
16. “Tenor Pinjaman” adalah jangka waktu yang disetujui Para Pihak untuk Debitur melakukan pembayaran Pinjaman yang dapat dipilih oleh Debitur sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku sebagaimana yang tercantum pada Advis Konfirmasi terkait.
17. "Pinjaman" berarti setiap transaksi Pencairan yang berhasil dilakukan Debitur, sejumlah Nilai Pokok Pinjaman, yang Pembayaran-nya wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini dan seluruh perubahannya dari waktu ke waktu.
18. “Pembayaran” adalah aktivitas pembayaran Angsuran oleh Debitur pada Tanggal Jatuh Tempo, setelah Tanggal Jatuh Tempo atau pada Tanggal Pembayaran Lebih Awal menggunakan Metode Pembayaran yang tersedia untuk Debitur dari waktu ke waktu.
19. “Pembayaran Lebih Awal” berarti Pembayaran atas Angsuran yang dilakukan oleh Debitur sebelum atau lebih awal dari Tanggal Jatuh Tempo.
20. “Limit Kredit” adalah nilai maksimal Fasilitas Pinjaman yang disetujui untuk diberikan oleh Bank kepada Debitur, yang besarnya akan berkurang setiap Debitur melakukan Pencairan dan dapat terisi kembali setiap kali Debitur telah berhasil melakukan Pembayaran. Untuk kejelasan, Limit Kredit yang dapat Debitur lakukan Permintaan Penarikan adalah nilai awal setelah dikurangi dengan Saldo Terutang. Limit Kredit yang diberikan Bank bersifat uncommitted dimana Bank berhak setiap saat untuk memblokir Limit Kredit dan/atau menurunkan batas Limit Kredit sesuai dengan kebijakan Bank.
21. "Pajak" berarti setiap pajak, pungutan, pengenaan, bea atau biaya lain atau pemotongan yang sifatnya serupa;
22. “Jumlah Pembayaran Yang Dipercepat" berarti suatu jumlah yang Debitur harus bayarkan kepada Bank sebagai Debitur saat terjadinya Peristiwa Cidera Janji dan nilainya termasuk:
(i) seluruh Jumlah Terutang yang telah jatuh tempo;
(ii) Biaya Pembayaran dipercepat; dan
(iii) biaya-biaya lain yang mungkin diberlakukan dan akan diberitahukan Bank sesuai dengan ketentuan Perjanjian yang besarannya dihitung berdasarkan Saldo Terutang yang terus bertambah terhitung dari tanggal saat Cidera Xxxxx.
23. “Jumlah Terutang” berarti setiap jumlah yang jatuh tempo dan wajib dibayarkan dan tetap belum dibayarkan dan terutang oleh Debitur berdasarkan Dokumen Transaksi, yaitu yang terdiri atas:
(i) nilai Angsuran yang wajib dibayarkan Debitur, yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan;
(ii) Bunga yang belum dibayar yang timbul berdasarkan Pinjaman;
(iii) Biaya Keterlambatan (apabila berlaku); dan/atau
(iv) biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Dokumen Transaksi.
24. "Kode Keamanan" berarti Kode Keamanan sebagaimana didefinisikan dalam Syarat Layanan Perbankan yang digunakan sebagai mode otentikasi yang ditentukan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas pada kombinasi nama pengguna dan kata sandi. Untuk menghindari keraguan, Kode Keamanan yang dipergunakan dalam mengotentikasi setiap pengajuan Fasilitas Pinjaman, Permintaan Pencairan, dan/atau perintah untuk Pembayaran dapat berbentuk Personal Identification Number (PIN) atau One Time Password (OTP).
25. "Hari Kerja" adalah hari (selain hari libur nasional yang ditetapkan di Indonesia, dan/atau hari Sabtu atau Minggu) dimana bank buka untuk kegiatan usaha perbankan di Indonesia.
26. “Nilai Pokok Pinjaman” adalah jumlah dana sebagian atau keseluruhan nilai Fasilitas Pinjaman, yang berhasil dilakukan Pencairan sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pencairan.
27. “Pemberitahuan Pencairan” adalah pemberitahuan yang dilakukan Bank kepada Debitur atas berhasilnya transaksi pencairan pinjaman yang dilakukan oleh Debitur melalui sarana komunikasi Bank
28. “Pemberitahuan Persetujuan” adalah pemberitahuan yang dilakukan Bank kepada Debitur atas disetujuinya pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh Debitur melalui sarana komunikasi Bank.
29. “Pinjaman Atur Sendiri” atau "Fasilitas Pinjaman" atau “Fasilitas” berarti produk atau fasilitas kredit fleksibel dan tanpa jaminan, yang disediakan dan dimiliki oleh Bank yang dapat diakses dan diajukan oleh Debitur dan disetujui oleh Bank, seluruhnya secara digital melalui Aplikasi Superbank, yang nilainya mencakup Pinjaman(-Pinjaman) yang akan diajukan berdasarkan Limit Kredit yang dapat diberikan oleh Bank kepada Debitur dimana Limit Kredit yang tersedia dapat digunakan berulang kali secara bergulir (revolving) dan Pembayaran-nya dilakukan secara cicilan dengan besar nilai Angsuran tetap.
30. “Politically Exposed Person” atau “PEP” adalah adalah orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara.
31. "Saldo Terutang" berarti secara kolektif Nilai Pokok Pinjaman, Bunga, Biaya Layanan, Biaya Keterlambatan, sebagaimana yang terutang dari waktu ke waktu sehubungan dengan Pinjaman.
32. “Pencairan” berarti instruksi yang diberikan Debitur untuk melakukan penarikan sejumlah dana senilai Batas Pencairan dari Fasilitas Pinjaman yang disepakati dalam Dokumen Transaksi, dengan memasukan Kode Keamanan sebagai otentikasi atas setiap Permintaan Pencairan.
Pasal 2: Fasilitas Pinjaman
1. Pengajuan Fasilitas Pinjaman dilakukan secara daring melalui Aplikasi Superbank, dengan mengisi dan melengkapi data-data yang Kami perlukan untuk memproses pengajuan Anda. Anda juga dapat memberikan persetujuan Anda untuk Kami memperoleh data-data Anda dari Pihak Ketiga yang bekerja sama dengan Kami, sesuai dengan cara, rincian, dan untuk tujuan yang diatur pada Pasal 3 Syarat dan Ketentuan ini.
2. Anda akan menerima persetujuan atau penolakan atas pengajuan Fasilitas Pinjaman Anda melalui Pemberitahuan Persetujuan yang Kami kirimkan kepada alamat korespondensi yang Anda berikan dan/atau pada Aplikasi Superbank.
3. Dengan disetujuinya pengajuan Fasilitas Pinjaman Anda, Anda akan menerima akses terhadap Fasilitas Pinjaman dan dapat melakukan Permintaan Pencairan dengan Limit Kredit dan tata cara yang Kami tentukan dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. Bank dapat, sewaktu-waktu, mengubah besaran Fasilitas Pinjaman dengan pemberitahuan tertulis kepada Anda terlebih dahulu.
4. Anda dapat memantau status pengajuan Fasilitas Pinjaman Anda melalui Aplikasi Superbank, Anda juga akan menerima pemberitahuan-pemberitahuan terkait pengajuan Fasilitas, penggunaan dan/atau pembaruan apapun dari Fasilitas Pinjaman Anda melalui Aplikasi Superbank atau media pemberitahuan Kami lainnya.
5. Pengajuan Fasilitas Pinjaman yang telah Anda otorisasi dan setiap Permintaan Pencairan tidak dapat Anda batalkan kecuali Bank menolak menyetujuinya dan setiap Pencairan yang Bank lakukan ke Rekening Debitur merupakan suatu Pinjaman yang sah berdasarkan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri ini dan menjadi kewajiban Anda untuk melakukan Pembayaran sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
6. Lebih lanjut Anda mengetahui, memahami, dan menyetujui bahwa Kami akan menyediakan, mengelola, dan menyimpan seluruh Advis Konfirmasi yang terdiri atas catatan-catatan, pembukuan, dan pemberitahuan persetujuan dan/atau penolakan yang Kami berikan atas pengajuan, Permintaan Pencairan, Pemberitahuan Pencairan, maupun catatan Kami atas instruksi-instruksi Anda lainnya terkait Fasilitas Pinjaman termasuk namun tidak terbatas pada, bukti kredit atas nilai Pencairan yang masuk ke dalam Rekening Anda, yang mana seluruhnya adalah bukti-bukti yang sah dan mengikat yang mengikat Anda sebagai Nasabah dan/atau Debitur terkait dengan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri.
7. Terlepas dari hal ketentuan lainnya yang diatur di dalam Syarat dan Ketentuan, Bank dapat kapan saja, membatalkan bagian Fasilitas yang tersisa dan juga dapat menarik sebagian atau seluruh bagian dari Pinjaman yang telah dicairkan atas kebijakannya sendiri, baik akibat dari adanya Peristiwa Wanprestasi atau Debitur, berdasarkan investigasi yang dilakukan Bank, menemukan indikasi bahwa Fasilitas, pengajuan Fasilitas, dan/atau bagian apapun daripadanya, dipergunakan untuk dan/atau dilakukan dengan tindakan yang melanggar hukum, seperti di antaranya penipuan, pemalsuan data, dan/atau pencurian data milik pihak lain. Setelah penarikan kembali tersebut, Debitur berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai kebijakan Bank yang berlaku.
8. Debitur wajib menggunakan Fasilitas Pinjaman semata-mata untuk keperluan yang tidak melanggar dan/atau bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Pasal 3: Pengajuan Fasilitas Menggunakan Data Pihak Ketiga
1. Untuk tujuan permintaan data sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal 2, istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut,
a. “Aplikasi Grab” adalah aplikasi atau platform yang menawarkan layanan-layanan dan produk- produk secara daring, yang disediakan dan/atau dikelola oleh PT Grab Teknologi Indonesia.
b. “Aplikasi OVO” adalah mobile application penyedia jasa pembayaran yang dimiliki dan dikelola oleh PT Visionet Internasional.
c. “Pihak Ketiga” adalah, antara lain, PT Visionet Internasional, PT Indonusa Bara Sejahtera, dan PT Grab Teknologi Indonesia, lembaga pengelola informasi perkreditan, dan penyelenggara inovasi keuangan digital yang menyediakan jasa penilai kredit alternatif, diantaranya PT Telekomunikasi Seluler.
d. “Layanan Pihak Ketiga” adalah layanan-layanan yang disediakan oleh Pihak Ketiga dimana Debitur juga merupakan pengguna atau pelanggannya, termasuk namun tidak terbatas pada layanan yang disediakan dalam Aplikasi Grab, dan Aplikasi OVO.
2. Anda dengan ini mengetahui, memahami, dan menyetujui bahwa dalam rangka penyediaan layanan Pinjaman Atur Sendiri, Anda juga mungkin diminta untuk menyerahkan data aktivitas keuangan dan perilaku Anda (behavioural data) di Aplikasi Grab dan Aplikasi OVO seperti data transaksi, pembayaran, pinjaman, identitas, lokasi, device, loyalty, dan perilaku di dalam aplikasi tersebut (“Data Pendukung”) Anda kepada Bank, untuk tujuan sebagai berikut:
a. “Underwriting” berarti untuk menilai kelayakan kredit Anda sebagai calon Debitur Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadapnya (di antaranya terkait dengan limit kredit, tenor, dan suku bunga).
b. “Manajemen Pelanggan dan Portofolio Kredit” berarti untuk menilai kelayakan kredit dan perilaku penggunaan Anda sebagai penerima Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri secara berkelanjutan, dan kecenderungan penggunaan Anda terhadap produk baru.
c. "Penagihan" berarti aktivitas yang Kami lakukan untuk mengupayakan pemenuhan kewajiban Pembayaran Anda sebagai Debitur, seperti, di antaranya, upaya Kami untuk mengirimkan pemberitahuan dalam aplikasi, surel, Short Message Service (SMS), atau dengan menelepon Anda, sebagai pengingat sebelum atau apabila Anda terlambat atau gagal membayar kewajiban Pembayaran Anda kepada Kami, pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal lain yang Kami tentukan untuk tujuan penagihan.
d. “Validasi Alamat” berarti memvalidasi kecocokan alamat yang Anda berikan kepada Kami terhadap alamat yang terdaftar pada Layanan Pihak Ketiga.
e. “Fraud Rules” berarti Kami menggunakan Data Pendukung untuk membuat aturan yang dapat Kami pergunakan untuk mendeteksi atau mencegah aktivitas Penyalahgunaan seperti penipuan dan/atau kecurangan.
f. “Estimasi Penghasilan” berarti melakukan estimasi penghasilan Anda menggunakan data yang tersedia.
3. Anda mengetahui bahwa Data Pendukung sebagaimana dimaksud akan Kami mintakan dalam hal Anda:
a. merupakan pengguna Layanan Pihak Ketiga; dan
b. telah memberikan persetujuan Anda untuk, Pihak Ketiga menyerahkan dan Kami menggunakan, Data Pendukung dalam proses pengajuan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri.
4. Xxxxx lanjut, untuk tujuan pengajuan Fasilitas menggunakan Data Pendukung dari Pihak Ketiga, Anda mengetahui dan menyetujui Pihak Ketiga untuk mengungkapkan dan mengirimkan kepada Kami Data Pendukung sebagaimana dimaksud, dan Anda memahami dan menyetujui bahwa Data Pendukung akan Kami proses sesuai dengan Pemberitahuan Privasi.
5. Untuk menghindari keraguan, persetujuan Anda sebagaimana disebutkan di atas, wajib untuk dipertahankan sepanjang Anda merupakan Debitur Pinjaman Atur Sendiri, merupakan Nasabah penerima Fasilitas Pinjaman yang telah Kami setujui (meskipun tidak memiliki Pinjaman aktif). Hal ini Kami perlukan untuk memproses permintaan perubahan atas Fasilitas Pinjaman yang Anda ajukan dan dalam hal Anda menarik persetujuan Anda tersebut, Anda wajib untuk melunasi seluruh kewajiban Anda yang telah muncul dan menjadi terutang sampai dengan dicabut atau ditariknya persetujuan tersebut oleh Anda.
Pasal 4: Permintaan Pencairan dan Pencairan
1. Setelah pengajuan Fasilitas Pinjaman Anda telah Kami setujui, Anda dapat menginstruksikan Permintaan Pencairan secara daring melalui Aplikasi Superbank Anda, kapanpun selama Limit Kredit dan Fasilitas Pinjaman masih tersedia untuk Anda.
2. Pencairan hanya dapat dilakukan ke Rekening Debitur. Terkait Pencairan ke Rekening Debitur, Nasabah tidak dapat menentukan, mengubah dan/atau menginstruksikan Bank untuk mengganti atau menambahkan rekening tujuan Pencairan, selain Rekening Debitur sendiri.
3. Nominal Permintaan Pencairan sebesar-besarnya senilai Batas Pencairan yang dapat Anda lakukan dalam satu kali Pencairan. Batas Pencairan adalah sebagaimana yang Kami beritahukan dari waktu ke waktu, melalui inbox pada Aplikasi Superbank, push notification, dan/atau media dan bentuk Advis Konfirmasi lainnya.
4. Permintaan Pencairan hanya dapat dilakukan oleh Anda sendiri, dan untuk tujuan ini, Kami akan meminta Anda untuk memberikan otorisasi atas Permintaan Pencairan. Kami akan mengotentikasi otorisasi yang Anda berikan, sesuai dengan Kode Keamanan yang telah Anda buat. Sepanjang Kode Keamanan telah sesuai dan otorisasi valid, Kami akan memproses Permintaan Pencairan Anda, dan Anda tidak dapat menarik kembali instruksi Permintaan Pencairan tersebut setelah Permintaan Pencairan tersebut Kami proses.
5. Anda wajib untuk membaca dan memeriksa terlebih dahulu Permintaan Pencairan yang Anda berikan termasuk dan tidak terbatas pada jumlah pinjaman, tenor pinjaman, suku bunga, dan nilai Angsuran.
Kami tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau kelalaian Anda dalam memberikan instruksi Permintaan Pencairan, termasuk di antaranya terkait nilai dana Pencairan yang Anda kehendaki.
6. Permintaan Pencairan akan Kami proses sesuai dengan ketentuan mengenal Nasabah yang berlaku di Bank, dan nilai Pencairan yang Kami setujui, nilai Angsuran yang wajib Anda bayarkan berikut dengan Bunga yang Kami berlakukan, serta Tanggal Jatuh Tempo Angsuran, akan Kami beritahukan pada Pemberitahuan Pencairan.
7. Anda akan menerima Pemberitahuan Pencairan melalui Aplikasi Superbank.
8. Xxxxxxx dapat mengajukan Permintaan Pencairan kembali sepanjang masih tersedia Limit Kredit. Untuk kejelasan, Debitur dapat memiliki lebih dari satu Pinjaman aktif dalam satu Fasilitas Pinjaman.
9. Bank berhak untuk tidak memproses Pencairan, bahkan setelah Permintaan Pencairan telah disetujui untuk alasan-alasan seperti namun tidak terbatas pada,
a. Kode otentikasi tidak valid;
b. Bank menemukan bahwa keterangan atau data yang diberikan Nasabah tidak benar, tidak akurat, dan/atau tidak lengkap;
c. terdapat perubahan material terhadap kondisi keuangan Nasabah;
d. perilaku Nasabah terkait Rekening di Bank dianggap mencurigakan;
e. terjadi gangguan yang disebabkan oleh kegagalan sistem di luar kendali wajar Bank;
f. terjadi peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi keputusan Bank dalam memberikan atau melanjutkan Pencairan; dan/atau
g. alasan lain yang tidak disebabkan oleh Bank
Pasal 5: Pembayaran Pinjaman
1. Anda setuju untuk melakukan Pembayaran atas seluruh Angsuran sebelum atau pada Tanggal Jatuh Tempo yang tercantum dalam Pemberitahuan Pencairan, berikut dengan seluruh Jumlah Terutang dari Angsuran yang belum dibayarkan pada periode tagihan sampai dengan tanggal Anda melakukan Pembayaran sesuai dengan Batas Waktu Pembayaran. Jumlah dan ketentuan dari setiap Pembayaran Angsuran tidak dapat diubah tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank sebagai Kreditur.
2. Kecuali apabila disepakati lain secara tertulis oleh Para Pihak, Pembayaran wajib Debitur lakukan dengan cara Autodebet dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran Jumlah Terutang dilakukan dengan memotong saldo pada Rekening Debitur, melalui perintah Autodebet.
b. Debitur wajib untuk memastikan terdapat dana yang tersedia di Rekening tersebut pada Tanggal Jatuh Tempo, untuk menghindari Biaya Keterlambatan. Besar Biaya Keterlambatan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan dan diberitahukan kepada Anda oleh Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
c. Autodebet akan dilakukan pada Rekening Anda dan Kami akan melakukan pemotongan dana pada Rekening Anda sejumlah nilai Angsuran Anda pada bulan berjalan dan Jumlah Terutang yang belum Anda bayarkan sampai dengan tanggal dilakukannya Pembayaran pada Tanggal
Jatuh Tempo. Ketentuan Autodebet, mekanisme otorisasi dan otentikasi, adalah sebagaimana yang ditentukan oleh Bank pada Syarat Layanan Perbankan.
d. Apabila Pembayaran Angsuran dan Jumlah Terutang secara penuh tidak dapat dilakukan karena dana di Rekening Debitur tidak mencukupi, Bank akan mendebet sejumlah dana yang tersedia dan kemudian mencoba lagi mendebet Rekening Debitur dengan sisa jumlah Angsuran pada hari berikutnya, sampai dengan seluruh Jumlah Terutang dan Angsuran yang wajib Anda bayarkan pada bulan berjalan terlunasi. Bank akan mengenakan Biaya Keterlambatan atas Pembayaran Angsuran yang tidak sesuai dengan besarnya kewajiban Debitur.
e. Anda memahami dan menyetujui bahwa Autodebet akan Kami lakukan sebelum Batas Waktu Pembayaran pada setiap tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, mohon untuk memastikan ketersediaan dana pada Rekening Anda sebelum berakhirnya Batas Waktu Pembayaran untuk menghindari keterlambatan dan konsekuensinya, seperti pengenaan Biaya Keterlambatan.
3. Nilai Angsuran per bulan akan dihitung secara pembulatan dari 8 (delapan) angka di belakang koma dan selisih antara nilai pembulatan dengan nilai sebelum pembulatan, akan diperhitungkan pada nilai Angsuran terakhir.
4. Bank akan memberikan informasi mengenai jumlah Angsuran yang wajib dibayarkan oleh Nasabah setiap bulan, sebelum Nasabah memberikan otentikasi atas Permintaan Pencairan. Namun demikian, jumlah tersebut mungkin berubah apabila Nasabah terlambat melakukan Pembayaran atau melakukan Pembayaran Lebih Awal, yang mengakibatkan Angsuran Nasabah berubah dikarenakan adanya Biaya Keterlambatan atau perhitungan kembali nilai Bunga.
5. Semua Pembayaran Angsuran, bebas dan bersih dari segala klaim atau pemotongan (termasuk pajak) dalam bentuk apapun, termasuk akibat perjumpaan utang. Jika berdasarkan peraturan tertentu, Debitur diharuskan melakukan pengurangan terhadap nilai Angsuran, maka Debitur harus membayar jumlah tambahan sehingga jumlah bersih yang diterima oleh Bank sebagai Kreditur sama dengan jumlah penuh nilai Angsuran seolah-olah pengurangan tersebut tidak dibuat. Debitur harus memberikan kepada Kreditur, bukti resmi dari kantor pajak atau pejabat berwenang lainnya atas jumlah pengurangan tersebut.
6. Debitur mengetahui dan memahami bahwa apabila Debitur mengalami keterlambatan Pembayaran, akan mempengaruhi nilai kolektibilitas Debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK)
7. Terkait pemenuhan kewajiban Pembayaran berdasarkan Pasal ini, Para Pihak lebih lanjut sepakat bahwa,
a. Debitur melepaskan ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
b. Setiap Pembayaran nilai Angsuran, wajib dilakukan dalam mata uang Indonesia Rupiah.
c. Pembayaran nilai Angsuran (dengan cara apapun) dianggap telah dibayar apabila Pembayaran tersebut sudah diterima atau berhasil didebet oleh Bank.
d. Jadwal Pembayaran dilakukan dalam Tenor Pinjaman, pada Tanggal Jatuh Tempo, dan sesuai dengan nilai Angsuran yang ditentukan pada Pemberitahuan Pencairan.
e. Bank dapat mengubah jadwal Pembayaran apabila Bank menerima permintaan Pembayaran Lebih Awal atau Anda terlambat melakukan Pembayaran pada Tanggal Jatuh Tempo, dalam hal mana Anda wajib untuk memastikan bahwa dana tersedia pada Rekening Anda untuk Bank melakukan pemotongan sesuai dengan nilai kewajiban Anda.
8. Penagihan Melalui Agen Penagih
Bank juga dapat, atas kebijakannya sendiri jika dianggap perlu, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menunjuk agen penagihan (selanjutnya disebut sebagai “Collecting Agent”)
9. Debitur memahami dan menyetujui bahwa dengan dilakukannya aktivitas penagihan oleh Collecting Agent, Bank akan menyerahkan data-data tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, kepada Collecting Agent. Bank akan memastikan bahwa data-data sebagaimana dimaksud, akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Pemberitahuan Privasi yang Bank miliki.
Pasal 6: Bunga
1. Persentase suku Bunga yang dikenakan kepada Debitur, akan Bank beritahukan melalui Pemberitahuan Persetujuan dan nilai Bunga atas total nilai Pinjaman Debitur akan Bank beritahukan pada Pemberitahuan Pencairan dan tidak akan berubah selama Tenor Pinjaman dan sampai dengan seluruh Pinjaman dilunasi.
2. Suku Bunga merupakan bunga tetap, akan diperhitungkan dari total Pokok Pinjaman dan menjadi bagian dari nilai Angsuran yang wajib dibayarkan oleh Debitur. Perhitungan Bunga,
(i) dihitung sejak Tanggal Pencairan Pinjaman sampai dengan tanggal Pembayaran dilakukan, secara penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Bank;
(ii) dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari; dan
(iii) dihitung secara annuitas in arrear, yaitu sistem perhitungan bunga dimana porsi Bunga dihitung dari sisa pokok Pinjaman yang menurun setelah diperhitungkan dengan Angsuran pokok.
(iv) nilai Bunga diberitahukan oleh Bank kepada Debitur pada Pemberitahuan Pencairan. Lebih lanjut Para Pihak telah secara jelas dan tegas menyetujui bahwa perhitungan Bunga yang dilakukan oleh Bank merupakan perhitungan yang valid dan benar (termasuk penyesuaiannya untuk Bank mengubah besaran suku bunga sebagaimana diperbolehkan oleh hukum yang berlaku).
Pasal 7: Biaya Keterlambatan
1. Biaya Keterlambatan atas setiap hari keterlambatan pembayaran Angsuran sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo, akan diberitahukan pada saat Pemberitahuan Pencairan dan jika Debitur lalai atau gagal, untuk sebab apapun, membayar suatu jumlah atau nilai Angsuran yang telah masuk dan/atau melewati Tanggal Jatuh Tempo, maka Pembayaran harus dibayarkan berikut Bunga yang berlaku ditambah dengan Biaya Keterlambatan yang akan terus terakumulasi terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo dengan perhitungan Bunga dan Biaya Keterlambatan sampai dengan tanggal pelunasan oleh Debitur.
2. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada satu ketentuan pun di dalam Perjanjian ini, termasuk pelaksanaan Pasal 4 ayat 1 Syarat dan Ketentuan, yang dapat ditafsirkan sebagai alasan untuk membebaskan Bank untuk menggunakan hak alternatif lainnya sebagaimana diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
3. Untuk menghindari keraguan, seluruh Biaya Keterlambatan akan diperhitungkan sebagai Saldo Terutang yang wajib dibayarkan secara sekaligus, bersamaan dengan Angsuran yang telah jatuh tempo dimaksud.
Pasal 8: Pengalihan Perjanjian
1. Debitur tidak diperkenankan untuk menyerahkan atau memindahkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank sebagai Kreditur. Namun Bank sebagai Kreditur, pada setiap waktu, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Debitur, namun dengan tanpa memerlukan izin atau persetujuan tambahan dari Debitur, dapat menjual atau dengan kata lain mengalihkan atau memindahkan kepada pihak ketiga manapun, sebagian maupun seluruh hak dan/atau kewajibannya terkait Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri.
2. Setiap kontrak atau kesepakatan antara Bank dan pihak ketiga mana pun adalah merupakan sepenuhnya tanggung jawab Bank.
Pasal 9: Pembayaran Lebih Awal
1. Debitur dapat mengakhiri melunasi Pinjaman ini secara lebih awal dari Tenor Pinjaman yang disepakati di dalam Pemberitahuan Pencairan, dengan cara melakukan Pembayaran lebih awal atas seluruh nilai Angsuran yang terutang atau sampai dengan habis atau lunasnya nilai Pokok Pinjaman, berikut dengan Bunga dan/atau biaya-biaya yang berlaku.
2. Dalam hal ini, Pembayaran lebih awal dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Debitur menginstruksikan Bank untuk memproses Pembayaran lebih awal dengan terlebih dahulu melakukan otorisasi sesuai dengan yang ditentukan oleh Bank.
b. Jumlah Pembayaran Yang Dipercepat wajib memenuhi seluruh nilai Angsuran dan Jumlah Terutang, beserta biaya-biaya yang mungkin dikenakan kepada Debitur, dan tidak dapat dilakukan secara parsial atau sebagian atas nilai Angsuran atau Jumlah Terutang yang menjadi kewajiban Debitur.
c. Pembayaran di awal hanya dapat dilakukan apabila dana yang dibutuhkan sesuai dengan Jumlah Pembayaran Yang Dipercepat, telah tersedia pada Rekening Debitur.
3. Debitur memahami dan menyetujui bahwa Bank akan melakukan perhitungan Bunga yang dikenakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk dalam hal Pembayaran Lebih Awal, dan hal tersebut mungkin akan mempengaruhi nilai Angsuran yang wajib Anda bayar. Perhitungan tersebut dilakukan oleh sistem Bank secara otomatis dan dampak dari perhitungan dapat dilihat Debitur di Aplikasi Superbank.
Pasal 10: Pernyataan dan Jaminan dan Hal-Hal yang Wajib Dilakukan Oleh Debitur
1. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin Bank, bahwa:
a. Semua informasi yang Anda berikan terkait dengan Fasilitas Pinjaman adalah benar, akurat dan lengkap dan Anda tidak menyembunyikan informasi apa pun yang mungkin merugikan Bank atau mengelabui Bank dalam mengambil keputusan untuk menyetujui pengajuan Fasilitas atau Permintaan Pencairan Anda.
b. Anda memahami bahwa jika ada dokumen atau informasi palsu, tidak akurat, tidak benar atau menyesatkan atau terdapat perubahan terhadap dokumen atau informasi yang Anda berikan tetapi Anda gagal atau tidak memberitahukan pembaruan tersebut kepada Bank, Bank berhak untuk menolak pengajuan Fasilitas, Permintaan Pencairan, mengubah Batas Pencairan, Limit Kredit, atau mengubah jumlah Fasilitas yang telah disetujui sebelumnya.
c. Jika terdapat informasi yang Anda berikan kepada Bank, tidak akurat atau tidak lengkap atau tidak memuat informasi terbaru, Anda mengetahui dan menyetujui bahwa Anda wajib untuk dengan segera memperbarui informasi-informasi tersebut.
d. Bank berwenang melakukan verifikasi dan/atau melakukan pemeriksaan dan/atau memperoleh keterangan dan/atau menarik data dan/atau konfirmasi apapun pada saat ini dan/atau di masa depan, dengan atau dari sumber manapun termasuk dengan data pihak ketiga, perusahaan Anda bekerja sebelumnya, saat ini dan di masa depan dan/atau biro penilai kredit dan/atau lembaga yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan lainnya, sesuai dan sepanjang tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk memproses dan mengungkapkan informasi Anda kepada Bank dan untuk Bank menggunakannya dalam menilai kemampuan kredit Anda sebagai Nasabah.
e. Anda menyetujui dan memberi wewenang kepada Bank untuk mengungkapkan informasi kredit Anda dari penggunaan Fasilitas Pinjaman, kepada pihak yang berwenang, Otoritas Jasa Keuangan atau badan pengawas yang ditunjuk oleh pemerintah atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh badan pengawas tersebut untuk tujuan kerjasama antara penyelenggara jasa keuangan, untuk tujuan tindakan deteksi atau pencegahan penipuan, pencucian uang, penggelapan dan pelanggaran lainnya terhadap ketentuan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan tindak pidana terorisme yang berlaku, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
f. Anda merupakan pihak utama yang berwenang dan merupakan pemilik Rekening sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman dan tidak ada orang lain yang memiliki kepentingan atas Rekening maupun Fasilitas Pinjaman tersebut.
g. Anda tidak akan menggunakan Pinjaman untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau untuk tujuan dan dengan cara melanggar hukum apa pun, seperti praktek gesek tunai dan/atau tindakan lain berkaitan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme dan berjanji untuk memberikan kepada Bank semua informasi dan dokumen yang relevan, sebagaimana dan ketika diminta, untuk tujuan verifikasi identitas dan/atau pemeriksaan atas sumber dana yang Anda gunakan dalam Pembayaran. Lebih lanjut Anda juga akan senantiasa mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan tindak pidana terorisme, berikut seluruh perubahan dan peraturan pelaksananya yang diberlakukan dari waktu ke waktu.
h. Anda menjamin dan menyatakan bahwa semua uang yang akan dibayarkan ke Bank berasal dari sumber aktivitas yang sah dan bukan aktivitas yang melanggar hukum.
i. Anda mengetahui bahwa Pinjaman tersebut mungkin dikenakan pajak sebagaimana berlaku dan dikenakan oleh pemerintah Indonesia, sehingga Anda dengan ini setuju untuk bertanggung jawab atas segala pajak yang terutang sehubungan dengan atau yang timbul dari Pinjaman atau Rekening dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening Anda, apabila diperlukan oleh Bank, untuk tujuan pelunasan kewajiban pembayaran perpajakan tersebut.
x. Xxxx mengakui dan mengkonfirmasi bahwa Anda bukan dan tidak pernah sebelumnya menjadi anggota keluarga dari atau merupakan rekan dekat PEP atau pihak yang pernah menjadi PEP.
x. Xxxx mengakui bahwa Anda telah menerima penjelasan yang memadai mengenai ketentuan yang mempengaruhi kewajiban Anda dalam kaitannya dengan Fasilitas Pinjaman.
x. Xxxx telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini, Syarat Layanan Perbankan, Pemberitahuan Privasi, dan pemberitahuan lainnya yang disediakan oleh Bank terkait dengan Rekening dan Fasilitas Pinjaman.
m. Anda telah membaca dan memahami informasi-informasi penting terkait dengan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri yang Kami sediakan kepada Anda melalui Aplikasi Superbank atau media komunikasi lainnya dari waktu ke waktu.
n. Anda memahami dan menyetujui bahwa Pencairan hanya dapat dilakukan ke Rekening Anda apabila saldo pada Rekening Anda tidak dan tidak akan mencapai batas maksimal saldo Rekening yang Kami tetapkan, pada saat Kami mengkreditkan Pencairan Pinjaman Anda.
o. Anda mengakui, mengetahui, dan menyetujui bahwa seluruh instruksi yang Anda berikan terkait Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri, penyediaan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri, seluruhnya dilakukan secara daring, termasuk di antaranya penyediaan pemberitahuan, catatan, laporan-laporan dalam Advis Konfirmasi, sehingga Anda mengakui dan menyetujui bahwa Anda tidak akan menerima laporan atau pemberitahuan apapun dalam bentuk cetak.
p. Anda menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan Anda, Anda tidak memiliki hubungan kerabat dengan pegawai atau karyawan dari Bank (baik karyawan tetap maupun kontrak), agensi, atau pihak manapun yang ditunjuk dan/atau bekerja untuk Bank, yang, dalam derajat hubungan apapun, bertanggung jawab atau mempunyai wewenang untuk menilai, memproses suatu pengajuan Fasilitas atau instruksi apapun daripadanya, dan/atau menyetujui pengajuan Fasilitas atau semata-mata meninjau status pengajuan, baik sebagai anggota dari suatu komite terkait penyediaan Fasilitas maupun secara individu.
q. Tidak ada undang-undang, peraturan, ketetapan, keputusan pengadilan atau badan administrasi, atau perjanjian dan/atau dokumen lainnya yang mengikat Andar yang menjadi terlanggar dengan disetujuinya Syarat dan Ketentuan ini dan dilangsungkannya penyediaan Fasilitas Pinjaman oleh Bank, dan kecuali sejauh yang diungkapkan kepada Bank, tidak ada gugatan atau proses hukum perdata, pidana atau pailit maupun lainnya yang diajukan terhadap Anda, dan Anda juga tidak dinyatakan sebagai pihak yang telah secara sengaja melakukan wanprestasi atau dinyatakan sebagai debitur yang tidak kooperatif oleh kreditur lain.
x. Xxxxxxx telah mendapatkan seluruh persetujuan atau perizinan yang dibutuhkan untuk mengikatkan diri kepada Xxxxxx dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas kepada persetujuan suami/istri (sebagaimana relevan) untuk menandatangani Perjanjian.
s. Semua informasi yang dikomunikasikan kepada atau diberikan oleh atau atas nama Anda sebagai Nasabah kepada Bank, disampaikan secara jujur, dan memuat keterangan dan informasi yang valid, benar, lengkap, dan terkini dalam segala hal pada tanggal dikomunikasikan atau diberikan dan tidak ada yang peristiwa apapun yang terjadi sejak tanggal komunikasi atau pemberian informasi apapun kepada Kreditur yang membuat informasi tersebut tidak benar atau menyesatkan dalam hal apapun. Dalam hal terjadi perubahan atas sebagian atau seluruh informasi tersebut, Nasabah wajib melakukan pengkinian dengan memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, segera setelah perubahan tersebut dilakukan atau dinyatakan sah oleh otoritas yang relevan.
2. Rekening dan Aplikasi Superbank dimana Fasilitas diajukan oleh dan disediakan kepada Nasabah hanya boleh dipergunakan oleh Nasabah sebagai pihak yang berwenang. Sepanjang data-data yang diberikan dalam rangka pengajuan Fasilitas merupakan data yang valid dan instruksi Pencairan dan/atau pengajuan Fasilitas Pinjaman telah diberikan dan diotentikasi menggunakan Kode Keamanan yang valid dan sesuai, Bank akan memproses pengajuan atau instruksi tersebut dan Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas pengajuan dan instruksi yang diberikannya.
3. Nasabah akan, dan pada setiap saat, mematuhi semua undang-undang (termasuk undang-undang yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, undang-undang yang berkaitan dengan Pajak, anti korupsi dan anti pencucian uang, serta anti suap) yang berlaku kepada Para Pihak.
Pasal 11: Persetujuan Pengungkapan Data
1. Dengan mengajukan Fasilitas Pinjaman, Anda setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas Anda pada Aplikasi Superbank, Layanan Perbankan, Pinjaman Anda dan/atau rekening yang Anda miliki di Bank kepada agen, vendor, dan subkontraktor Bank, di antaranya kepada Collecting Agent yang Bank tunjuk, penyedia jasa pembayaran atau switching yang bekerjasama dengan Bank untuk memproses transaksi, sebagaimana relevan, untuk memfasilitasi Pembayaran, Permintaan Pencairan, penagihan kewajiban Anda terkait Pinjaman, dan/atau tujuan lain yang berkaitan dengan Pinjaman Anda.
2. Anda juga mengizinkan pengungkapan tersebut kepada Pihak Ketiga penyedia jasa penilai kredit alternatif dan lembaga penyedia informasi perkreditan, dalam rangka melakukan penilai kredit dan/atau pemeriksaan yang ditujukan dalam rangka investigasi, audit, kepatuhan, dan risiko.
3. Apabila Anda memberikan persetujuan pada saat melakukan pengajuan Fasilitas, Bank juga dapat mengirimi Anda rekomendasi produk keuangan pilihan yang mungkin menarik bagi Anda, ke alamat korespondensi atau kontak Anda.
Pasal 12: Anti Suap dan Korupsi
1. Nasabah berjanji untuk tidak terlibat dalam segala bentuk korupsi, penyuapan atau pemberian atau penerimaan manfaat, gratifikasi, hadiah, komisi, keuntungan finansial, atau keuntungan dalam bentuk apapun sebagai bujukan atau imbalan atas perbuatan atau penolakan dari melakukan tindakan apapun terkait atau bermaksud mempengaruhi pengambilan keputusan secara tidak pantas sehubungan dengan Fasilitas atau layanan lain daripadanya yang disediakan oleh Bank.
2. Nasabah mengakui bahwa Bank mempunyai kewajiban hukum untuk melaporkan setiap tawaran atau pemberian manfaat, gratifikasi, hadiah, komisi atau pertimbangan kepada otoritas pengatur terkait. Oleh karena itu, Xxxxxxx harus segera dan dengan itikad baik melaporkan kepada Bank dalam hal salah satu pegawai, pejabat, atau direktur Bank:
a. meminta atau menuntut atau mencoba untuk meminta atau menuntut; dan/atau
b. menerima, mengambil atau memeras atau mencoba menerima atau mengambil atau memeras untuk meminta manfaat, gratifikasi, hadiah, komisi, keuntungan finansial atau keuntungan dalam bentuk apapun sebagai bujukan atau imbalan bagi melakukan atau tidak melakukan tindakan apa pun yang berhubungan atau bermaksud mempengaruhi secara tidak wajar keputusan yang akan diambil oleh Bank baik sehubungan dengan Fasilitas, layanan lain yang disediakan Bank.
3. Pelanggaran terhadap klausul ini dapat dianggap oleh Bank sebagai pelanggaran material dan Bank dapat, berdasarkan kebijakannya sendiri, menangani hal ini sebagai Peristiwa Cidera Janji berdasarkan Pasal 10 di bawah ini.
Pasal 13: Peristiwa Cidera Janji
1. Peristiwa-peristiwa di bawah ini merupakan ” Peristiwa Cidera Janji” terhadap Perjanjian ini:
a. Jika Debitur, karena sebab apapun juga telah lalai dalam membayar pada tanggal jatuh tempo:
(i) seluruh nilai Angsuran; atau
(ii) jumlah pembayaran lainnya yang wajib dibayar oleh Debitur, berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
b. Jika Debitur lalai dalam menaati atau melaksanakan ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan, Syarat Layanan Perbankan, dan/atau Pemberitahuan Privasi yang diberlakukan Bank dari waktu ke waktu.
c. Jika Debitur meninggal dunia, atau menjadi terdakwa dalam perkara pidana, atau dinyatakan tidak mampu membayar, dimohonkan suatu proses kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), dinyatakan pailit atau dalam PKPU atau terdapat kekhawatiran yang wajar dari Kreditur terkait kemampuan Debitur memenuhi kewajiban Pembayaran, atau terlibat perkara hukum lainnya.
d. Jika Debitur telah sengaja memberikan keterangan atau informasi yang tidak benar atau palsu kepada Kreditur.
e. Jika harta kekayaan Debitur, baik sebagian maupun seluruhnya, disita oleh pengadilan atau instansi pemerintah atau pihak ketiga manapun.
f. Peristiwa Cidera Janji yang diakibatkan dari kegagalan pemenuhan setiap janji, syarat, atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian ini dan/atau ketentuan apapun pada Syarat Layanan Perbankan dan peristiwa tersebut berlanjut selama jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan tertulis mengenai adanya Peristiwa Cidera Janji tersebut telah diberikan Kreditur kepada Debitur, kecuali jika Kreditur berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diperbaiki, dalam hal mana, pemberitahuan tidak diperlukan.
g. Jika Debitur tidak dapat atau telah mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk membayar utangnya setelah atau pada Tanggal Jatuh Tempo.
2. Jika terjadi salah satu atau semua hal Peristiwa Cidera Janji sebagaimana tersebut terjadi, Bank sebagai Kreditur berhak untuk melaksanakan salah satu atau lebih upaya-upaya hukum di bawah ini:
a. menghapuskan seluruh kewajiban Kreditur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (tanpa menghapuskan seluruh hak dan kewajiban dari Debitur), dan Debitur dengan ini menyetujui penghapusan kewajiban Kreditur tersebut;
b. Seluruh kewajiban Pembayaran nilai Angsuran, Biaya Keterlambatan dan biaya-biaya lainnya (apabila ada), dengan segera menjadi jatuh tempo sehingga Kreditur berhak untuk meminta dan menerima dari pelunasan atas seluruh Pinjaman dan biaya-biaya yang melekat kepadanya dengan cara melakukan pemotongan secara langsung dari Rekening Debitur atau melakukan upaya penerimaan pelunasan dengan cara-cara sebagaimana diperbolehkan oleh hukum yang berlaku (dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Debitur) baik melalui panggilan telepon, surat, aplikasi, situs atau media sosial lainnya, surat elektronik, fax, dan/atau kunjungan langsung ke tempat Debitur. Untuk menghindari keraguan, Bank dapat menunjuk pihak ketiga untuk membantu Bank dalam kegiatan penagihan ini sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
c. memasuki setiap tempat, pekarangan, bangunan, dan/atau kantor Debitur untuk melakukan penagihan atas nilai Angsuran yang telah masuk dan melewati Tanggal Jatuh Tempo, dengan atau tanpa pemberitahuan kepada atau persetujuan dari Kreditur, dan dengan bantuan dari orang-orang yang dianggap perlu atau diinginkan oleh Kreditur, dan dengan ini Debitur menyetujui tindakan-tindakan Kreditur tersebut dan menyetujui untuk membayar seluruh biaya- biaya yang dikeluarkan oleh Bank dalam pelaksanaan hal-hal tersebut di atas; dan/atau
d. untuk mengajukan upaya hukum termasuk namun tidak terbatas secara perdata maupun pidana, atas segala tindakan-tindakan Debitur yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan/atau Perjanjian.
3. Para Pihak dengan ini setuju untuk melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, sehingga persetujuan Pengadilan atas pembatalan atau pengakhiran lebih awal Syarat dan Ketentuan ini tidak diperlukan lagi.
Pasal 14: Hak dan Kewajiban
1. Dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban lain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, hak dan kewajiban dari Bank adalah sebagai berikut:
a. menerima Pembayaran secara penuh atas kewajiban Pembayaran Debitur yang timbul akibat dari Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada Fasilitas, Bunga, Biaya Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Perjanjian ini;
b. melaksanakan proses penagihan atas seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh Debitur dengan cara-cara sebagaimana diperbolehkan hukum yang berlaku;
c. mendapatkan informasi sehubungan dengan data-data Debitur (berikut perubahannya);
d. menyediakan Xxxxxxxxx sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
e. memberitahu Debitur terkait perubahan(-perubahan) terhadap Fasilitas, Syarat dan Ketentuan ini atau bagian daripadanya, termasuk namun tidak terbatas pada biaya-biaya sehubungan dengan Fasilitas; dan
f. melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini sehubungan dengan penyediaan Fasilitas.
2. Bank berhak untuk, secara berkala sesuai dengan kebijakan Bank, meninjau Limit Kredit dan mengubah besaran Limit Kredit sesuai dengan hasil peninjauan Bank tersebut. Bank berhak untuk tidak memberitahukan kepada Debitur, alasan perubahan Limit Kredit sebagaimana yang dilakukan sesuai dengan ketentuan ini..
3. Bank berhak setiap saat untuk memblokir dan/atau menurunkan Limit Kredit dalam hal keadaan yang berikut:
a. Nasabah terindikasi dan/atau terbukti terlibat dalam sengketa/perkara, baik pidana maupun perdata, atau transaksi mencurigakan;
b. harta kekayaan Nasabah disita oleh pihak ketiga manapun;
x. Xxxxxxx meninggal dunia, sehingga Bank akan meminta ahli waris yang sah dari Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku;
d. Nasabah lalai atau tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat Layanan Perbankan dan Syarat dan Ketentuan ini;
e. Nasabah menyatakan menutup Fasilitas Pinjaman;
x. Xxxxxxx melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia;
g. Nasabah memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah atau palsu;
x. Xxxxxxx telah melaporkan kehilangan/kerusakan perangkat darimana Aplikasi Superbank Nasabah akses, baik secara lisan atau tertulis kepada Bank dan Bank dapat menerima laporan tersebut;
i. perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang; dan/atau
4. Bank berhak untuk menghentikan penyediaan Fasilitas dan membatalkan pemberian Pinjaman dengan pemberitahuan sebelumnya dan seluruh total tagihan Pinjaman yang telah berhasil dilakukan Pencairan, menjadi jatuh tempo serta harus dibayar seketika dalam hal salah satu atau lebih dari keadaan yang berikut:
a. Nasabah menunggak kewajiban Pembayaran;
b. Rekening Nasabah dinyatakan sebagai Rekening Dorman oleh Bank;
c. Nasabah melakukan wanprestasi terhadap fasilitas kredit lainnya yang disediakan Bank atau pihak lainnya; dan/atau
d. Nasabah menjadi tidak berhak atas Fasilitas Pinjaman berdasarkan kebijakan internal Bank.
5. Dengan tidak mengesampingkan hak dan kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban dari Debitur adalah sebagai berikut:
a. menerima Fasilitas dari Bank sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
b. meminta dan menerima informasi sehubungan dengan Fasilitas, termasuk namun tidak terbatas pada informasi sehubungan dengan ketentuan Pembayaran nilai Angsuran;
c. wajib membayar secara penuh seluruh kewajiban Pembayaran yang timbul dari atau sebagai akibat dari penggunaan Fasilitas, termasuk atas nilai Angsuran, Bunga, Biaya Keterlambatan Pembayaran dan biaya-biaya lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
d. wajib memastikan bahwa kewajiban-kewajiban terkait Pinjaman, setidaknya memiliki peringkat pari passu dengan klaim atas semua kewajibannya yang tidak dijamin dan tidak tersubordinasi;
e. wajib menggunakan Fasilitas dengan cara-cara dan/atau untuk tujuan yang tidak melanggar hukum dan wajib mengganti kerugian dan membebaskan Bank dari segala biaya, kerugian, kerusakan, pengeluaran, kewajiban (termasuk namun tidak terbatas pada, kewajiban berdasarkan undang-undang Pajak baik dalam bentuk Pajak, bunga, penalti atau lainnya atau klaim pihak ketiga (termasuk biaya hukum) yang ditanggung oleh Bank yang timbul dari atau sehubungan dengan pemanfaatan Fasilitas oleh Nasabah dan/atau karena pelanggaran hak dan/atau kewajiban apapun dari Fasilitas Pinjaman ini oleh Xxxxxxx;
f. wajib memberitahukan secara tertulis, setiap terjadinya perubahan data Debitur dengan tata cara sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini;
g. wajib menjaga keamanan Rekening yang terhubung dengan Fasilitas Pinjaman yang dimiliki atau diajukannya, termasuk keamanan Rekening, Aplikasi Superbank darimana Nasabah mengakses Fasilitas dan seluruh Kode Keamanan yang dipergunakan Nasabah untuk mengotorisasi. Seluruh instruksi terkait penyediaan Fasilitas, yang diterima Bank dan telah diotorisasi menggunakan Kode Keamanan yang valid dan sesuai, akan dianggap sebagai instruksi yang sah dan diberikan
oleh Nasabah atau pihak lain yang berwenang yang ditunjuk oleh Xxxxxxx, sehingga Bank berwenang untuk memproses instruksi tersebut;
h. wajib melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab; dan
i. Nasabah dapat menutup Fasilitas Pinjaman melalui Aplikasi Superbank atau dengan cara menghubungi Super Care. Fasilitas Pinjaman hanya dapat ditutup jika nasabah sudah tidak memiliki Pinjaman aktif atau telah melunasi seluruh tagihan Pinjaman-nya.
Pasal 15: Pajak dan Biaya-Biaya
1. Debitur harus membayar seluruh pajak dan kewajiban-kewajiban yang ada sekarang atau yang akan ada menjadi hutang di kemudian hari sehubungan dengan Perjanjian termasuk namun tidak terbatas kepada pajak dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan:
a. Biaya yang berkenaan dengan Pembayaran Lebih Awal; dan
b. bea-bea atau pajak-pajak lain yang diharuskan dengan alasan apapun juga yang berkaitan dengan Perjanjian atau.
2. Untuk menghindari keraguan, seluruh biaya yang berlaku atas fasilitas Pinjaman, akan diberitahukan terlebih dahulu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum biaya sebagaimana dimaksud menjadi berlaku. Debitur dapat mengajukan pertanyaan dan/atau keberatan dengan menghubungi Super Care pada kontak yang tercantum di Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Anda keberatan atas pembebanan dan/atau perubahan biaya dimaksud, Anda dapat menghentikan penggunaan Fasilitas Pinjaman dengan terlebih dahulu melunasi seluruh Saldo Terutang Anda.
Pasal 16: Cross Default dan Cross Collateral
Apabila Nasabah memiliki perjanjian-perjanjian atau pinjaman lainnya pada Bank, selain daripada Fasilitas Pinjaman ini, maka:
a. Jika terjadi Peristiwa Cidera Janji oleh Debitur terhadap Perjanjian ini harus diartikan juga sebagai terjadinya peristiwa cidera janji oleh Kreditur terhadap perjanjian-perjanjian fasilitas lainnya yang dibuat oleh Para Xxxxx (Cross Default).
b. Jika untuk kepentingan penyediaan Fasilitas ini Debitur telah memberikan jaminan-jaminan kepada Kreditur maka jaminan-jaminan tersebut harus berlaku juga terhadap perjanjian atau fasilitas pinjaman dalam bentuk lainnya yang dibuat oleh Para Pihak (Cross Collateral).
Pasal 17: Kuasa
1. Debitur dengan ini memberi kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada Kreditur untuk setiap saat mendebit/memotong, memblokir, dan membuka blokir sehubungan dengan Rekening, yang ada pada Bank dan menggunakan/memakai jumlah-jumlah uang tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Debitur sehubungan dengan Fasilitas Pinjaman.
2. Jika terjadi kesalahan Bank dalam melakukan pemotongan/pendebetan Rekening Nasabah, maka Bank akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan melakukan pengkreditan atau pendebetan kekurangannya kembali sebagaimana diperlukan dari atau ke Rekening Nasabah tanpa dikenakan biaya apapun.
3. Selama kewajiban Pembayaran belum dipenuhi secara lunas kepada Bank, maka segala kuasa yang diberikan oleh Debitur kepada Bank dalam Perjanjian ini atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman kepada Nasabah merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang tidak akan ditarik/dicabut kembali serta tidak akan berakhir jika Debitur dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab/peristiwa apapun juga dan Kreditur dan Debitur melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1813, Pasal 1814 dan Pasal 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 18: Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini tidak akan berakhir sampai dengan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya terkait Pinjaman, dengan tunduk pada hak-hak lain yang dimiliki Bank sebagai Kreditur (“Jangka Waktu Perjanjian”).
Pasal 19: Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
1. Perjanjian ini dengan segala akibat dan pelaksanaannya diatur, diartikan dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia. Segala sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini, termasuk pertanyaan akan eksistensi, validitas, atau pengakhiran daripadanya, akan diselesaikan secara musyawarah di antara Para Pihak.
2. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dicapai dalam kurun waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal timbulnya sengketa, sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 20: Lain-Lain
1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan, memberikan dan/atau mengungkapkan data pribadi Nasabah kepada pihak ketiga yang antara lain merupakan penyedia jasa, konsultan, auditor, sub kontraktor, otoritas atau instansi yang berwenang dan menaungi kegiatan usaha Bank seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia atau pihak ketiga lainnya untuk keperluan:
a. proses identifikasi, verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Bank atau pihak yang ditunjuk oleh Bank untuk kepentingan pemberian fasilitas dan/atau produk yang disediakan oleh Bank;
b. manajemen risiko Bank;
c. penegakan hukum berdasarkan permintaan resmi dari pihak yang berwenang; dan/atau
d. untuk keperluan pelaporan, analisis, verifikasi dan validasi data, serta pihak yang terkait sehubungan dengan tindakan korporasi perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, penjualan, merger, atau akuisisi atas bisnis Bank dan/atau untuk tujuan lainnya yang diperlukan oleh Bank, dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bank berhak menggunakan jasa dari penyedia jasa pembayaran atau penyedia jasa keuangan lainnya selain Bank, untuk melaksanakan kewajiban Bank sehubungan dengan mekanisme Pembayaran dan/atau Pencairan, seperti untuk mekanisme kliring dan/atau pengalihan. Anda mengakui, menerima dan menyetujui penggunaan layanan(-layanan) tersebut oleh Bank.
3. Anda dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Bank dapat memberikan data dan/atau informasi Anda kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank untuk tujuan penyediaan Fasilitas, kepada
instansi pemerintah atau badan pengatur seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) dan/atau lembaga/biro atau perusahaan penyedia informasi dan pemeringkat kredit (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan atau LPIP) dalam rangka pemanfaatan data kredit atau pembiayaan dan/atau data Lain oleh LPIP, OJK, dan/atau pengguna Informasi Perkreditan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk digunakan sebagaimana diperlukan dalam rangka penyediaan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri ini.
4. Anda dengan ini mengetahui, setuju, dan memberikan wewenang kepada Bank untuk dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, mengakses, menganalisis, dan/atau menggunakan informasi terkait Bank sebagaimana diperlukan dalam penyediaan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri, sejauh diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pemrosesan data dan informasi Debitur yang dilakukan oleh Bank, dilakukan sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, Syarat Layanan Perbankan, dan Pemberitahuan Privasi.
6. Segala komunikasi yang akan dilakukan antara Para Pihak berdasarkan atau sehubungan dengan pengajuan dan aktivitas Anda terkait Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri, dilakukan melalui surat elektronik, Aplikasi Superbank, atau media elektronik lainnya dan dianggap telah diterima oleh Pihak lainnya:
a. jika disampaikan secara langsung, pada tanggal penerimaannya;
b. jika dikirim melalui surat elektronik (email) atau Aplikasi Superbank, pada tanggal yang sama dengan tanggal pengirimannya;
c. Jika kepada Bank dapat disampaikan melalui Kontak Super Care yang ditentukan pada Pasal 21 Syarat dan Ketentuan:
d. Jika kepada Nasabah, akan disampaikan melalui Aplikasi Superbank, pemberitahuan melalui pesan singkat pada nomor telepon/ponsel, dan/atau email yang terdaftar pada Aplikasi Superbank.
7. Apabila komunikasi dilakukan melalui telepon, maka seluruh percakapan telepon yang dilakukan antara pegawai Bank dengan Nasabah dapat direkam dan semuanya dilakukan secara elektronik, dan komunikasi dan transmisi elektronik, baik secara lisan maupun tertulis antara Bank dan Nasabah akan disimpan oleh Bank untuk tujuan pembuktian. Semua instruksi yang disetujui atau dikonfirmasi oleh Nasabah pada saat melakukan telepon, bersifat konklusif dan mengikat Nasabah.
8. Para Pihak setuju bahwa, kecuali untuk tujuan-tujuan yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak lainnya, masing-masing Pihak tidak akan secara langsung maupun tidak langsung membuka informasi mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan Perjanjian ini termasuk semua transaksi dan dokumen yang terkait, selain kepada:
a. penasihat hukum, penasihat keuangan, dan akuntan Pihak yang bersangkutan; dan/atau
b. instansi atau pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Syarat dan Ketentuan ini, Anda wajib untuk memberikan kepada Bank semua dokumen yang diperlukan oleh Bank dari waktu ke waktu untuk tujuan verifikasi pengajuan dan pelaksanaan penyediaan Fasilitas, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, atau pelaporan kepada instansi Pemerintahan terkait. Jika ada perubahan data dan/atau dokumen dimaksud, Nasabah harus memberikan pemberitahuan tertulis dan/atau lisan terekam kepada Bank terkait perubahan- perubahan tersebut segera sejak perubahan tersebut menjadi efektif. Apabila Nasabah tidak atau lalai melakukan pemberitahuan tersebut, Bank tidak bertanggung jawab atas risiko dan konsekuensi yang
muncul akibat dari kegagalan atau kelalaian Nasabah menyediakan pengkinian data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini.
10. Debitur tidak diperkenankan untuk mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajibannya terhadap Fasilitas, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, kecuali dalam hal Debitur meninggal dunia.
11. Bank dapat mengalihkan sebagian maupun seluruh hak dan/atau kewajibannya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan terkait penyediaan Fasilitas Pinjaman Atur Sendiri, kepada pihak ketiga manapun setiap waktu dengan menyediakan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx. Nasabah sepakat untuk, apabila diperlukan, melakukan penyesuaian pada Fasilitas Pinjaman yang diterimanya, sebagai akibat dari pengalihan dimaksud.
12. Ketentuan-ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, hanya dapat diubah, dikesampingkan, dibebaskan atau diakhiri melalui kesepakatan tertulis atau elektronik sebagaimana yang diatur pada Syarat Layanan Perbankan mengenai Perubahan dan Penambahan Syarat Layanan.
13. Syarat dan Ketentuan ini, berikut dengan seluruh pemberitahuan, Advis Konfirmasi, termasuk Pemberitahuan Persetujuan dan Pemberitahuan Pencairan, apabila diterjemahkan ke dalam bahasa selain bahasa Indonesia dan terjadi ketidaksesuaian antara versi bahasa Indonesia dan bahasa terjemahannya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku, dan versi terjemahan akan dianggap telah diubah secara otomatis agar sesuai dan selaras dengan versi bahasa Indonesia.
14. Penggunaan tanda tangan elektronik oleh Para Pihak pada Perjanjian dan segala dokumen yang merupakan bagian daripadanya adalah sah, benar, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di depan pengadilan apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak.
15. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan peraturan OJK.
Pasal 21: Kontak Super Care
Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu waktu dengan pemberitahuan 30 Hari Kerja sebelumnya melalui sarana komunikasi yang tersedia pada Bank. Anda dapat menghubungi layanan Super Care melalui telepon di 1500333, email di xxxx@xxxxxxxxx.xx, melalui Aplikasi Superbank, atau kunjungi situs resmi Superbank di xxx.xxxxxxxxx.xx untuk panduan, syarat dan ketentuan lengkap dan terkini.