LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH (LAKIP) LLDIKTI WILAYAH VIII
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH (LAKIP) LLDIKTI WILAYAH VIII
TAHUN 2020
1
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VIII 2021
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR....................................................................................... 3
IKHTISAR EKSEKUTIF.................................................................................. 4
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum LLDIKTI Wilayah VIII ................................................ 6
B. Dasar Hukum ............................................................................................ 8
C. Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi LLDIKTI Wilayah VIII ....... 8
D. Isu Strategis 11
BAB II PERENCANAAN KINERJA
A. Tujuan Organisasi 13
1. Visi dan Misi 13
2. Tujuan Strategis 13
3. Sasaran Strategis 14
B. Perjanjian Kinerja 15
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi 17
B. Realisasi Anggaran 26
BAB IV PENUTUP
A. Simpulan Umum Atas Capaian Kinerja Unit Kerja 38
LAMPIRAN
Perjanjian Kinerja Pernyataan Reviu Xxxxx
KATA PENGANTAR
Dalam rangka membangun sinergisitas Perguruan Tinggi yang merupakan keharusan bagi setiap Penyelenggara Pendidikan Tinggi untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam upaya mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara yang bertanggungjawab, perlu disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP). Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan LAKIP LLDIKTI Wilayah VIII Tahun 2020 dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dapat diselesaikan dengan baik.
LAKIP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIP ini merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja LLDIKTI Wilayah VIII tentang keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan dari suatu program dan kegiatan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban selama Tahun 2020. Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan informasi dan masukan bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengambilan kebijakan, serta dapat bermanfaat dalam penyusunan arah strategi yang lebih baik di masa yang akan datang, dan dapat menjadi landasan untuk penyusunan LAKIP berikutnya.
LAKIP LLDIKTI Wilayah VIII tahun 2020 ini sudah mendapatkan reviu dari Satuan Pengawas Intern (SPI) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Denpasar, Januari 2021 Kepala,
Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, X.Xx. NIP 196002091987031002
Atas bantuan dan kerjasama semua pihak yang ikut mendukung dalam pelaksanaan penyusunan LAKIP ini, kami mengucapkan terima kasih, demikian pula saran dan masukan untuk penyempurnaan LAKIP berikutnya sangat kami harapkan.
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) LLDIKTI Wilayah VIII Tahun 2020 merupakan pemenuhan kewajiban dari mandat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIP Tahun 2020 ini merupakan laporan kinerja tahun pertama atas pelaksanaan rencana strategis LLDIKTI Wilayah VIII tahun 2020 -2024. Laporan akuntabilitas kinerja ini melaporkan tingkat pencapaian sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam dokumen Penetapan Kinerja (PK) Tahun 2020 LLDIKTI Wilayah VIII yang telah diperjanjikan.
LLDIKTI Wilayah VIII merupakan instansi pemerintah dan mempunyai tugas diantaranya dalam bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan (Bindalwas) terhadap pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi PTS di suatu wilayah binaan wajib membuat dan melaporkan akuntanbilitas kinerja kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LLDIKTI Wilayah VIII mendukung Visi dan Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Visi:
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global"
Misi:
1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan, terdapat kendala-kendala yang dihadapi diantaranya adalah kurang optimalnya pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan dalam rangka peningkatan mutu internal PTS yang masih memerlukan pembinaan lanjut, sehingga BAN-PT dalam rangka pemetaan program studi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII dapat terwujud secara optimal.
Adapun langkah-langkah untuk menanggulangi kendala tersebut LLDIKTI Wilayah VIII melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik pelatihan proses belajar dan mengajar (PBM), sertifikasi dosen (serdos) dan penelitian dosen muda secara internal, bidang kerjasama yang berkaitan langsung dengan sistem informasi, dan pelaksanaan pengadaan dalam rangka sertifikasi pengadaan. Secara eksternal LLDIKTI melaksanakan kegiatan penyusunan borang Akreditasi BAN-PT kepada semua program studi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII.
Analisis kinerja didapat hasil, realisasi anggaran tahun 2020 Kode Satker 677584 sebesar Rp. 195.394.706.777 (98,55%) dari total pagu anggaran sebesar Rp. 198.267.927.000,- sehingga dapat ditarik kesimpulan akuntabilitas kinerja LLDIKTI Wilayah VIII tahun anggaran 2020 terlaksana dengan baik. Demikian akuntabilitas ini dibuat sebagai pertanggungjawaban kegiatan Tahun Anggaran 2020.
Berkat kerja keras dan dukungan dari semua pihak, semoga LLDIKTI Wilayah VIII dapat dapat melaksanakan program pembangunan Pendidikan Tinggi secara baik dan akuntabel dan menyelesaikan masalah yang dihadapi.
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum LLDIKTI Wilayah VIII
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII dan selanjutnya disingkat dengan LLDIKTI Wilayah VIII adalah merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi (Dikti) di wilayah kerja (Bali & NTB), yang dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka tugas pokok LLDIKTI adalah menyelenggarakan fungsi: (a). pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; (b). pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; (c). pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; (d). pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal di wilayah kerjanya; (e). pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi di wilayah kerjanya; (f). pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; dan (g). pelaksanaan administrasi LLDIKTI.
Dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab perguruan tinggi (PT) melaksanakan pendidikan nasional, maka dipandang perlu dikembangkan kemampuan PT berlandaskan pola pendidikan nasional dengan memperhatikan ciri-ciri khas masing-masing PT. Selanjutnya untuk mencapai maksud tersebut di atas, dipandang perlu dilaksanakan peningkatan dan pengembangan PT sesuai dengan pertumbuhan dan pengembangan PT.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi, Wilayah Kerja LLDIKTI terbagi menjadi 16 (enam belas) wilayah, yaitu:
1. LLDIKTI Wilayah I di Medan (Sumatra Utara);
2. LLDIKTI Wilayah II di Palembang (Sumatra Selatan, Lampung dan Bengkulu);
3. LLDIKTI Wilayah III di Jakarta (Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta);
4. LLDIKTI Wilayah IV di Bandung (Jawa Barat dan Banten);
5. LLDIKTI Wilayah V di Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta);
6. LLDIKTI Wilayah VI di Semarang (Jawa Tengah);
7. LLDIKTI Wilayah VII di Surabaya (Jawa Timur);
8. LLDIKTI Wilayah VIII di Denpasar (Bali & NTB);
9. LLDIKTI Wilayah IX di Ujung Pandang (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara);
10. LLDIKTI Wilayah X di Padang (Sumatra Barat, Riau dan Jambi);
11. LLDIKTI Wilayah XI di Banjarmasin (Kalimantan Selatan, kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah);
12. LLDIKTI Wilayah XII di Ambon (Maluku, Maluku Utara);
13. LLDIKTI Wilayah XIII di Daerah Istimewa Aceh;
14. LLDIKTI Wilayah XIV di Papua;
15. LLDIKTI Wilayah XV di Kupang; dan
16. LLDIKTI Wilayah XVI di Gorontalo
Selanjutnya sebagai gambaran perjalanan wilayah kerja LLDIKTI Wilayah VIII (d/h Kopertis VIII), yakni ketika baru mulai berdiri hanya menaungi 17 PT yang tersebar di 3 provinsi. Tujuh belas PT tersebut berada di Provinsi Bali sebanyak
10 PT, di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 4 PT dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 3 PT. Setelah berjalan kurang lebih 36 tahun, terjadi perubahan jumlah perguruan Tinggi, yakni menjadi 161 PTS dengan penyebaran di Provinsi Bali sebanyak 58 PT, di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 51 PT dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 52 PT. Namun sejak terbentuknya LLDIKTI Wilayah XV mulai April 2019, maka jumlah PT yang dilayani LLDIKTI Wilayah VIII menurun menjadi hanya 109 PT.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan LAKIP LLDIKTI Wilayah VIII Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
3. Permendikbud No. 9 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Permendikbud No. 12 Tahun 2018 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015 – 2019;
5. Permendikbud No. 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
6. Permendikbud No. 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kelola LLDIKTI.
C. Tugas dan Fungsi Serta Struktur Organisasi LLDIKTI Wilayah VIII
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, tugas dan fungsi serta Struktur organisasi LLDIKTI Wilayah VIII adalah sebagai berikut:
Tugas pokok dan fungsi LLDIKTI Wilayah VIII yakni melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
Strategi kebijakan diantaranya:
1. Peningkatan kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan Perguruan Tinggi;
2. Peningkatan kualitas PT sehat agar tercipta atmosfir akademik yang kondusif;
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia Perguruan Tinggi;
4. Peningkatan jumlah penelitian, publikasi nasional dan internasional bagi tenaga edukatif;
5. Peningkatan inovasi dan kreatifitas mahasiswa menuju kemandirian; dan
6. Mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan serta kualitas layanan dan dukungan yang tinggi pada PT di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII.
STRUKTUR ORGANISASI LLDIKTI WILAYAH VIII
KEPALA
SEKRETARIAT
BAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK JABATAN FUNSIONAL
1. Drs. I Xxxxx Xxxxxxxx,M.AP.
(Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya)
2. Made Kresnawan, S.E.,M.M. (Arsiparis Ahli Madya)
3. Drs.I Made Xxxxxxx Xxxxxxxx
(Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya)
4. Xxxxx Xxxxxx, X.Xxx, M.AP (Analis Kepegawaian Ahli Muda)
5. Drs. I Gede Xxxxx Xxxxxx Husada, X.Xx (Analis Kepegawaian Ahli Muda)
6. Pande Xxxx Xxxxxxxxxxx, X.Xx., X.Xxx (Analis Kepegawaian Ahli Muda)
7. Luh Gede Teni Waisnawini, S.E.,M.M. (Arsiparis Ahli Muda)
8. I Xxxxx Xxx R. Xxxxxxx, X.X.
(Analis Anggaran Ahli Muda)
9. I Xxxxx Xxxxxxx, S.Sos., M.AP. (Arsiparis Ahli Muda)
TENAGA AHLI
10. Made Xxx Xxxxxxxxxxx, S.T. (Pranata Komputer Ahli Muda)
D. Isu Strategis
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa LLDIKTI Wilayah VIII yang meliputi wilayah kerja Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai dengan tahun 2020 melayani 109 PT. Seluruh PT tersebut terdiri dari 28 (dua puluh delapan) Universitas, 8 (delapan) Institut, 5 (lima) Politeknik, 54 (lima puluh empat) Sekolah Tinggi, 12 (dua belas) Akademi dan 2 (dua) Akademi Komunitas, dengan rincian 58 PT berada di Provinsi Bali dan 51 PT berada di Provinsi NTB.
Sumber daya dosen yang mencukupi dari jumlah PT tersebut diperlukan agar proses pengembangan pendidikan tinggi bisa berjalan dengan baik. Pada tahun 2020 data dosen yang terdapat di LLDIKTI Wilayah VIII sebanyak 6.669 dengan rincian 591 orang dosen PNS dpk dan 6.078 orang dosen yayasan. Jumlah tersebut terbagi kedalam berbagai kualifikasi yaitu : 27 orang dosen bekualifikasi Guru Besar (Profesor), 435 orang berkualifikasi Lektor Kepala, 1.740 orang berkualifikasi Lektor dan 2.260 orang berkualifikasi asisten ahli dan tenaga pengajar sebanyak 2.207 orang. Informasi mengenai jenjang pendidikan dosen, yaitu sebanyak 460 orang sudah menyelesaikan pendidikan tingkat Doktor (S3), 5.781 orang Magister (S2), 313 orang sarjana (S1), 17 orang sarjana (D4), dan masih 0 orang diploma (D3) Sedangkan untuk pendidikan SP1 sebanyak 31 orang dan 36 orang berpendidikan profesi. Selain jumlah tersebut ada 29 orang dosen yang tidak ada data pada forlap dikti. Dari sekian jumlah dosen tersebut, yang telah lulus dan mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) sampai tahun 2020 sebanyak 2.899 orang yang terdiri dari PNS dpk sebanyak 550 orang dan Dosen Tetap yayasan Sebanyak 2.349 orang, sedangkan jumlah dosen yang sedang studi lanjut sebanyak 366 orang dengan sebaran studi di luar negeri dan dalam negeri.
Data diatas menunjukkan masih banyak dosen yang lulusan Magister bahkan ada yang masih S1 (Sarjana) serta jumlah tenaga pengajar yang begitu banyaknya merupakan suatu isu yang sangat besar sehingga kedepannya diperlukan kerja keras lembaga untuk mendorong peningkatan kualitas dan kualifikasi sumber daya dosen. Peningkatan kualitas dan kualifikasi dosen akan berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi dan peningkatan lembaga itu sendiri.
Ruang lingkup LLDIKTI Wilayah VIII yang mencakup dua Provinsi (Bali dan NTB) yang merupakan wilayah kepulauan sehingga Perguruan Tinggi pun tersebar di beberapa pulau dan Kabupaten. Dari 109 PT yang ada di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII dapat digambarkan kondisi akreditasi institusi dan program studi sampai tahun 2020 sebagai berikut : sebanyak 72 PT sudah terakreditasi institusi dengan nilai B sebanyak 20 PT, nilai C sebanyak 36 PT, nilai baik 13 PT dan nilai baik sekali sebanyak 3 PT sedangkan yang belum terakreditasi sebanyak 37 PT. Program studi yang di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII sebanyak 504 dengan rincian akreditasi sebagai berikut nilai A sebanyak 24 Prodi, nilai B sebanyak 275 Prodi dan nilai C sebanyak 176 Prodi, dan dengan akreditasi baik sebanyak 29 Prodi.
Berdasarkan data akreditasi baik institusi maupun prodi, masih diperlukan kerja keras LLDIKTI Wilayah VIII untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui peningkatan akreditasinya.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Tujuan Organisasi
1. Visi dan Misi
Visi dan misi LLDIKTI Wilayah VIII mendukung visi dan misi kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Visi:
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global"
Misi:
1. Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, didukung oleh infrastruktur dan teknologi.
2. Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta pengembangan bahasa dan sastra.
3. Mengoptimalkan peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
2. Tujuan Strategis
Adapun tujuan LLDIKTI Wilayah VIII merujuk kepada tujuan Kemendikbud yaitu:
1. Perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif;
2. Penguatan mutu dan relevansi pendidikan yang berpusat pada perkembangan peserta didik;
3. Pengembangan potensi peserta didik yang berkarakter;
4. Pelestarian dan pemajuan budaya, Bahasa dan sastra serta pengarus- utamaannya dalam pendidikan; dan
5. Penguatan sistem tata kelola pendidikan dan kebudayaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
3. Sasaran Strategis
Tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 (lima) sasaran strategis sesuai dengan perjanjian kinerja tahun 2020-2024 dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam kurun waktu 2020-2024. Sasaran strategis (2020-2024) tersebut adalah seperti berikut ini.
1. Meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan PT di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII;
2. Mendorong peningkatan kualitas kelembagaan PT di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII;
3. Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia PT di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII;
4. Mendorong peningkatan produktivitas penelitian tenaga edukasi dan mahasiswa PT di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII;
5. Mendorong kemampuan inovasi dan kreativitas mahasiswa PT di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII.
Pelaksanaan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan pada awal tahun dengan mengacu pada Xxxxxxx dan Rencana Kerja Tahunan harus dibarengi dengan perencanaan anggaran. LLDIKTI Wilayah VIII yang merupakan Satuan Kerja dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan DIPA setiap tahun anggaran. Tahun 2020 LLDIKTI Wilayah mendapatkan pagu anggaran seperti yang tertera pada tabel dibawah ini:
PAGU ANGGARAN AWAL SAMPAI AKHIR TA 2020
No | Keterangan | Penambahan (Rp.) | Pengurangan (Rp.) | Selisih (Rp.) |
1 | Pagu Awal | 172.027.692.000 | ||
2 | Penghematan Alokasi Anggaran (Pandemi Covid-19) | 1.813.763.133 | 170.213.928.867 | |
3 | Tambahan Pagu (Belanja Pegawai) | 16.000.000.000 | 186.213.928.867 | |
4 | Realokasi ( mendukung kegiatan operasional Kupang) | 870.000.000 | 185.343.928.867 | |
5 | Tambahan Pagu (Belanja Pegawai) | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
6 | Refoccusing | 2.516.644.867 | 198.267.927.000 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 LLDIKTI WILAYAH VIII
Berdasarkan sasaran strategis yang telah ditetapkan pada periode 2020-2024 maka ditetapkan juga Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk menggambarkan tingkat ketercapaian indikator sasaran strategis tersebut. Secara lebih rinci IKU LLDIKTI Wilayah VIII dan target yang akan dicapai pada periode 2020, sebagaimana tercermin pada tabel perjanjian kinerja yang telah ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Tinggi dan Kepala LLDIKTI Wilayah VIII pada awal tahun 2020.
15
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian Kinerja Organisasi
Berdasarkan sasaran strategis yang telah ditetapkan pada periode 2020-2024 selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020 maka ditetapkan juga Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk menggambarkan tingkat ketercapaian indikator sasaran strategis tersebut. Secara lebih rinci IKU LLDIKTI Wilayah VIII dan target yang akan dicapai pada tahun 2020, sebagaimana tercermin pada Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 sebagai berikut:
Tabel 1. Sasaran 1: Meningkatkan kualitas layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
Indikator Kinerja Utama | Base Line Perhitungan | Target (%) Tahun 2020 | Capaian (%) Tahun 2020 |
Keunggulan layanan | Jumlah layanan tepat waktu | 95,24 | 95,24 |
Arsitektur Perguruan Tinggi Swasta (PTS) | Jumlah PTS dengan peringkat akreditasi unggul | 81,48 | 81,48 |
Jumlah PTS dengan lebih dari 3.000 (tiga ribu) mahasiswa yang terdaftar | |||
Jumlah PTS yang berkonsolidasi dengan PTS lain. |
Sasaran Kinerja 1. Meningkatkan kualitas layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
• Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan A. Keunggulan layanan.
LLDIKTI Wilayah VIII memiliki 23 layanan, antara lain:
1. Layanan Pertimbangan Xxxx Xxxx PTS
2. Layanan Pertimbangan Perubahan Nama BHP
3. Layanan Pertimbangan Pendirian PTS dan Pembukaan Program Studi Baru
4. Layanan Pertimbangan Perubahan Bentuk PTS
5. Layanan Penyelesaian PTS Tidak Taat Azas
6. Layanan Pertimbangan Pengembangan Kampus dan Penyelenggaraan Perkuliahan di Luar Domisi
7. Standar pelayanan pelaporan proses belajar mengajar (PBM) pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD DIKTI)
8. Standar pelayanan publikasi informasi
9. Standar pelayanan validasi perubahan data pokok dosen pada pangkalan data pendidikan tinggi (PD DIKTI)
10. Standar Pelayanan Inpasing Dosen
11. Standar pelayanan data dan informasi
12. Standar pelayanan konsultasi
13. Standar pelayanan pengaduan pelayanan publik
14. Standar pelayanan pengadaan langsung barang dan jasa
15. Standar alur permohonan Audiensi
16. Standar Alur Permohonan Narasumber
17. Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli Xxx Xxxxxx
18. Rekomendasi Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor
19. Pemberian Rekomendasi Beasiswa Dosen
20. Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Waktu Beasiswa Luar Negeri
21. Pemberian Pindah Homebase Dosen Tetap Yayasan
22. Layanan Penyelesaian PTS Tidak Taat Azas
23. Layanan Pertimbangan Pengembangan Kampus dan Penyelenggaraan Perkuliahan di Luar Domisili.
Layanan LLDIKTI yang tercapai tepat waktu sebanyak 21 (dua puluh satu) layanan dari 23 (dua puluh tiga) layanan atau sebesar 95,24% dan 2 (dua)layanan yang belum tercapai tepat waktu yaitu:
1. Layanan Penyelesaian PTS Tidak Taat Azas
2. Layanan Pertimbangan Pengembangan Kampus dan Penyelenggaraan Perkuliahan di Luar Domisili
Sistem, mekanisme, dan prosedur layanan penyelesaian PTS tidak taat azas, dan Layanan Pertimbangan Pengembangan Kampus dan Penyelenggaraan Perkuliahan di Luar Domisili antara lain:
1. Masyarakat/Lembaga menyampaikan surat pengaduan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VIII Denpasar;
2. Kepala mendisposisikan surat permohonan ke Sekretaris Pelaksana LLDIKTI Wilayah VIII Denpasar;
3. Sekretaris Pelaksana LLDIKTI Wilayah VIII Denpasar mendisposisikan surat permohonan usulan kepada Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi;
4. Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi menunjuk Pejabat/pegawai untuk melakukan desk evaluasi, visitasi, dan Laporan Monitoring dan Evaluasi sebagai dasar penyelesaian permasalahan;
5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyampaikan hasil klarifikasi yang telah disahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII Denpasar kepada Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti.
Dua layanan tersebut tidak tercapai tepat waktu disebabkan faktor eksternal dari Perguruan Tinggi yaitu:
1. Saat pelaksanaan mekanisme nomor 4 kecenderungan menyita waktu yang banyak karena sangat dipengaruhi oleh pihak yang bersengketa.
2. Masyarakat/Lembaga/Perguruan Tinggi tidak melaporkan penyelenggaraan perkuliahan di luar domisili ke LLDIKTI Wilayah VIII.
• Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan B. Arsitektur PerguruanTinggi Swasta (PTS).
Indikator kinerja arsitektur PTS terdiri dari:
- Persentase PTS dengan peringkat akreditasi unggul,
- Persentase PTS yang mempunyai lebih dari 3.000 (tiga ribu) mahasiswa yang terdaftar,
- Persentase PTS yang berkonsolidasi dengan PTS lain.
Data yang tercatat di LLDIKTI Wilayah VIII, jumlah Perguruan Tinggi Swasta dengan peringkat akreditasi Unggul jumlahnya nihil, jumlah PTS dengan lebih dari 3.000 (tiga ribu) mahasiswa yang terdaftar sebanyak 20 PTS dari 109 PTS yang aktif melakukan update data dan jumlah PTS yang berkonsolidasi dengan PTS lain sebanyak 88 PTS.
LLDIKTI Wilayah VIII menargetkan tiap tahun sebanyak 2 sampai dengan 8 PTS mengalami peningkatan Jumlah PTS dengan peringkat akreditasi unggul, jumlah PTS dengan lebih dari 3.000 (tiga ribu) mahasiswa yang terdaftar dan sebanyak 88 PTS yang berkonsolidasi dengan PTS lain dari 109 PTS yang ada di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII. Berdasarkan data tersebut maka pada Tahun 2020 target capaiannya 81,48%.
Tabel 2. Sasaran 2: Meningkatnya Efektifitas Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Tinggi
Indikator Kinerja Utama | Base Line Perhitungan | Target (%) Tahun 2020 | Realisasi (%) Tahun 2020 |
Kampus Merdeka | Persentase PTS yang memiliki lebih dari 30 % (tiga puluh persen) lulusan Sl dan D4 /D3 /D2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks berkegiatan di luar kampus; atau | 9,26 | 9,26 |
Persentase PTS yang memiliki lebih dari 30 % (tiga puluh persen) lulusan Sl dan D4 /D3 /D2 yang meraih prestasi paling rendah tingkat nasional. | |||
Tiga dosa dan antikorupsi | Jumlah PTS yang memiliki kebijakan antiintoleransi, antikekerasan seksual, antiperundungan, dan antikorupsi | 72,22 | 72,22 |
Sasaran Kinerja 2. Meningkatnya efektifitas sosialisasi kebijakan pendidikan tinggi
• Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan A. Kampus Merdeka.
Persentase PTS yang memiliki lebih dari 30% (tiga puluh persen) lulusan Sl dan D4/D3/D2 yang:
a. menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks berkegiatan di luar kampus; atau
b. meraih prestasi paling rendah tingkat nasional.
Definisi, Kriteria, formula Kampus Merdeka
a. Kebijakan Kampus Merdeka, antara lain paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari mahasiswa S1 dan D4/D3/D2 yang mendapatkan paling sedikit 20 (dua puluh) sks dari kegiatan di luar kampus (dengan dosen pembimbing), sesuai dengan Buku
Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Kegiatan boleh dikombinasikan dan dihitung kumulatif:
1) Magang atau praktek kerja
Kegiatan magang di sebuah perusahaan, organisasi nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, ataupun perusahaan rintisan (startup company). Bagi program studi vokasi yang sudah memiliki program magang wajib, tidak dapat dihitung.
2) Proyek di desa
Proyek sosial/pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lain-lain.
3) Mengajar di sekolah
Kegiatan mengajar di sekolah dasar dan menengah selama beberapa bulan. Sekolah dapat berlokasi di kota ataupun daerah terpencil.
4) Pertukaran pelajar.
Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi, baik luar negeri maupun dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja sama yang sudah diadakan antarperguruan tinggi atau pemerintah.
5) Penelitian atau riset
Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti.
6) Kegiatan wirausaha
Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri, dibuktikan dengan penjelasan/ proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai.
7) Studi atau proyek independen
Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek yang diinisiasi secara mandiri (untuk mengikuti lomba tingkat internasional yang relevan dengan keilmuannya, proyek teknologi, maupun rekayasa sosial) yang pengerjaannya dapat dilakukan secara mandiri ataupun bersama-sama dengan mahasiswa lain.
8) Proyek kemanusiaan Kegiatan sosial/pengabdian kepada masyarakat yang merupakan program perguruan tinggi atau untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan, baik di dalam maupun luar negeri (seperti penanganan bencana
alam, pemberdayaan masyarakat, penyelamatan lingkungan, palang merah, peace corps, dan seterusnya), yang disetujui perguruan tinggi.
Persentase PTS yang memiliki lebih dari 30 % (tiga puluh persen) lulusan Sl dan D4
/D3 /D2 yang menghabiskan paling sedikit 20 (dua puluh) sks berkegiatan di luar kampus, sesuai dengan Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, melaksanakan Magang atau praktek kerja, Proyek Desa, Mengajar di Sekolah, Pertukaran pelajar, Penelitian atau riset, Kegiatan wirausaha, Studi atau proyek independen, Proyek Kemanusiaan, sebanyak 7 PTS.
b. Kriteria prestasi
Jumlah PTS berprestasi dalam kompetisi atau lomba paling rendah tingkat nasional sebanyak 3 PTS yang disebabkan minimnya ajang lomba yang dapat diikuti di masa pandemi covid19. Kurangnya mahasiswa sebagai peserta lomba tidak melapor diri ke Perguruan Tinggi sehingga Perguruan Tinggi tidak bisa mendeteksi peserta lomba.
Persentase PTS dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kampus Merdeka sebesar 9,26%, atau hanya 10 PTS dari 109 PTS di LLDIKTI Wilayah VIII. Target Meningkatnya Efektifitas Sosialisasi Kebijakan Pendidikan Tinggi pada indikator kampus merdeka tiap Tahun dicanangkan 1 sampai dengan 2 PTS. Hal ini erat kaitannya dengan pemahaman tentang Kampus Merdeka dan kesiapan implementasi masih rendah.
• Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan B. Tiga dosa dan antikorupsi.
Jumlah PTS yang mengimplementasi kebijakan antiintoleransi, antikekerasan seksual, antiperundungan, dan antikorupsi, LLDIKTI Wilayah VIII menargetkan sebanyak 109 (seluruh) PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII (Bali dan NTB) telah menerapkan kebijakan tersebut. Indikator Kinerja Utama Tiga dosa dan antikrupsi di LLDIKTI Wilayah VIII dijabarkan dalam target setiap tahun 2020 sebesar 72,22 %. Realisasi atau capaian pada tahun 2020 sebesar 72,22% yaitu sebanyak 78 PTS dari 109 PTS yang ada di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII yang memiliki dan menjalankan kebijakan antiintoleransi, anti kekerasan seksual, anti perudungan, dan antikorupsi. Sehingga capaian untuk indikator ini sebesar 100% dari target yang telah ditentukan.
Tabel 3. Sasaran 3: Meningkatnya Inovasi Perguruan Tinggi Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pendidikan
Indikator Kinerja Utama | Base Line Perhitungan | Target (%) Tahun 2020 | Realisasi (%) Tahun 2020 |
Link and match PTS | Jumlah PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan Tridarma di luar kampus | 70,37 | 70,37 |
Jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra |
Sasaran Kinerja 3. Meningkatnya inovasi perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
• Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan A. Link and match PTS.
Persentase PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan Tridarma di luar kampus dan jumlah program studi yang bekerja sama dengan mitra.
a. Kriteria 1: dosen berkegiatan Tridarma di luar kampus di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 bg subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir sebanyak 20% (dua puluh persen). Adapun aturan dan mekanismenya sebagai berikut:
1) Syarat pelaporan ke Pimpinan Perguruan Tinggi:
a) kegiatan harus dengan sepengetahuan institusi atau pimpinan perguruan tinggi, misalnya dengan persetuiuan kepala program studi;
b) format kegiatan dapat berupa kebijakan cuti meninggalkan tugas akademik dan administratif dalam satu kurun tertentu untuk kepentingan riset atau menulis karya akademik dengan tetap mendapatkan penghasilan dari intitusi tempatnya bekef a (sabbatical leaue) atau paruh waktu Qtart time);
c) kegiatan harus disertai kontrak atau surat keputusan di antara perguman tinggi asal dan organisasi luar kampus; dan
d) dosen dapat diberikan keringanan beban kerja/jumlah sks yang harus dicapai selama sedang berkegiatan Tridarma di luar kampus.
2) Kriteria Perguruan Tinggi:
a) Perguruan Tinggi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang setidaknya memiliki program studi yang terdaftar dalam QS 100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 bg subject); atau
b) Perguruan Tinggi di dalam negeri lainnya.
3) Kriteria Kegiatan Daftar kegiatan dapat mengacu pada rubrik kegiatan beban kerja dosen. Beberapa contoh kegiatan, antara lain:
a) Pendidikan: menjadi pengajar, pembimbing, penilai mahasiswa, membina kegiatan mahasiswa, mengembangkan program studi atau rencana kuliah, dan seterusnya.
b) Penelitian: memulai penelitian baru, membantu penelitian dosen di kampus lain, membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan, dan seterusnya.
c) Pengabdian kepada masyarakat: fasilitasi pembelajaran pengabdian masyarakat, fasilitasi kuliah kerja nyata, memberi latihan kepada masyarakat, dan seterusnya.
4) Kriteria Pengalaman Praktisi
a) Untuk PTN Akademik dan PTN Vokasi Bekerja sebagai peneliti, konsultan, atau pegawai penuh waktu (full time) atau paruh waktu (part time) di:
- Perusahaan multinasional;
- Perusahaan teknologi global;
- Perusahaan rintisan (startup compang) teknologi;
- Organisasi nirlaba kelas dunia;
- Institusi/ organisasi multilateral; atau
- Lembaga pemerintah, BUMN/BUMD.
b) Untuk PTN Seni Budaya
Sama dengan PTN Akademik dan PTN Vokasi dengan tambahan:
- Menjadi pendiri atau pasangan pendiri (co-founder) perusahaan (contoh: membuka sanggar);
- Berkreasi independen atau menampilkan karya; atau
- menjadi juri, kurator, dan/atau panitia acara seni budaya tingkat nasional.
5) Kriteria prestasi
Berprestasi dalam kompetisi atau lomba paling rendah tingkat nasional.
b. Kriteria 2: kerja sama program studi dengan mitra
lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari program studi S1 dan D4/D3/D2 melaksanakan kelas sama dengan mitra.
1) Kriteria Kemitraan
Perjanjian kerja sama yang setidaknya menyatakan komitmen mitra dalam penyerapan lulusan. Dapat diperkuat dengan bentuk kerja sama lainnya seperti:
a) untuk PTN Akademik:
- Pengembangan kurikulum bersama (merencanakan hasil (output) pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran); dan
- menyediakan program magang paling sedikit I (satu) semester penuh.
Serta dapat melakukan kegiatan Tridarma lainnya, misalnya kemitraan penelitian.
b) untuk PTN Vokasi:
- Pengembangan kurikulum bersama (merencanakan hasil (output) pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran);
- menyediakan program magang paling sedikit 1 (satu) semester penuh; . menyediakan kesempatan kerja; dan . mengisi kegiatan pembelajaran dengan dosen tamu praktisi.
Serta dapat melakukan kegiatan tridarma lainnya, misalnya kemitraan penelitian dan/atau memberikan pelatihan bagi dosen dan instruktur.
c) untuk PIN Seni Budaya:
- Pengembangan kurikulum bersama (merencanakan hasil (output) pembelajaran, konten, dan metode pembelajaran); dan
- menyediakan program magang paling sedikit 1 (satu) semester penuh.
Serta dapat melakukan kegiatan tridarma lainnya, misalnya kemitraan penelitian.
2) Kriteria mitra:
a) Perusahaan Multinasional;
b) Perusahaan Nasional berstandar tinggi;
c) Perusahaan teknologi global;
d) Perusahaan rintisan (startup company) teknologi;
e) Organisasi nirlaba kelas dunia;
f) Institusi/ organisasi multilateral;
g) Perguruan Tinggi yang masuk dalam daftar QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject);
h) Perguruan Tinggi, fakultas, atau program studi dalam bidang yang relevan (untuk PTN Vokasi dan PTN Seni Budaya);
i) Instansi pemerintah, BUMN dan/atau BUMD;
j) Rumah Sakit; atau
k) UMKM.
Jumlah PTS yang berhasil meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen yang berkegiatan Tridarma di luar kampus dan jumlah program studi yang bekeria sama dengan mitra tahun 2020 ditargetkan sebesar 70,37%. Realisasi atau capaian tahun 2020 sebesar 70,37% yaitu sebanyak 76 PTS dari 109 PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII.
B. Realisasi Anggaran
Realisasi Anggaran berdasarkan pencapaian sasaran (outcome) LLDIKTI Wilayah VIII tahun 2020
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase |
1 | Meningkatkan | Gaji dan tunjangan | 190.704.251.000 | 189.919.067.989 | 99,58% |
kualitas layanan | |||||
Lembaga Layanan | |||||
Pendidikan Tinggi | Opertasional dan | 5.272.535.000 | 4.471.601.795 | 84,81% | |
(LLDIKTI) | pemeliharaan kantor | ||||
Workshop | 201.839.000 | 0 | 0% | ||
penyelarasan Standar | |||||
Operasional Prosedur | |||||
LLDIKTI Wilayah | |||||
VIII | |||||
Koordinasi lintas | 473.122.000 | 311.963.003 | 65,94% | ||
institusi dalam rangka | |||||
penguatan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII | |||||
Honorarium | 36.900.000 | 16.450.000 | 44.58% | ||
narasumber/pembahas | |||||
kegiatan/moderator |
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase |
Sosialisasi penyusunan | 2.700.000 | 2.700.000 | 100% | ||
laporan protap | |||||
kesehatan | |||||
Pengadaan sarana dan | 748.820.000 | 172.479.600 | 23,03% | ||
prasarana | |||||
Xxx Xxxxxxxxxxxxx | 39.00.000 | 39.000.000 | 100% | ||
kinerja dilingjungan | |||||
LLDIKTI Wilayah | |||||
VIII | |||||
Rapat dalam kantor | 27.608.000 | 17.850.000 | 64,66% | ||
untuk membahas | |||||
Renstra dan perjanjian | |||||
kinerja | |||||
2 | Meningkatnya | Penilaian Usul | 215.257.000 | 92.526.529 | 99,99% |
efektifitas | Pembukaan dan | ||||
sosialisasi | Penutupan Prodi di | ||||
kebijakan | Lingkungan LLDIKTI | ||||
pendidikan tinggi | Wilayah VIII | ||||
Verifikasi dan Evaluasi | 304.039.000 | 211.847.488 | 88,35% | ||
Pembinaan PTS | |||||
3 | Meningkatnya | Workshop dan | 111.632.000 | 21.430.000 | 19,20% |
inovasi perguruan | Asistensi pelaporan | ||||
tinggi dalam | PDDIKTI bagi PTS di | ||||
rangka | lingkungan LLDIKTI | ||||
meningkatkan | Wilayah VIII | ||||
mutu pendidikan | Pendampingan | 54.624.000 | 51.827.000 | 94,88% | |
pelaporan PDDIKTI | |||||
bagi Perguruan Tinggi | |||||
di lingkungan | |||||
LLDIKTI Wilayah | |||||
VIII | |||||
Fasilitasi pengajuan | 75.600.000 | 66.900.000 | 88,49% | ||
jabatan akademik bagi | |||||
dosen tetap PTS |
Realisasi anggaran LLDIKTI Wilayah VIII tahun 2020 Kode Satker 677584 sebesar Rp. 195.394.706.777 (98,55%) dari total pagu anggaran sebesar Rp. 198.267.927.000,- sehingga dapat disimpulkan akuntabilitas kinerja LLDIKTI Wilayah VIII tahun anggaran 2020 dapat dikatakan terlaksana dengan baik. Beberapa hal yang mempengaruhi tidak terealisasinya anggaran dengan maksimal yaitu adanya perubahan nomenklatur lembaga dirjen dikti dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali lagi ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan sehingga mengakibatkan terblokirnya anggaran khusus untuk
pengembangan kelembagaan. Pandemi Covid19 yang tidak bisa diprediksi telah mengubah system pelaksanaan kegiatan dan penganggaran.
Tabel 3.4
Realisasi Anggaran berdasarkan pencapaian sasaran (outcome) LLDIKTI Wilayah VIII Tahun 2019
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase |
1 | Meningkatkan | Pemilihan mahasiswa | 35.263.000 | 35.262.900 | 99,99% |
kualitas layanan | berprestasi tingkat | ||||
Lembaga Layanan | LLDIKTI Wilayah VIII | ||||
Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) | Monev Kurikulum PT di Lingkungan LLDIKTI | 145.671.000 | 145.669.800 | 99,99% | |
Wilayah VIII Tahun | |||||
2019 | |||||
Lomba debat Bahasa | 128.353.000 | 128.352.042 | 99,99% | ||
Indonesia tingkat | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Workshop penyusunan | 102.693.000 | 102.691.839 | 99,99% | ||
proposal PKM di | |||||
lingkungan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII | |||||
Latihan ketrampilan | 211.066.000 | 192.945.636 | 91,41% | ||
manajemen mahasiswa | |||||
(LKMM) | |||||
Olimpiade nasional | 69.754.000 | 69.753.500 | 99,99% | ||
Matematika dan Ilmu | |||||
Pengetahuan Alam | |||||
Kompetensi debat | 133.742.000 | 133.741.774 | 99,99% | ||
bahasa inggris tingkat | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Bantuan Pemberdayaan | 179.975.000 | 174.409.450 | 96,91% | ||
Organisasi Mahasiswa | |||||
Workshop | 154.353.000 | 154.120.400 | 99,85% | ||
pendampingan | |||||
penyusunan dokumen | |||||
SPMI Program …….. | |||||
Pembuatan aplikasi | 95.647.000 | 66.306.669 | 69,32% | ||
EWS program studi PTS | |||||
2 | Meningkatnya | Bimtek pembuatan | 289.689.000 | 289.688.500 | 99,99% |
efektifitas | dokumen Akreditasi | ||||
sosialisasi | Institusi dan Program | ||||
kebijakan | Studi PTS di | ||||
pendidikan tinggi | Lingkungan LLDIKTI | ||||
Wilayah VIII | |||||
Pembentukan Tim | 243.064.000 | 214.753.369 | 88,35% | ||
Evaluasi Kinerja | |||||
Akademik (EKA) | |||||
Bimtek Penguatan Tata | 273.569.000 | 273.508.600 | 99,98% | ||
Kelola PTS di | |||||
Lingkungan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII |
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase |
Workshop validasi data | 311.349.000 | 297.465.981 | 95,54% | ||
laporan PD-DIKTIPTS | |||||
dilingkungan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII | |||||
Publikasi Akreditasi | 75.000.000 | 45.540.000 | 60,72% | ||
PTS dan PTS Sehat pada | |||||
Media Massa | |||||
Verifikasi dan Evaluasi | 353.043.000 | 317.463.341 | 89,92% | ||
Pembinaan Perguruan | |||||
Tinggi | |||||
Inventarisasi Data | 30.523.000 | 28.043.935 | 91,88% | ||
Sapras Prodi | |||||
Terakreditasi A pada | |||||
PTS di Lingkungan | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Penilaian usul pendirian, | 314.634.000 | 259.228.330 | 82,39% | ||
perubahan dan | |||||
penutupan PTS serta | |||||
Penilaan usul …….. | |||||
Pembinaan | 239.054.000 | 223.924.100 | 93,67% | ||
Berkelanjutan | |||||
Akreditasi Institusi dan | |||||
Prodi PTS di | |||||
Lingkungan Kopertis | |||||
Wilayah VIII | |||||
Sosialisasi Kerjasama | 279.794.000 | 279.762.223 | 99,99% | ||
PTS di Lingkungan | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Peningkatan Mutu | 82.824.000 | 72.451.400 | 87,48% | ||
Kelembagaan PTS di | |||||
Lingkungan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII | |||||
Verifikasi dan | 331.586.000 | 288.299.300 | 86,95% | ||
Inventarisasi Data | |||||
Indikator Kinerja | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Pameran Pembangunan | 57.368.000 | 56.695.000 | 98,83% | ||
PTS di Bali Tahun 2018 | |||||
Bimtek Pedoman Tata | 142.225.000 | 137.979.600 | 97,02% | ||
Naskah Untuk | |||||
Peningkatan Mutu PTS | |||||
Rapat Kerja Daerah | 869.979.000 | 868.756.620 | 99,86% | ||
Kopertis Wilayah VIII | |||||
Workshop penyusunan | 297.263.000 | 296.555.399 | 99,76% | ||
statuta bagi PTS | |||||
Pendampingan dan | 24.574.000 | 24.255.000 | 98,70% | ||
klinik pelaporan PD- | |||||
DIKTI bagi PTS di | |||||
lingkungan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII | |||||
Sosialisasi Feeder 3.0 da | 100.184.000 | 86.955.921 | 86,80% | ||
laman PD-DIKTI |
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase |
Xxxxxxxxxxx.xx.xx bagi | |||||
PTS di lingkungan | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Sosialisasi dan bimtek | 142.308.000 | 142.307.800 | 99,99% | ||
penerapan E-office di | |||||
lingkungan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII | |||||
Koordinasi Lintas | 395.848.000 | 345.083.824 | 87,18% | ||
Institusi Dalam Rangka | |||||
Penguatan Kopertis | |||||
Wilayah VIII | |||||
Rapat Kerja Daerah | 792.719.000 | 792.717.300 | 99,99% | ||
Kopertis Wilayah VIII | |||||
Tahun 2018 | |||||
Rapat Kerja Kepala dan | 128.088.000 | 126.457.564 | 98,73% | ||
Sekretaris LLDIKTI se | |||||
Indonesia Tahun 2019 | |||||
Rapat Koordinasi SPI di | 99.866.000 | 99866.000 | 99,99% | ||
Lingkungan Kopertis | |||||
Se-Indonesia | |||||
3 | Meningkatnya | Workshop serdos | 215.468.000 | 179.368.136 | 83,24% |
inovasi perguruan | bertujuan menggugah | ||||
tinggi dalam | profesionalisme dosen | ||||
rangka | dalam melaksanakan | ||||
meningkatkan | tugas | ||||
mutu pendidikan | Workshop penilaian | 413.272.000 | 364.888.600 | 88,29% | |
angka kredit jabatan | |||||
fungsional | |||||
Bimtek pengisian form | 273.578.000 | 268.099.900 | 97,99% | ||
BKD bagi dosen PTS | |||||
Pemilihan dosen | 25.950.000 | 10.195.000 | 39,29% | ||
berprestasi Kopertis | |||||
Wilayah VIII | |||||
Evaluasi kinerja PNS | 296.656.000 | 230.334.646 | 77,64% | ||
DPK di Lingkungan | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Evaluasi kinerja PNS | 296.656.000 | 230.334.646 | 77,64% | ||
DPK di Lingkungan | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Workshop Penyusunan | 88.606.000 | 88.605.500 | 99,99% | ||
dan Penilaian SKP bagi | |||||
Pegawai di Lingkungan | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Peningkatan Kompetensi | 74.040.000 | 68.386.200 | 95,97% | ||
SDM Bidang | |||||
Perencanaan dan | |||||
Penganggaran LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII | |||||
Workshop Penyusunan | 66.665.000 | 65.764.000 | 98,65% | ||
Anggaran Tahun 2020 | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII |
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase |
Penyamaan Persepsi | 117.644.000 | 99.343.039 | 84,44% | ||
Calon Asesor BKD | |||||
Workshop Data Tenaga | 88.606.000 | 88.605.500 | 99,99% | ||
Pendidik PTS | |||||
Sosialisasi Inklusi Pajak | 376.911..000 | 376.910.180 | 99,99% | ||
di Lingkungan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIII | |||||
Workshop Penyusunan | 182.549.000 | 180.748.200 | 99,01% | ||
Renstra dan LAKIP | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Penyusunan, | 162.944.000 | 150.572.490 | 85,39% | ||
Pembahasan dan | |||||
Penelaahan Anggaran | |||||
Pembayaran Honor | 106.560.000 | 106.560.000 | 99,99% | ||
Pengelola Keuangan | |||||
Pengadaan Inventaris | 916.679.000 | 876.408.499 | 95,61% | ||
untuk Pegawai Baru di | |||||
Lingkungan LLDIKTI | |||||
Wilayah VIIII | |||||
Xxx Xxxxxxxxxxxxx | 39.000.000 | 39.000.000 | 99,99% | ||
Kinerja di Lingkungan | |||||
LLDIKTI Wilayah VIII | |||||
Layanan Perkantoran | 183.277.461.000 | 183.029.315.181 | 99,86% | ||
4 | Mendorong | Koordinasi dan | 268.000.000 | 235.092.400 | 87,72% |
peningkatan | sosialisasi pelaksanaan | ||||
produktivitas | penelitian dosen pemula | ||||
penelitian tenaga | di lingkungan LLDIKTI | ||||
edukasi dan | Wilayah VIII | ||||
mahasiswa PTS di | Seleksi proposal | 171.600.000 | 171.600.000 | 100% | |
Lingkungan | penelitian dosen pemula | ||||
Kopertis Wilayah | pendanaan TA 2020 | ||||
VIII | Monitoring dan evaluasi | 134.700.000 | 134.150.000 | 99,59% | |
pelaksanaan penelitian | |||||
dosen pemula pendanaan | |||||
2020 | |||||
Seminar hasil luaran | 175.700.000 | 175.000.000 | 99,60% | ||
penelitian dosen pemula | |||||
pendanaan TA 2019 |
Realisasi anggaran LLDIKTI Wilayah VIII tahun 2019 sudah terserap secara maksimal yaitu sebesar 99,51% atau Rp. 193.936.562.000,- dan hanya sebesar 0,49% atau Rp. 948.629.913,- yang tidak teralisasi, hal ini disebabkan perlu adanya monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran yang harus dilaksanakan secara terus menerus setiap bulan untuk mengetahui efektivitas penyerapan anggaran disamping itu juga disebabkan karena adanya efisiensi dalam perjalanan dinas sehingga kegiatan perioritas tidak dapat dilaksanakan mengingat wilayah kerja dari LLDIKTI Wilayah VIII adalah Bali, NTB dan NTT.
Tabel 3.5
Realisasi Anggaran berdasarkan pencapaian sasaran (outcome) LLDIKTI Wilayah VIII tahun 2018
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persent ase |
1 | Meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | Sosialisasi Pengendalian Intern PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 225.583.000 | 225.581.650 | 99,99% |
2 | Mendorong peningkatan kualitas kelembagaan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah VIII | Bimbingan teknis peningkatan akreditasi Prodi dan PT | 241.306.000 | 241.305.196 | 99,99% |
Pembentukan Xxx Xxxxxxxx Kinerja Akademik (EKA) | 244.234.000 | 244.233.201 | 99,99% | ||
Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan menuju PTS Sehat di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 531.543.000 | 509.115.538 | 95,78% | ||
Bimtek Pembinaan operator FEEDER PDDIKTI | 272.433.000 | 272.432.027 | 99,99% | ||
Publikasi Akreditasi PTS dan PTS Sehat pada Media Massa | 35.000.000 | 35.000.000 | 100% | ||
Verifikasi dan Evaluasi Pembinaan Perguruan Tinggi | 199.216.000 | 198.475.900 | 99,63% | ||
Inventarisasi Data Kelembagaan, Kerjasama, Kemahasiswaan dan Xxxxxxxx | 171.689.000 | 171.687.700 | 99,99% | ||
Ijin Pendirian Prodi / PT | 357.514.000 | 323.223.900 | 90,41% | ||
Pembinaan Berkelanjutan Akreditasi Institusi dan Prodi PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 232.244.000 | 232.243.506 | 99,99% | ||
Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 54.002.000 | 53.000.900 | 98,15% | ||
3 | Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas | Workshop serdos bertujuan menggugah profesionalisme dosen | 119.914.000 | 115.107.800 | 95,99% |
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persent ase |
sumber daya manusia PTS di lingkungan Kopertis Wilayah VIII | dalam melaksanakan tugas | ||||
Workshop penilaian angka kredit jabatan fungsional | 311.834.000 | 284.831078 | 91,34% | ||
Bimtek pengisian form BKD bagi dosen PTS | 240.919.000 | 240.905.900 | 99,99% | ||
Pemilihan dosen berprestasi Kopertis Wilayah VIII | 10.285.000 | 10.283.750 | 99,99% | ||
Workshop peningkatan Kepribadian Pegawai Menuju Pelayanan Prima di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 34.110.000 | 26.110.000 | 76,55% | ||
Peningkatan Pelayanan dan Penguatan Kopertis Menuju LLDIKTI | 334.992.000 | 321.509.385 | 95,97% | ||
Workshop Data Tenaga Pendidik PTS | 227.876.000 | 227.863.100 | 99,99% | ||
4 | Mendorong peningkatan produktivitas penelitian tenaga edukasi dan mahasiswa PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | Bimtek dan Validasi karya ilmiah dosen khusus jafung ke Lektor kepala dan Guru Besar | 273.008.000 | 272.903.174 | 99,96% |
Bimtek Penulisan Artikel pada Jurnal Ilmiah Bagi Dosen PTS | 253.816.000 | 253.812.100 | 99,99% | ||
5 | Mendorong kemampuan inovasi dan kreativitas mahasiswa PTS di lingkungan Kopertis Wilayah VIII | Pameran Pembangunan PTS di Bali Tahun 2018 | 55.700.000 | 55.700.000 | 100% |
6 | Terwujudnya tata kelola yang baik serta kualitas layanan dan dukungan yang tinggi pada PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | Sosialisasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi | 199.848.000 | 199.065.751 | 99,61% |
Workshop Sistem Informasi Akuntansi Keuangan | 313.346.000 | 313.157.300 | 99,94% | ||
Workshop Perpajakan di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 235.667.000 | 235.664.300 | 99,99% | ||
Sosialisasi Program Kelembagaan dan Akademik di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 140.941.000 | 134.983.200 | 95,77% | ||
Monev SIAK, Pembayaran Gaji Dosen | 235.786.000 | 235.762.700 | 99,99% |
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persent ase |
Dpk dan Tunjangan Serdos serta Hibah | |||||
Workshop Penyusunan Renstra dan LAKIP LLDIKTI Wilayah VIII | 135.225.000 | 125.983.100 | 93,16% | ||
Rapat Kerja Daerah Kopertis Wilayah VIII Tahun 2018 | 792.719.000 | 792.717.300 | 99,99% | ||
Penyusunan, Pembahasan dan Penelaahan Anggaran | 117.759.000 | 113.729.500 | 96,58% | ||
Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan LLDIKTI | 10.500.000 | 3.300.000 | 34,65% | ||
Pembayaran Honor Pengelola Keuangan | 106.560.000 | 106.560.000 | 100% | ||
Pengadaan Peralatan, Furniture dan Fasilitas Lainnya Kantor Kopertis Wilayah VIII | 457.332.000 | 373.834.700 | 81,74% | ||
Layanan Perkantoran | 168.570.107.000 | 162.859.347.178 | 96,61% |
Realisasi anggaran Kopertis Wilayah VIII tahun 2018 sudah terserap secara maksimal yaitu sebesar 96,62% atau Rp. 169.809.430.384,- dan hanya sebesar 3,37% atau Rp. 5.933.577.166,- yang tidak teralisasi, hal ini disebabkan perlu adanya monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran yang harus dilaksanakan secara terus menerus setiap bulan untuk mengetahui efektivitas penyerapan anggaran disamping itu juga disebabkan karena adanya efisiensi dalam perjalanan dinas sehingga kegiatan perioritas tidak dapat dilaksanakan mengingat wilayah kerja dari Kopertis Wilayah VIII adalah Bali, NTB dan NTT.
Tabel 3.6
Realisasi Anggaran berdasarkan pencapaian sasaran (outcome) Kopertis Wilayah VIII tahun 2017
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentas e |
1 | Meningkatnya | Penguatan pendidikan | 100.000.000 | 91.707.800 | 91,71% |
kualitas | karakter mahasiswa | ||||
pembelajaran dan | Workshop Peningkatan kualitas SPMI/SPME | 261.479.000 | 257.369.590 | 98,43% | |
kemahasiswaan PTS di | bagi PTS | ||||
Lingkungan | |||||
Kopertis | |||||
Wilayah VIII | |||||
2 | Mendorong | Bimbingan teknis | 268.786.000 | 266.377.310 | 99,10% |
peningkatan | peningkatan akreditasi | ||||
kualitas | Prodi dan PT | ||||
kelembagaan | Pembentukan Tim | 154.276.000 | 118.447.900 | 76,78% | |
PTS di | Evaluasi Kinerja | ||||
lingkungan | Akademik (EKA) | ||||
Kopertis Wilayah VIII | Pengawasan, Pengendalian, dan | 358.874.000 | 328.321.724 | 91,49% | |
Pembinaan PTS | |||||
Bimtek perubahan | 290.624.000 | 283.263.220 | 97,47% | ||
Badan Penyelenggara | |||||
PTS | |||||
Pembinaan operator dan | 72.570.000 | 66.511.700 | 91,65% | ||
instruktur PDDIKTI | |||||
Kebijakan penguatan | 53.742.000 | 20.310.210 | 37.79% | ||
kelembagaan dan | |||||
akademik bagi pimpinan | |||||
PTS | |||||
3 | Mendorong | Workshop serdos | 174.259.000 | 150.330.900 | 86,27% |
peningkatan | bertujuan menggugah | ||||
kualitas dan | profesionalisme dosen | ||||
kuantitas | dalam melaksanakan | ||||
sumber daya | tugas | ||||
manusia PTS di | Workshop penilaian | 366.383.000 | 360.680.810 | 98,44% | |
lingkungan | angka kredit jabatan | ||||
Kopertis | fungsional | ||||
Wilayah VIII | Bimtek pengisian form | 239.540.000 | 238.729.990 | 99,66% | |
BKD bagi dosen PTS | |||||
Pemilihan dosen | 25.033.000 | 22.818.070 | 91,15% | ||
berprestasi Kopertis | |||||
Wilayah VIII | |||||
Bimtek Tenaga pengajar | 75.000.000 | 63.307.800 | 84,41% | ||
belum memiliki jabatan | |||||
asisten ahli dan lektor | |||||
Verifikasi dan evaluasi | 148.918.000 | 148.887.200 | 99,98% | ||
dana penerima serdos | |||||
pada PTS | |||||
Workshop peningkatan | 244.435.000 | 244.433.750 | 100% | ||
SDM Humas PTS |
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentas e |
Workshop peningkatan SDM pengelola laboratorium, Komputer dan Internet PTS | 240.067.000 | 240.064.550 | 100% | ||
Workshop pengelola perpustakaan PTS | 54.036.000 | 54.035.540 | 100% | ||
4 | Mendorong peningkatan produktivitas penelitian tenaga edukasi dan mahasiswa PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | Bimtek dan Validasi karya ilmiah dosen khusus jafung ke Lektor kepala dan Guru Besar | 331.773.000 | 321.841.310 | 97,02% |
Workshop pengelolaan jurnal elektronik PTS | 246.089.000 | 246.088.380 | 100% | ||
5 | Mendorong kemampuan inovasi dan kreativitas mahasiswa PTS di lingkungan Kopertis Wilayah VIII | Pameran Pembangunan PTS di Bali | 40.200.000 | 38.500.000 | 95,77% |
6 | Terwujudnya tata kelola yang baik serta kualitas layanan dan dukungan yang tinggi pada PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | Inventarisasi asset kantor Kopertis Wilayah VIII | 20.530.000 | 9.600.000 | 46,76% |
Teknik penyusunan laporan keuangan PTS | 311.442.000 | 311.436.400 | 100% | ||
Workshop Perpajakan di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 233.334.000 | 233.160.550 | 99,93% | ||
Workshop Penguatan TIM SPI pada PTS di Lingkungan Kopertis Wilayah VIII | 252.701.000 | 251.935.540 | 99,70% | ||
Monitoring dan Evaluasi Pembayaran gaji dan Tunjangan PNS dan Non PNS | 47.359.000 | 44.853.600 | 94,71% | ||
Rapat Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Sespel Kopertis Wilayah VIII se Indonesia Tahun 2017 | 308.770.000 | 307.221.900 | 99,50% | ||
Rapat Kerja Daerah Kopertis Wilayah VIII Tahun 2017 | 563.319.000 | 562.576.020 | 99,87% | ||
Penyusunan Program dan Anggaran RKAKL | 107.740.000 | 104.285.500 | 96,79% | ||
Pelatihan Bagi Tim SPI | 16.299.000 | 8.296.000 | 50,90% | ||
Pembayaran Honor Pengelola Keuangan | 106.560.000 | 106.560.000 | 100% |
No | Sasaran | Kegiatan | PAGU (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentas e |
Honor LAKIP | 42.600.000 | 42.600.000 | 100% | ||
Honor Devisi Hukum | 34.200.000 | 32.400.000 | 94,74% | ||
Reformasi Birokrasi | 82.000.000 | 59.800.000 | 72,93% | ||
Layanan Perkantoran | 148.394.107.000 | 146.904.432.989 | 99,00% |
Realisasi anggaran Kopertis Wilayah VIII tahun 2017 sudah terserap secara maksimal yaitu sebesar 98,86% atau Rp. 152.509.687.026,- dan hanya sebesar 1,14% atau Rp. 1.757.320.974,- yang tidak teralisasi, hal ini disebabkan perlu adanya monitoring evaluasi pelaksanaan anggaran yang harus dilaksanakan secara terus menerus setiap bulan untuk mengetahui efektivitas penyerapan anggaran disamping itu juga disebabkan karena adanya efisiensi dalam perjalanan dinas sehingga kegiatan perioritas tidak dapat dilaksanakan mengingat wilayah kerja dari Kopertis Wilayah VIII adalah Bali, NTB dan NTT.
GRAFIK ANGGARAN DAN REALISASI TAHUN ANGGARAN 2017 – 2020 LLDIKTI WILAYAH VIII
ANGGARAN DAN REALISASI 2017 - 2020
250.000.000.000
200.000.000.000
150.000.000.000
100.000.000.000
50.000.000.000
-
2017
2018
2019
2020
PAGU REALISASI
BAB IV PENUTUP
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 merupakan perwujudan pertanggungjawaban LLDIKTI Wilayah VIII atas pelaksanaan Penetapan Kinerja (PK), sebagai pengemban amanah yang harus disampaikan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders) di dunia pendidikan. LAKIP LLDIKTI Wilayah VIII Tahun 2020 menyampaikan informasi capaian kinerja dari program yang dilaksanakan LLDIKTI Wilayah VIII.
Tahun 2020 dapat disimpulkan bahwa LLDIKTI Wilayah VIII telah merealisasikan Perjanjian Kinerja dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut:
(1) Keunggulan layanan 95,24%
(2) Arsitektur Perguruan Tinggi Swasta (PTS) 81,48%
(3) Kampus Merdeka 9,26%
(4) Tiga dosa dan antikorupsi 72,22%
(5) Link and match PTS 70,37%
Pencapaian IKU program tersebut memberikan kontribusi langsung dalam pencapaian sasaran strategis yang tercantum dalam rencana strategis LLDIKTI Wilayah VIII tahun 2020 - 2024.
LAKIP LLDIKTI Wilayah VIII Tahun 2020 dapat diselesaikan dengan baik berkat kerjasama semua unit di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII dan dukungan PTS, serta instansi terkait. Akhirnya dengan mengucapkan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala kekuatan yang diberikan-Nya, LLDIKTI Wilayah VIII akan mengambil langkah-langkah strategis baik berupa perubahan, penyesuaian, dan pembaharuan dalam rangka menjamin perwujudan tekad dalam melakukan reformasi pendidikan untuk menjawab tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di era persaingan global sehingga dalam tahun kedepan kami akan meningkatkan kinerja dan program sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII.
2. Meningkatkan kualitas kelembagaan, tata kelola serta kualitas layanan dan dukungan yang tinggi pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII.
4. Meningkatkan produktivitas penelitian tenaga edukatif dan dan mahasiswa PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII.
5. Meningkatkan kemampuan inovasi dan kreativitas mahasiswa PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII.
Lampiran
Pernyataan Reviu LAKIP
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VIII
Jalan Trengguli I, Banjar Tembau, Penatih, Denpasar Timur 80238 Telp. (0361) 462964, Fax. (0361) 461738
Laman: xxxx://xxxxxxx0.xxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xxxx.XXXXXXXXXXX@xxxxxxxxxxx.xx.xx
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
LLDIKTI Wilayah VIII Tahun Anggaran 2020
Kami telah mereviu laporan kinerja LLDIKTI Wilayah VIII untuk tahun anggaran 2020 sesuai pedoman reviu atas laporan kinerja. Substansi informasi yang dimuat dalam laporan kinerja menjadi tanggungjawab manajemen LLDIKTI Wilayah VIII.
Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas laporan kinerja telah disajikan secara akurat, andal, dan valid.
Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat kondisi atau hal-hal yang menimbulkan perbedaan dalam meyakini keandalan informasi yang disajikan di dalam laporan kinerja ini.
Denpasar, Januari 2021
SPI LLDIKTI Wilayah VIII
Dr. I Xxxxx Xxxxxx Bagus Eratodi, S.T., X.X.