PERJANJIAN PINJAMAN SUBORDINASI
A N T A R A
_____________________________
DENGAN
___________________________
No. ______________
|
SUBORDINATED LOAN AGREEMENT
B E T W E E N
_____________________________
AND
___________________________
No. ______________
|
Perjanjian Pinjaman
Subordinasi ini dibuat pada hari [ ] tanggal [ ] bulan [ ]
tahun [ ] (__-___-___) di [ ] oleh pihak-pihak yang bertanda
tangan di bawah ini:
|
This
Subordinated Loan Agreement is made on [ ] [ ] [ ] [ ]
(__-___-___) in [ ] by the undersigned:
|
1.
_________________, Direktur
Utama PT _______________ (Perseroan) berkedudukan di _________,
____________, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut
berdasarkan Pasal ___ Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam
Akta nomor
[ ]
tanggal
_______________(________) dibuat di hadapan __________________,
Notaris di _______, demikian itu sah mewakili untuk/dan atas nama
PT _________, selaku Pemakai Jasa/Anggota Kliring PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Debitur.
|
1.
_________________, The
President Director of PT _______________ (the Company) domiciled
in _________, ____________, in this matter is acting in his
capacity based on Article ___ of the Articles of Association of
the Company contained in Deed number [ ] dated
_______________(________) drawn up before _________, a Notary in
_______, and therefore validly acting for/and on behalf of PT
_________, as the Service User/Clearing Member of PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia, hereinafter shall be referred to as
the Debtor.
|
2.
_________________, [jabatan
dalam badan hukum] _________ berkedudukan di __________,
____________, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut
berdasarkan Pasal ___ Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam
Akta nomor ____tanggal _______________ (________) dibuat di
hadapan __________________, Notaris di _________, demikian itu
sah (mewakili untuk/dan atas nama PT _________________) untuk
selanjutnya disebut sebagai Kreditur.
atau
Bertempat
tinggal di [ ], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
dirinya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Kreditur.
|
2.
_________________, [title
in legal entity] _________ domiciled in __________, ____________,
in this matter is acting in his capacity based on Article ___ of
the Articles of Association of the Company contained in Deed
number ____ dated _______________ (________) drawn up before
_________, a Notary in _________, and therefore validly (acting
for/and on behalf of PT _________________) hereinafter shall be
referred to as the Creditor.
or
Residing
at [ ], in this matter is acting for and on behalf of himself,
hereinafter shall be referred to as the Creditor.
|
Terlebih dahulu menerangkan:
|
Firstly declare as follows:
|
Bahwa
Debitur
adalah perusahaan efek selaku Anggota Bursa Efek Indonesia yang
bergerak sebagai perantara pedagang efek, bermaksud untuk
meminjam uang dari Xxxxxxxx
selaku pemegang saham Debitur
untuk keperluan penambahan modal kerja dalam rangka kelancaran
kegiatan usaha Debitur.
|
Whereas
Debtor
is a securities company as a Member of the Indonesian Stock
Exchange operating as a securities broker, intending to borrow
money from the Creditor
as the shareholder of the Debtor
for the purpose of increasing working capital in order to
expedite the business activities of the Debtor.
|
Bahwa
Kreditur
bersedia meminjamkan sejumlah uang kepada Debitur
untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada huruf a).
|
Whereas
Creditor
is willing to lend a certain amount of money to the Debtor
for the purpose as referred to in letter a).
|
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas maka
Debitur dan
Kreditur
dengan ini mengikatkan diri secara hukum dengan membuat
Perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
|
Based
on the foregoing, the Debtor
and the Creditor
hereby legally bind themselves by entering into this Agreement
with the following terms and conditions:
|
Pasal
1
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan perjanjian ini adalah pemberian pinjaman berupa dana
dari Kreditur
kepada Debitur
untuk
keperluan penambahan modal kerja dalam rangka kelancaran kegiatan
usaha Debitur.
|
Article
1
Purposes
and Objectives
The
purpose and objective of this agreement is to provide a loan in
the form of funds from the Creditor
to the Debtor
for the purpose of increasing working capital in order to
expedite the business activities of the Debtor.
|
Pasal 2
Pemberian Pinjaman
Pinjaman
diberikan Kreditur
kepada Debitur
secara tunai,
seketika dan sekaligus sebesar Rp_____________ (_______________
rupiah) pada tanggal ____________.
Untuk
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, Debitur
wajib membayar bunga sebesar ____ % (__________________ persen)
per tahun atau kompensasi apabila ada. Bunga dihitung
berdasarkan jumlah hari yang berlalu, dimulai dari tanggal
penerimaan dana, dengan perhitungan satu tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) hari. Perubahan mengenai besarnya suku
bunga harus disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak.
Sumber dana yang
digunakan dalam rangka pemberian pinjaman tidak berasal dari dan
untuk tujuan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
|
Article
2
Lending
Loan
shall be given by the Creditor
to the Debtor
in cash, immediately and at once in the amount of
IDR_____________ (______________ rupiah) on _____________.
For
the loan as referred to in paragraph 1 of this Article, the
Debtor
must pay interest in the amount of ____ % (_____ percent) per
year or compensation if any. Interest shall be calculated based
on the number of days that have passed, starting from the date
of receipt of funds, with one year calculated as 360 (three
hundred and sixty) days. Changes regarding the amount of
interest rates must be approved in advance by both parties.
The source of funds used
for the purpose of providing loans shall not originate from and
for the purpose of money laundering and/or terrorism financing.
|
Pasal 3
Pengembalian Pinjaman
Pinjaman
berikut bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar
kembali oleh Debitur
kepada
Kreditur dalam
waktu __________ tahun atau
selambat-lambatnya
tanggal
______________.
Apabila
dikehendaki oleh Debitur,
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, dapat
dipercepat pembayarannya kembali kurang dari __________ tahun
atau sebelum tanggal ______________, dengan ketentuan Debitur
tetap dapat memenuhi persyaratan besarnya Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan.
Pembayaran
oleh Debitur
kepada Kreditur
dilakukan melalui Rekening Kreditur
Nomor__________ pada Bank____________.
Apabila
pembayaran pinjaman tersebut telah jatuh tempo sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1, dan apabila pembayaran yang dipenuhi oleh
Debitur
mengakibatkan Debitur
tidak dapat memenuhi persyaratan MKBD sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan
Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, maka tanggal jatuh
tempo pinjaman, bunga dan kompensasi lain secara otomatis
diperpanjang sampai dengan saat Debitur
dapat melakukan pembayaran tanpa menyebabkan pelanggaran
persyaratan MKBD.
|
Article
3
Loan
Repayment
Loan
including interest as referred to in Article 2 must be repaid by
the Debtor
to the Creditor
within __________ years or no later than ______________.
If
preferred by the Debtor,
the loan as referred to in Article 2 paragraph 1, may have its
repayment accelerated in less than __________ years or before
______________, provided that the Debtor
can still meet the requirements for the amount of Adjusted Net
Working Capital (MKBD) as referred to in the Regulation of
Otoritas Jasa Keuangan regarding Maintenance and Reporting of
Adjusted Net Working Capital.
Payment
by the Debtor
to the Creditor
shall be made through the Creditor
Account Number__________ at Bank____________.
If
the payment of the loan is due as referred to in paragraph 1,
and if the payment fulfilled by the Debtor
causes the Debtor to be unable to meet the MKBD requirements as
referred to in the Regulation of Otoritas Jasa Keuangan
regarding Maintenance and Reporting of Adjusted Net Working
Capital, then the maturity date of the loan, interest and other
compensation shall be automatically extended until the Debtor
can make payments without violating the MKBD requirements.
|
Pasal
4
Kewajiban Para Pihak
Debitur
wajib:
mengembalikan pinjaman
pokok, bunga berikut kompensasi denda (jika ada) pada waktunya
yang dilakukan melalui rekening sebagaimana dimaksud pada Pasal
3 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 3.
menyerahkan
hak opsi pelunasan pinjaman kepada Kreditur
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dalam rangka pengembalian pinjaman
Debitur
pada saat pengembalian pinjaman jatuh tempo.
Kreditur
wajib:
memberikan
pinjaman kepada Debitur
secara tunai dan sekaligus sejumlah dan pada waktu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1.
Menggunakan
hak opsi pelunasan pinjaman berkenaan dengan cara pengembalian
pinjaman Debitur
sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5.
Memberikan
perpanjangan pembayaran pokok pinjaman dan bunga dalam hal
pembayaran dimaksud dapat menjadikan Debitur
melanggar ketentuan-perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat 4.
|
Article
4
Obligations
of the Parties
The
Debtor
must:
repay the principal
loan, interest together with compensation for penalties (if
any) in due time made through the account as referred to in
Article 3 paragraph 1 in conjunction with Article 3 paragraph
3.
deliver
the loan repayment option to the Creditor
as referred to in Article 5 in order to repay the Debtor's
loan when the loan repayment is due.
The
Creditor
must:
provide
loan to the Debtor
in cash and at once in the amount and at the time as referred
to in Article 2 paragraph 1 and Article 3 paragraph 1.
Use the loan repayment
option with respect to the method of repaying the Debtor's loan
as referred to in Article 5.
Provide
an extension of payment of loan principal and interest in the
event that the said payment can make the Debtor
violate the prevailing laws and regulations as referred to in
Article 3 paragraph 4.
|
Pasal
5
Hak
Opsi Pelunasan Pinjaman
Pada
waktu pembayaran pinjaman jatuh tempo,
Kreditur diberikan
pilihan untuk pelunasan pinjaman sebagai berikut:
Penyelesaian dengan cara
pembayaran secara tunai.
Penyelesaian
melalui konversi
atas pinjaman
subordinasi baik sebagian maupun seluruhnya ke dalam saham
Debitur yang
belum ditempatkan, setiap saat, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Rencana
penyelesaian melalui konversi
wajib
terlebih dahulu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
memperoleh persetujuan dalam rangka pemenuhan ketentuan terkait
kepemilikan Perusahaan Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal; dan
Rencana
penyelesaian melalui konversi
wajib
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Debitur.
Penyelesaian
dengan cara memberikan penggantian berupa saham Debitur
milik
pemegang saham
lain yang telah dihibahkan kepada Debitur
baik sebagian
maupun seluruhnya atas pilihan Kreditur,
dengan ketentuan sebagai berikut:
Rencana penyelesaian
melalui konversi wajib terlebih dahulu disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan dalam
rangka pemenuhan ketentuan terkait kepemilikan Perusahaan Efek
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
Rencana
penyelesaian wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Debitur.
|
Article
5
Loan
Repayment Option Rights
When
the loan repayment is due, the Creditor
is given the following options for repayment of the loan:
Settlement
by way of payment in cash.
Settlement
through the conversion of subordinated loan either in part or in
whole into the Debtor’s
shares that have not been issued, at any time, with the
following provisions:
The
plan for settlement through conversion must first be submitted
to Otoritas Jasa Keuangan to obtain approval in order to comply
with the provisions regarding ownership of Securities Companies
as stipulated in the Regulation of Otoritas Jasa Keuangan
regarding the Implementation of Activities in the Capital
Market Sector; and
The
settlement plan through conversion must obtain approval from
the General Meeting of Shareholders of the Debtor.
Settlement
by way of providing replacement in the form of the Debtor’s
shares belonging to other shareholders which have been granted
to the Debtor
either in part or in whole at the Creditor's
choice, with the following provisions:
The
plan for settlement through conversion must first be submitted
to Otoritas Jasa Keuangan for approval in order to comply with
the provisions related to Securities Company ownership as
stipulated in the Regulation of Otoritas Jasa Keuangan
regarding the Implementation of Activities in the Capital
Market Sector regarding the Implementation of Activities in the
Capital Market Sector; and
The
settlement plan must obtain approval from the General Meeting
of Shareholders of the Debtor.
|
Pasal 6
Pajak-Pajak
Semua
pajak-pajak yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian
ini akan ditanggung oleh ____,
dengan
perincian sebagai-berikut:
______________________
______________________
|
Article 6
Taxes
All
taxes incurred in connection with the implementation of this
agreement will be borne by ____, with the following details:
______________________
______________________
|
Pasal 7
Wanprestasi
Dalam
hal pinjaman Debitur
sudah jatuh
tempo dan Debitur
dapat membayar pinjaman tersebut serta tetap dapat memenuhi
persyaratan MKBD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan, namun Debitur
tidak melakukan pembayaran kepada Kreditur
atau tidak
menjalankan hak opsi Kreditur,
maka Debitur
dikenakan
kompensasi denda sebesar __% (___persen) dari nilai pokok
pinjaman untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda
sebesar __% (___ persen) dari nilai pokok pinjaman.
|
Article
7
Default
In
the event that the Debtor's
loan is due and the Debtor
can repay the loan and is still able to meet the MKBD
requirements as referred to in the Regulation of Otoritas Jasa
Keuangan regarding Maintenance and Reporting of Adjusted Net
Working Capital, but the Debtor
does not make payments to the Creditor
or does not exercise the Creditor's
option rights, then the Debtor
shall be subject to a compensation penalty of __% (___percent) of
the principal amount of the loan for each day of delay with a
maximum penalty of __% (___ percent) of the principal amount of
the loan.
|
Pasal 8
Pelepasan Hak
Didahulukan
Kreditur
menyetujui bahwa seluruh pembayaran pokok pinjaman, bunga
beserta kompensasi denda dilakukan setelah semua pemberi
pinjaman lain menerima pembayaran pokok pinjaman, bunga, atau
kompensasi denda yang sudah jatuh tempo lebih dahulu atau
bersamaan dengan pinjaman termasuk hak kepemilikan manfaat atas
rekening Efek Debitur
tersebut telah dibayarkan.
Kreditur
menyatakan bahwa kedudukan hak Kreditur adalah lebih
rendah daripada kedudukan hak pemberi pinjaman lain.
|
Article 8
Waiver
of Priority Rights
The
Creditor
agrees that all payments of principal, interest and compensation
for penalties shall be made after all other lenders have
received payment of principal loan, interest or compensation for
penalties that are due in advance or at the same time as the
loan including beneficial rights of the Debtor's
Securities account have been paid.
The
Creditor represents that the position of the Creditor's
rights is lower than the position of the rights of other
lenders.
|
Pasal 9
Masa Berlaku
Kecuali
ditentukan lain dalam Perjanjian ini, Perjanjian ini mulai
berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian dan akan berakhir 1
(satu) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, kecuali
terjadinya perpanjangan waktu pinjaman akibat tidak dapatnya
Debitur memenuhi
pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
Perjanjian ini.
|
Article 9
Term
Unless
otherwise stipulated in this Agreement, this Agreement comes into
effect as from the execution of the Agreement and will expire 1
(one) year as from the execution of this Agreement, except for
the extension of the loan period due to the failure of the Debtor
to fulfill the loan repayment as referred to in Article 3 of this
Agreement.
|
Pasal 10
Pengalihan Hak dan
Kewajiban
Para pihak tidak dapat
mengalihkan hak dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari pihak lainnya.
|
Article
10
Assignment
of Rights and Obligations
The parties may not assign
their rights and obligations as referred to in this Agreement to
any third party without a prior written consent of the other
party.
|
Pasal 11
Force Majeure
Masing-masing pihak tidak
akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya dalam hal tidak
terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan
kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian ini karena akibat langsung dari Force Majeure.
Apabila terjadi Force
Majeure, maka pihak yang terkena musibah harus segera
memberitahukan pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya yang
disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam
waktu 2 x 24 jam sejak saat terjadinya Force Majeure tersebut
dan harus dapat membuktikan bahwa keterlambatan atau tidak
terlaksananya ketentuan dalam perjanjian ini adalah sebagai
akibat langsung dari Force Majeure.
Yang dimaksud dengan
Force Majeure di sini adalah suatu keadaan di luar kesalahan
atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam perjanjian ini yang
menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya atau tertundanya
pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada kejadian-kejadian diluar
kuasa manusia, hukum, peraturan/kebijakan Pemerintah, Putusan
Pengadilan, pemogokan buruh, tindakan-tindakan pengalihan atau
perampasan oleh negara, perang baik yang diumumkan maupun yang
tidak diumumkan, kerusuhan, teroris, pemberontakan, huru-hara,
kebakaran, ledakan, gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir,
topan, angin ribut, banjir, wabah penyakit dan lain-lain sejenis
dengan itu.
|
Article
11
Force
Majeure
Each party shall not be
responsible to the other party in the event of non-performance
or delay in the performance of the obligations of each party as
specified in this agreement due to a direct result of the Force
Majeure.
If a Force Majeure
occurs, the party affected by the disaster must immediately
notify the other party at the first opportunity followed by a
written notice no later than 2 x 24 hours as from the time at
which the Force Majeure occurs and must be able to prove that
the delay or non-performance of the provisions of this agreement
is as a direct result of the Force Majeure.
What is meant by Force
Majeure herein is a situation beyond the fault or power of
either party to this agreement which causes the non-performance
or delay in the performance of the obligations set out in the
Agreement which includes but is not limited to events beyond
human control, laws, government regulations/policies, court
decisions, labor strikes, confiscation or appropriation by the
state, wars either declared or undeclared, riots, terrorists,
rebellion, riots, fires, explosions, earthquakes, volcanic
eruptions, floods, typhoons, hurricanes, floods, epidemics and
other similar things.
|
Pasal 12
Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa,
perselisihan maupun perbedaan paham antara kedua belah pihak
yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan atau yang
berkaitan dengan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara
musyawarah.
Bila musyawarah tersebut
pada ayat (1) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang
cara penyelesaian maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini
melalui Pengadilan.
|
Article 12
Dispute Resolution
Any disputes, conflicts
or differences of understanding between the two parties that may
arise out of or in connection with or relating to this
Agreement, will be resolved by way of deliberation.
If the deliberation as
referred to in paragraph (1) of this article does not result in
an agreement on the method of settlement, both parties agree to
resolve all disputes arising from this Agreement through the
Court.
|
Pasal 13
Domisili Hukum
Tentang Perjanjian ini dan
segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili (tempat
kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
|
Article 13
Legal Domicile
Regarding
this Agreement and all its consequences, both parties shall
choose a permanent and unchanged domicile (legal domicile) of the
Registrar's Office of the South Jakarta District Court.
|
Pasal 14
Lain-lain
Hal-hal
yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditentukan kemudian
antara Debitur
dan Kreditur
serta dituangkan secara tertulis yang ditandatangani bersama
serta merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
Semua surat atau
pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini, wajib disampaikan
dengan surat tercatat atau diantar dengan kurir dengan mendapat
bukti tanda terima kepada alamat-alamat sebagai berikut:
Debitur
dialamatkan
kepada:
Direksi
_______________________
____________________________________
____________________________________
____________________________________
Telp. :
______________________
Fax :
______________________
|
Article
14
Miscellaneous
Any
matters which have not been provided for in this Agreement shall
be further determined between the Debtor
and the Creditor
and shall be set forth in writing which is mutually executed and
it shall constitute an inseparable part of and have the same
legal force as this Agreement.
All letters or notices
based on this Agreement, must be delivered by registered letter
or delivered by courier with proof of receipt to the following
addresses:
For
the Debtor,
it shall be addressed to:
Board of Directors
_______________________
____________________________________
____________________________________
Phone :
______________________
Fax :
______________________
|