BAB I. UMUM
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Keputusan Direksi PT Jakarta Propertindo Nomor 005/UT2000/111/IX/2019 tanggal 22 Maret 2019
B. Dalam Dokumen Pengadaan ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut :
1. Jasa Konsultansi | : | Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware); |
2. KAK | : | Kerangka Acuan Kerja; |
3. HPS | : | Harga Perkiraan Sendiri; |
4. Kemitraan | : | kerjasama usaha antar penyedia yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis; |
5. LDP | : | Lembar Data Pemilihan; |
6. LDK | : | Lembar Data Kualifikasi; |
7. Xxx Xxxxadaan | : | Tim yang berfungsi untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa; |
8. SPMK | : | Surat Perintah Mulai Kerja; |
9. Form Isian Kualifikasi | : | Form isian yang digunakan penyedia barang/jasa untuk mengisi data kualifikasi; |
10.Pelelangan | : | Pelelangan terbatas berbasis kualitas dan biaya |
00.XX Jakarta Propertindo | : | Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak dalam bidang properti, infrastruktur dan utilitas; |
12.DRP 13.E-procurement PT Jakarta Propertindo | : : | Daftar Rekanan Perusahaan Aplikasi perangkat lunak sistem pengadaan secara elektronik berbasis web yang melaksanakan fungsi pengadaan secara elektronik milik PT Jakarta Propertindo. |
C. Pelelangan dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
D. Pelelangan diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau Kemitraan yang terdaftar dalam DRP PT Jakarta Propertindo
II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
1.1 Peserta yang ditetapkan dalam Daftar Rekanan Perusahaan terundang untuk mengikuti proses Pelelangan melalui Aplikasi E-Procurement PT Jakarta Propertindo.
1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan biaya sesuai kontrak.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Peserta Pelelangan
3.1 Pelelangan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terbatas.
3.2 Peserta kemitraan dilarang untuk mengubah Perjanjian Kemitraan, baik dengan perusahaan nasional maupun asing, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan yang memuat persentase Kemitraan dan perusahaan yang mewakili Kemitraan tersebut.
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Penipuan, serta Persekongkola n
4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi Xxx Xxxxadaan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/meniadaka n persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 di atas dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pelelangan, atau pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh PT Jakarta Propertindo; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. 4.3 Pengenaan sanksi dilakukan oleh Direksi PT Jakarta Propertindo setelah mendapat masukan/laporan dari Divisi Pengadaan. |
5. Larangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan Pertentangan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan Kepentingan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. 5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1 di atas antara lain meliputi: a. Dalam satu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama; b. Konsultan harus memberikan saran yang profesional, obyektif, dan yang tidak memihak, pada setiap saat menjaga kepentingan Pemberi Tugas terpenting, secara ketat menghindari pertentangan dengan tugas lain atau kepentingan perusahaan sendiri, dan bertindak tanpa pertimbangan untuk pekerjaan dimasa yang akan datang. c. Konsultan memiliki kewajiban untuk mengungkapkan kepada Pemberi Tugas setiap situasi yang nyata atau berpotensi pada pertentangan yang mempengaruhi kapasitasnya untuk melayani kepentingan terbaik Pemberi Tugasnya. Kegagalan dalam mengungkapkan situasi tersebut dapat menyebabkan Konsultan diskualifikasi atau pemutusan Kontraknya; d. Berdasarkan prinsip "Satu Penawaran untuk satu Peserta" yang adalah untuk memastikan persaingan yang sehat, konsultan dan setiap afiliasi yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama dengan Konsultan tersebut tidak diperkenankan untuk menyampaikan lebih dari satu Dokumen Penawaran, baik secara perorangan sebagai konsultan atau sebagai anggota dari Kemitraan atau Konsorsium. Konsultan (termasuk afiliasinya), jika bertindak dalam kapasitas Subkonsultan dalam satu Dokumen Penawaran, dapat ikut serta dalam |
Dokumen Penawaran lain, hanya dalam kapasitas itu.
5.3 Pegawai PT Jakarta Propertindo dilarang menjadi peserta.
6. Satu Penawaran Tiap Peserta | Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan. |
B. DOKUMEN PENGADAAN
7. Isi Dokumen 7.1 Dokumen Pengadaan terdiri dari Dokumen Pemilihan Pengadaan dan Dokumen Kualifikasi. 7.2 Dokumen Pemilihan meliputi : a. Umum; b. Instruksi Kepada Peserta (IKP); c. Lembar Data Pemilihan (LDP); d. Lembar Data Kualifikasi (LDK); e. Kerangka Acuan Kerja (KAK); f. Bentuk Dokumen Penawaran; g. Pakta Integritas; h. Data Isian Kualifikasi; i. Petunjuk Data Isian Kualifikasi j. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi 7.3 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta. | |
8. Bahasa Dokumen Pengadaan | Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses Pelelangan menggunakan Bahasa Indonesia. |
9. Pemberian 9.1 Pemberian penjelasan dilakukan sesuai jadwal yang Penjelasan telah ditetapkan. (aanwijzing) 9.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 9.3 Apabila diperlukan Xxx Xxxxadaan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan. 9.4 Apabila diperlukan, Xxx Xxxxadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta. 9.5 Xxx Xxxxadaan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. |
9.6 Apabila diperlukan Xxx Xxxxadaan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
9.7 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, Penyedia Jasa Konsultansi tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Xxx Xxxxadaan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
9.8 Apabila diperlukan, Xxx Xxxxadaan dapat memberikan penjelasan (ulang).
9.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dirangkum dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan.
9.10 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan.
10. Perubahan 10.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat Dokumen hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang Pengadaan perlu ditampung, maka Xxx Xxxxadaan menuangkan ke dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 10.2 Perubahan KAK, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan Tim Pengadaan sebelum dituangkan dalam Perubahan Dokumen Pengadaan. 10.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Perubahan Dokumen Pengadaan maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan yang awal. 10.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Xxx Xxxxadaan dapat menetapkan Perubahan Dokumen Pengadaan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pengadaan. 10.5 Setiap Perubahan yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 10.6 Xxx Xxxxadaan mengumumkan Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) dan perubahan Dokumen Pengadaan dengan cara membagikan hard copy dokumen atau mengirimkan melalui e-mail (surat elektronik) kepada peserta | |
11. Tambahan Waktu Pemasukan | Apabila terjadi perubahan dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan |
Dokumen Penawaran | dokumen penawaran maka Xxx Xxxxadaan memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran. |
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
12. Biaya dalam Penyiapan Penawaran dan kualifikasi
12.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
12.2 Xxx Xxxxadaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
13. Bahasa
Penawaran
13.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
13.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
13.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah dokumen penunjang yang berbahasa asing.
14. Dokumen Penawaran
14.1 Dokumen penawaran disamapaikan melalui Aplikasi e-procurement PT Jakarta Propertindo, yaitu meliputi:
a. Penawaran administrasi dan teknis (File I); dan
b. Penawaran Biaya (File II).
14.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi:
a. Dokumen Penawaran Administrasi meliputi:
1) surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:
a) tanggal; dan
b) masa berlaku penawaran.
2) surat perjanjian Kemitraan (apabila peserta berbentuk Kemitraan);
b. Dokumen Penawaran Teknis terdiri dari:
1) Informasi mengenai pengalaman perusahaan selama 4 tahun terakhir, terdiri dari :
a) Pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis; sesuai form B
b) Pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama; sesuai form C
2) Informasi mengenai apresiasi terhadap KAK, terdiri dari :
a) tanggapan dan saran terhadap KAK,
b) uraian pendekatan, metodologi dan program kerja,
c) jadwal pelaksanaan pekerjaan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan,
d) Struktur organisasi proyek
e) komposisi tim dan penugasan,
f) jadwal penugasan tenaga ahli. 3) Informasi mengenai Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Xxxxx personil yang diusulkan, b) surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan. c) Sertifikasi Keahlian d) Copy Ijazah e) Copy KTP 14.3 Penawaran Biaya yang disampaikan pada file II terdiri dari: a. Surat penawaran biaya melalui Aplikasi e- procurement PT Jakarta Propertindo. b. Dokumen Penawaran Biaya terdiri dari: 1) surat penawaran biaya yang didalamnya tercantum masa berlaku penawaran dan total biaya penawaran (dalam angka dan huruf); 4) Rekapitulasi penawaran biaya; 5) Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration); 6) Rincian Biaya Langsung Non-Personil (reimburseable cost). c. Dokumen lain yang di persyaratkan 14.4 Biaya Langsung Non Personil tidak melebihi 15% (lima belas perseratus) dari total rekapitulasi penawaran biaya. 14.5 Data kualifikasi (melalui form Lembar Data kualifikasi). | |
15. Biaya 15.1 Penawaran biaya ditulis dengan jelas dalam angka Penawaran dan huruf. 15.2 Peserta mencantumkan harga satuan dan biaya total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Rincian Biaya Langsung Personil dan Non-Personil. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka kegiatan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan kegiatan yang lain dan kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan. 15.3 Biaya overhead, Asuransi dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh peserta untuk pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultansi ini diperhitungkan dalam masing-masing komponen biaya dalam penawaran. | |
16. Mata Uang Penawaran | Semua biaya dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP. |
17. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan
17.1 Masa berlakunya penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP.
17.2 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
18. Pengisian Data Kualifikasi
18.1 Pengisian Data Kualifikasi
a. Data kualifikasi disampaikan melalui form isian kualifikasi;
b. Dengan mengirimkan data kualifikasi, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai PT Jakarta Propertindo.
6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
c. Untuk peserta yang berbentuk konsorsium/ kemitraan, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan;
18.2 Peserta berkewajiban mengisi dan menandatangani form isian kualifikasi, kecuali untuk penyedia Jasa Konsultansi yang melakukan Kemitraan, Data Kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan berhak mewakili Kemitraan.
19. Pakta 19.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak Integritas melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional. 19.2 Peserta wajib menandatangani Pakta Integritas. Untuk peserta yang melakukan Kemitraan, badan usaha yang masuk dalam konsorsium/kemitraan seluruhnya wajib menyampaikan dan menandatangani pakta integritas | |
20. Bentuk Dokumen Penawaran | Dokumen Penawaran disampaikan dalam bentuk File penawaran yang diupload ke Aplikasi e-procurement PT Jakarta Propertindo kepada Xxx Xxxxadaan Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta. |
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
21. Penyampaian 21.1 Peserta pelelangan mengunggah (upload) Dokumen penawaran File I dan File II beserta lampiran Penawaran dokumen pendukung. 21.2 Surat/form penawaran dan/atau surat/ form lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi e-procurement PT Jakarta Propertindo dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur perusahaan, pihak lain yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari pimpinan/ direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. 21.3 Peserta tidak perlu membuat surat penawaran bertanda tangan basah dan berstempel. 21.4 Peserta dapat menggunggah (upload) ulang File dokurnen penawaran untuk mengganti File dokumen penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran. 21.5 Untuk Peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian penawaran dilakukan oleh Perusahaan Utama (Leading Firm) Kemitraan. |
22. Batas Akhir 22.1 Penawaran disampaikan melalui aplikasi e- Waktu procurement PT Jakarta Propertindo sesuai jadwal Pemasukan pada aplikasi e-procurement PT Jakarta Propertindo. Penawaran 22.2 Xxx Xxxxadaan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali : |
a. keadaan kahar; b. terjadi gangguan teknis; |
c. perubahan dokumen pengadaan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran; atau d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran. 22.3 Dalam hal Tim Pengadaan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menyertakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 22.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Xxx Xxxxadaan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran. 22.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 22.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran. | |
23. Penawaran Terlambat | Dokumen Penawaran yang disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian penawaran tidak diterima.. |
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
24. Pembukaan Dokumen Penawaran | Xxx Xxxxadaan mengunduh (download) dokumen Penawaran dari Aplikasi e-procurement PT Jakarta Propertindo. |
25. Evaluasi Penawaran | Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut : a. Xxx Xxxxadaan dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; b. Xxx Xxxxadaan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat- syarat, dan ruang lingkup serta kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat signifikan; d. penyimpangan yang bersifat signifikan adalah : 1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pengadaan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. |
a. Xxx Xxxxadaan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) ketidakikutsertaan dalam pemberian penjelasan (aanwijzing); dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan.
b. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Xxx Xxxxadaan selama proses evaluasi;
c. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan) antara peserta, Xxx Xxxxadaan dan/atau Pemberi Tugas dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka :
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat;
3) apabila tidak ada peserta lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka pelelangan dinyatakan gagal.
26. Evaluasi
Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis (File I)
26.1 Evaluasi terhadap File I, meliputi :
a. Evaluasi Administrasi.
1) evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan keabsahan Dokumen Administrasi;
2) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila Penawaran sesuai yang diminta/ dipersyaratkan;
3) penawaran yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dinyatakan gugur;
4) apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka Pelelangan dinyatakan gagal.
b. Evaluasi Teknis.
1) Bobot evaluasi teknis adalah 60 (enam puluh)
2) evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
3) unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP.
4) evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan:
a) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah:
(1) pengalaman perusahaan (bobot nilai 10 %)
(2) pendekatan dan metodologi (bobot nilai 30%);
(3) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilai 60%);
(4) jumlah (100 %).
b) penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur sebagaimana tercantum dalam LDP;
5) Hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis (passing grade) seperti yang ditetapkan dalam LDP.
6) Peserta yang lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi kualifikasi.
7) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka proses pelelangan tetap dilanjutkan; dan
8) Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka pelelangan dinyatakan gagal.
c. Evaluasi Kualifikasi Perusahaan
1) Evaluasi Data Isian Kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur.
2) Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila:
a) Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan;
b) tidak masuk dalam daftar hitam;
c) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT PPh tahunan);
d) Menyampaikan laporan keuangan berupa neraca per 31 Desember 2018
3) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi data isian kualifikasi.
4) Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
5) Tata cara evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab X Dokumen Pengadaan ini.
6) Xxx Xxxxadaan menyusun hasil evaluasi kualifikasi.
7) Apabila tidak ada yang lulus penilaian kualifikasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
26.2 Xxx Xxxxadaan menginformasikan hasil evaluasi dokumen penawaran File I pada peserta.
27. Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Biaya (File II)
27.1 Dokumen Penawaran Biaya (File II) hanya dibuka untuk peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis. Dokumen Penawaran Biaya (File II) milik peserta yang tidak lulus evaluasi administrasi dan teknis tidak terbuka.
27.2 Evaluasi terhadap File II (Biaya):
a. Sebelum evaluasi biaya dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan :
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran Teknis;
2) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
3) penawaran biaya terkoreksi yang melebihi nilai dinyatakan gugur.
4) Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya adalah;
a) kewajaran biaya dan penugasan tenaga ahli (man month) sesuai Penawaran Teknis;
b) kewajaran biaya tenaga pendukung;
c) kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil (reimbursable cost).
b. Apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat dan/atau indikasi adanya pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan) antar peserta, maka peserta yang terindikasi bersekongkol digugurkan dalam proses pelelangan.
c. Apabila dalam evaluasi pelelangan ditemukan bukti harga tidak wajar akibat persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat diturunkan status rekanannya didaftar rekanan perusahaan.
27.3 Tim Pengadaan akan mengumumkan Peringkat kepada Peserta
28. Undangan Klarifikasi danNegosiasi teknis dan biaya
Xxx Xxxxadaan menyampaikan undangan untuk menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada pemenang.
29. Klarifikasi dan 29.1 Xxx Xxxxadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi negosiasi teknis dan biaya yang dapat mengubah biaya penawaran. 29.2 Xxx Xxxxadaan dapat meminta dokumen lain kepada peserta di tahap klarifikasi dan negosiasi 29.3 Xxx Xxxxadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi biaya satuan dibandngkan dengan biaya yang berlaku dipasaran dan/atau HPS. 29.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilakukan untuk: a. meyakinkan kejelasan substansi teknis, metode, dan biaya, dengan memperhatikan kesesuaian antara bobot pekerjaan dengan tenaga ahli dan/ atau tenaga pendukung yang ditugaskan, serta mempertimbangkan kebutuhan perangkat/ fasilitas pendukung yang proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal; dan b. memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan peserta dan tambahan dokumen lain tanpa mengurangi kualitas penawaran teknis. 29.5 Apabila tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi HPS. 29.6 Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan pemenang tidak menghasilkan kesepakatan, maka klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dilanjutkan dengan pemenang cadangan 1 (satu), demikian seterusnya. 29.7 Xxx Xxxxadaan membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi | |
30. Pengumuman Pemenang | Xxx Xxxxadaan mengumumkan pemenang melalui Aplikasi e-procurement PT Jakarta Propertindo. |
31. Sanggah 31.1 Peserta yang menyampaikan penawaran dapat menyampaikan sanggah (melalui surat sanggah) kepada Xxx Xxxxadaan. 31.2 Sanggah disampaikan setelah pengumuman pemenang. 31.3 Sanggah diajukan oleh peserta meliputi: a. Kesalahan dalam melakukan evaluasi b. Rekayasa/persengkongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau c. Penyalahgunaan wewenang | |
1) Sanggah disampaikan setelah pengumuman pemenang. Masa penyampaian sanggah tertuang dalam LDP. |
2) Penyampaian sanggah disertai jaminan sanggah sesuai yang ditetapkan dalam LDP. 3) Xxx Xxxxadaan wajib memberikan jawaban atas semua sanggah minimal 1 (satu) hari kerja setelah setelah surat sanggah diterima. Adapun waktu jawaban sanggah tertuang dalam LDP. 4) Apabila sanggah dinyatakan tidak benar, maka jaminan sanggah dicairkan ke rekening PT Jakarta Jakarta Propertindo. 5) Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima maka Xxx Xxxxadaan melakukan evaluasi penawaran ulang atau pelelangan ulang. 6) Sanggah yang disampaikan di luar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan serta diproses sebagaimana penanganan pengaduan. | |
32. SPMK | Penandatanganan SPMK antara Pemberi tugas dan Pemenang, dilakukan setelah masa sanggah. |
BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. Lingkup Pekerjaan
1. Xxx Xxxxadaan : Barang/Jasa Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta
2. Alamat Tim Pengadaan: Gd Thamrin City Lantai 0 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
3. Nama paket pekerjaan: Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta.
4. Uraian singkat pekerjaan: analisa terkait perencanaan dan metode pelaksanaan pembangunan dan melakukan komparasi-komparasi bersama-sama dengan Quantity Surveor yang terkait biaya pada penawaran peserta Tender Rancang Bangun ini. (selengkapnya dapat dilihat di KAK).
5. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 26 (dua puluh enam) bulan kalender (2 bulan tahap perencanaan dan 24 bulan tahap konstruksi)
B. Sumber Dana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan anggaran
PT Jakarta Propertindo
C. Pemberian Penjelasan Dokumen Pengadaan
D. Mata Uang Penawaran
E. Masa Berlaku Penawaran
Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan pada :
Hari | : | Rabu |
Tanggal | : | 27 Maret 2019 |
Waktu | : | 10.00 WIB s.d selesai |
Tempat | : | PT Jakarta Propertindo |
Bentuk mata uang penawaran : Rupiah
Masa berlaku penawaran 3 bulan sejak batas waktu pemasukan dokumen penawaran .
F. Batas Akhir Pemasukan Penawaran
G. Pembukaan Penawaran (File I)
Batas Akhir Pemasukan Dokumen Penawaran pada :
Hari | : | Jumat |
Tanggal | : | 5 April 2019 |
Waktu | : | 11.00 WIB |
Tempat | : | PT Jakarta Propertindo |
Hari | : | Jumat |
Tanggal | : | 5 April 2019 |
Waktu | : | 11.30 WIB |
Tempat | : | PT Jakarta Propertindo |
Pembukaan Dokumen Penawaran pada :
H. Evaluasi Teknis Bobot unsur-unsur pokok yang dinilai :
1. Unsur Pengalaman Perusahaan : 10%
a. Pengalaman perusahaan peserta harus dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan peserta yang bersangkutan selama 4 (empat) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi penerbit referensi/Pemberi Tugas/pemilik pekerjaan.
b. Apabila tidak dilengkapi referensi atau kontrak sebelumnya yang tidak dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan maka tidak dinilai.
c. Apabila dilengkapi referensi namun terbukti tidak benar, maka penawaran digugurkan dan peserta dikenakan Daftar Hitam.
d. Sub unsur yang dinilai adalah pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis, pengalaman melaksanakan di lokasi kegiatan, pengalaman manajerial mengelola kontrak.
2. Unsur Pendekatan dan Metodologi : 30%
a. Penilaian pendekatan dan metodologi didasarkan atas formulir isian yang disusun sesuai format dalam form D s/d I
b. Kelengkapan informasi yang terdapat dalam form sebagaiman point a di atas akan berpengaruh terhadap penilian.
c. Sub unsur yang dinilai adalah Pemahaman atas lingkup pekerjaan yang tercantum dalam KAK, Kualitas metodologi (yang menggambarkan ketepatan analisa yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan, Inovasi, dukungan data), Program kerja, jadwal kerja, jadwal penugasan,dan jangka waktu pelaksanaan, uraian tugas, organisasi, dan penunjang serta Interaksi dengan kontraktor dan pemberi tugas;
3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 60%
a. Penilaian kualifikasi tenaga ahli didasarkan atas formulir isian yang disusun sesuai format dalam form J s/d K dan dokumen pendukungnya;
b. Apabila form isian sebagaimana point a di atas, tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung maka tidak dinilai;
c. Sub yang dinilai adalah unsur tingkat pendidikan, pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK dan kompetensi tenaga ahli.
4. Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMAN PERUSAHAAN + NILAI PENDEKATAN DAN
METODOLOGI + NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI
5. Ambang batas nilai teknis (passing grade) = 80%
I. Pengumuman Penawaran (File I)
Pengumuman akan dilaksanakan pada :
Hari | : | Selasa |
Tanggal | : | 9 April 2019 |
J. Pembukaan Penawaran (File II)
Pembukaan Penawaran File II akan dilaksanakan pada :
Hari | : | Rabu |
Tanggal | : | 10 April 2019 |
Waktu | : | 11.30 WIB s.d selesai |
Tempat | : | PT Jakarta Propertindo |
K. Evaluasi Biaya Evaluasi File II akan dilaksanakan pada :
Hari | : | Rabu s.d Kamis |
Tanggal | : | 10 April 2019 s.d 11 April 2019 |
L. Pengumuman Peringkat Calon Pemenang
M. Undangan Klarifikasi dan Negosiasi
N. Klarifikasi dan Negosiasi
O. Pengumuman Pemenang
Pengumuman akan dilaksanakan pada :
Hari | : | Kamis |
Tanggal | : | 11 April 2019 |
Pengumuman akan dilaksanakan pada :
Hari | : | Kamis |
Tanggal | : | 11 April 2019 |
Klarifikasi dan Negosiasi akan dilaksanakan pada :
Hari | : | Jumat |
Tanggal | : | 12 April 2019 |
Waktu | : | 10.00 WIB s.d selesai |
Tempat | : | PT Jakarta Propertindo |
Hari | : | Jumat |
Tanggal | : | 12 April 2019 |
Pengumuman akan dikeluarkan pada :
P. Masa sanggah Masa Sanggah berlangsung dari :
Hari | : | Senin s.d Selasa |
Tanggal | : | 15 s.d 16 April 2019 |
*) peserta yang melakukan sanggah waktu menyampaikan jaminan sanggah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dalam bentuk bank garansi atau surety bond
Q. Jawab sanggah Jawan Sanggah berlangsung dari :
Hari | : | Kamis |
Tanggal | : | 18 April 2019 |
Hari | : | Kamis s/d Senin |
Tanggal | : | 18 April s/d 22 April 2019 |
R. Surat Perintah Mulai Kerja
Surat Perintah Mulai Kerja dikeluarkan pada :
S. Unit Biaya Personil Berdasar-kan Satuan Waktu | Unit biaya personil berdasarkan satuan waktu dihitung dalam satuan bulan |
BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
Nama Xxx | : | Xxx Xxxxadaan Barang/Jasa Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta |
Alamat Tim | : | Xx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx 0 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx |
Xxxx xxxxx pekerjaan | : | Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta. |
A. Lingkup Kualifikasi
B. Persyaratan 1. peserta harus memiliki surat ijin usaha
Kualifikasi Β [isi sesuai dengan ijin usaha yang
dipersyaratkan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini] dan surat izin Β [isi sesuai dengan surat izin lain yang dipersyaratkan];
2. tidak masuk dalam daftar hitam;
3. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
4. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
5. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu:
Β Β Β Β [sebutkan fasilitas/ peralatan / perlengkapan minimum yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi yang dimaksud, termasuk yang bersifat khusus / spesifik / berteknologi tinggi]. (apabila diperlukan).
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Dokumen terlampir
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
LAMPIRAN A: Β Β BENTUK SURAT PENAWARAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS (File I)
[KOP SURAT BADAN USAHA]
Β Β Β Β Β Β Β Β Β , Β Β Β Β Β Β Β Β 20 Nomor : Β Β Β Β Β Β
Lampiran : Β Β Β Β Β Β
Kepada Yth.:
Xxx Xxxxadaan : Barang/Jasa Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta
Gedung Thamrin City Lt. 0 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Jakarta
Perihal : Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta
Sehubungan dengan Undangan pengambilan Dokumen Pemilihan Nomor Β Β Β Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β Β Β Β Β dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan, dengan ini kami mengajukan penawaran Administrasi dan Teknis untuk pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta .
Penawaran Administrasi dan Teknis ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran ini berlaku 3 bulan sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Administrasi dan Teknis ini kami lampirkan :
1) [Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila ada]
2) Dokumen penawaran teknis, terdiri dari :
a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari :
1) Data Organisasi Perusahaan;
2) Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 4 (empat) tahun terakhir;
3) Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 4 (empat) tahun terakhir;
b. Pendekatan dan Metodologi, terdiri dari:
1) Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja;
2) Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja;
3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) Struktur Organisasi Proyek
5) Komposisi tim dan penugasan;
6) Jadwal penugasan tenaga ahli;
c. Kualifikasi Tenaga Ahli, terdiri dari:
1) Daftar Riwayat Xxxxx personil yang diusulkan;
2) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dari personil yang diusulkan;
3) Sertifikat Keahlian (SKA)
4) Copy Ijazah
5) Copy KTP
6) Surat Referensi
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
A. BENTUK DATA ORGANISASI PERUSAHAAN
C O N T O H
DATA ORGANISASI Β Β Β Β Β Β Β Β [ PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan (KSO)]
[cantumkan uraian ringkas mengenai latar belakang dan organisasi peserta dan penanggung jawab yang ditugaskan untuk mengelola pekerjaan jasa konsultansi ini].
B. BENTUK DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 4 (EMPAT) TAHUN TERAKHIR
C O N T O H
DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 4 (EMPAT) TAHUN TERKAHIR
No. | Pengguna Jasa/ Sumber Dana | Nama Paket Pekerjaan | Lingkup Layanan | Periode | Orang Bulan | Nilai Kontrak | Mitra Kerja |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Keterangan isi kolom :
1. Nomor urut
2. Nama instansi pengguna jasa dan sumber dana
3. Nama paket pekerjaan
4. Jenis lingkup layanan jasa konsultansi
5. Jangka waktu layanan
6. Jumlah orang bulan yang digunakan
7. Nilai kontrak pekerjaan
8. Mitra kerja dan posisinya dalam kemitraan (apabila ada)
25 | P a g e
C. BENTUK URAIAN PENGALAMAN KERJA DI LOKASI PEKERJAAN
C O N T O H
(DKI JAKARTA) 4 (EMPAT) TAHUN TERAKHIR
URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 4 (EMPAT) TAHUN TERKAHIR
1. Pengguna Jasa : |
2. Nama Paket Pekerjaan : |
3. Lingkup Produk Utama : |
4. Lokasi Kegiatan : |
5. Xxxxx Xxxxxxx : |
6. No. Kontrak : |
7. Waktu Pelaksanaan : |
8. Nama Pemimpin Kemitraan (jika ada) : Alamat : Negara Asal : |
9. Jumlah tenaga ahli : Tenaga Ahli Asing Β Β Orang Bulan Tenaga Ahli Indonesia Orang Bulan |
10. Perusahaan Xxxxx Xxxxx Jumlah tenaga ahli Asing Indonesia a. (nama perusahaan) Β Orang Bulan Β Orang Bulan b. (nama perusahaan) Β Orang Bulan Β Orang Bulan c. (nama perusahaan) Β Orang Bulan Β Orang Bulan d. (nama perusahaan) Β Orang Bulan Β Orang Bulan dst. Tenaga ahli tetap yang terlibat: Posisi Keahlian Jumlah Orang Bulan a. Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β b. c. d. e. dst. |
D. BENTUK TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA DAN PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PEMBERI TUGAS
C O N T O H
1. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA
[cantumkan dan jelaskan modifikasi atau inovasi yang peserta usulkan terhadap Kerangka Acuan Kerja untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi ini, misalnya meniadakan kegiatan yang dianggap tidak perlu, atau menambahkan kegiatan lain, atau mengusulkan pentahapan kegiatan yang berbeda. Saran tersebut di atas harus disampaikan secara singkat dan padat.]
2. TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PERSONIL/FASILITAS PENDUKUNG DARI PEMBERI TUGAS
[tanggapi perihal penyediaan peralatan/material/personil/fasilitas pendukung oleh Pemberi Tugas sesuai dengan Dokumen Pengadaan ini meliputi antara lain (jika ada): dukungan administrasi, ruang kerja, transportasi lokal, peralatan, data, dan lain-lain]
E. BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA
C O N T O H
[Pendekatan teknis, metodologi dan program kerja adalah kriteria pokok dari Penawaran Teknis. Peserta disarankan untuk menyajikan detil penawaran teknis (misalnya 50 (lima puluh) halaman, termasuk gambar kerja dan diagram) yang dibagi menjadi tiga bab berikut:
a) Pendekatan Teknis dan Metodologi,
b) Program Kerja, dan
c) Organisasi dan Personil
a) Pendekatan Teknis. Dalam bab ini jelaskan pemahaman peserta terhadap tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan, metodologi kerja dan uraian detil mengenai keluaran. Peserta harus menyoroti permasalahan yang sedang dicarikan jalan keluarnya, dan menjelaskan pendekatan teknis yang akan diadopsi untuk menyelesaikan permasalahan. Peserta juga harus menjelaskan metodologi yang diusulkan dan kesesuaian metodologi tersebut dengan pendekatan yang digunakan.
b) Program Kerja. Dalam bab ini usulkan kegiatan utama dari pelaksanaan pekerjaan, substansinya dan jangka waktu, pentahapan dan keterkaitannya, target (termasuk persetujuan sementara dari Pemberi Tugas), dan tanggal jatuh tempo penyerahan laporan-laporan. Program kerja yang diusulkan harus konsisten dengan pendekatan teknis dan metodologi, dan menunjukkan pemahaman terhadap Kerangka Acuan Kerja dan kemampuan untuk menerjemahkannya ke dalam rencana kerja. Daftar hasil kerja, termasuk laporan, gambar kerja, tabel, harus dicantumkan. Program kerja ini harus konsisten dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
c) Organisasi dan Personil. Dalam bab ini usulkan struktur dan komposisi tim. Peserta harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan, tenaga ahli inti sebagai penanggung jawab, dan tenaga pendukung.
C O N T O H
F. BENTUK JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
No. | Kegiatan1 | Bulan ke-2 | Keterangan | |||||
I | II | III | IV | V | dst. | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1 Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan Pemberi Tugas. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya
2 Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
G. STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
Disusun dalam bentuk organization chart dimulai dari Team Leader sampai dengan sampai dengan sub professional staf.
C O N T O H
H. BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN
KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN (DAFTAR PERSONIL)
Tenaga Ahli (Personil Inti) | ||||||
Nama Personi l | Perusahaa n | Tenaga Ahli Lokal/Asin g | Lingkup Keahlia n | Posisi Diusulka n | Uraian Pekerjaa n | Jumla h Orang Bulan |
Tenaga Pendukung (Personil lainnya) | ||||||
Nama Personi l | Perusahaa n | Tenaga Ahli Lokal/Asin g | Lingkup Keahlia n | Posisi Diusulka n | Uraian Pekerjaa n | Jumla h Orang Bulan |
I. BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI1
C O N T O H
JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI
No. | Nama Personil | Masukan Personil (dalam bentuk diagram balok)2 | Orang Bulan | ||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | n | |||||
Nasional | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
n | |||||||||||||||||
Subtotal | |||||||||||||||||
Asing | |||||||||||||||||
1 | |||||||||||||||||
2 | |||||||||||||||||
n | |||||||||||||||||
Subtotal | |||||||||||||||||
Total |
Masukan Penuh- Waktu
Masukan Paruh-Waktu
1 Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil, untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
2 Masukan personil dihitung dalam bulan dimulai sejak penugasan.
J. BENTUK DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL YANG DIUSULKAN
C O N T O H
Daftar Riwayat Hidup
1. Posisi yang diusulkan | : Β Β Β Β Β |
2. Nama Perusahaan | : Β Β Β Β Β |
3. Nama Personil | : Β Β Β Β Β |
4. Tempat/Tanggal Lahir | : Β Β Β Β Β |
5. Pendidikan (Lembaga pendidikan, | |
tempat dan tahun tamat belajar, | |
dilampirkan rekaman ijazah ) | : Β Β Β Β Β |
6. Pendidikan Non Formal | : Β Β Β Β Β |
7. Penguasaan Bahasa Inggris | |
dan bahasa Indonesia 8. Pengalaman Kerja1 Tahun ini Β Β | : Β Β Β Β Β |
a. Nama Kegiatan | : Β Β Β Β Β |
b. Lokasi Kegiatan | : Β Β Β Β Β |
c. Pengguna Jasa | : Β Β Β Β Β |
d. Nama Perusahaan | : Β Β Β Β Β |
e. Uraian Tugas | : Β Β Β Β Β |
f. Waktu Pelaksanaan | : Β Β Β Β Β |
g. Posisi Penugasan | : Β Β Β Β Β |
h. Status Kepegawaian pada Perusahaan | : Β Β Β Β Β |
i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa | : Β Β Β Β Β |
Tahun sebelumnya | |
a. Nama Kegiatan | : Β Β Β Β Β |
b. Lokasi Kegiatan | : Β Β Β Β Β |
x.Xxxxguna Jasa | : Β Β Β Β Β |
d. Nama Perusahaan | : Β Β Β Β Β |
e. Uraian Tugas | : Β Β Β Β Β |
f. Waktu Pelaksanaan | : Β Β Β Β Β |
g. Posisi Penugasan | : Β Β Β Β Β |
h. Status Kepegawaian pada Perusahaan | : Β Β Β Β Β |
i. Surat Referensi dari Pengguna Jasa | : Β Β Β Β Β |
dst. | |
9. Status kepegawaian pada perusahaan ini | : Β Β Β Β Β |
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan dari proses pelelangan atau dikeluarkan jika sudah dipekerjakan.
Β Β Β Β Β Β , Β Β 20
1 Setiap pengalaman kerja yang dicantumkan harus disertai dengan referensi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Yang membuat pernyataan,
( Β Β Β Β )
[nama jelas]
Mengetahui:
Β Β Β Β Β [nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( Β Β Β Β )
[nama jelas wakil sah]
K. BENTUK SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
C O N T O H
PERNYATAAN KESEDIAAN UNTUK DITUGASKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Alamat : Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β
Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi Β Β Β Β Β Β Β Β untuk Penyedia Jasa Konsultansi
sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya dari bulan
tahun Β Β Β
sampai dengan bulan Β Β Β Β
tahun
Β Β Β Β Β Β dengan posisi sebagai tenaga ahli Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β .
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
Β Β Β Β Β Β , Β Β 20
Yang membuat pernyataan,
( Β Β Β Β )
[nama jelas]
Menyetujui:
Β Β Β Β Β [nama Penyedia Jasa Konsultansi]
( Β Β Β Β )
[nama jelas wakil sah]
C O N T O H
LAMPIRAN B : BENTUK SURAT PENAWARAN BIAYA (File II)
A. BENTUK SURAT PENAWARAN BIAYA
[KOP SURAT BADAN USAHA]
Β Β Β Β Β Β Β Β Β , Β Β Β Β Β Β Β Β 20 Nomor : Β Β Β Β Β Β
Lampiran : Β Β Β Β Β Β
Xxx Xxxxadaan : Barang/Jasa Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta
Gedung Thamrin City Lt. 0 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Jakarta
Perihal : Penawaran Administrasi dan Teknis Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta
Sehubungan dengan Undangan Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II Nomor Β Β Β Β Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β Β Β Β Β dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan, Berita Acara Pemberian Penjelasan, serta menunjuk Surat Penawaran Administrasi dan Teknis kami nomor Β Β Β Β Β Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β Β Β Β Β Β perihal Penawaran Administrasi dan Teknis pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta , dengan ini kami mengajukan Penawaran Biaya untuk pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta , sebesar Rp Β Β Β Β Β Β Β Β ( Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β ).
Penawaran Biaya ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama Β Β ( Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β ) hari kalender.
Penawaran ini berlaku 3 bulan sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Biaya ini kami lampirkan :
a. Rekapitulasi Penawaran Biaya
b. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration)
c. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost)
d. [Dokumen lain yang dipersyaratkan]
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
C O N T O H
B. BENTUK REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
REKAPITULASI PENAWARAN BIAYA
No. | Uraian | Total Harga (Rp) |
I | Biaya Langsung Personil | |
II | Biaya Langsung Non-Personil | |
Sub-total | ||
PPN 10% | ||
Total | ||
Terbilang: |
C. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION)
C O N T O H
RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL
Nama Personil1 | Posisi | Harga Satuan Orang Bulan (Rp) | Orang Bulan | Jumlah (Rp) |
Nasional | ||||
Asing | ||||
Total Biaya |
1 Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personil; untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya.
D. BENTUK RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON-PERSONIL (REIMBURSEABLE COST)1
C O N T O H
RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
Jenis Biaya | Uraian Biaya | Satuan (hari/kali) | Biaya2 | Jumlah (Rp) | |
Harga Satuan (Rp) | Lump Sum (Rp) | ||||
Biaya Kantor | Biaya Sewa Kantor | ||||
Biaya Pemeliharaan Kantor | |||||
Biaya Komunikasi | |||||
Biaya Peralatan Kantor | |||||
Biaya Kantor Lainnya | |||||
Biaya Perjalanan Dinas | Biaya Tiket | ||||
Uang Harian | |||||
Perjalanan Darat | |||||
Biaya Perjalanan Dinas Lainnya | |||||
Biaya Laporan | Laporan Pendahuluan | ||||
Laporan Antara | |||||
Laporan Akhir | |||||
Laporan Penyelengaraan Seminar | |||||
Biaya Laporan Lainnya | |||||
Biaya Lainnya |
1 Biaya langsung non-personil adalah biaya yang benar-benar diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan. Biaya keuntungan (profit) dan biaya umum (overhead cost) tidak diperkenankan.
2 Biaya langsung non-personil dapat berupa harga satuan tetap atau penggantian biaya atas bukti tagihan dengan pagu biaya (lump sum). Pilih salah satu cara penghitungan penggantian biaya. Dalam hal penggantian dengan pagu biaya, Xxx Xxxxadaan harus menetapkan pagu biaya dan mengosongkan kolom Satuan.
Total Biaya
E. TENAGA AHLI, SUBPENYEDIA DAN PERALATAN
1 β Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
[cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan. Cantumkan juga waktu kerja (termasuk jam kerja) dan cuti]
2 β Peralatan Khusus
[cantumkan jenis peralatan khusus yang disyaratkan untuk pelaksanaan
pekerjaan]
3 β SUBPENYEDIA
[cantumkan nama Subpenyedia (jika ada) berikut uraian personilnya seperti
uraian personil penyedia di atas]
BAB VII. PAKTA INTEGRITAS
Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tidak Dengan Kemitraan
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | Β Β Β Β Β [nama wakil sah badan usaha] |
No. Identitas | : | Β Β Β Β Β [[diisi nomor KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT Β Β _ [cantumkan nama] |
dalam rangka Pengadaan Pekerjaan β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦.pada PT Jakarta Propertindo dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan;
3. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
tempat, tanggal bulan tahun PT/CV. ....................................
Jabatan
Nama Lengkap
Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan Kemitraan
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama | : | Β Β Β Β Β [nama wakil sah badan usaha] |
No. Identitas | : | Β Β Β Β Β [[diisi nomor KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan Β Β Β Β Β [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] |
2. Nama | : | Β Β Β Β Β [nama wakil sah badan usaha] |
No. Identitas | : | Β Β Β Β Β [[diisi nomor KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT/CV/Firma/Koperasi/Kemitraan Β Β Β Β Β Β [pilih yang sesuai dan cantumkan nama] |
3. [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota Kemitraan] |
dalam rangka pengadaan Β Β Β Β Β Β [isi nama paket] pada _ Β Β Β Β pada PT Jakarta Propertindo dengan ini menyatakan bahwa:
4. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
5. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
Β Β Β Β Β [tempat], Β [tanggal] Β Β Β Β Β Β [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] | [Nama Penyedia] |
[tanda tangan], | [tanda tangan], | [tanda tangan], |
[nama lengkap] | [nama lengkap] | [nama lengkap] |
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota Kemitraan]
BAB VIII. DATA ISIAN KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta Form Isian Kualifikasi yang tersedia sebagai berikut:
FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | __ [diisi nama wakil sah badan usaha] |
No. Identitas | : | Β Β Β Β Β [diisi dengan no.KTP/SIM/paspor] |
Jabatan | : | Β Β Β Β Β __[diisi sesuai jabatan] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [diisi nama badan usaha] |
Alamat | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
Telepon/Fax | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
: | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum untuk dan atas nama perusahaan/ koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan Β Β Β _[akta pendirian/ anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi. Jika Kemitraan, maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi.];
2. saya bukan sebagai pegawai PT Jakarta Propertindo
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. | Nama (Badan Usaha) | : | PT/CV ........................ |
2. | Status | : | Pusat Cabang |
3. | Alamat Kantor Pusat | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
No. Telepon | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
No. Fax | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
: | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | ||
4. | Alamat Kantor Cabang | : | |
No. Telepon | : | ||
No. Fax | : | ||
: |
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. | Akte Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi | ||
a. Nomor | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
b. Tanggal | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
c. Nama Notaris | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
2. | Perubahan Terakhir Akte Pendirian/Anggaran Dasar | ||
a. Nomor | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
b. Tanggal | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
c. Nama Notaris | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
d. Nomor Persetujuan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
C. Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
D. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha : ______ | Tanggal |
2. Masa berlaku izin usaha : | |
3. Instansi pemberi izin usaha | |
4. Kualifikasi Usaha : 5. Klasifikasi Usaha | ______ |
E. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. No. Surat Izin | : | Tanggal |
2. Masa berlaku izin | : | |
3. Instansi pemberi izin | : |
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. Identitas | Alamat | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
b. Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir | : | No. Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β |
c. Bukti Laporan bulanan (tiga bulan terakhir) : 1) PPh Pasal 21 2) PPh Pasal 23 3) PPh Pasal 25/Pasal 29 4) PPN | : | No. Β Β Β tanggal Β Β Β Β No. Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β No. Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β No. Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β |
b. [Surat Keterangan Fiskal (sebagai pengganti huruf b dan c)] | : | No. Β Β Β Β Β tanggal Β Β Β |
3.Laporan Keuangan
G. SERTIFIKAT MANAJEMEN MUTU DAN K3
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
tempat, tanggal bulan tahun PT/CV β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦β¦..
(Jabatan)
materai Rp 6.000,- dan tanda tangan] (Nama Lengkap)
[FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK KEMITRAAN]
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | __ [diisi nama wakil sah badan usaha] |
No. Identitas | : | Β Β Β Β Β [diisi dengan no.KTP/SIM/paspor] |
Jabatan | : | Β Β Β Β Β __[diisi sesuai jabatan] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [diisi nama badan usaha] |
Alamat | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
Telepon/Fax | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
: | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
8. saya secara hukum untuk dan atas nama perusahaan/ koperasi/kemitraan/KSO berdasarkan Β Β Β _[akta pendirian/ anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi. Jika Kemitraan, maka ditambah Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi.];
9. saya bukan sebagai pegawai PT Jakarta Propertindo
10. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
11. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
12. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
13. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam;
14. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
H. Data Administrasi
1. | Nama (Badan Usaha) | : | |
2. | Status | : | Pusat Cabang |
Alamat Kantor Pusat | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
3. | No. Telepon | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
No. Fax | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
: | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | ||
Alamat Kantor Cabang | : | ||
4. | No. Telepon | : | |
No. Fax | : | ||
: |
I. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. | Akte Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi | ||
a. Nomor | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
b. Tanggal | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
c. Nama Notaris | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
2. | Perubahan Terakhir Akte Pendirian/Anggaran Dasar | ||
a. Nomor | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
b. Tanggal | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
c. Nama Notaris | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β | |
d. Nomor Persetujuan Kementerian Hukum dan HAM (untuk yang berbentuk PT) | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
J. Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
K. Izin Usaha
1. No. Surat Izin Usaha : ______ | Tanggal |
2. Masa berlaku izin usaha : | |
3. Instansi pemberi izin usaha | |
4. Kualifikasi Usaha : 5. Klasifikasi Usaha | ______ |
L. Izin Lainnya (apabila dipersyaratkan)
4. No. Surat Izin | : | Tanggal |
5. Masa berlaku izin | : | |
6. Instansi pemberi izin | : |
M. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. Identitas | Alamat | Persentase |
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β |
b. Bukti Laporan Pajak Tahun terakhir | : | No. Β Β Β Β tanggal Β Β Β Β |
N. Data Personalia (Tenaga ahli tetap badan usaha)
N o | Nam a | Tgl/bln/thn lahir | Tingkat Pendidika n | Keahlian/ Spesialis asi | Pengalama n Kerja (tahun) | Kemampua n Manajerial | Tahun Sertifikat/ Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
O. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan yang mendukung
No. | Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan | Jumlah | Kapasitas | Merk dan tipe | Tahun pembuatan | Kondisi (%) | Lokasi Sekarang | Bukti Status Kepemilikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
I. Data Pengalaman Perusahaan yang Sama/Sejenis dalam Kurun Waktu 4 (Empat) Tahun Terakhir
No . | Nama Paket Pekerj aan | Bidang/ Sub Bidang Pekerjaa n*) | Ringkas an Lingkup Pekerjaa n | Loka si | Pemberi Tugas/Pemberi Tugas | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepo n | No / Tangg al | Nilai | Kontra k | BA Xxxxx Xxxxx a | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
*) wajib diisi untuk konsultan konstruksi
J. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir (untuk Penyedia yang telah berdiri lebih dari 3 tahun atau lebih).
(Untuk Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
No . | Nama Paket Pekerja an | Ringkasa n Lingkup Pekerjaa n | Lok asi | Pemberi Tugas/Pemberi Tugas | Kontrak | Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepo n | No / Tangg al | Nilai | Kontra k | BA Xxxxx Xxxxx a | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
No. | Nama Pekerjaan | Bidang/ Sub Bidang Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/ Pemberi Tugas | Kontrak | Progres Terakhir | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | Kontrak (Rencana) (%) | Prestasi Kerja (%) | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Β Β Β Β Β [tempat], Β [tanggal] Β Β Β Β Β Β [bulan] 20 [tahun]
Penyedia
[rekatkan materai Rp 6.000,- dan tanda tangan]
(nama lengkap)
BAB IX. PETUNJUK PENGISIAN DATA ISIAN KUALIFIKASI
I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta Formulir isian kualifikasi.
II. Kemitraan/KSO
Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masingβmasing anggota kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masingβmasing kualifikasi badan usahanya dengan petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi sebagai berikut:
A. Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan e-mail kantor pusat yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan e-mail kantor cabang badan usaha yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal, nama Notaris penerbit akta pendirian perusahaan/anggaran dasar koperasi, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit Akta Perubahan terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada pembuktian kualifikasi peserta menunjukkan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan terakhir.
C. Pengurus Badan Usaha
1. Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama, nomor KTP, dan jabatan dalam badan usaha.
D. Izin Usaha
Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha dan perturan perundang- undangan.
Untuk persyaratan perizinan bagi penyedia asing disesuaikan dengan praktek bisnis internasional dan/atau ketentuan negara asal penyedia jasa.
Tabel Izin Usaha
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha
5. Diisi dengan klasifikasi usaha
E. Izin lainnya
1. Diisi dengan jenis surat izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/paspor, alamat pemilik saham/persero, dan persentase kepemilikan saham/persero.
2. Pajak
a. Diisi NPWP badan usaha.
b. Diisi nomor dan tanggal bukti Laporan Pajak Tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
G. Data Personalia (Tenaga ahli tetap)
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3),jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat keterangan terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis yang diperlukan.
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/dukungan sewa) dari masing- masing fasilitas/peralatan/perlengkapan. Bukti Status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
I. Data Pengalaman Perusahaan yang Sama/Sejenis dalam Kurun Waktu 4 (Empat) Tahun Terakhir dengan Subbidang Paket Pekerjaan yang Dikompetisikan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/subbidang pekerjaan yang dipersyaratkan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pemberi Tugas, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
J. Data Pengalaman Perusahaan dalam Kurun Waktu 4 (empat) Tahun Terakhir (untuk Penyedia yang telah berdiri lebih dari 3 tahun atau lebih).
Diisi dengan nama paket pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pemberi Tugas, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak dan persentase prestasi kerja terakhir, untuk Penyedia yang telah berdiri kurang dari 3 tahun atau lebih. Untuk Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
K. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, bidang/subbidang pekerjaan dan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi
tugas/Pemberi Tugas, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak dan persentase prestasi kerja terakhir.
C O N T O H
Surat Perjanjian Kemitraan/KSO
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN / KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan pelelangan pekerjaan
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β pada tanggal Β Β Β Β Β Β Β Β Β 20 Β , maka :
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama peserta 1],
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama peserta 2],
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama peserta 3],
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [dan seterusnya],
bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa,
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah
b. Menunjuk Β [nama peserta 1] sebagai
perusahaan utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah:
Β Β [nama peserta 1] sebesar Β Β Β % ( Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β persen),
Β Β [nama peserta 1] sebesar Β Β Β % ( Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β persen),
Β Β [nama peserta 1] sebesar Β Β Β % ( Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β persen),
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β dan seterusnya.
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Tim Pengadaan atau Pemberi Tugas
(PEMBERI TUGAS) dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing- masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota kemitraan/KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, teleks, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan kepada Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β [nama wakil peserta yang diberi kuasa] dalam kedudukannya sebagai pemimpin/direktur utama perusahaan Β Β Β Β Β Β [nama peserta 1] berdasarkan persetujuan tertulis dari Β Β Β Β Β Β [nama peserta 2],
[nama peserta 3] Β Β Β Β Β Β Β Β [dan seterusnya] sehubungan dengan substansi dan semua ketentuan dalam semua dokumen yang akan di tandatangani.
7. Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap Β Β Β ( Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β ) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β pada hari Β Β Β Β Β Β Β Β Β tanggal
Β Β Β Β Β Β Β Β bulan Β Β Β Β Β Β Β Β Β , tahun Β Β Β Β Β Β Β Β Β .
Penyedia 1 Penyedia 2 Penyedia 3
( Β Β Β Β Β Β Β Β ) ( Β Β Β Β Β Β Β Β ) ( Β Β Β Β Β Β Β Β ) dan seterusnya
( Β Β Β Β Β Β Β )
Catatan :
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibuat di atas kertas segel/bermaterai.
BAB X. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan sistem gugur.
B. Penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO;
2. memiliki surat izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
7. memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
8. memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
9. menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
10. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a. wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
b. evaluasi persyaratan administrasi kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 9 dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan;
11. memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu, apabila disyaratkan. Untuk Badan Usaha yang bermitra, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan sertifikat atau persyaratan lainnya tersebut;
C. Xxx Xxxxadaan memeriksa dan membandingkan persyaratan data isian peserta dalam data kualifikasi yang tercantum formulir isian kualifikasi dalam hal:
1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
D. apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
E. penilaian kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka Data Kualifikasi yang telah dikirimkan, yang kurang tidak dapat dilengkapi.
F. apabila tidak ada yang lulus penilaian kualifikasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.
G. Peserta yang memenuhi Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilanjutkan dengan melakukan Pembuktian Kualifikasi.
H. Apabila tidak ada Peserta yang memenuhi Persyaratan Administrasi Kualifikasi maka pelelangan dinyatakan gagal.
I. Xxx Xxxxadaan melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
J. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta tersebut digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
K. Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka pelelangan dinyatakan gagal.