PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
BALAI RISET PEMULIAAN IKAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA DAN
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN AIR PAYAU BINTANG TERANG
NOMOR : /BRSDM.BRPI/KS.3 0/ 1/2021 NOMOR:
TENTANG
RISET PENGEMBANGAN BUDIDAYA IKAN NILA SRIKANDI Dl DESA JAYAMUKTI, KEC. BLANAKAN, KAB. SUBANG
Pada hari ini Selasa, tanggal tiga puluh, bulan maret, tahun dua ribu dua puluh satu (30-03-2021), bertempat di Subang, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Xxxx Xxxxxxx D
Jabatan : Kepala Balai Riset Pemuliaan Ikan
Alamat : Jl. Raya 2 Sukamandi Pantura, Patokbeusi, Subang,
Jawa Barat 41263
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Riset Pemuliaan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. Nama : Rasdi
Jabatan : Ketua Pokdakan Bintang Terang
Alamat : Desa Jayamukti, Kec. Blanakan, Kab. Subang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pokdakan Air Payau Bintang Terang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU adalah unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Pusat Riset Perikanan, Badan Riset dan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang mempunyai tugas melaksanakan riset pemuliaan ikan budidaya; telah menghasilkan varietas ikan unggul nila Srikandi yang secara resmi dirilis berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.09/MEN/2012.
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Kelompok Budidaya Ikan Air Payau Bintang Terang, yang telah dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah Kelompok Budidaya Ikan Air Payau Bintang Terang, yang telah dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jayamukti dengan nomor : 141.3/47/X-2010/SK pada tanggal 25 Oktober 2010 yang berkedudukan di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan merupakan kelompok Pembudidaya Ikan Nila Srikandi di bawah binaan Dinas Perikanan Kabupaten Subang.
Oieh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan Kerja Sama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 Tujuan
Tujuan Kerja Sama ini adalah untuk melakasanakan riset pengembangan ikan nila Srikandi ui Desa Rawameneng, Kec. Blanakan, Kab. Subang yang meiiputi kegiatan pembenihan, pendederan dan pembesaran ikan nila Srikandi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh PARA PIHAK.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kerja Sama ini meiiputi:
a. Pelaksanaan pengujian performa reproduksi ikan nila Srikandi di Masyarakat;
b. Pelaksanaan pengujian performa budidaya ikan nila Srikandi pada fase pembenihan, pendederan dan pembesaran di Masyarakat;
c. Pendampingan teknis dan transfer teknologi budidaya ikan nila Srikandi.
Pasal 3 Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meiiputi kegiatan:
a. Pendederan dan pembesaran ikan nila Srikandi di lahan Pokdakan Bintang Terang; dan
b. Pendampingan teknis dan transfer teknologi budidaya ikan nila Srikandi.
(2) Untuk pelaksanaan dan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing- masing.
Pasai 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(3) PIHAK KESATU berhak :
a Melakukan riset dan pengembangan budidaya ikan nila Srikandi bersama PIHAK KEDUA;
b. Berhak atas data dan publikasi aspek teknis budidaya ikan nila Srikandi yang diperoleh selama kegiatan kerjasama;
c. Memanfaatkan sarana dan prasarana riset PIHAK KEDUA.
(4) PIHAK KESATU berkewajiban :
a Menyediakan biota uji ikan nila Srikandi yang dibutuhkan;
b Menyiapkan tenaga personil peneliti dan teknisi untuk melakukan pendampingan kegiatan di lapangan;
c Bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kerja Sama ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) PIHAK KEDUA berhak :
a Melakukan riset dan pengembangan budidaya ikan nila Srikandi bersama
PIHAK KESATU;
b Mendapatkan pendampingan teknis dan transfer teknologi budidaya ikan nila Srikandi dari PIHAK KESATU;
c Berhak atas hasil pengembangan ikan yang diperoleh selama kegiatan kerjasama.
(6) PIHAK KEDUA Berkewajiban :
a. Menyiapkan iahan koiam yang dijadikan iokasi pengujian
b. Menyiapkan bahan, alat dan sarana produksi pembenihan, pendederan dan pembesaran ikan nila Srikandi;
c. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas personil peneliti dan teknisi BRPI di lapangan;
d. Bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kerja Sama ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasai 5 Pembiayaan
Seiurun biaya yang timbui sebagai akibat dari Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diatur lebih lanjut dan disepakati oleh PARA PIHAK
Pasai 6
Organisasl dan Manajemen Pelaksanaan
(1) Manajemen organisasi kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan dengan tetap saling berkonsultasi oleh PARA PIHAK.
(2) Untuk kelancaran Kerja Sama ini dapat disusun tim pengawas/monitoring dan evaluasi yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur dari PARA PIHAK, yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi salah satu pertimbangan bagi PARA PIHAK untuk memperpanjang atau mengakhiri Kerja Sama.
pasai 7 Larangan / Pembatasan
(1) PARA PIHAK ditarang menyerahkan sebagian maupun seluruh Hak dan Tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada PIHAK LAIN tanpa persetujuan dari PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dilarang memberikan dan/atau menyerahkan data dan informasi
yang diperoleh dari hasil pelaksanaan Kerja Sama kepada PIHAK LAIN tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 8
Hak Kekayaan Intelektual
(1) PARA PIHAK sepakat bahwa hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik PIHAK KESATU;
(2) PIHAK KEDUA diizinkan untuk menagunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyebarluasan informasi dan/atau untuk kepentingan nonkomersial dengan mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK KESATU;
(3) Publikasi hasil kerja sama dalam bentuk media elektronik, makalah ilmiah, karya tulis populer dan/atau karya tulis semi populer yang dibuat oleh masing- masing pihak harus menyebutkan kontribusi PARA PIHAK.
0 ;
/ o \
(3)
(4 )
Pasal 9 Keadaan Kahar
Saiah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagaian atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan saiah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Kerja Sama ini disebut Keadaan Kahar;
Kejsdian-kejadian benkut adaiah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material;
Saiah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Kerja Sama ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut;
Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan;
(5) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Rencana Kerja Sama;
(6) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi;
(7) Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah ditenmanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat
(4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar;
(8) Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Kerja Sama ini;
(9) Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas penolakan
oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Kerja Sama ini; dan
(10) Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang
diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan-perubahan yang diperlukan agar Kerja Sama dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 10 Masa Berlaku
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini;
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya; dan
(4) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ataupun karena aiasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama;
(5) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dapat dievaluai oleh PARA PIHAK
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 1 Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK;
(2) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah dan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri;
(3) PARA PIHAK sepakat untuk menunjuk domisili/kedudukan hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Subang.
Pasal 12 Perubahan
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 13 Pemberitahuan
Segala pemberitahuan, peringatan, dan Iain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Balai Riset Pemuliaan Ikan, Nama : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx : Jl. Raya 2 Sukamandi Pantura, Patokbeusi, Subang, Jawa Barat 41263
Telepon : 0000-000000
Fax : 0000-000000
PIHAK KEDUA
Kelompok Pembudidaya Ikan, Nama : Xxxxx
Xxxxxx : Desa Jayamukti, Kec. Blanakan, Kab. Subang Telepon : 000000000000
Fax : -
Pasal 14 Penutup
Kerja Sama ini menggantikan semua kesepakatan, ketentuan dan pemahaman sebelumnya diantara PARA PIHAK, baik secara tertulis ataupun lisan, dan merupakan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK yang berkaitan dengan pokok yang terkandung dalam Kerja Sama ini. Kerja Sama ini dibuat dengan semangat sinergi yang baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK. Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.